Monday, March 6, 2023

PERMENKES 30 TAHUN 2022 TENTANG INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN

 

 

 

 

 

 

 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2022

TENTANG

INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN DOKTER GIGI, KLINIK, PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RUMAH SAKIT, LABORATORIUM KESEHATAN,

DAN UNIT TRANSFUSI DARAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang  :  a. bahwa setiap orang  berhak  untuk  mendapatkan pelayanan yang aman dan bermutu sesuai dengan standar pelayanan;

b.         bahwa untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, setiap tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi indikator nasional mutu pelayanan kesehatan;

c.          bahwa indikator nasional mutu pelayanan kesehatan merupakan salah satu perangkat untuk menilai dan mengevaluasi tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;

d.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah;

 

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);


 

3.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

4.         Undang-Undang 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);

5.         Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);

6.         Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);

7.         Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN DOKTER GIGI, KLINIK, PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RUMAH SAKIT, LABORATORIUM KESEHATAN, DAN UNIT TRANSFUSI DARAH.

 

Pasal 1

Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.         Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Indikator Mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian  target mutu pelayanan kesehatan di praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah.

2.         Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan  perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta  untuk  memenuhi  hak dan kewajiban pasien.

3.         Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau   tempat                                  yang                                  digunakan                                  untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

4.         Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.


 

5.         Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

6.         Laboratorium Kesehatan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat  berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat.

7.         Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pendonor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.

8.         Klinik adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan                                          pelayanan        kesehatan                               yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif.

9.         Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter dan dokter gigi untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien.

10.     Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

Pasal 2

Pengaturan Indikator Mutu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD dalam pelaksanaan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu yang ditetapkan.

 

Pasal 3

Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD harus melakukan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu.

 

Pasal 4

(1)          Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a.         kepuasan pasien;

b.         kepatuhan penyediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan;

c.          kepatuhan kunjungan pasien hipertensi sesuai jadwal kontrol, untuk tempat praktik mandiri dokter; dan


 

d.         penurunan skor Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) pasien, untuk tempat praktik mandiri dokter gigi.

(2)          Indikator Mutu di Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a.         kepatuhan kebersihan tangan;

b.         kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;

c.          kepatuhan identifikasi pasien; dan

d.         kepuasan pasien.

(3)          Indikator Mutu di Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a.         kepatuhan kebersihan tangan;

b.         kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;

c.          kepatuhan identifikasi pasien;

d.         keberhasilan pengobatan pasien Tuberkulosis semua kasus sensitif obat;

e.         ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ante natal care sesuai standar; dan

f.           kepuasan pasien.

(4)          Indikator Mutu di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a.         kepatuhan kebersihan tangan;

b.         kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;

c.          kepatuhan identifikasi pasien;

d.         waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi;

e.         waktu tunggu rawat jalan;

f.           penundaan operasi elektif;

g.         kepatuhan waktu visite dokter;

h.         pelaporan hasil kritis laboratorium;

i.           kepatuhan penggunaan formularium nasional;

j.           kepatuhan terhadap alur klinis (clinical pathway);

k.         kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh;

l.           kecepatan waktu tanggap komplain; dan

m.       kepuasan pasien.

(5)          Indikator Mutu di Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a.         kepatuhan kebersihan tangan;

b.         kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;

c.          kepatuhan identifikasi pasien;

d.         kepatuhan pelaporan hasil kritis;

e.         kejadian sampel/spesimen yang hilang;

f.           pengulangan hasil pemeriksaan; dan

g.         kepuasan pasien.

(6)          Indikator Mutu di UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a.         kepatuhan kebersihan tangan;

b.         kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;

c.          pemenuhan kebutuhan darah oleh UTD;

d.         donasi dari pendonor darah sukarela;

e.         hasil pemeriksaan golongan darah pendonor yang berbeda dengan uji konfirmasi golongan darah;

f.           suhu penyimpanan produk darah; dan

g.         kepuasan pasien.


 

(7)          Indikator Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) merupakan indikator yang harus diukur oleh Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.

(8)          Selain Indikator Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (6), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menetapkan indikator tambahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

 

Pasal 5

(1)        Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan menggunakan profil Indikator Mutu.

(2)        Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan kegiatan:

a.         pengumpulan data;

b.         validasi data;

c.          analisis data; dan

d.         pelaporan dan komunikasi.

(3)        Data  yang  digunakan   pada   tahapan   kegiatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  diperoleh  dari setiap ruang dan/atau unit pelayanan di Tempat Praktik Mandiri  Dokter  dan  Dokter  Gigi,  Klinik,  Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD yang bertanggung jawab terhadap Indikator Mutu.

(4)        Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimakud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Pasal 6

(1)          Dalam rangka menyelenggarakan dan mengoordinasikan upaya pemenuhan Indikator Mutu dapat dibentuk penanggung jawab mutu.

(2)          Penanggung jawab mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa komite, tim, atau petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD.

(3)          Pembentukan komite atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD.

 

Pasal 7

Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengukuran Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


 

Pasal 8

(1)          Menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengaturan Indikator Mutu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

(2)          Pembinaan dan pengawasan sebagaimana maksud pada ayat (1), dilaksanakan sebagai upaya untuk kepatuhan dalam pelaksanaan pengukuran Indikator Mutu dan peningkatan pencapaian target Indikator Mutu.

(3)          Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, bupati/wali kota dapat melibatkan asosiasi dan/atau organisasi profesi.

(4)          Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a.         advokasi dan sosialisasi;

b.         bimbingan teknis; dan/atau

c.          monitoring dan evaluasi.

 

Pasal 9

Peraturan       Menteri      ini                              mulai           berlaku                              pada             tanggal diundangkan.


 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Oktober 2022

 

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BUDI G. SADIKIN

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2022

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

YASONNA H. LAOLY

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1054

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN

PERATURAN             MENTERI      KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG

INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN DOKTER GIGI, KLINIK, PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RUMAH SAKIT, LABORATORIUM KESEHATAN, DAN UNIT TRANSFUSI DARAH

 

PEDOMAN PENGUKURAN

INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN DOKTER GIGI, KLINIK, PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RUMAH SAKIT, LABORATORIUM KESEHATAN DAN UNIT TRANSFUSI DARAH

 

BAB I PENDAHULUAN

 

A.           Latar Belakang

Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Kondisi ini akan tercapai apabila penduduknya hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata, serta didukung sistem kesehatan yang kuat dan tangguh.

Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024, Kementerian Kesehatan telah menetapkan 6 (enam) Tujuan Strategis, yang salah satunya adalah peningkatan cakupan kesehatan semesta yang bermutu. Untuk mencapai tujuan strategis tersebut, ditetapkan sasaran strategis yaitu meningkatnya ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Secara umum pembangunan kesehatan telah menunjukkan berbagai kemajuan penting dalam peningkatan status kesehatan. Dalam hal  ini dapat dilihat dari beberapa indikator, di antaranya Umur Harapan Hidup (UHH) orang Indonesia telah naik mengikuti tren kenaikan UHH global. Tahun 2017, UHH orang Indonesia telah mencapai 71.5 tahun. Angka Kematian Ibu (AKI) telah menurun dari 346 kematian per 100.000 KH pada tahun 2010 (Sensus Penduduk 2010) menjadi 305 kematian per

100.000 KH pada tahun 2015 (SUPAS 2015). Angka Kematian Bayi (AKB) juga menurun dari 32 kematian per 1.000 KH pada tahun 2012 menjadi 24 kematian per 1.000 KH pada tahun 2017 (SDKI). Prevalensi stunting pada balita dari 37,2% (2013) turun menjadi 30,8% (Riskesdas 2018) dan 27,7% (SSGBI 2019).

Pencapaian target indikator tersebut meskipun sudah menunjukkan tren positif namun belum memenuhi target yang diharapkan. Hal ini digambarkan dengan AKI di Indonesia masih merupakan yang tertinggi di


 

Asia Tenggara serta masih jauh dari target global SDG untuk menurunkan AKI menjadi 183 per 100.000 KH pada tahun 2024 dan kurang dari 70 per

100.000 KH pada tahun 2030. Angka kematian neonatus, kendati mengalami penurunan menjadi 15 per 1000 KH pada tahun 2017 tetapi masih cukup jauh dari target tahun 2024, 11 per 1000 KH. Di sisi lain, penyakit menular juga masih tetap menjadi salah satu penyebab kematian di seluruh dunia. Hal ini dihubungkan dengan munculnya penyakit infeksi baru (new emerging diseases) dan munculnya kembali penyakit menular lama (re-emerging diseases). New Emerging Diseases dapat meluas dengan cepat, sehingga sangat diperlukan kewaspadaan dini serta sensitivitas terhadap adanya potensi kejadian yang diperkirakan meluas.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sekaligus juga menjadi tempat yang memiliki risiko infeksi atau penyebaran penyakit bagi tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien,  pengunjung  maupun  masyarakat. Oleh karena itu, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik terhadap sumber daya manusia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan dari berbagai potensi bahaya tersebut.

Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan pelayanan kesehatan diperlukan suatu upaya evaluasi, perbaikan, dan peningkatan terhadap mutu pelayanan kesehatan yang salah satunya dilakukan melalui pengukuran Indikator Mutu. Pengukuran Indikator Mutu bertujuan untuk menilai apakah upaya yang telah dilakukan benar-benar dapat meningkatkan mutu layanan secara berkesinambungan, juga untuk memberikan umpan balik, transparansi publik, dan dapat digunakan sebagai pembanding (benchmark) dalam mengidentifikasi best practice untuk pembelajaran. Selain itu pengukuran Indikator Mutu digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian           serta            pengawasan           dan pertanggungjawaban penyelenggaraan mutu pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, untuk melaksanakan pengukuran dan evaluasi terhadap Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD, diperlukan pedoman sebagai acuan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

 

B.            Tujuan dan sasaran

Pengaturan Indikator Mutu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tempat Praktik  Mandiri  Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD dalam pelaksanaan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu yang ditetapkan.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya. Selanjutnya sasaran di lingkup pemerintah daerah ditujukan kepada dinas kesehatan daerah provinsi/ dinas kesehatan kabupaten/kota.


 

BAB II

KONSEP MUTU PELAYANAN KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

 

Mutu pelayanan kesehatan mempunyai keunikan mengingat dari kompleksitas pelayanan kesehatan, tidak hanya karena pelayanan kesehatan merupakan bundle antara barang dan jasa, akan tetapi juga karena perbedaan hubungan antara pasien dan pemberi pelayanan,  perbedaan  persepsi  sehat dan sakit antara pasien dan dokter, di samping adanya asimetri dalam hubungan pelayanan kesehatan.

Sampai dengan saat ini terdapat beragam definisi mengenai mutu pelayanan kesehatan. Salah satu definisi yang digunakan, mutu pelayanan kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien.

WHO mengembangkan kerangka kerja mutu pelayanan kesehatan melalui pendekatan dimensi mutu pelayanan kesehatan, yaitu layanan kesehatan yang efektif, efisien, mudah diakses, dapat diterima/fokus kepada pasien, adil serta aman. Dimensi mutu pelayanan kesehatan ini kemudian berkembang menjadi tujuh dimensi, yaitu efektif (effective), keselamatan (safe), berorientasi kepada pasien/pengguna layanan (people-centred), tepat waktu (timely), efisien (efficient), adil (equitable) dan terintegrasi (integrated).

Dimensi mutu pelayanan kesehatan di  Indonesia  disepakati  mengacu pada tujuh dimensi yang digunakan oleh WHO dan lembaga internasional lain, yaitu sebagai berikut:

1.         Efektif: menyediakan pelayanan kesehatan yang berbasis bukti kepada masyarakat.

2.         Keselamatan: meminimalkan terjadinya kerugian (harm), termasuk cedera dan kesalahan medis yang dapat dicegah, pada pasien-masyarakat yang menerima pelayanan.

3.         Berorientasi pada pasien/pengguna layanan (people-centred): menyediakan pelayanan yang sesuai dengan preferensi, kebutuhan dan nilai-nilai individu.

4.         Tepat waktu: mengurangi waktu tunggu dan keterlambatan pemberian pelayanan kesehatan.

5.         Efisien: mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia dan mencegah pemborosan termasuk alat kesehatan, obat, energi dan ide.

6.         Adil: menyediakan pelayanan yang seragam tanpa membedakan jenis kelamin, suku, etnik, tempat tinggal, agama, dan status sosial ekonomi.

7.         Terintegrasi: menyediakan pelayanan yang terkoordinasi lintas fasilitas pelayanan kesehatan dan pemberi pelayanan, serta menyediakan pelayanan kesehatan pada seluruh siklus kehidupan.

Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilakukan melalui pendekatan sistem di mana hasil pelayanan kesehatan merupakan keluaran (outcome) dari struktur (input) yang dikelola melalui sebuah proses. Berbagai metode perbaikan dan intervensi mutu perlu memperhatikan tiga parameter pendekatan tersebut, yaitu:

1.         Struktur (input) adalah karakteristik pelayanan yang relatif stabil yang dimiliki oleh penyedia fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi antara lain perlengkapan, sumber daya dan tatanan organisasi serta fasilitas fisik di lingkungan kerja.

2.         Proses pada dasarnya adalah berbagai aktifitas/proses yang merupakan interaksi antara penyedia fasilitas pelayanan kesehatan dengan penerima pelayanan kesehatan. Kegiatan ini antara lain meliputi asesmen,


 

diagnosis, perawatan, konseling, pengobatan, tindakan, penatalaksanaan, dan follow up.

3.         Keluaran (outcome) merujuk pada berbagai perubahan kondisi dan status kesehatan yang didapatkan oleh penerima pelayanan (pasien) setelah terakses dan menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan. Komponen outcome tersebut antara lain meliputi morbiditas, mortalitas dan tingkat kepuasan pasien.


 

BAB III

INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN

 

A.           Kriteria Pemilihan Indikator

Untuk mengukur upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah ditetapkan Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan. Pemilihan indikator dilakukan berdasarkan hasil konsensus dengan memperhatikan beberapa kriteria berdasarkan Handbook for National Quality Policy and Strategy (2018) sebagai berikut:

1.         Sejalan dengan program prioritas nasional

Indikator untuk mengukur program prioritas nasional tertentu.

2.         Besaran dampak

Ruang lingkup dampak dari indikator yang diukur.

3.         Berbasis bukti

Adanya bukti yang kredibel dari indikator yang dipilih.

4.            Defensibility

Indikator yang terpilih dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan juga merupakan indikator yang penting bagi pemerintah.

5.            Feasibilitas

Indikator yang terpilih dapat diakses oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

6.         Akurasi

Data yang dikumpulkan dengan menggunakan indikator tersebut harus akurat.

7.            Actionability

Perubahan perilaku maupun sistem dapat memperbaiki pencapaian indikator.

8.         Dapat diperbandingkan

Indikator harus dapat diperbandingkan dengan standar atau antar wilayah.

9.         Kredibel

Indikator harus kredibel bagi pemangku kebijakan maupun bagi fasilitas yang melakukan pengukuran.

10.     Kejelasan indikator

Indikator harus jelas dan mudah dipahami.

 

B.            Proses Penetapan Indikator Nasional Mutu Pelayanan

Dalam menetapkan indikator nasional mutu pelayanan kesehatan, proses yang dilakukan meliputi:

1.         Brainstorming dengan melibatkan pakar dan praktisi mutu untuk menetapkan kandidat indikator.

2.         Melakukan pemilihan indikator berdasarkan kriteria dan masukan- masukan pakar.

3.         Melakukan uji coba indikator yang ditetapkan.

4.         Menetapkan indikator yang akan digunakan untuk pengukuran.

 

C.            Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan

Berdasarkan proses penetapan indikator yang telah dilakukan, maka ditetapkan Indikator Mutu pelayanan kesehatan sebagai berikut:

1.         Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi

a.         Kepuasan pasien

b.         Kepatuhan penyediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan

c.          Kepatuhan kunjungan pasien hipertensi sesuai jadwal kontrol

d.         Penurunan skor Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) pasien

2.         Indikator Mutu di Klinik


 

a.         Kepatuhan kebersihan tangan

b.         Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

c.          Kepatuhan identifikasi pasien

d.         Kepuasan pasien

3.         Indikator Mutu di Puskesmas

a.         Kepatuhan kebersihan tangan

b.         Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

c.          Kepatuhan identifikasi pasien

d.         Keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat (SO)

e.         Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar

f.           Kepuasan pasien

4.         Indikator Mutu di Rumah Sakit

a.         Kepatuhan kebersihan tangan

b.         Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

c.          Kepatuhan identifikasi pasien

d.         Waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi

e.         Waktu tunggu rawat jalan

f.           Penundaan operasi elektif

g.         Kepatuhan waktu visite dokter

h.         Pelaporan hasil kritis laboratorium

i.           Kepatuhan penggunaan formularium nasional

j.           Kepatuhan terhadap alur klinis (clinical pathway)

k.         Kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh

l.           Kecepatan waktu tanggap komplain

m.       Kepuasan pasien

5.         Indikator Mutu di Laboratorium Kesehatan

a.         Kepatuhan kebersihan tangan

b.         Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

c.          Kepatuhan identifikasi pasien

d.         Kepatuhan pelaporan hasil kritis

e.         Kejadian sampel/spesimen hilang

f.           Pengulangan hasil pemeriksaan

g.         Kepuasan pasien

6.         Indikator Mutu di UTD

a.         Kepatuhan kebersihan tangan

b.         Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

c.          Pemenuhan kebutuhan darah oleh UTD

d.         Donasi dari pendonor darah sukarela

e.         Hasil    pemeriksaan   golongan darah  pendonor           yang berbeda dengan uji konfirmasi golongan darah

f.           Suhu penyimpanan produk darah

g.         Kepuasan pasien.

 

D.           Format Profil Indikator

Setiap pengukuran Indikator Mutu dilakukan dengan menggunakan profil Indikator Mutu dengan format profil Indikator Mutu sebagai berikut:

 

Tabel 1. Format Profil Indikator Mutu

Judul Indikator

Judul singkat yang spesifik mengenai indikator apa yang akan diukur

Dasar Pemikiran

Dasar pemilihan indikator yang dapat berasal dari:

1.    Ketentuan/peraturan

2.    Data

3.    Literatur

4.    Analisis situasi


 

Dimensi Mutu

1.      Prinsip atau tujuan prioritas dalam memberikan pelayanan meliputi efektif (effective), keselamatan (safe), berorientasi kepada pasien/pengguna layanan (people-centred), tepat waktu (timely), efisien (efficient), adil (equitable) dan terintegrasi (integrated).

2.    Setiap indikator mewakili 1 sampai 3 dimensi mutu.

Tujuan

Suatu hasil yang ingin dicapai dengan melakukan pengukuran indikator.

Definisi Operasional

Batasan pengertian yang dijadikan pedoman dalam melakukan pengukuran indikator untuk menghindari kerancuan.

Jenis Indikator

Input : untuk menilai apakah fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kemampuan sumber daya yang cukup untuk memberikan pelayanan.

Proses : untuk menilai apa yang dikerjakan staf fasilitas pelayanan kesehatan dan bagaimana pelaksanaan pekerjaannya.

Output : untuk menilai hasil dari proses yang dilaksanakan.

Outcome : untuk menilai dampak layanan yang diberikan terhadap pengguna layanan.

Satuan

Pengukuran

Standar atau dasar ukuran yang digunakan

Antara lain: jumlah, persentase, dan satuan waktu.

Numerator (pembilang)

Jumlah subjek atau kondisi yang ingin diukur dalam

populasi    atau    sampel                        yang   memiliki                        karakteristik tertentu.

Denominator (penyebut)

Semua peluang yang ingin diukur dalam populasi atau sampel.

Target Pencapaian

Sasaran yang telah ditetapkan untuk dicapai

Kriteria

Kriteria inklusi: karakteristik subjek yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan

Kriteria eksklusi: batasan yang mengakibatkan subjek tidak dapat diikutkan dalam pengukuran

Formula

Rumus untuk menghasilkan nilai indikator

Metode Pengumpulan

Data

Retrospektif, observasi

Sumber Data

Asal data yang diukur. (contoh: rekam medis dan formulir observasi).

Jenis Sumber Data:

1.        Data Primer

(mengumpulkan langsung menggunakan lembar pencatatan hasil observasi, kuesioner)

2.        Data sekunder

(rekam medis, buku catatan komplain)

Instrumen

Pengambilan Data

Alat atau tools atau formulir yang digunakan untuk mengumpulkan data.

Besar Sampel

Jumlah data yang harus dikumpulkan agar mewakili populasi. Besar sampel disesuaikan dengan kaidah- kaidah statistik.


 

Cara Pengambilan Sampel

Cara memilih sampel dari populasi untuk mengumpulkan informasi/data yang menggambarkan sifat atau ciri yang dimiliki populasi.

Secara umum ada 2 cara:

1.          probability Sampling

2.          Non Probability Sampling

Periode Pengumpulan Data

Kurun     waktu    yang                    ditetapkan                    untuk                    melakukan pengumpulan data, contohnya setiap bulan

Penyajian Data

Cara menampilkan data, contoh tabel, run chart, grafik

Periode Analisis dan Pelaporan Data

Kurun waktu yang ditetapkan untuk melakukan analisis dan melaporkan data, contohnya setiap bulan, setiap triwulan

Penanggung Jawab

Petugas          yang                               bertangggung  jawab              untuk mengkoordinir      upaya       pencapaian               target                                    yang

ditetapkan

 

E.            Profil Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD

Tata cara pengukuran mutu dengan menggunakan Indikator Mutu dilakukan sesuai dengan yang tertuang dalam profil Indikator Mutu. Profil Indikator Mutu pada setiap jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat berbeda karena disesuaikan dengan Indikator Mutu yang telah ditetapkan dan sesuai dengan karakteristik dari masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Profil Indikator Mutu untuk Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD sebagai berikut:

1.         Profil Indikator Mutu Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi

a.         Kepuasan Pasien

Judul Indikator

Kepuasan Pasien

Dasar Pemikiran

1.       Undang-Undang mengenai pelayanan publik

2.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan

Publik.

Dimensi Mutu

Berorientasi kepada pasien

Tujuan

Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai dasar                        upaya                        peningkatan                        mutu            dan

terselenggaranya pelayanan di semua unit yang mampu memberikan kepuasan pasien.

Definisi Operasional

1.       Kepuasan pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

2.       Responden adalah pasien yang pada saat survei sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan.

3.       Besaran sampel ditentukan dengan menggunakan sampel dari Morgan dan Krejcie.

4.       Survei Kepuasan Pasien adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang

tingkat kepuasan pasien terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara


 

pelayanan kepada pasien.

5.       Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai variabel penyusunan survei kepuasan untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.

6.       Unsur survei kepuasan pasien dalam peraturan ini meliputi:

a.         Persyaratan.

b.         Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.

c.          Waktu Penyelesaian

d.         Biaya/Tarif.

e.         Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan.

f.           Kompetensi Pelaksana.

g.         Perilaku Pelaksana.

h.         Penanganan      pengaduan, Saran                      dan Masukan.

i.           Sarana dan prasarana.

7.       Indeks    Kepuasan    adalah    hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan berupa angka

Jenis Indikator

Outcome

Satuan Pengukuran

Indeks

Numerator (pembilang)

Tidak ada

Denominator (penyebut)

Tidak ada

Target Pencapaian

76.61

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh pasien Kriteria Eksklusi:

Pasien yang tidak kompeten dalam mengisi kuesioner dan/atau tidak ada keluarga yang mendampingi.

Formula

 

Total Nilai Persepsi Seluruh Respoden

x 25

Total Unsur yang Terisi dari Seluruh Responden

Metode Pengumpulan Data

Survei

Sumber Data

Hasil survei

Instrumen Pengambilan Data

Kuesioner

Besar Sampel

Sesuai tabel sampel Krejcie dan Morgan

Cara Pengambilan

Sample

Stratified Random Sampling


Periode Pengumpulan Data

Semesteran

Penyajian Data

Tabel

Run chart

Periode Analisis dan      Pelaporan

Data

Semesteran, Tahunan

Penanggung Jawab

Dokter atau Dokter Gigi di Tempat Praktik Mandiri Dokter atau Dokter Gigi (TPMD)

 

 

b.       Kepatuhan     Penyediaan    Sarana           dan                      Prasarana           Kebersihan

Tangan

Judul

Indikator

Kepatuhan     Penyediaan                               Sarana                               dan                               Prasarana

Kebersihan Tangan

Dasar Pemikiran

1.    Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.    Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.    Dokter harus memperhatikan kepatuhan dalam melakukan kebersihan tangan sesuai dengan ketentuan WHO.

4.    Dokter  harus   melakukan   penilaian   terhadap

sarana dan prasarana kebersihan tangan sesuai dengan ketentuan WHO.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan penyediaan sarana prasarana kebersihan tangan oleh pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan petugas dan pasien/pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi

yang terkait pelayanan kesehatan.

Definisi Operasional

1.    Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan  air  mengalir bila tangan tampak kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol- based handrubs) dengan kandungan alkohol 60- 80% bila tangan tidak tampak kotor.

2.    Ketersediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan adalah tersedianya sarana dan prasarana untuk melakukan kebersihan tangan yang meliputi alkohol (alcohol-based handrubs), tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun cair, pengering tangan sekali pakai dan media edukasi tata cara melakukan kebersihan tangan.

3.    Tempat kebersihan tangan adalah media untuk melakukan cuci tangan yang dapat berupa wastafel, atau bentuk lain.

4.    Pengering tangan sekali pakai adalah tissue, handuk sekali pakai, atau alat pengering tangan


 

 

sekali pakai lainnya.

5. Observer adalah Pasien yang akan melakukan pengukuran terhadap kepatuhan dokter/dokter

gigi dalam penyediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan.

Jenis Indikator

Input

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah Total Skor

Denominator (penyebut)

100

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Tidak ada Kriteria Eksklusi:

Pasien dengan gangguan indra penglihatan

Formula

 

Jumlah total skor      

X25

100

Metode Pengumpulan Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen

Pengambilan Data

Formulir      kepatuhan       penyediaan                           sarana                dan prasarana kebersihan tangan

Besar Sampel

1.     Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.     Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara Pengambilan Sampel

Consecutive Sampling

Periode Pengumpulan

Data

Triwulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis         dan Pelaporan

Data

Triwulanan

Penanggung

Jawab

Dokter atau Dokter Gigi di TPMD

 

c.          Kepatuhan Kunjungan Pasien Hipertensi Sesuai jadwal Kontrol

Judul

Indikator

Kepatuhan  Kunjungan   Pasien   Hipertensi   Sesuai

Jadwal Kontrol

Dasar Pemikiran

1. Hipertensi telah menjadi masalah utama, karena hipertensi merupakan salah satu pintu masuk atau faktor risiko penyakit seperti

jantung, gagal ginjal, diabetes, dan stroke.


 

 

2. Riskesdas tahun 2018 menyatakan prevalensi hipertensi pada penduduk usia ≥18 tahun sebesar 34,1%, estimasi jumlah kasus hipertensi di Indonesia sebesar 63.309.620

orang.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

1.   Mendorong TPMD memberikan pelayanan sesuai dengan standar.

2.   Meningkatkan         jumlah         pasien                                           hipertensi

terkendali, sehingga dapat mencegah komplikasi, dan menurunkan risiko kematian.

Definisi Operasional

1.    Hipertensi adalah tekanan darah yang melebihi batas normal.

2.    Tepat sesuai dengan jadwal kunjungan/kontrol pasien adalah waktu kunjungan pasien kembali ke dokter, baik langsung maupun melalui telemedicine, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada kunjungan sebelumnya, dan dipastikan pasien tidak putus obat.

3.    Dikategorikan patuh adalah apabila dalam 1 periode analisis data (3 bulan), pasien

berkunjung selalu tepat sesuai jadwal kontrol.

Jenis

Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah Pasien Patuh Terhadap Jadwal Kontrol

Denominator (penyebut)

Jumlah Total Pasien Hipertensi

Target Pencapaian

90%

Kriteria:

Inklusi;

Seluruh pasien hipertensi

 

Eksklusi

Pasien hipertensi yang berkunjung pertama kali

Formula

 

 

Jumlah Pasien Patuh Terhadap Jadwal Kontrol

                                                                                                  X 100%

Jumlah Total Pasien Hipertensi

Metode

Pengumpulan Data

Retrospektif

Sumber Data

Rekam medik

Instrumen Pengambilan

Data

Daftar tilik

Besar Sampel

1.    Total sampel (apabila jumlah populasi 30 pasien)

2.    Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30 pasien)


 

Cara Pengambilan

Sampel

Non Probability Sampling_Consecutive Sampling

Periode

Pengumpulan Data

Triwulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis         dan Pelaporan

Data

Triwulanan

Penanggung Jawab

Dokter di Tempat Praktik Mandiri Dokter

 

 

d.         Penurunan Skor Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) Pasien

 

Judul Indikator

Penurunan     Skor    Oral                               Hygiene                               Index                               Simplified

(OHIS) Pasien

Dasar Pemikiran

1.      Riskesdas tahun 2013, masalah gigi dan mulut mencapai 25,9%, dengan karies di atas 12 tahun mencapai 72,9%. Perilaku menyikat gigi pada anak di atas umur 10 tahun mencapai 93,8%, namun yang menyikat gigi dengan benar hanya 2,3%, inilah penyebab dari karies dentis yang masih tinggi prevalensinya.

2.      Dalam Riskesdas tahun 2018 perilaku menyikat gigi setiap hari pada umur diatas 3 tahun mencapai 94,7%, namun menyikat gigi dengan benar pada umur di atas 3 tahun hanya 2.8%.

Dimensi Mutu

Efektif

Tujuan

Meningkatkan jumlah pasien dengan oral hygiene yang baik sesuai kategori OHIS sebagai tolok ukur kinerja dokter gigi dalam memberikan pelayanan

kepada pasiennya.

Definisi Operasional

1.      Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) adalah angka yang menyatakan keadaan klinis atau kebersihan gigi dan mulut seseorang yang didapat pada waktu dilakukan pemeriksaan.

2.      Nilai dari OHIS diperoleh dengan melakukan penilaian debris indeks (DI) dan kalkulus indeks (CI).

3.      Penilaian OHIS dilakukan dengan melakukan pemeriksaan klinis pada 6 gigi indeks, yaitu 16 (sisi bukal), 11 (sisi labial), 26 (sisi bukal), 36 (sisi lingual), 31 (sisi labial) dan 46 (sisi lingual) yang mewakili 6 sekstan dalam rongga mulut.

4.      Syarat gigi indeks untuk dapat dilakukan pemeriksaan adalah gigi telah erupsi sempurna dan tidak ada karies yang menutupi atau mengurangi ketinggian area permukaan yang

akan diperiksa.


 

 

5.      Bila gigi indeks tidak ada/tidak memenuhi syarat, maka aturan gigi penggantinya adalah sebagai berikut:

a.      Pengganti gigi 11 adalah gigi 21

b.     Pengganti gigi 31 adalah gigi 41

c.      Pengganti gigi 6  adalah  gigi  7,  bila  gigi  7 juga tidak memenuhi  syarat,  dapat  diganti gigi 8 (bila posisinya menempati area gigi 7)

d.     Bila gigi pengganti sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a sampai dengan huruf c tidak ada/tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat dilakukan skoring pada sekstan yang bersangkutan.

6.      Penilaian untuk Debris Indeks (DI) adalah sebagai berikut:

a.      Skor 1: bila terdapat debris pada 1/3 permukaan servikal gigi atau dijumpai stain ekstrinsik.

b.     Skor 2: bila terdapat debris pada 1/3 – 2/3 permukaan gigi.

c.      Skor 3: bila terdapat debris pada > 2/3 permukaan gigi.

7.      Penilaian untuk Kalkulus Indeks (CI) adalah sebagai berikut:

a.      Skor 1: bila terdapat kalkulus supragingiva pada 1/3 permukaan servikal gigi tanpa kalkulus subgingiva.

b.     Skor 2: bila terdapat kalkulus supragingiva pada 1/3 2/3 permukaan gigi dan/atau terdapat kalkulus subgingiva berupa titik- titik yang tidak melingkari leher gigi.

c.      Skor 3: bila terdapat kalkulus supragingiva pada > 2/3 permukaan gigi dan/atau terdapat kalkulus subgingiva yang melingkari leher gigi.

8.      Skor total OHIS didapatkan  dari  penjumlahan DI dan CI yang dibagi dengan jumlah gigi indeks yang diperiksa.

9.      Kategori OHIS:

a.      Baik: jika nilainya antara 0-1,2

b.     Sedang: jika nilainya antara 1,3-3,0

c.      Buruk: jika nilainya antara 3,1-6,0

Jenis

Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah Pasien dengan Penurunan Skor OHIS

Denominator (penyebut)

Jumlah Total Pasien

Target Pencapaian

20%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

·     Pasien dalam periode gigi bercampur (mixed dentition)


___________________________________

 

 

·      Pasien dalam periode gigi permanen sempurna

 

Kriteria Ekslusi

·      Pasien tidak bisa membuka mulut

·      Pasien berkunjung hanya sekali

·     Pasien yang tidak memiliki gigi indeks OHIS pada salah satu atau beberapa sekstan

Formula

 

Jumlah Pasien dengan Penurunan Skor OHIS

x 100%

Jumlah Total Pasien

Metode

Pengumpulan Data

Retrospektif

Sumber Data

Rekam Medik

Instrumen Pengambilan Data

Daftar Tilik

Besar Sampel

1.   Total sampel (apabila jumlah populasi 30

pasien)

2.   Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30 pasien)

Cara Pengambilan Sampel

Non Probability Sampling_Consecutive Sampling

Periode Pengumpulan

Data

Triwulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis         dan Pelaporan

Data

Triwulanan

Penanggung

Jawab

Dokter Gigi di Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

 

2.         Profil Indikator Mutu di Klinik

a.         Kepatuhan Kebersihan Tangan

Judul Indikator

Kepatuhan Kebersihan Tangan

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.      Klinik harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan

kebersihan tangan sesuai dengan ketentuan WHO.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan


 

 

sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan petugas dan pasien/pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi

yang terkait pelayanan kesehatan.

Definisi Operasional

1.      Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan tampak kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol- based handrubs) dengan kandungan alkohol 60-80% bila tangan tidak tampak kotor.

2.      Kebersihan tangan yang dilakukan dengan benar adalah kebersihan tangan sesuai indikasi dan langkah kebersihan tangan sesuai rekomendasi WHO.

3.      Indikasi adalah alasan mengapa kebersihan tangan dilakukan pada saat tertentu sebagai upaya untuk menghentikan penularan mikroba selama perawatan.

4.     Lima indikasi (five moment) kebersihan tangan terdiri dari:

a.        Sebelum kontak dengan pasien yaitu sebelum menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien.

b.        Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien.

c.        Sebelum melakukan prosedur aseptik yaitu kebersihan tangan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan steril atau aseptik, seperti: pemasangan intra vena kateter (infus), perawatan luka, pemasangan kateter urin, suctioning, pemberian suntikan dan lain-lain.

d.        Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feses, produksi drain, setelah melepas sarung tangan steril dan setelah melepas APD.

e.        Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien yaitu melakukan kebersihan tangan setelah tangan petugas menyentuh permukaan, sarana prasarana, dan alat kesehatan yang ada di lingkungan pasien, seperti: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat- alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien.

5.      Peluang adalah periode di antara indikasi di mana tangan terpapar kuman setelah menyentuh permukaan (lingkungan atau pasien) atau tangan menyentuh zat yang terdapat pada permukaan.

6.      Tindakan kebersihan tangan yang dilakukan adalah kebersihan tangan yang dilakukan

sesuai peluang yang diindikasikan.


 

 

7.      Penilaian kepatuhan kebersihan tangan adalah penilaian kepatuhan pemberi pelayanan yang melakukan kebersihan tangan dengan benar.

8.      Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.

9.      Periode observasi adalah kurun waktu yang digunakan untuk mendapatkan minimal 200 peluang kebersihan tangan sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk melakukan observasi dalam satu bulan.

10.  Sesi adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan observasi maksimal 20 menit (rerata 10 menit).

11.  Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi adalah jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam satu periode observasi.

12.  Jumlah pemberi pelayanan yang  diobservasi pada waktu observasi tidak boleh lebih dari 3 orang agar dapat mencatat semua indikasi

kegiatan yang dilakukan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah        tindakan       kebersihan       tangan       yang dilakukan

Denominator (penyebut)

Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi

Target Pencapaian

85%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh peluang yang dimiliki pemberi pelayanan yang terindikasi harus melakukan kebersihan tangan

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

Jumlah tindakan kebersihan tangan yang dilakukan

x 100 %

Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi

Metode Pengumpulan

Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan

Besar Sampel

Minimal 200 Peluang

Cara Pengambilan

Sampel

Non probability Sampling Consecutive sampling


 

Periode Pengumpulan

Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis dan               Pelaporan

Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung

Jawab

Penanggung jawab mutu

 

b.         Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Judul Indikator

Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.      Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penanggulangan penyakit yang dapat menimbulkan wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat.

4.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

5.      Pedoman Teknis Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama.

6.      Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD).

7.      Klinik    harus     memperhatikan     kepatuhan

pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

1.      Mengukur kepatuhan petugas                dalam menggunakan APD.

2.      Menjamin keselamatan petugas dan pengguna

layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi.

Definisi Operasional

1.      Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau transmisi infeksi atau penyakit.

2.      Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas dalam menggunakan APD dengan tepat sesuai dengan indikasi ketika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau cairan infeksius lainnya berdasarkan jenis risiko transmisi (kontak, droplet dan airborne).

3.      Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian petugas dalam menggunakan APD sesuai indikasi.

4.      Petugas adalah seluruh tenaga yang terindikasi menggunakan APD, contoh dokter,

dokter  gigi,   bidan,   perawat,   dan   petugas


 

 

laboratorium.

5.        Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.

6.      Periode observasi adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pengamatan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator

(pembilang)

Jumlah petugas  yang  patuh  menggunakan  APD

sesuai indikasi dalam periode observasi

Denominator (penyebut)

Jumlah         seluruh        petugas        yang                          terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua         petugas         yang         terindikasi                         harus menggunakan APD

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

 

Jumlah petugas yang patuh menggunakan APD sesuai indikasi dalam periode

observasi                                               x 100 %

Jumlah seluruh petugas yang terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi

Metode

Pengumpulan Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir Observasi Kepatuhan Penggunaan APD

Besar Sampel

1.   Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.   Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara

Pengambilan Sampel

Non Probability Sampling Consecutive Sampling

Periode

Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis dan Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung jawab mutu

 

c.          Kepatuhan Identifikasi Pasien

Judul Indikator

Kepatuhan Identifikasi Pasien

Dasar

Pemikiran

1.  Peraturan        Menteri                                       Kesehatan                                       mengenai

Keselamatan Pasien.


 

 

2.     Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan pasien selama proses pelayanan dan mencegah insiden keselamatan pasien.

3.     Untuk menjamin ketepatan identifikasi pasien maka diperlukan indikator yang mengukur dan memonitor tingkat kepatuhan pemberi pelayanan dalam melakukan proses identifikasi. Dengan adanya indikator tersebut diharapkan pemberi pelayanan akan

menjadikan identifikasi sebagai proses rutin dalam proses pelayanan.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan  pemberi  pelayanan  untuk

melakukan identifikasi pasien dalam melakukan tindakan pelayanan.

Definisi Operasional

1.      Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.

2.      Identifikasi pasien secara benar adalah proses identifikasi yang dilakukan pemberi pelayanan dengan menggunakan minimal dua penanda identitas seperti: nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medik, NIK sesuai dengan yang ditetapkan di Klinik.

3.      Identifikasi dilakukan dengan cara visual (melihat) dan atau verbal (lisan).

4.      Pemberi pelayanan melakukan identifikasi pasien secara benar pada setiap keadaan terkait tindakan intervensi pasien seperti :

a.         Pemberian pengobatan: pemberian obat, pemberian cairan intravena.

b.         Prosedur tindakan: pencabutan gigi, imunisasi, pemasangan alat kontrasepsi, persalinan,                                             dan                                             tindakan kegawatdaruratan.

c.          Prosedur                                diagnostik:                                pengambilan sampel.

5.      Identifikasi pasien dianggap benar jika pemberi pelayanan melakukan identifikasi seluruh tindakan intervensi yang dilakukan

dengan benar.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah       pemberi                       pelayanan yang                       melakukan

identifikasi pasien secara benar dalam periode observasi.

Denominator (penyebut)

Jumlah       pemberi                       pelayanan yang                       diobservasi dalam periode observasi.

Target

Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua     pemberi                     pelayanan                     yang                     memberikan pelayanan kesehatan.


 

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

Jumlah pemberi pelayanan yang melakukan identifikasi pasien secara benar dalam periode

                                                 observasi                                          

x 100%

Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam periode observasi

Metode

Pengumpulan Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen

Pengambilan Data

Formulir Observasi Kepatuhan Identifikasi Pasien

Besar Sampel

1.   Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.   Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara

Pengambilan Sampel

Non Probability Sampling Consecutive Sampling

Periode Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung Jawab Mutu

 

d.         Kepuasan Pasien

Judul Indikator

Kepuasan Pasien

Dasar Pemikiran

1.      Undang-Undang mengenai pelayanan publik

2.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

3.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Klinik.

Dimensi Mutu

Berorientasi kepada pasien

Tujuan

Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai dasar upaya-upaya peningkatan mutu dan terselenggaranya pelayanan di semua unit yang

mampu memberikan kepuasan pasien.

Definisi Operasional

1.     Kepuasan pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

2.     Responden adalah pasien yang pada saat survei sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan.

3.     Besaran           sampel                               ditentukan                      dengan menggunakan sampel dari Krejcie dan Morgan.


 

 

4.     Survei Kepuasan Pasien adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan pasien terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan kepada pasien.

5.     Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai variabel penyusunan survei kepuasan untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.

6.     Unsur survei kepuasan pasien dalam peraturan ini meliputi:

a.       Persyaratan.

b.       Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.

c.        Waktu Penyelesaian.

d.       Biaya/Tarif.

e.       Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan.

f.         Kompetensi Pelaksana.

g.       Perilaku Pelaksana.

h.       Penanganan       Pengaduan,       Saran dan Masukan.

i.         Sarana dan prasarana.

7.   Indeks Kepuasan adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan berupa angka.

Jenis Indikator

Outcome

Satuan Pengukuran

Indeks

Numerator (pembilang)

Tidak ada

Denominator (penyebut)

Tidak ada

Target Pencapaian

76.61

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh pasien

 

Kriteria Eksklusi:

Pasien yang tidak kompeten dalam mengisi kuesioner dan/atau tidak ada keluarga yang mendampingi.

Formula

 

          Total nilai persepsi seluruh responden        

x 25

Total unsur yang terisi dari seluruh responden

Metode Pengumpulan

Data

Survei

Sumber Data

Hasil survei

Instrumen Pengambilan

Data

Kuisioner

Besar Sampel

Sesuai tabel Sampel Krejcie dan Morgan

Cara

Stratified Random Sampling


 

Pengambilan Sampel

 

Periode Pengumpulan

Data

Semesteran

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis dan Pelaporan

Data

Semesteran, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung Jawab Mutu

 

3.         Profil Indikator Mutu di Puskesmas

a.         Kepatuhan Kebersihan Tangan

Judul Indikator

Kepatuhan Kebersihan Tangan

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.      Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan kebersihan tangan sesuai dengan ketentuan

WHO.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan petugas dan pasien/pengguna

layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.

Definisi Operasional

1.      Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan tampak kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol- based handrubs) dengan kandungan alkohol 60-80% bila tangan tidak tampak kotor.

2.      Kebersihan tangan yang dilakukan dengan benar adalah kebersihan tangan sesuai indikasi dan langkah kebersihan tangan sesuai rekomendasi WHO.

3.      Indikasi adalah alasan mengapa kebersihan tangan dilakukan pada saat tertentu sebagai upaya untuk menghentikan penularan mikroba selama perawatan.

4.     Lima indikasi (five moment) kebersihan tangan terdiri dari:

a.        Sebelum kontak dengan pasien yaitu sebelum menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien.

b.        Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien.

c.        Sebelum   melakukan    prosedur    aseptik


 

 

yaitu kebersihan tangan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan steril atau aseptik, seperti: pemasangan intra vena kateter (infus), perawatan luka, pemasangan kateter urin, suctioning, pemberian suntikan dan lain-lain.

d.        Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feses, produksi drain, setelah melepas sarung tangan steril dan setelah melepas APD.

e.        Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien yaitu melakukan kebersihan tangan setelah tangan petugas menyentuh permukaan, sarana prasarana, dan alat kesehatan yang ada di lingkungan pasien, seperti: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat- alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien.

5.      Peluang adalah periode di antara indikasi di mana tangan terpapar kuman setelah menyentuh permukaan (lingkungan atau pasien) atau tangan menyentuh zat yang terdapat pada permukaan.

6.      Tindakan kebersihan tangan yang dilakukan adalah kebersihan tangan yang dilakukan sesuai peluang yang diindikasikan.

7.      Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.

8.      Penilaian kepatuhan kebersihan tangan adalah penilaian kepatuhan pemberi pelayanan yang melakukan kebersihan tangan dengan benar.

9.      Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.

10. Periode observasi adalah kurun waktu yang digunakan untuk mendapatkan minimal 200 peluang kebersihan tangan di setiap unit atau Puskesmas sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk melakukan observasi dalam satu bulan.

11.  Sesi adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan observasi maksimal 20 menit (rerata 10 menit).

12.  Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi adalah jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam satu periode observasi.

13.  Jumlah pemberi pelayanan yang  diobservasi pada waktu observasi tidak boleh lebih dari 3 orang agar dapat mencatat semua indikasi

kegiatan yang dilakukan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase


 

Numerator (pembilang)

Jumlah        tindakan       kebersihan       tangan       yang dilakukan

Denominator (penyebut)

Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi

Target Pencapaian

85%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh peluang yang dimiliki oleh pemberi pelayanan terindikasi harus melakukan kebersihan tangan

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

Jumlah tindakan kebersihan tangan yang dilakukan

x 100 %

Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi

Metode Pengumpulan Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen

Pengambilan Data

Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan

Besar Sampel

Minimal 200 Peluang

Cara

Pengambilan Sampel

Non probability Sampling Consecutive sampling

Periode Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung jawab mutu

 

b.         Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Judul Indikator

Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.      Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penanggulangan penyakit yang dapat menimbulkan wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat.

4.      Peraturan    Menteri     Kesehatan     mengenai


 

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

5.      Pedoman Teknis Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama.

6.      Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD).

7.      Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD

sesuai dengan prosedur.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

1.      Mengukur kepatuhan     petugas Puskesmas dalam menggunakan APD.

2.      Menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi.

Definisi Operasional

1.       Alat pelindung diri (APD) adalah  perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau transmisi infeksi atau penyakit.

2.       Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas dalam menggunakan APD dengan tepat sesuai dengan indikasi ketika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau cairan infeksius lainnya berdasarkan jenis risiko transmisi (kontak, droplet dan airborne).

3.      Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian terhadap petugas               dalam menggunakan APD sesuai indikasi dengan tepat saat memberikan pelayanan kesehatan pada periode observasi.

4.      Petugas adalah seluruh tenaga yang terindikasi menggunakan APD, contoh dokter, dokter gigi, bidan, perawat, petugas laboratorium.

5.       Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.

6.      Periode     observasi      adalah      waktu      yang

ditentukan sebagai periode yang ditetapkan dalam proses observasi penilaian kepatuhan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator

(pembilang)

Jumlah petugas  yang  patuh  menggunakan  APD

sesuai indikasi dalam periode observasi

Denominator (penyebut)

Jumlah         seluruh                          petugas                          yang                          terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua         petugas                         yang                         terindikasi                         harus menggunakan APD

 

Kriteria Eksklusi:


 

 

Tidak ada

Formula

 

Jumlah petugas yang patuh menggunakan APD sesuai indikasi dalam periode

observasi                                                                    x 100 %

Jumlah seluruh petugas yang terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi

Metode Pengumpulan

Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir Observasi Kepatuhan Penggunaan APD

Besar Sampel

1.   Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.   Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara

Pengambilan Sampel

Non Probability Sampling Consecutive Sampling

Periode Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung jawab mutu

 

c.          Kepatuhan Identifikasi Pasien

Judul Indikator

Kepatuhan Identifikasi Pasien

Dasar Pemikiran

1.     Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.     Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan pasien selama proses pelayanan dan mencegah insiden keselamatan pasien.

3.     Untuk menjamin ketepatan identifikasi pasien maka diperlukan indikator yang mengukur dan memonitor tingkat kepatuhan pemberi pelayanan dalam melakukan proses identifikasi. Dengan adanya indikator tersebut diharapkan pemberi pelayanan akan

menjadikan identifikasi sebagai proses rutin dalam proses pelayanan.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan  pemberi  pelayanan  untuk

melakukan identifikasi pasien dalam melakukan tindakan pelayanan.

Definisi Operasional

1.      Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.

2.      Identifikasi pasien secara benar adalah proses


 

 

identifikasi yang dilakukan pemberi pelayanan dengan menggunakan minimal dua penanda identitas seperti: nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medik, NIK sesuai dengan yang ditetapkan di Puskesmas.

3.      Identifikasi dilakukan dengan cara visual (melihat) dan atau verbal (lisan).

4.      Pemberi pelayanan melakukan identifikasi pasien secara benar pada setiap keadaan terkait tindakan intervensi pasien seperti :

a.         Pemberian pengobatan: pemberian obat, pemberian cairan intravena.

b.         Prosedur tindakan: pencabutan gigi, imunisasi, pemasangan alat kontrasepsi, persalinan,                                                dan                                                tindakan kegawatdaruratan.