PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : |
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97,
Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan
Fungsional; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 126); 6. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun
2021 tentang |
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1. Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2. Pegawai
ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan
adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
5. Jabatan
Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi
pada instansi pemerintah.
6. Pejabat
Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
7. Jabatan
Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
8. Pejabat
Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi
pemerintah.
9. Jabatan
Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
10. Pejabat
Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
11. Perpindahan
Horizontal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain
yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau
JPT.
12. Perpindahan
Vertikal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang
lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JF.
13. Perpindahan
Diagonal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain
yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.
14. Pembinaan
JF adalah upaya peningkatan dan pengendalian standar profesi JF yang meliputi
kewenangan pengelolaan, prosedur dan metodologi pelaksanaan tugas Pejabat
Fungsional.
15. Ekspektasi
Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan
perilaku kerja Pegawai ASN.
16. Evaluasi
Kinerja Periodik Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai
kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional
selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pejabat
Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
17. Evaluasi
Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja
mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama
satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pejabat Fungsional
berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
18. Predikat
Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil
evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
19. Pejabat
Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional dengan ketentuan
paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian
kewenangan.
20. Pimpinan
adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas
unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan),
dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat
penugasan khusus.
21. Angka
Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
22. Angka
Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh
Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
23. Tim
Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk
memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan kompetensi,
serta pemberian penghargaan bagi PNS.
24. Uji
Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis,
manajerial, dan sosio kultural dari Pegawai ASN.
25. Pejabat
yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Unit
Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat
administrator, pejabat pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
28. Instansi
Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
29. Instansi
Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
30. Instansi
Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
31. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB, TUGAS, DAN
KLASIFIKASI JF
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tanggung Jawab JF
Pasal 2
(1) Pejabat
Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas JF.
(2) Pejabat
Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam
hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh
Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Fungsional dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Bagian Kedua
Tugas JF
Pasal 3
(1) JF
memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu.
(2) Tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan.
(3) Selain
ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) JF dapat diberikan
tugas lainnya.
(4) Tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan untuk memenuhi
Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(5) Ekspektasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan
kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Klasifikasi JF
Pasal 4
(1) Klasifikasi
JF disusun berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam
Unit Organisasi.
(2) Karakteristik
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan ruang lingkup kegiatan,
kewenangan, aspek pengetahuan dan keterampilan, serta keahlian yang dibutuhkan
untuk melaksanakan tugas JF.
(3) Mekanisme
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan pada metode dan cara
kerja JF.
(4) Pola
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk kepada kerangka kerja dalam
melaksanakan tugas JF.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai klasifikasi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB III
KATEGORI DAN JENJANG JF
Bagian Kesatu
Kategori JF
Pasal 5
(1) Kategori
JF terdiri atas:
a. JF
keahlian; dan
b. JF
keterampilan.
(2) JF
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan
dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku
sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) JF
keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan
dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan
perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Bagian Kedua
Jenjang JF
Pasal 6
(1) Jenjang
JF keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. jenjang
ahli utama;
b. jenjang
ahli madya;
c. jenjang
ahli muda; dan
d. jenjang
ahli pertama.
(2) Tugas
dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian
sebagai berikut:
a. jenjang
JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayaf (1) huruf a, melaksanakan tugas
dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;
b. jenjang
JF ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayal (1) huruf b, melaksanakan tugas
dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;
c. jenjang
JF ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melaksanakan tugas dan
fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan
d. jenjang
JF ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, melaksanakan tugas
dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
(3) Jenjang
JF keterampilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. jenjang
penyelia;
b. jenjang
mahir;
c. jenjang
terampil; dan
d. jenjang
pemula.
(4) Tugas
dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan
keterampilan sebagai berikut:
a. jenjang
JF penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, melaksanakan tugas dan
fungsi koordinasi dalam JF keterampilan;
b. jenjang
JF mahir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, melaksanakan tugas dan
fungsi utama dalam
JF keterampilan;
c. jenjang
JF terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, melaksanakan tugas dan
fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan
d. jenjang
JF pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, melaksanakan tugas dan
fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Pasal 7
Tingkat pengetahuan dan
keahlian/keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PENGUSULAN DAN PENETAPAN JF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
(1) Penetapan
JF dalam suatu Unit Organisasi Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan
kesesuaian antara tugas dan fungsi Unit Organisasi dengan tugas JF.
(2) Penetapan
JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengusulan
JF baru; dan/atau
b. perubahan
JF yang sudah ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengusulan dan Penetapan JF
Pasal 9
(1) Penetapan
JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berdasarkan pada usulan dari
pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri.
(2) Usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan Instansi
Pemerintah kepada Menteri dengan melampirkan urgensi penetapan JF.
(3) Menteri
melakukan kajian terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan
hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan JF yang
diusulkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat
menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
(1) Pengangkatan
PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok
keahlian/ keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi.
(2) Penetapan
kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pengangkatan PNS ke dalam JF
dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan
dari jabatan lain;
c. penyesuaian;
dan
d. promosi.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 13
(1) Pengangkatan
pertama dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah:
1. sarjana
atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk
JF keahlian; dan
2. sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan untuk JF keterampilan;
e. nilai
Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. syarat
lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan JF dari calon PNS, bagi:
a. JF
ahli pertama;
b. JF
ahli muda;
c. JF
pemula; atau
d. JF
terampil.`
(3) Pengangkatan
pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon
PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.
Bagian Ketiga
Perpindahan dari Jabatan Lain
Paragraf 1
Umum
Pasal 14
Pengangkatan JF melalui perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan untuk
pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan
kebutuhan Unit Organisasi.
Pasal 15
Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan Perpindahan Horizontal ke dalam JF
dilaksanakan melalui:
a. perpindahan
antar kelompok JF; dan
b. perpindahan
antar Jabatan.
Pasal 16
(1) Pengangkatan
dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah:
1. sarjana
atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk
JF keahlian; atau
2. sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan untuk JF keterampilan;
e. mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
instansi pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang
akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai
Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia
paling tinggi:
1. 53
(lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori
keterampilan;
2. 55
(lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan
3. 60
(enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi
PNS yang telah menduduki JPT; dan
i. syarat lainnya yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Dalam
hal kebutuhan Unit Organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama
lainnya paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun.
(3) Dalam
hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan
pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan
paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(4) Pengusulan
untuk pengangkatan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3
dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia
sebagaimana pada ayat (1) huruf h angka 3.
(5) Pengangkatan
JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan
dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan
terakhir.
(2) Dalam
hal hasil Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
Predikat Kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari Jabatan lain dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang
bersangkutan.
(3) Predikat
Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai
Predikat Kinerja pada JF yang akan diduduki.
Pasal 18
Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF
melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang
dimilikinya.
Paragraf 2
Perpindahan antar kelompok JF
Pasal 19
(1) Perpindahan
antar kelompok JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan
antar JF.
(2) Perpindahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi,
kompetensi, dan syarat Jabatan.
(3) Perpindahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas
rumpun/klasifikasi Jabatan.
Pasal 20
Angka Kredit yang dimiliki pada JF
sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang akan diduduki.
Paragraf 3
Perpindahan Antarjabatan
Pasal 21
(1) Perpindahan
antar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan antar
JF, JA, atau JPT.
(2) Perpindahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Pejabat
Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi
pratama ke dalam JF ahli utama;
b. pejabat
administrator ke dalam JF ahli madya;
c. pejabat
pengawas ke dalam JF ahli muda;
d. pejabat
pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;
e. Pejabat
Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau
f. Pejabat
Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA.
(3) Perpindahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas
rumpun/klasifikasi Jabatan.
Pasal 22
(1) Perpindahan
JPT dan JA ke JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf d diberikan Angka Kredit.
(2) Perpindahan
JF ke JPT dan JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dan huruf
f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara peghitungan Angka Kredit untuk perpindahan ke
dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga
pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Bagian Keempat
Penyesuaian
Pasal 23
(1) Pengangkatan
dalam JF melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
dilaksanakan untuk:
a. penetapan
JF baru;
b. perubahan
ruang lingkup tugas JF; dan/atau
c. kebutuhan
mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional.
(2) Pengangkatan
dalam JF melalui penyesuaian berlaku bagi PNS yang pada saat JF ditetapkan
telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang
akan diduduki berdasarkan keputusan PyB.
(3) Pengangkatan
dalam JF melalui penyesuaian, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah:
1. sarjana/diploma
empat untuk JF keahlian; dan
2. sekolah
lanjutan tingkat atas atau setara untuk JF keterampilan;
e. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling
singkat 2 (dua) tahun;
f. memiliki
Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan
g. syarat
lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pengangkatan
dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan
dalam JF melalui penyesuaian diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan 1 (satu) kali selama masa
penyesuaian.
Pasal 24
(1) Dalam
hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian Jabatan ke dalam JF dapat
dilakukan melalui penyetaraan Jabatan dengan persetujuan Menteri.
(2) Penyetaraan
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. jabatan
administrator ke JF ahli madya;
b. jabatan
pengawas ke JF ahli muda; dan
c. jabatan
pelaksana yang merupakan eselon V ke JF ahli pertama.
(3) Penyesuaian
melalui penyetaraan Jabatan harus memenuhi persyaratan:
a. PNS
yang masih menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan
pelaksana yang merupakan eselon V berdasarkan keputusan PPK atau pejabat lain
yang diberikan kewenangan;
b. memiliki
ijazah paling rendah:
1. sarjana
atau diploma empat bagi yang disetarakan ke dalam JF yang mensyaratkan jenjang
pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat;
2. magister
bagi JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister; atau
3. sesuai
dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam
pengangkatan JF yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada jenjang
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki
kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang
berkaitan dengan tugas JF.
(4) Pengangkatan
dalam JF melalui penyetaraan Jabatan diberikan Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali selama masa
penyetaraan Jabatan.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
angka kredit penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dan Pasal
24 ayat (4) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara
nasional.
Bagian Kelima
Promosi
Paragraf 1
Umum
Pasal 26
Promosi dalam JF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf d dilaksanakan melalui:
a. promosi
ke dalam atau dari JF; dan
b. kenaikan
jenjang JF.
Pasal 27
Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF
melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a sesuai dengan
pangkat yang dimilikinya.
Paragraf 2
Promosi ke dalam atau dari JF
Pasal 28
(1) Promosi
ke dalam atau dari JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a
merupakan Perpindahan Diagonal.
(2) Promosi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. JF
ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama;
b. JF
ahli madya ke dalam JPT pratama;
c. JF
ahli muda ke dalam jabatan administrator;
d. JF
penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;
e. jabatan
administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama;
f. jabatan
pengawas ke dalam JF ahli madya; atau
g. jabatan
pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan.
(3) Pengangkatan
ke dalam JF melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
instansi pembina; b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;
c. memiliki
rekam jejak yang baik;
d. tidak
sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak
pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Dalam
hal telah ditetapkan dalam undang-undang, ketentuan promosi JF pada jabatan
tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(5) Pengangkatan
JF ke dalam JPT dan JA melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Pengangkatan
dari JPT dan JA ke dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e sampai dengan huruf g harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk
jenjang JF yang akan diduduki.
(7) Promosi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan
rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.
Paragraf 3
Kenaikan Jenjang Jabatan
Pasal 29
(1) Pengangkatan
dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b
merupakan Perpindahan Vertikal melalui kenaikan jenjang JF.
(2) Promosi
untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan
c. memiliki
Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JF tertentu yang telah
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat
yang telah ditetapkan pada JF tersebut.
(4) Promosi
untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan
rekomendasi Tim Penilai
Kinerja.
Pasal 30
(1) Untuk
mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b,
Pejabat Fungsional harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a.
(2) Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan jenjang JF dan tata cara penghitungan
Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara
nasional.
Bagian Keenam
Tata Cara Pengangkatan dalam JF
Pasal 31
(1) Pengangkatan
dalam JF ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. JF
ahli madya;
b. JF
ahli muda;
c. JF
ahli pertama;
d. JF
penyelia;
e. JF
mahir;
f. JF
terampil; dan
g. JF
pemula.
(2) Pengangkatan
dalam JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat
pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan
kebutuhan dari Menteri.
Bagian Ketujuh
Pendelegasian Pengangkatan dalam JF
Paragraf 1
Pendelegasian Pengangkatan
Pasal 32
(1)
PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF keterampilan
dan JF keahlian selain JF ahli madya.
(2)
Kriteria pemberian kuasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sebagai berikut:
a. jumlah
ASN yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya; dan
b. struktur
dan ruang lingkup organisasi.
(3)
Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas penandatanganan surat keputusan penetapan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian dalam dan dari JF.
Paragraf 2
Tata Cara Pendelegasian Pengangkatan
Pasal 33
(1) Pemberian
kuasa ditetapkan sebagai berikut:
a. PPK
Instansi Pusat dapat memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan
Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF, dan penetapan
pengangkatan kembali JF di lingkungan Instansi Pusat untuk JF ahli pertama, JF
ahli muda, dan/atau JF keterampilan;
b. PPK
daerah provinsi dapat memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan
Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF, dan penetapan
pengangkatan kembali JF di lingkungan daerah provinsi untuk JF ahli pertama, JF
ahli muda, dan/atau JF keterampilan; dan
c. PPK
daerah kabupaten/kota dapat memberikan kuasa kepada PyB di lingkungannya untuk
penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF, dan
penetapan pengangkatan kembali JF ahli pertama, JF ahli muda, dan/atau JF
keterampilan.
(2) PPK
menyampaikan tembusan keputusan pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pejabat
yang menerima delegasi/pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menandatangani surat keputusan tersebut tidak untuk atas namanya sendiri tetapi
atas nama PPK yang memberikan kuasa.
Bagian Kedelapan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Pasal 34
(1) Setiap
PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil
sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata
cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL
Pasal 35
(1) Pengelolaan
kinerja Pejabat Fungsional terdiri atas:
a. perencanaan
kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan,
pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja,
pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pejabat
Fungsional;
c. penilaian
kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi evaluasi kinerja Pejabat Fungsional;
dan
d. tindak
lanjut hasil evaluasi kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi pemberian
penghargaan dan sanksi.
(2) Pengelolaan
kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi
pada:
a. pengembangan
kinerja Pejabat Fungsional;
b. pemenuhan
Ekspektasi Pimpinan;
c. dialog
kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pejabat
Fungsional;
d. pencapaian
kinerja organisasi; dan
e. hasil
kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.
(3) Pengelolaan
kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan kinerja Pegawai ASN.
Pasal 36
(1) Evaluasi
kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c
dilaksanakan secara periodik maupun tahunan.
(2) Evaluasi
Kinerja Periodik Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan
dalam Predikat Kinerja periodik Pejabat Fungsional.
(3) Evaluasi
Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan
Pejabat Fungsional.
(4) Predikat
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) terdiri atas:
a. sangat
baik;
b. baik;
c. cukup/butuh
perbaikan;
d. kurang;
atau
e. sangat
kurang.
(5) Penetapan
Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Pasal 37
(1) Predikat
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikonversikan ke dalam perolehan
Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat
baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
b. baik
ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka
Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
c. cukup/butuh
perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
dari koefisien
Angka Kredit tahunan sesuai dengan
jenjang JF;
d. kurang
ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien
Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
e. sangat
kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
(2) Dalam
hal Pejabat Fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi,
diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka
Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali
penilaian.
(3) Tambahan
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan bagi Pejabat
Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
(4) Dalam
hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan
secara periodik maupun tahunan, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit
dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan
sepanjang terpenuhi Ekspektasi.
(5) Konversi
Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Konversi
Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit dilakukan
oleh Pejabat Penilai Kinerja.
(7) Ketentuan
lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penghitungan konversi Predikat
Kinerja ke dalam Angka Kredit diatur dengan peraturan lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan
manajemen ASN secara nasional.
BAB VII
KENAIKAN PANGKAT
Bagian Kesatu
Kenaikan Pangkat JF
Pasal 38
(1) Kenaikan
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan
apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Angka
Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dari
Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu.
(3) Usulan
kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka
Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPK
menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS
setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara.
(5) Mekanisme
pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Dalam
hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan
pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF
terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
(2) Dalam
hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas JF sesuai
dengan jenjang JF.
(4) Kelebihan
Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk
kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan pangkat JF dan tata cara penghitungan
Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF diatur dengan peraturan lembaga
pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat Istimewa
Pasal 40
(1) Pejabat
Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam
menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat
istimewa.
(2) Pemberian
kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VIII
PEMBERHENTIAN DARI JF
Bagian Kesatu
Kriteria Pemberhentian dari JF
Pasal 41
(1) Pejabat
Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan
diri dari Jabatan;
b. diberhentikan
sementara sebagai PNS;
c. menjalani
cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan
secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan
pelaksana; atau
f. tidak
memenuhi persyaratan JF.
(2) Pejabat
Fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang
jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JF.
(3) Pengangkatan
kembali dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang
jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama
diberhentikan.
(4) Pejabat
Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan
pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat
kembali pada jenjang JF terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja
paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
apabila tersedia kebutuhan JF.
(5) Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus
diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan
pemberhentiannya.
(6) Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diangkat kembali
dalam JF yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Pengunduran
diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan
dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas
JF.
(2) Pengunduran
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis
kepada PPK dengan menyertakan alasan pengunduran diri.
(3) PPK
menetapkan pemberhentian Pejabat Fungsional dan melaporkan kepada instansi
pembina.
Pasal 43
Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi
persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf f
apabila:
a. Predikat
Kinerja tahunan bagi Pejabat Fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak
menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam)
bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
b. tidak
memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada JF yang diduduki.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberhentian dari JF
Pasal 44
(1) Usulan
pemberhentian dari JF disampaikan oleh:
a. PPK
kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JF ahli utama; dan
b. PyB
kepada PPK bagi PNS yang menduduki JF selain JF ahli utama.
(2) Pemberhentian
dari JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Presiden
setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pemberhentian
dari JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Standar Kompetensi
Pasal 45
(1) Setiap
jenjang JF memiliki standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi
teknis;
b. kompetensi
manajerial; dan
c. kompetensi
sosial kultural.
(2) Penyusunan standar kompetensi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengembangan Kompetensi
Pasal 46
(1) Pejabat
Fungsional wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan
minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF yang diduduki dalam sistem
pembelajaran terintegrasi.
(2) Instansi
pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan
kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi
Pejabat Fungsional.
(3) Selain
dukungan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi
pembina melaksanakan pembinaan JF lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Untuk
pembinaan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi pembina berkoordinasi
dengan organisasi profesi.
(5) Pelaksanaan
pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 47
(1) Instansi
pembina merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau
kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya
ditetapkan menjadi instansi pembina suatu JF.
(2) Instansi
pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun
pedoman formasi JF;
b. menyusun
standar kompetensi JF;
c. menyusun
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
JF;
d. menyusun
standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pejabat
Fungsional;
e. menyusun
pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang
tugas JF;
f. menyusun
kurikulum pelatihan JF;
g. menyelenggarakan
pelatihan JF;
h. membina
penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan
Uji Kompetensi JF;
j. menganalisis
kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF;
k. melakukan
sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
l. mengembangkan
sistem informasi JF;
m. memfasilitasi
pelaksanaan tugas pokok JF;
n. memfasilitasi
pembentukan organisasi profesi JF;
o. memfasilitasi
penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF;
p. melakukan
akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah
ditetapkan oleh
Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan
pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang
menggunakan JF tersebut;
r. melakukan
koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pejabat
Fungsional; dan
s. menyusun
informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi
Pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina.
(5) Instansi
pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala
setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf 1, huruf m,
huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s, pengelolaan JF yang dibinanya
sesuai dengan perkembangan pelaksanaan JF kepada Menteri dengan tembusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi
pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada
Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 48
(1) Menteri
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi pembina JF
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), terdiri atas:
a. pemantauan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan JF oleh instansi pembina; dan
b. pemantauan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan JF pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengawasan
terhadap pelaksanaan JF dilaksanakan berdasarkan laporan pimpinan instansi
pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) dan ayat
(6).
(3) Pengawasan
terhadap pelaksanaan JF dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 49
(1) Dalam
hal hasil pengawasan pelaksanaan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,
Menteri berwenang mempertimbangkan untuk mencabut penetapan JF.
(2) Pejabat
Fungsional yang pada saat penetapan JF dicabut masih menduduki JF, dapat
dialihkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi
jabatan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
BAB XI
ORGANISASI PROFESI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1) Setiap
JF yang telah ditetapkan harus memiliki 1 (satu) organisasi profesi JF dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan
JF.
(2) Setiap
Pejabat Fungsional harus menjadi anggota organisasi profesi JF.
(3) Pembentukan
organisasi profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh
instansi pembina.
(4) Organisasi
profesi JF mempunyai tugas:
a. menyusun
kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan
advokasi; dan
c. memeriksa
dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku
profesi.
(5) Kode
etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
ditetapkan oleh organisasi profesi JF setelah mendapat persetujuan dari
pimpinan instansi pembina.
Bagian Kedua
Syarat dan Tata Cara Pembentukan
Organisasi Profesi dan
Hubungan Kerja
Pasal 51
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 harus memenuhi syarat meliputi:
a. memiliki
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. memiliki
tujuan dan sasaran pembentukan;
c. memiliki
visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
d. terdapat
sumber pendanaan yang jelas;
e. berdomisili
alamat;
f. memiliki
pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur
organisasi; dan
g. berbadan
hukum.
Pasal 52
(1) Dalam
hal suatu organisasi profesi sudah terbentuk sebelum JF ditetapkan, organisasi
profesi dapat dikukuhkan sebagai organisasi profesi JF dalam keputusan pimpinan
instansi pembina JF terkait.
(2) Dalam
hal suatu organisasi profesi belum terbentuk, pembentukan organisasi profesi
ditetapkan melalui keputusan pimpinan instansi pembina berdasarkan usulan
pengurus/calon pengurus kepada pimpinan instansi pembina dan/atau berdasarkan
usulan dari perkumpulan profesi JF dengan rekomendasi dari instansi pembina.
(3) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Lembaga
Administrasi Negara.
Pasal 53
Hubungan kerja antara instansi pembina
dengan organisasi profesi JF bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan JF.
Pasal 54
Dalam melaksanakan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, instansi pembina dapat:
a. memberikan
fasilitasi dalam penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode
perilaku profesi JF;
b. menjalin
kerja sama dengan organisasi profesi sebagai mitra dalam penegakan kode etik
profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan Uji Kompetensi
dan sertifikasi kompetensi, pemberian advokasi dan pengembangan profesi, serta
pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi;
c. memberikan
dukungan kepada organisasi profesi sepanjang rencana kegiatannya mendorong
peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik JF;
dan
d. melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas organisasi profesi dalam
pembinaan dan peningkatan profesional JF.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 55
(1) Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pejabat Fungsional yang diangkat
melalui penyetaraan jabatan pada Instansi Pemerintah tanggal 1 Januari 2022
sampai dengan 31 Mei 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang akan naik pangkat pada
periode kenaikan pangkat April dan Oktober 2023 dapat dipertimbangkan untuk
diberikan:
a. kenaikan
pangkat reguler satu kali pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya;
atau
b. kenaikan
pangkat karena penyesuaian pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(2) Dalam
hal Pejabat Fungsional tidak mendapatkan kenaikan pangkat reguler sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) huruf a kenaikan pangkat dapat
dilakukan apabila telah memperoleh Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat
sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) Penilaian
Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak
dilantik dalam JF.
Pasal 56
(1) Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal terdapat ketidaksesuaian
antara kegiatan tugas JF dengan tugas dan fungsi organisasi, Pejabat Fungsional
yang diangkat melalui penyetaraan jabatan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional dapat mengajukan penyelarasan kegiatan dan hasil kerja ke dalam
butir kegiatan JF untuk dinilai dan ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Penyelarasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai Angka Kredit
dengan mempertimbangkan persetujuan Pejabat Penilai Kinerja dengan kriteria:
a. kesesuaian
kegiatan pada unit organisasi dengan kegiatan pada kedudukan JF dalam peta;
b. memiliki
kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural dengan standar kompetensi JF yang diduduki; atau
c. merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari proses pencapaian target kinerja organisasi
dan tugas dan fungsi unit organisasi Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
(3) Instansi
Pemerintah dapat melakukan koordinasi dengan instansi pembina dalam melakukan
penyelarasan kegiatan JF.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penyelarasan kegiatan dan hasil kerja JF ke
dalam butir kegiatan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
(1) Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Angka Kredit Kumulatif yang telah
diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing-masing, disesuaikan ke dalam Angka
Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember
2023.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan lembaga
pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan
melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Pasal 58
(1) Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil kerja Pejabat Fungsional yang
dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya
berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing.
(2) Proses
penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, penilaian Angka Kredit JF berdasarkan konversi predikat Evaluasi
Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan untuk evaluasi
kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155)
yang ditetapkan untuk periode kinerja mulai 1 Januari 2023.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku:
a. Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/MENPAN/2/1989 tentang
Angka Kredit bagi Jabatan Jaksa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 41/1990;
b. Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang
Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka
Kreditnya;
c.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan
Fungsional Nutrisionis dan Angka
Kreditnya;
d. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan Angka
Kreditnya;
e.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian
dan Perdagangan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/04/M.PAN/1/2005 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
129/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan
Perdagangan dan
Angka Kreditnya;
f.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 136/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan
Fungsional Pengamat Gunung Api dan Angka
Kreditnya;
g.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan
Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya;
h. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003 tentang
Jabatan
Fungsional Dokter Gigi dan Angka
Kreditnya;
i.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 150/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan
Bermotor dan Angka
Kreditnya;
j.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 tentang Jabatan
Fungsional Fisioterapis dan Angka
Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/3/2006 tentang Perubahan Atas atas
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 tentang
Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka
Kreditnya;
k. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/18/M.PAN/2/2004 tentang Jabatan
Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika dan
Angka Kreditnya;
l.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/192/M.PAN/11/2004 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Penerbangan dan Angka
Kreditnya;
m. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/195/M.PAN/12/2004 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Angka
Kreditnya;
n. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/47/M.PAN/4/2005 tentang
Jabatan
Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka
Kreditnya;
o.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara PER/48/M.PAN/4/2005 tentang Jabatan
Fungsional Terapis Wicara dan Angka
Kreditnya;
p. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/122/M.PAN/12/2005
tentang Jabatan Fungsional Ortotis Prostesis dan Angka
Kreditnya;
q. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/123/M.PAN/12/2005
tentang Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dan Angka
Kreditnya;
r.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/08/M.PAN/3/2006 tentang Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Kesehatan dan Angka
Kreditnya;
s.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio dan Angka
Kreditnya;
t.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2007 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Transfusi Darah dan
Angka Kreditnya; u. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/06/M.PAN/4/2007 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Gigi dan Angka
Kreditnya;
v.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara PER/07/M.PAN/5/2007 tentang Jabatan
Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya;
w. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/2008 tentang
Jabatan
Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka
Kreditnya;
x.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/08/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Apoteker dan Angka
Kreditnya;
y.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya;
z.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/11/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan
Fungsional Psikolog Klinis dan Angka
Kreditnya; aa. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/12/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan
Fungsional Fisikawan Medis dan Angka
Kreditnya; bb. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/17/M.PAN/9/2008 tentang Jabatan
Fungsional Dokter Pendidik Klinis dan
Angka Kreditnya; cc. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya;
dd. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka
Kreditnya;
ee. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
ff. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka
Kreditnya; gg. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1271);
hh. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan
Angka Kreditnya; ii. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil
Pertanian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka
Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 873); jj. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 877); kk. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012
tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
940); ll. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012
Nomor 941); mm. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013
tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 223); nn. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan
Kerja dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
376) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka
Kreditnya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 152); oo. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 466) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Dosen dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 151);
pp. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 794); qq. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2013
tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
998); rr. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013
Nomor 1048); ss. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013
tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1049); tt. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Perekam Medis dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor
1097); uu. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013
Nomor 1307); vv. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013
Nomor 1340); ww. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013
tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1342); xx. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 284); yy. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan
Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
409); zz. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor 286); aaa. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1795); bbb. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan
Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1796); ccc. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1797); ddd. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1798); eee. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1802); fff. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan
Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1803); ggg. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pelatih Olahraga dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014
Nomor 1804); hhh. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1805); iii. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Pelelang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1870); jjj. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1871); kkk. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Narkoba dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014
Nomor 1807);
lll. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Arsiparis dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1873) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1270); mmm. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 49 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1808) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional Penerjemah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 363); nnn. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1026); ooo. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016
tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1672); ppp. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing
Kemasyarakatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1716); qqq. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1717); rrr. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Pengelola Kesehatan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
128) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan (Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1770); sss.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3
Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 200);
ttt. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor
201); uuu.Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan
Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 271); vvv. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
273);
www. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Penata Anestesi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 530); xxx. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 531);
yyy.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif (Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1417); zzz. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1418); aaaa. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1451); bbbb. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017
tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1696); cccc. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran (Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1697);
dddd.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran (Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1698); eeee. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1699); ffff. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1832); gggg. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database
Kependudukan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2017 Nomor 1833); hhhh. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1834); iiii. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1835); jjjj. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Penyidik Badan Narkotika
Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 35); kkkk. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 36); llll. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Diplomat (Berita Negara
Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 126); mmmm. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 198); nnnn. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 199); oooo. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
200); pppp. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018
Nomor 201); qqqq. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 287); rrrr.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 288);
ssss. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Penata Kanselerai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 336);
tttt.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 337); uuuu. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
504); vvvv. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Karantina Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
505); wwww. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 506); xxxx. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 507); yyyy. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 568); zzzz. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1016); aaaaa. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor
1143); bbbbb. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1221); ccccc. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1222); ddddd. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1398); eeeee. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1399); fffff. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1400); ggggg. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan
Mesin Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1417); hhhhh. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1418); iiiii. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1419); jjjjj. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1420); kkkkk. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1466); lllll. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1467); mmmmm. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1469); nnnnn. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1470); ooooo. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1481); ppppp. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1482); qqqqq. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Undara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1483); rrrrr. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 58 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1484); sssss. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1485); ttttt. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Angkutan Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1486); uuuuu. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019
tentang tentang Jabatan Fungsional Widyaprada (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 188);
vvvvv.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
483);
wwwww. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Penghulu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 597);
xxxxx.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1008); yyyyy. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1009); zzzzz. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1010); aaaaaa. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsioanal Pentashih Mushaf Al-Quran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1108);
bbbbbb. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1224) sebagaimana
telah diubah Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1160); cccccc. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1436); dddddd. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan
Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1437); eeeeee. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1621); ffffff. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1724); gggggg. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1725);
hhhhhh. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Analis Akuakultur (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1760); iiiiii. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 32 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1761); jjjjjj. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1762); kkkkkk. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1763); llllll. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan (Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1764); mmmmmm. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1765); nnnnnn. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengawas Farmasi dan Makanan (Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 27);
oooooo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 228); pppppp. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 295) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Manggala Informatika (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 757); qqqqqq. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 296); rrrrrr. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 313); ssssss. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 314);
tttttt. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 10 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Intelijen (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 315);
uuuuuu. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola
Intelijen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
316); vvvvvv. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 317);
wwwwww. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem
Intelijen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
318); xxxxxx. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 319);
yyyyyy. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 332);
zzzzzz. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
415);
aaaaaaa. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 416); bbbbbbb. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 417); ccccccc. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 418); ddddddd. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 419); eeeeeee. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 420); fffffff. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 421);
ggggggg. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata
Kadastral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
422);
hhhhhhh. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Surveyor Pemetaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 469)
sebagaimana telah diubah dengan Permenpan 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1027); iiiiiii. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 472);
jjjjjjj. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 486);
kkkkkkk. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
487); lllllll. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 488);
mmmmmmm.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
527);
nnnnnnn.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 528);
ooooooo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
529);
ppppppp. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 540); qqqqqqq. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 530); rrrrrrr. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 559); sssssss. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 560); ttttttt. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 561); uuuuuuu. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan
Legislatif (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 598); vvvvvvv. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 611);
wwwwwww. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 44 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
619);
xxxxxxx.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
647);
yyyyyyy.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Pajak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 688); zzzzzzz. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 689);
aaaaaaaa. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum (Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 724);
bbbbbbbb. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
789); cccccccc. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
790);
dddddddd. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 834); eeeeeeee. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor
903); ffffffff. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
904);
gggggggg. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Penata Laboratorium Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1102); hhhhhhhh. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1103); iiiiiiii. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1102 ); jjjjjjjj. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1102); kkkkkkkk. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1102); llllllll. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
mmmmmmmm. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1102); nnnnnnnn. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1102); oooooooo. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1102); pppppppp. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1102); qqqqqqqq. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang (Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1102); rrrrrrrr. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
ssssssss. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1102); tttttttt. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan
dan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1102); uuuuuuuu. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1102); vvvvvvvv. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan
Industrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1102); wwwwwwww. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1102); xxxxxxxx. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan
Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1102); yyyyyyyy. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1102); zzzzzzzz. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 87 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1102); aaaaaaaaa. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan
Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1102); bbbbbbbbb. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1102); ccccccccc. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 79);
ddddddddd. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 208); eeeeeeeee. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 210); fffffffff. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 241); ggggggggg. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 405);
hhhhhhhhh. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa (Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 406);
iiiiiiiii. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Prasarana dan Sarana
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
420); jjjjjjjjj. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
421);
kkkkkkkkk. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Pembina Profesi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
532); lllllllll. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021
tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
533);
mmmmmmmmm. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 573); nnnnnnnnn. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 405); ooooooooo. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 807); ppppppppp. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian Dan Pertolongan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 808); qqqqqqqqq. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan
Pemasyarakatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2022 Nomor 809);
rrrrrrrrr.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman
Pemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
810);
sssssssss.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina
Industri (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 857); ttttttttt. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1010); uuuuuuuuu. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1011); vvvvvvvvv. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1012);
wwwwwwwww. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 41 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan
Pesisir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1036); xxxxxxxxx. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1037); yyyyyyyyy. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 51 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa
Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1182); zzzzzzzzz. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2021
tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1167); aaaaaaaaaa. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun
2021 tentang Jabatan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1168); bbbbbbbbbb. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 55 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak
Pidana Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1169); cccccccccc. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1170); dddddddddd. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1250); eeeeeeeeee. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan
Saksi dan Korban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1357); ffffffffff. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1358); gggggggggg. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea
dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1359);
hhhhhhhhhh. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-Undangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1360); iiiiiiiiii. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor);
jjjjjjjjjj. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1548); kkkkkkkkkk. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 68 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1549); llllllllll. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 69 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1550);
mmmmmmmmmm. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 70 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan
Ilmu Perilaku (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1551);
nnnnnnnnnn.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1552); oooooooooo. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1560); pppppppppp. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2021
tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1561); qqqqqqqqqq. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021
tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1562); rrrrrrrrrr. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan dan Jembatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1563); ssssssssss. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1564); tttttttttt. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 84 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1565);
uuuuuuuuuu. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan
Lingkungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1566);
vvvvvvvvvv. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 86 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan
Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1567);
wwwwwwwwww. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 87 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1568); xxxxxxxxxx. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2022 tentang tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor
131);
yyyyyyyyyy. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional
Widyabasa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 132);
zzzzzzzzzz. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 431); aaaaaaaaaaa. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 506);
bbbbbbbbbbb. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 507); ccccccccccc. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
508);
ddddddddddd. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 509); eeeeeeeeeee. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 510); fffffffffff. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas
Kelautan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
511); ggggggggggg. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
512);
hhhhhhhhhhh. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 19 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 513); iiiiiiiiiii. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 526); jjjjjjjjjjj. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 549);
kkkkkkkkkkk. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas
Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 671); lllllllllll. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
758);
mmmmmmmmmmm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 33 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor
759);
nnnnnnnnnnn.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 34 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor
760); ooooooooooo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022 tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Prasarana
Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 761);
ppppppppppp. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 36 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
762); qqqqqqqqqqq. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2022
tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 763); rrrrrrrrrrr. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 764); sssssssssss. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor
807); ttttttttttt. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2022
tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 870); uuuuuuuuuuu. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2022 Nomor 951); vvvvvvvvvvv. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional
Analis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1006);
wwwwwwwwwww. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 46 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit
Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1085); xxxxxxxxxxx. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional
Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun
2022 Nomor 1086); yyyyyyyyyyy. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1144); zzzzzzzzzzz. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan
Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai
Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit,
Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1145);
aaaaaaaaaaaa. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 50 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir AlQur’an (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1162);
bbbbbbbbbbbb. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1164); cccccccccccc. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1314);
dddddddddddd. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga
Berencana (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1315); eeeeeeeeeeee. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Menggala Agni (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1343); ffffffffffff. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan (Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1344);
dan
gggggggggggg. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 56 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Perpustakaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1345), wajib disesuaikan dengan seluruh
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 5 (lima) tahun terhitung
sejak Peraturan Menteri ini mulai di undangkan.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari
Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masingmasing dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
Pasal 62
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku:
a. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun
2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834); dan
b. Ketentuan
mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya,
hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka
Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit
pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam
JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF dalam:
1. Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/MENPAN/2/1989 tentang
Angka Kredit bagi Jabatan Jaksa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/1990;
2. Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang
Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya;
3. Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tentang
Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya;
4. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan Angka Kreditnya;
5. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/04/M.PAN/1/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dan Angka Kreditnya;
6. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 136/KEP/M.PAN/12/2002 tentang
Jabatan Fungsional Pengamat Gunung Api dan Angka
Kreditnya;
7. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang
Jabatan
Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya;
8. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003 tentang
Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya;
9. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 150/KEP/M.PAN/11/2003 tentang
Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dan Angka Kreditnya;
10. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 tentang Jabatan
Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/12/M.PAN/3/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 tentang Jabatan
Fungsional Fisioterapis dan Angka
Kreditnya;
11. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/18/M.PAN/2/2004 tentang Jabatan
Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika dan Angka Kreditnya;
12. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/192/M.PAN/11/2004 tentang
Jabatan
Fungsional Teknisi Penerbangan dan Angka
Kreditnya;
13. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/195/M.PAN/12/2004 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Angka Kreditnya;
14. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/47/M.PAN/4/2005 tentang
Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien
dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara PER/48/M.PAN/4/2005 tentang
Jabatan Fungsional Terapis Wicara dan Angka Kreditnya;
16. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/122/M.PAN/12/2005
tentang Jabatan Fungsional Ortotis Prostesis dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/123/M.PAN/12/2005
tentang Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dan Angka Kreditnya;
18. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/3/2006 tentang
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya;
19. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya;
20. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2007 tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah dan
Angka Kreditnya;
21. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/2007 tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Gigi dan Angka Kreditnya;
22. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara PER/07/M.PAN/5/2007 tentang
Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya;
23. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/2008 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya;
24. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/4/2008 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya;
25. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008 tentang
Jabatan Fungsional Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya;
26. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/11/M.PAN/5/2008 tentang
Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya;
27. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/5/2008 tentang
Jabatan Fungsional Fisikawan Medis dan Angka Kreditnya;
28. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/17/M.PAN/9/2008 tentang
Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
dan Angka Kreditnya;
29. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
30. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka
Kreditnya;
31. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
32. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
33. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271);
34. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun
2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya;
35. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan
Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 873);
36. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun
2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 877);
37. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun
2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 940);
38. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun
2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 941);
39. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 223);
40. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 376) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 47 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013
tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 152);
41. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 466) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Dosen dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
151);
42. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 794);
43. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 998);
44. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1048);
45. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1049);
46. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1097);
47. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1307);
48. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1340);
49. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1342);
50. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 284);
51. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 409);
52. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 286);
53. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1795);
54. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1796);
55. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka
Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1797);
56. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1798);
57. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1802);
58. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1803);
59. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1804);
60. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka
Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1805);
61. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Pelelang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1870);
62. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1871);
63. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1807);
64. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1873) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1270);
65. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1808) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 49 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 363);
66. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1026);
67. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1672);
68. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun
2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing
Kemasyarakatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1716);
69. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun
2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1717);
70. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 128) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Pengelola Kesehatan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1770);
71. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 200);
72. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201);
73. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 271);
74. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 273);
75. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 530);
76. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 531);
77. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1417);
78. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1418);
79. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1451);
80. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1696);
81. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1697);
82. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1698);
83. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1699);
84. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1832);
85. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1833);
86. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1834);
87. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1835);
88. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 35);
89. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 36);
90. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 126);
91. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 198);
92. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 199);
93. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 200);
94. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 201);
95. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 287);
96. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 288);
97. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 336);
98. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 337);
99. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 504);
100. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 505);
101. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 506);
102. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 507);
103. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 568);
104. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1016);
105. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1143);
106. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1221);
107. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1222);
108. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1398);
109. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1399);
110. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1400);
111. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1417);
112. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1418);
113. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1419);
114.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1420);
115. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1466);
116. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1467);
117. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1469);
118. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1470);
119. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1481);
120. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1482);
121. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Undara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1483);
122. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1484);
123. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1485);
124. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1486);
125.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 188);
126.
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2019
tentang tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 483);
127. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 597);
128. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1008);
129. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1009);
130. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1010);
131. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsioanal Pentashih Mushaf AlQuran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1108);
132. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1224) sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1160);
133. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1436);
134. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1437);
135. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1621);
136.Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1724);
137. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1725);
138. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1760);
139. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1761);
140. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1762);
141. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1763);
142. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1764);
143. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1765);
144. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pengawas Farmasi dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 27);
145. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 228);
146. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 295) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 757);
147.
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 296);
148. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 313);
149. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 314);
150. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 315);
151. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 316);
152. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 317);
153. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 318);
154. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 319);
155. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 332);
156. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 415);
157. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 416);
158. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 417);
159.
dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 418);
160. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 419);
161. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 420);
162. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 421);
163. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 422);
164. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 469) sebagaimana telah diubah dengan Permenpan 61
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020
tentang
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1027);
165. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 472);
166. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 486);
167. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 487);
168. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 488);
169.
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 527);
170. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 528);
171. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 529);
172. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 540);
173. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 530);
174. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 559);
175. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 560);
176. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 561);
177. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan
Legislatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 598);
178. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 611);
179. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 619);
180. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 647);
181.Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
688);
182. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 689);
183. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 724);
184. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 789);
185. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 790);
186. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 834);
187. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 903);
188. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 904);
189. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
190. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1103);
191. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102 );
192.
dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1102);
193. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
194. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
195. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
196. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
197. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
198. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
199. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1102);
200. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
201. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
202. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
203. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1102);
204.Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Mediator Hubungan Industrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1102);
205. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
206. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
207. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
208. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
209. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
210. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
211. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 79);
212. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 208);
213. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 210);
214. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 241);
215. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun
2021
tentang Jabatan Fungsional Apoteker
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 405);
216.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Perekayasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 406);
217. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Prasarana dan Sarana Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 420);
218. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 421);
219. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 532);
220. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 533);
221. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 573);
222. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 405);
223. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 807);
224. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian Dan Pertolongan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 808);
225. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 809);
226. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 810);
227.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina
Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 857);
228. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1010);
229. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1011);
230. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1012);
231. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1036);
232. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1037);
233. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1182);
234. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1167);
235. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun
2021 tentang Jabatan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1168);
236. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1169);
237. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1170);
238. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1250);
239. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1357);
240. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1358);
241. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1359);
242. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1360);
243. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor);
244. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1548);
245. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1549);
246. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1550);
247. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1551);
248. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1552);
249. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1560);
250. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1561);
251. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1562);
252. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1563);
253. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1564);
254. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1565);
255. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1566);
256. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1567);
257. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1568);
258. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2022 tentang tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 131);
259. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 132);
260. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 431);
261. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 506);
262. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 507);
263. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 508);
264. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 509);
265. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 510);
266. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 511);
267. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 512);
268. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 513);
269. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 526);
270. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 549);
271. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 671);
272. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 758);
273. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 759);
274. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 760);
275. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 761);
276. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 762);
277. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 763);
278. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 764);
279. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 807);
280. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 870);
281. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022
tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 951);
282. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
dan Perumahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1006);
283. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1085);
284. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1086);
285. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1144);
286. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun
2022 tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan
Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat
Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis
Ilmiah, dan Organisasi Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1145);
287. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir AlQur’an (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1162);
288. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1164);
289. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1314);
290. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1315);
291. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Menggala Agni (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1343);
292. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1344); dan
293. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun
2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor
1345); dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 63
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2023
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 54
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL
ANGKA KREDIT JF
A. ANGKA
KREDIT JF
Kategori |
Jenjang |
Pangkat |
Koefisien Angka Kredit Tahunan |
Angka Kredit Kumulatif Minimal Kenaikan |
|
PANGKAT |
JENJANG* |
||||
|
Ahli Utama |
IV/d – IV/e |
50 |
200 |
- |
Ahli Madya |
IV/a – IV/b – IV/c |
37,5 |
150 |
450 |
|
Ahli Muda |
III/c – III/d |
25 |
100 |
200 |
|
Ahli Pertama |
III/a
– III/b |
12,5 |
50 |
100 |
|
|
Penyelia |
III/c – III/d |
25 |
100 |
- |
Mahir |
III/a – III/b |
12,5 |
50 |
100 |
|
Terampil |
II/b – II/c – II/d |
5 |
20 |
60 |
|
Pemula |
II/a |
3,75 |
15 |
15 |
*dapat bersifat
proporsional berdasarkan pangkat awal jenjang jabatan pada saat menduduki JF
B. KONVERSI
PREDIKAT KINERJA TAHUNAN MENJADI ANGKA KREDIT
TAHUNAN
Simulasi per tahun |
Koefisien per tahun |
Sangat Baik |
Baik |
Butuh Perbaikan |
Kurang |
Sangat Kurang |
150% |
100% |
75% |
50% |
25% |
||
|
Ahli Pertama 12,5 |
18,75 |
12,5 |
9,38 |
6,25 |
3,13 |
Ahli Muda 25 |
37,50 |
25 |
18,75 |
12,50 |
6,25 |
|
Ahli Madya 37,5 |
56,25 |
37,5 |
28,13 |
18,75 |
9,375 |
|
Ahli Utama 50 |
75 |
50 |
37,50 |
25 |
12,50 |
|
|
Pemula 3,75 |
5,63 |
3,75 |
2,81 |
1,88 |
0,94 |
Terampil 5 |
7,50 |
5 |
3,75 |
2,50 |
1,25 |
|
Mahir 12,5 |
18,75 |
12,5 |
9,38 |
6,25 |
3,13 |
|
Penyelia 25 |
37,50 |
25 |
18,75 |
12,5 |
6,25 |
-
81 -
C. ANGKA
KREDIT PENYESUAIAN/PENYETARAAN
1. Kategori
Keahlian
NO |
GOLONGAN RUANG |
IJAZAH/STTB YANG SETINGKAT |
AK kenaikan pangkat |
ANGKA KREDIT DAN MASA GOLONGAN RUANG |
||||
< 1 TAHUN |
1 TAHUN |
2 TAHUN |
3 TAHUN |
4 TAHUN/ LEBIH |
||||
1 |
III/a |
Sarjana (S1)/Diploma IV |
50 |
3 |
18 |
28 |
38 |
47 |
2 |
III/b |
Sarjana (S1)/Diploma IV |
50 |
3 |
18 |
28 |
38 |
47 |
Magister (S2) |
50 |
4 |
19 |
29 |
39 |
48 |
||
3 |
III/c |
Sarjana (S1)/Diploma IV |
100 |
5 |
35 |
55 |
75 |
95 |
Magister (S2) |
100 |
6 |
36 |
56 |
76 |
96 |
||
Doktor (S3) |
100 |
7 |
37 |
57 |
77 |
97 |
||
4 |
III/d |
Sarjana (S1)/Diploma IV |
100 |
5 |
35 |
55 |
75 |
95 |
Magister (S2) |
100 |
6 |
36 |
56 |
76 |
96 |
||
Doktor (S3) |
100 |
7 |
37 |
57 |
77 |
97 |
||
5 |
IV/a |
Sarjana (S1)/Diploma IV |
150 |
8 |
53 |
83 |
113 |
143 |
Magister (S2) |
150 |
9 |
54 |
84 |
114 |
144 |
||
Doktor (S3) |
150 |
11 |
56 |
86 |
116 |
146 |
||
6 |
IV/b |
Sarjana (S1)/Diploma IV |
150 |
8 |
53 |
83 |
113 |
143 |
Magister (S2) |
150 |
9 |
54 |
84 |
114 |
144 |
||
Doktor (S3) |
150 |
11 |
56 |
86 |
116 |
146 |
||
7 |
IV/c |
Sarjana (S1)/Diploma IV |
150 |
8 |
53 |
83 |
113 |
143 |
Magister (S2) |
150 |
9 |
54 |
84 |
114 |
144 |
||
Doktor (S3) |
150 |
11 |
56 |
86 |
116 |
146 |
||
8 |
IV/d |
Sarjana (S1)/Diploma IV |
200 |
10 |
70 |
110 |
150 |
190 |
Magister (S2) |
200 |
12 |
72 |
112 |
152 |
192 |
||
Doktor (S3) |
200 |
14 |
74 |
114 |
154 |
194 |
||
9 |
IV/e |
Sarjana (S1)/Diploma IV / Magister (S2)
/Doktor (S3) |
** |
200 |
200 |
200 |
200 |
200 |
jdih.menpan.go.id
-
82 -
2. Kategori
Keterampilan
NO |
GOLONGAN RUANG |
IJAZAH/STTB YANG SETINGKAT |
AKK Kenaikan Pangkat |
ANGKA KREDIT DAN MASA GOLONGAN RUANG |
||||
< 1 TAHUN |
1 TAHUN |
2 TAHUN |
3 TAHUN |
4 TAHUN/ LEBIH |
||||
1 |
II/a |
SLTA/SMK/ Diploma I (DI) |
15 |
1 |
5 |
8 |
11 |
14 |
2 |
II/b |
SLTA/SMK/Diploma I/ Diploma II (DII) |
20 |
1 |
7 |
11 |
15 |
18 |
3 |
II/c |
SLTA/SMK/Diploma I/ Diploma II (DII) |
20 |
1 |
7 |
11 |
15 |
18 |
Diploma III (DIII) |
20 |
2 |
8 |
12 |
16 |
19 |
||
4 |
II/d |
SLTA/SMK/Diploma I/ Diploma II (DII) |
20 |
1 |
7 |
11 |
15 |
18 |
Diploma III (DIII) |
20 |
2 |
8 |
12 |
16 |
19 |
||
5 |
III/a |
SLTA/SMK/Diploma I/ Diploma II (DII) |
50 |
3 |
18 |
28 |
38 |
48 |
Diploma III (DIII) |
50 |
4 |
19 |
29 |
39 |
49 |
||
6 |
III/b |
SLTA/SMK/Diploma I/ Diploma II (DII) |
50 |
3 |
18 |
28 |
38 |
48 |
Diploma III (DIII) |
50 |
4 |
19 |
29 |
39 |
49 |
||
7 |
III/c |
SLTA/SMK/Diploma I/ Diploma II (DII) |
100 |
5 |
35 |
55 |
75 |
95 |
Diploma III (DIII) |
100 |
7 |
37 |
57 |
77 |
97 |
||
8 |
III/d |
SLTA/SMK/Diploma I/ Diploma II (DII)/ Diploma III (DIII) |
** |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
ABDULLAH AZWAR ANAS
jdih.menpan.go.id
No comments:
Post a Comment