BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN
A.
UMUM
Manajemen BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas memiliki
kebijakan untuk selalu melaksanakan
peninjauan terhadap Sistem Manajemen Mutu organisasi dan peninjauan dilakukan melalui Pertemuan Tinjauan Manajemen
(PTM) yang sedikitnya dilakukan 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat Tinjauan Manajemen ini adalah untuk menjamin kelangsungan efektifitas
dan kelayakan sistem manajemen mutu, persyaratan layanan, kebijakan mutu dan sasaran
mutu di BLUD Puskesmas Rawalo.
B.
MASUKAN TINJAUAN MANAJEMEN
Masukan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) BLUD Puskesmas Rawalo
Kabupaten Banyumas berisi informasi
antara lain mengenai;
1. Hasil Pertemuan Tinjauan Manajemen (PTM) sebelumnya yang belum terselesaikan;
2. Hasil audit internal, baik berupa hasil audit mutu kinerja maupun
hasil audit mutu layanan;
3. Hasil penilaian sasaran
mutu;
4. Temuan antisipatif manajemen risiko/peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
5. Hasil kegiatan umpan
balik dan survei pelanggan;
6. Tindakan-tindakan koreksi
dan pencegahan yang dilakukan;
7. Kebijakan mutu dan layanan/upaya puskesmas;
8. Perubahan yang perlu dilakukan terhadap Sistem Manajemen Mutu dan pelayanan/penyelenggaraan kegiatan.
C.
LUARAN TINJAUAN
Keluaran
atau output Rapat Tinjuan
Manajemen (RTM) berisi keputusan dan
tindakan yang berhubungan dengan :
1)
Peningkatan efektifitas Sistem Manajemen Mutu dan prosesnya;
2)
Peningkatan jasa pelayanan yang berhubungan dengan
persyaratan pelayanan;
3)
Kebutuhan sumber daya yang diperlukan;
4)
Kesesuaian terhadap aktifitas dan proses dari Sistem Manajemen Mutu, terhadap kebijakan mutu dan pencapaian sasaran mutu;
5)
Menentukan tindakan pencegahan dan atau tindakan
perbaikan secara terus menerus;
6) Menentukan parameter peningkatan pelayanan BLUD Puskesmas Rawalo, insfrastruktur dan proses-prosesnya;
7)
Memperbaharui dan melaksanakan kajian-kajian terhadap ukuran-ukuran
indikator dari proses pelayanan BLUD Puskesmas Rawalo;
8)
Menentukan tindakan-tindakan untuk melaksanakan perubahan-perubahan, kebijakan BLUD Puskesmas Rawalo dan penyediaan Sumber Daya Manusia;
9)
Menentukan tindakan-tindakan untuk melaksanakan terhadap perubahan- perubahan
didalam undang-undang dan peraturan-peraturan yang ditentukan;
10)
Menentukan tindakan-tindakan untuk meningkatkan kepuasan dan untuk mengurangi komplain pelanggan;
11)
Menentukan tindakan-tindakan untuk meningkatkan komunikasi dengan pelanggan;
12)
Mengembangkan tindakan
pencegahan dan rencana
penanganan terhadap resiko
yang telah teridentifikasi.
No comments:
Post a Comment