DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN.................................. 1
A. Latar Belakang......................................................... 1
B. Peran dan Fungsi..................................................... 2
BAB II KOMPONEN
KURIKULUM.................. 3
A. Tujuan..................................................................... 3
B. Kompetensi.............................................................. 3
C. Struktur Kurikulum.................................................... 4
D. Ringkasan Mata Pelatihan (RMP)............................. 9
I. Mata Pelatihan
Dasar (MPD)....................... 9
II. Mata
Pelatihan Inti (MPI).......................... 10
III. Mata
Pelatihan Penunjang (MPP)............ 15
E. Evaluasi Hasil Belajar............................................. 16
BAB III DIAGRAM
ALUR PROSES PELATIHAN................................................. 18
LAMPIRAN.................................................. 23
Lampiran 1.................................................................. 24
Lampiran 2.................................................................. 47
Lampiran 3.................................................................. 50
Lampiran 4.................................................................. 55
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Arah pembangunan dan strategi Indonesia yang tertuang
dalam RPJMN tahun 2020-2024 adalah meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan
menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan
kesehatan dasar (primary health care)
dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi
dan pemanfaatan teknologi.
Untuk mecapai tujuan tersebut tentu dibutuhkan upaya
terpadu dari seluruh komponen yang dilakukan secara berjenjang mulai dari
pelayanan kesehatan di Puskesmas sampai kepada pelayanan kesehatan tingkat
rujukan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 tentang
Puskesmas bahwa Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan
tingkat pertama. Pelayanan kesehatan perorangan kepada masyarakat juga
dilaksanakan oleh Klinik yang merupakan fasilitas kesehatan perorangan yang
menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Puskesmas dan Klinik sebagai garda terdepan dalam
pemberian pelayanan harus dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Agar Puskesmas dan Klinik dapat menjalankan fungsinya secara optimal, perlu
dilakukan pengelolaan baik dari aspek tata kelola institusi, tata kelola
pelayanan maupun tata kelola mutu di setiap tahap input, proses dan output.
Hasil ini sesuai dengan tuntutan masyarakat yang menghendaki pelayanan
kesehatan yang aman dan bermutu. Oleh karena itu upaya perbaikan dan
peningkatan mutu secara berkesinambungan harus dilakukan oleh puskesmas dan
klinik dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada
masyarakat, upaya peningkatan mutu eksternal di puskesmas dan klinik dilakukan
melalui akreditasi.
Akreditasi merupakan sebuah pengakuan terhadap mutu
pelayanan di puskesmas dan klinik, setelah dilakukan penilaian bahwa puskesmas
dan klinik telah memenuhi standar akreditasi. Pada Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor
34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dimana pada
peraturan tersebut menyatakan bahwa penyelengaraan survei akreditasi diselenggarakan
oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan Lembaga Penyelenggaraan Akreditasi
(LPA) dan untuk pelaksanaan akreditasi Puskesmas dan Klinik tersebut diperlukan
surveior yang mampu melakukan penilaian secara objektif berdasarkan standar dan
instrumen yang ditetapkan.
Proses rekrutmen dan pelatihan calon surveior dilaksanakan
oleh lembaga penyelenggara akreditasi dan dalam penyelenggaraan pelatihan
tersebut lembaga harus menggunakan kurikulum dan modul yang telah ditetapkan
oleh Kementerian Kesehatan.
B. Peran dan Fungsi
1. Peran
Setelah mengikuti pelatihan, peserta berperan sebagai
surveior akreditasi untuk Puskesmas dan Klinik.
2. Fungsi
Dalam melaksanakan perannya, peserta mempunyai fungsi
yaitu:
a. Melakukan
survei termasuk penilaian dengan menggunakan standar dan instrumen akreditasi
Puskesmas dan Klinik , yang terdiri atas:
1) bidang tata kelola sumber daya dan upaya
kesehatan masyarakat; dan 2) bidang tata kelola pelayanan dan penunjang.
b. Melaporkan
hasil survei dan kesesuaian penyelengaraan mutu di Puskesmas dan Klinik ke
lembaga penyelenggara akreditasi.
BAB
II KOMPONEN KURIKULUM
A. Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan calon surveior peserta mampu
melaksanakan survei akreditasi Puskesmas dan Klinik sesuai dengan standar
akreditasi Puskesmas dan
Klinik.
B. Kompetensi
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:
1. Menjelaskan
manajemen Puskesmas.
2. Menjelaskan
penyelenggaraan Klinik.
3. Menjelaskan
tata kelola mutu di fasilitas pelayanan Kesehatan.
4. Menjelaskan
program pencegahan dan pengendalian infeksi.
5. Menjelaskan
konsep keselamatan pasien dan manajemen risiko.
6. Menjelaskan
manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK).
7. Menggunakan
standar dan instrumen akreditasi Puskesmas dan Klinik.
8. Melakukan
tata laksana survei
9. Menyusun
laporan survei akreditasi Puskesmas dan Klinik.
C. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum Pelatihan Calon Surveior Akreditasi
Puskesmas dan Klinik sebagai berikut:
Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum Klasikal
No |
Materi |
|
Waktu (JP) |
||
T |
P |
PL |
Jumlah |
||
A |
Mata Pelatihan Dasar
|
|
|
|
|
1. |
Kebijakan Mutu Pelayanan Kesehatan |
1 |
0 |
0 |
1 |
2. |
Kode Etik Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik |
1 |
0 |
0 |
1 |
3. |
Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer di Puskesmas |
2 |
0 |
0 |
2 |
|
Sub total |
4 |
0 |
0 |
4 |
B |
Mata Pelatihan Inti |
|
|
|
|
1. |
Manajemen Puskesmas |
4 |
3 |
0 |
7 |
2. |
Penyelenggaraan Klinik |
4 |
0 |
0 |
4 |
3. |
Tata Kelola Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
4 |
0 |
0 |
4 |
4. |
Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) |
2 |
0 |
0 |
2 |
5 |
Konsep Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko |
2 |
0 |
0 |
2 |
6 |
Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) |
2 |
0 |
0 |
2 |
7 |
Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas dan Klinik |
10 |
12 |
15 |
37 |
8 |
Tata Laksana Survei |
4 |
6 |
15 |
25 |
9 |
Penyusunan Laporan Survei Akreditasi Puskesmas dan Klinik |
4 |
6 |
10 |
20 |
|
Sub total |
36 |
27 |
40 |
103 |
C |
Mata Pelatihan
Penunjang |
|
|
|
|
1. |
Building Learning
Commitment (BLC) |
0 |
3 |
0 |
3 |
2. |
Anti Korupsi |
2 |
0 |
0 |
2 |
3. |
Rencana Tindak Lanjut (RTL)
|
1 |
1 |
0 |
2 |
|
Sub total |
3 |
4 |
0 |
7 |
|
Total |
43 |
31 |
40 |
114 |
Keterangan:
T : Teori
P : Penugasan/Praktik
PL : Praktik Lapangan
Struktur Kurikulum Pelatihan Blended Learning Tahap I (Peserta Belajar Mandiri)
No |
Materi |
Waktu (JP) |
|
AM |
Jumlah |
||
A |
Mata Pelatihan Dasar
|
|
|
1. |
Kebijakan Mutu Pelayanan Kesehatan |
0 |
0 |
2. |
Kode Etik Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik |
0 |
0 |
3. |
Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer di Puskesmas |
0 |
0 |
|
Sub total |
0 |
0 |
B |
Mata Pelatihan Inti |
|
|
1. |
Manajemen Puskesmas |
2 |
2 |
2. |
Penyelenggaraan Klinik |
4 |
4 |
3. |
Tata Kelola Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
4 |
4 |
4. |
Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) |
2 |
2 |
5. |
Konsep Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko |
2 |
2 |
6. |
Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) |
2 |
2 |
7. |
Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas dan Klinik |
2 |
2 |
8 |
Tata Laksana Survei |
2 |
2 |
9. |
Penyusunan Laporan Survei Akreditasi Puskesmas dan
Klinik |
2 |
2 |
|
Sub total |
22 |
22 |
C |
Mata Pelatihan
Penunjang |
|
|
1. |
Building Learning
Commitment (BLC) |
0 |
0 |
2. |
Anti Korupsi |
0 |
0 |
3. |
Rencana Tindak Lanjut (RTL) |
0 |
0 |
|
Sub total |
0 |
0 |
|
Total |
22 |
22 |
Keterangan :
AM: Asynchronous
Mandiri
1 hari = 4 jp, Total 6 hari Asynchronous Mandiri, Dibagi 3 jam - 4 jam perhari
Peserta belajar dengan mempelajari modul, video dan bahan
pembelajaran lainnya yang dikeluarkan oleh Direktorat Mutu Pelayanan kesehatan
yang disematkan pada learning management
system (LMS) yang dimiliki oleh
BBPK/Bapelkes.
Evaluasi belajar akan dilakukan kuis yang akan dilakukan
secara serentak secara online
Struktur Kurikulum
Pelatihan Blended Tahap I
(Online/distance
learning/Synchronous Maya)
No |
Materi |
Waktu (JP) |
||
T |
P |
Jumlah |
||
A |
Mata Pelatihan Dasar
|
|
|
|
1. |
Kebijakan Mutu Pelayanan Kesehatan |
1 |
0 |
1 |
2. |
Kode Etik Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik |
1 |
0 |
1 |
3. |
Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer di Puskesmas |
2 |
0 |
2 |
|
Sub total |
4 |
0 |
4 |
B |
Mata Pelatihan Inti |
|
|
|
1. |
Manajemen Puskesmas |
2 |
3 |
5 |
2. |
Penyelenggaraan Klinik |
0 |
0 |
0 |
3. |
Tata Kelola Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
0 |
0 |
0 |
4. |
Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) |
0 |
0 |
0 |
5 |
Konsep Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko |
0 |
0 |
0 |
6 |
Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) |
0 |
0 |
0 |
7 |
Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas dan Klinik |
8 |
12 |
20 |
8 |
Tata Laksana Survei |
2 |
6 |
8 |
9 |
Penyusunan Laporan Survei Akreditasi Puskesmas dan Klinik |
2 |
6 |
8 |
|
Sub total |
14 |
27 |
41 |
C |
Mata Pelatihan
Penunjang |
|
|
|
1. |
Building Learning
Commitment (BLC) |
0 |
3 |
3 |
2. |
Anti Korupsi |
2 |
0 |
2 |
3. |
Rencana Tindak Lanjut (RTL)
|
0 |
0 |
0 |
|
Sub total |
2 |
3 |
5 |
|
Total |
20 |
30 |
50 |
Keterangan:
1 hari = maksimal 8 jp
Total 6 hari
Synchronous Maya (Virtual Learning)
Struktur Kurikulum Pelatihan Blended Tahap III (Klasikal/Off line didahului ujian komprehensif)
No |
Materi |
|
Waktu (JP) |
||
T |
P |
PL |
Jumlah |
||
A |
Mata Pelatihan Dasar
|
|
|
|
|
1. |
Kebijakan Mutu Pelayanan Kesehatan |
0 |
0 |
0 |
0 |
2. |
Kode Etik Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik |
0 |
0 |
0 |
0 |
3. |
Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer di Puskesmas |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
Sub total |
|
|
|
|
B |
Mata Pelatihan Inti |
|
|
|
|
1. |
Manajemen Puskesmas |
0 |
0 |
0 |
0 |
2. |
Penyelenggaraan Klinik |
0 |
0 |
0 |
0 |
3. |
Tata Kelola Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
0 |
0 |
0 |
0 |
4. |
Program Pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) |
0 |
0 |
0 |
0 |
5 |
Konsep Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko |
0 |
0 |
0 |
0 |
6 |
Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) |
0 |
0 |
0 |
0 |
7 |
Standar dan Instrumen akreditasi Puskesmas dan Klinik |
0 |
0 |
15 |
15 |
8 |
Tata Laksana Survei |
0 |
0 |
15 |
15 |
9 |
Penyusunan Laporan Survei Akreditasi Puskesmas dan Klinik |
0 |
0 |
10 |
10 |
|
Sub total |
0 |
0 |
40 |
40 |
|
|
|
|
|
|
C |
Mata Pelatihan
Penunjang |
0 |
0 |
0 |
0 |
1. |
Building Learning
Commitment (BLC) |
0 |
0 |
0 |
0 |
2. |
Anti Korupsi |
0 |
0 |
0 |
0 |
3 |
Rencana Tindak Lanjut (RTL)
|
1 |
1 |
0 |
2 |
|
Sub total |
1 |
1 |
0 |
2 |
|
Total |
1 |
1 |
40 |
42 |
Keterangan:
SL: Synchronous
Langsung
1 hari 8 JP
PKL dengan total 5 hari (3 hari di Puskesmas dan 2 hari di
Klinik)
Struktur Kurikulum (Blended Learning)
No |
Materi |
Tahap I AM |
Tahap
II |
Tahap III |
Jml JP |
|
SM |
SL (P/klasikal) |
|||||
T |
P |
|||||
A |
Mata Pelatihan Dasar
|
|
|
|
|
|
1. |
Kebijakan Mutu Pelayanan Kesehatan |
0 |
1 |
0 |
0 |
1 |
2. |
Kode Etik Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik |
0 |
1 |
0 |
0 |
1 |
3. |
Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer di Puskesmas |
0 |
2 |
0 |
0 |
2 |
|
Sub total |
0 |
4 |
0 |
0 |
4 |
B |
Mata Pelatihan Inti
|
|
|
|
|
|
1 |
Manajemen Puskesmas |
2 |
2 |
3 |
0 |
7 |
2 |
Penyelenggaraan Klinik |
4 |
0 |
0 |
0 |
4 |
3 |
Tata Kelola Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
4 |
0 |
0 |
0 |
4 |
4 |
Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi |
2 |
0 |
0 |
0 |
2 |
5 |
Konsep Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko |
2 |
0 |
0 |
0 |
2 |
6 |
Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) |
2 |
0 |
0 |
0 |
2 |
7 |
Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas dan Klinik |
2 |
8 |
12 |
15 |
37 |
8 |
Tata Laksana Survei akreditasi Puskesmas dan Klinik. |
2 |
2 |
6 |
15 |
25 |
9 |
Laporan Survei Akreditasi Puskesmas dan Klinik |
2 |
2 |
6 |
10 |
20 |
|
Sub total |
22 |
14 |
27 |
40 |
103 |
|
Mata Pelatihan
Penunjang |
|
|
|
|
|
1. |
Building Learning
Commitment (BLC) |
0 |
0 |
3 |
0 |
3 |
2. |
Anti Korupsi |
0 |
2 |
0 |
0 |
2 |
3. |
Rencana Tindak Lanjut (RTL)
|
0 |
0 |
0 |
2 |
2 |
|
Sub total |
0 |
2 |
3 |
2 |
7 |
|
Total |
22 |
20 |
30 |
42 |
114 |
|
Jumlah Total |
114 |
|
|
Keterangan
Pelatihan calon surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik
dilaksanakan 3 tahap yaitu:
1. Pembelajaran
mandiri/Asynchronous Mandiri (AM)
2. Pembelajaran
secara online/Synchronous Maya (SM)
3. Pembelajaran
secara luring/Synchronous Langsung (SL)
D. Ringkasan Mata Pelatihan (RMP)
I. Mata Pelatihan Dasar (MPD)
1. Kebijakan
Mutu Pelayanan Kesehatan
1)
Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang arah kebijakan mutu
nasional di pelayanan kesehatan, isu strategis peningkatan mutu pelayanan
kesehatan, ruang lingkup penerapan mutu dan indikator keberhasilan peningkatan
mutu di Puskesmas dan Klinik serta penilaian mutu melalui akreditasi.
2)
Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu
menjelaskan kebijakan peningkatan mutu di
Puskesmas dan Klinik.
3)
Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta dapat
menjelaskan: a. Arah kebijakan mutu di
pelayanan Kesehatan;
b. Isu
strategis peningkatan mutu pelayanan Kesehatan;
c. Ruang
lingkup penerapan dan pengukuran mutu;
d. Indikator
mutu di Puskesmas dan Klinik; dan
e. Penilaian
mutu melalui akreditasi.
4)
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah
sebagai berikut:
a. Arah
kebijakan mutu di pelayanan Kesehatan;
b. Isu
strategis peningkatan mutu pelayanan Kesehatan;
c. Ruang
lingkup penerapan dan penilaian mutu;
d. Indikator
mutu di Puskesmas dan Klinik; dan
e. Penilaian
mutu melalui akreditasi.
5)
Alokasi waktu: 1 jpl (T= 1 jpl; P= 0 jpl; PL= 0
jpl)
2. Kode
Etik Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik
1)
Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang kode etik surveior
akreditasi di Puskesmas dan Klinik dan etika surveior pada saat melakukan
survei akreditasi.
2)
Hasil Belajar
Peserta mampu menjelaskan kode etik surveior ketika
melakukan survei akreditasi di Puskesmas dan Klinik.
3)
Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta dapat
menjelaskan: a. Menjelaskan konsep
etika; dan
b. Menjelaskan
kode etik surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik.
4)
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah
sebagai berikut:
a. Konsep
etika; dan
b. Kode
etik surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik.
5)
Alokasi waktu:
jpl (T= 1 jpl; P= 0 jpl; PL= 0 jpl)
3. Kebijakan
Pelayanan Kesehatan Primer di Puskesmas
1)
Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang kebijakan nasional
pelayanan kesehatan primer di Puskesmas, transformasi pelayanan kesehatan
primer, integrasi pelayanan kesehatan primer.
2)
Hasil Belajar
Peserta mampu menjelaskan tentang kebijakan nasional pelayanan
kesehatan primer di Puskesmas, transformasi pelayanan kesehatan primer,
integrasi pelayanan kesehatan primer.
3)
Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu:
a. Menjelaskan
kebijakan nasional pelayanan kesehatan primer di Puskesmas.
b. Menjelaskan
transformasi pelayanan Kesehatan primer.
c. Menjelaskan
integrasi pelayanan Kesehatan primer.
4)
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah
sebagai berikut:
a. Konsep
pelayanan kesehatan primer di Puskesmas;
b. Konsep
transformasi pelayanan Kesehatan primer; dan
c. Integrasi
pelayanan kesehatan primer.
5)
Alokasi waktu: 2 jpl (T= 2 jpl; P= 0 jpl; PL= 0
jpl)
II. Mata
Pelatihan Inti (MPI)
1. Manajemen
Puskesmas
1)
Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang penerapan manajemen di
Puskesmas yang meliputi perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian dan penilaian.
2)
Hasil Belajar
Peserta mampu menjelaskan tentang manajemen Puskesmas.
3)
Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti Setelah mengikuti mata pelatihan
ini, peserta dapat: a. Menjelaskan siklus manajemen Puskesmas.
b. Menjelaskan
perencanaan Puskesmas (P1).
c. Menjelaskan
penggerakan dan pelaksanaan (P2).
d. Menjelaskan
pengawasan, pengendalian dan penilaian (P3).
4) Materi pokok pada mata pelatihan ini
adalah sebagai berikut:
a.
Siklus manajemen Puskesmas;
b.
Perencanaan Puskesmas (P1);
c.
Penggerakan dan pelaksanaan (P2);
d.
Pengawasan, pengendalian dan penilaian (P3); dan
5) Alokasi waktu: 7 jpl (T=4 jpl; P= 3 jpl; PL= 0 jpl).
2. Penyelenggaraan
Klinik
1)
Deskripsi Singkat
Mata pelatihan
ini membahas tentang penyelenggaraan Klinik.
2)
Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu
menjelaskan tentang penyelenggaraan Klinik.
3)
Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu: a.
Menjelaskan tentang pengelolaan Klinik
b. Menjelaskan
tentang penyusunan peraturan internal Klinik atau kebijakan Klinik lain tentang
penyelenggaraan Klinik
c. Menjelaskan
pencatatan dan pelaporan Klinik
4)
Materi pokok pada mata pelajaran in adalah
sebagai berikut:
a. Pengelolaan
Klinik
b. Penyusunan
peraturan internal Klinik atau kebijakan Klinik lain tentang penyelenggaraan
Klinik
c. Pencatatan
dan pelaporan Klinik
5)
Alokasi waktu:
4 jpl (T= 4 jpl; P= 0 jpl; PL= 0 jpl)
3. Tata
Kelola Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
1)
Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang penerapan tata kelola
mutu di Puskesmas dan Klinik, pengukuran dan pelaporan indikator mutu di
puskesmas dan klinik
2)
Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu
menjelaskan penerapan tata kelola mutu serta pengukuran dan pelaporan indikator
mutu di Puskesmas dan Klinik.
3)
Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu:
a. Menjelaskan
penerapan tata kelola mutu di fasilitas pelayanan kesehatan.
b. Menjelaskan
pengukuran dan pelaporan Indikator mutu di Puskesmas dan Klinik.
4)
Materi pokok pada mata pelajaran in adalah
sebagai berikut:
a. Penerapan
tata kelola mutu di fasilitas pelayanan Kesehatan; dan
b. Pengukuran
dan pelaporan indikator mutu di Puskesmas dan Klinik 5) Alokasi waktu: 4 jpl
(T= 4 jpl; P= 0 jpl; PL= 0 jpl)
4. Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
1)
Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang konsep serta penerapan
program pencegahan dan pengendalian infeksi di Puskesmas dan Klinik.
2)
Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu
menjelaskan konsep serta penerapan PPI di Puskesmas dan Klinik
3)
Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu:
a. Menjelaskan
konsep pencegahan dan pengendalian infeksi
b. Menjelaskan
penerapan program pencegahan dan pengendalian infeksi di Puskesmas dan di
Klinik
4)
Materi pokok pada mata pelajaran ini adalah
sebagai berikut:
a. Konsep
dasar pencegahan dan pengendalian infeksi
b. Penerapan
program pencegahan dan pengendalian infeksi di Puskesmas dan Klinik
5)
Alokasi waktu:
2jpl (T= 2 jpl; P= 0 jpl; PL= 0 jpl)
5. Konsep
Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko
1)
Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini menjelaskan tentang konsep keselamatan
pasien, sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien di Puskesmas dan
Klinik serta konsep manajemen risiko.
2)
Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu
menjelaskan konsep keselamatan pasien, sistem pelaporan dan pembelajaran
keselamatan pasien di Puskesmas dan Klinik serta konsep manajemen risiko sesuai
ketentuan yang berlaku.
3)
Indikator hasil belajar:
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu:
a. Menjelaskan konsep keselamatan pasien.
b. Menjelaskan
sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien di Puskesmas dan Klinik.
c. Menjelaskan
konsep manajemen risiko.
4)
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah
sebagai berikut:
a. Konsep
Keselamatan Pasien;
b. Sistem
pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien di Puskesmas dan Klinik; dan
c. Konsep
Manajemen Risiko. 5) Alokasi waktu:
2 jpl (T= 2 jpl; P= 0 jpl; PL= 0 jpl)
6. Manajemen
Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
1)
Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini menjelaskan tentang manajemen fasilitas
dan keselamatan termasuk keamanan bagi pasien dan pengunjung serta penerapannya
di Puskesmas dan Klinik, yang terintegrasi dengan penyelenggaraan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) bagi petugas
Puskesmas dan Klinik.
2)
Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini peserta mampu
menjelaskan tentang manajemen fasilitas dan keselamatan termasuk keamanan bagi
pasien dan pengunjung serta penerapannya di Puskesmas dan Klinik, yang
terintegasi dengan penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi
petugas Puskesmas dan Klinik.
3)
Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu :
a.
Menjelaskan tentang Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan di
Puskesmas dan Klinik
b.
Menjelaskan penerapan MFK dan K3 di Puskesmas
dan Klinik 4) Materi pokok pada mata
pelajaran in adalah sebagai berikut:
a. Manajemen
Fasilitas dan Keselamatan (MFK) dan K3; dan
b. Penerapan
MFK dan K3 di Puskesmas dan Klinik 5) Alokasi
waktu: 2 jpl (T= 2 jpl; P= 0 jpl; PL= 0 jpl)
7. Standar
dan Instrumen Akreditasi Puskesmas dan Klinik
1)
Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini membahas standar dan instrumen
akreditasi Puskesmas dan Klinik serta penjelasan tentang cara telusur dengan
menggunakan instrumen akreditasi.
2)
Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu
menggunakan standar dan instrumen akreditasi Puskesmas dan Klinik.
3)
Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu:
a. Menjelaskan
standar dan instrumen akreditasi Puskesmas
b. Menjelaskan
standar dan instrumen akreditasi Klinik
c. Melakukan telusur dengan instrumen akreditasi Puskesmas dan
Klinik 4) Materi pokok pada mata
pelajaran ini adalah sebagai berikut:
a. Standar
dan instrumen akreditasi Puskesmas;
b. Standar
dan instrumen akreditasi Klinik; dan
c. Tata
cara telusur dengan instrumen akreditasi Puskesmas dan Klinik 5) Alokasi waktu: 37 jpl (T=10 jpl; P=12 jpl;
PL=15 jpl)
8. Tata
Laksana Survei
1)
Deskiripsi Singkat
Mata pelatihan ini menjelaskan tentang tata laksana survei
dan sistem informasi nasional akreditasi fasyankes serta praktik pelaksanaan
survei akreditasi Puskesmas dan Klinik sesuai dengan pedoman survey Puskesmas
dan Klinik.
2)
Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu
melakukan survei akreditasi Puskesmas dan klinik
3)
Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu:
a. Menjelaskan
tata laksana survei akreditasi Puskesmas dan
Klinik.
b. Menjelaskan
Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF).
c. Melakukan
survei akreditasi Puskesmas dan Klinik.
4)
Materi Pokok
a. Konsep
tata laksana survei akreditasi Puskesmas dan Klinik;
b. Sistem
Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF); dan
c. Pelaksanaan
survei akreditasi.
5)
Alokasi waktu: 25 jpl (T=4 jpl; P=6 jpl; PL=15
jpl)
9. Penyusunan
Laporan Survei Akreditasi Puskesmas dan Klinik
1)
Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang cara penilaian skoring
akreditasi Puskesmas dan Klinik dan penyusunan laporan penilaian yang berisi
fakta, analisis, nilai serta rekomendasi untuk tiap-tiap elemen penilaian pada
standar akreditasi Puskesmas dan Klinik.
2)
Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu
menyusun laporan survei akreditasi Puskesmas dan Klinik
3)
Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu:
a. Menjelaskan
cara penilaian skoring akreditasi puskesmas dan klinik
b. Menyusun
laporan survei akreditasi yang berisi nilai, fakta dan analisis, serta
rekomendasi untuk tiap-tiap elemen penilaian pada standar akreditasi melalui
Sistim Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes
(SINAF)
c. Menyampaikan
laporan hasil survei akreditasi ke
lembaga penyelenggara akreditasi
4)
Materi pokok pada mata pelajaran in adalah
sebagai berikut:
a. Cara
mengisi fakta analisis untuk setiap elemen penilaian;
b. Cara
pemberian nilai atau skoring pada tiap-tiap elemen penilaian, tiap
standar/kriteria, tiap bab, dan keseluruhan penilaian; dan cara pembuatan
rekomendasi;
c. Cara
pengiriman laporan ke lembaga.
5)
Alokasi waktu: 20 jpl (T=4 jpl; P=6 jpl, PL=10
jpl)
III. Mata
Pelatihan Penunjang (MPP)
1.
Building
Learning Commitment (BLC)
1)
Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang proses perkenalan,
identifikasi harapan pembelajaran, nilai, norma dan kontrol kolektif, serta
organisasi kelas.
2)
Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu
membangun suasana belajar yang kondusif dan membuat kesepakatan belajar.
3)
Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta dapat
a. Mengenal
sesama peserta, fasilitator, dan penyelenggara.
b. Mengidentifikasi
harapan terhadap pelatihan.
c. Membuat
kesepakatan nilai, norma, dan kontrol kolektif; dan membuat kesepakatan
organisasi dalam kelas.
4)
Materi Pokok
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah sebagai berikut:
a. Proses perkenalan;
b. Identifikasi
harapan pembelajaran;
c. Nilai,
norma dan kontrol kolektif; dan
d. Organisasi
kelas
5)
Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu: 3 jpl (T=0 jpl; P=3 jpl; PL=0 jpl)
2.
Anti Korupsi
1)
Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang konsep korupsi, konsep
anti korupsi, upaya pencegahan korupsi dan pemberantasan korupsi, tata cara
pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, dan gratifikasi.
2)
Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu
menjelaskan anti korupsi.
3)
Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta
dapat: a. Menjelaskan konsep korupsi.
b. Menjelaskan
konsep anti korupsi.
c. Menjelaskan
upaya pencegahan korupsi dan pemberantasan korupsi;
d. Menjelaskan
tata cara pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi.
e. Menjelaskan
gratifikasi.
4)
Materi Pokok
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah sebagai
berikut:
a. Konsep
korupsi;
b. Konsep
anti korupsi;
c. Upaya
pencegahan korupsi dan pemberantasan korupsi;
d. Tata
cara pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi; dan e. Gratifikasi.
5)
Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu: 2 jpl (T=2 jpl; P=0 jpl; PL=0 jpl)
3.
Rencana Tindak Lanjut Pelatihan Calon Surveior
Akreditasi Puskesmas Dan
Klinik
1)
Deskirpsi Singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang konsep RTL, komponen
RTL, dan penyusunan RTL.
2)
Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu
menyusun rencana tindak lanjut setelah mengikuti pelatihan.
3)
Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu:
a. Menjelaskan
konsep RTL.
b. Menjelaskan
Komponen RTL.
c. Menyusun
RTL.
4)
Materi pokok pada mata pelajaran in adalah
sebagai berikut:
a. Konsep
RTL;
b. Komponen
RTL; dan
c. Penyusunan
RTL.
5)
Alokasi waktu: 2 jpl (T= 1 jpl; P= 1 jpl; PL= 0
jpl)
E. Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi terhadap peserta dilakukan melalui 1. Kuis pada pembelajaran mandiri.
2.
Penjajakan komprehensif melalui uji
kompetensi.
3.
Sikap dan perilaku peserta selama mengikuti
pelatihan, yang dinilai oleh pengendali pelatihan, dapat digunakan sebagai
pertimbangan untuk menentukan kelulusan
Kelulusan peserta
di tentukan dengan kriteria sebagai berikut:
a. Kehadiran
minimal 95% dari keseluruhan jumlah jam pembelajaran (Jpl) yaitu 114
Jpl
b. Lulus
dengan batas penilaian
No |
Aspek Yang di Nilai |
Nilai batas
kelulusan |
1 |
Ujian Komprehensif
dengan menggunakan soal yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan |
80 |
2 |
Sikap -
Keaktifan dalam kelas -
Kepatuhan mengirim tugas |
80 |
3 |
Skill (penilaian PKL) |
80 |
Peserta yang tidak memenuhi batas nilai kelulusan ujian
komprehensif, maka diberikan kesempatan
remedial sebanyak 2 kali.
Jika peserta tidak memenuhi ketentuan batas penilaian maka
diberikan surat tidak lulus dan hanya akan mendapatkan surat keterangan telah
mengikuti pelatihan yang ditandatangani oleh ketua panitia penyelenggara.
BAB
III DIAGRAM ALUR PROSES PELATIHAN
Proses pembelajaran dalam pelatihan tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1. Pemberian
Pengetahuan
Untuk menambah pengetahuan peserta maka
dilakukan pembelajaran mandiri agar peserta mampu menjelaskan terkait materi di
bawah ini yaitu:
a. Manajemen Puskesmas
b. Penyelenggaraan
Klinik
c. Tata
Kelola Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
d. Program
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
e. Konsep
Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko
f. Manajemen
Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
g. Standar
dan Instrumen Akreditasi Puskesmas dan Klinik
h. Tata
Laksana Survei akreditasi puskesmas dan klinik
i. Laporan
Survei Akreditasi Puskesmas dan Klinik
Pada akhir pembelajaran mandiri akan
dilakukan evaluasi berupa kuis yang akan dilakukan secara serentak dengan
sistem online.
2. Distance
Learning (pembelajaran secara online)
Kegiatan dilaksanakan untuk menambah
wawasan dan pengetahuan serta keterampilan peserta. Kegiatan dilakukan dengan
metode virtual meeting dengan
rangkaian
a. Pembukaan
Proses pembukaan pelatihan meliputi beberapa kegiatan
berikut:
• Laporan
ketua penyelenggara pelatihan dan penjelasan program pelatihan
• Pengarahan
dari pejabat yang berwenang tentang latar belakang perlunya pelatihan dan
dukungannya terhadap program akreditasi dan peningkatan mutu pelayanan
kesehatan di Puskesmas dan Klinik.
b. Membangun
komitmen belajar
Kegiatan ini ditujukan untuk mempersiapkan
peserta dalam mengikuti proses pelatihan. Faktor yang perlu dipertimbangkan
dalam proses BLC adalah tujuan pelatihan, peserta (jumlah dan karakteristik),
waktu yang tersedia, sarana dan prasarana yang tersedia. Proses pembelajaran
dilakukan dengan berbagai bentuk permainan sesuai dengan tujuan pelatihan.
Proses BLC dilakukan dengan alokasi waktu minimal 3 jpl dan proses tidak
terputus. Dalam prosesnya 1 (satu) orang fasilitator memfasilitasi maksimal 30
orang peserta.
Proses pembelajaran meliputi:
1) Forming
Pada tahap ini setiap peserta
masing-masing masih saling observasi dan memberikan ide ke dalam kelompok.
Pelatih berperan memberikan rangsangan agar setiap peserta berperan serta dan
memberikan ide yang bervariasi.
2) Storming
Pada tahap ini mulai terjadi debat yang
makin lama suasanya makin memanas karena ide yang diberikan mendapatkan
tanggapan yang saling mempertahankan idenya masing-masing. Pelatih berperan
memberikan rangsangan pada peserta yang kurang terlibat agar ikut aktif
menanggapi.
3) Norming
Pada tahap ini suasana yang memanas sudah
mulai reda karena kelompok sudah setuju dengan klarifikasi yang dibuat dan
adanya kesamaan persepsi. Masing-masing peserta mulai menyadari dan muncul rasa
mau menerima ide peserta lainnya. Dalam tahap ini sudah terbentuk norma baru
yang disepakati kelompok. Pelatih berperan membuatkan ide yang telah disepakati
menjadi ide kelompok.
4) Performing
Pada tahap ini kelompok sudah kompak,
diliputi suasana kerja sama yang harmonis sesuai dengan norma baru yang telah
disepakati bersama. Pelatih berperan memacu kelompok agar masing-masing peserta
ikut serta aktif dalam setiap kegiatan kelompok dan tetap menjalankan norma
yang telah disepakati.
Hasil yang didapatkan pada proses pembelajaran:
• Harapan
yang ingin dicapai
• Kekhawatiran
• Norma
kelas
• Komitmen
• Pembentukan
tim (organisasi kelas)
c. Pengisian pengetahuan/
wawasan
Setelah materi membangun komitmen belajar,
kegiatan dilanjutkan dengan memberikan materi
1) Kebijakan
mutu pelayanan kesehatan
2) Kode
etik surveior akreditasi puskesmas dan klinik
3) Kebijakan
pelayanan Kesehatan primer di Puskesmas
4) Anti
korupsi sebagai dasar pengetahuan/
wawasan yang sebaiknya diketahui peserta dalam pelatihan ini, selanjutnya
pelatihan distance learning juga
diberikan materi terkait pengetahuan dan keterampilan yaitu:
1) Manajemen
Puskesmas
2) Penyelenggaraan
klinik
3) Tata
kelola mutu di fasyankes
4) Program
pencegahan dan pengendalian infeksi
5) Konsep
keselamatan pasien dan manajemen resiko
6) Manajemen
fasilitas dan keselamatan
7) Standar
dan instrumen akreditasi Puskesmas dan Klinik
8) Tata
laksana survei
9) Laporan
survei akreditasi Puskesmas dan Klinik
Setiap hari sebelum proses pembelajaran
dimulai, pelatih/fasilitator melakukan kegiatan refleksi di mana pada kegiatan
ini pelatih/fasilitator bertugas untuk menyamakan persepsi tentang materi yang
sebelumnya diterima sebagai bahan evaluasi untuk proses pembelajaran
berikutnya.
3. Pembelajaran
Klasikal
Pelatihan dengan metode ini dilakukan
dengan praktik lapangan selama 5 hari dengan rincian 3 hari ke Puskesmas dan 2
hari ke Klinik dengan materi yang diberikan yaitu
a. Standar
dan instrument akreditasi Puskesmas dan Klinik
b. Tata
laksana survei akreditasi Puskesmas dan Klinik
c. Laporan
survei akreditasi Puskesmas dan Klinik
4. Post-test, Uji
Komprehensif dan Evaluasi Penyelenggaraan
Post-test
dilakukan untuk mengetahui pengetahuan peserta setelah mendapat materi selama
pelatihan. Selain post-test,
dilakukan uji komprehensif yaitu penilaian terhadap kemampuan yang telah
didapat peserta melalui ujian objektif terhadap materi yang sudah didapat dan ujian
simulasi terkait keterampilan yang telah diperoleh. Setelah itu dilakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan yang dilakukan setelah semua materi
disampaikan dan sebelum penutupan. Tujuan evaluasi penyelenggaraan adalah
mendapatkan masukan dari peserta tentang penyelenggaraan pelatihan yang akan
digunakan untuk menyempurnakan penyelenggaraan pelatihan berikutnya.
5. Rencana Tindak
Lanjut (RTL)
Masing-masing peserta menyusun rencana
tindak lanjut berupa rencana kerja yang akan dilaksanakan setelah mengikuti
pelatihan.
6. Penutupan
Acara penutupan adalah sesi akhir dari
semua rangkaian kegiatan, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dengan
susunan acara sebagai berikut: a. Laporan ketua penyelenggara pelatihan,
b.
Pengumuman peringkat keberhasilan peserta,
c.
Kesan dan pesan dari perwakilan peserta,
d.
Pengarahan dan penutupan oleh pejabat yang
berwenang,
e.
Pembacaan doa.
LAMPIRAN
Lampiran
1
Rancang Bangun
Pembelajaran Mata Pelatihan (RBPMP)
Indikator
Hasil Belajar |
Materi
Pokok dan Sub Materi Pokok |
Metode
|
Media
dan Alat Bantu |
|
Referensi
|
Setelah mengikuti materi ini, peserta
mampu: 1. Menjelaskan
arah kebijakan mutu pelayanan Kesehatan 2. Menjelaskan
Isu Strategis Mutu Pelayanan Kesehatan 3. Menjelaskan
ruang lingkup penerapan dan pengukuran mutu
4. Menjelaskan
indikator mutu di Puskesmas dan Klinik |
1. Arah
kebijakan mutu nasional bidang kesehatan 2. Isu
strategis mutu pelayanan kesehatan 3. Ruang
lingkup penerapan dan pengukuran mutu 4. Indikator
mutu di Puskesmas dan Klinik |
• Curah
Pendapat • Ceramah
Tanya jawab
|
• Bahan
Tayang • Komputer/
Laptop |
•
•
|
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Kemenkes Tahun – 2024 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 |
Nomor : MPD. 1
Judul Mata Pelatihan : Kebijakan Mutu Pelayanan
Kesehatan
Deskripsi
Mata Pelatihan : Mata pelatihan ini
membahas tentang arah kebijakan mutu nasional di pelayanan kesehatan, isu
strategis peningkatan mutu pelayanan kesehatan, ruang lingkup penerapan
mutu dan indikator keberhasilan
peningkatan mutu di Puskesmas dan Klinik serta penilaian mutu melalui
akreditasi
Hasil Belajar : Setelah mengikuti mata pelatihan
ini, peserta mampu menjelaskan kebijakan peningkatan mutu di
Puskesmas dan Klinik
Waktu : 1 Jpl (T=1; P=0; PL=0)
5. Menjelaskan penilaian mutu melalui akreditasi |
5. Penilaian mutu melalui akreditasi |
|
|
|
Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi |
|
|
|
|
•
|
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan TPMD dan TPMDG, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah |
MPD. 2
Kode Etik Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik
|
: Mata pelatihan ini membahas tentang kode etik
surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik dan etika surveior saat melakukan survei akreditasi
|
Hasil Belajar |
: Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu
menjelaskan kode etik surveior saat
melakukan survei akreditasi di Puskemas dan Klinik |
Waktu |
: 1 Jpl (T= 1;
P= 0 ; PL= 0 ) |
Indikator Hasil
Belajar |
Materi Pokok dan Sub
Materi Pokok |
Metode |
Media dan Alat Bantu
|
Referensi |
Setelah mengikuti materi ini peserta mampu: 1. Menjelaskan
konsep etika 2. Menjelaskan
kode etik surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik |
1. Konsep
etika a. Pengertian
kode etik b. Penerapan
kode etik 2. Kode
etik surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik a. Kode
etik surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik b. Hal-hal
yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh surveior |
• Curah Pendapat •
Ceramah Tanya jawab |
• Bahan
Tayang • Modul
• Komputer/
Laptop |
•
Buku pedoman survei akreditasi
Puskesmas dll •
Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia: Buku Saku Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai (Tahun 2020) |
MPD. 3
Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer di Puskesmas
: Mata pelatihan ini membahas tentang tentang kebijakan
nasional pelayanan kesehatan primer,
transformasi pelayanan kesehatan primer, integrasi pelayanan kesehatan
primer
Hasil Belajar :
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu menjelaskan kebijakan
pelayanan kesehatan
primer di Puskesmas
Waktu : 2 Jpl (T=2; P=0; PL=0)
Indikator Hasil
Belajar |
Materi Pokok dan Sub
Materi Pokok |
Metode |
Media dan Alat Bantu
|
|
Referensi |
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu: 1. Menjelaskan
kebijakan nasional pelayanan kesehatan primer 2. Menjelaskan
transformasi pelayanan kesehatan primer 3. Menjelaskan
integrasi pelayanan kesehatan primer |
1. Konsep
kebijakan nasional pelayanan kesehatan primer 2. Transformasi
pelayanan kesehatan primer 3. Integrasi
pelayanan kesehatan primer. |
• Curah
Pendapat • Ceramah
Tanya Jawab |
• Bahan
Tayang • Modul
• Komputer/Laptop
• LCD
Projector • Flipchart
• ATK
|
•
|
Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas, Kementerian Kesehatan,2022 |
MPI.
1
Manajemen Puskesmas
: Mata pelatihan ini membahas tentang penerapan manajemen
di Puskesmas yang meliputi
perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan
penilaian
Hasil Belajar :
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu menjelaskan tentang
manajemen Puskesmas Waktu :
7 Jpl (T=4; P=3; PL=0)
Indikator Hasil
Belajar |
Materi
Pokok dan Sub Materi Pokok |
Metode |
Media dan Alat Bantu
|
Referensi |
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu: 1. Menjelaskan
Perencanaan (P1) 2. Menjelaskan
penggerakan dan pelaksanaan (P2) di Puskesmas 3. Menjelaskan
pengawasan, pengendalian dan penilaian (P3) |
1. Perencanaan
Puskesmas (P1) 2. Penggerakan
dan pelaksanaan (P2) a. Lokmin
bulanan b. Lokmin
tribulanan 3. Pengawasan,
pengendalian dan penilaian (P3) a. Pengawasan
dan pengendalian b.
Penilaian kinerja Puskesmas |
• Pembelajaran
Mandiri • Ceramah
Tanya Jawab • Diskusi
kelompok • Studi
kasus |
• Modul • Komputer/
Laptop • Lembar
kasus |
• Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas • Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
MPD. 2
Penyelenggaraan Klinik
|
: Mata pelatihan ini membahas tentang penyelenggaraan
Klinik |
Hasil Belajar |
:
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu menjelaskan tentang
penyelenggaraan Klinik |
Waktu |
: 4 Jpl (T=4; P=0; PL=0) |
Indikator Hasil
Belajar |
Materi
Pokok dan Sub Materi Pokok |
Metode |
Media
dan Alat Bantu |
|
Referensi |
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu: 1. Menjelaskan tentang pengelolaan Klinik 2. Menjelaskan
tentang penyusunan peraturan internal Klinik atau kebijakan Klinik lain
tentang penyelenggaraan Klinik 3. Menjelaskan
pencatatan dan pelaporan Klinik |
1. Pengelolaan
Klinik 2. Penyusunan
peraturan internal Klinik atau kebijakan Klinik lain tentang penyelenggaraan Klinik 3. Pencatatan
dan pelaporan Klinik |
•
Pembelajaran Mandiri •
Tanya Jawab
|
• Modul •
Komputer/ Laptop |
•
•
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Risiko Sektor Kesehatan Pedoman Penyelenggaraan Klinik |
MPI.
3
Tata Kelola Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
: Mata pelatihan ini membahas tentang penerapan tata
kelola mutu, pengukuran serta
pelaporan indikator nasional mutu di Puskesmas dan Klinik
Hasil Belajar :
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu menjelaskan penerapan tata
kelola mutu di
fasilitas pelayanan kesehatan.
Waktu : 4 Jpl (T=4; P=0; PL=0)
Indikator Hasil
Belajar |
Materi Pokok dan Sub Materi Pokok
|
Metode |
Media dan Alat Bantu
|
|
Referensi |
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu: 1.
Menjelaskan penerapan tata kelola mutu di Puskesmas dan Klinik |
1. Penerapan tata kelola mutu di Puskesmas dan Klinik a. Konsep
mutu b. Langkah-langkah
penerapan mutu c.
Dukungan tata kelola mutu (kepemimpinan, komitmen, pengorganisasian, dan budaya mutu) |
• Pembelajaran
Mandiri • Tanya
Jawab |
• Modul •
Komputer/ Laptop |
•
|
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah |
2.
Menjelaskan pengukuran dan pelaporan
Indikator mutu di Puskesmas dan Klinik |
2. Pengukuran
dan pelaporan indikator mutu di Puskesmas dan Klinik a. Indikator
nasional mutu Puskesmas dan Klinik b. Indikator
mutu Puskesmas c.
Indikator mutu Klinik |
|
|
•
•
|
Kementerian Kesehatan, Pedoman Tata Kelola Mutu di Puskesmas,
2021. Kementerian Kesehatan, Pedoman Audit Internal dan Pertemuan Tinjauan Manajemen di Puskesmas dan Klinik, 2020. |
Nomor : MPI. 4 Judul Mata Pelatihan : Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
Deskripsi Mata Pelatihan : Mata pelatihan ini membahas tentang
konsep serta penerapan program pencegahan dan pendalian
infeksi di Puskesmas dan Klinik
Hasil Belajar
: Setelah mengikuti mata
pelatihan ini, peserta mampu menjelaskan program serta penerapan PPI di
Puskesmas
dan Klinik
Waktu :
2 Jpl (T=2 ; P= 0; PL=0 )
Indikator Hasil
Belajar |
Materi Pokok dan Sub
Materi Pokok |
Metode |
Media dan Alat Bantu
|
Referensi |
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu: 1. Menjelaskan
konsep pencegahan dan pengendalian infeksi 2. Menjelaskan
penerapan program PPI di Puskesmas dan di Klinik |
1. Konsep
pencegahan dan pengendalian infeksi a. Kewaspadaan
isolasi b. Bundles
c.
Antimikroba yang bijak d. Pendidikan
dan pelatihan e. Surveilans
HAIs 2. Penerapan
program PPI di Puskesmas dan Klinik a. Perencanaan
b. Pelaksanaan c.
Monitoring dan Evaluasi d. Pencatatan
dan Pelaporan |
• Pembelajaran
Mandiri • Tanya
Jawab |
• Modul/bahan
ajar • Komputer/
Laptop |
•
Peraturan Menteri Kesehatan no 27 Tahun 2017 tentang Pencegahan Pengendalian Infeksi •
Pedoman Teknis PPI di FKTP |
Nomor MPI. 5 Judul Mata Pelatihan : Konsep
Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko
Deskripsi Mata Pelatihan : Mata pelatihan ini membahas tentang
konsep keselamatan pasien, sistem pelaporan dan
pembelajaran keselamatan pasien di Puskesmas dan Klinik serta konsep
manajemen risiko
Hasil
Belajar :
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu menjelaskan konsep
keselamatan pasien,
sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien di Puskesmas dan
Klinik serta konsep
manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku
Waktu : 2 Jpl (T=2; P=0; PL=0)
Indikator Hasil
Belajar |
Materi Pokok dan Sub
Materi Pokok |
Metode |
Media
dan Alat Bantu |
|
Referensi |
Setelah mengikuti
mata pelatihan ini, peserta mampu: 1. Menjelaskan
konsep keselamatan pasien. 2. Menjelaskan
sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien di Puskesmas dan Klinik.
3. Menjelaskan
konsep manajemen risiko. |
1. Konsep
Keselamatan Pasien: a. Konsep
Keselamatan Pasien. b. Tim
Keselamatan Pasien. c. Pembinaan
dan Pengawasan Keselamatan Pasien. 2. Sistem
Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien di Puskesmas dan Klinik: a. Pelaporan
Insiden Keselamatan Pasien. b. Investigasi
dan Analisa Insiden Keselamatan Pasien. c.
Pembelajaran Keselamatan Pasien 3. Konsep
Manajemen Risiko: a. Lingkup
Manajemen Risiko Terintegrasi di Puskesmas dan Klinik. |
• Pembelajaran
Mandiri • Tanya
Jawab |
• Modul
• Komputer/
laptop |
•
•
•
|
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 11 tahun 2017. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 25 tahun 2019. Surat Edaran
Dirjen Yankes nomor HK.02.02/I/ 4254/2021 tanggal 30 November 2021. |
|
b. Proses
Manajemen Risiko. c. Analisis
Risiko Secara Proaktif di Puskesmas dan Klinik. |
|
|
•
|
Pedoman Tata Kelola Mutu di Puskesmas, Kementerian Kesehatan, 2021. |
|
|
|
|
•
|
Pedoman Pembinaan Terpadu Puskesmas oleh Dinas Kesehatan. |
|
|
|
|
•
|
Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi
IKP di Puskesmas, Kementerian Kesehatan, 2021. |
MPD. 6
Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
Deskripsi Mata Pelatihan : Mata
pelatihan ini menjelaskan tentang manajemen fasilitas dan keselamatan termasuk
keamanan bagi pasien dan pengunjung serta penerapannya di Puskesmas dan Klinik,
yang terintegasi dengan penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
bagi petugas Puskesmas dan Klinik.
Hasil Belajar : Setelah mengikuti
mata pelatihan ini, peserta mampu menjelaskan tentang Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan di Puskesmas dan Klinik
Waktu :
2 Jpl (T=2; P=0; PL=0)
Indikator Hasil
Belajar |
Materi
Pokok dan Sub Materi Pokok |
Metode |
Media dan Alat Bantu
|
|
Referensi |
Setelah mengikuti
materi ini, peserta mampu: 1.
Menjelaskan tentang manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) |
1. Manajemen
fasilitas dan keselamatan (MFK) terdiri dari:
a. Manajemen
keselamatan dan keamanan fasilitas, b. Manajemen
bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah B3, c. Manajemen
kedaruratan dan bencana, d. Manajemen
pengamanan kebakaran, e. Manajemen
kesehatan, |
• Pembelajaran
mandiri • Tanya
jawab |
•
Modul •
Komputer/ Laptop |
•
•
•
•
•
•
|
PP No. 18 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja Permenkes No. 52 Tahun
2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); Permenkes No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Permenkes No.18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah Pedoman Teknis Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana Pedoman Pengelolaan Sarana, Prasarana dan Alat |
2. Menjelaskan
penerapan MFK dan K3 di Puskesmas dan Klinik |
f. Manajemen
sistem utilitas, dan g. Pendidikan
manajemen fasilitas dan keselamatan 2. Penerapan MFK dan K3 di Puskesmas dan Klinik |
|
|
•
|
Kesehatan
di Puskesmas, (Dit. Fasyankes, 2021) Pedoman Latihan Kesiapsiagaan Bencana (BNPB, 2017) |
MPD. 7
Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas dan Klinik
Deskripsi Mata Pelatihan : Mata
pelatihan ini membahas standar dan instrumen akreditasi Puskesmas dan Klinik,
penjelasan tentang cara telusur dengan menggunakan instrumen akreditasi
Hasil Belajar : Setelah mengikuti
mata pelatihan ini, peserta mampu menggunakan standar dan instrumen akreditasi
Puskesmas dan Klinik
Waktu :
37 Jpl (T=10; P=12; PL=15)
Indikator Hasil
Belajar |
Materi
Pokok dan Sub Materi Pokok |
Metode |
Media dan Alat Bantu
|
Referensi |
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu: 1. Menjelaskan
standar dan instrumen akreditasi Puskesmas
|
1. Standar, Kriteria, Pokok Pikiran dan Elemen Penilaian Puskesmas •
Bab I: Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas •
BabII: Penyelenggaraan Pelayanan UKM •
Bab III: Penyelenggaraan Pelayanan UKM •
Bab IV: Program Prioritas Nasional •
Bab V: Peningkatan Mutu Puskesmas |
•
Curah Pendapat •
Ceramah Tanya Jawab •
Studi kasus
•
Praktik lapangan |
•
Bahan Tayang •
Modul •
Komputer/ Laptop •
LCD •
Flipchart •
Spidol •
ATK •
Panduan studi kasus •
Panduan Praktik Lapangan |
• Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor …… Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Puskesmas • Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik |
2. Menjelaskan
standar dan instrumen akreditasi Klinik 3. Melakukan
telusur dengan instrumen akreditasi Puskesmas dan Klinik |
2. Standar,
Kriteria, Pokok Pikiran dan Elemen Penilaian Klinik: •
Bab I: Taat Kelola Klinik •
Bab II: Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien •
Bab III: Pelayanan Kesehatan Perseorangan 3. Tata
cara telusur dengan menggunakan instrumen akreditasi Puskesmas dan Klinik
yang meliputi: •
telusur regulasi internal, •
telsur dokumen bukti •
wawancara,
•
simulasi, •
melihat keterkaitan standar yang satu dengan
yang lain |
|
|
|
MPI. 8
Tata Laksana Survei akreditasi Puskesmas dan Klinik
Deskripsi
Mata Pelatihan : Mata pelatihan ini
menjelaskan tentang tata laksana survei dan sistem informasi nasional
akreditasi fasyankes serta praktik
pelaksanaan survei akreditasi Puskesmas dan Klinik sesuai dengan pedoman survei Puskesmas dan Klinik
Hasil Belajar : Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta
mampu melakukan survei akreditasi Puskesmas
dan klinik
Waktu :
25 Jpl (T=4; P=6; PL=15)
Indikator
Hasil Belajar |
Materi Pokok dan Sub
Materi Pokok |
Metode |
|
Media
dan Alat Bantu |
Referensi |
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu: 1. Menjelaskan
tata laksana survei akreditasi Puskesmas dan Klinik |
1. Metodologi
telusur survei akreditasi Puskesmas dan Klinik meliputi: a. Ketentuan
surveior b. Jenis
survei c.
Metode survei d. Pelaksanaan
survei (pendaftaran sampai dengan penetapan status) e. Ketentuan
kelulusan akreditasi f.
Kegiatan pasca akreditasi |
• Curah
Pendapat • Ceramah
Tanya Jawab • Pratik/Role
Play • Praktik
Lapangan |
|
• Bahan
Tayang • Modul
• Komputer/
Laptop • LCD
• Flipchart
• Spidol
• ATK
• Skenario
Praktik/Role Play • Panduan
Praktik Lapangan |
•
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor 3991 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, |
2. Menjelaskan
sistem informasi nasional akreditasi fasyankes (SINAF) 3.Melakukan survei akreditasi Puskesmas dan Klinik |
g. umpan
balik pelaksanaan survei h. mekanisme
penundaan dan penghentian survei i. perubahan
dan pencabutan sertifikat dan status akreditasi j.
pencantuman status akreditasi 2. sistim informasi
nasional akreditasi fasyankes meliputi: a. penjelasan
bisnis proses SINAF b. penjelasan
menu SINAF untuk user surveior 3. Pelaksanaan survei terdiri dari a.
persiapan survei oleh surveior b.
Melaksanakan survei sesuai jadwal |
|
|
|
Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi |
MPD. 9
Penyusunan Laporan Survei Akreditasi Puskesmas dan Klinik
Deskripsi Mata pelatihan : Mata pelatihan ini membahas tentang
cara penilaian skoring akreditasi Puskesmas dan Klinik dan
penyusunan laporan survei akreditasi yang berisi fakta,
analisis, nilai serta rekomendasi untuk tiaptiap elemen penilaian pada standar
akreditasi Puskesmas dan Klinik
Hasil Belajar |
: Setelah mengikuti
mata pelatihan ini, peserta mampu menyusun laporan survei akreditasi
Puskesmas dan Klinik |
Waktu |
: 20 Jpl (T=4; P=6, PL=10) |
Indikator Hasil
Belajar |
Materi Pokok dan Sub
Materi Pokok |
Metode |
Media
dan Alat Bantu |
Referensi |
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu: 1. Menjelaskan
cara penilaian skoring akreditasi Puskesmas dan Klinik 2. Mempraktikkan
cara penyusunan dan pengiriman laporan survei yang berisi fakta, analisis,
nilai serta rekomendasi |
1. Cara
pemberian nilai atau skoring pada tiap-tiap elemen penilaian,tiap
standar/kriteria, tiap bab, keseluruhan penilaian dan cara pembuatan rekomendasi; dan 2. Peyusunan
Laporan dengan cara: a. Cara
mengisi fakta analisis untuk setiap elemen penilaian; |
•
Ceramah/Penyampaian Materi •
Tanya Jawab
•
Latihan •
Praktek pengisian laporan berdasarkan hasil scoring |
•
Bahan Tayang •
Modul •
Komputer/ Laptop •
LCD Projector •
Instrumen survei •
Panduan latihan •
Panduan Praktik Lapangan |
•
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi |
untuk tiap-tiap elemen penilaian pada instrumen akreditasi
Puskesmas dan Klinik. 3.
Menyampaikan laporan hasil survei akreditasi ke lembaga penyelenggara
akreditasi |
b. Rekomendasi
tiap-tiap elemen penilaian pada standar akreditasi 3. Cara
pengiriman laporan ke Lembaga dengan cara mengirimkan hasil rekapan ke
lembaga dan memastikan sudah diterima dengan mengirimkan bukti (screenshot/foto) telah diterima. |
|
|
|
:
MPP.1
: Building
Learning Commitment (BLC)
Deskripsi Mata Pelatihan
: Mata pelatihan ini membahas tentang
proses perkenalan, identifikasi harapan pembelajaran,
nilai, norma dan kontrol kolektif, serta organisasi kelas
Hasil Belajar :
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu membangun suasana belajar
yang
kondusif dan membuat kesepakatan belajar
Waktu : 3 JPL (T=0 jpl; P=3 jpl; PL=0 jpl)
Indikator Hasil
Belajar |
Materi
Pokok dan Sub Materi Pokok |
Metode |
Media dan Alat Bantu
|
Referensi |
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu: 1. Mengenal
sesama peserta, fasilitator dan penyelenggara 2. Mengidentifikasi
harapan terhadap pelatihan 3. Membuat
kesepakatan nilai, norma dan kontrol kolektif 4. Membuat
kesepakatan organisasi dalam kelas |
1. Proses
perkenalan 2. Identifikasi
harapan pembelajaran 3. Nilai,
norma dan kontrol kolektif 4. Organisasi
kelas |
• Permainan
• Diskusi
Kelompok • Ceramah
Tanya Jawab |
• Modul • Flipchart • Whiteboard • Spidol
• Panduan
Diskusi Kelompok • Alat
Bantu Permainan |
• Buku
Dinamika Kelompok • Buku
Team Building |
Nomor :
MPP.2 Judul Mata Pelatihan :
Anti Korupsi
Deskripsi Mata Pelatihan : Mata pelatihan ini membahas tentang
konsep korupsi, konsep anti korupsi, upaya pencegahan
korupsi dan pemberantasan korupsi, tata cara pelaporan dugaan
pelanggaran tindak pidana korupsi, dan
gratifikasi
Hasil Belajar :
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu menjelaskan anti
korupsi Waktu :
2 JPL (T=2 jpl; P= jpl; PL=0 jpl)
Indikator Hasil
Belajar |
Materi
Pokok dan Sub Materi Pokok |
Metode |
Media dan Alat Bantu
|
Referensi |
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu
menjelaskan: 1. Konsep
korupsi 2. Konsep
anti korupsi |
1. Konsep
korupsi a. Definisi
korupsi b. Ciri-ciri
korupsi c. Bentuk/jenis
korupsi d. Tingkatan
korupsi e. Faktor
penyebab korupsi f. Dasar
hukum tentang korupsi 2. Konsep
anti korupsi a. Definisi
anti korupsi b. Nilai-nilai
anti korupsi c. Prinsip-prinsip
anti korupsi |
• Curah
Pendapat • Ceramah
Tanya Jawab • Latihan
Kasus • Pemutaran
Film |
• Modul
• Bahan
Tayang • Komputer
• Flipchart • Spidol
• Latihan
Kasus • Film
|
• Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi • Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2013 • Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 232/MENKES/SK/VI/20 13 tentang Strategi Komunikasi Pekerjaan dan Budaya Anti Korupsi |
|
3. Upaya
pencegahan korupsi dan pemberantasan korupsi 4. Tata
cara pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi 5. Gratifikasi
|
3. Upaya
pencegahan korupsi dan pemberantasan korupsi a. Upaya
pencegahan korupsi b. Upaya
pemberantasan korupsi c. Strategi
komunikasi Pemberatasan Korupsi (PK) 4. Tata
cara pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi a. Laporan
b. Penyelesaian
hasil penanganan pengaduan masyarakat c. Pengaduan
d. Tata
cara penyampaian e. Tim
pengadaan pengaduan masyarakat terpadu di lingkungan Kemenkes. f. Pencatatan
pengaduan 5. Gratifikasi
a. Pengertian
gratifikasi b. Aspek
hukum c. Gratifikasi
dikatakan sebagai tindak pidana korupsi d. Contoh
gratifikasi e. Sanksi
gratifikasi |
|
|
|
|||
Nomor |
|
: MPP. 3 |
|
|||||
Judul Mata Pelatihan
|
|
: Rencana Tindak
Lanjut (RTL) Pelatihan Calon Surveior Akreditasi Puskesmas dan |
|
|||||
|
|
Klinik |
|
|||||
Deskripsi mata pelatihan |
|
: Mata
pelatihan ini membahas tentang konsep RTL, komponen RTL, dan penyusunan
RTL |
|
|||||
Hasil Belajar |
|
: Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu
menyusun rencana tindak lanjut
setelah mengikuti pelatihan |
|
|||||
Waktu |
|
: 2 JPL (T=1; P=1; PL=0) |
|
|||||
Indikator Hasil
Belajar |
Materi
Pokok dan Sub Materi Pokok |
Metode |
Media dan Alat Bantu
|
|
Referensi |
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu: 1. Menjelaskan
konsep RTL 2. Menjelaskan
komponen RTL 3. Menyusun
RTL |
1. Konsep
RTL a. Pengertian
RTL b. Manfaat
RTL c. Prinsip
penyusunan RTL 2. Komponen
RTL 3. Penyusunan
RTL |
• Ceramah
Tanya Jawab • Latihan |
• Modul
• Flipchart • Spidol
• Petunjuk
Latihan |