Sunday, February 5, 2023

Manual Mutu BAB III TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN

BAB III

TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN

 

 

 

A.      KOMITMEN MANAJEMEN

Kepala puskesmas, penanggungjawab manajemen mutu, penanggungjawab upaya pelayanan puskesmas, penanggungjawab pelayanan klinis, dan seluruh karyawan puskesmas bertanggungjawab untuk menerapkan seluruh persyaratan yang ada pada manual mutu ini.

 

B.      FOKUS PADA PELANGGAN

Pelayanan yang disediakan oleh BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas dilakukan dengan berfokus pada pelanggan. Pelanggan dilibatkan mulai dari identifikasi kebutuhan dan harapan pelanggan, perencanaan penyelenggaraan upaya puskesmas dan pelayanan klinis, pelaksanaan pelayanan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pelayanan.

Pelanggan dilibatkan dalam proses perencanaan puskesmas dengan melakukan survey kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap puskesmas, dengan kegiatan survey ini BLUD Puskesmas Rawalo mengetahui terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat Kudu terhadap rencana pelayanan yang akan dilakukan BLUD Puskesmas Rawalo. Dengan terpenuhinya kebutuhan dan harapan masyarakat maka keberadaan puskesmas mulai dari program dan kegiatan lainnya akan mendapat dukungan dari masyarakat, sehingga akan memberikan kepuasan pada pelanggan.

 

C.      KEBIJAKAN MUTU

Seluruh karyawan berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan berfokus pada pelanggan, memperhatikan keselamatan pelanggan dan melakukan penyempurnaan yang berkelanjutan. Kebijakan mutu dituangkan dalam surat keputusan kepala puskesmas yang meliputi kebijakan mutu pelayanan klinis dan kebijakan mutu pelayanan upaya kesehatan mesyarakat. .

 

D.      PERENCANAAN SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN PENCAPAIAN SASARAN KINERJA / MUTU

a.    Perencanaan Sistim Manajemen Mutu

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menetapkan perencanaan mutu. Perencanaan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa jasa palayanan yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan untuk pelayanan sesuai Sistem Manajemen Mutu. Penetapan perencanaan mutu didokumentasikan dalam format yang disesuaikan dengan urutan proses organisasi, mencakup:

 

1)     Kepastian kesesuaian antara proses yang dilakukan dengan Prosedur Kerja, Sistem Manajemen Mutu, dan Instruksi Kerja;

2)     Penempatan   personel   penanggung   jawab atas                setiap       tahap              proses yang dilaksanakan.

 

b.    Sasaran Mutu

Untuk mendukung kebijakan mutu, manajemen menetapkan sasaran mutu. Sasaran mutu ditetapkan dan didokumentasikan mengacu kepada standar kinerja dan layanan yang ditetapkan, yang meliputi indikator pelayanan manajemen, indikator pelayanan klinis dan indikator penyelenggaraan upaya puskesmas yang diuraikan secara terinci. Indikator layanan dapat disepakati secara internal oleh BLUD Puskesmas Rawalo serta mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan target kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, yang diuraikan sebagaimana terlampir.

 

E.      TANGGUNG JAWAB, WEWENANG DAN KOMUNIKASI

a.    Tanggung Jawab dan Wewenang

Sistem Manajemen Mutu BLUD Puskesmas Rawalo harus didukung oleh tata kelola dan sinergitas serta komunikasi yang baik diantara Kepala Puskesmas, Wakil Manajemen Mutu, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Penanggungjawab Pelayanan Klinis, meliputi;

1)      Kepala Puskesmas: Tanggung jawab:

1.    Menetapkan Sistem Manajemen Mutu BLUD Puskesmas Rawalo;

2.    Bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap keputusan strategis untuk pelaksanaan sistem kinerja setiap proses yang ada di dalam proses pelayanan;

3.    Memastikan ketersediaan sumber daya baik manusia, alat serta bangunan dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung semua proses perbaikan mutu;

Wewenang:

1.    Membentuk dan mengangkat tim dan instrumen pendukung yang terkait dalam rangka pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu;

2.    Menetapkan Manual Mutu yang disusun oleh oleh Tim Penyusun Manual Mutu;

2)      Wakil Manajemen Mutu: Tanggung jawab:

1.    Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu BLUD Puskesmas Rawalo;

 

2.    Memastikan bahwa persyaratan umum dalam pelaksanaan Sistem Manajemen  Mutu  Puskesmas  Tapen dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan.

Wewenang:

1.    Memberikan saran, masukan dan arahan terkait dengan upaya perbaikan Sistem Manajemen Mutu termasuk program Manajemen Risiko dan Keselamatan Pasien;

2.    Meminta dilakukannya pertemuan di luar pertemuan terjadwal yang telah disepakati dalam rangka bertujuan memastikan dan mencari solusi perbaikan mutu bilamana dipandang perlu;

3)      Penanggungjawab Upaya Puskesmas: Tanggung jawab:

1.    Bertanggung    jawab    dalam                       penerapan          dan                       pemeliharaan      Sistem Manajemen Mutu yang berada dalam lingkup upaya puskesmas;

2.    Memastikan    untuk   mengukur,                      memantau               dan                      menganalisis            Sistem Manajemen Mutu yang berada dalam lingkup upaya puskesmas;

3.    Melakukan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta melakukan perbaikan terus menerus dalam lingkup upaya puskesmas;

Wewenang:

1.    Mengkoordinasikan seluruh unit program upaya guna mencapai sasaran mutu yang telah dituangkan dalam Manual Mutu;

2.    Meminta kepada seluruh unit upaya untuk dilakukan pertemuan di luar pertemuan terjadwal bila terjadi persoalan yang terkait dengan upaya perbaikan mutu program upaya;

4)      Penanggungjawab Pelayanan Klinis:

 Tanggung jawab:

1.    Bertanggung    jawab    dalam                 penerapan               danpemeliharaan Sistem Manajemen Mutu yang berada dalam lingkup pelayanan klinis;

2.    Memastikan    untuk   mengukur,                      memantau               dan menganalisis Sistem Manajemen Mutu yang berada dalam lingkup pelayanan klinis;

3.    Melakukan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta melakukan perbaikan terus menerus dalam lingkup pelayanan klinis.

Wewenang:

1.    Mengkoordinasikan seluruh unit program pelayanan klinis guna mencapai sasaran mutu yang telah dituangkan dalam Manual Mutu;

2.    Meminta kepada seluruh unit pelayanan klinis untuk dilakukan pertemuan di luar pertemuan terjadwal bila terjadi persoalan yang terkait dengan upaya perbaikan mutu pelayanan klinis;

 

b.    Struktur Organisasi

 

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas sebagaimana dijelaskan dalam lampiran Manual Mutu dinyatakan dengan jelas hubungan dan tanggung jawab antar fungsi atau bagian yang saling berpengaruh terhadap mutu dalam organisasi puskesmas. Tugas dan tanggung jawab untuk seluruh fungsi dalam struktur organisasi dijelaskan dalam Kebijakan tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang (Dokumen Nomor: …) yang selanjutnya diserahkan kepada masing-masing personil, copynya disimpan dan dipelihara dengan baik oleh sekretariat pengendalian dokumen.

 

 

F.      WAKIL MANAJEMEN MUTU

Kepala BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menunjuk 1 (satu) orang Wakil Manajemen Mutu yang secara umum memiliki tugas untuk:

1)     Mengkoordinir seluruh kegiatan mutu di BLUD Puskesmas Rawalo;

2)     Memastikan sistem manajemen mutu di BLUD Puskesmas Rawalo ditetapkan, diimplementasikan dan dipelihara;

3)     Melaporkan    kepada   Kepala   BLUD Puskesmas    Tembelang           terkait   Sistem Manajemen Mutu, yang meliputi kinerja dan pelayanan; dan

4)     Memastikan kesadaran seluruh karyawan BLUD Puskesmas Rawalo terhadap kebutuhan dan harapan pelanggan.

 

G.     KOMUNIKASI INTERNAL

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas dalam rangka untuk mengevaluasi kekurangan pelayanan dan kinerja yang telah ditetapkan dalam sasaran mutu dilakukan melalui media komunikasi internal yang dapat berupa rapat koordinasi, memorandum, papan pengumuman, surat keputusan, meeting, breefing, konseling, dokumen-dokumen Sistem Manajemen Mutu dan lain-lain dengan ditetapkan Kebijakan dan Prosedur Komunikasi Internal (Dokumen Nomor:……) pada tabel berikut;

 

Jenis komunikasi internal BLUD Puskesmas Rawalo 2020

 

No.

Jenis Kegiatan

Jadwal Pelaksanaan

Ket.

Hari/bulan

jam

 

1.

Kegiatan apel pagi

senin - kamis

07.30              -

selesai

 

2.

Lokmin bulanan

Setiap bulan

11.00 13.30

 

3.

Konsultasi

Sewaktu waktu

 

 

4.

Pertemuan koordinasi

Sewaktu waktu

 

 

6.

SMS/WA/penegeras suara

Setiap saat

Sewaktu-

 


 

 

 

 

waktu

 

7.

Pertemuan   triwulan                    Tim

Audit Internal

triwulan

11.00 13.00

 

8.

Pertemuan   triwulan                    Tim

Survei     Kepuasan               dan Komplain Pelanggan

 

triwulan

 

11.00 13.00

 

9

Pertemuan 2x per tahun

Tim Mutu

triwulan

11.00 13.00

 

10

Rapat                            Tinjauan

Manajemen (RTM)

Tiap 6 bulan/x

11.00 13.00

 

Sumber data : data primer BLUD Puskesmas Rawalo 2016

 

 

 

 


No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...