Sunday, February 5, 2023

Manual Mutu BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN

 

BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN

 

 

A.            UMUM

Manajemen BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas memiliki kebijakan untuk selalu melaksanakan peninjauan terhadap Sistem Manajemen Mutu organisasi dan peninjauan dilakukan melalui Pertemuan Tinjauan Manajemen (PTM) yang sedikitnya dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat Tinjauan Manajemen ini adalah untuk menjamin kelangsungan efektifitas dan kelayakan sistem manajemen mutu, persyaratan layanan, kebijakan mutu dan sasaran mutu di BLUD Puskesmas Rawalo.

 

B.            MASUKAN TINJAUAN MANAJEMEN

Masukan    Rapat    Tinjauan    Manajemen    (RTM)    BLUD   Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas berisi informasi antara lain mengenai;

1.  Hasil Pertemuan Tinjauan Manajemen (PTM) sebelumnya yang belum terselesaikan;

2.  Hasil audit internal, baik berupa hasil audit mutu kinerja maupun hasil audit mutu layanan;

3.  Hasil penilaian sasaran mutu;

4.  Temuan antisipatif manajemen risiko/peningkatan mutu dan keselamatan pasien;

5.  Hasil kegiatan umpan balik dan survei pelanggan;

6.  Tindakan-tindakan koreksi dan pencegahan yang dilakukan;

7.  Kebijakan mutu dan layanan/upaya puskesmas;

8.  Perubahan    yang   perlu   dilakukan    terhadap   Sistem   Manajemen    Mutu dan pelayanan/penyelenggaraan kegiatan.

 

C.            LUARAN TINJAUAN

Keluaran atau output Rapat Tinjuan Manajemen (RTM) berisi keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan :

1)         Peningkatan efektifitas Sistem Manajemen Mutu dan prosesnya;

2)         Peningkatan jasa pelayanan yang berhubungan dengan persyaratan pelayanan;

3)         Kebutuhan sumber daya yang diperlukan;

4)         Kesesuaian terhadap aktifitas dan proses dari Sistem Manajemen Mutu, terhadap kebijakan mutu dan pencapaian sasaran mutu;

5)         Menentukan tindakan pencegahan dan atau tindakan perbaikan secara terus menerus;

6)         Menentukan parameter peningkatan pelayanan BLUD Puskesmas Rawalo, insfrastruktur dan proses-prosesnya; 

7)         Memperbaharui    dan    melaksanakan kajian-kajian         terhadap ukuran-ukuran indikator dari proses pelayanan BLUD Puskesmas Rawalo;

8)         Menentukan    tindakan-tindakan    untuk melaksanakan perubahan-perubahan, kebijakan BLUD Puskesmas Rawalo dan penyediaan Sumber Daya Manusia;

9)         Menentukan    tindakan-tindakan    untuk melaksanakan terhadap                 perubahan- perubahan didalam undang-undang dan peraturan-peraturan yang ditentukan;

10)    Menentukan    tindakan-tindakan    untuk meningkatkan kepuasan                dan untuk mengurangi komplain pelanggan;

11)    Menentukan    tindakan-tindakan     untuk meningkatkan  komunikasi              dengan pelanggan;

12)    Mengembangkan tindakan pencegahan dan rencana penanganan terhadap resiko yang telah teridentifikasi.

No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...