KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
HK.01.07/MENKES/110/2023
TENTANG
TARIF SURVEI AKREDITASI PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT, KLINIK,
LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK
MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik,
Laboratorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Tarif Survei Akreditasi Pusat
Kesehatan Masyarakat, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter
Gigi;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021
tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
4. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1146);
5. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
317);
6. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1207);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI
KESEHATAN TENTANG TARIF SURVEI
AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,
LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT TRANSFUSI
DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI.
KESATU |
:
Menetapkan Tarif Survei Akreditasi
Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
yang selanjutnya disebut Tarif Survei Akreditasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
KEDUA |
: Tarif
Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berupa besaran
biaya survei akreditasi yang dibebankan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat,
Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi berdasarkan jenis dan
klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan, jumlah surveior, dan jumlah hari
pelaksanaan survei. |
KETIGA |
: Selain Tarif Survei
Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dalam pelaksanaan survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik
Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi juga dibebankan biaya:
a.
akomodasi surveior; dan b.
transportasi surveior. |
KEEMPAT |
:
Tarif Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum |
KESATU serta biaya akomodasi surveior dan
transportasi surveior sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA digunakan
sebagai acuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat,
Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang telah ditetapkan Menteri,
dalam pengenaan pembiayaan survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat,
Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
KELIMA |
:
Lembaga penyelenggara akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi hanya dapat
mengenakan biaya pelaksanaan survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat,
Klinik, Laboratorium Kesehatan Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi serta ketentuan biaya
akomodasi surveior dan transportasi surveior sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini.
|
KEENAM |
: Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tarif
Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang diterapkan
oleh lembaga penyelenggara akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter,
dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. |
KETUJUH |
:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20
Februari 2023
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/MENKES/110/2023
TENTANG TARIF SURVEI AKREDITASI
PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT,
KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN,
UNIT
TRANSFUSI DARAH, TEMPAT
PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT
PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), upaya
peningkatan mutu di fasilitas pelayanan kesehatan utamanya di pusat kesehatan
masyarakat (puskesmas) dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat dengan
melibatkan lintas sektor. Mutu menjadi ciri fundamental dari Universal Health Coverage (UHC), oleh
karena itu WHO telah menetapkan tujuh dimensi mutu yang meliputi efektif (effective), keselamatan (safe), berorientasi kepada pasien (people centered), tepat waktu (timely), efisien (efficient), adil (equitable),
dan terintegrasi (integrated).
Masyarakat menghendaki
pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan
mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen resiko dan
keselamatan pasien perlu diterapkan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang
komprehensif kepada masyarakat dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek
pembangunan kesehatan yang bermutu.
Tantangan terbesar
bagi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat
praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi adalah bagaimana
mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan agar
lebih baik. Untuk mewujudkan itu perhatian khusus tidak hanya dilakukan pada
pemenuhan input saja, tetapi juga pada proses dan output kegiatan di puskesmas,
klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri
dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.
Seiring dengan
perkembangan ilmu dan teknologi, perubahan mekanisme penyelenggaraan akreditasi
puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik
mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi akan mempengaruhi pola
penyelenggaraan peningkatan mutu di pelayanan kesehatan. Untuk dapat mengikuti
perkembangan tersebut dalam tataran implementasi maka dibutuhkan adanya sistem
survei akreditasi yang semakin bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan
akuntabel. Untuk itu perlu disusun kebijakan Tarif Survei Akreditasi yang
menjadi acuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik,
laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter,
dan tempat praktik mandiri dokter gigi.
Skema Tarif Survei
Akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah,
tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi disusun
berdasarkan jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan, jumlah
surveior, dan jumlah hari pelaksanaan survei. Penetapan Tarif Survei Akreditasi
juga penting agar lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik,
laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter,
dan tempat praktik mandiri dokter gigi dapat bersaing dalam memberikan
pelayanan akreditasi yang berkualitas.
B. Tujuan
Penetapan Tarif Survei Akreditasi bertujuan untuk:
1. pelaksanaan
survei akreditasi yang bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan
akuntabel; dan
2. lembaga
penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit
transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri
dokter gigi dapat bersaing dalam memberikan pelayanan akreditasi yang bermutu
sesuai dengan standar.
C. Sasaran
1. Lembaga
penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit
transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri
dokter gigi; dan
2. Fasilitas
pelayanan kesehatan meliputi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit
transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri
dokter gigi.
BAB II TARIF SURVEI
A. Tarif
Survei Akreditasi
Penyelenggaraan
akreditasi pusat Kesehatan
masyarakat
(puskesmas), klinik, laboratorium
kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat
praktik mandiri dokter gigi berupa pelaksanaan akreditasi meliputi kegiatan
survei akreditasi dan penetapan status akreditasi. Survei akreditasi merupakan
penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar akreditasi,
sedangkan penetapan status akreditasi merupakan pemberian sertifikat akreditasi
berdasarkan hasil survei akreditasi. Survei akreditasi puskesmas, klinik,
laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter,
dan tempat praktik mandiri dokter gigi dilaksanakan dengan 2 (dua) metode,
meliputi:
1. metode
hybrid atau luring; atau
2. metode
daring.
Dalam kegiatan
pelaksanaan akreditasi terdapat pembiayaan yang perlu ditanggung oleh
puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik
mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi yakni pembiayaan untuk
survei akreditasi. Pembiayaan survei akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium
kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat
praktik mandiri dokter gigi ditetapkan dalam bentuk Tarif Survei Akreditasi
berdasarkan beberapa hal meliputi jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan
kesehatan, jumlah surveior, dan jumlah hari pelaksanaan survei sebagai berikut:
Tabel 1
Tarif
Survei Akreditasi
Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
Klasifikasi |
Jumlah Surveior |
Jumlah Hari Survei |
Tarif Survei Akreditasi |
Puskesmas |
- |
2 |
3 |
Rp.15.840.000,- |
Klinik |
- |
2 |
2 |
Rp.7.920.000,- |
Laboratorium Kesehatan |
Utama |
2 |
3 |
Rp.15.840.000,- |
Pratama |
2 |
2 |
Rp.9.900.000,- |
|
Unit Transfusi Darah |
Utama |
2 |
3 |
Rp.15.840.000,- |
Madya/ Pratama |
2 |
2 |
Rp.9.900.000,- |
|
Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
Klasifikasi |
Jumlah Surveior |
Jumlah Hari Survei |
Tarif Survei Akreditasi |
Tempat Praktik Mandiri Dokter/ Dokter Gigi |
- |
2 |
1 |
Rp.3.960.000,- |
Dalam hal pembiayaan
tarif survei menggunakan dana alokasi khusus nonfisik, pembiayaan tarif survei
akreditasi sesuai dengan petunjuk teknis dana alokasi khusus nonfisik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif survei
akreditasi tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak
lainnya sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Puskesmas, klinik,
laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter,
dan tempat praktik mandiri dokter gigi, selain menanggung pembiayaan untuk
survei akreditasi sebagaimana telah diuraikan di atas juga dibebankan biaya
akomodasi surveior dan transportasi surveior yang ditugaskan oleh lembaga
penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit
transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri
dokter gigi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Biaya
akomodasi surveior
Biaya akomodasi surveior berupa
penginapan atau hotel paling tinggi menggunakan hotel bintang 4 (empat) dengan
jenis kamar non eksekutif atau setara.
2. Biaya
transportasi surveior
a. Batas
tertinggi biaya transportasi surveior adalah sesuai biaya moda transportasi
darat/laut/udara kelas non luxury/
non bisnis rute terpendek.
b. Apabila
surveior mengeluarkan biaya transportasi menuju bandara/terminal/stasiun dari
tempat/domisili asal, maka biaya sesuai dengan pengeluaran (at cost).
Besaran biaya akomodasi surveior dan
biaya transportasi surveior tersebut sesuai dengan standar biaya pada masing-masing
daerah.
B. Penerapan
Tarif Survei Akreditasi
Pengenaan Tarif Survei
Akreditasi oleh lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik,
laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter dan
tempat praktik mandiri dokter gigi termasuk biaya akomodasi surveior dan biaya
transportasi surveior sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan
Menteri ini. Untuk kepentingan transparansi biaya survei akreditasi maka
lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan,
unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri
dokter gigi harus mempublikasikan biaya survei akreditasi di dalam website atau platform informasi lainnya
yang mudah untuk di akses. Lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik,
laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter dan
tempat praktik mandiri dokter gigi, termasuk surveior, dalam pelaksanaan survei
akreditasi tidak boleh membebankan biaya lainnya di luar pembiayaan yang telah
ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini kepada puskesmas, klinik, laboratorium
kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, atau tempat
praktik mandiri dokter gigi.
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka
meningkatkan mutu pelaksanaan survei akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium
kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter dan tempat
praktik mandiri dokter gigi, maka Kementerian Kesehatan melaksanakan pembinaan
dan pengawasan pada penerapan Tarif Survei Akreditasi oleh lembaga
penyelenggara akreditasi. Pembinaan dan pengawasan diarahkan agar pengenaan
pembiayaan Survei Akreditasi dilaksanakan dengan tepat guna dan tepat sasaran
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini serta terlaksananya
akreditasi yang bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, akuntabel, dan
bebas dari konflik kepentingan.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut dapat melibatkan pemangku
kepentingan terkait.
Pembinaan dan
pengawasan dilakukan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis,
monitoring, dan/atau evaluasi. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
tersebut, Kementerian Kesehatan dapat melibatkan dan/atau menerima laporan dari
dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota,
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, puskesmas, klinik, laboratorium
kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan/atau tempat
praktik mandiri dokter gigi melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan.
BAB IV PENUTUP
Dalam
rangka meningkatkan mutu pelaksanaan akreditasi agar berjalan secara efektif,
efisien, adil, transparan, dan akuntabel maka Kementerian Kesehatan perlu
menetapkan tarif survei akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan,
unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri
dokter gigi yang menjadi acuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas,
klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri
dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Penetapan Tarif Survei
Akreditasi tersebut juga penting untuk mendorong agar lembaga penyelenggara
akreditasi dapat bersaing dalam melaksanakan survei akreditasi sesuai dengan
standar.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
No comments:
Post a Comment