Wednesday, March 8, 2023

Kepmenkes No. HK-01-07 MENKES-110-2023-ttg Tarif Survei Akreditasi Puskesmas klinik

 


KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 

HK.01.07/MENKES/110/2023 

TENTANG 

TARIF SURVEI AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,

LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK

MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang

Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium

Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik,

Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat

Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter

Gigi;

Mengingat        :  1.  Undang-Undang     Nomor    23                                   Tahun                  2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

                                        2.           Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang

                                                   Pembinaan       dan      Pengawasan                             Penyelenggaraan

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

                                        3.   Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang

Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);

4.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor

1146);

5.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri

Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar

Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor

317);

6.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat

Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri

Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1207);

          

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG TARIF SURVEI

AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,

LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI.

KESATU

: Menetapkan      Tarif    Survei    Akreditasi    Pusat     Kesehatan

Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi

Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik

Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Tarif Survei Akreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA

: Tarif Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berupa besaran biaya survei akreditasi yang dibebankan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat

Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi berdasarkan jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan, jumlah surveior, dan jumlah hari pelaksanaan survei.

KETIGA

: Selain Tarif Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam

Diktum KESATU, Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik,

Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat

Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter

Gigi dalam pelaksanaan survei akreditasi Pusat Kesehatan

Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi

Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi juga dibebankan biaya:

a.       akomodasi surveior; dan

b.       transportasi surveior.

KEEMPAT

: Tarif Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum

KESATU serta biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA digunakan sebagai acuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang telah ditetapkan Menteri, dalam pengenaan pembiayaan survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

KELIMA

: Lembaga       penyelenggara     akreditasi     Pusat      Kesehatan

Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi

Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi hanya dapat mengenakan biaya pelaksanaan survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan Unit Transfusi Darah, Tempat

Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi serta ketentuan biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini. 

KEENAM

:  Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tarif Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang diterapkan oleh lembaga penyelenggara akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

KETUJUH

: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023

 

MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA,

  ttd.

 

BUDI G. SADIKIN

 

 

 

 

LAMPIRAN

                                                                                     KEPUTUSAN                                                         MENTERI                                                      KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR HK.01.07/MENKES/110/2023

TENTANG TARIF SURVEI AKREDITASI

                                                                                     PUSAT   KESEHATAN                                                MASYARAKAT,

KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN,

                                                                                     UNIT     TRANSFUSI                                                    DARAH,     TEMPAT

PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI

 

BAB I PENDAHULUAN

 

A.     Latar Belakang

Dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), upaya peningkatan mutu di fasilitas pelayanan kesehatan utamanya di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan lintas sektor. Mutu menjadi ciri fundamental dari Universal Health Coverage (UHC), oleh karena itu WHO telah menetapkan tujuh dimensi mutu yang meliputi efektif (effective), keselamatan (safe), berorientasi kepada pasien (people centered), tepat waktu (timely), efisien (efficient), adil (equitable), dan terintegrasi (integrated).

Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen resiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan kesehatan yang bermutu.

Tantangan terbesar bagi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi adalah bagaimana mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan agar lebih baik. Untuk mewujudkan itu perhatian khusus tidak hanya dilakukan pada pemenuhan input saja, tetapi juga pada proses dan output kegiatan di puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.

Seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi, perubahan mekanisme penyelenggaraan akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi akan mempengaruhi pola penyelenggaraan peningkatan mutu di pelayanan kesehatan. Untuk dapat mengikuti perkembangan tersebut dalam tataran implementasi maka dibutuhkan adanya sistem survei akreditasi yang semakin bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel. Untuk itu perlu disusun kebijakan Tarif Survei Akreditasi yang menjadi acuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. 

Skema Tarif Survei Akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi disusun berdasarkan jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan, jumlah surveior, dan jumlah hari pelaksanaan survei. Penetapan Tarif Survei Akreditasi juga penting agar lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dapat bersaing dalam memberikan pelayanan akreditasi yang berkualitas. 

 

B.       Tujuan

Penetapan Tarif Survei Akreditasi bertujuan untuk:

1.       pelaksanaan survei akreditasi yang bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel; dan

2.       lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dapat bersaing dalam memberikan pelayanan akreditasi yang bermutu sesuai dengan standar.

 

C.       Sasaran

1.       Lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi; dan

2.       Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II TARIF SURVEI 

 

A.     Tarif Survei Akreditasi

                       Penyelenggaraan      akreditasi      pusat                    Kesehatan         masyarakat

(puskesmas), klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi berupa pelaksanaan akreditasi meliputi kegiatan survei akreditasi dan penetapan status akreditasi. Survei akreditasi merupakan penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar akreditasi, sedangkan penetapan status akreditasi merupakan pemberian sertifikat akreditasi berdasarkan hasil survei akreditasi. Survei akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dilaksanakan dengan 2 (dua) metode, meliputi:

1.       metode hybrid atau luring; atau

2.       metode daring.

Dalam kegiatan pelaksanaan akreditasi terdapat pembiayaan yang perlu ditanggung oleh puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi yakni pembiayaan untuk survei akreditasi. Pembiayaan survei akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi ditetapkan dalam bentuk Tarif Survei Akreditasi berdasarkan beberapa hal meliputi jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan, jumlah surveior, dan jumlah hari pelaksanaan survei sebagai berikut: Tabel 1

Tarif Survei Akreditasi 

Jenis Fasilitas

Pelayanan

Kesehatan

Klasifikasi

Jumlah

Surveior

Jumlah Hari

Survei 

Tarif Survei

Akreditasi

Puskesmas

-

2

3

Rp.15.840.000,-

Klinik

-

2

2

Rp.7.920.000,-

Laboratorium

Kesehatan 

Utama

2

3

Rp.15.840.000,-

Pratama

2

2

Rp.9.900.000,-

Unit Transfusi

Darah 

Utama

2

3

Rp.15.840.000,-

Madya/ Pratama

2

2

Rp.9.900.000,-

Jenis Fasilitas

Pelayanan

Kesehatan

Klasifikasi

Jumlah

Surveior

Jumlah Hari

Survei 

Tarif Survei

Akreditasi

Tempat Praktik

Mandiri Dokter/

Dokter Gigi

-

2

1

Rp.3.960.000,-

Dalam hal pembiayaan tarif survei menggunakan dana alokasi khusus nonfisik, pembiayaan tarif survei akreditasi sesuai dengan petunjuk teknis dana alokasi khusus nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tarif survei akreditasi tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak lainnya sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, selain menanggung pembiayaan untuk survei akreditasi sebagaimana telah diuraikan di atas juga dibebankan biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior yang ditugaskan oleh lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.       Biaya akomodasi surveior

Biaya akomodasi surveior berupa penginapan atau hotel paling tinggi menggunakan hotel bintang 4 (empat) dengan jenis kamar non eksekutif atau setara. 

2.       Biaya transportasi surveior

a.       Batas tertinggi biaya transportasi surveior adalah sesuai biaya moda transportasi darat/laut/udara kelas non luxury/ non bisnis rute terpendek.

b.       Apabila surveior mengeluarkan biaya transportasi menuju bandara/terminal/stasiun dari tempat/domisili asal, maka biaya sesuai dengan pengeluaran (at cost).

Besaran biaya akomodasi surveior dan biaya transportasi surveior tersebut sesuai dengan standar biaya pada masing-masing daerah. 

 

 

 

 

B.     Penerapan Tarif Survei Akreditasi 

Pengenaan Tarif Survei Akreditasi oleh lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi termasuk biaya akomodasi surveior dan biaya transportasi surveior sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini. Untuk kepentingan transparansi biaya survei akreditasi maka lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi harus mempublikasikan biaya survei akreditasi di dalam website atau platform informasi lainnya yang mudah untuk di akses. Lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi, termasuk surveior, dalam pelaksanaan survei akreditasi tidak boleh membebankan biaya lainnya di luar pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini kepada puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, atau tempat praktik mandiri dokter gigi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan survei akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi, maka Kementerian Kesehatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada penerapan Tarif Survei Akreditasi oleh lembaga penyelenggara akreditasi. Pembinaan dan pengawasan diarahkan agar pengenaan pembiayaan Survei Akreditasi dilaksanakan dengan tepat guna dan tepat sasaran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini serta terlaksananya akreditasi yang bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait. 

Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, monitoring, dan/atau evaluasi. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, Kementerian Kesehatan dapat melibatkan dan/atau menerima laporan dari dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan/atau tempat praktik mandiri dokter gigi melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV PENUTUP

 

Dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan akreditasi agar berjalan secara efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel maka Kementerian Kesehatan perlu menetapkan tarif survei akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi yang menjadi acuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Penetapan Tarif Survei Akreditasi tersebut juga penting untuk mendorong agar lembaga penyelenggara akreditasi dapat bersaing dalam melaksanakan survei akreditasi sesuai dengan standar.

 

 

MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA, 

  ttd.

                      

BUDI G. SADIKIN

 

                        

No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...