BAB II
SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN
A.
PERSYARATAN
BLUD Puskesmas Rawalo
menetapkan, mendokumentasikan, memelihara sistem menajemen mutu sesuai dengan standart akreditasi puskesmas.
Sistem ini disusun untuk memastikan
telah diterapkannya persyaratan pengendalian terhadap proses- proses penyelenggaraan pelayanan kepada
masyarakat baik penyelenggaraan upaya puskesmas maupun pelayanan klinis, yang
meliputi kejelasan proses pelayanan dan interaksi
proses dalam penyelenggaraan pelayananan, kejelasan penanggungjawab, penyediaan sumber daya, penyelenggaraan
itu sendiri mulai dari perencanaan yang berdasarkan kebutuhan
masyakat/pelanggan, verifikasi terhadap
rencana yang disusun, pelaksanaan pelayanan dan
verifikasi terhadap proses pelayanan dan hasil- hasil yang dicapai,
monitoring dan evaluasi
serta upaya penyempurnaan yang berkesinambungan.
B. PENGENDALIAN DOKUMEN
Secara umum dokumen-dokumen dalam sistem manajemen
mutu yang disusun
meliputi :
1.
Dokumen level 1 : Kebijakan,
2. Dokumen level 2 : pedoman/manual,
3. Dokumen level 3 : standar operasional prosedural,
4. Dokumen level 4 : rekaman-rekaman sebagai
catatan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan, pedoman, dan prosedur.
Prosedur pengendalian dokumen di BLUD Puskesmas Rawalo harus ditetapkan oleh kepala puskesmas yang dijadikan acuan oleh seluruh unit di BLUD
Puskesmas Rawalo.
Tujuan pengendalian dokumen
adalah terkendalinya kerahasian dokumen, proses perubahan, penerbitan, distribusi dan sirkulasi dokumen.
1. Identifikasi penyusunan/perubahan dokumen.
Identifikasi kebutuhan dokumen
dilakukan pada tahap self assesment
dalam pendampingan akreditasi.
Hasil selfassesment digunakan sebagai acuan untuk mengidentifikasi dokumen sesuai Standar akreditasi yang sudah
ada di BLUD Puskesmas Rawalo. Bila
dokumen sudah ada maka dapat diidentifikasikan
dokumen tersebut masih efektif atau tidak, bila hasil selfassesment atau identifikasi ternyata
dokumen belum ada maka akan di lakukan
pengadaan terhadap kebutuhan dokumen tersebut.
Jenis dokumen akreditasi di BLUD Puskesmas
Rawalo :
a.
Dokumen Induk.
Dokumen asli dan telah
disahkan oleh kepala
Puskesmas.
b.
Dokumen terkendali.
Dokumen yang distribusikan kepada sekretariat/tiap
unit/pelaksana, terdaftar dalam daftar distribusi dokumen
terkendali, dan menjadi
acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan dapat ditarik bila ada perubahan
( revisi ). Dokumen ini harus ada tanda/stempel “ TERKENDALI “
c.
Dokumen tidak terkendali.
Dokumen yang didistribusikan untuk kebutuhan eksternal
atau atas permintaan pihak di luar puskesmas
digunakan untuk keperluan insindentil, tidak
dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan memiliki tanda/stenpel “ TIDAK
TERKENDALI”. Yang berhak mengeluarkan dokumen
ini adalah Penanggungjawab Manajemen Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen Tidak Terkendali.
d. Dokumen Kedaluwarsa.
Dokumen yang dinyatakan sudah tidak berlaku
oleh karena mengalami
perubahan/revisi sehingga tidak dapat lagi menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan. Dokumen ini harus ada tanda/stempel “KEDALUWARSA”. Dokumen induk
diidentifikasikan dan dokumen sisanya dimusnahkan.
2.
Penyusunan Dokumen.
Kepala Tata Usaha ( KaTU ) BLUD Puskesmas Rawalo, Manajemen
representatif/wakil manajer mutu penanggungjawab UKM dan UKP serta pelaksana
kegiatan puskesmas bertanggungjawab terhadap pelaksanaan identifikasi/perubahan serta penyusunan dokumen.
Penyusunan dokumen secara keseluruhan dikoordinir oleh tim
mutu/tim akreditasi BLUD Puskesmas Rawalo
dengan mekanisme sebagai berikut
:
a. Dokumen yang sudah disusun
oleh pelaksana kegiatan
atau unit kerja disampaikan ke Kepala Tata Usaha.
b. Fungsi tim mutu/tim akreditasi puskesmas di dalam penyusunan dokumen adalah :
1)
Memberikan tanggapan, mengkoreksi
dan memperbaiki dokumen yang telah disusun
oleh pelaksana atau unit kerja baik dari segi bahasa
maupun penulisan.
2)
Mengkoordinir proses pembuatan dokumen
sehingga tidak terjadi
duplikasi/tumpang tindih
dokumen antar unit.
3)
Melakukan cek terhadap dokumen yang
akan di tanda tangani oleh kepala BLUD
Puskesmas Rawalo.
3.
Pengesahan dokumen
Dokumen yang sudah dibuat oleh unit pelaksana
di ajukan ke Kepala Tata Usaha
untuk di teliti apakah sudah betul atau belum kemudian di paraf oleh Kepala
Tata Usaha dan kemudian disahkan
oleh kepala puskesmas.
4.
Sosialisasi
Agar dokumen dapat dikenali oleh seluruh palaksana
maka perlu dilakukan
sosialisasi dokumen tersebut,
khusus bagi SOP, bila rumit maka untuk melaksanakan SPO tersebut perlu dilakukan pelatihan.
5. Pengelola dokumen.
Kepala puskesmas menunjuk
salah satu anggota
Tim mutu/tim akreditasi sebagai petugas
pengelola dokumen.
a) Penomoran dokumen.
Tata cara penomoran dokumen.
Penomoran dokumen
diatur pada kebijakan
kepala puskesmas, dengan
ketentuan :
1)
Semua dokumen harus diberi
nomor.
2)
Puskesmas membuat kebijakan tentang pemberian nomor sesuai
dengan tata naskah puskesmas.
3)
Pemberian nomor mengikuti tata naskah puskesmas
atau ketentuan penomoran.
4)
Pemberian nomor dilakukan secara terpusat.
5)
Penomoran surat keputusan. Contoh
: 188/. /415.17.11/2020
188 adalah kode surat keputusan.
............ adalah nomor urut surat keluar.
415.17.11adalah kode dinas kesehatan dan BLUD Puskesmas Tembelang.
2020 adalah lah tahun dibuat
surat keputusan tersebut.
6)
Penomoran standar prosedur
operasional ( SPO ). Contoh : SOP/UKM,UKP,ADMIN/NOMOR. /2020
Poned adalah standar prosedur
operasional untuk poned.
........ adalah nomor urut surat keluar.
2020 tahun
dibuat standar prosedur
operasional.
b) Pemberlakukan dokumen.
Dokumen yang sudah di pengelolan dokumen di berlakukan atau melai berlaku
sesuai jenis dokumen :
1)
Kebijakan atau level 1 : dokumen
mulai berlaku sesuai tanggal penerbitan dokumen pada bagian paling bawah akhir dokumen
kebijakan dan sudah
ditanda tangani oleh kepala puskesmas.
2)
Standar prosedur operasional ( SPO
) atau level 3 : dokumen mulai berlaku sesuai tanggal berlaku dokumen pada bagian pertama dokumen pada kotak yang tersedia dan sudah ditanda
tangani oleh kepala puskesmas.
c)
Distribusi.
1)
Distribusi adalah kegiatan atau
usaha menyampaikan dokumen kepada unit
upaya atau pelaksana yang memerlukan dokumen tersebut agar dapat digunakan sebagai panduan dalam
melaksanakan kegiatannya. Kegiatan
ini dilakukan oleh tim mutu atau kepala
tata usaha puskesmas sesuai tata naskah.
2)
Distribusi harus memakai ekspedisi dan atau formulir tanda
terima.
3)
Distribusi dokumen bisa hanya untuk
unit kerja tertentu tetapi bisa juga untuk seluruh unit kerja lainnya.
4)
BLUD Puskesmas Rawalo belum mempunyai e-file untuk mendistribusikan dokumen, namun apabila
sudah mempunyai e-file maka distribusi dokumen bisa melalui jaringan area lokal, dan diatur kewenangan otoritas disetiap unit kerja, sehingga
mengetahui batas kewenangan dalam membuka file.
5)
Menarik dokumen lama apabila
dokumen ini adalah dokumen pengganti serta mengisi
format usulan penambahan/penarikan dokumen.
6)
Mengarsipkan dokumen induk yang sudah tidak berlaku dengan
membubuhkan stempel “ Kadaluwarsa” dan menyimpan dokumen
tersebut selama 2 tahun.
7)
Memusnahkan dokumen sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
d)
Penyimpanan dokumen.
1)
Dokumen asli ( master dokumen yang sudah dinomori
dan ditanda tangani
) agar disimpan di sekretariat Akreditasi puskesmas, sesuai dengan
ketentuan di puskesmas tentang tata cara pengarsipan dokumen yang diatur dalam pedoman/tata naskah.
Penyimpanan dokumen yang asli harus rapi, sesuai methode pengarsipan sehingga mudah dicari kembali bila diperlukan.
2)
Dokumen fotocopy disimpan di
masing-masing unit upaya puskesmas, dimana dokumen
tersebut dipergunakan. Bila tidak berlaku lagi atau tidak
dipergunakan maka unit kerja wajib mengembalikan dokumen yang sudah tidak berlaku tersebut ke
sekretariat akreditasi atau bagian di unit kerja hanya ada dokumen
yang masih berlaku
saja. Sekretariat tim akreditasi
dapat memusnahkan fotocopy dokumen yang tidak berlaku tersebut, namun dokumen
asli tetap disimpan
dengan lama penyimpanan sesuai ketentuan dalam
ketentuan retensi dokumen yang berlaku di puskesmas.
3)
Dokumen
di unit kerja puskesmas harus diletakan ditempat yang mudah dilihat,
mudah diambil dan mudah
dibaca oleh pelaksana.
4)
Sebelum disimpan dokumen
dicatat pada daftar dokumen masuk.
5)
Dokumen disimpan di tempat khusus dokumen
serta dikunci agar kerahasian dokukmen terjamin.
6)
Dokuumen di atur sehingga tampak rapi, bersih dan indah.
7)
Tata letak dokumen diatur berurutan
mulai dari pokja 1,2,dan 3 serta diurutkan sesuai elemen
penilaian dokumen.
6.
Penataan dokumen.
Untuk memudahkan pencarian dokumen akreditasi maka
dilakukan penataan dokumen dengan mengurutkan mulai dari kelompok
manajemen, upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan sesuai dengan urutan
elemen penilaian serta
di buatkan daftar urutan dokumen.
7. Revisi atau perubahan dokumen.
a)
Dilakukan setelah dilakukan pengkajian yang dikarenakan perubahan
peraturan atau kondisi lainnya.
b)
Setiap revisi
semua halaman akan mengalami
perubahan.
c)
Isi revisi harus tercatat
dalam riwayat perubahan dokumen.
d)
Tanggal terbit pada cover bagian atas merupakan tanggal
terbit dokumen terkini.
C. PENGENDALIAN REKAMAN
1. Rekam
implementasi adalah dokumen yang menjadi bukti obyektif dari kegiatan yang dilakukan atau hasil yang dicapai di dalam
kegiatan puskesmas dalam melaksanakan regulasi
internal atau kegiatan
yang direncanakan.
2. Catatan/rekam implementasi sebagai bukti pelaksanaan kegiatan juga harus dikendalikan.
a.
Identifikasi rekaman.
Rekaman sebagai hasil kebijakan dilakukan identifikasi
apakah rekaman dari kebijakan sudah di
terjemahkan.
b. Penyimpanan.
Dokumen rekaman di simpan dengan rapi dan tertip sehingga
mudah untuk mengambil atau mencari kembali
sesuai dengan keperluan.
c. Lama simpan.
Dokumen rekaman disimpan
selama kebijakan yang ada belum di musnahkan
atau dokumen kebijakan masi berlaku.
No comments:
Post a Comment