PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN
2019 TENTANG STANDAR TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG
KESEHATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; |
Mengingat |
:
1. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang |
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 9
Tahun
2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
5. Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);
6. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1508) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
STANDAR
TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN
DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN.
Pasal 1
(1) Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota wajib menerapkan
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan.
(2) Standar
Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan
merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan
Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara
minimal.
Pasal 2
(1) SPM
Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2) Jenis
pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah
Provinsi terdiri atas:
a. pelayanan
kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau
berpotensi bencana provinsi; dan
b. pelayanan
kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.
(3) Jenis
pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pelayanan
kesehatan ibu hamil;
b. Pelayanan
kesehatan ibu bersalin;
c.
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
d. Pelayanan
kesehatan balita;
e.
Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
f.
Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
g.
Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
h. Pelayanan
kesehatan penderita hipertensi;
i.
Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
j.
Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa
berat;
k. Pelayanan
kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
l.
Pelayanan kesehatan orang dengan risiko
terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus).
yang bersifat peningkatan/promotif
dan pencegahan/ preventif.
(4) Pelayanan
yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) mencakup:
a. peningkatan
kesehatan;
b. perlindungan
spesifik;
c.
diagnosis dini dan pengobatan tepat;
d. pencegahan
kecacatan; dan
e.
rehabilitasi.
(5) Pelayanan
dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik
milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta.
(6) Pelayanan
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan
sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
(7) Selain
oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk jenis pelayanan
dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas
pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Pasal 3
(1) Pemerintah
Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM
bidang Kesehatan.
(2) Mutu
pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
standar teknis yang terdiri atas:
a. standar
jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
b. standar
jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan
c.
petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar.
(3) Standar
teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Capaian kinerja Pemerintah Daerah
dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan
harus 100% (seratus persen).
Pasal 5
Perhitungan pembiayaan pelayanan
dasar pada SPM Kesehatan memperhatikan berbagai sumber pembiayaan agar tidak
terjadi duplikasi anggaran.
Pasal 6
Pelaksanaan pelayanan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dicatat dan dilaporkan kepada
pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Menteri
Kesehatan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Menteri
Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi serta
pembinaan dan pengawasan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 Januari
2019.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
15 Januari 2019
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2019 NOMOR 68
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR TEKNIS
PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR
PADA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
STANDAR
TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR
PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesehatan
merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh
kebutuhan hidupnya jika berada dalam kondisi tidak sehat. Sehingga kesehatan
merupakan modal setiap individu untuk meneruskan kehidupannya secara layak.
Pemerintah mempunyai
tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan
kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Sebagai suatu kebutuhan
dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya
dan orangorang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan
kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap
warganegara.
Meskipun upaya untuk memenuhi kebutuhan bidang
kesehatan melekat pada setiap warga negara, namun mengingat karakteristik
barang/jasa kesehatan tidak dapat diusahakan/diproduksi sendiri secara langsung
oleh masing-masing warga negara, melainkan harus ada pihak lain yang secara
khusus memproduksi dan menyediakan, maka penyediaan barang/jasa bidang
kesehatan mutlak memerlukan keterlibatan pemerintah untuk:
1. Menjamin
ketersediaan barang/jasa kesehatan yang dapat diperoleh warga negara yang memerlukan sesuai dengan kebutuhan; dan
2. Menyediakan
barang/jasa kesehatan bagi warga negara yang tidak mampu memenuhi kebutuhan di
bidang kesehatan.
Mengingat
kebutuhan warga negara terhadap barang/jasa kesehatan sangat vital dan dengan
karakteristik barang/jasa kesehatan yang unik dan kompleks, maka peranan
pemerintah di bidang kesehatan harus distandarisasi, agar warga negara dapat
memenuhi kebutuhan di bidang kesehatan.
Sejak era
reformasi urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah dan hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (6) amandemen
UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluasluasnya. Peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
yang merupakan pengganti UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004. Pada Undang-Undang
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu dari enam urusan concurrent (bersama) yang bersifat wajib
dan terkait dengan pelayanan dasar adalah urusan kesehatan.
Karena kondisi
kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia tidak sama dalam
melaksanakan ke enam urusan tersebut, maka pelaksanaan urusan tersebut diatur
dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan
tersebut bagi seluruh warga negara. SPM sekurang-kurangnya mempunyai dua fungsi
yaitu (i) memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk melakukan pelayanan publik yang
tepat bagi masyarakat dan (ii) sebagai instrumen bagi masyarakat dalam
melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah dalam pelayanan publik bidang
kesehatan.
Standar
Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar
minimal yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap
warga negara.
Kebijakan
mengenai SPM mengalami perubahan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Dengan kebijakan ini SPM Bidang
Kesehatan mengalami perubahan yang cukup mendasar dari SPM sebelumnya
sebagaimana ditetapkan dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Minimal.
Pada SPM yang
lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan,
maka pada SPM yang sekarang pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan
kepada kinerja Pemerintah Daerah, menjadi penilaian kinerja daerah dalam
memberikan pelayanan dasar kepada Warga Negara. Selanjutnya sebagai bahan
Pemerintah Pusat dalam perumusan kebijakan nasional, pemberian insentif,
disinsentif dan sanksi administrasi Kepala Daerah.
Dalam
rangka penerapan SPM Bidang Kesehatan disusun Standar
Teknis Penerapan SPM yang
menjelaskan langkah operasional pencapaian SPM Bidang Kesehatan di tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai acuan bagi pemerintah daerah dengan
memperhatikan potensi dan kemampuan daerah. SPM juga akan berfungsi sebagai
instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance
Based Budgeting. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pada
Pemerintah Daerah untuk benarbenar memprioritaskan belanja daerah untuk
mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan
dengan SPM (pasal 298). Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah akan
berdasar pada kebutuhan daerah untuk pencapaian target-target SPM. Daerah
dengan kemampuan sumber daya yang kurang akan menjadi prioritas dalam
pengalokasian DAK.
Hal-hal tersebut
di atas membuat seluruh elemen akan bersatu padu berbenah untuk bersama-sama
menuju pencapaian target-target SPM, termasuk di dalamnya adalah pemenuhan
sumber daya manusia kesehatan terutama di level Puskesmas sesuai Permenkes
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas sebagai
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama akan menjadi unit terdepan dalam
upaya pencapaian target-target SPM.
Implementasi SPM
juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN). Implementasi SPM akan memperkuat sisi
promotif–preventif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung
oleh JKN.
Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Kerja
Pemerintah Daerah berisi arah
kebijakan pembangunan daerah yaitu untuk menjamin sinergisitas program
pembangunan nasional dan daerah, di mana penyusunan RKPD berdasarkan arah
kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran
pembangunan nasional. Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut berpedoman
pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemeritahan Daerah bahwa terdapat 6 (enam) urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dalam
rangka penerapan SPM Bidang Kesehatan diperlukan Standar
Teknis SPM yang menjelaskan langkah
operasional pencapaian SPM Bidang Kesehatan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagai acuan bagi pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kemampuan
daerah.
Penerapan SPM
bidang kesehatan tidak dapat terpisah dengan penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) karena sifat saling melengkapi dan sinergisme. Penekanan
SPM bidang kesehatan berfokus pada pelayanan promotif dan preventif, sementara
program JKN berfokus pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Sehingga pada
penerapan SPM bidang kesehatan khususnya di kabupaten/kota ada kontribusi
pembiayaan dan pelayanan program JKN. Untuk hal tersebut, pada penerapannya
tidak perlu mengalokasikan anggaran pada pelayanan-pelayanan yang bersifat
kuratif dan rehabilitatif yang dibiayai oleh JKN.
Pada perhitungan
pembiayaan, pemerintah daerah melakukan pemetaan pembiayaan, karena terdapat
sumber pembiayaan yang dapat digunakan dalam penerapan SPM, tetapi dalam pola
perhitungan SPM perlu diperhatikan untuk tidak dobel counting pembiayaan, seperti yang telah dialokasikan JKN maka
tidak perlu ada di kebutuhan SPM, contoh : biaya obat program, obat TB, vaksin yang dibiayai oleh pusat tidak
perlu diperhitungkan, selain itu untuk mengintegrasikan kegiatan-kegiatan yang
sama pada kegiatan SPM seperti pendataan, ATK, dll dalam satu penghitungan
pembiayaan sehingga alokasi dapat efisien dan efektif.
Untuk
mempermudah penghitungan pembiayaan daerah tersebut telah disiapkan tools costing SPM dalam bentuk sistem
informasi yang tersedia. Sistem informasi ini digunakan untuk mempermudah
daerah dalam perencanaan pelaksanaan SPM.
B. Tujuan
dan Sasaran
Standar Teknis
ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pemerintah daerah dalam
penyusunan perencanaan untuk pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan di
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sasaran dari
Standar Teknis ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah
terkait penerapan SPM Bidang Kesehatan dan kebijakan pelaksanaan urusan
pemerintahan bidang kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya.
C. Pengertian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar
Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan adalah merupakan ketentuan mengenai
jenis dan mutu pelayanan dasar minimal bidang kesehatan yang merupakan urusan
pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara.
2. Standar
Teknis SPM bidang kesehatan adalah ketentuan standar jumlah dan kualitas barang
dan/atau jasa, personal/sumber daya manusia kesehatan dan petunjuk teknis atau
tata cara pemenuhan standar dari masing-masing jenis dan mutu pelayanan dasar
SPM Bidang Kesehatan.
3. Pelayanan
Dasar Minimal Bidang Kesehatan adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan warga Negara.
4. Jenis
Pelayanan dasar SPM Bidang Kesehatan adalah jenis pelayanan dalam rangka
penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar minimal kesehatan yang berhak
diperoleh setiap warga Negara.
5. Mutu
Pelayanan dasar minimal Bidang Kesehatan adalah ukuran kuantitas dan kualitas
barang dan/atau jasa kebutuhan dasar kesehatan serta pemenuhan sesuai standar
teknis agar hidup secara layak.
6. Urusan
pemerintahan wajib bidang kesehatan adalah urusan pemerintahan bidang kesehatan
yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
7. Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
8. Daerah
Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
9. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10. Penduduk
adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
11. Warga
Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa
Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
D. Ruang
Lingkup
Standar Teknis Pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan meliputi:
1. standar
jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
2. standar
jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan
3. petunjuk
teknis atau tata cara pemenuhan standar,
untuk setiap jenis pelayanan dasar
pada SPM bidang Kesehatan, baik di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi, maupun
di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
BAB II
PEMENUHAN MUTU
PELAYANAN DASAR PADA SPM BIDANG
KESEHATAN DAERAH PROVINSI
A. Pelayanan
Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat
Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Provinsi
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa.
Dalam melakukan pelayanan kesehatan bagi penduduk
terdampak krisis kesehatan akibat bencana, memerlukan dukungan logistik
kesehatan, yang dapat dilihat pada tabel berikut :
NO |
JENIS |
JUMLAH |
FUNGSI |
1. |
Obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
Pendukung pelayanan kesehatan |
2. |
Makanan Tambahan/Pendamping untuk Kelompok Rentan (MP ASI, MP ibu
Hamil, Pemberian Makanan untuk Bayi dan anak (PMBA) dll) |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
Penambah daya tahan tubuh |
3. |
Kelengkapan Pendukung Kesehatan Perorangan
(Hyegiene Kit dan Family Kit) |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
Pendukung Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selama bencana |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia
Kesehatan
a. Kebutuhan
SDM kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan 24 jam di Pos Kesehatan bagi
penduduk terdampak yang dapat terbagi dalam beberapa shift yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan terdiri
dari:
1) Dokter
umum;
2) Perawat;
3) bidan;
b. Kebutuhan
SDM kesehatan untuk pengiriman tim penanggulangan krisis kesehatan adalah
sebagai berikut:
1) Dokter;
2) Perawat;
3) bidan;
4) Tenaga
kesehatan masyarakat terlatih yang memiliki kemampuan di bidang surveilans,
gizi, epidemiologi, kesehatan lingkungan, kesehatan reproduksi, dan lain-lain;
5) Tenaga
kesehatan terlatih yang memiliki kemampuan dalam penanganan kesehatan jiwa; 6) Apoteker
dan/atau Asisten Apoteker;
7) Tenaga penyuluh/promosi kesehatan.
3. Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan
Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap penduduk yang terdampak
krisis kesehatan akibat bencana dan/atau penduduk yang tinggal di wilayah yang
berpotensi bencana mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah
Daerah Provinsi wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi
penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau penduduk yang
tinggal di wilayah yang berpotensi bencana.
b. Pengertian
Pelayanan kesehatan dalam krisis
kesehatan sesuai standar adalah layanan minimal untuk memenuhi kebutuhan
kesehatan dasar penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau
penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
c. Langkah
Kegiatan
1) Penentuan
Sasaran Layanan Kesehatan, dapat berdasarkan data proyeksi BPS yang ditetapkan
oleh kepala daerah;
2) Penyusunan
rencana pemenuhan pelayanan dasar;
3) Penyiapan
sarana prasarana dan SDM pelayanan kesehatan dasar;
4) Pelaksanaan
pemenuhan pelayanan kesehatan.
d. Mekanisme
Pelaksanaan
1) Pelayanan
kesehatan saat pra krisis kesehatan, yaitu edukasi pengurangan risiko krisis
kesehatan bagi penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana;
2) Pelayanan
kesehatan saat tanggap darurat krisis kesehatan ditujukan untuk merespon
seluruh kondisi kedaruratan secara cepat dan tepat, guna menyelamatkan nyawa,
mencegah kecacatan lebih lanjut dan mengurangi angka kesakitan dengan
memperhatikan kepentingan kelompok rentan, yang meliputi:
a) mendapatkan
layanan medis dasar dan layanan rujukan bila diperlukan;
b) mendapatkan
layanan pencegahan penyakit menular dan penyehatan lingkungan;
c) mendapatkan
layanan gizi darurat;
d) mendapatkan
layanan kesehatan reproduksi darurat;
e) mendapatkan
layanan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial;
f) mendapatkan
penyuluhan kesehatan.
e. Capaian
Kinerja
1) Definisi
Operasional
Capaian kinerja Pemerintah Daerah
Provinsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada penduduk terdampak krisis
kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana adalah 100%. 2) Rumus
Perhitungan Kinerja
Persentase Pelayanan Kesehatan bagi penduduk terdampak Krisis |
= |
Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat
bencana dan/atau berpotensi bencana yang mendapatkan pelayanan kesehatan
dalam kurun waktu satu tahun |
X 100
% |
Kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana |
Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat
bencana dan/atau berpotensi bencana dalam satu tahun yang sama |
Contoh perhitungan :
Pada tahun 2018, di Provinsi X
telah terjadi 2 kali kejadian krisis kesehatan yang membutuhkan dukungan
Provinsi dalam penanganannya.
a) Telah
dilakukan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dengan melakukan
sosialisasi terhadap 150 penduduk wilayah rawan bencana dengan target sebanyak
165 penduduk;
b) Bulan
September, di Kabupaten A terjadi banjir yang menimpa 5.108 jiwa. Dinkes
Provinsi telah memobilisasi klaster kesehatan dan melakukan pelayanan kesehatan
bagi penduduk terdampak dengan jumlah
yang dilayani mencapai 5.105 jiwa.
c) Bulan
Desember, Kabupaten M terjadi bencana longsor dengan penduduk terdampak
berjumlah 5.440 jiwa, Dinkes provinsi memobilisasi sub klaster kesehatan dan
melakukan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak dengan jumlah yang dilayani
sebanyak 5.450 jiwa.
Tahap pra krisis kesehatan = 150 penduduk x 100% = 90,9%
165 penduduk
Tahap Tanggap Darurat Krisis Kesehatan= (5105 + 5440) x 100%
(5108
+ 5450)
=
99,9%
Capaian target
tahun 2018 = 90,9% + 99,9% =
95,4%
2
f. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
Tahap Pra Krisis Kesehatan 1.Edukasi pengurangan risiko krisis kesehatan bagi penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana |
Peserta/Masyarak at Petugas |
Konsumsi
peserta/ masyarakat -Transport
ke kabupaten -Biaya
penginapan -Uang
Harian -Honor
narasumber |
Jumlah Peserta x harga konsumsi rapat x jumlah
pertemuan - transport
kabupaten x jumlah petugas x jumlah pertemuan - biaya
penginapan x jumlah petugas x jumlah pertemuan - Uang
Harian x jumlah petugas x jumlah pertemuan - Jumlah
JPL x jumlah pertemuan |
2. Tahap Tanggap Darurat : Pelayanan Kesehatan bagi penduduk terdampak bencana/
berpotensi bencana |
1. Mobilisasi
tim penanggulanga n krisis kesehatan 2. Pelayanan
kesehatan dasar di fasilitas pelayanan kesehatan 3. Pelayanan
kesehatan rujukan 4. Kebutuhan
logistik kesehatan |
-
Transport kabupaten (PP) -
uang harian -
uang penginapan -
jumlah pasien yang dilayani x unit cost sesuai
aturan yang berlaku -
jumlah pasien yang dilayani x unit cost sesuai
aturan yang berlaku x jumlah hari di rawat -
paket obatobatan x jumlah pasien -
paket hygiene Kit/family Kit x jumlah penduduk
terdampak -
Paket Makanan pendamping untuk kelompok rentan |
- Jumlah
tim disesuaikan dengan perkiraan kejadian krisis kesehatan akibat
bencana/berpotensi bencana per tahun; - Satuan
biaya disesuaikan dengan Standar Biaya yang berlaku |
Keterangan :
1) Unit cost mengacu pada standar biaya
yang berlaku di daerah setempat dan memperhitungkan biaya kemahalan di daerah
tertentu;
2) Lama
pelaksanaan dan jumlah pengiriman tim bergantung pada jenis bencana, lokasi,
dan luas dampak bencana.
3) Pengadaan
Peralatan Kesehatan dan Bahan Habis Pakai dilaksanakan sesuai kebutuhan.
B. Pelayanan Kesehatan
Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa
Provinsi
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Alat Perlindungan Diri (APD) sesuai dengan jenis
penyakit |
Sesuai dengan jumlah petugas yang turun kelapanga n dan
kontak kasus |
Melindungi petugas dan
kontak kasus dari penularan penyakit |
2 |
Profilaksis/Vitamin/Obat/vak sin |
Sesuai dengan jumlah kontak kasus dan populasi berisiko |
Diberikan kepada kontak kasus/populas i berisiko Untuk pencegahan dan memutus rantai penularan penyakit
|
3 |
Alat pemeriksaan fisik (Stetoskop, termometer badan, tensimeter, senter, test |
Sesuai jumlah tim yang
turun |
Untuk membantu penegakan |
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
|
diagnosis cepat, dll) |
ke lapangan |
diagnosis |
4 |
Alat dan bahan pengambilan spesimen (tabung, pot, media
amies, dll) untuk specimen yang berasal dari manusia dan lingkungan sesuai
jenis penyakit |
Sesuai jumlah kontak dekat kasus |
Untuk membantu penegakan diagnosis berdasarkan
labaoratorium |
5 |
Wadah pengiriman spesimen (Specimen carrier)
|
sesuai dengan jumlah spesimen |
Untuk membawa spesimen dari lokasi ke laboratorium |
6 |
Tempat sampah biologis
|
Sesuai kebutuhan |
Sebagai tempat wadah
limbah infeksius untuk mencegah penularan |
7 |
Formulir : Form penyelidikan epidemiologi Form/lembar
KIE Alat tulis yang diperlukan |
1 set |
Untuk membantu melakukan investigasi kasus, kontak dan populasi berisiko serta faktor risiko |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia
Kesehatan
Pelayanan kesehatan pada kondisi
kejadian luar biasa Provinsi dilaksanakan di luar fasilitas layanan kesehatan
dan di dalam fasilitas layanan kesehatan.
a. Di
luar fasilitas layanan kesehatan dilakukan oleh Tim Gerak Cepat Provinsi
(sesuai SK Dinkes Provinsi) yang terdiri dari: 1) Dokter
2) Tenaga
kesehatan masyarakat yang mempunyai kemampuan di bidang epidemiologi
3) Tenaga
kesehatan masyarakat yang mempunyai kemampuan di bidang kesehatan lingkungan
4) Tenaga
kesehatan masyarakat yang mempunyai kemampuan di bidang entomologi
5) Tenaga
Laboratorium
6) Tenaga
penyuluh/promosi kesehatan
7) Petugas
yang terlibat dalam pelaksanaan penyelidikan epidemiologi disesuaikan dengan
jenis KLB yang terjadi.
b. Di
fasilitas pelayanan kesehatan terdiri dari; dokter (umum dan spesialis),
perawat, petugas radiologi, petugas laboratorium, dan lain-lain.
3. Petunjuk Teknis atau Tata Cara
Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
standar
Setiap orang pada kondisi Kejadian
Luar Biasa (KLB) di Provinsi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai
standar.
b. Pengertian
1) Pelayanan
Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi adalah
pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko pada situasi
KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan
KLB.
2) Suatu
KLB dinyatakan sebagai KLB Provinsi jika memenuhi salah satu kriteria kondisi
KLB sebagai berikut;
a) KLB
yang terjadi pada suatu wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi yang meluas ke
Kabupaten/kota lainnya dan memiliki hubungan epidemiologi pada provinsi yang sama
berdasarkan kajian epidemiologi oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
b) KLB
yang terjadi pada suatu wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi berpotensi
meluas ke Kabupaten/Kota lainnya berdasarkan hasil analisis dan evaluasi
penanggulangan KLB oleh Dinas Kesehatan
Provinsi.
c) Pemerintah
daerah Kabupaten/kota terdampak KLB tidak/kurang mampu dan mengajukan
permintaan bantuan dalam penanggulangan KLB kepada Pemerintah Daerah
Provinsi. Pengajuan permintaan
bantuan
dengan menggunakan formulir
ditandatangani oleh kepada daerah
Kabupaten/kota terdampak.
c.
Langkah Kegiatan
1) Penentuan
Sasaran Layanan Kesehatan pada Kondisi KLB
Sasaran pada Kondisi KLB adalah
penduduk terinfeksi penyakit dan penduduk yang berisiko terdampak penyakit
penyebab KLB/ keracunan pangan.
Jumlah sasaran dihitung
berdasarkan beberapa cara, antara lain :
a) Pendataan
riil pada saat kejadian
b) Prevalensi
KLB pada 3 tahun terakhir (sesuai pelaporan
STP KLB) atau
c) Jumlah
penduduk pada wilayah kondisi KLB tahun sebelumnya (data kependudukan)
2) Jenis
Pelayanan Kesehatan
Kegiatan pelayanan kesehatan
standar pada penduduk kondisi KLB yang dilakukan sesuai dengan jenis penyakit
dan/atau keracunan pangan yang terjadi, meliputi:
a) Penemuan
kasus dan identifikasi faktor risiko melalui penyelidikan epidemiologis
b) Penatalaksanaan
penderita pada kasus konfirmasi, probable dan suspek yang mencakup kegiatan
pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan
karantina sesuai standar yang telah ditetapkan
c) Penyuluhan
d) Pencegahan
dan pengebalan sesuai dengan jenis penyakit
e) Penanganan
jenazah, jika diperlukan
f) Pemusnahan
penyebab penyakit, jika diperlukan
g) Upaya
penanggulangan kesehatan masyarakat lainnya, jika diperlukan antara lain
meliburkan sekolah dan/atau menutup fasilitas umum untuk sementara waktu
3) Rujukan
Pelayanan kesehatan pada penduduk
yang diduga dan atau terkena infeksi penyakit berpotensi KLB dirujuk ke
fasyankes rujukan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
d. Mekanisme Pelaksanaan
1) Kajian
epidemiologi terhadap data/informasi tentang kemungkinan KLB lintas
kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi (Tim Gerak Cepat Provinsi).
2) Rapat
koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam rangka
persiapan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan pada penduduk sesuai KLB
yang terjadi
3) Pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan langkah-langkah kegiatan penanggulangan KLB
4) Pencatatan
dan Pelaporan
Pencatatan dan Pelaporan KLB
provinsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pencatatan dalam pelayanan
kesehatan penduduk kondisi KLB menggambarkan jenis penyakit/keracunan makanan,
penduduk yang terdampak serta kegiatan yang dilakukan dalam penanggulangan KLB
tersebut dengan menggunakan format berikut:
NO |
JENIS KLB |
Kab/ Kota |
Periode KLB |
Pelayanan kesehatan |
Pddk kondisi KLB |
Ket. |
|
Sasaran |
Yang dilayani |
||||||
|
Jenis KLB yang terjadi |
|
Dari tanggal mulai KLB sampai KLB berakhir |
Penemuan kasus dan identifikasi faktor risiko (Penyelidikan epidemiologi) |
|
|
|
Tata laksana Kasus |
|
|
|
||||
Pencegahan dan pengebalan
|
|
|
|
||||
Pemusnahan penyebab penyakit |
|
|
|
||||
Penanganan jenazah |
|
|
|
||||
Penyuluhan |
|
|
|
||||
Upaya penanggulang an lain |
|
|
|
Keterangan
a) Kolom Nomer ; sudah jelas
b) Kolom
Jenis KLB : diisi dengan jenis KLB yang terjadi/mengancam
c) Kolom
Kabupaten/Kota : diisi dengan Nama
Kabupaten/Kota yang mengalami/terancam KLB
d) Kolom
Periode KLB : diisi dengan tanggal/bulan/tahun awal KLB mulai dicurigai sampai
KLB berakhir.
e) Kolom
Pelayanan Kesehatan : diisi dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan sesuai
dengan standar pelayanan kesehatan.
f) Kolom
Penduduk kondisi KLB :
-
Sasaran : diisi dengan jumlah penduduk Kondisi
KLB
-
Yang dilayani : diisi dengan jumlah penduduk
kondisi
KLB yang mendapat pelayanan kesehatan
g) Kolom Keterangan :
diisi dengan hal-hal yang akan disampaikan terkait jenis KLB contoh hasil
laboratorium
e. Capaian Kinerja
1) Definisi
Operasional
Capaian kinerja Pemerintah
daerah Provinsi dalam melakukan pelayanan kepada sasaran kondisi KLB ( di provinsi, dinilai
dari persentase Jumlah penduduk kondisi KLB
yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar dibandingkan jumlah
penduduk kondisi KLB.
2) Rumus
Perhitungan Kinerja
Persentase pelayanan kesehatan bagi orang yang terdampak = dan berisiko pada situasi KLB Provinsi |
Jumlah orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB yang mendapat pelayanan
kesehatan sesuai standar. X Jumlah orang yang terdampak % dan berisiko pada situasi KLB |
100 |
Catatan ;
Nominator
adalah jumlah orang yang terinfeksi dan yang berisiko terdampak
penyakit/keracunan pangan penyebab KLB yang mendapat layanan kesehatan sesuai
standar. Denominator adalah jumlah seluruh orang yeng terinfeksi dan yang
berisiko terdampak penyakit/keracunan pangan penyebab KLB)
Contoh Perhitungan Capaian
Provinsi X pada tahun 2017
mengalami 2 kali kondisi KLB provinsi sebagai berikut;
KLB 1: Pada bulan Januari terjadi KLB Campak di
Kabupaten A dan Kota B dan memiliki hubungan epidemiologi, kedua Kabupaten/Kota
tersebut telah menetapkan KLB di wilayahnya masing-masing.
Jumlah
kasus dan
populasi berisiko di
kedua
Kabupaten/Kota tersebut adalah;
Kabupaten A; jumlah penduduk
terinfeksi penyakit penyebab KLB 15 orang dan populasi berisiko terdampak
137 orang,
Kota B; jumlah penduduk terinfeksi penyakit
penyebab KLB
25 orang dan populasi berisiko terdampak 273
orang,
Dengan demikian jumlah populasi
kasus terinfeksi dan populasi berisiko terdampak yang seharusnya mendapatkan
pelayanan kesehatan sebanyak 40 + 410 = 450 orang.
Provinsi memberikan pelayanan
kesehatan di Kabupaten A dan Kota B, yang meliputi pelayanan terhadap kasus
campak (tata laksana kasus) sebanyak : 40 orang (dari total 40 kasus), dan,
pencegahan dan pengebalan (pemberian vitamin A pada kontak/populasi berisiko,
ORI), serta Penyuluhan, sebanyak 375
orang. Sehingga jumlah jumlah penduduk kondisi KLB yang mendapat layanan
kesehatan di kabupaten A dan Kota B sebanyak 415 orang.
KLB 2: Pada bulan September
terjadi KLB DBD di Kabupaten A dan Kabupaten E. Berdasarkan hasil kajian
surveilans Provinsi kedua KLB tersebut memiliki hubungan epidemiologis. Kabupaten A
sudah menetapkan KLB di wilayahnya, tetapi Kabupaten E belum menyatakan
KLB dengan berbagai pertimbangan walaupun sudah memenuhi kriteria KLB. Jumlah
penduduk terinfeksi penyakit penyebab KLB dan populasi berisiko terdampak di
kedua
Kabupaten/Kota tersebut adalah;
Kabupaten A; jumlah penduduk
terinfeksi penyakit penyebab KLB 153 orang dan populasi berisiko terdampak
1350 orang,
Kota E; jumlah penduduk terinfeksi
penyakit penyebab KLB 277 orang dan populasi berisiko terdampak 3650 orang.
Dengan demikian jumlah populasi
kasus terinfeksi dan populasi berisiko terdampak yang seharusnya mendapatkan
pelayanan kesehatan sebanyak 5430
Provinsi memberikan pelayanan
kesehatan di Kabupaten A dan Kabupaten E, yang meliputi tata laksana kasus di
pelayanan kesehatan sebanyak 430 orang (dari total 430 kasus), dan pencegahan
(PSN, Fogging) dan penyuluhan di lokasi KLB (dengan menggunakan berbagai media
TV dan Radio Lokal, penyuluhan di tingkat desa) dengan jumlah sasaran sebanyak
5000 orang. Sehingga jumlah jumlah penduduk kondisi KLB yang mendapat layanan
kesehatan di kabupaten A dan Kabupaten E sebanyak 5.430 orang.
Maka rekapitulasi pada tahun 2017:
Penduduk yang mendapat pelayanan
kesehatan kondisi KLB di Provinsi X tahun 2017
sebanyak KLB I + KLB II (415 + 5430) = 5.845 orang.
Sedangkan Penduduk pada kondisi KLB I + KLB II; 450
+
5430 =
5.880 orang
Sehingga Capaian Kinerja Provinsi
X dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kodisi KLB adalah;
5.845/5.880 x 100% = 99,4 %
Catatan: mengingat jumlah penduduk
yang mendapat layanan kesehatan pada kondisi kejadian luar biasa masih belum
seluruhnya, maka diperlukan rencana strategis tahun depan untuk menjangkau
seluruh penduduk pada kondisi KLB. Perlu dianalisis sebab-sebab mereka tidak
mendapat pelayanan kesehatan pada kondisi KLB.
Pemantauan
terhadap KLB di Provinsi dapat dilihat melalui kinerja Sistem Kewaspadaan Dini
dan Respon
(SKDR) yang dilakukan di masing-masing Provinsi
Jika kinerja dalam SKDR baik maka kemungkinan munculnya KLB Provinsi
lebih kecil, namun sebaliknya bila kinerja SKDR tidak baik, maka risiko
munculnya KLB
Provinsi besar.
f. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
1.
Kajian Epidemiologi |
Unit
Surveilans Provinsi Tim Gerak
Cepat Provinsi Unit Lintas
program/sektor, dan tenaga ahli terkait |
Kajian/penilaian
KLB
berdasarkan data awal
untuk persiapan
turun ke lapangan |
Kajian epidemiologi dilakukan sebelum PE untuk penentuan status hubungan epidemiologis/potensi
meluas dan sesudah PE untuk menentukan kegiatan
pencegahan dan penghentian penularan penyakit |
2. Penemuan kasus dan identifikasi
faktor risiko melalui penyelidikan Epidemiologi
: |
Petugas
kesehatan |
a. Transport petugas (Transport daerah
sulit/ sewa kendaraan) b. Uang harian c. Akomodasi d. formulir penyelidikan yang
diperlukan e. Biaya komunikasi cepat f. Logistik bagi petugas (APD) |
• Penyelidikan Epidemiologi dilakukan
sekurangkurangnya 5 hari. • Pelaksanaan Penyelidikan
Epidemiologi dilakukan segera setelah diketahui
KLB dan selama KLB berlangsung untuk
melakukan evaluasi. • Perkiraan anggaran merujuk pada
jumlah penduduk minmal 2 kab/kota yang berisiko berdasarkan data SKDR 3 tahun
terakhir |
|
Kasus (probable, suspek,
konfirm) |
a.Bahan/alat
pengambilan dan pemeriksaan specimen b.biaya pengiriman
dan pemeriksaan laboratorium c. Biaya rujukan ke RS |
Bahan/alat
disesuaikan dengan kebutuhan (sesuai
dengan jumlah kasus)- Biaya
pengiriman dan pemeriksaan spesimen sesuai dengan aturan yang berlaku |
|
Kontak
Kasus |
a.Bahan/alat
pengambilan dan pemeriksaan specimen b.Biaya pengiriman
dan pemeriksaan spesimen di laboratorium |
Bahan/alat
disesuaikan dengan kebutuhan (sesuai
dengan jumlah kontak kasus)- Biaya
pengiriman dan pemeriksaan spesimen sesuai dengan aturan yang berlaku |
|
Penduduk berisiko |
a. Formulir data populasi
berisiko b. media KIE |
sesuai
kebutuhan |
|
Faktor
risiko lingkungan (penyebab/sumb er penyakit) |
a. Bahan/alat pengambilan
dan pemeriksaan sampel lingkungan b. biaya pengiriman
dan pemeriksaan laboratorium |
Sesuai
dengan jenis sampel yang dibutuhkan
terkait penyakit Sesuai dengan biaya yang berlaku (sesuai standar) |
3. Penatalaksana an penderita |
Petugas
kesehatan terlatih (medis, lab, radiologis, ahli gizi, dll) |
a. Formulir
pemeriksaan
(rekam
medis) b.sarana/ prasarana, pemeriksaan,
perawatan
dan pengobatan pasien |
Sesuai
kebutuhan Sesuai standar pelayanan kesehatan di RS |
|
Penderita/pasien penyakit KLB (konfirmasi, probable dan suspek) |
a. Biaya pemeriksaan,
perawatan dan pengobatan selama di
RS |
Sesuai standar biaya pelayanan kesehatan di RS |
4. pencegahan dan pengebalan |
a. Petugas kesehatan |
a. Transport petugas (Transport daerah
sulit/ sewa kendaraan) b. Uang harian c. Akomodasi d. formulir penyelidikan yang
diperlukan e. Biaya komunikasi cepat f. Logistik bagi petugas (Alat Perlindungan
Diri/ APD termasuk
pengebalan) |
Sesuai standar biaya yang berlaku |
|
b. Kontak
kasus dan Penduduk berisiko |
a.
profilaksis b.
APD (masker) c.
Respon imunisasi |
Sesuai
kebutuhan |
5. pemusnahan penyebab penyakit |
Petugas kesehatan |
a.
Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan) b.
Uang harian c. Akomodasi d.
formulir penyelidikan yang diperlukan e. Biaya komunikasi
cepat f. Logistik bagi petugas (APD) |
Sesuai standar biaya yang berlaku |
|
Vektor dan
binatang pembawa penyakit |
-
Alat/bahan pemusnah vektor dan
binatang pembawa penyakit
(untuk hewan/binatang
berkoordinasi dengan lintas sektor terkait)
|
Sesuai
kebutuhan |
|
lingkungan |
Alat dan
bahan pelaksanaan kebersihan lingkungan |
Sesuai
kebutuhan |
6. penanganan jenazah |
Petugas Pemulasaran terlatih |
a. Bahan pemulasaran
jenazah
sesuai pedoman
yang berlaku b. APD petugas |
Sesuai
kebutuhan |
|
Petugas Pemakaman |
a. APD petugas |
Sesuai
kebutuhan |
7. Komunikasi Risiko |
Petugas kesehatan terlatih |
a. Transport petugas (Transport daerah
sulit/ sewa kendaraan) b. Uang harian c. Akomodasi d. Logistik bagi petugas (APD) |
Sesuai dengan standar biaya yang berlaku |
|
Populasi
berisiko |
Media KIE
termasuk Komunikasi massa melalui iklan layanan masyarakat |
Sesuai
kebutuhan |
8. Upaya
penanggulanga n lainnya |
Petugas Kesehatan |
-
Media KIE -
Logistik, sarana/ prasarana yang terkait dengan kegiatan karantina |
Sesuai
kebutuhan |
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
9. Penemuan kasus dan identifikasi
faktor risiko melalui penyelidikan Epidemiologi
: |
Petugas
kesehatan |
g. Transport petugas (Transport daerah
sulit/ sewa kendaraan) h. Uang harian i. Akomodasi j. formulir penyelidikan yang
diperlukan k. Biaya komunikasi cepat l. Logistik bagi petugas (APD) |
• Penyelidikan Epidemiologi dilakukan
sekurangkurangnya 5 hari. • Pelaksanaan Penyelidikan
Epidemiologi dilakukan segera setelah diketahui
KLB dan selama KLB berlangsung untuk
melakukan evaluasi. • Perkiraan anggaran merujuk pada
jumlah penduduk minmal 2 kab/kota yang berisiko berdasarkan data SKDR 3 tahun
terakhir |
|
Kasus (probable, suspek, konfirm) |
a.Bahan/alat
pengambilan dan pemeriksaan specimen b.biaya
pengiriman dan pemeriksaan laboratorium
c. Biaya rujukan ke RS |
Bahan/alat
disesuaikan dengan kebutuhan (sesuai dengan jumlah kasus)- Biaya
pengiriman dan pemeriksaan spesimen sesuai dengan aturan yang berlaku |
|
Kontak
Kasus |
a.Bahan/alat
pengambilan dan pemeriksaan specimen b.Biaya
pengiriman dan pemeriksaan spesimen di laboratorium |
Bahan/alat
disesuaikan dengan kebutuhan (sesuai dengan jumlah kontak kasus)- Biaya pengiriman dan pemeriksaan spesimen
sesuai dengan aturan yang berlaku |
|
Penduduk berisiko |
a.
Formulir data populasi berisiko b.
media KIE |
sesuai
kebutuhan |
|
Faktor risiko lingkungan (penyebab/sumb er penyakit) |
a.
Bahan/alat pengambilan dan pemeriksaan sampel lingkungan b.
biaya pengiriman dan pemeriksaan
laboratorium |
Sesuai
dengan jenis sampel yang dibutuhkan terkait penyakit Sesuai
dengan biaya yang berlaku (sesuai standar) |
10. Penatalaksana
an penderita |
Petugas kesehatan
terlatih (medis, lab, radiologis, ahli gizi, dll) |
a. Formulir
pemeriksaan (rekam medis) b.sarana/
prasarana, pemeriksaan, perawatan dan pengobatan pasien |
Sesuai
kebutuhan Sesuai
standar pelayanan kesehatan di RS |
|
Penderita/pasien
penyakit KLB (konfirmasi, probable dan suspek) |
a. Biaya
pemeriksaan, perawatan dan pengobatan selama di RS |
Sesuai
standar biaya pelayanan kesehatan di RS |
11. pencegahan dan pengebalan |
a. Petugas kesehatan |
g. Transport petugas (Transport daerah
sulit/ sewa kendaraan) h.Uang harian i. Akomodasi j. formulir penyelidikan yang
diperlukan k. Biaya komunikasi cepat l. Logistik bagi petugas (Alat Perlindungan
Diri/ APD termasuk
pengebalan) |
Sesuai
standar biaya yang berlaku |
|
b. Kontak
kasus dan Penduduk berisiko |
a.
profilaksis b.
APD (masker) c.
Respon imunisasi |
Sesuai
kebutuhan |
12. pemusnahan penyebab penyakit |
Petugas kesehatan |
g.
Transport petugas (Transport daerah sulit/
sewa kendaraan) h.
Uang harian i.
Akomodasi j.
formulir penyelidikan
yang diperlukan k.
Biaya komunikasi
cepat l.
Logistik bagi petugas (APD) |
Sesuai
standar biaya yang berlaku |
|
Vektor dan binatang pembawa penyakit |
-
Alat/bahan pemusnah vektor dan
binatang pembawa penyakit
(untuk hewan/binatang berkoordinasi dengan lintas sektor terkait) |
Sesuai
kebutuhan |
|
lingkungan |
Alat dan
bahan pelaksanaan kebersihan lingkungan |
Sesuai
kebutuhan |
13. penanganan jenazah |
Petugas Pemulasaran terlatih |
a.
Bahan pemulasaran jenazah sesuai pedoman yang berlaku b.
APD petugas |
Sesuai
kebutuhan |
Petugas Pemakaman |
a. APD petugas |
Sesuai
kebutuhan |
|
14. Komunikasi Risiko |
Petugas kesehatan terlatih |
e. Transport petugas (Transport daerah
sulit/ sewa kendaraan) f. Uang harian g. Akomodasi h.Logistik bagi petugas (APD) |
Sesuai
dengan standar biaya yang berlaku |
Populasi
berisiko |
Media KIE
termasuk Komunikasi
massa melalui iklan layanan masyarakat |
Sesuai
kebutuhan |
|
15. Upaya penanggulanga n lainnya |
Petugas Kesehatan |
-
Media KIE -
Logistik, sarana/ prasarana yang terkait dengan kegiatan karantina |
Sesuai
kebutuhan |
Keterangan :
a) Lama
pelaksanaan penyelidikan epidemiologi tergantung pada jenis penyakit, luas dan lokasi kejadian KLB
b) Jenis
bahan dan alat pengambilan serta tempat penyimpanan spesimen/sampel kasus,
kontak dan lingkungan tergantung dari jenis KLB
c) Pengiriman
spesimen/sampel KLB ke laboratorium rujukan.
BAB
III PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA SPM
BIDANG KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
A. Pelayanan
Kesehatan Ibu Hamil
1. Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Vaksin Tetanus Difteri (Td); |
1 ampul x Sejumlah
sasaran ibu hamil/10 (tergantung status imunisasi ibu) |
- Pencegahan
Tetanus pada ibu dan tetanus pada bayi saat persalinan |
2 |
Tablet tambah darah |
90 tablet x jumlah ibu hamil |
- Pencegahan
anemia defisiensi besi dan defisiensi asam folat |
3 |
Alat deteksi risiko ibu hamil |
||
a. tes kehamilan |
Sejumlah ibu hamil |
- Mengetahui
hamil atau tidak |
|
b. pemeriksaan Hb |
Sejumlah ibu hamil |
- Mengetahui
anemia atau tidak |
|
c. pemeriksaan
golongan darah |
Sejumlah ibu hamil |
- Mengetahui
golongan darah ibu hamil sebagai persiapan mencari pendonor darah bila terjadi komplikasi |
|
d. Pemeriksaan glukoprotein urin |
Sejumlah ibu hamil x 15% |
- Mengetahui
diabetes dan risiko pre eklamsi dan eklamsi |
|
4 |
Kartu ibu/rekam medis ibu |
Sejumlah ibu hamil |
- Form rekam medis bagi ibu |
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
5 |
Buku KIA |
Sesuai Kebutuhan |
- Pencatatan
kesehatan ibu dan anak sampai umur 6 tahun - Media
KIE bagi ibu dan keluarganya |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia
Kesehatan
Tenaga kesehatan meliputi:
a. Dokter/
dokter spesialis kebidanan, atau
b. Bidan,
atau
c.
Perawat
3. Petunjuk
Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.
Pernyataan Standar
Setiap ibu hamil mendapatkan
pelayanan antenatal sesuai standar. Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota
wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar kepada semua ibu
hamil di wilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
b.
Pengertian
Pelayanan antenatal yang sesuai standar yang
meliputi:
1) Standar
kuantitas.
2) Standar
kualitas.
c. Mekanisme Pelayanan
1) Penetapan
sasaran ibu hamil di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data
proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan
estimasi dari hasil survei/ riset yang
terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2) Standar
kuantitas adalah Kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) dengan
ketentuan:
a. Satu
kali pada trimester pertama.
b. Satu
kali pada trimester kedua.
c. Dua
kali pada trimester ketiga.
3) Standar
kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T, meliputi:
a. Pengukuran
berat badan.
b. Pengukuran
tekanan darah.
c. Pengukuran
Lingkar Lengan Atas (LILA).
d. Pengukuran
tinggi puncak rahim (fundus uteri).
e. Penentuan
Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ).
f. Pemberian
imunisasi sesuai dengan status imunisasi.
g. Pemberian
tablet tambah darah minimal 90 tablet.
h. Tes
Laboratorium.
i. Tatalaksana/penanganan
kasus.
j. Temu
wicara (konseling).
d. Capaian Kinerja
1) Definisi
Operasional Capaian Kinerja
Capaian kinerja Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil dinilai dari
cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil sesuai standar di wilayah kerjanya dalam
kurun waktu satu tahun.
2) Rumus
Perhitungan Kinerja
Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan
antenatal
Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan |
= |
sesuai standar di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut
dalam kurun waktu satu tahun (Nominator) |
x 100
% |
kesehatan ibu hamil |
Jumlah sasaran
ibu hamil di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu |
tahun yang sama (denominator)
Catatan:
a) Nominator
yang dihitung adalah Ibu hamil yang
telah selesai menjalani masa kehamilannya (bersalin) di akhir tahun berjalan
b) Ibu
hamil yang belum selesai menjalani masa kehamilannya pada akhir tahun berjalan
tidak di hitung sebagai nominator akan tetapi dihitung sebagai nominator dan
denominator pada tahun berikutnya.
Contoh Perhitungan
Kabupaten “A” terdapat 3 Puskesmas
B,C,dan D. Terdapat estimasi 1000 ibu
hamil dan dari hasil pendataan terdapat 750 ibu hamil. Adapun rincian yang
berkunjung ke Puskesmas dan fasyankes swasta:
Lokasi
Pelayanan |
Jumlah Ibu hamil di Kab (proyeksi) |
Mendapat
pelayanan Sesuai standar |
Mendapat
pelayanan Tidak sesuai standard |
Keterangan |
1.
Puskesmas B, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes,
Pustu dan fasyankes swasta) |
350 |
150 |
100 |
100 ibu
hamil tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar misalnya ibu hamil tidak
mendapatkan tablet tambah darah. |
2.Puskesmas
C, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes,
Pustu dan fasyankes swasta) |
500 |
300 |
100 |
Fasyankes
swasta termasuk rumah sakit harus melapor ke puskesmas C |
3.Puskesmas
D, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes,
Pustu) |
150 |
100 |
0 |
Tidak ada
fasyankes swasta di wilayah Puskesmas C
|
Total
Kabupaten A (Total
Puskesmas B+C+D) |
1000 (X) |
550 (Y) |
200 (Z) |
|
Capaian indikator ibu hamil yang mendapat pelayanan
standar di
Kab. A
= ___Y__ x 100%
X
= _550_ x 100% =
55%
1000
Capaian SPM kabupaten A untuk
indikator pelayanan kesehatan ibu hamil adalah 55 %.
Catatan:
a) Capaian
SPM kabupaten A belum mencapai 100% ( 55%), sehingga kabupaten A harus
menganalisis penyebabnya seperti :
(1) Kurangnya
informasi mengenai pelayanan antenatal
(2) akses
ke fasyankes sulit
(3) pelayanan
yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas
(4) ibu
hamil mendapatkan pelayanan di fasyankes luar wilayah kerja kabupaten/kota
(5) kendala
biaya
(6) Sosial
budaya
Untuk dilakukan intervensi
penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator
pelayanan kesehatan ibu hamil mencapai 100%.
b) Ibu
hamil di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi
tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan dilaporkan
ke Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal ibu hamil tersebut.
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
1. Pendataan Ibu Hamil |
Petugas |
Pendataan Ibu Hamil Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Jumlah Desa x Biaya Transport
x frekuensi pendataan (Terintegrasi dengan PIS PK) |
Formulir |
Pengadaan paket Pendataan |
1 Form x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas |
|
2. Pemeriksaan Antenatal |
|
|
|
a. Pelayanan
dalam gedung |
Petugas |
Pelayanan Antenatal |
|
Alat kesehatan |
Pengadaan Set Pemeriksaan Kehamilan |
1 Paket x Jumlah Puskesmas, jaringan dan jejaringnya |
|
Pemeriksaan Laboratorium |
Pengadaan Set Pemeriksaan Laboratorium Ibu Hamil |
(1 Paket x Jumlah Sasaran) / 100 |
|
Obat |
Pengadaan Tablet Fe (90 tablet) |
90 tablet Fe x Jumlah sasaran Bumil |
|
Vaksin |
Pengadaan Paket Imunisasi Td |
1 Paket x Jumlah sasaran ibu hamil/10 |
|
b. Pelayanan
luar gedung |
Petugas |
Pelayanan Antenatal Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Kunjungan (rutin dan sweeping) |
|
|
|
|
Alat kesehatan |
Pengadaan Set Pemeriksaan Kehamilan (Antenatal) |
1 Paket x Jumlah Puskesmas, jaringan dan jejaringnya |
|
Obat |
Pengadaan Tablet Fe (90 tablet) |
Terintegrasi dengan paket pengadaan Tablet Fe pelayanan
dalam gedung |
|
3. Pengisian
dan pemanfaatan Buku KIA |
Petugas |
Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA |
Terintegrasi dengan pelayanan Antenatal |
Buku KIA |
Sesuai Kebutuhan |
1 buku x Jumlah Sasaran ibu hamil |
|
4. Pengisian Kartu Ibu dan Kohort |
Register ibu |
Pengadaan Register Kohort ibu (Antenatal, bersalin, nifas) |
1 Paket x Jumlah Desa (integrasi untuk kebutuhan ibu
bersalin dan ibu nifas) |
|
Kartu Ibu |
Pengadaan Kartu Ibu |
1 paket x jumlah ibu hamil |
|
Formulir dan ATK |
Pengadaan formulir kartu ibu, form pelaporan, dan ATK |
1 Paket x Jumlah Puskesmas |
5. Rujukan |
Petugas |
Pelayanan Kegawatdaruratan maternal Biaya transport
petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Rujukan |
B. Pelayanan
Kesehatan Ibu Bersalin
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Formulir partograf |
Sejumlah sasaran ibu bersalin |
- Instrumen pemantauan persalinan |
2 |
Kartu ibu (rekam medis) |
Terintegrasi dengan ibu hamil |
- Form rekam medis bagi ibu |
3 |
Buku KIA |
Terintegrasi dengan ibu hamil |
- Pencatatan
kesehatan ibu dan anak sampai umur 6 tahun - Media
KIE bagi ibu dan keluarganya |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia
Kesehatan
Tenaga kesehatan meliputi:
a. Dokter/
dokter spesialis kebidanan dan kandungan, atau
b. Bidan,
atau
c.
Perawat
3. Petunjuk
Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap ibu bersalin mendapatkan
pelayanan persalinan sesuai standar. Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota
wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin sesuai standar kepada semua
ibu bersalin di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu
tahun.
b. Pengertian
Pelayanan persalinan sesuai standar meliputi:
1) Persalinan
normal.
2) Persalinan
komplikasi.
c.
Mekanisme Pelayanan
1) Penetapan
sasaran ibu bersalin di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan
data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan
estimasi dari hasil survei/ riset yang
terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2) Standar
persalinan normal adalah Acuan Persalinan Normal (APN) sesuai standar.
a) Dilakukan
di fasilitas pelayanan kesehatan.
b) Tenaga
penolong minimal 2 orang, terdiri dari:
(1) Dokter dan bidan, atau
(2) 2
orang bidan, atau
(3) Bidan
dan perawat.
3) Standar persalinan komplikasi mengacu pada
Buku Saku
Pelayanan Kesehatan Ibu di
fasilitas pelayanan kesehatan Dasar dan Rujukan.
d. Capaian Kinerja
1) Definisi
Operasional
Capaian kinerja Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu bersalin dinilai dari
cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah kerjanya
dalam kurun waktu satu tahun.
2) Rumus
Perhitungan Kinerja Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan
Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan |
sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja
kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah sasaran ibu bersalin di
wilayah kerja kabupaten/kota |
x 100
% |
tersebut dalam kurun waktu satu
tahun yang sama.
Contoh Perhitungan
Kabupaten “D” terdiri dari 3
Puskesmas A,B, dan C. Terdapat 3.500 sasaran ibu bersalin (proyeksi) . Rincian
ibu yang mendapatkan pelayanan ibu bersalin di Puskesmas dan jaringannya serta
fasilitas pelayanan kesehatan lainnya adalah sebagai berikut:
Lokasi Pelayanan |
Jumlah ibu bersalin (proyeksi) |
Dilayani Sesuai standar |
Dilayani Tidak sesuai standar |
Keterangan |
Puskesmas
A |
800 |
500 |
0 |
|
Bersalin oleh tenaga kesehatan di Rumah |
|
0 |
20 |
Tidak dihitung, karena tidak bersalin di fasyankes. Tetapi
dipakai sebagai bahan evaluasi dan perencanaan Puskesmas selanjutnya |
Bersalin oleh dukun |
|
0 |
|
Tidak dihitung, tetapi sebagai bahan evaluasi dan
perencanaan berikutnya |
Bersalin di Polindes dan poskesdes |
|
0 |
30 |
Tidak dihitung, kecuali pemerintah daerah menjaminpolin des
dan poskesdes telah dilengkapi SDM, sarana dan prasarana |
|
|
|
|
sesuai standar pelayanan persalinan |
Bersalin di Fasilitas pelayanan kesehatan swasta |
|
200 |
0 |
Fasyankes primer dan rujukan melaporkan pelayanan
persalinan ke Puskesmas sesuai dengan wilayah kerjanya |
Total Puskesmas
A |
800 |
700 |
50 |
|
Total Puskesmas
B |
1300 |
900 |
100 |
|
Total Puskesmas
C |
1400 |
1000 |
0 |
|
Kabupaten D (Total Puskesmas A+B+C) |
3.500 (X) |
2.600 (Y) |
150 (Z) |
|
*data bersalin
dirumah, Polindes, poskesdes, oleh dukun
dilaporkan ke Puskesmas walaupun tidak dihitung dalam cakupan.
Capaian indikator Ibu bersalin
mendapat pelayanan standar di Kab. D
= ___Y__ x 100%
X
= _2600_ x 100%
= 74,3 %
3500
Capaian SPM kabupaten D untuk
indikator pelayanan kesehatan ibu bersalin adalah 74,3 %
Catatan:
a) Capaian
SPM kabupaten A belum mencapai 100% ( 74,3%), sehingga kabupaten A harus
menganalisis penyebabnya seperti :
(1) Kurangnya
informasi mengenai pelayanan
persalinan
(2) akses
ke fasyankes sulit
(3) pelayanan
yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas
(4) ibu
bersalin mendapatkan pelayanan bukan oleh nakes dan atau tidak difasyankes
(5) ibu
bersalin mendapatkan pelayanan di luar wilayah kerja kab/kota
(6) kendala
biaya
(7) Sosial
budaya
Untuk dilakukan intervensi
penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator
pelayanan kesehatan ibu bersalin mencapai 100%.
b) Ibu
bersalin di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi
tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan dilaporkan
ke Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal ibu bersalin tersebut.
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
1. Pendataan Ibu Bersalin |
Petugas |
Pendataan Ibu Bersalin Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Jumlah Desa x Biaya Transport x frekuensi pendataan
(Terintegrasi dengan PIS PK) |
|
Formulir |
Pengadaan paket |
1 Form x Kegiatan Pendataan x |
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
|
|
Pendataan |
Jumlah Puskesmas |
2. Pelayanan Persalinan |
Alat kesehatan sesuai Permenkes yang berlaku mengatur tentang Puskesmas *Pengadaan alkes tidak harus setiap tahun |
Pengadaan Set Persalinan |
1 Paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu
menolong persalinan |
Pengadaan Set Resusitasi Bayi |
1 Paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu
menolong persalinan |
||
Pengadaan Set Perawatan Pasca Persalinan |
1 Paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu
menolong persalinan |
||
Obat |
Pengadaan paket obat dan BHP untuk persalinan |
1 Paket x Jumlah Ibu Bersalin |
|
Formulir Partograf |
Pengadaan formulir partograf |
1 Formulir x Jumlah Ibu Bersalin |
|
3. Pengisian
dan pemanfaatan Buku KIA |
Buku KIA |
Sesuai kebutuhan |
Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada Pelayanan
Kesehatan Ibu Hamil |
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
4. Pengisian
Kartu Ibu dan Kohort Ibu |
Register Kohort ibu |
Pengadaan Register Kohort Ibu |
1 Paket x jumlah desa (terintegrasi dengan pengadaan kohort ibu hamil) |
|
Kartu Ibu |
1 paket x jumlah ibu hamil (terintegrasi dengan pengadaan kohort ibu hamil) |
|
ATK |
Pengadaan ATK |
Sudah terintegrasi
dengan pengadaan ATK ibu hamil) |
|
5. Rujukan pertolongan persalinan (jika diperlukan) |
Petugas |
Pelayanan Kegawatdarurat an maternal Biaya transport
petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Rujukan |
Alat kesehatan |
Set Kegawatdarurat an maternal |
1 paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu
menolong persalinan |
|
Pendamping Ibu Bersalin |
Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah Pendamping Ibu Bersalin (maksimal 2 orang) x Biaya Transport per Rujukan |
|
Rumah Tunggu |
Biaya sewa/operasion al (jika diperlukan) |
Paket operasional rumah tunggu |
C. Pelayanan
Kesehatan Bayi Baru Lahir
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Vaksin Hepatitis B0 |
Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir |
Pencegahan infeksi Hepatitis B |
2 |
Vitamin K1 Injeksi |
Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir |
Pencegahan
perdarahan |
3 |
Salep/tetes mata antibiotik |
Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir |
Pencegahan infeksi mata |
4 |
Formulir Bayi Baru Lahir |
Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir |
- Pencatatan
hasil pemeriksaan fisik Bayi Baru
Lahir |
5 |
Formulir MTBM |
Sejumlah 3 x
sasaran Bayi Baru Lahir |
- Pencatatan
hasil pemeriksaan Bayi Baru Lahir
dengan menggunakan Pendekatan MTBM untuk bayi sehat dan sakit |
6 |
Buku KIA |
Terintegrasi dengan ibu hamil |
- Pencatatan
kesehatan ibu dan anak sampai umur 6 tahun - Media
KIE bagi ibu dan keluarganya |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia
Kesehatan
Tenaga kesehatan meliputi:
a. Dokter/
dokter spesialis anak, atau
b. Bidan,
atau
c. Perawat
3. Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap bayi baru lahir mendapatkan
pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar. Pemerintah daerah tingkat
kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai
standar kepada semua bayi usia 0-28 hari di wilayah kerjanya dalam kurun waktu
satu tahun.
b. Pengertian
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar
meliputi:
1) Standar
kuantitas.
2) Standar
kualitas.
c. Mekanisme
Pelayanan
1) Penetapan
sasaran bayi baru lahir di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan
data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan
estimasi dari hasil survei/ riset yang
terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2) Standar
kuantitas adalah kunjungan minimal 3 kali selama periode neonatal, dengan
ketentuan:
a) Kunjungan
Neonatal 1 (KN1) 6 - 48 jam
b) Kunjungan
Neonatal 2 (KN2) 3 - 7 hari
c) Kunjungan
Neonatal 3 (KN3) 8 - 28 hari.
3) Standar
kualitas:
a) Pelayanan
Neonatal Esensial saat lahir (0-6 jam).
Perawatan neonatal esensial saat lahir
meliputi:
(1) Pemotongan
dan perawatan tali pusat.
(2) Inisiasi
Menyusu Dini (IMD).
(3) Injeksi
vitamin K1.
(4) Pemberian
salep/tetes mata antibiotic.
(5) Pemberian
imunisasi (injeksi vaksin Hepatitis B0).
b) Pelayanan
Neonatal Esensial setelah lahir (6 jam – 28 hari).
Perawatan neonatal esensial setelah lahir
meliputi:
(1) Konseling
perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif.
(2) Memeriksa
kesehatan dengan menggunakan pendekatan MTBM.
(3) Pemberian
vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasilitas pelayanan kesehatan atau belum
mendapatkan injeksi vitamin K1.
(4) Imunisasi
Hepatitis B injeksi untuk bayi usia < 24 jam yang lahir tidak ditolong
tenaga kesehatan.
(5) Penanganan
dan rujukan
kasus neonatal komplikasi.
d. Capaian
Kinerja
a. Definisi
Operasional Capaian Kerja
Capaian kinerja Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir dinilai
dari cakupan jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan
kesehatan bayi baru lahir sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu
satu tahun.
b. Rumus
Perhitungan Kinerja
Jumlah bayi baru lahir usia 0-28
hari yang mendapatkan pelayanan
Presentase
kesehatan bayi baru lahir sesuai
bayi baru lahir
dengan standar dalam kurun mendapatkan
pelayanan = waktu
satu tahun
Jumlah
sasaran bayi baru lahir di x
100 %
kesehatan bayi
wilayah kerja kabupaten/kota
baru lahir tersebut dalam
kurun waktu satu tahun yang sama
Lokasi Pelayanan |
Jumlah Bayi Baru Lahir di Kab/Kota (proyeksi) |
Mendapat pelayanan Sesuai standar |
Mendapat pelayanan Tidak sesuai standard |
Keterangan |
Lokasi Pelayanan |
Jumlah Bayi Baru Lahir di Kab/Kota (proyeksi) |
Mendapat pelayanan Sesuai standar |
Mendapat pelayanan Tidak sesuai standard |
Keterangan |
1. Puskesmas B, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes , Pustu
, Rumah sakit dan fasyankes swasta) |
350 |
150 |
100 |
100 bayi baru lahir tidak mendapatkan pelayanan sesuai
standar misalnya bayi baru lahir tidak mendapatkan salep mata antibiotic |
2.Puskesmas C, ( data laporan termasuk dari poskesdes,polindes , Pustu
, Rumah sakit dan fasyankes swasta) |
500 |
300 |
100 |
Rumah Sakit dan Fasyankes swasta harus melapor ke
puskesmas C |
3.Puskesmas D, (data laporan termasuk dari
poskesdes,polindes , Pustu) |
150 |
100 |
0 |
Tidak
ada fasyankes swasta di wilayah Puskesmas C |
Total Kabupaten A (Total Puskesmas B+C+D) |
1000 (X) |
550 (Y) |
200 (Z) |
|
Capaian indikator bayi baru lahir
yang mendapat pelayanan standar di Kab. A
= ___Y__ x 100%
X
= _550_ x 100%
= 55%
1000
Capaian SPM kabupaten A untuk
indikator pelayanan kesehatan bayi baru lahir adalah 55 %.
Catatan:
a) Capaian
SPM kabupaten A belum mencapai 100% ( 55%), sehingga kabupaten A harus
menganalisis penyebabnya seperti :
(1) Kurangnya
Informasi mengenai pelayanan bayi baru lahir
(2) akses
ke fasyankes sulit
(3) pelayanan
yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas
(4) bayi
baru lahir mendapatkan pelayanan dil luar wilayah kerja kab/kota
(5) kendala
biaya
(6) Sosial
budaya
Untuk dilakukan intervensi
penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator
pelayanan bayi baru lahir mencapai 100%.
b) Bayi
baru lahir di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat
tetapi tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan
dilaporkan ke Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal bayi baru lahir tersebut.
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH
KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
1. Pendataan
bayi baru lahir |
Petugas |
Pendataan bayi baru lahir Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Jumlah Desa x Biaya Transport x
frekuensi pendataan (Terintegrasi dengan PIS PK) |
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
||||||
|
|
|
|
||||
|
Salep/Tetes mata antibiotik |
Pengadaan salep / tetes mata antibiotik |
1 tube x jumlah Bayi baru lahir/5 |
||||
|
Pedoman Pelayanan Kesehatan neonatal esensial |
Pengadaan pedoman pelayanan kesehatan neonatal esensial |
1 Paket x jumlah Puskesmas dan jejaringnya |
||||
b. Pelayanan luar |
Petugas |
Pelayanan |
Jumlah petugas |
|
|
|
|
|||
|
||||||
|
||||||
|
|
Salep/Tetes mata antibiotik |
Pengadaan salep / tetes mata antibiotik |
Terintegrasi dengan Pengadaan set pelayanan bayi lahir (0-6
jam) pada pelayanan dalam gedung |
||||
3. Pengisian
dan pemanfaatan Buku KIA |
Buku KIA |
Pengadaan buku KIA
Sesuai Kebutuhan |
Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada Pelayanan
kesehatan ibu hamil |
||||
|
|
|
|
||||
|
|||||||
|
|||||||
5. Rujukan
pertolongan kasus komplikasi pada bayi baru lahir (jika diperlukan) |
Petugas |
Pelayanan kegawatdarurata n neonatal Biaya transport
petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Rujukan |
|
|
|||||
|
D. Pelayanan
Kesehatan Balita
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Kuisioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) atau instrumen standar lain yang
berlaku |
Sesuai Kebutuhan |
Pemeriksaan perkembangan balita |
2 |
Formulir DDTK |
Sesuai Kebutuhan |
Pencatatan hasil Pelayanan |
3 |
Buku KIA |
Sejumlah sasaran ibu hamil + jumlah balita yang tidak
mempunyai buku KIA |
Media informasi dan Pencatatan Kesehatan Ibu dan Anak sampai dengan umur 6 tahun |
4 |
Vitamin A Biru |
Sesuai standar |
|
5 |
Vitamin A Merah |
||
6 |
Vaksin imunisasi dasar : HB0 BCG Polio IPV DPT-HB-Hib Campak Rubell |
Sesuai standar |
Memberikan kekebalan
tubuh dari penyakit. |
7 |
Vaksin imunisasi Lanjutan : DPT-HB-Hib Campak Rubella |
||
8 |
Jarum suntik dan BHP |
Pemberian imunisasi pada balita |
|
9 |
Peralatan anafilaktik |
Pengobatan bila
terjadi syok anafilaktik akibat penyuntikan |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia
Kesehatan
a. Tenaga
kesehatan:
1) Dokter,
atau
2) Bidan,
atau
3) Perawat
4) Gizi
b. Tenaga
non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu:
1) Guru
PAUD
2) Kader
kesehatan
3. Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap balita mendapatkan pelayanan
kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota wajib
memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada semua balita di wilayah
kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
b. Pengertian
Pelayanan kesehatan balita berusia
0-59 bulan sesuai standar meliputi :
1) Pelayanan
kesehatan balita sehat.
2) Pelayanan
kesehatan balita sakit.
c.
Mekanisme Pelayanan
1) Penetapan
sasaran balita di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data
proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan
estimasi dari hasil survei/ riset yang
terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2) Pelayanan
kesehatan balita sehat adalah pelayanan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan
menggunakan buku KIA dan skrining tumbuh kembang, meliputi:
a) Pelayanan kesehatan Balita usia 0 -11 bulan:
(1) Penimbangan
minimal 8 kali setahun.
(2) Pengukuran
panjang/tinggi badan minimal 2 kali /tahun.
(3) Pemantauan
perkembangan minimal 2 kali/tahun.
(4) Pemberian
kapsul vitamin A pada usia 6-11 bulan
1 kali setahun.
(5) Pemberian
imunisasi dasar lengkap.
b) Pelayanan kesehatan Balita usia 12-23 bulan:
(1) Penimbangan
minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali
dalam kurun waktu 6 bulan).
(2) Pengukuran
panjang/tinggi badan minimal
2 kali/tahun.
(3) Pemantauan
perkembangan minimal 2 kali/ tahun.
(4) Pemberian
kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun.
(5)
Pemberian Imunisasi Lanjutan.
c) Pelayanan kesehatan Balita usia 24-59 bulan:
(1) Penimbangan
minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali
dalam kurun waktu 6 bulan).
(2) Pengukuran
panjang/tinggi badan minimal
2 kali/tahun.
(3) Pemantauan
perkembangan minimal 2 kali/ tahun.
(4) Pemberian
kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun.
d) Pemantauan
perkembangan balita.
e) Pemberian
kapsul vitamin A.
f) Pemberian
imunisasi dasar lengkap.
g) Pemberian
imunisasi lanjutan.
h) Pengukuran
berat badan dan panjang/tinggi badan.
i) Edukasi
dan informasi.
3) Pelayanan
kesehatan balita sakit adalah pelayanan balita menggunakan pendekatan manajemen
terpadu balita sakit (MTBS).
d. Capaian Kinerja
1) Capaian
Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan
balita usia 0-59 bulan dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan
kesehatan balita sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu
tahun.
2) Rumus
Perhitungan Kinerja
|
|
Cakupan Pelayanan Kesehatan Balita
sesuai Standar |
usia 24-35 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan
sesuai standar 2 + Balita usia 36-59 bulan mendapakan pelayanan
sesuai standar 3 ___________________________________ X100% = Jumlah Balita usia 12-59
bulan |
Jumlah
Balita usia 12-23 bulan yang mendapat Pelayanan Kesehatan sesuai
Standar 1 + Jumlah Balita di
wilayah kerja Kabupaten/kota tersebut
pada kurun waktu satu tahun yang
sama
Catatan :
a)
Balita yang belum mencapai usia 1 tahun di akhir
tahun berjalan, tidak di hitung sebagai cakupan. Perhitungan balita usia 0-11
bulan dilakukan setelah balita berulang
tahun yang pertama (balita genap berusia 1 tahun/12 bulan).
b) Balita
yang belum mencapai usia 24 bulan di akhir tahun berjalan tidak di hitung
sebagai cakupan balita usia 24-35 bulan. Perhitungan dilakukan setelah berulang tahun yang kedua
(balita genap berusia
2 tahun/24 bulan)
c) Balita
yang belum mencapai usia 36 bulan, di akhir tahun berjalan tidak di hitung
sebagai cakupan balita usia 36-59 bulan. Perhitungan di lakukan setelah berulang tahun yang ketiga (balita genap
berusia 3 tahun/36 bulan)
Contoh Perhitungan
Contoh 1
Balita A lahir pada 1 Juni 2018,
di akhir tahun berjalan (Desember 2018) balita A berusia 6 bulan, sudah
mendapatkan penimbangan 4 kali, pengukuran panjang badan 2 kali,
pemantauan perkembangan 1 kali dan
vitamin A 1 kali, imunisasi HB0 1 kali, BCG 1 kali, DPT-HBHib 3 kali, Polio 4
kali dan IVP 1 kali. Balita A di akhir
tahun berjalan (Desember 2018) belum di
hitung sebagai cakupan, karena belum mencapai usia 1 tahun dan belum
mendapatkan pelayanan sesuai standar;
Contoh 2
Balita B lahir pada 1 Oktober
2017, di akhir tahun berjalan (bulan
Desember 2018), balita B berusia 14 bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir
(Jan-Des 2018) Balita B mendapatkan penimbangan 8 kali ( 4 kali dalam kurun
waktu 6 bulan), pengukuran panjang badan sebanyak 2 kali, pemantauan
perkembangan 2 kali, pemberian vitamin A 2 kali dan imunisasi dasar nya
sudah lengkap. Balita B di hitung
sebagai cakupan Balita usia 12-23
bulan pada tahun 2018 karena sudah mendapatkan
pelayanan sesuai standar;
Contoh 3
Balita C lahir pada 1
November 2016, di akhir tahun berjalan
(bulan Desember 2018), balita C berusia 25
bulan.
Dalam kurun waktu 1 tahun
terakhir ( Jan-Des 2018) Balita C mendapatkan penimbangan 8 kali ( 4 kali di
kurun waktu 6 bulan), pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan perkembangan 2 kali, vitamin A 2 kali ,
Imunisasi lanjutan Campak Rubella 1 kali dan DPT-HB-Hib 1 kali. Balita C di
hitung sebagai cakupan balita usia 24-35 bulan karena mendapatkan pelayanan
sesuai standar
Contoh 4
Balita D lahir pada 1
November 2015, di akhir tahun berjalan
(bulan Desember 2018), bayi D berusia
37 bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun
terakhir ( jan-Des 2018) Balita D sudah mendapatkan penimbangan 8 kali ( 4 kali
di kurun waktu 6 bulan ), pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan perkembangan 2 kali, vitamin A 2 kali . Balita D di hitung sebagai cakupan balita
usia 36—59 bulan karena mendapatkan pelayanan sesuai standar
Cara Menghitung Cakupan Pelayanan
Di Kabupaten D, terdapat Puskesmas A dab B. Jumlah
sasaran balita (0-59 Bulan) yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu yang
sama sebanyak 300 orang Balita. Jumlah balita yang mendapat pelayanan kesehatan
sesuai dengan rincian sebagai berikut :
Lokasi Pelayanan |
Jumlah Balita |
Balita Mendapat pelayanan sesuai standar |
Balita Tidak mendapat pelayanan sesuai standard |
Keterangan |
Puskesmas A dan Jaringannya |
200 |
150 |
50 |
Pelayanan tidak sesuai standar misalnya balita hanya mendapatkan pengukuran Panjang
badan/TB 1 kali /setahun |
Puskesmas B dan Jaringannya |
100 |
70 |
30 |
|
Jumlah |
300 (X) |
220 (Y) |
80 (Z) |
Capaian SPM Balita
mendapat pelayanan standar di Kab. D
= ___Y__ x 100%
X
= _220 x 100% =
73,3 %
300
Capaian SPM kabupaten D untuk
indikator pelayanan balita adalah 73,3 %
Catatan:
a) Capaian
SPM kabupaten D belum mencapai 100% (73,3%), sehingga kabupaten D harus
menganalisis penyebabnya seperti :
(1) Kurangnya Informasi mengenai pelayanan
balita
(2) akses ke fasyankes sulit
(3) pelayanan
yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas
(4) balita
mendapatkan pelayanan dil luar wilayah kerja kab/kota
(5) kendala
biaya
(6) Sosial
budaya
Untuk dilakukan intervensi
penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator
pelayanan balita mencapai 100%.
b) Balita
di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak
masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan dilaporkan ke
Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal bayi dan anak balita tersebut.
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
1. Pendataan
Balita 0-59 Bulan |
Petugas |
Pendataan Balita Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah kunjungan pendataan (terintegrasi dengan PIS-PK) |
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
|
Formulir |
Pengadaan Formulir |
Jumlah Paket x biaya perpaket x Jumlah Puskesmas |
2. Pelayanan Kesehatan Balita a. Pelayanan dalam gedung |
Alat Kesehatan |
Pengadaan Set Pemeriksaan Kesehatan Anak |
1 Paket x Jumlah puskesmas, jaringan, dan jejaringnya |
Pengadaan Set Imunisasi |
1 Paket x Jumlah puskesmas, jaringan, dan jejaringnya |
||
Pengadaaan SDIDTK KIT |
2 Paket x Jumlah puskesmas, jaringan, dan jejaringnya |
||
Formulir DDTK |
Pengadaan formulir DDTK |
1 Form x jumlah balita |
|
Formulir Kuisioner Pra Skrining Perkemban gan |
Pengadaan Formulir Kuesioner Pra Skrining Perkembangan |
1 paket x jumlah balita |
|
b. Pelayanan luar gedung |
Petugas |
Pelayanan Kesehatan Balita Biaya transport petugas/BBM(1) |
Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan |
Alat Kesehatan |
Pengadaan Kit Posyandu |
1 Paket x Jumlah Puskesmas |
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
|
|
Pengadaan Kit Imunisasi |
Terintegrasi dengan Pengadaan Set Imunisasi pada pelayanan dalam gedung |
|
Pengadaan SDIDTK KIT
|
Terintegrasi dengan Pengadaan SDIDTK KIT pada pelayanan dalam gedung |
|
|
Formulir DDTK |
Pengadaan Formulir DDTK
|
Terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung |
Formulir Kuesioner Pra Skrining Perkemban gan |
Pengadaan Formulir Kuesioner Pra Skrining Perkembangan |
Terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung |
|
3. Pengisian
dan pemanfaata n Buku KIA |
Buku KIA |
Pengadaan Buku KIA |
Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada Pelayanan
Kesehatan Ibu Hamil |
4. Pencatatan dan pelaporan
|
Balita |
Data Jumlah Balita |
|
Register Kohort bayi, |
Pengadaan Register Kohort Balita |
1 Paket x Jumlah Desa
|
|
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
|
Kohort Balita dan Apras |
|
|
Formulir dan ATK |
Pengadaan formulir dan ATK
|
1 Paket x Jumlah Puskesmas |
|
5. Pelayanan Rujukan |
Petugas kesehatan |
Melakukan rujukan secara tepat sesuai dengan kebutuhan atau
permasalahan kesehatan balita yang
ditemukan, ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan yang mampu menangani |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Rujukan |
E. Pelayanan
Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Buku Rapor Kesehatanku
|
Sesuai jumlah peserta didik di sekolah/madrasah |
- Pencatatan
hasil pemeriksaan kesehatan dan - Media KIE |
2 |
Buku Pemantauan Kesehatan |
Sesuai jumlah anak usia pendidikan dasar di luar satuan
pendidikan dasar seperti di pondok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA/posyandu remaja |
- Pencatatan
hasil pemeriksaan kesehatan dan - Media
KIE |
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
3 |
Kuesioner Skrining kesehatan |
Sesuai jumlah anak usia pendidikan dasar |
- Pemeriksaan kesehatan usia pendidikan dasar |
4 |
Formulir Rekapitulasi Hasil Pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam
sekolah |
Sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah anak
usia pendidikan dasar per sekolah/madrasah,
|
- Umpan
balik hasil skrining/penjaringan kesehatan ke sekolah/madrasah - pencatatan
dan pelaporan |
5 |
Formulir Rekapitulasi Hasil Pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja di luar
sekolah. |
Sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah,pondok
pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA/posyandu remaja per puskesmas |
- Umpan
balik hasil skrining/penjaringan kesehatan di pondok pesantren/panti/LKSA/lapa
s/LPKA/ posyandu remaja - Pencatatan
dan pelaporan |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia
Kesehatan
a. Tenaga
kesehatan:
1) Dokter/
dokter gigi, atau
2) Bidan,
atau
3) Perawat
4) Gizi
5) Tenaga
kesehatan masyarakat
b. Tenaga
non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu:
1) Guru
2) Kader
kesehatan/ dokter kecil/ peer conselor
No |
Kegiatan |
|
SDM Kesehatan |
1) |
Skrining Kesehatan |
- |
|
|
a. pemeriksaan status gizi |
- |
Guru |
|
|
- |
Tenaga pendamping di Lapas/LPKA |
|
|
- |
Tenaga pendamping/ pekerja sosial di Panti/LKSA |
|
|
- |
Dokter
Kecil, kader kesehatan remaja termasuk kader posyandu remaja |
|
b. pemeriksaan tanda-tanda vital |
- |
dokter/dokter gigi/bidan/perawat/perawat
gigi kader posyandu remaja |
|
c. pemeriksaan kebersihan diri serta kesehatan gigi dan
mulut |
- |
dokter/dokter gigi/bidan/perawat/perawat
gigi Guru BK, Guru UKS |
|
|
- |
Tenaga pendamping di Lapas/LPKA |
|
|
- |
Tenaga pendamping/ pekerja sosial di Panti/LKSA |
|
|
- |
Dokter
Kecil, kader kesehatan remaja termasuk kader posyandu remaja |
|
d. pemeriksaan
ketajaman penglihatan dan pendengaran |
|
dokter/dokter gigi/bidan/perawat/perawat
gigi |
|
e. penilaian kesehatan
reproduksi |
- |
dokter/dokter gigi/bidan/perawat/perawat
gigi Guru BK, Guru UKS |
|
|
- |
Tenaga pendamping di Lapas/LPKA |
|
|
- |
Tenaga pendamping/ pekerja sosial di Panti/LKSA |
3. Petunjuk
Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap anak pada usia pendidikan
dasar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota wajib melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar pada anak
usia pendidikan dasar di dalam dan luar satuan pendidikan dasar di wilayah kerja
kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran.
b. Pengertian
Pelayanan kesehatan usia pendidikan
dasar sesuai standar meliputi :
1) Skrining
kesehatan.
2) Tindaklanjut
hasil skrining kesehatan.
Keterangan: Dilakukan pada anak
kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun
ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah.
c.
Mekanisme Pelayanan
1) Penetapan
sasaran anak setingkat usia pendidikan dasar (7 sampai dengan 15 tahun) di
wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data
riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/ riset yang terjamin
validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2) Skrining
kesehatan
Pelaksanaan skrining kesehatan
anak usia pendidikan dasar dilaksanakan di satuan pendidikan dasar (SD/MI dan
SMP/MTS) dan di luar satuan pendidikan dasar seperti di pondok pesantren,
panti/LKSA, lapas/LPKA dan lainnya, meliputi:
a)
Penilaian status gizi.
b)
Penilaian tanda vital.
c)
Penilaian kesehatan gigi dan mulut.
d)
Penilaian ketajaman indera.
3) Tindaklanjut
hasil skrining kesehatan meliputi:
a)
Memberikan umpan balik hasil skrining
kesehatan
b)
Melakukan rujukan jika diperlukan
c)
Memberikan penyuluhan kesehatan
d. Capaian
Kinerja
1) Definisi
Operasional Capaian Kinerja
Capaian kinerja Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan pada anak usia pendidikan
dasar dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan anak setingkat pendidikan dasar
sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun ajaran.
2) Rumus
Perhitungan Kinerja
Jumlah anak usia pendidikan
Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan |
= |
dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar yang ada di
wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran |
x 100
% |
pelayanan kesehatan sesuai standar |
Jumlah semua anak usia pendidikan dasar yang ada di
wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu |
tahun
ajaran yang sama.
Contoh perhitungan
Di Kabupaten “E” terdapat 17.000
anak usia pendidikan dasar. Rincian anak yang mendapatkan pelayanan kesehatan
di satuan pendidikan dasar dan di luar satuan pendidikan dasar (pondok
pesantren/panti/LKSA/lapas/LPKA/posyandu remaja sebagai berikut:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
Jumlah Anak Usia Pendidikan Dasar |
Jumlah Anak Usia Pendidikan Dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar di sekolah/ madrasah |
Jumlah Anak Usia Pendidikan Dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar di pondok pesantren/p anti/LKSA /lapas/ LPKA/posya ndu remaja |
Tidak mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar |
Tidak mendapat pelayanan kesehatan |
Puskesmas A |
7.500 |
7.400 |
55 |
40 |
5 |
Puskesmas B |
6.000 |
5.750 |
42 |
200 |
8 |
Puskesmas C |
3.500 |
2.677 |
33 |
600 |
190 |
Jumlah |
17.000 |
15.827 |
130 |
840 |
203 |
Hasil rekapitulasi pada tahun itu,
anak usia pendidikan dasar didalam satu tahun ajaran sebanyak 17.000 anak, yang
mendapatkan pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di sebanyak 15.957 orang (jumlah anak usia pendidikan
dasar mendapatkan pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di sekolah
sebanyak 15.827 orang + jumlah anak usia pendidikan dasar mendapatkan pelayanan
skrining kesehatan sesuai standar di pondok
pesantren/panti/LKSA/lapas/LPKA/posyandu remaja sebanyak 130 orang).
Capaian kinerja Pemerintah Daerah
Kabupaten “E” dalam memberikan pelayanan kesehatan anak usia pendidikan dasar
sesuai standar :
15957_ x 100%=
93,86 %
17.000
Catatan:
Capaian Kinerja pemerintah Daerah
Kabupaten E belum mencapai 100%, karena masih terdapat 1.043 anak yang belum
mendapat skrining kesehatan (penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala)
sesuai dengan standar, sehingga perlu untuk dilakukan analisis penyebab (faktor
sarana prasarana, keterbatasan tenaga kesehatan puskesmas dan/atau kurangnya
koordinasi lintas sektor, dan sebagainya).
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
1. Koordinasi dan Pendataan sasaran |
Petugas puskesmas |
Biaya transport |
Jumlah Petugas puskesmas x jumlah sekolah/madrasah,po ndok
pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA/posyandu remaja x Biaya transport |
2. Pelaksanaan Skrining Kesehatan |
Petugas |
Biaya transport petugas / BBM |
Jumlah Petugas puskemas x Biaya transportasi x jumlah
sekolah/madrasah,po ndok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA/posyandu remaja
|
Alat Kesehatan |
UKS Kit |
biaya UKS kit x 2 x
Jumlah puskesmas |
|
Instrumen Pencatatan |
Pengadaan buku pencatatan |
|
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
|
|
|
pendidikan dasar (kelas 1 sampai 9) di sekolah/madrasah x
biaya pengadaan instrumen
|
Formulir Rekapitulasi Hasil skrining kesehatan (Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala) |
Pengadaan formulir rekapitulasi di sekolah/lua r sekolah dan di Puskesmas |
• Formulir
rekapitulasi di sekolah x jumlah satuan pendidikan dasar ( sekolah/ madrasah)
• Formulir
rekapitulasi di luar sekolah x jumlah pondok pesantren, panti/LKSA dan
lapas/LPKA • Formulir
rekapitulasi di |
|
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
|
|
|
puskesmas x jumlah puskesmas |
4. Pelaksanaan
tindak lanjut hasil skrining kesehatan |
Formulir Rujukan |
Pengadaan |
formulir rujukan x Jumlah kasus yang dirujuk |
Formulir laporan / rekapitulasi skrining kesehatan (Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan
berkala) |
Pengadaan formulir laporan / rekapitulasi Kabupaten / Kota |
formulir laporan / rekapitulasi x jumlah puskesmas |
|
Petugas puskesmas |
Biaya transport |
Jumlah petugas puskesmas x jumlah sekolah/madrasah, pondok
pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA X Biaya transport |
F. Pelayanan
Kesehatan Pada Usia Produktif
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Pedoman dan media KIE |
Minimal 2 perpuskesmas |
Panduan dalam melakukan skrining kesehatan sesuai standar |
2 |
-
Alat ukur berat badan, -
Alat ukur tinggi badan, - Alat ukur lingkarperut, -
Tensimeter, -
Glukometer,
|
Sesuai jumlah sasaran
|
Melakukan Skrining kesehatan |
|
-
Tes strip gula darah, -
Lancet -
Kapas alkohol, - KIT
IVA tes. |
|
|
3 |
Formulir pencatatan dan pelaporan Aplikasi Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SI PTM) |
Sesuai kebutuhan |
Pencatatan dan pelaporan |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia
Kesehatan
a. Tenaga
kesehatan:
1) Dokter,
atau
2) Bidan,
atau
3) Perawat
4) Gizi
5) Tenaga
kesehatan masyarakat
b. Tenaga
non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu, kader kesehatan
No |
Kegiatan |
SDM Kesehatan |
a. |
Pengukuran TB, BB, Lingkar perut dan Tekanan Darah |
Perawat/Petugas Pelaksana Posbindu terlatih |
b. |
Pemeriksaan kadar gula
darah |
Dokter/Perawat/Bidan/ Petugas Pelaksana Posbindu terlatih |
5. |
Pemeriksaan SADANIS dan
IVA (bagi sasaran wanita usia 30-50 tahun) |
Dokter/Bidan terlatih |
6. |
Melakukan rujukan
jika diperlukan |
Nutrisi/Tenaga
Gizi/Petugas Pelaksana Posbindu terlatih |
7. |
Memberikan penyuluhan
kesehatan |
Dokter/Perawat/Bidan/petu
gas kesehatan terlatih lainnya/ Petugas Pelaksana Posbindu terlatih |
3. Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap warga negara usia 15 tahun
sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk edukasi
dan skrining kesehatan sesuai standar kepada warga negara usia 15-59 tahun di
wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b. Pengertian
Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar
meliputi :
1) Edukasi
kesehatan termasuk keluarga berencana.
2) Skrining
faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular.
c. Mekanisme
Pelayanan
1) Penetapan
sasaran usia produktif (berusia 15-59 tahun) di wilayah kabupaten/kota dalam
satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar,
dengan mempertimbangkan estimasi dari
hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah.
2) Pelayanan
edukasi pada usia produktif adalah Edukasi yang dilaksanakan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan/atau UKBM.
3) Pelayanan
Skrining faktor risiko pada usia produktif adalah skrining yang dilakukan minimal
1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular
meliputi:
a) Pengukuran
tinggi badan, berat badan dan lingkar perut.
b) Pengukuran
tekanan darah.
c) Pemeriksaan
gula darah.
d) Anamnesa
perilaku berisiko.
4) Tindaklanjut
hasil skrining kesehatan meliputi:
a) Melakukan
rujukan jika diperlukan.
b) Memberikan
penyuluhan kesehatan.
Keterangan :
Wanita usia 30-50 tahun yang sudah
menikah atau mempunyai riwayat berhubungan seksual berisiko dilakukan pemeriksaan
SADANIS dan cek IVA.
d. Capaian Kinerja
1)
Definisi operasional
Capaian kinerja Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan usia produktif dinilai dari
persentase orang usia 15–59 tahun yang mendapat pelayanan skrining kesehatan
sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
2)
Rumus Perhitungan
|
Jumlah
orang usia 15–59 tahun di
kab/kota yang mendapat pelayanan
skrining
kesehatan sesuai standar
= |
X 100% |
Persentase
orang dalam kurun waktu satu tahun usia 15–59 tahun
mendapatkan
Jumlah orang usia 15–59 tahun
skrining kesehatan
sesuai standar |
di kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. |
Catatan:
Nominator: Jumlah orang usia 15–59
tahun di kab/kota yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar
dalam kurun waktu satu tahun.
Denominator: Jumlah orang usia
15–59 tahun di kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama
Contoh Perhitungan
Di Kabupaten “F” terdapat 6000
Warga Negara berusia 15– 59 tahun. Rincian yang berkunjung ke Puskesmas dan
jaringannya serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama
dengan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
Jumlah Warga Negara Usia 15- 59 (Proyeksi) |
Jumlah Warga Negara Usia 15-59 yang Dilakukan Skrining Sesuai Standar |
Jumlah Warga Negara Usia 15-59 yang Dilakukan Skrining Tidak Sesuai Standar |
Jumlah yang Tidak Dilayani |
Keterangan |
Puskesmas dan Jaringannya |
|
3450 |
650 |
900 |
650 Tidak ada skrining obesitas |
Fasyankes Swasta |
|
800 |
100 |
100 |
100 tidak dilakukan deteksi dini kanker payudara dan kanker
leher Rahim |
JUMLAH |
6000 |
4250 |
750 |
1000 |
|
Hasil rekapitulasi pada tahun itu,
warga negara berusia 15–59 yang berkunjung adalah sebanyak 5000 orang. Sebanyak
4250 orang mendapat pemeriksaan obesitas, hipertensi dan diabetes melitus,
pemeriksaan ketajaman penglihatan dan pendengaran sesuai standar.
Capaian kinerja Pemerintah Daerah
Kabupaten “F” dalam memberikan pelayanan skrining kesehatan warga negara usia
15–59 tahun adalah 4250/6000 x 100 % =
70,83 %.
Catatan:
Mengingat Jumlah kunjungan masih
5000 orang diperlukan rencana strategis tahun depan untuk menjangkau 1000 orang
yang belum berkunjung. Perlu di analisis sebab-sebab mereka belum berkunjung
apakah persoalan sosialisasi, akses, sudah memeriksa sendiri atau tidak mau
mendapat pelayanan skrining.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai
strategi untuk menjangkau seluruh warga negara usia 15-59 tahun agar seluruhnya
dapat memperoleh pelayanan skrining sesuai standar setahun sekali.
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
Langkah Kegiatan |
Variabel |
Komponen |
Volume |
1. Skrining faktor risiko PTM
|
|||
a. Usia 15–59 tahun |
Petugas |
Pelayanan Skrining |
|
|
Alat Kesehatan |
Pengadaan Kit Skrining PTM |
Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas |
Suspek Penderita |
Semua orang sesuai sasaran usia 15-59 tahun |
|
|
b. Usia 30–50 tahun |
Petugas |
Pelayanan Skrining |
|
|
Alat Kesehatan |
Pengadaan Kit Pemeriksaan IVA |
Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas |
Suspek Penderita (perempuan) |
Data Jumlah sasaran usia 30-50 tahun |
|
Langkah Kegiatan |
Variabel |
Komponen |
Volume |
2. Konseling
tentang faktor risiko PTM |
Petugas |
Pelayanan Konseling |
|
|
Media konseling PTM |
Pengadaan Media konseling PTM |
1 Paket/ kegiatan x Jumlah Puskesmas |
Penderita dengan faktor risiko |
Data Jumlah penderita dengan faktor risiko |
|
|
3. Pelayanan
rujukan kasus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama |
Petugas |
Pelayanan kesehatan kasus faktor risiko PTM |
|
|
Penderita denganfaktor risiko PTM |
Data Jumlah Penderita faktor risiko PTM |
|
Alat Kesehatan |
Pengadaan Kit peralatan PTM
|
Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas |
|
Laboratorium |
Pengadaan paket pemeriksaan Laboratorium : |
Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas |
|
Langkah Kegiatan |
Variabel |
Komponen |
Volume |
4. Pencatatan dan pelaporan faktor risiko PTM |
Petugas |
Pencatatan dan pelaporan |
|
|
Suspek dengan Faktor Risiko |
Data jumlah orang dengan Faktor Risiko |
|
Formulir dan ATK |
Pengadaan formulir dan ATK
|
1 Paket x Jumlah Puskesmas |
G. Pelayanan
Kesehatan Pada Usia Lanjut
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Strip uji pemeriksaan : - Gula darah - Kolesterol |
Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) |
- Pemeriksaan
kadar gula darah dan kolesterol dalam darah |
2 |
Instrumen Geriatric Depression Scale (GDS), Instrumen Abbreviated Mental Test (AMT), dan Instrumen Activity Daily Living (ADL) dalam paket Pengkajian Paripurna Pasien Geriatri (P3G) |
Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) |
- Pemeriksaan kesehatan usia lanjut (≥ 60 tahun) meliputi
pemeriksaan status mental, status kognitif dan tingkat kemandirian pada usia
lanjut. |
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
3 |
Buku Kesehatan Lansia |
Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) |
- Pencatatan
hasil pemeriksaan kesehatan usia lanjut (≥ 60 Tahun) - Media
KIE |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia
Kesehatan
a. Tenaga
kesehatan:
1) Dokter,
atau
2) Bidan,
atau
3) Perawat
4) Gizi
5) Tenaga
kesehatan masyarakat
b. Tenaga
non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu, kader kesehatan
3. Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap Warga Negara usia 60 tahun ke
atas mendapatkan pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar. Pemerintah
Daerah Tingkat Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk
edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada Warga Negara usia 60 tahun
ke atas di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b. Pengertian
Pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar
meliputi :
1) Edukasi
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
2) Skrining
faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular
c.
Mekanisme Pelayanan
1) Penetapan
sasaran usia lanjut (berusia 60 tahun atau lebih) di wilayah kabupaten/kota
dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini
benar, dengan mempertimbangkan estimasi
dari hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan
oleh Kepala Daerah.
2) Pelayanan
edukasi pada usia lanjut adalah Edukasi yang dilaksanakan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan/atau UKBM dan/atau kunjungan rumah.
3) Pelayanan
Skrining faktor risiko pada usia lanjut adalah skrining yang dilakukan minimal
1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular
meliputi:
a) Pengukuran
tinggi badan, berat badan dan lingkar perut
b) Pengukuran
tekanan darah
c) Pemeriksaan
gula darah
d) Pemeriksaan
gangguan mental
e) Pemeriksaan
gangguan kognitif
f) Pemeriksaan
tingkat kemandirian usia lanjut
g) Anamnesa
perilaku berisiko
4) Tindaklanjut hasil skrining kesehatan
meliputi:
a) Melakukan
rujukan jika diperlukan
b) Memberikan
penyuluhan kesehatan Keterangan:
Berikut form Instrumen skrining
kesehatan usia lanjut yang digunakan :
a) Instrumen
Geriatric Depression Scale (GDS)
INSTRUMEN GERIATRIC DEPRESSION SCALE
(GDS) Tanggal : ………………………..
Nama : …………………………
Umur/Jenis Kelamin :
........ tahun / ..........
Pilihlah
jawaban yang paling tepat untuk menggambarkan perasaan Anda selama dua minggu
terakhir.
NO |
PERTANYAAN |
|
|
SKOR |
1 |
Apakah anda pada dasarnya puas dengan kehidupan anda? |
YA |
TIDAK |
|
2 |
Apakah anda sudah meninggalkan banyak kegiatan dan
minat /kesenangan anda? |
YA |
TIDAK |
|
3 |
Apakah anda merasa kehidupan anda hampa? |
YA |
TIDAK |
|
4 |
Apakah anda sering merasa bosan? |
YA |
TIDAK |
|
5 |
Apakah anda mempunyai semangat baik setiap saat? |
YA |
TIDAK |
|
6 |
Apakah anda takut sesuatu yang buruk akan terjadi pada
anda? |
YA |
TIDAK |
|
7 |
Apakah anda merasa bahagia pada sebagian besar hidup
anda? |
YA |
TIDAK |
|
8 |
Apakah anda sering merasa tidak berdaya? |
YA |
TIDAK |
|
9 |
Apakah anda lebih senang tinggal di rumah daripada
pergi ke luar dan mengerjakan sesuatu hal yang baru? |
YA |
TIDAK |
|
10 |
Apakah anda merasa mempunyai banyak masalah dengan daya
ingat anda dibandingkan kebanyakan orang? |
YA |
TIDAK |
|
11 |
Apakah anda pikir hidup anda sekarang ini menyenangkan?
|
YA |
TIDAK |
|
12 |
Apakah anda merasa tidak berharga seperti perasaan anda
saat kini? |
YA |
TIDAK |
|
13 |
Apakah anda merasa penuh semangat? |
YA |
TIDAK |
|
14 |
Apakah anda merasa bahwa keadaan anda tidak ada
harapan? |
YA |
TIDAK |
|
15 |
Apakah anda pikir bahwa orang lain lebih baik
keadaannya dari anda? |
YA |
TIDAK |
|
TOTAL SKOR |
|
Panduan pengisian
instrumen GDS :
a. Jelaskan
pada pasien bahwa pemeriksa akan menanyakan keadaan perasaannya dalam dua
minggu terakhir, tidak ada jawaban benar salah, jawablah ya atau tidak sesuai
dengan perasaan yang paling tepat akhir-akhir ini.
b. Bacakan
pertanyaan nomor 1 – 15 sesuai dengan kalimat yang tertulis, tunggu jawaban
pasien. Jika jawaban kurang jelas, tegaskan lagi apakah pasien ingin menjawab
ya atau tidak. Beri tanda (lingkari) jawaban pasien tersebut.
c. Setelah
semua pertanyaan dijawab, hitunglah jumlah jawaban yang bercetak tebal. Setiap jawaban (ya/tidak) yang bercetak tebal
diberi nilai satu (1).
d. Jumlah
skor diantara 5-9 menunjukkan kemungkinan besar ada gangguan depresi.
e. Jumlah
skor 10 atau lebih menunjukkan ada gangguan depresi
b)
Instrumen Abbreviated
Mental Test (AMT) INSTRUMEN ABBREVIATED
MENTAL TEST (AMT) Tanggal : ………………………….
Nama : ……………………………. Umur/Jenis Kelamin :
........tahun / .................
|
|
Salah = 0 |
Benar = 1 |
A |
Berapakah umur Anda? |
|
|
B |
Jam berapa sekarang? |
|
|
C |
Di mana alamat rumah Anda? |
|
|
D |
Tahun berapa sekarang? |
|
|
E |
Saat ini kita sedang berada di mana? |
|
|
F |
Mampukah pasien mengenali dokter atau perawat? |
|
|
G |
Tahun berapa Indonesia merdeka? |
|
|
H |
Siapa nama presiden RI sekarang? |
|
|
I |
Tahun berapa Anda lahir? |
|
|
j |
Menghitung mundur dari 20 sampai 1 |
|
|
|
Jumlah skor: |
|
|
K |
Perasaan hati (afek):
pilih yang sesuai dengan kondisi pasien 1. Baik 2.
Labil 3. Depresi 4. Gelisah 5. Cemas |
Cara Pelaksanaan: 1. Minta
pasien untuk menjawab pertanyaan
tersebut, beri tanda centang (V) pada nilai nol (0) jika salah dan satu (1) jika benar 2. Jumlahkan
skor total A sampai J, item K tidak dijumlahkan, hanya sebagai keterangan. 3. Interpretasi
: - Skor
8-10 menunjukkan normal, - skor
4-7 gangguan ingatan sedang dan - skor
0-3 gangguan ingatan berat |
c)
Form penilaian Activity Daily Living (ADL) dengan instrument
Indeks
Barthel Modifikasi
PENILAIAN ACTIVITY
OF DAILY LIVING (ADL) DENGAN
INSTRUMEN INDEKS BARTHEL MODIFIKASI
Tanggal : ………………………
Nama :
……………………… Umur/Jenis Kelamin :
.........tahun / .......
NO |
FUNGSI |
SKOR |
KETERANGAN |
HASIL |
1 |
Mengendalikan rangsang Buang Air Besar (BAB) |
0 1 2 |
Tidak terkendali/tak teratur (perlu pencahar) Kadang-kadang tak terkendali (1 x / minggu) Terkendali teratur |
|
2 |
Mengendalikan rangsang Buang Air |
0 |
Tak terkendali atau pakai kateter |
|
NO |
FUNGSI |
SKOR |
KETERANGAN |
HASIL |
|
Kecil (BAK) |
1 2 |
Kadang-kadang tak terkendali (hanya 1 x / 24 jam) Mandiri |
|
3 |
Membersihkan diri (mencuci wajah, menyikat rambut, mencukur
kumis, sikat gigi) |
0 1 |
Butuh pertolongan orang lain Mandiri |
|
4 |
Penggunaan WC (keluar masuk WC, melepas/memakai celana,
cebok, menyiram) |
0 1 2 |
Tergantung pertolongan orang lain Perlu pertolongan pada beberapa kegiatan tetapi dapat
mengerjakan sendiri beberapa kegiatan yang lain Mandiri |
|
5 |
Makan minum (jika makan harus berupa potongan, dianggap
dibantu) |
0 1 2 |
Tidak mampu Perlu ditolong memotong makanan Mandiri |
|
6 |
Bergerak dari kursi roda ke tempat tidur dan sebaliknya (termasuk duduk di tempat
tidur) |
0 1 2 3 |
Tidak mampu Perlu banyak bantuan untuk bisa duduk (2 orang) Bantuan minimal 1 orang Mandiri |
|
7 |
Berjalan di tempat rata (atau jika tidak bisa berjalan,
menjalankan kursi roda) |
0 1 2 3 |
Tidak mampu Bisa (pindah) dengan kursi roda Berjalan dengan bantuan 1 orang Mandiri |
|
8 |
Berpakaian (termasuk memasang tali sepatu, mengencangkan
sabuk) |
0 1 2 |
Tergantung orang lain Sebagian dibantu (mis: mengancing baju) Mandiri |
|
NO |
FUNGSI |
SKOR |
KETERANGAN |
HASIL |
9 |
Naik turun tangga |
0 1 2 |
Tidak mampu Butuh pertolongan Mandiri |
|
10 |
Mandi |
0 1 |
Tergantung orang lain Mandiri |
|
|
|
Skor Total |
|
d. Capaian Kinerja
1) |
Definisi Operasional
Capaian kinerja
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai
standar pada warga negara usia 60 tahun atau lebih dinilai dari cakupan warga
negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai
standar minimal 1 kali di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. |
2) |
Rumus Perhitungan Kinerja |
Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan |
Jumlah warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang
mendapat skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali yang ada di suatu wilayah kerja kabupaten/kota
dalam kurun waktu satu x 100 % = tahun
(Nominator) |
skrining kesehatan sesuai standard |
|
Jumlah semua warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang
ada di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang
sama (Denominator) |
|
|
|
Contoh perhitungan :
Di Kabupaten G, terdapat puskesmas A, B dan C. Jumlah usia lanjut yang ada di wilayah kerja
dalam kurun waktu satu tahun yang sama berdasarkan data proyeksi dari BPS
sebanyak 4900 orang. Jumlah usia lanjut yang mendapat pelayanan kesehatan
sesuai dengan rincian sebagai berikut:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
Jumlah orang usia lanjut di Kab/Kota (Proyeksi) |
Jumlah orang usia lanjut yang dilayani Sesuai Standar |
Jumlah orang usia lanjut yang dilayani tidak Sesuai Standar |
Keterangan |
Puskesmas A dan jaringannya meliputi : |
2200 |
1570 |
100 |
|
1) Pelayanan di Puskesmas A |
|
490 |
0 |
|
2) Posyandu Lansia/Pos bindu
|
|
250 |
40 |
40 tidak diperiksa kolesterol |
3) Rumah Sakit Umum Daerah |
|
490 |
30 |
30 orang tidak diperiksa gangguan mental emosional / kognitif |
4) Klinik Pratama |
|
240 |
20 |
10 orang tidak diperiksa kolesterol, 10 orang tidak diperiksa gula
darah |
5) Rumah Sakit |
|
100 |
10 |
10 orang tidak diperiksa tingkat |
Swasta |
|
|
|
kemandirian |
Puskesmas B dan Jaringannya |
1500 |
1000 |
50 |
50 tidak diperiksa kolesterol, gangguan mental
emosional |
Puskesmas C dan Jaringannya |
1200 |
1000 |
100 |
100 tidak diperiksa kolesterol / gangguan mental
emosional/ gangguan kognitif |
Jumlah |
4.900 (X) |
3.570 (Y) |
250 (Z) |
|
Capaian SPM Pelayanan Usia Lanjut mendapat pelayanan
standar di
Kab. G
= ___Y__ x 100%
X
= _3570_ x 100% =
72,85 %.
4900
Capaian SPM kabupaten G untuk
indikator pelayanan kesehatan Usia Lanjut adalah 72,85 %.
Catatan:
a) Capaian
SPM kabupaten G belum mencapai 100% ( 72,85%), sehingga kabupaten G harus
menganalisis lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya misalnya :
(1) Kurangnya
Informasi mengenai pelayanan kesehatan usia lanjut
(2) Sulitnya
Akses ke fasilitas pelayanan kesehatan
(3) Pelayanan
yang tidak terlaporkan dari jaringan dan jejaring puskesmas (seperti fasyankes
swasta dll) ke puskemas
(4) Adanya
usia lanjut yang mendapatkan pelayanan di luar wilayah kerja kabupaten/kota
(5) Terbatasnya
biaya
(6) Masih
rendahnya pengetahuan masyarakat yang salah satunya disebabkan oleh faktor
sosial budaya
(7) Ketersediaan
sumber daya terbatas
(8) Adanya
kematian/mortalitas usia lanjut
(9) Perpindahan
penduduk/migrasi
Untuk itu perlu dilakukan
intervensi penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM
untuk indikator pelayanan usia lanjut mencapai 100%.
b) Usia
lanjut di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi
tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kabupaten/Kota tersebut melainkan
dilaporkan ke Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat tinggal usia lanjut tersebut.
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
1. Pendataan Sasaran Lansia |
1)Petugas |
Biaya transport petugas/BBM untuk Pendataan sasaran usia
lanjut |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah kegiatan pendataan |
2)Formulir |
Pengadaan Formulir |
1 formulir x Kegiatan Pendataan |
|
2. Skrining Kesehatan Lansia |
1) Alat Kesehatan |
Pengadaan Lansia Kit |
3 paket (per puskesmas, jaringannya, serta jejaring) Dapat terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas |
Strip uji pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol |
Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut 1 strip uji pemeriksaan gula darah dan |
||
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
|
|
|
kolesterol x jumlah sasaran usia lanjut |
2) Form Instrumen pemeriksaan |
Instrumen Geriatric Depression Scale (GDS), Instrumen Abbreviated Mental Test (AMT), dan InstrumenActivity
Daily Living (ADL) dalam paket instrumen P3G |
Sesuai jumlah sasaran usia lanjut 1 instrumen pemeriksaan x jumlah sasaran usia lanjut |
|
|
3) Petugas |
Biaya transport
petugas/BBM ke Posyandu lansia/Posbindu/Pa nti Wredha/ kunjungan
rumah |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah kunjungan |
3. Pencatatan
dan Pelaporan termasuk pemberian Buku Kesehatan Lansia |
1) Buku
Kesehatan Lansia 2) Formulir
pencatatan dan pelaporan 3) ATK
|
Pengadaan Buku Kesehatan Lansia Pengadaan formulir dan ATK
|
1 Buku x Jumlah sasaran usia lanjut 1 Paket x Jumlah Posyandu Lansia/Posbindu |
4. Pelayanan rujukan |
Petugas |
Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah rujukan |
H. Pelayanan
Kesehatan Penderita Hipertensi
1.
Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
|
1 |
Pedoman pengendalian Hipertensi dan media KIE |
Minimal 2
puskesmas |
per |
Panduan dalam melakukan penatalaksanaan dan edukasi sesuai standar |
2 |
Tensimeter |
Sesuai kebutuhan |
|
Mengukur tekanan darah |
3 |
Formulir pencatatan dan
Pelaporan Aplikasi Sistem Informasi PTM |
Sesuai kebutuhan |
|
Pencatatan dan pelaporan |
2.
Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya
Manusia
Kesehatan
Tenaga kesehatan meliputi:
a. Dokter,
atau
b. Bidan,
atau
c. Perawat
d. Tenaga
kesehatan masyarakat
No |
Kegiatan |
SDM Kesehatan |
1 |
Pengukuran Tekanan Darah |
Dokter atau Tenaga
Kesehatan yang berkompeten atau tenaga kesehatan lain yang terlatih |
2 |
Edukasi |
Dokter dan/ atau Tenaga Kesehatan yang berkompeten dan/
atau tenaga kesehatan terlatih |
3 |
Terapi farmakologi |
Dokter |
3.
Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap penderita hipertensi
mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah daerah
kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada
seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan
sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b. Pengertian
Pelayanan kesehatan penderita
hipertensi sesuai standar meliputi:
1) Pengukuran
tekanan darah
2) Edukasi
c. Mekanisme
Pelayanan
1) Penetapan
sasaran penderita hipertensi ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan
data RISKESDAS terbaru yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan.
2) Pelayanan
kesehatan hipertensi adalah pelayanan kesehatan sesuai standar yang
meliputi:
b) Pengukuran
tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan
kesehatan
c) Edukasi
perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat
d) Melakukan
rujukan jika diperlukan Keterangan:
Tekanan Darah Sewaktu (TDS)
lebih dari 140 mmHg ditambahkan pelayanan terapi farmakologi
d. Capaian
Kinerja
1) Definisi
Operasional
Capaian kinerja Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi
penderita hipertensi, dinilai dari persentase jumlah penderita hipertensi usia
15 tahun keatas yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah
kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
2) Rumus
Perhitungan Kinerja
Persentase penderita Hipertensi
yang
mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar |
|
= |
|
|
X 100% |
Jumlah penderita hipertensi usia ≥15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai
standar
dalam kurun waktu satu tahun
Jumlah estimasi
penderita hipertensi usia ≥15 tahun yang
berada di dalam wilayah kerjannya berdasarkan angka prevalensi kab/kota dalam
kurun waktu satu tahun
yang sama.
Catatan:
Estimasi penderita hipertensi
kabupaten/kota berdasarkan prevalensi data Riskesdas terbaru)
Nominator: Jumlah penderita
hipertensi usia ≥15 tahun yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan hipertensi sesuai standar terdiri dari:
pengukuran dan monitoring tekanan darah,edukasi dan terapi farmakologi.
Denominator: Jumlah estimasi
penderita hipertensi usia ≥15 tahun yang
berada di dalam wilayah kerjannya berdasarkan angka prevalensi kab/kota dalam
kurun waktu satu tahun yang sama.
Contoh Penghitungan
Prevalensi kasus hipertensi di
Kab/Kota “H” adalah 22% berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar, dan jumlah
Warga Negara usia 15 tahun keatas di Kab/Kota “H”pada tahun 2018 adalah 2,3
juta orang. Jumlah estimasi penderita hipertensi yang berumur 15 tahun keatas
di Kab/Kota“H”tahun 2018 adalah (22 x2,3 juta)/100=
506.000 penderita hipertensi. Jumlah penderita
hipertensi
yang mendapat pelayanan kesehatan
sesuai standar 345 ribu. Jadi % penderita hipertensi yang mendapat pelayanan
kesehatan standar adalah:
= (345.000/506.000) x 100 %
= 68,18 %
Fasilitas pelayanan kesehatan |
Jumlah Estimasi Penderita Hipertensi berdasarkan prevalensi Kab/ Kota |
Penderita HT yang
dilayani sesuai standar |
Penderita HT yang
dilayani tidak sesuai standar |
Penderita HT yang
tidak dilayani |
Puskesmas dan jaringannya |
|
245.000 |
60.000 |
45.000 |
Fasilitas kesehatan swasta |
|
100.000 |
40.000 |
16.000 |
|
506.000 |
345.000 |
100.000 |
61.000 |
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
Langkah Kegiatan |
Variabel |
Komponen |
Volume |
1. Melakukan
pendataan penderita Hipertensi menurut wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama |
|
|
|
|
Petugas |
Pendataan penderita Hipertensi |
Jumlah Petugas x Transport x |
Langkah Kegiatan |
Variabel |
Komponen |
Volume |
|
|
Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah kegiatan pendataan x Jumlah Puskesmas |
|
Penderita Hipertensi |
Data Jumlah penderita Hipertensi |
|
|
Alat Kesehatan |
Pengadaan Kit Posbindu PTM sesuai Permenkes yang berlaku |
Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining
PTM |
|
Formulir |
Pengadaan Formulir |
1 Paket x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas |
2. Melakukan
penemuan kasus Hipertensi untuk seluruh pasien usia ≥ 15 tahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama |
|
|
|
|
Petugas |
Pelayanan Skrining |
|
|
Alat Kesehatan |
Pengadaan Tensimeter digital |
Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana |
Langkah Kegiatan |
Variabel |
Komponen |
Volume |
|
|
|
skrining PTM dan alkes di Puskesmas/FK TP |
|
Penderita Hipertensi |
Data Jumlah Penderita Hipertensi |
|
3. Melakukan
pelayanan kesehatan sesuai standar, berupa edukasi untuk perubahan gaya hidup
(diet seimbang, istirahat yang cukup, aktifitas fisik, dan kelola stress)
serta Edukasi kepatuhan minum obat dan/ atau terapi farmakologi |
|
|
|
|
Petugas |
Pelayanan Kesehatan dan KIE pada penderita Hipertensi |
|
|
Penderita Hipertensi |
Data Jumlah Penderita Hipertensi yang mendapatkan |
|
Langkah Kegiatan |
Variabel |
Komponen |
Volume |
|
|
pelayanan kesehatan sesuai standard |
|
|
Media KIE |
Penggandaan bahan/media KIE |
1 Paket x Jumlah Puskesmas |
|
Obat |
Pengadaan Obat Hipertensi |
Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas, sesuai
dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di daerah |
4. Melakukan
rujukan ke FKRTL sesuai kriteria |
|
|
|
|
Petugas |
Pelayanan rujukan kasus hipertensi sesuai kriteria rujukan |
|
|
Penderita Hipertensi |
Data Jumlah Penderita Hipertensi yang dirujuk |
|
I. Pelayanan
Kesehatan Penderita Diabetes Melitus
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
• Glukometer
• Strip
tes Gula Darah • Kapas
Alkohol • Lancet
|
Sesuai kebutuhan Sesuai Sasaran Sesuai Sasaran Sesuai Sasaran |
Melakukan pemeriksaan Gula Darah |
2 |
Formulir pencatatan dan
pelaporan Aplikasi SI PTM |
Sesuai kebutuhan |
Pencatatan dan
pelaporan |
3 |
Pedoman dan media KIE |
Minimal 2 perpuskesmas |
Panduan dalam
melakukan penatalaksanaan sesuai standard |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia
Kesehatan
Tenaga kesehatan meliputi:
a. Dokter,
atau
b. Bidan,
atau
c. Perawat
d. Gizi
e. Tenaga
kesehatan masyarakat
No |
Kegiatan |
SDM Kesehatan |
|
1 |
Pengukuran Kadar Gula Darah |
Dokter/Tenaga kesehatan
berkompeten |
yang |
2 |
Edukasi gaya hidup dan/atau nutrisi |
Dokter/Tenaga kesehatan
berkompeten |
yang |
3 |
Terapi Farmakologi |
Dokter |
|
3. Petunjuk
Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap penderita diabetes melitus
mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.Pemerintah Kabupaten/Kota
mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada
seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya
pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b. Pengertian
Pelayanan kesehatan penderita
diabetes melitus sesuai standar meliputi:
1) Pengukuran
gula darah;
2) Edukasi
3) Terapi
farmakologi.
c. Mekanisme
Pelayanan
1)
Penetapan sasaran penderita diabetes melitus
ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data RISKESDAS terbaru yang di
tetapkan oleh Menteri Kesehatan.
2)
Pelayanan kesehatan diabetes mellitus adalah
pelayanan kesehatan sesuai standar yang meliputi:
a) Pengukuran
gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan
b) Edukasi
perubahan gaya hidup dan/atau Nutrisi
c) Melakukan
rujukan jika diperlukan Keterangan:
Gula darah sewaktu (GDS) lebih dari
200 mg/dl ditambahkan pelayanan terapi farmakologi
d. Capaian
Kinerja
1)
Definisi Operasional
Capaian kinerja Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi
penderita DM dinilai dari persentase
penderita DM usia 15 tahun ke atas yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di
wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
2)
Rumus Perhitungan Kinerja
Nominator : Jumlah penderita
diabetes mellitus usia ≥15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan
pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun
Denominator : Jumlah estimasi
penderita diabetes mellitus usia ≥15
tahun yang berada di dalam wilayah kerjannya berdasarkan angka prevalensi kab/kota
dalam kurun waktu satu tahun yang sama.
Contoh Perhitungan:
Kota “I” mempunyai jumlah Warga
Negara usia ≥15 tahun sebesar 10.000 jiwa. Berdasarkan data prevalensi DM usia ≥15
tahun kab/kota sebesar 6,9% maka estimasi jumlah penderita DM usia ≥15 tahun di
kota tersebut adalah sebesar 690 orang.
Dari laporan yang ada kasus yang sudah ditangani di FKTP sesuai standar sebesar
390 orang, dari upaya penjaringan skrining kesehatan sesuai standar ditemukan
100 kasus DM baru. Kasus ini dipantau oleh Pemerintah Kabupaten/Kota agar
penderita DM mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di fasilitas
kesehatan yang mampu menangani. Dari hasil pemantauan di akhir tahun diketahui
390 kasus DM mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, 10 orang penderita
DM menolak/tidak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan DM
di fasyankes swasta semuanya dilayani sesuai standar, sehingga capaian kinerja
pemerintah Kota “I” dalam pencapaian pelayanan kesehatan penderita DM adalah :
380+100
----------- X
100% = 69,6%
690
Jadi capaian pelayanan DM di Kota tersebut hanya
69,6%, dari estimasi penderita DM usia ≥15 tahun yang harus dilayani di kota
tersebut, sehingga perlu strategi untuk menjangkau penderita DM yang belum
terlayani sesuai standar ataupun sama sekali belum mendapatkan pelayanan
kesehatan di kota tersebut.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
Jumlah estimasi penderita DM berdasark
an prevalensi Kab/Kota |
Jumlah yang Dilakukan Pelayanan DM Sesuai Standar |
Jumlah yang
tidak dilayani Sesuai Standar |
Jumlah yang
Tidak Dilayani |
Keterangan |
Puskesmas
dan Jaringannya |
|
380 |
10 |
- |
10 orang
dinyatakan DM namun tidak di periksa sesuai standar. 290 org yang tidak
mendapatkan layanan DM |
Fasyankes Swasta |
|
100 |
- |
- |
Semua
dilayani sesuai standar |
JUMLAH |
690 |
480 |
10 |
- |
200 orang
yang belum terseteksi sehingga belum ditatalaksana |
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
Langkah Kegiatan |
Variabel |
Komponen |
Volume |
1. Melakukan
pendataan penderita DM menurut wilayah
kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama |
|
|
Terintegrasi |
Petugas |
Pendataan penderita DM Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Transport x Jumlah kegiatan pendataan x Jumlah Puskesmas |
|
Penderita DM |
Data Jumlah penderita
DM |
|
|
Formulir |
Pengadaan Formulir |
1 Paket x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas |
|
2. Melakukan
skrining penderita DM untuk seluruh pasien di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama |
Petugas |
Pelayanan Skrining |
|
Alat Kesehatan |
Pengadaan Glucometer |
Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM |
|
Penderita DM |
Data Jumlah Penderita DM |
|
|
3. Melakukan
pelayanan kesehatan sesuai standar, berupa edukasi tentang diet makanan dan
aktivitas fisik, serta terapi
farmakologi |
Petugas |
Pelayanan Kesehatan
dan KIE pada penderita DM |
|
Penderita DM |
Data Jumlah Penderita DM |
|
|
Bahan edukasi |
Penggandaan bahan edukasi |
1 Paket x Jumlah Puskesmas |
|
Obat |
Pengadaan |
Terintegrasi |
Langkah Kegiatan |
Variabel |
Komponen |
Volume |
||
|
|
Obat DM yang tidak termasuk dalam pengadaan obat JKN |
dengan paket
pengadaan obat Puskesmas, sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku
di daerah |
||
Alat Kesehatan |
Pengadaan Kit Posbindu PTM |
Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM |
|||
4. Melakukan rujukan ke FKRTL untuk pencegahan komplikasi |
Petugas |
|
|
||
|
Penderita DM |
Data Jumlah
Penderita DM yang dirujuk |
|
||
5. Penyediaan
peralatan kesehatan DM |
|
|
|
||
|
Pemeriksa an Kesehatan DM |
Pengadaan Alat dan Reagen (Bahan Habis Pakai) Pemeriksaan Kesehatan DM |
1 Paket x Jumlah kasus |
||
|
Langkah Kegiatan |
Variabel |
Komponen |
Volume |
|
6. |
Penyediaan obat DM |
|
|
|
|
|
|
|
Obat DM |
Pengadaan Obat DM |
Terintegrasi dengan paket pengadaan
obat Puskesmas |
7. |
Pencatatan Pelaporan |
dan |
|
|
Terintegrasi dengan pencatatan dan pelaporan SPM |
8. Monitoring dan Evaluasi |
|
|
Terintegrasi
dengan monitoring dan evaluasi layanan dan mutu SPM bidang kesehatan lainnya |
J. Pelayanan
Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)Berat
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Buku Pedoman Diagnosis Penggolongan Gangguan Jiwa (PPDGJ
III) atau buku Pedoman Diagnosis Penggolongan Gangguan Jiwa
terbaru (bila sudah tersedia) |
Minimal 1 per puskesmas |
Pedoman
gejala klinis ODGJ (Psikotik akut dan
Skizofrenia) untuk menentukan diagnosis |
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
2 |
Kit berisi 2 Alat Fiksasi
|
Sesuai kebutuhan |
Alat fiksasi sementara yang digunakan saat ODGJ dalam
kondisi akut/gaduh gelisah |
3 |
Penyediaan Formulir Pencatatan dan Pelaporan |
Sesuai kebutuhan |
Pencatatan dan Pelaporan |
4 |
Media KIE |
Sesuai kebutuhan |
Media Komunikasi, Informasi dan edukasi sebagai alat penyuluhan |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia
Kesehatan
Pelayanan kesehatan Penderita Orang Dengan Gangguan
Jiwa (ODGJ) Berat dilakukan oleh minimal 1 orang dokter dan/atau perawat
terlatih jiwa dan/atau tenaga kesehatan lainnya. Jenis pelayanan dan sumber
daya kesehatan yang dibutuhkan sebagai berikut :
No |
Kegiatan |
SDM Kesehatan |
1 |
Pemeriksaan kesehatan jiwa |
Dokter dan/ atau Perawat yang terlatih jiwa dan/ atau
tenaga kesehatan terlatih |
a |
Pemeriksaan status mental |
Dokter dan/ atau Perawat yang terlatih jiwa dan/ atau
tenaga kesehatan terlatih |
b |
Wawancara |
Dokter dan/ atau Perawat yang terlatih jiwa dan/ atau
tenaga kesehatan terlatih |
2 |
Edukasi |
Dokter dan/ atau Perawat yang terlatih jiwa dan/ atau
tenaga kesehatan terlatih |
3. Petunjuk
Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap orang dengan gangguan jiwa
berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah daerah
Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada
seluruh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat sebagai upaya pencegahan sekunder
di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b. Pengertian
Pelayanan kesehatan pada ODGJ berat
sesuai standar bagi psikotik akut dan Skizofrenia meliputi:
1) Pemeriksaan
kesehatan jiwa;
2) Edukasi
d. Mekanisme
Pelayanan
1) Penetapan
sasaran pada ODGJ berat ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data
RISKESDAS terbaru yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan.
2) Pemeriksaan
kesehatan jiwa meliputi:
a) Pemeriksaan
status mental
b) Wawancara
3) Edukasi
kepatuhan minum obat.
4) Melakukan
rujukan jika diperlukan
e. Capaian
Kinerja
1) Definisi Operasional
Capaian kinerja
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar
bagi ODGJ Berat, dinilai dari jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan
sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus
Perhitungan Kinerja
Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan |
Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja Kab/Kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun |
X 100
% |
kesehatan jiwa sesuai standar |
Jumlah ODGJ berat berdasarkan proyeksi di wilayah
kerja Kab/Kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. |
Catatan:
Nominator : Jumlah ODGJ berat di
wilayah kerja Kab/Kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar
dalam kurun waktu satu tahun
Denominator : Jumlah ODGJ berat
berdasarkan proyeksi di wilayah kerja Kab/Kota dalam kurun waktu satu tahun
yang sama.
Contoh penentuan estimasi di awal tahun.
Pada tahun 2018, prevalensi ODGJ
berat pada Provinsi A berdasarkan Riskesdas terkini adalah 4/1000 rumah tangga.
Jumlah rumah tangga Kab/Kota B di provinsi A tahun 2018 adalah 100.000 rumah
tangga. Target sasaran jumlah rumah
tangga dengan ODGJ berat yang menjadi sasaran kinerja di Kab/Kota B sebanyak =
0,004x 100.000 = 400 rumah tangga dengan ODGJ berat. Dengan asumsi 1 rumah
tangga ada 1 ODGJ berat, maka di Kab/Kota B terdapat 400 ODGJ berat.
Sehingga untuk merencanakan
kegiatan didapatkan estimasi/perkiraan di Kab/Kota B, provinsi A terdapat 400
ODGJ berat pada tahun 2018 sebagai target sasaran kinerja dalam kurun waktu
satu tahun.
Kesimpulan
Estimasi/perkiraan target sasaran
kinerja di Kab/Kota B di tahun 2018 adalah 400 ODGJ berat.
Contoh perhitungan kinerja.
Nominator : Jumlah ODGJ berat di
wilayah kerja Kab/Kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar
dalam kurun waktu satu tahun
Denominator : Jumlah ODGJ berat
berdasarkan proyeksi di wilayah kerja Kab/Kota dalam kurun waktu satu tahun
yang sama.
Estimasi/perkiraan target sasaran
kinerja di Kabupaten B di tahun 2018 adalah 400 ODGJ berat. Namun hanya 350
dari proyeksi 400 kasus yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai
standar.
Sehingga capaian kinerja
pemerintah Kabupaten B dalam kurun waktu satu tahun adalah :
350
X 100 %
= 87,5 %
400
Kesimpulan :
Kinerja Kab/Kota B di tahun 2018
adalah 87,5 %. Terdapat kesenjangan antara jumlah ODGJ berat yang mendapatkan
pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dengan jumlah ODGJ berat berdasarkan
data proyeksi di wilayah kerja Kabupaten B, provinsi A Tahun 2018. Untuk itu perlu dilakukan analisis
faktor-faktor masih adanya ODGJ berat yang belum mendapatkan pelayanan
kesehatan jiwa sesuai standar, sehingga didapatkan strategi untuk menutup
kesenjangan tersebut di tahun mendatang.
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
Langkah Kegiatan |
Variabel |
Komponen |
Volume |
1. Penderita
ODGJ berat menurut data estimasi
wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) |
Tenaga kesehatan |
Pendataan ODGJ berat Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah tenaga kesehatan x transport x jumlah kegiatan
pendataan x Jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) |
|
Materi KIE |
Penggandaan materi |
1 Paket penggandaan materi KIE x jumlah ODGJ |
|
Buku Kerja (ODGJ, Perawat, Kader) |
Penggandaan buku kerja |
Buku Kerja x Jumlah ODGJ Buku Kerja x Jumlah |
Langkah Kegiatan |
Variabel |
Komponen |
Volume |
|
|
|
Perawat Buku Kerja x Jumlah Kader |
|
Paket Formulir Pencatatan dan Pelaporan |
Penggandaan Formulir |
1 Paket penggandaan
Formulir x kegiatan pendataan x jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) |
2. Melakukan diagnosis terduga ODGJ berat dan melakukan
penatalaksanaan medis |
Dokter |
Buku PPDGJ– III (ICD-10) |
1 Dokter x 1 PPDGJ-III (ICD-10) x jumlah Fasilitas Kesehatan Pelayanan Primer (FKTP) |
|
Data Estimasi Diagnosis jumlah ODGJ berat |
ODGJ berat |
Jumlah ODGJ berat |
3. Pelaksanaan kunjungan rumah (KIE Keswa, melatih
perawatan diri, minum obat sesuai anjuran dokter dan berkesinambungan,
kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana) |
Tenaga kesehatan (Dokter dan atau perawat) |
Biaya transpor tenaga kesehatan atau kader/BBM per
kunjungan rumah (unit cost disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku di
daerah setempat) |
Jumlah tenaga kesehatan atau kader x Standar Biaya Transpor x Jumlah Kunjungan rumah
|
Langkah Kegiatan |
Variabel |
Komponen |
Volume |
4. Melakukan rujukan ke FKRTL atau Rumah Sakit Jiwa (RSJ) |
Dokter dan atau perawat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) |
Biaya transpor
tenaga kesehatan/BBM per Rujukan (unit cost disesuaikan dengan standar
biaya yang berlaku di daerah setempat)
|
Jumlah tenaga kesehatan x Standar Biaya Transpor x 30% Jumlah ODGJ x Jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) |
|
Kit Berisi 2 Alat Fiksasi |
Alat Fiksasi tangan dan kaki |
2 Alat Fiksasi x Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) |
|
Laporan |
Data monitoring dan evaluasi |
Terintegrasi dengan Laporan SPM di FKTP |
K. Pelayanan
Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Media KIE (leaflet, lembar balik, poster, banner) |
Sesuai kebutuhan |
Menyampaikan informasi tentang TBC |
2 |
Reagen Zn TB |
Sesuai jumlah sasaran terduga TBC |
Bahan Pemeriksaan Terduga TBC |
3 |
Masker jenis rumah tangga dan Masker N95 |
Sesuai kebutuhan sasaran terduga TBC |
Pencegahan penularan TBC
|
4 |
Pot dahak, kaca slide, bahan habis pakai (Oil Emersi, Ether
Alkohol |
Sesuai kebutuhan |
Bahan Pemeriksaan Terduga TBC |
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
|
Lampu spirtus/bunsen, ose/lidi), rak pengering |
|
|
5 |
Catridge Tes cepat Molekuler |
Sesuai kebutuhan |
Bahan Pemeriksaan Terduga TBC |
6 |
Formulir pencatatan dan pelaporan |
Sesuai kebutuhan |
Pencatatan dan pelaporan |
7 |
Pedoman/ standar operasional prosedur |
Sesuai kebutuhan |
Panduan dalam melakukan penatalaksanaan sesuai standar |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia
Kesehatan
a. Tenaga
kesehatan:
1) Dokter/
dokter spesialis penyakit dalam/ dokter spesialis paru, atau
2) Perawat
3) Analis
Teknik Laboratorium Medik (ATLM)
4) Penata
Rontgen
5) Tenaga
kesehatan masyarakat
b. Tenaga
non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu; kader kesehatan
Jenis pelayanan dan sumber daya kesehatan yang
dibutuhkan sebagai berikut :
No |
Kegiatan
|
SDM Kesehatan |
1 |
Pemeriksaan klinis |
perawat/ dokter |
2 |
Pemeriksaan penunjang |
Analis Teknik Laboratorium Medik (ATLM) |
3 |
Edukasi/promosi kesehatan |
Tenaga Kesehatan
Masyarakat/ Bidan/ Perawat/ Dokter
|
4 |
Melakukan rujukan |
Dokter |
3. Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap orang terduga Tuberkulosis
(TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib memberikan
pelayanan kesehatan sesuai standar kepada orang terduga TBC di wilayah kerja
Kabupaten/Kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
b. Pengertian
Pelayanan orang terduga TBC sesuai
standar bagi orang terduga TBC meliputi
:
1) Pemeriksaan
klinis
2) Pemeriksaan
penunjang
3) Edukasi
c.
Mekanisme Pelayanan
1) Penetapan
sasaran orang terduga TBC menggunakan data orang yang kontak erat dengan
penderita TBC dan di tetapkan oleh Kepala Daerah.
2) Pemeriksaan
klinis
Pelayanan klinis terduga TBC
dilakukan minimal 1 kali dalam setahun, adalah pemeriksaan gejala dan
tanda
3) Pemeriksaan
penunjang, adalah pemeriksaan dahak dan/atau bakteriologis dan/atau radiologis
4) Edukasi
perilaku berisiko dan pencegahan penularan.
5) Melakukan rujukan jika diperlukan.
d. Capaian
Kinerja
1) Definisi
Operasional
Capaian kinerja Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan sesuai standar bagi orang dengan
terduga TBC dinilai dari persentase jumlah orang terduga TBC yang mendapatkan
pelayanan TBC sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
2) Rumus
Perhitungan Kinerja
Persentase Orang
terduga TBC mendapatkan
pelayanan TBC sesuai |
= |
Jumlah orang terduga TBC yang dilakukan pemeriksaan penunjang dalam
kurun waktu satu tahun. Jumlah orang yang terduga TBC dalam kurun waktu satu tahun yang sama. |
x 100
% |
Catatan:
a) Orang
terduga TB adalah seseorang yang menunjukkan gejala batuk > 2 minggu
disertai dengan gejala lainnya.
b) Nominator
: Jumlah orang terduga TBC yang dilakukan pemeriksaan penunjang dalam kurun
waktu satu tahun.
c) Denominator
: Jumlah orang yang terduga TBC dalam kurun waktu satu tahun yang sama.
Contoh cara perhitungan:
Jumlah penduduk Kabupaten “K”
adalah 1.500.000 jiwa. Pada tahun 2018 dilakukan skrining pada kelompok risiko
terkena TB (Rumah tahanan, pondok pesantren, keluarga penderita TBC, penderita
HIV dll). Dari 200.000 yang diperiksa, 20.000 menunjukkan gejala TBC. Untuk memastikan adanya penyakit
TBC 15.000 orang dilakukan pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan untuk
pemeriksaaan dahak.
Perhitungan:
-
Jumlah orang terduga TBC : 20.000
-
Jumlah terduga TBC yang dilayani sesuai standar
:
15.000
-
Capaian kinerja : (15.000 / 20.000) x 100 % = 60 %
Kesimpulan : Capaian kinerja
Pemerintah Daerah (SPM) belum tercapai.
Catatan : Mengingat capaian
pelayanan terduga TBC sesuai standar
masih dibawah target, diperlukan
rencana strategis tahun depan untuk menjangkau orang yang mendapat pelayanan dan
ditatalaksana sesuai standar. Perlu di analisis sebab-sebab masyarakat belum
berkunjung apakah persoalan sosialisasi, akses, sudah memeriksa sendiri atau
tidak mau mendapat pelayanan terduga TBC.
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
1. Pemeriksaan Klinis |
|
|
|
a. Pemeriksaan
klinis di luar gedung |
Petugas |
Transport |
Jumlah petugas x jumlah keluarga yang diskrining/kontak investigasi /follow up x jumlah kunjungan |
b. Pemeriksaan
klinis dalam gedung |
Petugas. |
Jasa Pelayanan |
1 Paket |
2. Pemeriksaan Penunjang |
Alat bahan |
Pot dahak |
Jumlah pot dahak x perkiraan terduga TBC (kegiatan terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung) |
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
|
Pendataan |
Formulir |
Jumlah lembar formulir skrining x perkiraan terduga TBC |
|
Pemeriksaan |
Kaca Slide |
Perkiraan jumlah terduga TBC X jumlah pemeriksaan SP/PS (5 buah) unit cost x satuan harga) |
|
|
Reagen |
Perkiraan jumlah TBC x jumlah pemeriksaan SP/PS (1 paket reagen/10) X satuan harga) |
|
|
Cartridge Tes cepat molekuler |
Sesuai kebutuhan |
|
|
Bahan Lab. Lainnya (Oase, oil imersi, dll) |
Jumlah bahan Lab (paket) X terduga TBC |
|
Alat pelindung diri |
Masker rumah tangga |
Jumlah sasaran terduga TBC x jumlah masker (pemakain 2 bulan= 60) x unit cost |
|
|
Masker N95 |
Jumlah sasaran
terduga TBC resistan Obat x |
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
|
|
|
jumlah kebutuhan masker (pemakain 2 bulan) x unit cost |
3. Edukasi |
Petugas |
Transport |
Jumlah petugas x Transport x jumlah penyuluhan x jumlah puskesmas (dapat terintegrasi dengan program lain) |
|
Media KIE |
Cetak Media KIE |
1 Paket X Jumlah Puskesmas |
|
peserta |
Konsumsi (disesuaikan kebutuhan/kondisi) |
Snack |
4. Rujukan |
Alat dan bahan |
Formulir rujukan |
Sesuai kebutuhan |
L. Pelayanan Kesehatan Orang
Dengan Risiko Terinfeksi Virus yang
Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia
(Human Immunodeficiency Virus = HIV)
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Media KIE berupa lembar balik, leaflet, poster, banner |
Sesuai kebutuhan |
Menyampaikan informasi tentang HIV AIDS |
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
2 |
Tes Cepat HIV (RDT) pertama) |
Sesuai yang kebutuhan |
Deteksi dini (Skrining) HIV |
3 |
Bahan medis habis pakai -
Handschoen -
Alkohol swab -
Plester -
Lancet/jarum steril -
Jarum+spuit yang sesuai/vacutainer dan jarum
sesuai. |
Sesuai
kebutuhan |
Pengambilan darah perifer dan atau vena |
4 |
-
Alat tulis
-
Rekam medis berisi nomor rekam medis, Nomor
fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana, nomor KTP/NIK |
Sesuai Kebutuhan |
Pencatatan dan Pelaporan |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia
Kesehatan
a. Tenaga
kesehatan:
1) Dokter/
dokter spesialis penyakit dalam/ dokter spesialis kulit dan kelamin, atau
2) Perawat
3) Bidan
4) ATLM
5) Tenaga
kesehatan masyarakat
b. Tenaga
non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu:
1) Pendamping
2) Penjangkauan
3. Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
standar
Setiap orang dengan risiko
terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah
daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar
kepada setiap orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh
manusia (Human
Immunodeficiency Virus = HIV) di
wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b. Pengertian
Pelayanan kesehatan yang diberikan
kepada orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar meliputi:
1) Edukasi
perilaku berisiko
2) Skrining
Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV yaitu
:
1) Ibu
hamil, yaitu setiap perempuan yang sedang hamil.
2) Pasien
TBC, yaitu pasien yang terbukti terinfeksi TBC dan sedang mendapat pelayanan
terkait TBC
3) Pasien
Infeksi Menular Seksual (IMS), yaitu pasien yang terbukti terinfeksi IMS selain
HIV dan sedang mendapat pelayanan terkait IMS
4) Penjaja
seks, yaitu seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain sebagai
sumber penghidupan utama maupun tambahan, dengan imbalan tertentu berupa uang,
barang atau jasa
5) Lelaki
yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), yaitu lelaki yang pernah berhubungan
seks dengan lelaki lainnya, sekali, sesekali atau secara teratur apapun
orientasi seksnya (heteroseksual, homoseksual atau biseksual)
6) Transgender/Waria,
yaitu orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda
dengan jenis kelamin atau seksnya yang ditunjuk saat lahir, kadang disebut juga
transeksual.
7) Pengguna
napza suntik (penasun), yaitu orang yang terbukti memiliki riwayat menggunakan
narkotika dan atau zat adiktif suntik lainnya.
8) Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP), yaitu orang yang dalam pembinaan pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendapatkan vonis tetap.
c.
Mekanisme Pelayanan
1) Penetapan
sasaran HIV ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan orang yang berisiko
terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL, transgender, WBP, dan
ibu hamil).
2) Edukasi
perilaku berisiko dan pencegahan penularan
3) Skrining
dilakukan dengan pemeriksaan Tes Cepat HIV minimal 1 kali dalam setahun.
4) Melakukan
rujukan jika diperlukan.
d. Capaian
Kinerja
1) Definisi
Operasional
Capaian kinerja Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan sesuai standar bagi orang dengan
risiko terinfeksi HIV dinilai dari persentase orang dengan risiko terinfeksi
HIV yang mendapatkan pelayanan HIV sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun
waktu satu tahun.
2) Rumus
Perhitungan Kinerja
Jumlah orang dengan risiko
Persentase
terinfeksi HIV yang
orang dengan
mendapatkan pelayanan sesuai risiko terinfeksi
standar dalam kurun waktu satu tahun
HIV
mendapatkan
=
x 100 %
Jumlah
orang dengan risiko
pelayanan
terinfeksi HIV dikab/kota deteksi dini HIV dalam kurun waktu satu tahun
sesuai
standar
yang sama
Catatan :
Nominator: |
Jumlah orang dengan
risiko terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL, transgender,
Penasun, WBP dan ibu hamil) yang mendapatkan pelayanan (pemeriksaan rapid
test R1) sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. |
Denominator: |
Jumlah
orang dengan risiko terinfeksi HIV di |
kab/kota dalam kurun waktu satu
tahun yang sama yang ditetapkan kepala daerah.
Contoh Perhitungan
Contoh kasus
penyelesaian pelayanan dasar bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV di
Kabupaten “L”, pada tahun 2019. Jumlah penduduk 220.412 jiwa dengan proyeksi
estimasi sasaran jumlah ibu hamil 4.939 orang, estimasi penderita TBC 634,
estimasi penderita IMS 5.681 orang. Estimasi populasi berperilaku risiko tinggi
terinfeksi HIV berturut-turut : WPS 146, LSL 451, Transgender 17, Penasun 0,
WBP 0 (tidak mempunyai lapas).
Catatan dan
laporan orang yang datang ke pelayanan kesehatan dan penjangkauan dalam satu
tahun dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan telah ditelusur
berdasarkan kelompok target orang dengan risiko terinfeksi HIV. Kepala daerah
menetapkan hasil pemetaan /penemuan sebagai berikut : ibu hamil 4.954,
penderita TBC 324, penderita IMS 2.618, WPS 164, LSL 201, Transgender 29 dan
penasun terlaporkan 1 orang. Semua orang berisiko di dalam wilayah saat
pelayanan tetap dilayani sekalipun berasal dari daerah lain.
Laporan jumlah
orang yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan atau yang secara aktif
dikunjungi, yang dilakukan pelayanan kesehatan berupa pemberian informasi dan
edukasi dan pemeriksaan skrining (deteksi dini) HIV dengan reagen pertama,
berturut-turut : perempuan hamil 4.954, penderita TBC 324, penderita IMS 2.618,
WPS 164, LSL 201, seluruh transgender sudah diperiksa yaitu sebanyak 29 orang
dan seorang mantan penasun. Penilaian
Kinerja Pelayanan Dasar Standar
Pelayanan Minimal bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV adalah seperti tabel
berikut :
No |
Kelompok berisiko terinfeksi HIV |
Proyeksi Estimasi |
Pemetaan/ Penemuan |
Diperiksa HIV (Tes Cepat HIV Pertama) |
Kinerja SPM HIV % |
1 |
Ibu Hamil |
4.939 |
4.954 |
4.954 |
100,00 |
2 |
Penderita TBC |
634 |
324 |
324 |
100,00 |
3 |
Penderita IMS |
5.681 |
2.618 |
2.618 |
100,00 |
4 |
Penjaja seks |
146 |
164 |
164 |
100,00 |
5 |
LSL |
451 |
201 |
201 |
100,00 |
6 |
Waria |
17 |
29 |
29 |
100,00 |
7 |
Penasun |
- |
1 |
1 |
100,00 |
8 |
WBP |
- |
- |
- |
- |
JUMLAH |
11.868
|
8.291 |
8.291 |
100,00 |
Berdasarkan
hasil pelayanan minimal tersebut diketahui bahwa terdapat orang berisiko
terinfeksi HIV dari luar wilayah yang diberikan pelayanan.
e. Teknik Perhitungan Pembiayaan
No |
Langkah Kegiatan |
Variabel |
Komponen |
Volume |
1 |
Penentuan sasaran |
orang yang berisiko terinfeksi HIV |
Ibu hamil |
Terintegrasi |
|
|
|
Populasi kunci |
|
|
|
Jumlah |
Penderita TBC dan penderita IMS |
|
|
|
Akses |
WBP |
|
2 |
Pemetaan penemuan kelompok sasaran |
Petugas |
Biaya transport petugas (BBM) |
Terintegrasi |
|
|
Penemuan sasaran |
Pelayanan pasif /aktif |
|
|
|
Data individu sasaran |
KTP/NIK |
|
|
|
Formulir |
Pengadaan kartu penerima pelayanan dasar SPM Kesehatan |
Paket pengadaan kartu SPM |
3 |
Promosi kesehatan dan Penyuluhan |
Media KIE |
Penyiapan, penyusunan dan Pengadaan media KIE, termasuk koneksi internet |
1 paket x jumlah fasyankes |
|
|
Petugas |
Biaya transport petugas (BBM) dan honor |
Jumlah petugas x transpor x jumlah penyuluhan x jumlah fasyankes |
4 |
Jejaring Kerja dan Kemitraan |
Tim / kelompok kerja |
Penyiapan jejaring kerja, jaringan kerja dan mitra kerja |
Terintegrasi |
|
|
Petugas pada Jejaring kerja dan mitra |
Peningkatan kapasitas petugas pada Jejaring
kerja dan mitra |
Jumlah petugas pd jejaring kerja dan mitra x transpor x jumlah kegiatan |
|
|
Petugas |
Biaya transpor petugas (BBM) |
Jumlah petugas x transpor x jumlah kegiatan |
|
|
Reagen dan bahan medis habis pakai, Bahan/Spesi men |
Rujukan bahan/spesimen |
1 paket x sasaran |
|
|
Pelaporan dan komunikasi |
Komunikasi dan koneksi internet |
Terintegrasi |
5 |
Sosialisasi Pencegahan |
Petugas Program HIV Dinkes Kesehatan |
Transpor + uang harian |
Jumlah petugas x (transpor + uang harian) x jumlah kegiatan |
|
|
Materi sosialisasi |
Penyiapan, penyusunan dan penggandaan materi sosialisasi pencegahan |
1 paket |
|
|
Materi pencegahan |
bahan habis pakai pencegahan |
1 paket |
|
|
Narasumber |
Honor + transpor |
Jumlah orang x (honor + transpor) x jumlah kegiatan |
6 |
Pemeriksaa n deteksi dini HIV |
Ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP |
Data penerima layanan berupa Nomor KTP/NIK, komputer, formulir penerima layanan |
Terintegrasi |
|
1) Pelayanan dalam gedung |
Kunjungan ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP di fasyankes dilayani sesuai tupoksi, kompetensi, kewenangan dan penugasan. |
Data jumlah ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP |
Terintegrasi |
|
|
Petugas |
Petugas medis, paramedis petugas laboratorium, petugas pendukung |
Terintegrasi |
|
|
Alat kesehatan |
Pengadaan paket deteksi dini HIV (Tes Cepat HI- (RDT) HIV Pertama) sesuai kebutuhan |
Jumlah sasaran |
|
2) Pelayanan luar gedung |
Lokasi sasaran populasi penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP |
Lokasi sasaran populasi kunci dan lapas/rutan dalam wilayah |
Terintegrasi |
|
|
Petugas |
Petugas medis, paramedis petugas laboratorium, petugas pendukung |
|
|
|
|
Honor, transpor, paket fullday |
|
|
|
Alat Kesehatan |
Pengadaan paket deteksi dini HIV (Tes Cepat HI- (RDT) HIV Pertama) sesuai
kebutuhan seperti di atas |
|
7 |
Pencatatan dan Pelaporan |
Petugas pencatatan – analisis – pelaporan |
Berbasis NIK |
Terintegrasi |
|
|
Formulir pencatatan dan pelaporan deteksi dini HIV, kartu penerima layanan dasar |
Pengadaan ATK dan Fotokopi/ komputer |
|
|
|
Sistem Informasi |
Paket perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan internet |
|
8 |
Monitoring dan Evaluasi |
- Petugas
Puskesmas ke desa/lokasi sasaran, jejaring kerja dan
jaringan kerja. - Petugas
Dinas Kesehatan ke Puskesmas |
Transpor + uang harian |
Terintegrasi |
|
|
Daftar Tilik Monev HIV & IMS |
Penggandaan Daftar Tilik Monev HIV & IMS |
|
|
|
Umpan balik hasil monev |
Laporan dalam bentuk elektronik dan laporan
tertulis |
|
9 |
Peniaian kinerja SPM |
Tim / Petugas |
Transpor + uang harian |
Jumlah orang x (transpor + uang harian) x jumlah kegiatan |
|
|
Kompilasi beban internal dan beban eksternal tingkat kabupaten/ kota |
Biaya rapat |
Terintegrasi |
|
|
Pelaporan capaian pelaksanaan pelayanan dasar SPM tiap 3 bulan |
Pembuatan laporan capaian |
|
|
|
Petugas |
Petugas medis, paramedis, petugas laboratorium, petugas pendukung |
|
10 |
Rujukan jika diperlukan |
Ibu hamil dengan HIV, penderita TBC dengan HIV, penderita IMS dengan HIV, populasi kunci (penjaja seks, LSL, transgender, penasun) dengan HIV, WBP dengan HIV |
-
Pengadaan pemeriksaan lain yang diperlukan - Pengadaan
buku saku bagi odha |
1 paket x sasaran |
|
|
Petugas medis/ paramedis/ lainnya |
Refreshing/ sosialisasi/ orientasi/On the Job Training (OJT) kompetensi, kewenangan dan penugasan bila diperlukan |
1 paket x jumlah petugas |
BAB
IV
TAHAPAN, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
PELAKSANAAN SPM
A. Tahapan
Penerapan SPM Bidang Kesehatan.
Beberapa
langkah yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan SPM bidang
Kesehatan oleh Pemerintah Daerah adalah;
1
Pengumpulan data, yang mencakup jumlah dan
identitas lengkap warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa
kebutuhan dasar kesehatan secara minimal dan jumlah barang dan/atau jasa yang
tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana kesehatan yang tersedia;
2
Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar
SPM Bidang Kesehatan, dilakukan dengan cara menghitung selisih antara jumlah
barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan dasar kesehatan
dengan jumlah barang dan/atau jasa kesehatan yang tersedia, termasuk menghitung
selisih antara sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan
Dasar kesehatan dengan jumlah sarana dan prasaran kesehatan yang tersedia.
Untuk penghitungan kebutuhan biaya pemenuhan Pelayanan Dasar kesehatan
menggunakan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
3
Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPM
Bidang
Kesehatan, dilakukan oleh
pemerintah daerah agar Pelayanan Dasar Kesehatan tersedia secara cukup dan
berkesinambungan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran
pembangunan Daerah sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
4
Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM Bidang
Kesehatan, dilakukan sesuai dengan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar.
Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM Bidang Kesehatan dilakukan oleh
Pemerintah Daerah berupa menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan
dan/atau melakukan kerjasama Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM bidang
kesehatan Pemerintah Daerah dapat membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan
dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal,
dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau memberikan bantuan pemenuhan
barang dan/jasa kebutuhan dasar minimal dengan memprioritaskan bagi masyarakat
miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Monitoring
dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pelayanan minimal bidang kesehatan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan
secara berjenjang menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang berlaku pada
setiap jenis layanan dasar. Berjenjang dengan menggunakan tataran wilayah kerja
sebagai berikut :
1
Puskesmas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan dalam wilayah
kerjanya dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, baik milik
pemerintah maupun milik swasta. Puskesmas melaporkan hasil monitoring dan
evaluasi kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kabupaten Kota.
2
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan
dalam wilayah Kabupaten/Kota. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan kepada
Dinas Kesehatan Provinsi.
3
Dinas Kesehatan Provinsi bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan minimal
bidang kesehatan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dinas Kesehatan Provinsi
melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang
kesehatan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Menteri Kesehatan.
C. Pelaporan
Penerapan SPM Bidang Kesehatan
Pelaporan penerapan SPM termasuk
dalam materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan disampaikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Materi muatan laporan penerapan
SPM Bidang Kesehatan memuat sebagai berikut :
1
Hasil penerapan SPM;
2
Kendala penerapan SPM; dan
3
Ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM.
Gubernur menyampaikan laporan SPM
Bidang Kesehatan kepada Menteri Kesehatan atas laporan SPM Provinsi dan SPM
Kabupaten/Kota.
Bupati/Walikota menyampaikan laporan
SPM Bidang Kesehatan kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat.
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Salah satu tugas
Pemerintah Pusat sebagaimana telah diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 23
tahun 2014 adalah melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pemerintah Daerah.
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan dilaksanakan secara
berjenjang sebagai berikut:
a. Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melaksanakan pembinaan
dan pengawasan penerapan SPM Daerah provinsi secara umum;
b. Menteri
kesehatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan
SPM bidang kesehatan Daerah Provinsi secara teknis;
c.
Gubernur melaksanaan pembinaan dan pengawasan
terhadap penerapan SPM bidang kesehatan Provinsi oleh Organisasi Perangkat
Daerah provinsi;
d. Gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota secara umum dan teknis;
e.
Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan
penerapan SPM Bidang Kesehatan Daerah Kabupaten oleh Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten dan Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan
SPM Bidang Kesehatan Daerah Kota oleh Organisasi Perangkat
Daerah Kota;
f.
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SPM Bidang
Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
g.
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang
tidak melaksanakan SPM dijatuhi sanksi administrative yang diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB VI PENUTUP
Penyusunan Standar
Teknis Pelaksanaan SPM bidang kesehatan ini adalah langkah awal dalam melakukan
implementasi SPM bidang kesehatan secara nasional. Pemerintah Daerah menerapkan
SPM bidang kesehatan untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan
dasar Bidang Kesehatan yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara
minimal. Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan diprioritaskan bagi Warga Negara yang
berhak memperoleh Pelayanan Dasar kesehatan secara minimal sesuai dengan jenis
Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya.
Pencapaian
target-target SPM tidak bias terlepas dari framework
perencanaan nasional sesuai Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional. Hal ini berarti pencapaian target-target SPM harus
terintegrasi dalam dokumen-dokumen perencanaan seperti RPJMN/RPJMD dan
dokumen-dokumen perencanaan turunannya. SPM dan Program Prioritas Nasional
lainnya sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Renstra Kemenkes, harus dituangkan
dalam RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan sehingga mendapatkan kerangka pendanaan
yang kuat untuk memperkuat implementasinya.
Strategi pencapaian
target-target SPM akan disinkronkan dengan strategi penguatan perencanaan
melalui harmonisasi RPJMN-RPJMD dan penguatan kapasitas perencanaan Dinas
Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan
agenda-agenda pembangunan kesehatan dapat disinkronkan dalam dokumen
perencanaan daerah.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
No comments:
Post a Comment