BAB III
TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
A.
KOMITMEN MANAJEMEN
Kepala puskesmas, penanggungjawab manajemen mutu,
penanggungjawab upaya pelayanan
puskesmas, penanggungjawab pelayanan klinis,
dan seluruh karyawan puskesmas
bertanggungjawab untuk menerapkan seluruh persyaratan yang ada pada manual
mutu ini.
B. FOKUS PADA PELANGGAN
Pelayanan yang disediakan oleh BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten
Banyumas dilakukan dengan berfokus pada pelanggan. Pelanggan
dilibatkan mulai dari identifikasi
kebutuhan dan harapan pelanggan, perencanaan penyelenggaraan upaya puskesmas dan pelayanan klinis,
pelaksanaan pelayanan, monitoring dan evaluasi
serta tindak lanjut
pelayanan.
Pelanggan dilibatkan dalam proses perencanaan puskesmas dengan melakukan
survey kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap puskesmas, dengan
kegiatan survey ini BLUD
Puskesmas Rawalo mengetahui terhadap kebutuhan
dan harapan masyarakat Kudu
terhadap rencana pelayanan yang akan dilakukan BLUD Puskesmas Rawalo. Dengan
terpenuhinya kebutuhan dan harapan masyarakat
maka keberadaan puskesmas
mulai dari program
dan kegiatan lainnya
akan mendapat dukungan dari
masyarakat, sehingga akan memberikan kepuasan
pada pelanggan.
C.
KEBIJAKAN MUTU
Seluruh karyawan berkomitmen untuk menyelenggarakan
pelayanan berfokus pada pelanggan,
memperhatikan keselamatan pelanggan dan melakukan penyempurnaan yang berkelanjutan. Kebijakan
mutu dituangkan dalam surat keputusan
kepala puskesmas yang meliputi kebijakan
mutu pelayanan klinis dan kebijakan
mutu pelayanan upaya kesehatan mesyarakat. .
D.
PERENCANAAN SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN PENCAPAIAN SASARAN KINERJA / MUTU
a. Perencanaan Sistim Manajemen Mutu
BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menetapkan perencanaan mutu. Perencanaan ini ditetapkan untuk
memastikan bahwa jasa palayanan yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan untuk pelayanan sesuai Sistem Manajemen
Mutu. Penetapan perencanaan mutu didokumentasikan dalam format yang disesuaikan dengan
urutan proses organisasi, mencakup:
1)
Kepastian kesesuaian antara proses yang dilakukan
dengan Prosedur Kerja, Sistem Manajemen Mutu, dan Instruksi Kerja;
2)
Penempatan personel penanggung jawab atas setiap tahap proses yang dilaksanakan.
b.
Sasaran Mutu
Untuk mendukung
kebijakan mutu, manajemen menetapkan sasaran mutu. Sasaran mutu ditetapkan dan didokumentasikan mengacu kepada standar kinerja dan layanan yang ditetapkan, yang meliputi indikator pelayanan manajemen, indikator pelayanan klinis dan
indikator penyelenggaraan upaya puskesmas yang diuraikan secara terinci. Indikator
layanan dapat disepakati secara internal oleh BLUD
Puskesmas Rawalo serta mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan target kinerja
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, yang diuraikan sebagaimana terlampir.
E.
TANGGUNG JAWAB, WEWENANG
DAN KOMUNIKASI
a.
Tanggung Jawab dan Wewenang
Sistem Manajemen Mutu BLUD Puskesmas Rawalo harus didukung
oleh tata kelola dan sinergitas serta
komunikasi yang baik diantara Kepala
Puskesmas, Wakil Manajemen
Mutu, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Penanggungjawab
Pelayanan Klinis, meliputi;
1)
Kepala Puskesmas: Tanggung jawab:
1.
Menetapkan Sistem Manajemen Mutu BLUD Puskesmas
Rawalo;
2. Bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap keputusan strategis untuk pelaksanaan
sistem kinerja setiap proses yang ada
di dalam proses pelayanan;
3. Memastikan
ketersediaan sumber daya baik manusia, alat serta bangunan dan informasi yang dibutuhkan untuk
mendukung semua proses perbaikan mutu;
Wewenang:
1. Membentuk dan mengangkat tim dan instrumen
pendukung yang terkait
dalam rangka pelaksanaan Sistem
Manajemen Mutu;
2. Menetapkan Manual
Mutu yang disusun
oleh oleh Tim Penyusun Manual
Mutu;
2)
Wakil Manajemen Mutu: Tanggung jawab:
1. Menerapkan dan memelihara Sistem
Manajemen Mutu BLUD Puskesmas Rawalo;
2. Memastikan bahwa persyaratan umum dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas Tapen dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan.
Wewenang:
1. Memberikan
saran, masukan dan arahan terkait dengan upaya perbaikan Sistem Manajemen Mutu termasuk program
Manajemen Risiko dan Keselamatan Pasien;
2. Meminta
dilakukannya pertemuan di luar pertemuan terjadwal yang telah disepakati dalam rangka bertujuan
memastikan dan mencari
solusi perbaikan mutu bilamana
dipandang perlu;
3)
Penanggungjawab Upaya
Puskesmas: Tanggung jawab:
1. Bertanggung jawab dalam penerapan dan pemeliharaan Sistem Manajemen Mutu yang berada dalam lingkup upaya puskesmas;
2. Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis Sistem
Manajemen Mutu yang berada dalam lingkup upaya
puskesmas;
3. Melakukan
tindakan perbaikan dan tindakan
pencegahan serta melakukan
perbaikan terus menerus
dalam lingkup upaya puskesmas;
Wewenang:
1. Mengkoordinasikan
seluruh unit program upaya guna mencapai sasaran mutu yang telah dituangkan dalam Manual Mutu;
2. Meminta kepada seluruh unit upaya untuk dilakukan pertemuan
di luar pertemuan terjadwal bila terjadi persoalan
yang terkait dengan upaya perbaikan
mutu program upaya;
4)
Penanggungjawab Pelayanan Klinis:
Tanggung jawab:
1. Bertanggung jawab dalam penerapan danpemeliharaan Sistem Manajemen Mutu yang berada
dalam lingkup pelayanan
klinis;
2. Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis Sistem Manajemen Mutu yang berada
dalam lingkup pelayanan
klinis;
3. Melakukan tindakan
perbaikan dan tindakan
pencegahan serta melakukan perbaikan terus menerus
dalam lingkup pelayanan
klinis.
Wewenang:
1. Mengkoordinasikan
seluruh unit program pelayanan klinis guna mencapai sasaran mutu yang telah
dituangkan dalam Manual Mutu;
2. Meminta
kepada seluruh unit pelayanan klinis untuk dilakukan pertemuan di luar pertemuan terjadwal bila terjadi
persoalan yang terkait dengan upaya perbaikan mutu pelayanan
klinis;
b.
Struktur Organisasi
BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas sebagaimana dijelaskan dalam
lampiran Manual Mutu dinyatakan dengan jelas hubungan dan tanggung jawab antar fungsi atau bagian yang saling
berpengaruh terhadap mutu dalam organisasi
puskesmas. Tugas dan tanggung jawab untuk seluruh fungsi dalam struktur organisasi dijelaskan dalam
Kebijakan tentang Struktur Organisasi, Uraian
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang (Dokumen Nomor: …) yang selanjutnya diserahkan kepada masing-masing personil,
copynya disimpan dan dipelihara dengan
baik oleh sekretariat
pengendalian dokumen.
F.
WAKIL MANAJEMEN MUTU
Kepala BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menunjuk
1 (satu) orang
Wakil Manajemen Mutu yang secara umum memiliki
tugas untuk:
1) Mengkoordinir seluruh
kegiatan mutu di BLUD
Puskesmas Rawalo;
2)
Memastikan sistem manajemen mutu di BLUD Puskesmas Rawalo ditetapkan, diimplementasikan dan dipelihara;
3)
Melaporkan kepada Kepala BLUD Puskesmas Tembelang terkait Sistem Manajemen Mutu, yang meliputi kinerja dan pelayanan; dan
4) Memastikan kesadaran
seluruh karyawan BLUD Puskesmas Rawalo terhadap kebutuhan dan harapan pelanggan.
G. KOMUNIKASI INTERNAL
BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas dalam rangka untuk mengevaluasi kekurangan pelayanan dan kinerja
yang telah ditetapkan dalam sasaran mutu
dilakukan melalui media komunikasi internal yang dapat berupa rapat koordinasi, memorandum, papan pengumuman, surat keputusan, meeting, breefing, konseling, dokumen-dokumen Sistem Manajemen
Mutu dan lain-lain
dengan ditetapkan Kebijakan
dan Prosedur Komunikasi Internal (Dokumen Nomor:……) pada tabel berikut;
Jenis komunikasi internal
BLUD Puskesmas Rawalo 2020
No. |
Jenis Kegiatan |
Jadwal Pelaksanaan |
Ket. |
|
Hari/bulan |
jam |
|
||
1. |
Kegiatan apel pagi |
senin - kamis |
07.30 - selesai |
|
2. |
Lokmin bulanan |
Setiap bulan |
11.00 – 13.30 |
|
3. |
Konsultasi |
Sewaktu waktu |
|
|
4. |
Pertemuan koordinasi |
Sewaktu waktu |
|
|
6. |
SMS/WA/penegeras
suara |
Setiap saat |
Sewaktu- |
|
|
|
|
waktu |
|
7. |
Pertemuan triwulan Tim Audit Internal |
triwulan |
11.00 – 13.00 |
|
8. |
Pertemuan triwulan Tim Survei Kepuasan dan Komplain Pelanggan |
triwulan |
11.00 – 13.00 |
|
9 |
Pertemuan 2x per tahun Tim Mutu |
triwulan |
11.00 – 13.00 |
|
10 |
Rapat Tinjauan Manajemen
(RTM) |
Tiap 6 bulan/x |
11.00 – 13.00 |
|
Sumber data : data primer BLUD
Puskesmas Rawalo 2016
No comments:
Post a Comment