Monday, March 6, 2023

PERMENKES 30 TAHUN 2022 TENTANG INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN

 

 

 

 

 

 

 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2022

TENTANG

INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN DOKTER GIGI, KLINIK, PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RUMAH SAKIT, LABORATORIUM KESEHATAN,

DAN UNIT TRANSFUSI DARAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang  :  a. bahwa setiap orang  berhak  untuk  mendapatkan pelayanan yang aman dan bermutu sesuai dengan standar pelayanan;

b.         bahwa untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, setiap tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi indikator nasional mutu pelayanan kesehatan;

c.          bahwa indikator nasional mutu pelayanan kesehatan merupakan salah satu perangkat untuk menilai dan mengevaluasi tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;

d.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah;

 

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);


 

3.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

4.         Undang-Undang 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);

5.         Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);

6.         Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);

7.         Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN DOKTER GIGI, KLINIK, PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RUMAH SAKIT, LABORATORIUM KESEHATAN, DAN UNIT TRANSFUSI DARAH.

 

Pasal 1

Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.         Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Indikator Mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian  target mutu pelayanan kesehatan di praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah.

2.         Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan  perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta  untuk  memenuhi  hak dan kewajiban pasien.

3.         Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau   tempat                                  yang                                  digunakan                                  untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

4.         Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.


 

5.         Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

6.         Laboratorium Kesehatan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat  berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat.

7.         Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pendonor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.

8.         Klinik adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan                                          pelayanan        kesehatan                               yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif.

9.         Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter dan dokter gigi untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien.

10.     Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

Pasal 2

Pengaturan Indikator Mutu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD dalam pelaksanaan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu yang ditetapkan.

 

Pasal 3

Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD harus melakukan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu.

 

Pasal 4

(1)          Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a.         kepuasan pasien;

b.         kepatuhan penyediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan;

c.          kepatuhan kunjungan pasien hipertensi sesuai jadwal kontrol, untuk tempat praktik mandiri dokter; dan


 

d.         penurunan skor Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) pasien, untuk tempat praktik mandiri dokter gigi.

(2)          Indikator Mutu di Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a.         kepatuhan kebersihan tangan;

b.         kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;

c.          kepatuhan identifikasi pasien; dan

d.         kepuasan pasien.

(3)          Indikator Mutu di Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a.         kepatuhan kebersihan tangan;

b.         kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;

c.          kepatuhan identifikasi pasien;

d.         keberhasilan pengobatan pasien Tuberkulosis semua kasus sensitif obat;

e.         ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ante natal care sesuai standar; dan

f.           kepuasan pasien.

(4)          Indikator Mutu di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a.         kepatuhan kebersihan tangan;

b.         kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;

c.          kepatuhan identifikasi pasien;

d.         waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi;

e.         waktu tunggu rawat jalan;

f.           penundaan operasi elektif;

g.         kepatuhan waktu visite dokter;

h.         pelaporan hasil kritis laboratorium;

i.           kepatuhan penggunaan formularium nasional;

j.           kepatuhan terhadap alur klinis (clinical pathway);

k.         kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh;

l.           kecepatan waktu tanggap komplain; dan

m.       kepuasan pasien.

(5)          Indikator Mutu di Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a.         kepatuhan kebersihan tangan;

b.         kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;

c.          kepatuhan identifikasi pasien;

d.         kepatuhan pelaporan hasil kritis;

e.         kejadian sampel/spesimen yang hilang;

f.           pengulangan hasil pemeriksaan; dan

g.         kepuasan pasien.

(6)          Indikator Mutu di UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a.         kepatuhan kebersihan tangan;

b.         kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;

c.          pemenuhan kebutuhan darah oleh UTD;

d.         donasi dari pendonor darah sukarela;

e.         hasil pemeriksaan golongan darah pendonor yang berbeda dengan uji konfirmasi golongan darah;

f.           suhu penyimpanan produk darah; dan

g.         kepuasan pasien.


 

(7)          Indikator Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) merupakan indikator yang harus diukur oleh Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.

(8)          Selain Indikator Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (6), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menetapkan indikator tambahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

 

Pasal 5

(1)        Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan menggunakan profil Indikator Mutu.

(2)        Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan kegiatan:

a.         pengumpulan data;

b.         validasi data;

c.          analisis data; dan

d.         pelaporan dan komunikasi.

(3)        Data  yang  digunakan   pada   tahapan   kegiatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  diperoleh  dari setiap ruang dan/atau unit pelayanan di Tempat Praktik Mandiri  Dokter  dan  Dokter  Gigi,  Klinik,  Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD yang bertanggung jawab terhadap Indikator Mutu.

(4)        Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimakud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Pasal 6

(1)          Dalam rangka menyelenggarakan dan mengoordinasikan upaya pemenuhan Indikator Mutu dapat dibentuk penanggung jawab mutu.

(2)          Penanggung jawab mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa komite, tim, atau petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD.

(3)          Pembentukan komite atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD.

 

Pasal 7

Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengukuran Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


 

Pasal 8

(1)          Menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengaturan Indikator Mutu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

(2)          Pembinaan dan pengawasan sebagaimana maksud pada ayat (1), dilaksanakan sebagai upaya untuk kepatuhan dalam pelaksanaan pengukuran Indikator Mutu dan peningkatan pencapaian target Indikator Mutu.

(3)          Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, bupati/wali kota dapat melibatkan asosiasi dan/atau organisasi profesi.

(4)          Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a.         advokasi dan sosialisasi;

b.         bimbingan teknis; dan/atau

c.          monitoring dan evaluasi.

 

Pasal 9

Peraturan       Menteri      ini                              mulai           berlaku                              pada             tanggal diundangkan.


 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Oktober 2022

 

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BUDI G. SADIKIN

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2022

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

YASONNA H. LAOLY

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1054

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN

PERATURAN             MENTERI      KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG

INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN DOKTER GIGI, KLINIK, PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RUMAH SAKIT, LABORATORIUM KESEHATAN, DAN UNIT TRANSFUSI DARAH

 

PEDOMAN PENGUKURAN

INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN DOKTER GIGI, KLINIK, PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RUMAH SAKIT, LABORATORIUM KESEHATAN DAN UNIT TRANSFUSI DARAH

 

BAB I PENDAHULUAN

 

A.           Latar Belakang

Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Kondisi ini akan tercapai apabila penduduknya hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata, serta didukung sistem kesehatan yang kuat dan tangguh.

Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024, Kementerian Kesehatan telah menetapkan 6 (enam) Tujuan Strategis, yang salah satunya adalah peningkatan cakupan kesehatan semesta yang bermutu. Untuk mencapai tujuan strategis tersebut, ditetapkan sasaran strategis yaitu meningkatnya ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Secara umum pembangunan kesehatan telah menunjukkan berbagai kemajuan penting dalam peningkatan status kesehatan. Dalam hal  ini dapat dilihat dari beberapa indikator, di antaranya Umur Harapan Hidup (UHH) orang Indonesia telah naik mengikuti tren kenaikan UHH global. Tahun 2017, UHH orang Indonesia telah mencapai 71.5 tahun. Angka Kematian Ibu (AKI) telah menurun dari 346 kematian per 100.000 KH pada tahun 2010 (Sensus Penduduk 2010) menjadi 305 kematian per

100.000 KH pada tahun 2015 (SUPAS 2015). Angka Kematian Bayi (AKB) juga menurun dari 32 kematian per 1.000 KH pada tahun 2012 menjadi 24 kematian per 1.000 KH pada tahun 2017 (SDKI). Prevalensi stunting pada balita dari 37,2% (2013) turun menjadi 30,8% (Riskesdas 2018) dan 27,7% (SSGBI 2019).

Pencapaian target indikator tersebut meskipun sudah menunjukkan tren positif namun belum memenuhi target yang diharapkan. Hal ini digambarkan dengan AKI di Indonesia masih merupakan yang tertinggi di


 

Asia Tenggara serta masih jauh dari target global SDG untuk menurunkan AKI menjadi 183 per 100.000 KH pada tahun 2024 dan kurang dari 70 per

100.000 KH pada tahun 2030. Angka kematian neonatus, kendati mengalami penurunan menjadi 15 per 1000 KH pada tahun 2017 tetapi masih cukup jauh dari target tahun 2024, 11 per 1000 KH. Di sisi lain, penyakit menular juga masih tetap menjadi salah satu penyebab kematian di seluruh dunia. Hal ini dihubungkan dengan munculnya penyakit infeksi baru (new emerging diseases) dan munculnya kembali penyakit menular lama (re-emerging diseases). New Emerging Diseases dapat meluas dengan cepat, sehingga sangat diperlukan kewaspadaan dini serta sensitivitas terhadap adanya potensi kejadian yang diperkirakan meluas.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sekaligus juga menjadi tempat yang memiliki risiko infeksi atau penyebaran penyakit bagi tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien,  pengunjung  maupun  masyarakat. Oleh karena itu, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik terhadap sumber daya manusia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan dari berbagai potensi bahaya tersebut.

Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan pelayanan kesehatan diperlukan suatu upaya evaluasi, perbaikan, dan peningkatan terhadap mutu pelayanan kesehatan yang salah satunya dilakukan melalui pengukuran Indikator Mutu. Pengukuran Indikator Mutu bertujuan untuk menilai apakah upaya yang telah dilakukan benar-benar dapat meningkatkan mutu layanan secara berkesinambungan, juga untuk memberikan umpan balik, transparansi publik, dan dapat digunakan sebagai pembanding (benchmark) dalam mengidentifikasi best practice untuk pembelajaran. Selain itu pengukuran Indikator Mutu digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian           serta            pengawasan           dan pertanggungjawaban penyelenggaraan mutu pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, untuk melaksanakan pengukuran dan evaluasi terhadap Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD, diperlukan pedoman sebagai acuan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

 

B.            Tujuan dan sasaran

Pengaturan Indikator Mutu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tempat Praktik  Mandiri  Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD dalam pelaksanaan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu yang ditetapkan.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya. Selanjutnya sasaran di lingkup pemerintah daerah ditujukan kepada dinas kesehatan daerah provinsi/ dinas kesehatan kabupaten/kota.


 

BAB II

KONSEP MUTU PELAYANAN KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

 

Mutu pelayanan kesehatan mempunyai keunikan mengingat dari kompleksitas pelayanan kesehatan, tidak hanya karena pelayanan kesehatan merupakan bundle antara barang dan jasa, akan tetapi juga karena perbedaan hubungan antara pasien dan pemberi pelayanan,  perbedaan  persepsi  sehat dan sakit antara pasien dan dokter, di samping adanya asimetri dalam hubungan pelayanan kesehatan.

Sampai dengan saat ini terdapat beragam definisi mengenai mutu pelayanan kesehatan. Salah satu definisi yang digunakan, mutu pelayanan kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien.

WHO mengembangkan kerangka kerja mutu pelayanan kesehatan melalui pendekatan dimensi mutu pelayanan kesehatan, yaitu layanan kesehatan yang efektif, efisien, mudah diakses, dapat diterima/fokus kepada pasien, adil serta aman. Dimensi mutu pelayanan kesehatan ini kemudian berkembang menjadi tujuh dimensi, yaitu efektif (effective), keselamatan (safe), berorientasi kepada pasien/pengguna layanan (people-centred), tepat waktu (timely), efisien (efficient), adil (equitable) dan terintegrasi (integrated).

Dimensi mutu pelayanan kesehatan di  Indonesia  disepakati  mengacu pada tujuh dimensi yang digunakan oleh WHO dan lembaga internasional lain, yaitu sebagai berikut:

1.         Efektif: menyediakan pelayanan kesehatan yang berbasis bukti kepada masyarakat.

2.         Keselamatan: meminimalkan terjadinya kerugian (harm), termasuk cedera dan kesalahan medis yang dapat dicegah, pada pasien-masyarakat yang menerima pelayanan.

3.         Berorientasi pada pasien/pengguna layanan (people-centred): menyediakan pelayanan yang sesuai dengan preferensi, kebutuhan dan nilai-nilai individu.

4.         Tepat waktu: mengurangi waktu tunggu dan keterlambatan pemberian pelayanan kesehatan.

5.         Efisien: mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia dan mencegah pemborosan termasuk alat kesehatan, obat, energi dan ide.

6.         Adil: menyediakan pelayanan yang seragam tanpa membedakan jenis kelamin, suku, etnik, tempat tinggal, agama, dan status sosial ekonomi.

7.         Terintegrasi: menyediakan pelayanan yang terkoordinasi lintas fasilitas pelayanan kesehatan dan pemberi pelayanan, serta menyediakan pelayanan kesehatan pada seluruh siklus kehidupan.

Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilakukan melalui pendekatan sistem di mana hasil pelayanan kesehatan merupakan keluaran (outcome) dari struktur (input) yang dikelola melalui sebuah proses. Berbagai metode perbaikan dan intervensi mutu perlu memperhatikan tiga parameter pendekatan tersebut, yaitu:

1.         Struktur (input) adalah karakteristik pelayanan yang relatif stabil yang dimiliki oleh penyedia fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi antara lain perlengkapan, sumber daya dan tatanan organisasi serta fasilitas fisik di lingkungan kerja.

2.         Proses pada dasarnya adalah berbagai aktifitas/proses yang merupakan interaksi antara penyedia fasilitas pelayanan kesehatan dengan penerima pelayanan kesehatan. Kegiatan ini antara lain meliputi asesmen,


 

diagnosis, perawatan, konseling, pengobatan, tindakan, penatalaksanaan, dan follow up.

3.         Keluaran (outcome) merujuk pada berbagai perubahan kondisi dan status kesehatan yang didapatkan oleh penerima pelayanan (pasien) setelah terakses dan menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan. Komponen outcome tersebut antara lain meliputi morbiditas, mortalitas dan tingkat kepuasan pasien.


 

BAB III

INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN

 

A.           Kriteria Pemilihan Indikator

Untuk mengukur upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah ditetapkan Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan. Pemilihan indikator dilakukan berdasarkan hasil konsensus dengan memperhatikan beberapa kriteria berdasarkan Handbook for National Quality Policy and Strategy (2018) sebagai berikut:

1.         Sejalan dengan program prioritas nasional

Indikator untuk mengukur program prioritas nasional tertentu.

2.         Besaran dampak

Ruang lingkup dampak dari indikator yang diukur.

3.         Berbasis bukti

Adanya bukti yang kredibel dari indikator yang dipilih.

4.            Defensibility

Indikator yang terpilih dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan juga merupakan indikator yang penting bagi pemerintah.

5.            Feasibilitas

Indikator yang terpilih dapat diakses oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

6.         Akurasi

Data yang dikumpulkan dengan menggunakan indikator tersebut harus akurat.

7.            Actionability

Perubahan perilaku maupun sistem dapat memperbaiki pencapaian indikator.

8.         Dapat diperbandingkan

Indikator harus dapat diperbandingkan dengan standar atau antar wilayah.

9.         Kredibel

Indikator harus kredibel bagi pemangku kebijakan maupun bagi fasilitas yang melakukan pengukuran.

10.     Kejelasan indikator

Indikator harus jelas dan mudah dipahami.

 

B.            Proses Penetapan Indikator Nasional Mutu Pelayanan

Dalam menetapkan indikator nasional mutu pelayanan kesehatan, proses yang dilakukan meliputi:

1.         Brainstorming dengan melibatkan pakar dan praktisi mutu untuk menetapkan kandidat indikator.

2.         Melakukan pemilihan indikator berdasarkan kriteria dan masukan- masukan pakar.

3.         Melakukan uji coba indikator yang ditetapkan.

4.         Menetapkan indikator yang akan digunakan untuk pengukuran.

 

C.            Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan

Berdasarkan proses penetapan indikator yang telah dilakukan, maka ditetapkan Indikator Mutu pelayanan kesehatan sebagai berikut:

1.         Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi

a.         Kepuasan pasien

b.         Kepatuhan penyediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan

c.          Kepatuhan kunjungan pasien hipertensi sesuai jadwal kontrol

d.         Penurunan skor Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) pasien

2.         Indikator Mutu di Klinik


 

a.         Kepatuhan kebersihan tangan

b.         Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

c.          Kepatuhan identifikasi pasien

d.         Kepuasan pasien

3.         Indikator Mutu di Puskesmas

a.         Kepatuhan kebersihan tangan

b.         Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

c.          Kepatuhan identifikasi pasien

d.         Keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat (SO)

e.         Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar

f.           Kepuasan pasien

4.         Indikator Mutu di Rumah Sakit

a.         Kepatuhan kebersihan tangan

b.         Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

c.          Kepatuhan identifikasi pasien

d.         Waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi

e.         Waktu tunggu rawat jalan

f.           Penundaan operasi elektif

g.         Kepatuhan waktu visite dokter

h.         Pelaporan hasil kritis laboratorium

i.           Kepatuhan penggunaan formularium nasional

j.           Kepatuhan terhadap alur klinis (clinical pathway)

k.         Kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh

l.           Kecepatan waktu tanggap komplain

m.       Kepuasan pasien

5.         Indikator Mutu di Laboratorium Kesehatan

a.         Kepatuhan kebersihan tangan

b.         Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

c.          Kepatuhan identifikasi pasien

d.         Kepatuhan pelaporan hasil kritis

e.         Kejadian sampel/spesimen hilang

f.           Pengulangan hasil pemeriksaan

g.         Kepuasan pasien

6.         Indikator Mutu di UTD

a.         Kepatuhan kebersihan tangan

b.         Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

c.          Pemenuhan kebutuhan darah oleh UTD

d.         Donasi dari pendonor darah sukarela

e.         Hasil    pemeriksaan   golongan darah  pendonor           yang berbeda dengan uji konfirmasi golongan darah

f.           Suhu penyimpanan produk darah

g.         Kepuasan pasien.

 

D.           Format Profil Indikator

Setiap pengukuran Indikator Mutu dilakukan dengan menggunakan profil Indikator Mutu dengan format profil Indikator Mutu sebagai berikut:

 

Tabel 1. Format Profil Indikator Mutu

Judul Indikator

Judul singkat yang spesifik mengenai indikator apa yang akan diukur

Dasar Pemikiran

Dasar pemilihan indikator yang dapat berasal dari:

1.    Ketentuan/peraturan

2.    Data

3.    Literatur

4.    Analisis situasi


 

Dimensi Mutu

1.      Prinsip atau tujuan prioritas dalam memberikan pelayanan meliputi efektif (effective), keselamatan (safe), berorientasi kepada pasien/pengguna layanan (people-centred), tepat waktu (timely), efisien (efficient), adil (equitable) dan terintegrasi (integrated).

2.    Setiap indikator mewakili 1 sampai 3 dimensi mutu.

Tujuan

Suatu hasil yang ingin dicapai dengan melakukan pengukuran indikator.

Definisi Operasional

Batasan pengertian yang dijadikan pedoman dalam melakukan pengukuran indikator untuk menghindari kerancuan.

Jenis Indikator

Input : untuk menilai apakah fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kemampuan sumber daya yang cukup untuk memberikan pelayanan.

Proses : untuk menilai apa yang dikerjakan staf fasilitas pelayanan kesehatan dan bagaimana pelaksanaan pekerjaannya.

Output : untuk menilai hasil dari proses yang dilaksanakan.

Outcome : untuk menilai dampak layanan yang diberikan terhadap pengguna layanan.

Satuan

Pengukuran

Standar atau dasar ukuran yang digunakan

Antara lain: jumlah, persentase, dan satuan waktu.

Numerator (pembilang)

Jumlah subjek atau kondisi yang ingin diukur dalam

populasi    atau    sampel                        yang   memiliki                        karakteristik tertentu.

Denominator (penyebut)

Semua peluang yang ingin diukur dalam populasi atau sampel.

Target Pencapaian

Sasaran yang telah ditetapkan untuk dicapai

Kriteria

Kriteria inklusi: karakteristik subjek yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan

Kriteria eksklusi: batasan yang mengakibatkan subjek tidak dapat diikutkan dalam pengukuran

Formula

Rumus untuk menghasilkan nilai indikator

Metode Pengumpulan

Data

Retrospektif, observasi

Sumber Data

Asal data yang diukur. (contoh: rekam medis dan formulir observasi).

Jenis Sumber Data:

1.        Data Primer

(mengumpulkan langsung menggunakan lembar pencatatan hasil observasi, kuesioner)

2.        Data sekunder

(rekam medis, buku catatan komplain)

Instrumen

Pengambilan Data

Alat atau tools atau formulir yang digunakan untuk mengumpulkan data.

Besar Sampel

Jumlah data yang harus dikumpulkan agar mewakili populasi. Besar sampel disesuaikan dengan kaidah- kaidah statistik.


 

Cara Pengambilan Sampel

Cara memilih sampel dari populasi untuk mengumpulkan informasi/data yang menggambarkan sifat atau ciri yang dimiliki populasi.

Secara umum ada 2 cara:

1.          probability Sampling

2.          Non Probability Sampling

Periode Pengumpulan Data

Kurun     waktu    yang                    ditetapkan                    untuk                    melakukan pengumpulan data, contohnya setiap bulan

Penyajian Data

Cara menampilkan data, contoh tabel, run chart, grafik

Periode Analisis dan Pelaporan Data

Kurun waktu yang ditetapkan untuk melakukan analisis dan melaporkan data, contohnya setiap bulan, setiap triwulan

Penanggung Jawab

Petugas          yang                               bertangggung  jawab              untuk mengkoordinir      upaya       pencapaian               target                                    yang

ditetapkan

 

E.            Profil Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD

Tata cara pengukuran mutu dengan menggunakan Indikator Mutu dilakukan sesuai dengan yang tertuang dalam profil Indikator Mutu. Profil Indikator Mutu pada setiap jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat berbeda karena disesuaikan dengan Indikator Mutu yang telah ditetapkan dan sesuai dengan karakteristik dari masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Profil Indikator Mutu untuk Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD sebagai berikut:

1.         Profil Indikator Mutu Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi

a.         Kepuasan Pasien

Judul Indikator

Kepuasan Pasien

Dasar Pemikiran

1.       Undang-Undang mengenai pelayanan publik

2.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan

Publik.

Dimensi Mutu

Berorientasi kepada pasien

Tujuan

Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai dasar                        upaya                        peningkatan                        mutu            dan

terselenggaranya pelayanan di semua unit yang mampu memberikan kepuasan pasien.

Definisi Operasional

1.       Kepuasan pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

2.       Responden adalah pasien yang pada saat survei sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan.

3.       Besaran sampel ditentukan dengan menggunakan sampel dari Morgan dan Krejcie.

4.       Survei Kepuasan Pasien adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang

tingkat kepuasan pasien terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara


 

pelayanan kepada pasien.

5.       Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai variabel penyusunan survei kepuasan untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.

6.       Unsur survei kepuasan pasien dalam peraturan ini meliputi:

a.         Persyaratan.

b.         Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.

c.          Waktu Penyelesaian

d.         Biaya/Tarif.

e.         Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan.

f.           Kompetensi Pelaksana.

g.         Perilaku Pelaksana.

h.         Penanganan      pengaduan, Saran                      dan Masukan.

i.           Sarana dan prasarana.

7.       Indeks    Kepuasan    adalah    hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan berupa angka

Jenis Indikator

Outcome

Satuan Pengukuran

Indeks

Numerator (pembilang)

Tidak ada

Denominator (penyebut)

Tidak ada

Target Pencapaian

76.61

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh pasien Kriteria Eksklusi:

Pasien yang tidak kompeten dalam mengisi kuesioner dan/atau tidak ada keluarga yang mendampingi.

Formula

 

Total Nilai Persepsi Seluruh Respoden

x 25

Total Unsur yang Terisi dari Seluruh Responden

Metode Pengumpulan Data

Survei

Sumber Data

Hasil survei

Instrumen Pengambilan Data

Kuesioner

Besar Sampel

Sesuai tabel sampel Krejcie dan Morgan

Cara Pengambilan

Sample

Stratified Random Sampling


Periode Pengumpulan Data

Semesteran

Penyajian Data

Tabel

Run chart

Periode Analisis dan      Pelaporan

Data

Semesteran, Tahunan

Penanggung Jawab

Dokter atau Dokter Gigi di Tempat Praktik Mandiri Dokter atau Dokter Gigi (TPMD)

 

 

b.       Kepatuhan     Penyediaan    Sarana           dan                      Prasarana           Kebersihan

Tangan

Judul

Indikator

Kepatuhan     Penyediaan                               Sarana                               dan                               Prasarana

Kebersihan Tangan

Dasar Pemikiran

1.    Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.    Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.    Dokter harus memperhatikan kepatuhan dalam melakukan kebersihan tangan sesuai dengan ketentuan WHO.

4.    Dokter  harus   melakukan   penilaian   terhadap

sarana dan prasarana kebersihan tangan sesuai dengan ketentuan WHO.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan penyediaan sarana prasarana kebersihan tangan oleh pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan petugas dan pasien/pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi

yang terkait pelayanan kesehatan.

Definisi Operasional

1.    Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan  air  mengalir bila tangan tampak kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol- based handrubs) dengan kandungan alkohol 60- 80% bila tangan tidak tampak kotor.

2.    Ketersediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan adalah tersedianya sarana dan prasarana untuk melakukan kebersihan tangan yang meliputi alkohol (alcohol-based handrubs), tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun cair, pengering tangan sekali pakai dan media edukasi tata cara melakukan kebersihan tangan.

3.    Tempat kebersihan tangan adalah media untuk melakukan cuci tangan yang dapat berupa wastafel, atau bentuk lain.

4.    Pengering tangan sekali pakai adalah tissue, handuk sekali pakai, atau alat pengering tangan


 

 

sekali pakai lainnya.

5. Observer adalah Pasien yang akan melakukan pengukuran terhadap kepatuhan dokter/dokter

gigi dalam penyediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan.

Jenis Indikator

Input

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah Total Skor

Denominator (penyebut)

100

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Tidak ada Kriteria Eksklusi:

Pasien dengan gangguan indra penglihatan

Formula

 

Jumlah total skor      

X25

100

Metode Pengumpulan Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen

Pengambilan Data

Formulir      kepatuhan       penyediaan                           sarana                dan prasarana kebersihan tangan

Besar Sampel

1.     Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.     Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara Pengambilan Sampel

Consecutive Sampling

Periode Pengumpulan

Data

Triwulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis         dan Pelaporan

Data

Triwulanan

Penanggung

Jawab

Dokter atau Dokter Gigi di TPMD

 

c.          Kepatuhan Kunjungan Pasien Hipertensi Sesuai jadwal Kontrol

Judul

Indikator

Kepatuhan  Kunjungan   Pasien   Hipertensi   Sesuai

Jadwal Kontrol

Dasar Pemikiran

1. Hipertensi telah menjadi masalah utama, karena hipertensi merupakan salah satu pintu masuk atau faktor risiko penyakit seperti

jantung, gagal ginjal, diabetes, dan stroke.


 

 

2. Riskesdas tahun 2018 menyatakan prevalensi hipertensi pada penduduk usia ≥18 tahun sebesar 34,1%, estimasi jumlah kasus hipertensi di Indonesia sebesar 63.309.620

orang.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

1.   Mendorong TPMD memberikan pelayanan sesuai dengan standar.

2.   Meningkatkan         jumlah         pasien                                           hipertensi

terkendali, sehingga dapat mencegah komplikasi, dan menurunkan risiko kematian.

Definisi Operasional

1.    Hipertensi adalah tekanan darah yang melebihi batas normal.

2.    Tepat sesuai dengan jadwal kunjungan/kontrol pasien adalah waktu kunjungan pasien kembali ke dokter, baik langsung maupun melalui telemedicine, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada kunjungan sebelumnya, dan dipastikan pasien tidak putus obat.

3.    Dikategorikan patuh adalah apabila dalam 1 periode analisis data (3 bulan), pasien

berkunjung selalu tepat sesuai jadwal kontrol.

Jenis

Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah Pasien Patuh Terhadap Jadwal Kontrol

Denominator (penyebut)

Jumlah Total Pasien Hipertensi

Target Pencapaian

90%

Kriteria:

Inklusi;

Seluruh pasien hipertensi

 

Eksklusi

Pasien hipertensi yang berkunjung pertama kali

Formula

 

 

Jumlah Pasien Patuh Terhadap Jadwal Kontrol

                                                                                                  X 100%

Jumlah Total Pasien Hipertensi

Metode

Pengumpulan Data

Retrospektif

Sumber Data

Rekam medik

Instrumen Pengambilan

Data

Daftar tilik

Besar Sampel

1.    Total sampel (apabila jumlah populasi 30 pasien)

2.    Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30 pasien)


 

Cara Pengambilan

Sampel

Non Probability Sampling_Consecutive Sampling

Periode

Pengumpulan Data

Triwulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis         dan Pelaporan

Data

Triwulanan

Penanggung Jawab

Dokter di Tempat Praktik Mandiri Dokter

 

 

d.         Penurunan Skor Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) Pasien

 

Judul Indikator

Penurunan     Skor    Oral                               Hygiene                               Index                               Simplified

(OHIS) Pasien

Dasar Pemikiran

1.      Riskesdas tahun 2013, masalah gigi dan mulut mencapai 25,9%, dengan karies di atas 12 tahun mencapai 72,9%. Perilaku menyikat gigi pada anak di atas umur 10 tahun mencapai 93,8%, namun yang menyikat gigi dengan benar hanya 2,3%, inilah penyebab dari karies dentis yang masih tinggi prevalensinya.

2.      Dalam Riskesdas tahun 2018 perilaku menyikat gigi setiap hari pada umur diatas 3 tahun mencapai 94,7%, namun menyikat gigi dengan benar pada umur di atas 3 tahun hanya 2.8%.

Dimensi Mutu

Efektif

Tujuan

Meningkatkan jumlah pasien dengan oral hygiene yang baik sesuai kategori OHIS sebagai tolok ukur kinerja dokter gigi dalam memberikan pelayanan

kepada pasiennya.

Definisi Operasional

1.      Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) adalah angka yang menyatakan keadaan klinis atau kebersihan gigi dan mulut seseorang yang didapat pada waktu dilakukan pemeriksaan.

2.      Nilai dari OHIS diperoleh dengan melakukan penilaian debris indeks (DI) dan kalkulus indeks (CI).

3.      Penilaian OHIS dilakukan dengan melakukan pemeriksaan klinis pada 6 gigi indeks, yaitu 16 (sisi bukal), 11 (sisi labial), 26 (sisi bukal), 36 (sisi lingual), 31 (sisi labial) dan 46 (sisi lingual) yang mewakili 6 sekstan dalam rongga mulut.

4.      Syarat gigi indeks untuk dapat dilakukan pemeriksaan adalah gigi telah erupsi sempurna dan tidak ada karies yang menutupi atau mengurangi ketinggian area permukaan yang

akan diperiksa.


 

 

5.      Bila gigi indeks tidak ada/tidak memenuhi syarat, maka aturan gigi penggantinya adalah sebagai berikut:

a.      Pengganti gigi 11 adalah gigi 21

b.     Pengganti gigi 31 adalah gigi 41

c.      Pengganti gigi 6  adalah  gigi  7,  bila  gigi  7 juga tidak memenuhi  syarat,  dapat  diganti gigi 8 (bila posisinya menempati area gigi 7)

d.     Bila gigi pengganti sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a sampai dengan huruf c tidak ada/tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat dilakukan skoring pada sekstan yang bersangkutan.

6.      Penilaian untuk Debris Indeks (DI) adalah sebagai berikut:

a.      Skor 1: bila terdapat debris pada 1/3 permukaan servikal gigi atau dijumpai stain ekstrinsik.

b.     Skor 2: bila terdapat debris pada 1/3 – 2/3 permukaan gigi.

c.      Skor 3: bila terdapat debris pada > 2/3 permukaan gigi.

7.      Penilaian untuk Kalkulus Indeks (CI) adalah sebagai berikut:

a.      Skor 1: bila terdapat kalkulus supragingiva pada 1/3 permukaan servikal gigi tanpa kalkulus subgingiva.

b.     Skor 2: bila terdapat kalkulus supragingiva pada 1/3 2/3 permukaan gigi dan/atau terdapat kalkulus subgingiva berupa titik- titik yang tidak melingkari leher gigi.

c.      Skor 3: bila terdapat kalkulus supragingiva pada > 2/3 permukaan gigi dan/atau terdapat kalkulus subgingiva yang melingkari leher gigi.

8.      Skor total OHIS didapatkan  dari  penjumlahan DI dan CI yang dibagi dengan jumlah gigi indeks yang diperiksa.

9.      Kategori OHIS:

a.      Baik: jika nilainya antara 0-1,2

b.     Sedang: jika nilainya antara 1,3-3,0

c.      Buruk: jika nilainya antara 3,1-6,0

Jenis

Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah Pasien dengan Penurunan Skor OHIS

Denominator (penyebut)

Jumlah Total Pasien

Target Pencapaian

20%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

·     Pasien dalam periode gigi bercampur (mixed dentition)


___________________________________

 

 

·      Pasien dalam periode gigi permanen sempurna

 

Kriteria Ekslusi

·      Pasien tidak bisa membuka mulut

·      Pasien berkunjung hanya sekali

·     Pasien yang tidak memiliki gigi indeks OHIS pada salah satu atau beberapa sekstan

Formula

 

Jumlah Pasien dengan Penurunan Skor OHIS

x 100%

Jumlah Total Pasien

Metode

Pengumpulan Data

Retrospektif

Sumber Data

Rekam Medik

Instrumen Pengambilan Data

Daftar Tilik

Besar Sampel

1.   Total sampel (apabila jumlah populasi 30

pasien)

2.   Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30 pasien)

Cara Pengambilan Sampel

Non Probability Sampling_Consecutive Sampling

Periode Pengumpulan

Data

Triwulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis         dan Pelaporan

Data

Triwulanan

Penanggung

Jawab

Dokter Gigi di Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

 

2.         Profil Indikator Mutu di Klinik

a.         Kepatuhan Kebersihan Tangan

Judul Indikator

Kepatuhan Kebersihan Tangan

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.      Klinik harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan

kebersihan tangan sesuai dengan ketentuan WHO.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan


 

 

sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan petugas dan pasien/pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi

yang terkait pelayanan kesehatan.

Definisi Operasional

1.      Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan tampak kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol- based handrubs) dengan kandungan alkohol 60-80% bila tangan tidak tampak kotor.

2.      Kebersihan tangan yang dilakukan dengan benar adalah kebersihan tangan sesuai indikasi dan langkah kebersihan tangan sesuai rekomendasi WHO.

3.      Indikasi adalah alasan mengapa kebersihan tangan dilakukan pada saat tertentu sebagai upaya untuk menghentikan penularan mikroba selama perawatan.

4.     Lima indikasi (five moment) kebersihan tangan terdiri dari:

a.        Sebelum kontak dengan pasien yaitu sebelum menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien.

b.        Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien.

c.        Sebelum melakukan prosedur aseptik yaitu kebersihan tangan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan steril atau aseptik, seperti: pemasangan intra vena kateter (infus), perawatan luka, pemasangan kateter urin, suctioning, pemberian suntikan dan lain-lain.

d.        Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feses, produksi drain, setelah melepas sarung tangan steril dan setelah melepas APD.

e.        Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien yaitu melakukan kebersihan tangan setelah tangan petugas menyentuh permukaan, sarana prasarana, dan alat kesehatan yang ada di lingkungan pasien, seperti: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat- alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien.

5.      Peluang adalah periode di antara indikasi di mana tangan terpapar kuman setelah menyentuh permukaan (lingkungan atau pasien) atau tangan menyentuh zat yang terdapat pada permukaan.

6.      Tindakan kebersihan tangan yang dilakukan adalah kebersihan tangan yang dilakukan

sesuai peluang yang diindikasikan.


 

 

7.      Penilaian kepatuhan kebersihan tangan adalah penilaian kepatuhan pemberi pelayanan yang melakukan kebersihan tangan dengan benar.

8.      Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.

9.      Periode observasi adalah kurun waktu yang digunakan untuk mendapatkan minimal 200 peluang kebersihan tangan sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk melakukan observasi dalam satu bulan.

10.  Sesi adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan observasi maksimal 20 menit (rerata 10 menit).

11.  Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi adalah jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam satu periode observasi.

12.  Jumlah pemberi pelayanan yang  diobservasi pada waktu observasi tidak boleh lebih dari 3 orang agar dapat mencatat semua indikasi

kegiatan yang dilakukan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah        tindakan       kebersihan       tangan       yang dilakukan

Denominator (penyebut)

Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi

Target Pencapaian

85%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh peluang yang dimiliki pemberi pelayanan yang terindikasi harus melakukan kebersihan tangan

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

Jumlah tindakan kebersihan tangan yang dilakukan

x 100 %

Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi

Metode Pengumpulan

Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan

Besar Sampel

Minimal 200 Peluang

Cara Pengambilan

Sampel

Non probability Sampling Consecutive sampling


 

Periode Pengumpulan

Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis dan               Pelaporan

Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung

Jawab

Penanggung jawab mutu

 

b.         Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Judul Indikator

Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.      Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penanggulangan penyakit yang dapat menimbulkan wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat.

4.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

5.      Pedoman Teknis Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama.

6.      Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD).

7.      Klinik    harus     memperhatikan     kepatuhan

pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

1.      Mengukur kepatuhan petugas                dalam menggunakan APD.

2.      Menjamin keselamatan petugas dan pengguna

layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi.

Definisi Operasional

1.      Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau transmisi infeksi atau penyakit.

2.      Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas dalam menggunakan APD dengan tepat sesuai dengan indikasi ketika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau cairan infeksius lainnya berdasarkan jenis risiko transmisi (kontak, droplet dan airborne).

3.      Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian petugas dalam menggunakan APD sesuai indikasi.

4.      Petugas adalah seluruh tenaga yang terindikasi menggunakan APD, contoh dokter,

dokter  gigi,   bidan,   perawat,   dan   petugas


 

 

laboratorium.

5.        Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.

6.      Periode observasi adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pengamatan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator

(pembilang)

Jumlah petugas  yang  patuh  menggunakan  APD

sesuai indikasi dalam periode observasi

Denominator (penyebut)

Jumlah         seluruh        petugas        yang                          terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua         petugas         yang         terindikasi                         harus menggunakan APD

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

 

Jumlah petugas yang patuh menggunakan APD sesuai indikasi dalam periode

observasi                                               x 100 %

Jumlah seluruh petugas yang terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi

Metode

Pengumpulan Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir Observasi Kepatuhan Penggunaan APD

Besar Sampel

1.   Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.   Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara

Pengambilan Sampel

Non Probability Sampling Consecutive Sampling

Periode

Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis dan Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung jawab mutu

 

c.          Kepatuhan Identifikasi Pasien

Judul Indikator

Kepatuhan Identifikasi Pasien

Dasar

Pemikiran

1.  Peraturan        Menteri                                       Kesehatan                                       mengenai

Keselamatan Pasien.


 

 

2.     Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan pasien selama proses pelayanan dan mencegah insiden keselamatan pasien.

3.     Untuk menjamin ketepatan identifikasi pasien maka diperlukan indikator yang mengukur dan memonitor tingkat kepatuhan pemberi pelayanan dalam melakukan proses identifikasi. Dengan adanya indikator tersebut diharapkan pemberi pelayanan akan

menjadikan identifikasi sebagai proses rutin dalam proses pelayanan.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan  pemberi  pelayanan  untuk

melakukan identifikasi pasien dalam melakukan tindakan pelayanan.

Definisi Operasional

1.      Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.

2.      Identifikasi pasien secara benar adalah proses identifikasi yang dilakukan pemberi pelayanan dengan menggunakan minimal dua penanda identitas seperti: nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medik, NIK sesuai dengan yang ditetapkan di Klinik.

3.      Identifikasi dilakukan dengan cara visual (melihat) dan atau verbal (lisan).

4.      Pemberi pelayanan melakukan identifikasi pasien secara benar pada setiap keadaan terkait tindakan intervensi pasien seperti :

a.         Pemberian pengobatan: pemberian obat, pemberian cairan intravena.

b.         Prosedur tindakan: pencabutan gigi, imunisasi, pemasangan alat kontrasepsi, persalinan,                                             dan                                             tindakan kegawatdaruratan.

c.          Prosedur                                diagnostik:                                pengambilan sampel.

5.      Identifikasi pasien dianggap benar jika pemberi pelayanan melakukan identifikasi seluruh tindakan intervensi yang dilakukan

dengan benar.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah       pemberi                       pelayanan yang                       melakukan

identifikasi pasien secara benar dalam periode observasi.

Denominator (penyebut)

Jumlah       pemberi                       pelayanan yang                       diobservasi dalam periode observasi.

Target

Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua     pemberi                     pelayanan                     yang                     memberikan pelayanan kesehatan.


 

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

Jumlah pemberi pelayanan yang melakukan identifikasi pasien secara benar dalam periode

                                                 observasi                                          

x 100%

Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam periode observasi

Metode

Pengumpulan Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen

Pengambilan Data

Formulir Observasi Kepatuhan Identifikasi Pasien

Besar Sampel

1.   Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.   Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara

Pengambilan Sampel

Non Probability Sampling Consecutive Sampling

Periode Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung Jawab Mutu

 

d.         Kepuasan Pasien

Judul Indikator

Kepuasan Pasien

Dasar Pemikiran

1.      Undang-Undang mengenai pelayanan publik

2.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

3.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Klinik.

Dimensi Mutu

Berorientasi kepada pasien

Tujuan

Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai dasar upaya-upaya peningkatan mutu dan terselenggaranya pelayanan di semua unit yang

mampu memberikan kepuasan pasien.

Definisi Operasional

1.     Kepuasan pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

2.     Responden adalah pasien yang pada saat survei sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan.

3.     Besaran           sampel                               ditentukan                      dengan menggunakan sampel dari Krejcie dan Morgan.


 

 

4.     Survei Kepuasan Pasien adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan pasien terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan kepada pasien.

5.     Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai variabel penyusunan survei kepuasan untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.

6.     Unsur survei kepuasan pasien dalam peraturan ini meliputi:

a.       Persyaratan.

b.       Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.

c.        Waktu Penyelesaian.

d.       Biaya/Tarif.

e.       Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan.

f.         Kompetensi Pelaksana.

g.       Perilaku Pelaksana.

h.       Penanganan       Pengaduan,       Saran dan Masukan.

i.         Sarana dan prasarana.

7.   Indeks Kepuasan adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan berupa angka.

Jenis Indikator

Outcome

Satuan Pengukuran

Indeks

Numerator (pembilang)

Tidak ada

Denominator (penyebut)

Tidak ada

Target Pencapaian

76.61

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh pasien

 

Kriteria Eksklusi:

Pasien yang tidak kompeten dalam mengisi kuesioner dan/atau tidak ada keluarga yang mendampingi.

Formula

 

          Total nilai persepsi seluruh responden        

x 25

Total unsur yang terisi dari seluruh responden

Metode Pengumpulan

Data

Survei

Sumber Data

Hasil survei

Instrumen Pengambilan

Data

Kuisioner

Besar Sampel

Sesuai tabel Sampel Krejcie dan Morgan

Cara

Stratified Random Sampling


 

Pengambilan Sampel

 

Periode Pengumpulan

Data

Semesteran

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis dan Pelaporan

Data

Semesteran, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung Jawab Mutu

 

3.         Profil Indikator Mutu di Puskesmas

a.         Kepatuhan Kebersihan Tangan

Judul Indikator

Kepatuhan Kebersihan Tangan

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.      Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan kebersihan tangan sesuai dengan ketentuan

WHO.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan petugas dan pasien/pengguna

layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.

Definisi Operasional

1.      Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan tampak kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol- based handrubs) dengan kandungan alkohol 60-80% bila tangan tidak tampak kotor.

2.      Kebersihan tangan yang dilakukan dengan benar adalah kebersihan tangan sesuai indikasi dan langkah kebersihan tangan sesuai rekomendasi WHO.

3.      Indikasi adalah alasan mengapa kebersihan tangan dilakukan pada saat tertentu sebagai upaya untuk menghentikan penularan mikroba selama perawatan.

4.     Lima indikasi (five moment) kebersihan tangan terdiri dari:

a.        Sebelum kontak dengan pasien yaitu sebelum menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien.

b.        Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien.

c.        Sebelum   melakukan    prosedur    aseptik


 

 

yaitu kebersihan tangan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan steril atau aseptik, seperti: pemasangan intra vena kateter (infus), perawatan luka, pemasangan kateter urin, suctioning, pemberian suntikan dan lain-lain.

d.        Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feses, produksi drain, setelah melepas sarung tangan steril dan setelah melepas APD.

e.        Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien yaitu melakukan kebersihan tangan setelah tangan petugas menyentuh permukaan, sarana prasarana, dan alat kesehatan yang ada di lingkungan pasien, seperti: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat- alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien.

5.      Peluang adalah periode di antara indikasi di mana tangan terpapar kuman setelah menyentuh permukaan (lingkungan atau pasien) atau tangan menyentuh zat yang terdapat pada permukaan.

6.      Tindakan kebersihan tangan yang dilakukan adalah kebersihan tangan yang dilakukan sesuai peluang yang diindikasikan.

7.      Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.

8.      Penilaian kepatuhan kebersihan tangan adalah penilaian kepatuhan pemberi pelayanan yang melakukan kebersihan tangan dengan benar.

9.      Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.

10. Periode observasi adalah kurun waktu yang digunakan untuk mendapatkan minimal 200 peluang kebersihan tangan di setiap unit atau Puskesmas sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk melakukan observasi dalam satu bulan.

11.  Sesi adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan observasi maksimal 20 menit (rerata 10 menit).

12.  Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi adalah jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam satu periode observasi.

13.  Jumlah pemberi pelayanan yang  diobservasi pada waktu observasi tidak boleh lebih dari 3 orang agar dapat mencatat semua indikasi

kegiatan yang dilakukan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase


 

Numerator (pembilang)

Jumlah        tindakan       kebersihan       tangan       yang dilakukan

Denominator (penyebut)

Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi

Target Pencapaian

85%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh peluang yang dimiliki oleh pemberi pelayanan terindikasi harus melakukan kebersihan tangan

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

Jumlah tindakan kebersihan tangan yang dilakukan

x 100 %

Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi

Metode Pengumpulan Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen

Pengambilan Data

Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan

Besar Sampel

Minimal 200 Peluang

Cara

Pengambilan Sampel

Non probability Sampling Consecutive sampling

Periode Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung jawab mutu

 

b.         Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Judul Indikator

Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.      Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penanggulangan penyakit yang dapat menimbulkan wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat.

4.      Peraturan    Menteri     Kesehatan     mengenai


 

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

5.      Pedoman Teknis Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama.

6.      Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD).

7.      Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD

sesuai dengan prosedur.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

1.      Mengukur kepatuhan     petugas Puskesmas dalam menggunakan APD.

2.      Menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi.

Definisi Operasional

1.       Alat pelindung diri (APD) adalah  perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau transmisi infeksi atau penyakit.

2.       Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas dalam menggunakan APD dengan tepat sesuai dengan indikasi ketika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau cairan infeksius lainnya berdasarkan jenis risiko transmisi (kontak, droplet dan airborne).

3.      Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian terhadap petugas               dalam menggunakan APD sesuai indikasi dengan tepat saat memberikan pelayanan kesehatan pada periode observasi.

4.      Petugas adalah seluruh tenaga yang terindikasi menggunakan APD, contoh dokter, dokter gigi, bidan, perawat, petugas laboratorium.

5.       Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.

6.      Periode     observasi      adalah      waktu      yang

ditentukan sebagai periode yang ditetapkan dalam proses observasi penilaian kepatuhan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator

(pembilang)

Jumlah petugas  yang  patuh  menggunakan  APD

sesuai indikasi dalam periode observasi

Denominator (penyebut)

Jumlah         seluruh                          petugas                          yang                          terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua         petugas                         yang                         terindikasi                         harus menggunakan APD

 

Kriteria Eksklusi:


 

 

Tidak ada

Formula

 

Jumlah petugas yang patuh menggunakan APD sesuai indikasi dalam periode

observasi                                                                    x 100 %

Jumlah seluruh petugas yang terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi

Metode Pengumpulan

Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir Observasi Kepatuhan Penggunaan APD

Besar Sampel

1.   Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.   Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara

Pengambilan Sampel

Non Probability Sampling Consecutive Sampling

Periode Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung jawab mutu

 

c.          Kepatuhan Identifikasi Pasien

Judul Indikator

Kepatuhan Identifikasi Pasien

Dasar Pemikiran

1.     Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.     Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan pasien selama proses pelayanan dan mencegah insiden keselamatan pasien.

3.     Untuk menjamin ketepatan identifikasi pasien maka diperlukan indikator yang mengukur dan memonitor tingkat kepatuhan pemberi pelayanan dalam melakukan proses identifikasi. Dengan adanya indikator tersebut diharapkan pemberi pelayanan akan

menjadikan identifikasi sebagai proses rutin dalam proses pelayanan.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan  pemberi  pelayanan  untuk

melakukan identifikasi pasien dalam melakukan tindakan pelayanan.

Definisi Operasional

1.      Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.

2.      Identifikasi pasien secara benar adalah proses


 

 

identifikasi yang dilakukan pemberi pelayanan dengan menggunakan minimal dua penanda identitas seperti: nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medik, NIK sesuai dengan yang ditetapkan di Puskesmas.

3.      Identifikasi dilakukan dengan cara visual (melihat) dan atau verbal (lisan).

4.      Pemberi pelayanan melakukan identifikasi pasien secara benar pada setiap keadaan terkait tindakan intervensi pasien seperti :

a.         Pemberian pengobatan: pemberian obat, pemberian cairan intravena.

b.         Prosedur tindakan: pencabutan gigi, imunisasi, pemasangan alat kontrasepsi, persalinan,                                                dan                                                tindakan kegawatdaruratan.

c.          Prosedur           diagnostik:                                pengambilan sampel.

5.      Identifikasi pasien dianggap benar jika pemberi pelayanan melakukan identifikasi seluruh tindakan intervensi yang dilakukan

dengan benar.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah       pemberi    pelayanan     yang                       melakukan

identifikasi pasien secara benar dalam periode observasi.

Denominator (penyebut)

Jumlah       pemberi    pelayanan     yang                       diobservasi dalam periode observasi.

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua     pemberi    pelayanan     yang                     memberikan pelayanan kesehatan.

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

 

Jumlah pemberi pelayanan yang melakukan identifikasi pasien secara benar dalam periode observasi

                                                                                                                       x 100%

Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam periode observasi

Metode Pengumpulan

Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir Observasi Kepatuhan Identifikasi Pasien

Besar Sampel

1.   Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.   Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara

Non Probability Sampling Consecutive Sampling


 

Pengambilan Sampel

 

Periode Pengumpulan

Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis

dan               Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung Jawab Mutu

 

d.       Keberhasilan Pengobatan Pasien Tuberkulosis (TB) Semua Kasus Sensitif Obat (SO)

Judul Indikator

Keberhasilan Pengobatan Pasien TB Semua Kasus Sensitif Obat (SO)

Dasar Pemikiran

1.    Peraturan Presiden mengenai RPJMN.

2.    Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Penanggulangan Tuberkulosis.

3.    Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Puskesmas.

4.    Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus minimal 90% dengan memperhatikan upaya penurunan angka

putus berobat, gagal, meninggal dan pasien tidak dilakukan evaluasi.

Dimensi Mutu

Efisien, Efektif, Tepat Waktu

Tujuan

Untuk mengetahui jumlah keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus sensitif obat dan mengurangi angka penularan penyakit TB

Definisi Operasional

1.     Tuberkulosis yang selanjutnya disingkat TB adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.

2.     TB Sensitif Obat (SO) adalah penderita TB yang berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologis atau Tes Cepat Molekuler (TCM) menunjukkan hasil masih sensitif terhadap Obat Anti Tuberculosis (OAT) lini 1 (pertama).

3.     OAT lini 1 adalah obat anti tuberculosis yang terdiri dari Isoniazid (H), Rifampisin (R), Pirazinamid (Z), Etambutol (E) dan Streptomisin (S).

4.     Keberhasilan pengobatan pasien TB adalah angka yang menunjukkan persentase semua pasien TB yang sembuh dan pengobatan lengkap di antara semua pasien TB yang diobati dan dilaporkan sesuai dengan periodisasi waktu pengobatan TB. Angka ini merupakan penjumlahan dari angka kesembuhan semua kasus dan angka pengobatan lengkap semua kasus yang menggambarkan kualitas pengobatan TB.

5.     Sembuh adalah  pasien  TB  paru  dengan  hasil


 

 

pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan yang hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan menjadi negatif dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya.

6.     Pengobatan lengkap adalah pasien TB yang telah menyelesaikan pengobatan secara lengkap di mana pada salah satu pemeriksaan sebelum akhir pengobatan hasilnya negatif dan di akhir pengobatan tidak ada bukti hasil pemeriksaan bakteriologis (tidak dilakukan pemeriksaan bakteriologis           di akhir pengobatan).

7.     Upaya peningkatan mutu keberhasilan pengobatan pasien TB dilihat menurut alur pengobatan mulai dari pasien dinyatakan positif sebagai pasien TB berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologis atau TCM sampai dengan pasien dinyatakan sembuh dan pengobatan lengkap.

8.     Upaya peningkatan mutu tersebut meliputi:

a.      Pemeriksaan dahak yang tepat dan benar dengan hasil terdokumentasi.

b.     Pelaksanaan           Komunikasi             Informasi Edukasi (KIE) TB kepada pasien TB dan keluarga, pembuatan kesepakatan pasien dalam menjalankan pengobatan TB termasuk penunjukan Pengawas Minum Obat (PMO).

c.      Pemberian regimen dan dosis obat yang tepat.

d.     Pemantauan kemajuan pengobatan termasuk penanganan efek samping obat.

e.      Pencatatan rekam medis (medical record) secara lengkap dan benar di setiap tahapan pengobatan.

Jenis Indikator

Hasil

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas

Denominator

(penyebut)

Jumlah semua  kasus  TB  SO  yang  diobati  pada

tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas

Target Pencapaian

90%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua pasien TB  SO  yang  dinyatakan  sembuh dan menjalani pengobatan secara lengkap di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan.

 

Kriteria Eksklusi:

1.       Pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TB.09 dan hasil pengobatan pasien TB pindahan dengan TB.10

2.       Pasien TB dengan hasil positif pada bulan ke


 

 

5 atau bulan ke 6

3.      Pasien TB meninggal sebelum berakhir masa pengobatan

Formula

Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas

                                                                                                                     x 100 %

Jumlah semua kasus TB SO yang diobati pada tahun berjalan di wilayah kerja

Metode

Pengumpulan Data

Retrospektif

Sumber Data

Formulir TB/Sistem Informasi TB (SITB)

Instrumen Pengambilan

Data

Data sekunder

Besar Sampel

Total sampel

Cara

Pengambilan Sampel

Total sampel

Periode Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Triwulanan, Semesteran, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung jawab Program TB

 

e.             Ibu Hamil yang Mendapatkan Pelayanan Ante Natal Care (ANC) Sesuai Standar

Judul Indikator

Ibu    Hamil    yang            Mendapatkan            Pelayanan        ANC Sesuai Standar

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Presiden mengenai RPJMN.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pelayanan Kesehatan Ibu.

3.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

4.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Puskesmas.

5.      Hasil SUPAS 2015 menyebutkan Angka Kematian Ibu (AKI) 305/100.000 kelahiran hidup (KH) sedangkan target pada RPJMN 2020-2024 adalah 183/100.000 KH dan pada akhir SDGs 2030 adalah 131/100.000 KH.

6.      Jika ibu hamil mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar, maka risiko pada kehamilan dapat sejak awal diketahui dan dilakukan tata laksana, sehingga faktor risiko dapat dikurangi agar tidak terjadi komplikasi.

7.      ANC     sangat      penting      dilakukan      untuk


 

 

kelangsungan hidup baik bagi ibu maupun bayi serta bayi dapat lahir sehat, berkualitas

dan tercegah dari risiko stunting.

Dimensi Mutu

Efektif,                           Keselamatan,                       Berorientasi                           pada

Pasien/Pengguna Layanan

Tujuan

1.     Mendorong penurunan angka kematian ibu di Indonesia

2.     Mendapatkan gambaran  pelayanan  ANC  yang

sesuai standar

Definisi Operasional

1.      Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar adalah ibu hamil yang telah bersalin serta yang mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai dengan standar kuantitas dan standar kualitas selama periode kehamilan di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan.

2.      Standar kuantitas adalah kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) terdiri dari:

a.      1 (satu) kali kunjungan sedini mungkin pada trimester ke-1 (satu)/ 0-12 minggu,

b.     1 (satu) kali  kunjungan  pada  trimester  ke- 2 (dua)/ > 12-24 minggu, dan

c.      2 (dua) kali kunjungan pada trimester ke-3 (tiga)/ 24 minggu-sampai dengan kelahiran

3.     Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10T meliputi:

a.      Timbang berat badan dan tinggi badan

b.     Ukur tekanan darah

c.      Nilai status gizi (ukur LILA)

d.     Ukur tinggi fundus uteri (setelah kehamilan 24 minggu)

e.      Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin

f.       Skrining status imunisasi dan berikan suntikan tetanus toksoid (TT) bila diperlukan.

g.      Beri tablet tambah darah

h.     Pemeriksaan laboratorium meliputi:

1)       Golongan darah

2)       Kadar Hemoglobin

3)       Gluko-Protein urin

4)       termasuk pemeriksaan HIV

i.       Tata laksana

j.       Temu wicara/ konseling

4.     Waktu pemeriksaan 10T mengikuti daftar pemeriksaan ANC sesuai ketentuan yang berlaku.

5.     Sasaran Indikator adalah semua ibu bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar pada masa kehamilan pada

tahun berjalan.

Jenis Indikator

Hasil

Satuan Pengukuran

Persentase


 

Numerator (pembilang)

Jumlah       ibu     hamil     yang     telah                       mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standar di wilayah

kerja Puskesmas pada tahun berjalan

Denominator (penyebut)

Jumlah  seluruh   ibu   hamil   yang   telah   bersalin

yang mendapatkan pelayanan ANC di  wilayah kerja puskesmas pada tahun berjalan

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh ibu hamil yang telah bersalin di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan

 

Kriteria Eksklusi:

1.      Ibu hamil dengan K1 bukan di trimester 1

2.      Ibu hamil yang pindah domisili (drop out)

3.      Ibu    hamil    yang    tidak    menyelesaikan            masa kehamilan (abortus)

4.      Ibu     hamil     pindahan     yang     tidak             memiliki catatan riwayat kehamilan lengkap

5.      Ibu hamil meninggal sebelum bersalin

6.      Ibu          hamil          yang          bersalin                  sebelum menyelesaikan K4 (premature)

Formula

Jumlah ibu hamil yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan

x 100 %

Jumlah seluruh ibu hamil yang telah bersalin yang mendapatkan pelayanan ANC di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan

Metode Pengumpulan

Data

Observasional retrospektif

Sumber Data

1.   Kohort Ibu, Kartu Ibu, PWS KIA, Buku Register Ibu

2.   e-Kohort

Instrumen Pengambilan Data

Data Sekunder

Besar Sampel

Total sampel

Cara Pengambilan Sampel

Total sampel

Periode Pengumpulan

Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis dan Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung Jawab Program KIA


 

f.              Kepuasan Pasien

Judul Indikator

Kepuasan Pasien

Dasar Pemikiran

1.      Undang-Undang mengenai pelayanan publik

2.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

3.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Puskesmas.

Dimensi Mutu

Berorientasi kepada pasien

Tujuan

Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai dasar upaya peningkatan mutu dan terselenggaranya pelayanan di semua unit yang

mampu memberikan kepuasan pasien.

Definisi Operasional

1.     Kepuasan pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

2.     Responden adalah pasien yang pada saat survei sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan.

3.     Besaran                               sampel                               ditentukan                               dengan menggunakan sampel dari Krejcie dan Morgan.

4.     Survei Kepuasan Pasien adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan pasien terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan kepada pasien.

5.     Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai variabel penyusunan survei kepuasan untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.

6.     Unsur survei kepuasan pasien dalam peraturan ini meliputi:

a.       Persyaratan.

b.       Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.

c.        Waktu Penyelesaian.

d.       Biaya/Tarif.

e.       Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan.

f.         Kompetensi Pelaksana.

g.       Perilaku Pelaksana.

h.       Penanganan       Pengaduan,        Saran                       dan Masukan.

i.         Sarana dan prasarana.

7. Indeks Kepuasan adalah hasil pengukuran dari

kegiatan Survei Kepuasan berupa angka.

Jenis Indikator

Outcome

Satuan Pengukuran

Indeks

Numerator (pembilang)

Tidak ada

Denominator (penyebut)

Tidak ada


 

Target Pencapaian

76.61

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh pasien

 

Kriteria Eksklusi:

Pasien yang tidak kompeten dalam mengisi kuesioner dan/atau tidak ada keluarga yang mendampingi.

Formula

 

          Total nilai persepsi seluruh responden        

x 25

Total unsur yang terisi dari seluruh responden

Metode Pengumpulan Data

Survei

Sumber Data

Hasil survei

Instrumen Pengambilan Data

Kuisioner

Besar Sampel

Sesuai tabel Sampel Krejcie dan Morgan

Cara Pengambilan Sampel

Stratified Random Sampling

Periode Pengumpulan

Data

Semesteran

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis dan Pelaporan Data

Semesteran, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung Jawab Mutu

 

 

4.         Profil Indikator Mutu di Rumah Sakit

a.         Kepatuhan Kebersihan Tangan

Judul Indikator

Kepatuhan Kebersihan Tangan

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.      Rumah sakit harus memperhatikan kepatuhan

seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan cuci tangan sesuai dengan ketentuan WHO.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan  kepatuhan  agar  dapat  menjamin

keselamatan   petugas   dan   pasien   dengan   cara


 

 

mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.

Definisi Operasional

1.       Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan tampak kotor atau terkena cairan tubuh,  atau menggunakan alkohol (alcohol- based handrubs) dengan kandungan alkohol 60-80% bila tangan tidak tampak kotor.

2.       Kebersihan tangan yang dilakukan dengan benar adalah kebersihan tangan sesuai indikasi dan langkah kebersihan tangan sesuai rekomendasi WHO.

3.       Indikasi adalah alasan mengapa kebersihan tangan dilakukan pada saat tertentu sebagai upaya untuk menghentikan penularan mikroba selama perawatan.

4.       Lima indikasi (five moment) kebersihan tangan terdiri dari:

a.     Sebelum kontak dengan pasien yaitu sebelum menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien atau pakaian pasien, sebelum menangani obat-obatan dan sebelum menyiapkan makanan pasien.

b.     Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien.

c.     Sebelum melakukan prosedur aseptik adalah kebersihan tangan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan steril atau aseptik, contoh: pemasangan intra vena kateter                            (infus),                            perawatan                    luka, pemasangan kateter urin, suctioning, pemberian suntikan dan lain-lain.

d.     Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feses, produksi drain, setelah melepas sarung tangan steril dan setelah melepas APD.

e.     Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien adalah melakukan kebersihan tangan setelah tangan petugas menyentuh permukaan, sarana prasarana, dan alat kesehatan yang ada di lingkungan pasien, meliputi: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat- alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien.

5.       Peluang adalah periode di antara indikasi di mana tangan terpapar kuman setelah menyentuh permukaan (lingkungan atau pasien) atau tangan menyentuh zat yang terdapat pada permukaan.

6.       Tindakan kebersihan tangan yang dilakukan adalah kebersihan tangan yang dilakukan sesuai peluang yang diindikasikan.

7.       Pemberi pelayanan  terdiri  dari  tenaga  medis


 

 

dan tenaga kesehatan.

8.       Penilaian kepatuhan kebersihan tangan adalah penilaian kepatuhan pemberi pelayanan yang melakukan kebersihan tangan dengan benar.

9.       Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.

10.   Periode observasi adalah kurun waktu yang digunakan untuk mendapatkan minimal 200 peluang kebersihan tangan di unit sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk melakukan observasi dalam satu bulan.

11.   Sesi adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan observasi maksimal 20 menit (rerata 10 menit).

12.   Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi adalah jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam satu periode observasi.

13.   Jumlah pemberi pelayanan yang  diobservasi pada waktu observasi tidak boleh lebih dari 3 orang agar dapat mencatat semua indikasi

kegiatan yang dilakukan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah         tindakan       kebersihan                         tangan            yang dilakukan

Denominator (penyebut)

Jumlah     total    peluang    kebersihan                      tangan                     yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi

Target Pencapaian

85%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh peluang yang dimiliki oleh pemberi pelayanan terindikasi harus melakukan kebersihan tangan

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

Jumlah tindakan kebersihan tangan yang dilakukan

x 100 %

Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi

Metode Pengumpulan Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen

Pengambilan Data

Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan

Besar Sampel

Minimal 200 Peluang


 

Cara Pengambilan

Sampel

Non probability Sampling Consecutive sampling

Periode

Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung

Jawab

Komite PPI RS

 

b.         Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Judul Indikator

Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.      Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penanggulangan penyakit yang dapat menimbulkan wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat.

4.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

5.      Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD).

6.      Rumah Sakit harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD

sesuai dengan prosedur.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

1.      Mengukur kepatuhan petugas Rumah Sakit dalam menggunakan APD

2.      Menjamin keselamatan petugas dan pengguna

layanan      dengan                         cara                         mengurangi                 risiko infeksi.

Definisi Operasional

1.        Alat pelindung diri (APD) adalah  perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau transmisi infeksi atau penyakit.

2.        Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas dalam menggunakan APD dengan tepat sesuai dengan indikasi ketika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau cairan infeksius lainnya berdasarkan jenis risiko transmisi (kontak, droplet dan airborne).

3.        Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian terhadap petugas               dalam

menggunakan APD sesuai indikasi dengan tepat saat memberikan pelayanan kesehatan


 

pada periode observasi.

4.        Petugas adalah seluruh tenaga yang terindikasi menggunakan APD, contoh dokter, dokter gigi, bidan, perawat, petugas laboratorium.

5.          Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.

6.        Periode     observasi      adalah      waktu      yang

ditentukan sebagai periode yang ditetapkan dalam proses observasi penilaian kepatuhan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah petugas yang patuh menggunakan APD sesuai indikasi dalam periode observasi

Denominator (penyebut)

Jumlah         seluruh        petugas        yang                          terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua         petugas         yang         terindikasi                         harus menggunakan APD

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

Jumlah petugas yang patuh menggunakan APD sesuai indikasi dalam periode observasi

x 100 %

Jumlah seluruh petugas yang terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi

Metode Pengumpulan

Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen Pengambilan Data

Formulir Observasi Kepatuhan Penggunaan APD

Besar Sampel

1.     Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.     Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara Pengambilan

Sampel

Non Probability Sampling Consecutive Sampling

Periode

Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis dan      Pelaporan

Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan


 

Penanggung Jawab

Komite PPI RS

 

c.          Kepatuhan Identifikasi Pasien

Judul Indikator

Kepatuhan Identifikasi Pasien

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.      Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan pasien selama proses pelayanan dan mencegah insiden keselamatan pasien.

3.      Untuk menjamin ketepatan identifikasi pasien maka diperlukan indikator yang mengukur dan memonitor tingkat kepatuhan pemberi pelayanan dalam melakukan proses identifikasi. Dengan adanya indikator tersebut diharapkan pemberi pelayanan akan menjadikan identifikasi sebagai proses rutin

dalam proses pelayanan.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan  pemberi  pelayanan  untuk

melakukan identifikasi pasien dalam melakukan tindakan pelayanan.

Definisi Operasional

1.      Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.

2.      Identifikasi pasien secara benar adalah proses identifikasi yang dilakukan pemberi pelayanan dengan menggunakan minimal dua penanda identitas seperti: nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medik, NIK sesuai dengan yang ditetapkan di Rumah Sakit.

3.      Identifikasi dilakukan dengan cara visual (melihat) dan atau verbal (lisan).

4.      Pemberi pelayanan melakukan identifikasi pasien secara benar pada setiap keadaan terkait tindakan intervensi pasien seperti :

a.         Pemberian pengobatan: pemberian obat, pemberian cairan intravena, pemberian darah dan produk darah, radioterapi, dan nutrisi.

b.         Prosedur tindakan: tindakan operasi atau tindakan invasif lainnya sesuai kebijakan yang ditetapkan rumah sakit.

c.          Prosedur diagnostik: pengambilan sampel, pungsi lumbal, endoskopi, kateterisasi jantung, pemeriksaan radiologi, dan lain- lain.

d.         Kondisi tertentu: pasien tidak dapat berkomunikasi (dengan ventilator), pasien bayi, pasien tidak sadar, bayi kembar.

5.      Identifikasi pasien dianggap benar jika pemberi pelayanan melakukan identifikasi seluruh

tindakan intervensi yang dilakukan dengan benar.

Jenis Indikator

Proses


observasi

 

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah pemberi pelayanan yang melakukan identifikasi pasien secara benar dalam periode observasi

Denominator

(penyebut)

Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam

periode observasi

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua      pemberi    pelayanan     yang                      memberikan pelayanan kesehatan.

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

Jumlah pemberi pelayanan yang melakukan identifikasi pasien secara benar dalam periode

                                                                                                                            x 100%

Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam

periode observasi

Metode Pengumpulan

Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir Observasi Kepatuhan Identifikasi Pasien

Besar Sampel

1.          Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.          Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara Pengambilan

Sampel

Non Probability Sampling Consecutive Sampling

Periode

Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan

 

d.         Waktu Tanggap Operasi Seksio Sesarea Emergensi

Judul Indikator

Waktu Tanggap Operasi Seksio Sesarea Emergensi

Dasar Pemikiran

1.      Undang Undang mengenai Rumah Sakit

2.      Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia pada tahun 2015 adalah 305 per

100.000 kelahiran hidup, ini masih merupakan yang   tertinggi   di   Asia   Tenggara.   Kejadian

kematian ibu ini terbanyak ditemukan di rumah  sakit  sebesar  78%.  Tingginya  Angka


 

 

Kematian Ibu ini mengindikasikan masih perlunya dilakukan peningkatan tata kelola dan peningkatan mutu pelayanan antenatal care dan persalinan. Untuk itu diperlukan

indikator untuk memantau kecepatan proses pelayanan operasi seksio sesarea.

Dimensi Mutu

Tepat Waktu, Efektif, Keselamatan

Tujuan

Tergambarnya pelayanan kegawatdaruratan operasi seksio sesarea yang cepat dan tepat sehingga mampu mengoptimalkan upaya

menyelamatkan ibu dan bayi.

Definisi Operasional

1.      Waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi adalah waktu yang dibutuhkan pasien untuk mendapatkan tindakan seksio sesarea emergensi sejak diputuskan operasi sampai dimulainya insisi operasi di kamar operasi yaitu 30 menit.

2.      Seksio sesarea emergensi adalah tindakan seksio sesarea yang bertujuan untuk menyelamatkan ibu dan/atau bayi dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya.

3.      Seksio sesarea emergensi kategori I adalah tindakan seksio sesarea pada keadaan di mana terdapat ancaman langsung bagi kelangsungan hidup ibu atau janin.

4.      Pengukuran indikator waku tanggap operasi seksio sesarea emergensi dilakukan oleh rumah sakit yang memberikan pelayanan

seksio sesaria.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah pasien yang diputuskan tindakan seksio sesarea emergensi kategori I (satu) yang mendapatkan tindakan seksio sesarea emergensi

30 menit

Denominator (penyebut)

Jumlah pasien yang diputuskan tindakan seksio sesarea emergensi kategori I

Target Pencapaian

80%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seksio sesarea emergensi kategori I

Misalnya: fetal distress menetap, prolaps tali pusat atau tali pusat menumbung, gagal vakum/forsep, ruptur uteri imminent, ruptur uteri, perdarahan ante partum dengan perdarahan aktif.

Kriteria Eksklusi Tidak ada

Formula

 

Jumlah pasien yang diputuskan tindakan seksio sesarea emergensi kategori I yang mendapatkan tindakan seksio sesarea 30 menit

                                                                                                                          x 100 %

Jumlah pasien yang diputuskan tindakan seksio sesarea emergensi kategori I


 

Metode Pengumpulan

Data

Retrospektif

Sumber Data

Data sekunder dari rekam medik, laporan operasi

Instrumen Pengambilan Data

Formulir       Waktu                             Tanggap                             Seksio                             Sesarea Emergensi

Besar Sampel

Total sampel

Cara

Pengambilan Sampel

Total sampel

Periode Pengumpulan

Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis dan Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan

 

e.         Waktu Tunggu Rawat Jalan

Judul Indikator

Waktu Tunggu Rawat Jalan

Dasar Pemikiran

1.      Undang-Undang tentang Rumah Sakit.

2.      Rumah sakit harus menjamin ketepatan pelayanan kesehatan termasuk di unit rawat jalan. Walaupun tidak dalam kondisi gawat maupun darurat namun tetap harus dilayani dalam waktu yang ditetapkan. Hal ini untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pasien akan rencana diagnosis dan pengobatan. Waktu tunggu yang lama dapat menyebabkan ketidakpuasan pasien dan keterlambatan

diagnosis maupun pengobatan pasien.

Dimensi Mutu

Berorientasi kepada pasien, tepat waktu

Tujuan

Tergambarnya waktu pasien menunggu di pelayanan sebagai dasar untuk perbaikan proses pelayanan di unit rawat jalan agar lebih tepat waktu dan efisien sehingga meningkatkan

kepuasan pasien.

Definisi Operasional

1.     Waktu tunggu rawat jalan adalah waktu yang dibutuhkan mulai saat pasien kontak dengan petugas pendaftaran sampai mendapat pelayanan dokter/dokter spesialis.

2.       Kontak dengan petugas pendaftaran adalah proses saat petugas pendaftaran menanyakan dan mencatat/menginput data sebagai pasien atau pada saat pasien melakukan konfirmasi kehadiran untuk pendaftaran online.

a.         pasien datang langsung, maka dihitung sejak                 pasien                 kontak                 dengan                 petugas

pendaftaran sampai mendapat pelayanan


 

 

dokter/ dokter spesialis.

b.         pasien mendaftar online, maka dihitung sejak pasien melakukan konfirmasi kehadiran kepada petugas pendaftaran sesuai jam pelayanan pada pendaftaran online sampai mendapat pelayanan dokter/ dokter spesialis.

c.          Pasien anjungan mandiri, maka dihitung sejak bukti pendaftaran tercetak pada anjungan mandiri sampai mendapat

pelayanan dokter/ dokter spesialis.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah pasien rawat jalan dengan waktu tunggu

60 menit

Denominator (penyebut)

Jumlah pasien rawat jalan yang diobservasi

Target Pencapaian

80%

Kriteria:

Kriteria inklusi :

Pasien yang berobat di rawat jalan Kriteria eksklusi:

a.    Pasien medical check up, pasien poli gigi

b.   Pasien yang mendaftar online atau anjungan mandiri datang lebih dari 60 menit dari waktu yang sudah ditentukan

c.    Pasien yang ada tindakan pasien sebelumnya

Formula

Jumlah pasien rawat jalan dengan waktu tunggu 60 menit

                                                                                                              x 100%

Jumlah pasien rawat jalan yang diobservasi

Metode

Pengumpulan Data

Retrospektif

Sumber Data

Sumber data sekunder antara lain dari:

1.    Catatan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

2.    Rekam Medik Pasien Rawat Jalan

3.    Formulir Waktu Tunggu Rawat Jalan

Instrumen

Pengambilan Data

Formulir Waktu Tunggu Rawat jalan

Besar Sampel

1.      Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.      Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara Pengambilan Sampel

Probability Sampling Simple Random Sampling/Stratified Random sampling (berdasar poliklinik rawat jalan)

Periode Pengumpulan

Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis dan      Pelaporan

Bulanan, Triwulanan, Tahunan


Data

 

Penanggung Jawab

Kepala Instalasi Rawat Jalan

 

f.           Penundaan Operasi Elektif

Judul Indikator

Penundaan Operasi Elektif

Dasar Pemikiran

1.      Undang-Undang mengenai Rumah Sakit

2.      Rumah sakit harus menjamin ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan termasuk tindakan operasi, sesuai dengan kebutuhan pasien untuk mendapatkan hasil pelayanan seperti yang diinginkan dan menghindari

komplikasi akibat keterlambatan operasi.

Dimensi Mutu

Tepat waktu, efisiensi, berorientasi pada pasien

Tujuan

Tergambarnya   ketepatan    pelayanan                                      bedah             dan penjadwalan operasi.

Definisi Operasional

1.      Operasi elektif adalah operasi yang waktu pelaksanaannya terencana atau dapat dijadwalkan.

2.      Penundaan operasi elektif adalah tindakan operasi yang tertunda lebih dari 1 jam dari

jadwal operasi yang ditentukan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah pasien yang jadwal operasinya tertunda lebih dari 1 jam

Denominator (penyebut)

Jumlah pasien operasi elektif

Target

Pencapaian

5%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Pasien operasi elektif

 

Kriteria Eksklusi:

Penundaan operasi atas indikasi medis

Formula

Jumlah pasien yang jadwal operasinya tertunda lebih dari 1 jam

x 100 %

Jumlah pasien operasi elektif

Metode

Pengumpulan Data

Retrospektif

Sumber Data

Data       sekunder       dari       catatan                  pasien             yang dijadwalkan operasi dan data pelaksanaan operasi.

Instrumen Pengambilan Data

Formulir Penundaan Operasi Elektif

Besar Sampel

1.  Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.  Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)


 

Cara Pengambilan

Sampel

Probability Sampling Simple Random Sampling

Periode

Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung

Jawab

Kepala Instalasi Bedah/Bedah Sentral

 

 

g.         Kepatuhan Waktu Visite Dokter

Judul Indikator

Kepatuhan Waktu Visite Dokter

Dasar pemikiran

1.      Undang-Undang mengenai Praktik Kedokteran

2.      Undang-Undang mengenai pelayanan publik

3.      Pelayanan       kesehatan       harus berorientasi

kepada     kebutuhan      pasien,                      bukan                kepada keinginan rumah sakit.

Dimensi Mutu

Berorientasi kepada pasien

Tujuan

1.      Tergambarnya kepatuhan dokter melakukan visitasi kepada pasien rawat inap sesuai waktu yang ditetapkan.

2.      Waktu yang ditetapkan untuk visite adalah pukul 06.00 14.00.

Definisi Operasional

Waktu    visite     dokter    adalah                    waktu  kunjungan

dokter untuk melihat perkembangan pasien yang menjadi tanggung jawabnya.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator

(pembilang)

Jumlah pasien  yang  di-visite  dokter  pada  pukul

06.00 14.00

Denominator

(penyebut)

Jumlah pasien yang diobservasi

Target

Pencapaian

80%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Visite dokter pada pasien rawat inap

 

Kriteria Eksklusi:

a.    Pasien yang baru masuk rawat inap hari itu

b.   Pasien konsul

Formula

Jumlah pasien yang di-visite dokter pada pukul 06.00-14.00

                                                                                                            x 100 %

Jumlah pasien yang diobservasi

Metode Pengumpulan Data

Retrospektif

Sumber Data

Data sekunder  berupa  laporan  visite  rawat  inap


 

 

dalam rekam medik

Instrumen Pengambilan Data

Formulir Kepatuhan Waktu Visite Dokter

Besar Sampel

1.  Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.  Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara

Pengambilan Sampel

Probability Sampling Stratified Random Sampling

(berdasarkan unit pelayanan)

Periode

Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis dan Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Kepala Instalasi Rawat inap

 

h.         Pelaporan Hasil Kritis Laboratorium

Judul Indikator

Pelaporan Hasil Kritis Laboratorium

Dasar pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.      Kecepatan dan ketepatan pelaporan hasil laboratorium kritis sangat penting dalam kelanjutan tata laksana pasien. Hasil kritis menunjukkan                                             kondisi                                             pasien                                             yang membutuhkan keputusan klinis yang segera untuk upaya pertolongan pasien dan

mencegah komplikasi akibat keterlambatan.

Dimensi Mutu

Tepat waktu, keselamatan

Tujuan

1.      Tergambarnya kecepatan pelayanan laboratorium.

2.      Tergambarnya sistem yang menunjukkan bagaimana nilai kritis dilaporkan dan didokumentasikan  untuk  menurunkan  risiko

keselamatan pasien.

Definisi Operasional

1.     Hasil kritis adalah hasil pemeriksaan yang termasuk kategori kritis sesuai kebijakan rumah sakit dan memerlukan penatalaksanaan segera.

2.     Waktu lapor hasil kritis laboratorium adalah waktu yang dibutuhkan sejak hasil pemeriksaan keluar dan telah dibaca oleh dokter/analis yang diberi kewenangan hingga dilaporkan hasilnya kepada dokter yang meminta pemeriksaan.

3.     Standar waktu lapor hasil kritis laboratorium

adalah waktu pelaporan 30 menit.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator

Jumlah hasil kritis laboratorium yang dilaporkan


(pembilang)

30 menit

Denominator (penyebut)

Jumlah hasil kritis laboratorium yang diobservasi

Target

Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua      hasil      pemeriksaan                      laboratorium                     yang memenuhi kategori hasil kritis.

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

 

jumlah hasil kritis laboratorium yang dilaporkan 30 menit

x 100 %

jumlah hasil kritis laboratorium yang

diobservasi

Metode Pengumpulan

Data

Retrospektif

Sumber data

Data sekunder dari:

Catatan        Data        Laporan       Hasil        Tes                          Kritis Laboratorium

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir Pelaporan Hasil Kritis Laboratorium

Besar Sampel

1.      Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.      Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara

Pengambilan Sampel

Probability Sampling Simple Random Sampling / Systematic Random Sampling

Periode Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Kepala Instalasi Laboratorium

 

i.           Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional

Judul Indikator

Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional

Dasar pemikiran

1.      Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Formularium Nasional.

2.      Kepatuhan terhadap formularium dapat meningkatkan efisiensi dalam penggunaan obat-obatan.

3.      Formularium rumah sakit disusun berdasarkan masukan-masukan pemberi layanan,     dan     pemilihannya     berdasarkan

kepada  mutu  obat,  rasio  risiko  dan  manfaat,


 

 

berbasis      bukti,       efektivitas                          dan           efisiensi. Pengadaan      obat-obatan      di                              rumah     sakit

mengacu pada formularium rumah sakit.

Dimensi Mutu

Efisien dan efektif

Tujuan

Terwujudnya pelayanan obat kepada pasien yang efektif dan efisien berdasarkan daftar obat yang

mengacu pada formularium nasional.

Definisi Operasional

1.    Formularium Nasional merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

2.    Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional adalah peresepan obat (R/: recipe dalam lembar resep) oleh DPJP kepada pasien sesuai daftar obat di Formularium Nasional dalam

penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah R/ recipe dalam lembar resep yang sesuai dengan formularium nasional

Denominator (penyebut)

Jumlah        R/     recipe     dalam      lembar                       resep                 yang diobservasi

Target Pencapaian

80%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Resep yang dilayani di RS

 

Kriteria Eksklusi:

1.    Obat yang diresepkan di luar FORNAS tetapi dibutuhkan pasien dan telah mendapatkan persetujuan komite medik dan direktur.

2.    Bila dalam resep terdapat obat di luar FORNAS

karena stok obat nasional berdasarkan e- katalog habis/kosong.

Formula

Jumlah R/ recipe dalam lembar resep yang sesuai dengan formularium nasional

                                                                                                                   x 100 %

Jumlah R/ recipe dalam lembar resep yang diobservasi

Metode Pengumpulan

Data

Retrospektif

Sumber data

Lembar resep di Instalasi Farmasi

Instrumen Pengambilan Data

Formulir    Kepatuhan     Penggunaan                         Formularium Nasional

Besar Sampel

1.      Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.      Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara Pengambilan

Sampel

Probability Sampling Simple Random Sampling/ Systematic random Sampling


 

Periode Pengumpulan

Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis dan               Pelaporan

Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung

Jawab

Kepala Instalasi Farmasi

 

j.           Kepatuhan Terhadap Alur Klinis (Clinical Pathway)

Judul Indikator

Kepatuhan Terhadap Alur Klinis (Clinical Pathway)

Dasar Pemikiran

1.     Undang-Undang mengenai Praktik Kedokteran

2.       Permenkes mengenai Standar Pelayanan Kedokteran. Untuk menjamin kepatuhan dokter atau dokter gigi di rumah sakit terhadap standar pelayanan maka perlu dilakukan monitor kepatuhan penggunaan clinical pathway.

3.     Kepatuhan terhadap alur klinis/clinical pathway adalah kepatuhan seluruh Profesional Pemberi Asuhan terhadap alur klinis/clinical pathway yang telah ditetapkan.

4.     Pemilihan penyakit yang akan dilakukan pengukuran kepatuhan terhadap alur klinis/clinical pathway sesuai dengan prioritas nasional adalah:

a.      Hipertensi

b.     Diabetes melitus

c.      TB

d.     HIV

e.      Keganasan

5.     Pemilihan penyakit yang akan dilakukan pengukuran kepatuhan terhadap alur klinis/clinical pathway untuk RS khusus disesuaikan dengan program prioritas nasional yang ada dan pelayanan prioritas di rumah

sakit tersebut.

Dimensi Mutu

Efektif, integrasi

Tujuan

Untuk menjamin kepatuhan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) di rumah sakit terhadap standar pelayanan dan untuk meningkatkan mutu

pelayanan klinis di rumah sakit.

Definisi Operasional

1.      Clinical Pathway adalah suatu perencanaan pelayanan terpadu/terintegrasi yang merangkum setiap langkah yang diberikan pada pasien, berdasarkan standar pelayanan medis, standar pelayanan keperawatan dan standar pelayanan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya yang berbasis bukti dengan hasil terukur, pada jangka waktu tertentu selama pasien dirawat di Rumah Sakit.

2.      Kepatuhan terhadap clinical pathway adalah proses pelayanan secara terintegrasi yang


 

 

diberikan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) kepada        pasien                     yang         sesuai dengan                     clinical

pathway yang ditetapkan Rumah Sakit.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator

(pembilang)

Jumlah pelayanan  oleh  PPA  yang  sesuai  dengan

clinical pathway

Denominator

(penyebut)

Jumlah seluruh pelayanan oleh PPA pada clinical

pathway yang diobservasi

Target

Pencapaian

80%

Kriteria:

Kriteria Inklusi :

Pasien yang menderita penyakit sesuai batasan ruang lingkup clinical pathway yang diukur

 

Kriteria Eksklusi :

1.      Pasien yang pulang atas permintaan sendiri selama perawatan.

2.      Pasien yang meninggal

3.      Variasi yang terjadi sesuai dengan indikasi klinis pasien dalam perkembangan pelayanan.

Formula

Jumlah pelayanan oleh PPA yang sesuai dengan clinical pathway

 

x 100 %

Jumlah seluruh pelayanan oleh PPA pada

clinical pathway yang diobservasi

Metode Pengumpulan

Data

Retrospektif

Sumber Data

Data sekunder dari rekam medis pasien

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir Kepatuhan Clinical Pathway

Besar Sampel

1.      Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.      Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara Pengambilan

Sampel

Probability Sampling Stratified Random Sampling

(berdasarkan masing-masing Clinical Pathway)

Periode

Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Bidang Pelayanan Medik, Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan lain

 

k.         Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Pasien Jatuh

Judul Indikator

Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Pasien Jatuh

Dasar

Permenkes mengenai Keselamatan Pasien


 

Pemikiran

 

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan pemberi pelayanan dalam menjalankan upaya pencegahan jatuh agar terselenggara asuhan pelayanan yang aman dan mencapai pemenuhan sasaran keselamatan

pasien.

Definisi Operasional

1.      Upaya pencegahan risiko jatuh meliputi:

a.         Asesment awal risiko jatuh

b.         Assesment ulang risiko jatuh

c.         Intervensi pencegahan risiko jatuh

2.      Kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh adalah pelaksanaan ketiga upaya pencegahan jatuh pada pasien rawat inap yang berisiko tinggi jatuh sesuai dengan standar

yang ditetapkan rumah sakit.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah pasien rawat inap berisiko  tinggi  jatuh yang mendapatkan ketiga upaya pencegahan risiko jatuh

Denominator (penyebut)

Jumlah pasien rawat  inap  berisiko  tinggi  jatuh yang diobservasi

Target Pencapaian

100%

Kriteria

Kriteria Inklusi:

Pasien rawat inap berisiko tinggi jatuh

 

Kriteria Eksklusi:

Pasien yang tidak dapat dilakukan asesmen ulang maupun edukasi seperti pasien meninggal, pasien

gangguan jiwa yang sudah melewati fase akut, dan pasien menolak intervensi

 

Formula

 

Jumlah pasien rawat inap berisiko tinggi jatuh yang mendapatkan ketiga upaya

pencegahan risiko jatuh                                  x 100 %

Jumlah pasien rawat inap yang berisiko tinggi jatuh yang diobservasi

Metode Pengumpulan

Data

Retrospektif

Sumber Data

Data  sekunder   menggunakan   data   dari   rekam

medis

Instrumen

Pengambilan Data

Formulir Upaya Pencegahan Risiko Pasien Jatuh

Besar Sampel

1.      Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.      Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara

Pengambilan Sampel

Probability Sampling Stratified Random Sampling

(berdasarkan Unit Pelayanan)

Periode Pengumpulan

Bulanan


 

Data

 

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis dan               Pelaporan

Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung

Jawab

Bidang     Keperawatan                     dan                     Komite                     Keselamatan

pasien

 

l.           Kecepatan Waktu Tanggap Komplain

Judul Indikator

Kecepatan Waktu Tanggap Komplain

Dasar Pemikiran

1.         Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 bahwa setiap pasien mempunyai mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

2.         Rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. Apabila selama perawatan pasien merasa bahwa rumah sakit belum menunaikan kewajiban tersebut maka pasien memiliki hak untuk mengajukan komplain.

3.         Untuk itu rumah sakit perlu memiliki unit yang merespon dan menindaklanjuti keluhan tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan

agar keluhan pasien dapat segera teratasi.

Dimensi Mutu

Berorientasi pada Pasien

Tujuan

Tergambarnya    kecepatan                                       rumah                                       sakit                                       dalam merespon keluhan pasien agar dapat diperbaiki

dan        ditingkatkan        untuk                 sebagai                    bentuk pemenuhan hak pasien.

Definisi Operasional

1.          Kecepatan waktu tanggap komplain adalah rentang waktu Rumah sakit dalam menanggapi keluhan tertulis, lisan atau melalui media massa melalui tahapan identifikasi, penetapan grading risiko, analisis hingga tindak lanjutnya.

2.          Grading risiko dan standar waktu tanggap komplain:

a.      Grading Merah (ekstrim) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 1 x 24 jam sejak keluhan disampaikan oleh pasien/ keluarga/pengunjung. Kriteria: cenderung berhubungan dengan polisi, pengadilan, kematian, mengancam sistem/ kelangsungan organisasi,             potensi kerugian material, dan lain-lain.

b.     Grading Kuning (tinggi) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 3 hari sejak keluhan disampaikan oleh pasien/ keluarga/pengunjung. Kriteria: cenderung

berhubungan dengan pemberitaan media, potensi kerugian immaterial, dan lain-


 

lain.

c. Grading Hijau (rendah) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 7 hari sejak keluhan disampaikan oleh pasien/ keluarga/pengunjung. Kriteria: tidak

menimbulkan kerugian berarti baik material maupun immaterial.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah           komplain        yang                           ditanggapi      dan

ditindaklanjuti     sesuai     waktu     yang                                        ditetapkan berdasarkan grading

Denominator (penyebut)

Jumlah komplain yang disurvei

Target

Pencapaian

80%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua komplain (lisan, tertulis, dan media massa)

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

Jumlah komplain yang ditanggapi dan ditindaklanjuti sesuai waktu yang

ditetapkan sesuai dengan grading                  x 100 % Jumlah komplain yang disurvei

Metode

Pengumpulan Data

Retrospektif

Sumber Data

Data sekunder dari catatan Komplain

Instrumen

Pengambilan Data

1.      Formulir Komplain

2.      Laporan Tindak Lanjut Komplain

Besar Sampel

1.      Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.      Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara Pengambilan Sampel

Probability Sampling Simple Random Sampling

Periode Pengumpulan

Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis dan Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Kepala    Bagian     Humas/Unit                    Pengaduan/Bagian yang menangani complain

 

m.       Kepuasan Pasien

Judul Indikator

Kepuasan Pasien

Dasar

Pemikiran

1.    Undang-Undang mengenai pelayanan publik

2.    Peraturan     Menteri Pendayagunaan Aparatur


 

 

Negara     dan      Reformasi     Birokrasi                          mengenai Pedoman                       Penyusunan                 Survei                      Kepuasan

Masyarakat      Unit       Penyelenggara                                  Pelayanan Publik.

Dimensi Mutu

Berorientasi kepada pasien

Tujuan

Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai dasar upaya-upaya peningkatan mutu dan terselenggaranya pelayanan di semua unit yang

mampu memberikan kepuasan pasien.

Definisi Operasional

1.      Kepuasan pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

2.      Responden adalah pasien yang pada saat survei sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan.

3.      Besaran sampel ditentukan dengan menggunakan sampel dari Krejcie dan Morgan.

4.      Survei Kepuasan Pasien adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan pasien terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan kepada pasien.

5.      Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai variabel penyusunan survei kepuasan untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.

6.      Unsur survei kepuasan pasien dalam peraturan ini meliputi:

a.         Persyaratan.

b.         Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.

c.         Waktu Penyelesaian.

d.         Biaya/Tarif.

e.         Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan.

f.          Kompetensi Pelaksana.

g.         Perilaku Pelaksana.

h.         Penanganan      Pengaduan,                                    Saran                     dan Masukan.

i.           Sarana dan prasarana.

7.      Indeks    Kepuasan    adalah    hasil          pengukuran

dari kegiatan Survei Kepuasan berupa angka.

Jenis Indikator

Outcome

Satuan

Pengukuran

Indeks

Numerator

(pembilang)

Tidak ada

Denominator

(penyebut)

Tidak ada

Target Pencapaian

76,61

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh pasien Kriteria Eksklusi:

Pasien     yang     tidak     kompeten     dalam                     mengisi


 

 

kuesioner    dan/atau     tidak    ada     keluarga       yang mendampingi.

Formula

 

Total nilai persepsi seluruh responden

                                                                                                           x 25

Total unsur yang terisi dari seluruh responden

Metode Pengumpulan

Data

Survei

Sumber Data

Hasil survei

Instrumen Pengambilan

Data

Kuisioner

Besar Sampel

Sesuai tabel Sampel Krejcie dan Morgan

Cara Pengambilan

Sampel

Stratified Random Sampling

Periode Pengumpulan

Data

Semesteran

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis dan               Pelaporan

Data

Semesteran, Tahunan

Penanggung

Jawab

Kepala Bagian Humas

 

5.         Profil Indikator Mutu di Laboratorium Kesehatan

a.         Kepatuhan Kebersihan Tangan

Judul Indikator

Kepatuhan Kebersihan Tangan

Dasar Pemikiran

1.     Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.     Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.     Laboratorium Kesehatan harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan kebersihan tangan sesuai dengan

ketentuan WHO.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan petugas dan pasien/pengguna

layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.

Definisi Operasional

1.     Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan tampak kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol- based handrubs) dengan kandungan alkohol 60-80% bila tangan tidak tampak kotor.

2.     Kebersihan  tangan   yang   dilakukan   dengan


 

 

benar adalah kebersihan tangan sesuai indikasi dan langkah kebersihan tangan sesuai rekomendasi WHO.

 

3.     Indikasi adalah alasan mengapa kebersihan tangan dilakukan pada saat tertentu sebagai upaya untuk menghentikan penularan mikroba selama perawatan.

4.     Lima indikasi (five moment) kebersihan tangan terdiri dari:

a.      Sebelum kontak dengan pasien yaitu sebelum menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien/spesimen/sampel.

b.     Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien/spesimen/sampel.

c.      Sebelum melakukan prosedur aseptik yaitu kebersihan tangan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan steril atau aseptik, seperti: pemasangan intra vena kateter (infus), perawatan luka, pemasangan kateter urin, pemberian suntikan dan lain-lain.

d.     Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feses, produksi drain, setelah melepas sarung tangan steril dan setelah melepas APD.

e.      Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien yaitu melakukan kebersihan tangan setelah tangan petugas menyentuh permukaan, sarana prasarana, dan alat kesehatan yang ada di lingkungan pasien, seperti: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat- alat di sekitar pasien/spesimen/sampel atau peralatan lain yang digunakan dalam pengelolaan spesimen/sampel.

5.      Peluang adalah periode di antara indikasi di mana tangan terpapar kuman setelah menyentuh permukaan (lingkungan atau pasien) atau tangan menyentuh zat yang terdapat pada permukaan.

6.    Tindakan kebersihan tangan yang dilakukan adalah kebersihan tangan yang dilakukan sesuai peluang yang diindikasikan.

7.    Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.

8.    Penilaian kepatuhan kebersihan tangan adalah penilaian kepatuhan pemberi pelayanan yang melakukan kebersihan tangan dengan benar.

9.    Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.

10. Periode observasi adalah kurun waktu yang digunakan untuk mendapatkan minimal 200


 

peluang kebersihan tangan di unit atau Laboratorium Kesehatan sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk melakukan observasi dalam satu bulan.

11.    Sesi adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan observasi maksimal 20 menit (rerata 10 menit).

12.    Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi adalah jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam satu periode observasi.

13.    Jumlah pemberi pelayanan yang  diobservasi pada waktu observasi tidak boleh lebih dari 3 orang agar dapat mencatat semua indikasi

kegiatan yang dilakukan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah        tindakan       kebersihan       tangan       yang dilakukan

Denominator

(penyebut)

Jumlah  total   peluang   kebersihan   tangan   yang

seharusnya dilakukan dalam periode observasi

Target

Pencapaian

85%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh peluang yang dimiliki oleh pemberi pelayanan terindikasi harus melakukan kebersihan tangan

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

Jumlah tindakan kebersihan tangan yang dilakukan

x 100 %

Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi

Metode Pengumpulan

Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan

Besar Sampel

Minimal 200 Peluang

Cara Pengambilan Sampel

Non probability Sampling Consecutive sampling

Periode Pengumpulan

Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis dan      Pelaporan

Bulanan, Triwulanan, Tahunan


 

Data

 

Penanggung

Jawab

Penanggung jawab mutu

 

b.         Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Judul Indikator

Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.      Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penanggulangan penyakit yang dapat menimbulkan wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat.

4.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

5.      Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD).

6.      Laboratorium Kesehatan harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam    menggunakan    APD    sesuai    dengan

prosedur.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

1.      Mengukur kepatuhan petugas Laboratorium Kesehatan dalam menggunakan APD.

2.      Menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi.

Definisi Operasional

1.      Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau transmisi infeksi atau penyakit.

2.      Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas dalam menggunakan APD dengan tepat sesuai dengan indikasi ketika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau cairan infeksius lainnya berdasarkan jenis risiko transmisi (kontak, droplet dan airborne).

3.      Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian terhadap petugas               dalam menggunakan APD sesuai indikasi dengan tepat saat memberikan pelayanan kesehatan pada periode observasi.

4.      Petugas adalah seluruh tenaga yang terindikasi menggunakan APD, contoh dokter, dokter gigi, bidan, perawat, petugas laboratorium.

5.      Observer   adalah    orang    yang    melakukan

observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.


 

 

6.  Periode       observasi       adalah        waktu                         yang ditentukan sebagai periode yang ditetapkan

dalam proses observasi penilaian kepatuhan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah petugas yang patuh menggunakan APD sesuai indikasi dalam periode observasi

Denominator (penyebut)

Jumlah         seluruh        petugas        yang                          terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua         petugas         yang         terindikasi                         harus menggunakan APD

 

Eksklusi:

Tidak ada

Formula

 

Jumlah petugas yang patuh menggunakan APD sesuai indikasi dalam periode observasi

                                                                                                                       x 100 %

Jumlah seluruh petugas yang terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi

Metode Pengumpulan Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen Pengambilan Data

Formulir Observasi Kepatuhan Penggunaan APD

Besar Sampel

1.      Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.      Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara Pengambilan

Sampel

Non Probability Sampling Consecutive Sampling

Periode

Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis dan      Pelaporan

Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung

Jawab

Penanggung jawab mutu

 

c.          Kepatuhan Identifikasi Pasien

Judul Indikator

Kepatuhan Identifikasi Pasien

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.      Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan pasien selama

proses     pelayanan                     dan                     mencegah                     insiden


 

 

keselamatan pasien.

3. Untuk menjamin ketepatan identifikasi pasien maka diperlukan indikator yang  mengukur dan memonitor tingkat kepatuhan pemberi pelayanan dalam melakukan proses identifikasi. Dengan adanya indikator tersebut diharapkan pemberi pelayanan akan

menjadikan identifikasi sebagai proses rutin dalam proses pelayanan.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan  pemberi  pelayanan  untuk

melakukan identifikasi pasien dalam melakukan tindakan pelayanan.

Definisi Operasional

1.      Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.

2.      Identifikasi pasien secara benar adalah proses identifikasi yang dilakukan pemberi pelayanan dengan menggunakan minimal dua penanda identitas seperti: nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medik, NIK sesuai dengan yang ditetapkan di Laboratorium Kesehatan.

3.      Identifikasi dilakukan dengan cara visual (melihat) dan atau verbal (lisan).

4.      Pemberi pelayanan melakukan identifikasi pasien secara benar pada setiap keadaan terkait tindakan intervensi pasien misalnya pengambilan spesimen dan penyerahan hasil pemeriksaan.

5.      Identifikasi pasien dianggap benar jika pemberi pelayanan melakukan identifikasi seluruh

tindakan intervensi yang dilakukan dengan benar.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah       pemberi     pelayanan     yang                        melakukan identifikasi pasien secara benar dalam periode

observasi

Denominator (penyebut)

Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam periode observasi

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua      pemberi    pelayanan     yang                      memberikan pelayanan kesehatan.

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada


 

Formula

Jumlah pemberi pelayanan yang melakukan identifikasi pasien secara benar dalam periode observasi

                                                                                                                          x 100%

Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam periode observasi

Metode

Pengumpulan Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen

Pengambilan Data

Formulir Observasi Kepatuhan Identifikasi Pasien

Besar Sampel

1.      Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.      Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara Pengambilan Sampel

Non Probability Sampling Consecutive Sampling

Periode Pengumpulan

Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis dan      Pelaporan

Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung jawab mutu

 

d.         Kepatuhan Pelaporan Hasil Kritis

Judul Indikator

Kepatuhan Pelaporan Hasil Kritis

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai keselamatan pasien.

2.      Kecepatan dan ketepatan pelaporan hasil laboratorium kritis sangat penting dalam kelanjutan tata laksana pasien/pengguna layanan. Hasil kritis menunjukkan kondisi yang membutuhkan keputusan segera.

3.      Pelaporan   hasil    kritis    tepat    waktu,    akan

meningkatkan keselamatan pasien/pengguna layanan.

Dimensi Mutu

Keselamatan, tepat waktu

Tujuan

Meningkatkan kepatuhan pemberi layanan dalam melaporkan hasil kritis dengan tepat waktu untuk mempercepat pengambilan keputusan dan tindak lanjut dalam menjamin keamanan dan

keselamatan pasien/pengguna layanan.

Definisi Operasional

1.      Hasil kritis adalah hasil pemeriksaan yang termasuk kategori kritis sesuai kebijakan Laboratorium dan rekomendasi organisasi profesi dan memerlukan penatalaksanaan segera.

2.      Hasil     kritis      harus      dilaporkan      kepada


 

 

dokter/pihak pengirim.

3.      Jika dokter tidak dapat dihubungi, maka petugas laboratorium harus menghubungi pasien/keluarga dan menginformasikan bahwa hasil pemeriksaan telah selesai dan harus segera disampaikan kepada dokter pengirim.

4.      Hasil kritis sudah diterima oleh dokter/pihak pengirim paling lama 30 menit sejak petugas

mengetahui adanya hasil pemeriksaan yang tergolong kritis.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah hasil kritis laboratorium yang dilaporkan

30 menit

Denominator (penyebut)

Jumlah hasil kritis laboratorium yang diobservasi

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua      hasil      pemeriksaan                      laboratorium                     yang memenuhi kategori hasil kritis

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

jumlah hasil kritis laboratorium yang dilaporkan 30 menit

                                                                                                                       x 100 %

jumlah hasil kritis laboratorium yang diobservasi

Metode

Pengumpulan Data

Retrospektif

Sumber Data

Laporan hasil laboratorium kritis

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir pelaporan hasil laboratorium kritis

Besar Sampel

1.     Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.     Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara

Pengambilan Sampel

Probability Sampling Simple Random Sampling/ Systematic Random Sampling

Periode Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis dan      Pelaporan

Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung

Jawab

Penanggung jawab mutu


e.         Kejadian Sampel/Spesimen Hilang

Judul Indikator

Kejadian Sampel/Spesimen Hilang

Dasar Pemikiran

Kejadian sampel/spesimen hilang masih terjadi sehingga pemeriksaan bisa tertunda atau tidak

dapat dilakukan.

Dimensi Mutu

Keselamatan, Efisiensi

Tujuan

Untuk     mencegah    kejadian    sampel                   hilang             dan menjamin tersedianya sampel yang akan diperiksa

pada      waktu     tertentu     sehingga     tidak                 terjadi kerugian finansial dan dampak hukum.

Definisi Operasional

Kejadian sampel/spesimen hilang adalah tidak tersedianya sampel/spesimen yang telah diterima pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh

petugas.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah sampel/spesimen yang hilang

Denominator (penyebut)

Jumlah seluruh sampel yang diperiksa

Target Pencapaian

0

Kriteria:

Kriteria Inklusi

Seluruh sampel/spesimen

 

Kriteria Eksklusi Tidak ada

Formula

Jumlah sampel/spesimen yang hilang

x 100 %

Jumlah seluruh sampel yang diperiksa

Metode Pengumpulan

Data

Retrospektif

Sumber Data

Laporan kejadian sampel/spesimen yang hilang

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir laporan kejadian sampel/spesimen yang hilang

Besar Sampel

1.      Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.      Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara Pengambilan

Sampel

Probability Sampling Simple Random Sampling

Periode

Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung jawab mutu


f.           Pengulangan Hasil Pemeriksaan

Judul Indikator

Pengulangan Hasil Pemeriksaan

Dasar Pemikiran

Pengulangan hasil pemeriksaan bisa terjadi karena spesimen/sampel tidak memenuhi syarat baik dari segi jenis, jumlah, kondisi serta metode yang tidak sesuai dengan permintaan pemeriksaan sehingga harus dilakukan pengulangan pemeriksaan

laboratorium.

Dimensi Mutu

Efisiensi

Tujuan

Mencegah    terjadinya    pengulangan                            pemeriksaan

laboratorium yang tidak seharusnya.

Definisi Operasional

1.     Pengulangan hasil pemeriksaan adalah proses mengulang kembali pemeriksaan laboratorium karena tidak memenuhi syarat baik dari segi jenis, jumlah, kondisi serta metode yang tidak sesuai.

2.     Pemeriksaan ulang karena kesalahan/ kelalaian petugas

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah pemeriksaan yang diulang

Denominator (penyebut)

Jumlah seluruh pemeriksaan

Target Pencapaian

0

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua pemeriksaan laboratorium

 

Kriteria Eksklusi:

Duplo      atau      pemeriksaan     ulang                    yang     harus

dilakukan bukan termasuk kesalahan/kelalaian petugas

Formula

Jumlah pemeriksaan yang diulang

x 100

Jumlah seluruh pemeriksaan

Metode

Pengumpulan Data

Retrospektif

Sumber Data

Laporan pengulangan pemeriksaan

Instrumen Pengambilan Data

Formulir laporan pengulangan pemeriksaan

Besar Sampel

1.    Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.    Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara

Pengambilan Sampel

Probability Sampling Simple Random Sampling

Periode

Pengumpulan

Bulanan


 

Data

 

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis dan               Pelaporan

Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung

Jawab

Penanggung jawab mutu

 

g.         Kepuasan Pasien

Judul Indikator

Kepuasan Pasien

Dasar Pemikiran

1.    Undang-Undang mengenai pelayanan publik

2.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan

Publik.

Dimensi Mutu

Berorientasi kepada pasien

Tujuan

Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai dasar upaya-upaya peningkatan mutu dan terselenggaranya pelayanan di semua unit yang

mampu memberikan kepuasan pasien.

Definisi Operasional

1.     Kepuasan pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

2.     Responden adalah pasien yang pada saat survei sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan.

3.     Besaran            sampel                               ditentukan                      dengan menggunakan sampel dari Krejcie dan Morgan.

4.     Survei Kepuasan Pasien adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan pasien terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan kepada pasien.

5.     Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai variabel penyusunan survei kepuasan untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.

6.     Unsur survei kepuasan pasien dalam peraturan ini meliputi:

a.     Persyaratan.

b.     Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.

c.     Waktu Penyelesaian.

d.     Biaya/Tarif.

e.     Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan.

f.      Kompetensi Pelaksana.

g.     Perilaku Pelaksana.

h.     Penanganan                                     Pengaduan,                                     Saran                                     dan Masukan.

i.      Sarana dan prasarana.

7.  Indeks Kepuasan adalah hasil pengukuran dari

kegiatan Survei Kepuasan berupa angka.


 

Jenis Indikator

Outcome

Satuan Pengukuran

Indeks

Numerator (pembilang)

Tidak ada

Denominator (penyebut)

Tidak ada

Target Pencapaian

76.61

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh pasien

 

Kriteria Eksklusi:

Pasien     yang     tidak     kompeten     dalam                     mengisi

kuesioner    dan/atau     tidak    ada                            keluarga      yang mendampingi.

Formula

Total nilai persepsi seluruh responden

x 25

Total unsur yang terisi dari seluruh responden

Metode Pengumpulan

Data

Survei

Sumber Data

Hasil survei

Instrumen Pengambilan Data

Kuisioner

Besar Sampel

Sesuai tabel Sampel Krejcie dan Morgan

Cara

Pengambilan Sampel

Non probability Sampling Consecutive sampling

Periode

Pengumpulan Data

Semesteran

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Semesteran, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung jawab mutu

 

6.         Profil Indikator Mutu di Unit Transfusi Darah

a.         Kepatuhan Kebersihan Tangan

Judul Indikator

Kepatuhan Kebersihan Tangan

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.      Peraturan       Menteri Kesehatan mengenai

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.


 

 

3.     UTD        harus                   memperhatikan                   kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan

kebersihan tangan sesuai dengan ketentuan WHO.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan petugas dan pasien/pengguna

layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.

Definisi Operasional

1.     Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan tampak kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol- based handrubs) dengan kandungan alkohol 60-80% bila tangan tidak tampak kotor.

2.     Kebersihan tangan yang dilakukan dengan benar adalah kebersihan tangan sesuai indikasi dan langkah kebersihan tangan sesuai rekomendasi WHO.

3.     Indikasi adalah alasan mengapa kebersihan tangan dilakukan pada saat tertentu sebagai upaya untuk menghentikan penularan mikroba selama perawatan.

4.     Lima indikasi (five moment) kebersihan tangan terdiri dari:

a.     Sebelum kontak dengan pasien yaitu sebelum menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien/spesimen/sampel.

b.     Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien/spesimen/sampel.

c.      Sebelum melakukan prosedur aseptik yaitu kebersihan tangan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan steril atau aseptik, seperti: phlebotomi, pemasangan intra vena kateter (infus), perawatan luka, pemasangan kateter urin, pemberian suntikan dan lain lain.

d.     Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feses, produksi drain, setelah melepas sarung tangan steril dan setelah melepas APD.

e.     Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien yaitu melakukan kebersihan tangan setelah tangan petugas menyentuh permukaan, sarana pras arana, dan alat kesehatan yang ada di lingkungan pasien, seperti: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat- alat di sekitar pasien/spesimen/sampel atau peralatan lain yang digunakan dalam pengelolaan spesimen/sampel.


 

 

5.      Peluang adalah periode di antara indikasi di mana tangan terpapar kuman setelah menyentuh permukaan (lingkungan atau pasien) atau tangan menyentuh zat yang terdapat pada permukaan.

6.      Tindakan kebersihan tangan yang dilakukan adalah kebersihan tangan yang dilakukan sesuai peluang yang diindikasikan.

7.      Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.

8.      Penilaian kepatuhan kebersihan tangan adalah penilaian kepatuhan pemberi pelayanan yang melakukan kebersihan tangan dengan benar.

9.      Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.

10.  Periode observasi adalah kurun waktu yang digunakan untuk mendapatkan minimal 200 peluang kebersihan tangan di unit atau UTD sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk melakukan observasi dalam satu bulan.

11.  Sesi adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan observasi maksimal 20 menit (rerata 10 menit).

12.  Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi adalah jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam satu periode observasi.

13.  Jumlah pemberi pelayanan yang  diobservasi pada waktu observasi tidak boleh lebih dari 3

orang agar dapat mencatat semua indikasi kegiatan yang dilakukan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan

Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah        tindakan       kebersihan                         tangan            yang dilakukan

Denominator (penyebut)

Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi

Target Pencapaian

85%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh peluang yang dimiliki oleh pemberi pelayanan terindikasi harus melakukan kebersihan tangan

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

Jumlah tindakan kebersihan tangan yang

                                        dilakukan                                            

x 100 %

Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi

Metode

Pengumpulan

Observasi


 

Data

 

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan

Besar Sampel

Minimal 200 Peluang

Cara Pengambilan

Sampel

Non probability Sampling Consecutive sampling

Periode

Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis

dan      Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung

Jawab

Penanggung jawab mutu

 

 

b.         Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Judul Indikator

Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Dasar Pemikiran

1.     Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.

2.     Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.     Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penanggulangan penyakit yang dapat menimbulkan wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat.

4.     Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

5.     Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD).

6.     UTD harus memperhatikan kepatuhan pemberi

pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

1.     Mengukur kepatuhan    petugas UTD                   dalam menggunakan APD.

2.     Menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi.

Definisi Operasional

1.      Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau transmisi infeksi atau penyakit.

2.      Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas dalam menggunakan APD dengan tepat sesuai dengan indikasi ketika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau

terpercik darah atau cairan tubuh atau cairan


 

 

infeksius lainnya berdasarkan jenis risiko transmisi (kontak, droplet dan airborne).

3.      Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian            terhadap            petugas dalam menggunakan APD sesuai indikasi dengan tepat saat memberikan pelayanan kesehatan pada periode observasi.

 

4.      Petugas adalah seluruh tenaga yang terindikasi menggunakan APD, contoh dokter, dokter gigi, bidan, perawat, petugas laboratorium.

5.      Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.

6.      Periode observasi adalah waktu yang ditentukan sebagai periode yang ditetapkan

dalam proses observasi penilaian kepatuhan.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah petugas yang patuh menggunakan APD sesuai indikasi dalam periode observasi

Denominator (penyebut)

Jumlah         seluruh        petugas        yang                          terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Semua         petugas         yang         terindikasi                         harus menggunakan APD

 

Eksklusi:

Tidak ada

Formula

 

Jumlah petugas yang patuh menggunakan APD sesuai indikasi dalam periode observasi

                                                                                                                 x 100 %

Jumlah seluruh petugas yang terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi

Metode Pengumpulan

Data

Observasi

Sumber Data

Hasil observasi

Instrumen Pengambilan Data

Formulir Observasi Kepatuhan Penggunaan APD

Besar Sampel

1.      Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.      Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara Pengambilan

Sampel

Non Probability Sampling Consecutive Sampling

Periode

Pengumpulan Data

Bulanan

Penyajian Data

Tabel


 

Run chart

Periode Analisis dan               Pelaporan

Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung

Jawab

Penanggung jawab mutu

 

c.          Pemenuhan Kebutuhan Darah Oleh UTD

Judul Indikator

Pemenuhan Kebutuhan Darah Oleh UTD

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Pemerintah mengenai Pelayanan Darah.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Unit Transfusi Darah, Bank  Darah  Rumah  Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah.

3.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Standar Pelayanan Transfusi Darah.

4.      Ketersediaan darah sesuai kebutuhan menjadi faktor utama dalam memudahkan masyarakat mengakses pelayanan darah.

5.      Pemenuhan darah berdasarkan kebutuhan masih menjadi masalah, bisa disebabkan karena ketersediaan stok darah yang

berkurang pada kondisi tertentu seperti libur panjang, bulan puasa dan bencana.

Dimensi Mutu

Tepat waktu, adil dan terintegrasi

Tujuan

Menjamin ketersediaan darah oleh UTD sesuai kebutuhan.

Definisi Operasional

1.      Pemenuhan kebutuhan darah oleh UTD adalah persentase pemenuhan darah sesuai dengan permintaan dalam 24 jam.

2.      Permintaan darah adalah jumlah kantong darah yang diminta oleh RS/bangsal.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah permintaan darah yang terpenuhi  dalam 24 jam (kantong).

Denominator (penyebut)

Jumlah permintaan darah dalam 24 jam (kantong).

Target Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh permintaan darah Kriteria Eksklusi:

Golongan darah langka (misalnya: Rhesus negatif, O Bombay) dan komponen darah yang spesifik (komponen darah apheresis, leukodepleted, washed erithrocyte, pediatric bag, darah dengan uji saring NAT, darah inkompatibel).

Formula

Jumlah permintaan darah yang terpenuhi

                         dalam 24 jam (kantong)                          x 100 %

Jumlah permintaan darah dalam 24 jam (kantong)


 

Metode Pengumpulan

Data

Retrospektif

Sumber Data

Data Pemenuhan Kebutuhan Darah

Instrumen Pengambilan

Data

Formulir pemenuhan kebutuhan darah

Besar Sampel

1.      Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.      Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara

Pengambilan Sampel

Probability Sampling Simple Random Sampling

Periode Pengumpulan

Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis dan Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung jawab mutu

 

d.         Donasi dari Pendonor Darah Sukarela

Judul Indikator

Donasi dari Pendonor Darah Sukarela

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Pemerintah mengenai Pelayanan Darah.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah;

3.      Donasi    dari     pendonor     darah     sukarela

merupakan salah satu usaha untuk menjamin ketersediaan stok darah.

Dimensi Mutu

Keselamatan, adil

Tujuan

Meningkatkan ketersediaan darah yang aman

Definisi Operasional

Donasi dari pendonor darah sukarela adalah penyumbangan darah dari pendonor yang memberikan darah, plasma atau komponen darah lainnya atas kehendaknya dan tidak menerima pembayaran, baik dalam bentuk tunai atau hal

lainnya sebagai pengganti uang.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator

(pembilang)

Jumlah donasi dari pendonor sukarela

Denominator

(penyebut)

Jumlah donasi dari seluruh pendonor

Target

Pencapaian

90%

Kriteria:

Kriteria Inklusi: Seluruh donasi


 

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

Jumlah donasi dari pendonor sukarela        x 100 %

Jumlah donasi dari seluruh

Metode Pengumpulan

Data

Retrospektif

Sumber Data

Data Pendonor Sukarela

Instrumen Pengambilan

Data

Laporan donasi darah

Besar Sampel

1.      Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.      Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara Pengambilan Sampel

Probability Sampling Simple Random Sampling

Periode Pengumpulan

Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis dan Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung jawab mutu

 

e.         Hasil Pemeriksaan Golongan Darah Pendonor yang Berbeda Dengan Uji Konfirmasi Golongan Darah

Judul Indikator

Hasil Pemeriksaan Golongan Darah Pendonor yang

Berbeda Dengan Uji Konfirmasi Golongan Darah

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Standar Pelayanan Transfusi Darah

3.      Pemeriksaan golongan darah yang tidak terkonfirmasi dapat mengancam keselamatan

pasien.

Dimensi Mutu

Keselamatan, efektif

Tujuan

Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Definisi Operasional

1.      Hasil pemeriksaan golongan darah pendonor yang berbeda dengan uji konfirmasi golongan darah adalah perbedaan hasil pemeriksaan golongan darah sebelum donasi dengan hasil pemeriksaan konfirmasi (menggunakan sampel dari selang kantong).

2.      Uji    konfirmasi     golongan     darah     adalah

pemeriksaan golongan darah menggunakan sampel dari selang kantong dengan metode


 

yang sama atau metode lain yang lebih akurat.

3.     Darah yang didistribusikan hanya darah yang

telah ditetapkan golongan darahnya melalui uji konfirmasi.

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah hasil pemeriksaan golongan darah pendonor yang berbeda dengan Uji Konfirmasi Golongan Darah

Denominator (penyebut)

Jumlah seluruh pemeriksaan konfirmasi golongan darah

Target Pencapaian

2%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh pemeriksaan konfirmasi golongan darah

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

 

Jumlah hasil pemeriksaan golongan darah pendonor yang berbeda dengan Uji Konfirmasi Golongan

Darah                                                                      x 100 %

Jumlah seluruh pemeriksaan konfirmasi golongan darah

Metode

Pengumpulan Data

Retrospektif

Sumber Data

Hasil konfirmasi golongan darah

Instrumen

Pengambilan Data

Laporan hasil konfirmasi golongan darah

Besar Sampel

Total sampel

Cara Pengambilan Sampel

Total sampel

Periode Pengumpulan

Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis dan Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung jawab Mutu

 

f.           Suhu Penyimpanan Produk Darah

Judul Indikator

Suhu Penyimpanan Produk Darah

Dasar Pemikiran

1.      Peraturan Pemerintah mengenai Pelayanan Darah.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Standar Pelayanan Transfusi Darah terkait.

3.      Pencatatan suhu merupakan salah satu upaya


k

 

 

penting untuk menjamin mutu produk darah.

Dimensi Mutu

Keselamatan

Tujuan

Menjamin keamanan dan mutu produk darah

Definisi Operasional

1.    Suhu penyimpanan produk darah harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan berdasarkan jenis komponen masing-masing.

2.    Suhu penyimpanan produk darah harus diukur minimal 2 kali per shift (setiap 4 jam).

Jenis Indikator

Proses

Satuan Pengukuran

Persentase

Numerator (pembilang)

Jumlah pencatatan suhu penyimpanan produk darah yang sesuai standar

Denominator

(penyebut)

Jumlah  pencatatan   suhu   penyimpanan   produk

darah yang seharusnya dilakukan

Target

Pencapaian

100%

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh alat penyimpanan produk darah

 

Kriteria Eksklusi: Tidak ada

Formula

Jumlah pencatatan suhu penyimpanan produk

darah yang sesuai standar                            x 100 %

Jumlah pencatatan suhu penyimpanan produ darah yang seharusnya dilakukan

Metode

Pengumpulan Data

Observasi

Sumber Data

Hasil pencatatan suhu penyimpanan produk darah

Instrumen

Pengambilan Data

Formulir Observasi

Besar Sampel

1.     Total sampel (apabila jumlah populasi 30)

2.     Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)

Cara Pengambilan Sampel

Probability Sampling Simple Random Sampling

Periode Pengumpulan

Data

Bulanan

Penyajian Data

       Tabel

       Run chart

Periode Analisis dan Pelaporan Data

Bulanan, Triwulanan, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung Jawab Mutu

 

g.         Kepuasan Pasien

Judul Indikator

Kepuasan Pasien

Dasar

1.  Undang-Undang mengenai pelayanan publik.


 

Pemikiran

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan

Publik.

Dimensi Mutu

Berorientasi kepada pasien

Tujuan

Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai dasar upaya-upaya peningkatan mutu dan terselenggaranya pelayanan di semua unit yang

mampu memberikan kepuasan pasien.

Definisi Operasional

1.      Kepuasan pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

2.      Responden adalah pasien yang pada saat survei sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan.

3.      Besaran sampel ditentukan dengan menggunakan sampel dari Krejcie dan Morgan.

4.      Survei Kepuasan Pasien adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan pasien terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan kepada pasien.

5.      Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai variabel penyusunan survei kepuasan untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.

6.      Unsur survei kepuasan pasien dalam peraturan ini meliputi:

a.      Persyaratan.

b.     Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.

c.      Waktu Penyelesaian.

d.     Biaya/Tarif.

e.      Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan.

f.       Kompetensi Pelaksana.

g.      Perilaku Pelaksana.

h.     Penanganan       Pengaduan,        Saran                       dan Masukan.

i.       Sarana dan prasarana.

7.      Indeks    Kepuasan adalah    hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan berupa angka.

Jenis Indikator

Outcome

Satuan Pengukuran

Indeks

Numerator (pembilang)

Tidak ada

Denominator (penyebut)

Tidak ada

Target Pencapaian

≥76.61


 

Kriteria:

Kriteria Inklusi:

Seluruh pasien

 

Kriteria Eksklusi:

Pasien yang tidak kompeten dalam mengisi kuesioner dan/atau tidak ada keluarga yang mendampingi.

Formula

 

Total nilai persepsi seluruh responden

x 25

Total unsur yang terisi dari seluruh

responden

Metode

Pengumpulan Data

Survei

Sumber Data

Hasil survei

Instrumen

Pengambilan Data

Kuisioner

Besar Sampel

Sesuai tabel Sampel Krejcie dan Morgan

Cara Pengambilan Sampel

Non Probability Sampling Consecutive sampling

Periode Pengumpulan

Data

Semesteran

Penyajian Data

       Tabel

      Run chart

Periode Analisis dan Pelaporan Data

Semesteran, Tahunan

Penanggung Jawab

Penanggung jawab mutu


 

BAB IV

PENGUKURAN INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN

 

Pengukuran Indikator Mutu dilakukan melalui kegiatan  pengumpulan data, validasi data, analisis data, dan pelaporan dan komunikasi yang dilakukan secara bertahap.

A.           Pengumpulan Data

Pengumpulan data Indikator Mutu adalah  proses  mengumpulkan  data dan atau menghimpun data berkaitan dengan indikator mutu yang telah ditetapkan. Tujuan dari pengumpulan data untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan dari pengukuran indikator.

Pengumpulan data dilakukan oleh unit kerja yang bertanggung jawab terhadap Indikator Mutu. Tahapan pengumpulan data dimulai dengan mengidentifikasi sumber data, menetapkan sampling, frekuensi pengumpulan data, mengembangkan instrumen pengumpulan data, serta elemen data yang dibutuhkan sesuai profil indikator nasional mutu pelayanan.

1.         Identifikasi sumber data

Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan secara langsung antara lain dari survei harian dan hasil observasi. Sedangkan data sekunder didapatkan secara tidak langsung antara lain dari catatan pendaftaran, rekam medik, catatan jadwal pelaksanaan operasi, lembar resep, laporan visite rawat inap, laporan hasil laboratorium, hasil survei kepuasan, dan catatan komplain.

2.            Sampling

Dalam pengumpulan data, idealnya data dikumpulkan dari seluruh anggota populasi. Namun pada kondisi di mana anggota populasi sangat banyak maka pengumpulan data dilakukan melalui sampling yaitu mengambil sebagian dari anggota populasi yang dipilih dengan teknik sampling agar dapat mewakili populasi. Apabila jumlah anggota populasi tidak terlalu banyak maka digunakan seluruh anggota populasi. Jika pengumpulan data dilakukan pada sampel, maka perlu ditentukan dua aspek yaitu teknik sampling dan besar sampel minimal.

a.         Teknik sampling

Berikut adalah beberapa contoh teknik sampling:

1)            Sampling probabilitas (Probability sampling)

Dalam teknik sampling ini, setiap subjek dalam populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai sampel. Beberapa teknik sampling probabilitas antara lain:

a)            Sampel acak sederhana (simple random sampling) Dalam teknik ini, subjek dipilih secara acak dari daftar subjek             dengan                           menggunakan                           undian        atau menggunakan tabel angka random. Apabila jumlah anggota populasi dapat diketahui, maka tiap anggota populasi tersebut     diberi    nomor         urut        dan                         dipilih sebagian                         dari        mereka sebagai         sampel dengan menggunakan tabel angka random. Contoh: memilih 200 sampel dalam 1000 anggota populasi.

b)            Sampel acak sistematik (systematic random sampling) Teknik ini memilih sampel dari populasi secara acak dengan menggunakan interval yang sama.


 

c)             Stratified Random Sampling

Stratified random sampling digunakan apabila populasi bersifat heterogen, yang terdiri atas beberapa subpopulasi yang bersifat homogen. Dalam hal ini perbedaan adalah dalam jumlah anggota subpopulasi. Besarnya subpopulasi dinyatakan dalam persentase terhadap populasi total. Pada masing-masing subpopulasi dilakukan pengambilan sampel secara acak sejumlah persentase dari total sampel yang diperlukan.

d)            Multistage random sampling

Multistage random sampling dipilih apabila populasi bersifat heterogen dan dijumpai kluster/strata yang sifatnya heterogen kemudian dilakukan pemilihan secara acak kluster/strata yang akan digunakan sebagai sumber data. Sampel yang terpilih merupakan representasi dari masing-masing kluster/strata.

e)            Cluster random sampling

Cluster random sampling digunakan apabila populasi yang bersifat one stage dan terdiri atas kluster-kluster yang bersifat heterogen. Kluster akan dipilih secara acak, kluster yang terpilih mewakili karakteristik populasi.

2)            Sampling non probabilitas (Non-probability sampling)

Teknik ini lebih praktis dan lebih mudah dilakukan sehingga lebih sering digunakan. Jenis sampling non probabilitas antara lain:

a)            Consecutive Sampling

Teknik ini memilih calon subjek/sampel berdasarkan kedatangan di tempat penelitian. Calon subjek/sampel yang memenuhi kriteria inklusi dan tidak ada kriteria eksklusi akan digunakan sebagai sampel. Pengambilan sampel dihentikan apabila jumlah sampel terpenuhi.

b)            Sampling berdasarkan ketersediaan (Convenience sampling).

Dalam teknik ini, subjek diambil tanpa sistimatika tertentu, pemilihan berdasarkan ketersediaan yang ada pada saat dilakukan pengukuran. Subjek diambil/terpilih sebagai sampel karena sampel tersebut ada pada tempat dan waktu yang tepat. Teknik ini paling mudah namun validitasnya rendah.

c)            Sampling       berdasarkan pertimbangan  (Judgmental sampling atau purposive sampling/Trigger sampling). Teknik ini                      memilih          sampel            berdasarkan adanya pertimbangan atau            trigger  tertentu      yang   telah ditetapkan sebelumnya.

d)            Total sampling

Apabila anggota populasi jumlahnya sedikit sesuai dengan kriteria yang digunakan maka seluruh anggota populasi digunakan sebagai sampel.

Misalnya   jumlah    anggota    populasi        30    maka

seluruhnya digunakan sebagai sampel.

b.         Besar sampel

Untuk menentukan besar sampel minimal, faktor yang harus dipertimbangkan adalah jumlah anggota populasi, namun selain


 

itu semakin banyak variasi dalam populasi, maka  semakin banyak besar sampel yang diperlukan.

1)           


Perhitungan besar sampel berdasarkan rumus Slovin: Rumus Slovin digunakan apabila anggota populasi > 30 sehingga perlu dihitung jumlah sampel minimal yang dapat mewakili populasi.

 

n = jumlah sampel minimal N = jumlah populasi

e = margin of error (biasanya ditetapkan sebesar 0,05) Contoh:

Apabila populasi = 1.000 orang


Margin of error yang ditetapkan adalah 5% atau 0,05

sehingga:

 

 

 

n = 285,7143

Apabila dibulatkan maka besar sampel minimal dari 1.000 populasi pada margin of error 5% adalah sebesar 286.

2)            Besar sampel untuk indikator kepuasan pasien dihitung dengan menggunakan tabel Krejcie dan Morgan.

 

Tabel 2. Sampel Krejcie Morgan

Populasi (N)

Sampel (n)

Populasi (N)

Sampel (n)

Populasi (N)

Sampel (n)

10

10

220

140

1200

291

15

14

230

144

1300

297

20

19

230

148

1400

302

25

24

250

152

1500

306

30

28

260

155

1600

310

35

32

270

159

1700

313

40

36

280

162

1800

317

45

40

290

165

1900

320

50

44

300

169

2000

322

55

48

320

175

2200

327

60

52

340

181

2400

331

65

56

360

186

2600

335

70

59

380

191

2800

338

75

63

400

196

3000

341

80

66

420

201

3500

346

85

70

440

205

4000

351

90

73

460

210

4500

354


 

95

76

480

214

5000

357

100

80

500

217

6000

361

110

86

550

226

7000

364

120

92

600

234

8000

367

130

97

650

242

9000

368

140

103

700

248

10000

370

150

108

750

254

15000

375

160

113

800

260

20000

377

170

118

850

265

30000

379

180

123

900

269

40000

380

190

127

950

274

50000

381

200

132

1000

278

75000

382

210

136

1100

285

1000000

384

 

2.         Instrumen pengumpulan data Indikator Mutu

Dalam melakukan pengumpulan data diperlukan alat bantu instrumen yang dapat berupa formulir observasi, formulir pengumpulan data dan lain sebagainya.

3.         Frekuensi pengumpulan data sesuai dengan kamus Indikator Mutu. Frekuensi pengumpulan data dilaksanakan sesuai dengan profil Indikator Mutu masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

4.         Elemen Data

Dalam mengumpulkan data perlu memahami elemen data yang ingin diukur. Elemen data terdiri atas:

a.         Numerator  adalah   data   yang   akan   diukur.   Sehingga   dalam

pengukuran menjawab pertanyaan: "Apa yang akan saya amati?”

b.         Denominator adalah data yang menggambarkan semua peluang yang ingin diobservasi dalam populasi atau sampel yang akan diukur. Sehingga dalam pengukuran menjawab pertanyaan: "Siapa yang harus saya perbaiki?”.

 

B.            Validasi Data

Validasi data adalah penilaian keakuratan dan kebenaran data yang dikumpulkan. Validasi data dilaksanakan oleh komite/tim/petugas yang ditunjuk oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Validasi data dipersyaratkan pada kondisi-kondisi sebagai berikut:

1.         Indikator baru diimplementasikan;

2.         Data akan dipublikasikan;

3.         Terdapat perubahan sistem pengumpulan data indikator, seperti perubahan instrumen pengumpulan data, atau petugas yang mengumpulkan data bertukar;

4.         Capaian data berubah tanpa dapat dijelaskan penyebabnya;

5.         Sumber data berubah, seperti ketika sebagian data diambil secara manual kemudian diubah menjadi format elektronik;

6.         Subjek pengumpulan data berubah, seperti perubahan rata-rata umur pasien, komorbiditas, perubahan protokol penelitian, implementasi panduan praktik terbaru, atau pengenalan  teknologi dan metodologi perawatan terbaru.

Salah satu jenis validasi yang rekomendasikan adalah metode reproducibility yaitu diulangnya pengukuran oleh orang yang berbeda, menggunakan formulir/checklist/alat yang sama dan dilakukan dalam kondisi yang sama dan pada populasi/sampel yang sama.

Berikut adalah langkah-langkah uji validasi data dengan menggunakan metode kesesuaian hasil pengukuran (Measure Result Agreement):

1.         Pengumpulan data


 

Pengumpulan data dilakukan oleh petugas pengumpul data dengan cara mengumpulkan data dari Populasi atau Sampel  dari  sumber data, dengan panduan Profil Indikator dan menggunakan Formulir Pengumpulan data yang telah disiapkan. Besar sampel dapat dilihat pada Tabel 3. Penentuan Besar Sampel Validasi untuk Petugas Pengumpul Data.

2.         Validasi Data

Validasi data dilakukan oleh petugas validasi data dengan cara mengumpulkan data secara acak/random sampel yang akan diukur dari seluruh populasi atau sampel sumber data yang sama yang digunakan oleh pengumpul data, dengan panduan kamus, dan formulir pengumpulan data yang sama dengan yang digunakan oleh pengumpul data. Besar sampel dapat dilihat pada Tabel 3 Penentuan Besar Sampel untuk Petugas Validasi. Petugas validasi data  tidak perlu mengumpulkan semua data yang  dikumpulkan  pengumpul data.

 

Tabel 3. Besar Sampel Validasi

Petugas Pengumpul Data

Petugas Validasi Data

Populasi

Sampel

Populasi

Sampel

640

128 sampel

480

48 sampel

320 639

20% dari total populasi

161 480

48 sampel

64 319

64 sampel

17 160

Minimal 16 atau

10% populasi

< 64

100% populasi

1 - 16

100% populasi

 

3.         Hitung kesesuaian antara hasil petugas pengumpul data dan petugas validasi data. Jumlah Kesesuaian Data dibagi Jumlah Sampel x 100%.


Kesesuaian hasil pengukuran dapat dipercaya atau valid jika mencapai 90%.

4.         Hasil penghitungan validitas tersebut terdapat dua kemungkinan antara lain:

a.         Jika mencapai 90% maka hasil  pengukuran  dapat  dipercaya atau valid.

b.         Jika hasilnya <90% dan terdapat perbedaan atau ketidakcocokan, maka pengumpul data dan validator mencari penyebab perbedaan data dan melakukan perbaikan. Setelah dilakukan perbaikan, kemudian dilakukan pengumpulan data ulang menggunakan sampel yang baru dengan langkah-langkah yang sama sejak awal.

Faktor-faktor penyebab data tidak valid adalah sebagai berikut:

1.         Pemahaman    pengumpul    data    dan petugas               validasi            data    belum memadai.

2.         Kamus       indikator      tidak      jelas sehingga  menimbulkan             salah interpretasi.

3.         Perbedaan pemahaman tentang definisi operasional.

4.         Keterbatasan waktu pengumpulan data.

5.         Kesalahan dalam melakukan penginputan data.

6.         Penggunaan sumber data yang berbeda.

7.         Kelalaian.

8.         Formulir pengumpulan data belum terdesain dengan baik.


 

Untuk mengurangi kesalahan, meningkatkan validitas dan mengurangi random error dalam pengumpulan data, dapat dilakukan berbagai upaya antara lain:

1.         Standarisasi pengukuran (menggunakan definisi operasional yang sama, menggunakan elemen data yang sama).

2.         Pelatihan pengumpul data dan validator (dilatih dengan cara yang sama seperti pengumpul data).

3.         Standarisasi     instrumen/alat    ukur (menggunakan instrumen/alat yang sama misalnya form atau kuesioner).

4.         Mengulang pengukuran (mengumpulkan data ulang oleh orang yang berbeda dengan sampel yang sama).

 

C.            Analisis Data

Analisis data adalah suatu poses atau upaya untuk menggabungkan dan mengubah data menjadi informasi yang dapat dipahami dan  berguna dalam membuat kesimpulan atau membuat keputusan. Unit yang bertanggung jawab, dapat dibantu oleh komite/tim mutu untuk melakukan analisis data tersebut.

Data juga perlu disajikan dalam bentuk yang mudah dibaca dan dimengerti, untuk memudahkan interpretasi hasil pengukuran indikator mutu.

Secara garis besar ada tiga cara yang sering dipakai untuk penyajian data yaitu:

1.         Narasi

Ciri dari penyajian secara tulisan adalah:

a.         Dibuat dalam bentuk narasi mulai dari pengambilan data hingga kesimpulan.

b.         Kelemahan: kurang menggambarkan bentuk statistik bila terlalu banyak datanya.

2.         Tabel

Penyajian data dalam bentuk angka yang disusun dalam kolom dan baris dengan tujuan untuk menunjukkan frekuensi kejadian dalam kategori yang berbeda.

3.         Diagram

Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menggunakan beberapa jenis diagram untuk membantu analisis. Ketepatan pemilihan alat tergantung pada sifat data. Beberapa alat yang paling umum digunakan:

a.         Diagram Run Chart

Diagram run chart digunakan untuk mengevaluasi data dari waktu ke waktu. Diagram run chart dapat menunjukkan:

1)        Gambaran umum sebuah proses

2)        Garis yang menunjukkan nilai sepanjang waktu

3)        Trend naik dan turun

Diagram run chart dapat mendeteksi:

1)            Pergeseran atau Shifts adalah jika 8 titik atau lebih berturut-turut jatuh pada satu sisi dari garis tengah. Titik pada garis rata-rata tidak masuk hitungan.

2)            Tren atau Trend adalah jika 6 titik atau lebih berturut-turut bergerak ke arah yang sama. Titik garis datar tidak termasuk dalam hitungan.

3)            Zigzag adalah jika 14 titik atau lebih turun naik.

b.         Diagram kontrol atau Control Chart

Diagram kontrol ini digunakan untuk menilai stabilitas suatu proses melalui analisis variasi kinerja dari waktu ke waktu. Diagram kontrol lebih spesifik daripada diagram run chart


 

karena dapat menilai apakah proses berada dalam kontrol atau terkendali dengan adanya garis kontrol atas (Upper control limit/ UCL) dan garis kontrol bawah (Lower control limit /LCL).

c.          Diagram batang atau Bar chart

Diagram batang sangat membantu saat data terdiri dari kategori yang  berbeda. Sumbu x mendefinisikan suatu variabel dan sumbu y mendefinisikan suatu karakteristik misalnya frekuensi atau persentase. Diagram batang dimanfaatkan untuk membandingkan hasil pengukuran dari dua sampel atau populasi yang berbeda.

d.         Pie chart

Pie chart merupakan lingkaran yang dibagi-bagi berdasarkan proporsi subpopulasi data yang diperoleh. Pie chart menunjukkan proporsi subpopulasi dalam sebuah populasi.

Setelah disajikan dalam bentuk yang mudah dipahami (narasi, tabel dan grafik), informasi tersebut perlu dilakukan analisis. Analisis dapat dilakukan dengan cara:

1.         Pencapaian dibandingkan secara serial (dari waktu ke waktu) Pencapaian indikator dibandingkan antara periode berjalan dengan periode sebelumnya/berikutnya sehingga dapat diketahui adanya kesenjangan/kenaikan maupun penurunan capaian kinerja, analisis dilakukan dengan cara melihat trend.

2.         Pencapaian dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan.

3.         Pencapaian dibandingkan dengan pencapaian Fasilitas Pelayanana Kesehatan sejenis lainnya.

Pencapaian indikator dibandingkan dengan pencapaian Fasilitas Pelayanan Kesehatan sejenis lainnya sebagai bentuk benchmark. Perbandingan dilakukan dengan cara membandingkan pencapaian dengan trend pencapaian. Trend pencapaian dikatakan bagus bila grafik menunjukkan peningkatan yang lebih baik daripada trend peningkatan lain.

4.            Pencapaian dibandingkan dengan standar dan referensi yang digolongkan sebagai best practice/better practice maupun practice guidelines.

 

D.           Pelaporan dan Komunikasi

Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan dan mengkomunikasikan hasil capaian Indikator Mutu secara berkala. Pelaporan dan komunikasi tersebut diperlukan dalam perencanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengambilan keputusan untuk peningkatan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kegiatan ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti karena kesalahan dalam pelaporan akan mengakibatkan kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Penyampaian hasil pencapaian Indikator Mutu dikomunikasikan kepada seluruh stake holder terkait. Penyampaian hasil dilakukan secara berkala sesuai profil Indikator Mutu.

Mekanisme pelaporan dan komunikasi Indikator Mutu dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi, namun dalam hal kondisi  tidak dapat mengakses aplikasi, mekanisme pelaporan dan komunikasi dilakukan sebagai berikut:

1.         Pelaporan Internal

a.         Bulanan

1)        Laporan dari unit pelayanan ke Komite/Tim Mutu.

2)        Laporan Komite/Tim Mutu ke pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.


 

b.         Triwulan

Laporan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan ke Dewan Pengawas RS atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/ Provinsi.

2.         Pelaporan Eksternal

Fasilitas Pelayanan Kesehatan melaporkan hasil pengukuran indikator mutu kepada Kementerian Kesehatan secara berkala sesuai dengan profil indikator melalui aplikasi web-based (http://mutufasyankes.kemkes.go.id).


 

BAB V PENUTUP

 

Dengan disusunnya Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan, diharapkan dapat menjadi acuan pelaksanaan  pengukuran  Indikator  Mutu bagi pengelola mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pengukuran Indikator Mutu ini dilakukan untuk menilai apakah upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan benar-benar dapat meningkatkan mutu pelayanan secara signifikan, juga untuk memberikan umpan balik pada penyedia layanan kesehatan dan manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk mempromosikan transparansi publik, dan dapat menjadi tolok ukur pembanding untuk mengidentifikasi best practice untuk pembelajaran. Dengan demikian, pengukuran mutu pelayanan yang diikuti dengan upaya perbaikan lainnya diharapkan dapat mendorong peningkatan budaya mutu yang berkesinambungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

 

 

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BUDI G. SADIKIN

 


No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...