Tuesday, March 7, 2023

Permenkes No. 4 Th 2019 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Kesehatan

 

 

 

 

 

 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR  PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

 

:  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar

Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri

      Kesehatan    tentang    Standar    Teknis    Pemenuhan     Mutu

Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang

Kesehatan;

Mengingat

: 1.   Undang-Undang       Nomor    39    Tahun    2008     tentang

                 Kementerian     Negara     (Lembaran     Negara      Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

      2.     Undang-Undang    Nomor    36    Tahun    2009     tentang

Kesehatan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 

 

 

 

 

3.       Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2014  tentang

Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik

Indonesia  Tahun  2014  Nomor  244,  Tambahan  Lembaran Negara  Republik  Indonesia   Nomor  5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan 

                                                   Undang-Undang     Nomor    9                                        Tahun             2015 tentang 

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014  tentang Pemerintahan  Daerah   (Lembaran  Negara 

Republik Indonesia  Tahun  2015  Nomor  58,  Tambahan 

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 

4.       Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang

Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan  Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

5.       Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);

6.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 1508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR

TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN.

 

Pasal 1

(1)      Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan.

 

(2)      Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. 

 

Pasal 2

(1)      SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.

(2)      Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah

Provinsi terdiri atas:

a.       pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau

berpotensi bencana provinsi; dan

b.       pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.

(3)      Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:

a.       Pelayanan kesehatan ibu hamil;

b.       Pelayanan kesehatan ibu bersalin;

c.        Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;

d.       Pelayanan kesehatan balita;

e.        Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;

f.         Pelayanan kesehatan pada usia produktif;

g.        Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;

h.       Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;

i.         Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;

j.         Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;

k.       Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan

l.         Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus).

yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif.

 

(4)      Pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) mencakup:

a.       peningkatan kesehatan;

b.       perlindungan spesifik;

c.        diagnosis dini dan pengobatan tepat;

d.       pencegahan kecacatan; dan

e.        rehabilitasi.

(5)      Pelayanan dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta.

(6)      Pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.

(7)      Selain oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

 

Pasal 3

(1)      Pemerintah Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan.

(2)      Mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam  standar teknis yang terdiri atas:

a.       standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;

b.       standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan

c.        petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.

(3)      Standar teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4

Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen).

 

Pasal 5

Perhitungan pembiayaan pelayanan dasar pada SPM Kesehatan memperhatikan berbagai sumber pembiayaan agar tidak terjadi duplikasi anggaran.

 

Pasal 6

Pelaksanaan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dicatat dan dilaporkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Menteri Kesehatan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

Menteri         Kesehatan, Pemerintah   Daerah       Provinsi,     dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan

Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal                   diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal  1 Januari 2019.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2019

 

MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA,

 

             ttd

 

NILA FARID MOELOEK

 

 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2019

 

DIREKTUR JENDERAL 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 

REPUBLIK INDONESIA,

 

             ttd

 

WIDODO EKATJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 68





LAMPIRAN 

                                                                                        PERATURAN                                                          MENTERI                                                        KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR TEKNIS 

PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR 

PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN

 

STANDAR TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR  PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN 

 

BAB I PENDAHULUAN

 

A.     Latar Belakang

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika berada dalam kondisi tidak sehat. Sehingga kesehatan merupakan modal setiap individu untuk meneruskan kehidupannya secara layak.

Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Sebagai suatu kebutuhan dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orangorang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap warganegara.

 Meskipun upaya untuk memenuhi kebutuhan bidang kesehatan melekat pada setiap warga negara, namun mengingat karakteristik barang/jasa kesehatan tidak dapat diusahakan/diproduksi sendiri secara langsung oleh masing-masing warga negara, melainkan harus ada pihak lain yang secara khusus memproduksi dan menyediakan, maka penyediaan barang/jasa bidang kesehatan mutlak memerlukan keterlibatan pemerintah untuk:

1. Menjamin ketersediaan barang/jasa kesehatan yang dapat diperoleh warga negara yang  memerlukan sesuai dengan kebutuhan; dan

2. Menyediakan barang/jasa kesehatan bagi warga negara yang tidak mampu memenuhi kebutuhan di bidang kesehatan.

Mengingat kebutuhan warga negara terhadap barang/jasa kesehatan sangat vital dan dengan karakteristik barang/jasa kesehatan yang unik dan kompleks, maka peranan pemerintah di bidang kesehatan harus distandarisasi, agar warga negara dapat memenuhi kebutuhan di bidang kesehatan.

Sejak era reformasi urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (6) amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya. Peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan pengganti UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004. Pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu dari enam urusan concurrent (bersama) yang bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar adalah urusan kesehatan.

Karena kondisi kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia tidak sama dalam melaksanakan ke enam urusan tersebut, maka pelaksanaan urusan tersebut diatur dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan tersebut bagi seluruh warga negara. SPM sekurang-kurangnya mempunyai dua fungsi yaitu (i) memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan (ii) sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah dalam pelayanan publik bidang kesehatan.

Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara.

Kebijakan mengenai SPM mengalami perubahan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan kebijakan ini SPM Bidang Kesehatan mengalami perubahan yang cukup mendasar dari SPM sebelumnya sebagaimana ditetapkan dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan, maka pada SPM yang sekarang pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kinerja Pemerintah Daerah, menjadi penilaian kinerja daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada Warga Negara. Selanjutnya sebagai bahan Pemerintah Pusat dalam perumusan kebijakan nasional, pemberian insentif, disinsentif dan sanksi administrasi Kepala Daerah.

Dalam rangka penerapan SPM Bidang Kesehatan disusun Standar

Teknis Penerapan SPM yang menjelaskan langkah operasional pencapaian SPM Bidang Kesehatan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai acuan bagi pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kemampuan daerah. SPM juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pada Pemerintah Daerah untuk benarbenar memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM (pasal 298). Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah akan berdasar pada kebutuhan daerah untuk pencapaian target-target SPM. Daerah dengan kemampuan sumber daya yang kurang akan menjadi prioritas dalam pengalokasian DAK.

Hal-hal tersebut di atas membuat seluruh elemen akan bersatu padu berbenah untuk bersama-sama menuju pencapaian target-target SPM, termasuk di dalamnya adalah pemenuhan sumber daya manusia kesehatan terutama di level Puskesmas sesuai Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama akan menjadi unit terdepan dalam upaya pencapaian target-target SPM.

Implementasi SPM juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotif–preventif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh JKN.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang

Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja

Pemerintah Daerah berisi arah kebijakan pembangunan daerah yaitu untuk menjamin sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, di mana penyusunan RKPD berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional. Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah bahwa terdapat 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dalam rangka penerapan SPM Bidang Kesehatan diperlukan Standar

Teknis SPM yang menjelaskan langkah operasional pencapaian SPM Bidang Kesehatan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai acuan bagi pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kemampuan daerah.

Penerapan SPM bidang kesehatan tidak dapat terpisah dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena sifat saling melengkapi dan sinergisme. Penekanan SPM bidang kesehatan berfokus pada pelayanan promotif dan preventif, sementara program JKN berfokus pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Sehingga pada penerapan SPM bidang kesehatan khususnya di kabupaten/kota ada kontribusi pembiayaan dan pelayanan program JKN. Untuk hal tersebut, pada penerapannya tidak perlu mengalokasikan anggaran pada pelayanan-pelayanan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif yang dibiayai oleh JKN. 

Pada perhitungan pembiayaan, pemerintah daerah melakukan pemetaan pembiayaan, karena terdapat sumber pembiayaan yang dapat digunakan dalam penerapan SPM, tetapi dalam pola perhitungan SPM perlu diperhatikan untuk tidak dobel counting pembiayaan, seperti yang telah dialokasikan JKN maka tidak perlu ada di kebutuhan SPM, contoh : biaya  obat program, obat  TB, vaksin yang dibiayai oleh pusat tidak perlu diperhitungkan, selain itu untuk mengintegrasikan kegiatan-kegiatan yang sama pada kegiatan SPM seperti pendataan, ATK, dll dalam satu penghitungan pembiayaan sehingga alokasi dapat efisien dan efektif.

Untuk mempermudah penghitungan pembiayaan daerah tersebut telah disiapkan tools costing SPM dalam bentuk sistem informasi yang tersedia. Sistem informasi ini digunakan untuk mempermudah daerah dalam perencanaan pelaksanaan SPM.

 

B.       Tujuan dan Sasaran

Standar Teknis ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan untuk pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan di Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sasaran dari Standar Teknis ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah terkait penerapan SPM Bidang Kesehatan dan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya.

 

C.       Pengertian

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.       Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan adalah merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara. 

2.       Standar Teknis SPM bidang kesehatan adalah ketentuan standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, personal/sumber daya manusia kesehatan dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar dari masing-masing jenis dan mutu pelayanan dasar SPM Bidang Kesehatan.

3.       Pelayanan Dasar Minimal Bidang Kesehatan adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan warga Negara.

4.       Jenis Pelayanan dasar SPM Bidang Kesehatan adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar minimal kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga Negara.

5.       Mutu Pelayanan dasar minimal Bidang Kesehatan adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar kesehatan serta pemenuhan sesuai standar teknis agar hidup secara layak.

6.       Urusan pemerintahan wajib bidang kesehatan adalah urusan pemerintahan bidang kesehatan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

 

 

 

7.       Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8.       Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9.       Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

10.    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

11.    Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

D.      Ruang Lingkup

Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan meliputi: 

1.       standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;

2.       standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan

3.       petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar,

untuk setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan, baik di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi, maupun di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA SPM  BIDANG KESEHATAN DAERAH PROVINSI

 

A.           Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat

Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Provinsi

1.    Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa.

Dalam melakukan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana, memerlukan dukungan logistik kesehatan, yang dapat dilihat pada tabel berikut :

NO

JENIS

JUMLAH

FUNGSI

1.

Obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai

 

Disesuaikan dengan kebutuhan

 

Pendukung pelayanan kesehatan

2.

Makanan

Tambahan/Pendamping untuk Kelompok Rentan (MP ASI, MP ibu Hamil, Pemberian Makanan untuk Bayi dan anak

(PMBA) dll)

Disesuaikan dengan kebutuhan

Penambah daya tahan tubuh 

3.

Kelengkapan

Pendukung Kesehatan

Perorangan (Hyegiene Kit dan Family Kit)

Disesuaikan dengan kebutuhan

Pendukung

Perilaku Hidup

Bersih dan Sehat (PHBS) selama bencana

          

2.    Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia

Kesehatan

a. Kebutuhan SDM kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan 24 jam di Pos Kesehatan bagi penduduk terdampak yang dapat terbagi dalam beberapa shift yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan terdiri dari: 

1)   Dokter umum;

2)   Perawat;

3)   bidan;

 

 

b. Kebutuhan SDM kesehatan untuk pengiriman tim penanggulangan krisis kesehatan adalah sebagai berikut:

1)   Dokter;

2)   Perawat;

3)   bidan;

4)   Tenaga kesehatan masyarakat terlatih yang memiliki kemampuan di bidang surveilans, gizi, epidemiologi, kesehatan lingkungan, kesehatan reproduksi, dan lain-lain;

5)   Tenaga kesehatan terlatih yang memiliki kemampuan dalam penanganan kesehatan jiwa; 6) Apoteker dan/atau Asisten Apoteker;

7) Tenaga penyuluh/promosi kesehatan.

 

3. Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar

a.   Pernyataan Standar

Setiap penduduk yang terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau penduduk yang tinggal di wilayah yang berpotensi bencana mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Provinsi wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau penduduk yang tinggal di wilayah yang berpotensi bencana.

b.   Pengertian 

Pelayanan kesehatan dalam krisis kesehatan sesuai standar adalah layanan minimal untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasar penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana  yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;

c.    Langkah Kegiatan 

1)   Penentuan Sasaran Layanan Kesehatan, dapat berdasarkan data proyeksi BPS yang ditetapkan oleh kepala daerah;

2)   Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar;

3)   Penyiapan sarana prasarana dan SDM pelayanan kesehatan dasar;

4)   Pelaksanaan pemenuhan pelayanan kesehatan.

 

d.   Mekanisme Pelaksanaan

1)       Pelayanan kesehatan saat pra krisis kesehatan, yaitu edukasi pengurangan risiko krisis kesehatan bagi penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana;

2)       Pelayanan kesehatan saat tanggap darurat krisis kesehatan ditujukan untuk merespon seluruh kondisi kedaruratan secara cepat dan tepat, guna menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan lebih lanjut dan mengurangi angka kesakitan dengan memperhatikan kepentingan kelompok rentan, yang meliputi:

a)   mendapatkan layanan medis dasar dan layanan rujukan bila diperlukan;

b)   mendapatkan layanan pencegahan penyakit menular dan penyehatan lingkungan;

c)   mendapatkan layanan gizi darurat;

d)   mendapatkan layanan kesehatan reproduksi darurat;

e)   mendapatkan layanan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial;

f)    mendapatkan penyuluhan kesehatan.

 

e.    Capaian Kinerja

1)       Definisi Operasional

Capaian kinerja Pemerintah Daerah Provinsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana adalah 100%. 2) Rumus Perhitungan Kinerja

Persentase

Pelayanan Kesehatan bagi penduduk terdampak Krisis

=

Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana yang mendapatkan pelayanan kesehatan dalam kurun waktu satu tahun

X 100 %

Kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana 

Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana dalam satu tahun yang sama

 

 

Contoh perhitungan :

Pada tahun 2018, di Provinsi X telah terjadi 2 kali kejadian krisis kesehatan yang membutuhkan dukungan Provinsi dalam penanganannya. 

a)  Telah dilakukan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dengan melakukan sosialisasi terhadap 150 penduduk wilayah rawan bencana dengan target sebanyak 165 penduduk;

b)  Bulan September, di Kabupaten A terjadi banjir yang menimpa 5.108 jiwa. Dinkes Provinsi telah memobilisasi klaster kesehatan dan melakukan pelayanan kesehatan bagi penduduk  terdampak dengan jumlah yang dilayani mencapai 5.105 jiwa. 

c)  Bulan Desember, Kabupaten M terjadi bencana longsor dengan penduduk terdampak berjumlah 5.440 jiwa, Dinkes provinsi memobilisasi sub klaster kesehatan dan melakukan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak dengan jumlah yang dilayani sebanyak 5.450 jiwa.

Tahap pra krisis kesehatan = 150 penduduk x 100% = 90,9%

                                              165 penduduk

Tahap Tanggap Darurat Krisis Kesehatan= (5105 + 5440) x 100%          

                                                                                         (5108 + 5450)

                                                                                             = 99,9%

 Capaian target tahun 2018 = 90,9% + 99,9%   =  95,4%

                                                                                 2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

f. Teknik Penghitungan Pembiayaan

LANGKAH KEGIATAN

VARIABEL

KOMPONEN

VOLUME

Tahap Pra Krisis

Kesehatan

1.Edukasi pengurangan

risiko krisis kesehatan bagi penduduk yang

tinggal di wilayah berpotensi bencana

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peserta/Masyarak

at

 

 

 

Petugas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Konsumsi peserta/

masyarakat

 

 

-Transport ke kabupaten

 

 

-Biaya penginapan

 

 

-Uang Harian

 

 

-Honor narasumber

 

 

 

 

Jumlah Peserta x harga konsumsi rapat x jumlah pertemuan 

 

-      transport kabupaten x jumlah petugas x

jumlah pertemuan

 

-      biaya penginapan x jumlah petugas x

jumlah pertemuan

 

-      Uang Harian x jumlah petugas x jumlah pertemuan

-      Jumlah JPL x jumlah pertemuan

2. Tahap Tanggap Darurat :

 

Pelayanan Kesehatan bagi penduduk terdampak bencana/ berpotensi bencana  

1.    Mobilisasi tim penanggulanga

n krisis

kesehatan

 

 

 

2.    Pelayanan kesehatan dasar di fasilitas

pelayanan kesehatan

 

3.    Pelayanan kesehatan

rujukan

 

 

4.    Kebutuhan

logistik kesehatan

 

 

 

-        Transport kabupaten

(PP)

-        uang harian

-        uang penginapan

 

-        jumlah pasien yang dilayani x unit cost sesuai aturan yang berlaku 

 

 

-        jumlah pasien yang dilayani x unit cost sesuai aturan yang berlaku x jumlah hari di rawat

 

-        paket obatobatan x jumlah pasien

 

-        paket hygiene Kit/family Kit x jumlah penduduk terdampak

-        Paket Makanan pendamping untuk kelompok rentan

-   Jumlah tim disesuaikan dengan perkiraan kejadian krisis kesehatan akibat bencana/berpotensi

bencana per tahun; 

 

-   Satuan biaya disesuaikan dengan Standar Biaya yang berlaku

 

Keterangan :

1)   Unit cost mengacu pada standar biaya yang berlaku di daerah setempat dan memperhitungkan biaya kemahalan di daerah tertentu;

2)   Lama pelaksanaan dan jumlah pengiriman tim bergantung pada jenis bencana, lokasi, dan luas dampak bencana.

3)   Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Bahan Habis Pakai dilaksanakan sesuai kebutuhan.

 

B.       Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa

Provinsi

1.       Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa

No

Barang

Jumlah

Fungsi

1

Alat Perlindungan Diri (APD) sesuai dengan jenis penyakit 

Sesuai dengan jumlah petugas yang turun kelapanga

n          dan

kontak kasus

Melindungi petugas       dan kontak kasus dari penularan penyakit

2

Profilaksis/Vitamin/Obat/vak sin

Sesuai dengan jumlah kontak kasus dan populasi berisiko

Diberikan kepada kontak kasus/populas

i berisiko

Untuk pencegahan dan memutus

rantai penularan penyakit 

3

Alat pemeriksaan fisik

(Stetoskop, termometer badan, tensimeter, senter, test

Sesuai jumlah tim yang turun

Untuk membantu penegakan

No

Barang

Jumlah

Fungsi

 

diagnosis cepat, dll)

ke lapangan

diagnosis

4

Alat dan bahan pengambilan spesimen (tabung, pot, media amies, dll) untuk specimen yang berasal dari manusia dan lingkungan sesuai jenis   penyakit

Sesuai jumlah kontak dekat kasus

Untuk membantu penegakan diagnosis berdasarkan labaoratorium

5

Wadah pengiriman spesimen

(Specimen carrier)

sesuai dengan jumlah spesimen

Untuk membawa spesimen dari lokasi         ke

laboratorium

6

Tempat sampah biologis 

Sesuai kebutuhan

Sebagai tempat wadah limbah

infeksius untuk mencegah penularan

7

Formulir :

Form penyelidikan

epidemiologi Form/lembar KIE

Alat tulis yang diperlukan

1 set

Untuk membantu melakukan

investigasi kasus, kontak dan    populasi berisiko serta faktor risiko

 

2.       Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia

Kesehatan

Pelayanan kesehatan pada kondisi kejadian luar biasa Provinsi dilaksanakan di luar fasilitas layanan kesehatan dan di dalam fasilitas layanan kesehatan.

a.       Di luar fasilitas layanan kesehatan dilakukan oleh Tim Gerak Cepat Provinsi (sesuai SK Dinkes Provinsi) yang terdiri dari: 1) Dokter

2)       Tenaga kesehatan masyarakat yang mempunyai kemampuan di bidang epidemiologi

3)       Tenaga kesehatan masyarakat yang mempunyai kemampuan di bidang kesehatan lingkungan

4)       Tenaga kesehatan masyarakat yang mempunyai kemampuan di bidang entomologi

5)       Tenaga Laboratorium

6)       Tenaga penyuluh/promosi kesehatan

7)       Petugas yang terlibat dalam pelaksanaan penyelidikan epidemiologi disesuaikan dengan jenis KLB yang terjadi.

b.       Di fasilitas pelayanan kesehatan terdiri dari; dokter (umum dan spesialis), perawat, petugas radiologi, petugas laboratorium, dan lain-lain.

 

           3.            Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar  

a.       Pernyataan standar 

Setiap orang pada kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) di Provinsi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 

b.       Pengertian

1)       Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi adalah pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB. 

2)       Suatu KLB dinyatakan sebagai KLB Provinsi jika memenuhi salah satu kriteria kondisi KLB sebagai berikut; 

a)     KLB yang terjadi pada suatu wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi yang meluas ke Kabupaten/kota lainnya dan memiliki hubungan epidemiologi pada provinsi yang sama berdasarkan kajian epidemiologi oleh Dinas Kesehatan Provinsi.

b)    KLB yang terjadi pada suatu wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi berpotensi meluas ke Kabupaten/Kota lainnya berdasarkan hasil analisis dan evaluasi penanggulangan KLB  oleh Dinas Kesehatan Provinsi.

c)     Pemerintah daerah Kabupaten/kota terdampak KLB tidak/kurang mampu dan mengajukan permintaan bantuan        dalam   penanggulangan   KLB   kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Pengajuan permintaan

                                                      bantuan         dengan                              menggunakan     formulir  

ditandatangani oleh kepada daerah Kabupaten/kota terdampak. 

 

c.        Langkah Kegiatan

1)       Penentuan Sasaran Layanan Kesehatan pada Kondisi KLB

Sasaran pada Kondisi KLB adalah penduduk terinfeksi penyakit dan penduduk yang berisiko terdampak penyakit penyebab KLB/ keracunan pangan.

Jumlah sasaran dihitung berdasarkan beberapa cara, antara lain :

a)     Pendataan riil pada saat kejadian

b)    Prevalensi KLB pada 3 tahun terakhir (sesuai pelaporan

STP KLB) atau

c)     Jumlah penduduk pada wilayah kondisi KLB tahun sebelumnya (data kependudukan)

2)       Jenis Pelayanan Kesehatan

Kegiatan pelayanan kesehatan standar pada penduduk kondisi KLB yang dilakukan sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang terjadi, meliputi:

a)     Penemuan kasus dan identifikasi faktor risiko melalui penyelidikan epidemiologis

b)    Penatalaksanaan penderita pada kasus konfirmasi, probable dan suspek yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina sesuai standar yang telah ditetapkan

c)     Penyuluhan

d)    Pencegahan dan pengebalan sesuai dengan jenis penyakit

e)     Penanganan jenazah, jika diperlukan

f)      Pemusnahan penyebab penyakit, jika diperlukan

g)     Upaya penanggulangan kesehatan masyarakat lainnya, jika diperlukan antara lain meliburkan sekolah dan/atau menutup fasilitas umum untuk sementara waktu

                                  3)     Rujukan

Pelayanan kesehatan pada penduduk yang diduga dan atau terkena infeksi penyakit berpotensi KLB dirujuk ke fasyankes rujukan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

                       d.     Mekanisme Pelaksanaan

1)       Kajian epidemiologi terhadap data/informasi tentang kemungkinan KLB lintas kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi (Tim Gerak Cepat Provinsi). 

2)       Rapat koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan pada penduduk sesuai KLB yang terjadi

3)       Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan langkah-langkah kegiatan penanggulangan KLB 

4)       Pencatatan dan Pelaporan

Pencatatan dan Pelaporan KLB provinsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pencatatan dalam pelayanan kesehatan penduduk kondisi KLB menggambarkan jenis penyakit/keracunan makanan, penduduk yang terdampak serta kegiatan yang dilakukan dalam penanggulangan KLB tersebut dengan menggunakan format berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NO

JENIS

KLB

Kab/

Kota

Periode

KLB

Pelayanan kesehatan

Pddk kondisi KLB

 

Ket.

Sasaran

Yang dilayani

 

Jenis KLB yang

terjadi 

 

Dari tanggal mulai KLB sampai KLB berakhir

Penemuan kasus dan

identifikasi faktor risiko (Penyelidikan epidemiologi)

 

 

 

Tata laksana

Kasus

 

 

 

Pencegahan dan pengebalan 

 

 

 

Pemusnahan penyebab penyakit 

 

 

 

Penanganan jenazah 

 

 

 

Penyuluhan

 

 

 

Upaya penanggulang

an lain 

 

 

 

Keterangan 

a)     Kolom  Nomer ; sudah jelas

b)    Kolom Jenis KLB : diisi dengan jenis KLB yang terjadi/mengancam

c)     Kolom Kabupaten/Kota   :   diisi   dengan       Nama

Kabupaten/Kota yang mengalami/terancam KLB

d)    Kolom Periode KLB : diisi dengan tanggal/bulan/tahun awal KLB mulai dicurigai sampai KLB berakhir.

e)     Kolom Pelayanan Kesehatan : diisi dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan sesuai dengan  standar pelayanan kesehatan.

f)      Kolom Penduduk kondisi KLB :

-            Sasaran : diisi dengan jumlah penduduk Kondisi KLB

-            Yang dilayani : diisi dengan jumlah penduduk kondisi

KLB yang mendapat pelayanan kesehatan

g) Kolom Keterangan : diisi dengan hal-hal yang akan disampaikan terkait jenis KLB contoh hasil laboratorium

 

 

 

 

                       e.     Capaian Kinerja

1)       Definisi Operasional

Capaian kinerja Pemerintah daerah Provinsi dalam melakukan pelayanan kepada  sasaran kondisi KLB ( di provinsi, dinilai dari persentase Jumlah penduduk kondisi KLB  yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar dibandingkan jumlah penduduk kondisi KLB.

2)       Rumus Perhitungan Kinerja

Persentase pelayanan kesehatan

bagi       orang

yang

terdampak         =

dan    berisiko pada          situasi KLB Provinsi

 

Jumlah orang yang terdampak

dan berisiko pada situasi KLB

 

yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar.  

 X Jumlah orang yang terdampak

% dan berisiko pada situasi KLB

 

100

 

Catatan ;

Nominator adalah  jumlah orang  yang terinfeksi dan yang berisiko terdampak penyakit/keracunan pangan penyebab KLB yang mendapat layanan kesehatan sesuai standar. Denominator adalah jumlah seluruh orang yeng terinfeksi dan yang berisiko terdampak penyakit/keracunan pangan penyebab KLB)

Contoh Perhitungan Capaian

Provinsi X pada tahun 2017 mengalami 2 kali kondisi KLB provinsi sebagai berikut;

KLB 1:  Pada bulan Januari terjadi KLB Campak di Kabupaten A dan Kota B dan memiliki hubungan epidemiologi, kedua Kabupaten/Kota tersebut telah menetapkan KLB di wilayahnya masing-masing.  

                                             Jumlah     kasus     dan     populasi                             berisiko        di      kedua

Kabupaten/Kota tersebut adalah; 

Kabupaten A; jumlah penduduk terinfeksi penyakit penyebab KLB 15 orang dan populasi berisiko terdampak

137 orang,

Kota B; jumlah penduduk terinfeksi penyakit penyebab KLB

25 orang dan populasi berisiko terdampak 273 orang,

Dengan demikian jumlah populasi kasus terinfeksi dan populasi berisiko terdampak yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan sebanyak 40 + 410 = 450 orang.

Provinsi memberikan pelayanan kesehatan di Kabupaten A dan Kota B, yang meliputi pelayanan terhadap kasus campak (tata laksana kasus) sebanyak : 40 orang (dari total 40 kasus), dan, pencegahan dan pengebalan (pemberian vitamin A pada kontak/populasi berisiko, ORI),  serta Penyuluhan, sebanyak 375 orang. Sehingga jumlah jumlah penduduk kondisi KLB yang mendapat layanan kesehatan di kabupaten A dan Kota B sebanyak 415 orang.

KLB 2: Pada bulan September terjadi KLB DBD di Kabupaten A dan Kabupaten E. Berdasarkan hasil kajian surveilans Provinsi kedua KLB tersebut memiliki hubungan epidemiologis.  Kabupaten A  sudah menetapkan KLB di wilayahnya, tetapi Kabupaten E belum menyatakan KLB dengan berbagai pertimbangan walaupun sudah memenuhi kriteria KLB. Jumlah penduduk terinfeksi penyakit penyebab KLB dan populasi berisiko terdampak di kedua

Kabupaten/Kota tersebut adalah; 

Kabupaten A; jumlah penduduk terinfeksi penyakit penyebab KLB 153 orang dan populasi berisiko terdampak

1350 orang,

Kota E; jumlah penduduk terinfeksi penyakit penyebab KLB 277 orang dan populasi berisiko terdampak 3650 orang.

Dengan demikian jumlah populasi kasus terinfeksi dan populasi berisiko terdampak yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan sebanyak 5430

Provinsi memberikan pelayanan kesehatan di Kabupaten A dan Kabupaten E, yang meliputi tata laksana kasus di pelayanan kesehatan sebanyak 430 orang (dari total 430 kasus), dan pencegahan (PSN, Fogging) dan penyuluhan di lokasi KLB (dengan menggunakan berbagai media TV dan Radio Lokal, penyuluhan di tingkat desa) dengan jumlah sasaran sebanyak 5000 orang. Sehingga jumlah jumlah penduduk kondisi KLB yang mendapat layanan kesehatan di kabupaten A dan Kabupaten E sebanyak 5.430 orang.

Maka rekapitulasi pada tahun 2017:

Penduduk yang mendapat pelayanan kesehatan kondisi KLB di Provinsi X tahun 2017  sebanyak  KLB I + KLB II  (415 + 5430) = 5.845 orang.

Sedangkan Penduduk pada kondisi KLB I + KLB II; 450 +

5430 =  5.880 orang 

Sehingga Capaian Kinerja Provinsi X dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kodisi KLB adalah; 5.845/5.880 x 100% = 99,4 %

Catatan: mengingat jumlah penduduk yang mendapat layanan kesehatan pada kondisi kejadian luar biasa masih belum seluruhnya, maka diperlukan rencana strategis tahun depan untuk menjangkau seluruh penduduk pada kondisi KLB. Perlu dianalisis sebab-sebab mereka tidak mendapat pelayanan kesehatan pada kondisi KLB.

Pemantauan terhadap KLB di Provinsi dapat dilihat melalui kinerja Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon

(SKDR) yang dilakukan di masing-masing Provinsi

Jika kinerja dalam SKDR baik maka kemungkinan munculnya KLB Provinsi lebih kecil, namun sebaliknya bila kinerja SKDR tidak baik, maka risiko munculnya KLB

Provinsi besar.

f. Teknik Penghitungan Pembiayaan

LANGKAH KEGIATAN

VARIABEL

KOMPONEN

VOLUME

1. Kajian 

Epidemiologi 

Unit Surveilans Provinsi

Tim Gerak Cepat Provinsi

Unit Lintas program/sektor,

dan tenaga ahli terkait

Kajian/penilaian

KLB berdasarkan 

data awal untuk

persiapan turun ke lapangan

Kajian epidemiologi dilakukan sebelum PE

untuk penentuan status hubungan

epidemiologis/potensi

meluas dan sesudah PE untuk menentukan

kegiatan pencegahan dan penghentian penularan penyakit

2. Penemuan

       kasus           dan

identifikasi

faktor      risiko melalui penyelidikan

Epidemiologi : 

Petugas kesehatan 

a.    Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan)

b.   Uang harian

c.    Akomodasi

d.   formulir penyelidikan yang diperlukan

e.    Biaya komunikasi cepat

f.     Logistik   bagi petugas (APD)

       Penyelidikan Epidemiologi dilakukan sekurangkurangnya 5 hari.  

       Pelaksanaan Penyelidikan Epidemiologi

dilakukan segera setelah diketahui KLB dan selama KLB berlangsung  untuk melakukan evaluasi.

       Perkiraan anggaran merujuk pada jumlah penduduk minmal 2 kab/kota yang berisiko berdasarkan data SKDR 3 tahun

terakhir

 

 

Kasus (probable, suspek, konfirm)

a.Bahan/alat

pengambilan dan pemeriksaan

specimen

 

b.biaya

pengiriman dan pemeriksaan

laboratorium 

c. Biaya rujukan ke RS

Bahan/alat disesuaikan dengan kebutuhan

(sesuai dengan jumlah

kasus)- 

Biaya pengiriman dan pemeriksaan spesimen

sesuai dengan aturan yang berlaku

 

Kontak Kasus

a.Bahan/alat

pengambilan dan pemeriksaan

specimen

 

b.Biaya

pengiriman dan

pemeriksaan spesimen di laboratorium

Bahan/alat disesuaikan dengan kebutuhan

(sesuai dengan jumlah kontak kasus)- 

Biaya pengiriman dan pemeriksaan spesimen

sesuai dengan aturan yang berlaku

 

Penduduk berisiko

a.  Formulir data

populasi berisiko

b.  media KIE

sesuai kebutuhan

 

Faktor risiko lingkungan

(penyebab/sumb er penyakit)

a.  Bahan/alat

pengambilan dan pemeriksaan sampel

lingkungan

b.  biaya

pengiriman dan 

pemeriksaan laboratorium

Sesuai dengan jenis sampel yang

dibutuhkan terkait penyakit

 

Sesuai dengan biaya yang berlaku (sesuai standar)

 

3. Penatalaksana an penderita

Petugas kesehatan

terlatih (medis, lab, radiologis, ahli gizi, dll)

a. Formulir

pemeriksaan

(rekam medis)

b.sarana/

prasarana,

pemeriksaan,

perawatan dan

pengobatan pasien

Sesuai kebutuhan

 

 

Sesuai standar pelayanan kesehatan di

RS 

 

Penderita/pasien penyakit KLB

(konfirmasi, probable dan suspek)

a. Biaya

pemeriksaan,

perawatan dan pengobatan

selama di RS

 

Sesuai standar biaya pelayanan kesehatan di

RS

4. pencegahan dan pengebalan

a. Petugas kesehatan

a. Transport petugas (Transport daerah        sulit/ sewa kendaraan)

b. Uang harian

c. Akomodasi

d. formulir penyelidikan yang diperlukan

e. Biaya komunikasi cepat

f.  Logistik bagi petugas (Alat

Perlindungan

    Diri/          APD

termasuk pengebalan)

Sesuai standar biaya yang berlaku

 

 

b. Kontak kasus

dan Penduduk berisiko 

a.           profilaksis

b.           APD (masker)

c.           Respon imunisasi

Sesuai kebutuhan

5. pemusnahan penyebab penyakit

Petugas kesehatan

a.           Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan)

b.           Uang harian

c. Akomodasi

d.           formulir penyelidikan yang diperlukan

e. Biaya

komunikasi cepat

f.  Logistik bagi petugas (APD)

Sesuai standar biaya yang berlaku

 

Vektor dan binatang

pembawa penyakit

- Alat/bahan  pemusnah vektor dan binatang

pembawa

penyakit (untuk

hewan/binatang berkoordinasi dengan lintas sektor terkait)  

Sesuai kebutuhan

 

lingkungan 

Alat dan bahan pelaksanaan kebersihan lingkungan

Sesuai kebutuhan

 

6. penanganan jenazah 

Petugas

Pemulasaran terlatih

a.  Bahan

pemulasaran

jenazah sesuai

pedoman yang berlaku

b.  APD petugas

Sesuai kebutuhan

 

Petugas

Pemakaman

a.  APD petugas

Sesuai kebutuhan

7. Komunikasi

Risiko 

Petugas  kesehatan terlatih

a. Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan)

b. Uang harian

c. Akomodasi

d. Logistik bagi petugas (APD)

Sesuai dengan standar biaya yang berlaku

 

Populasi berisiko

Media KIE termasuk

Komunikasi massa melalui iklan layanan masyarakat

Sesuai kebutuhan

8. Upaya penanggulanga n lainnya

Petugas Kesehatan

-          Media KIE

-          Logistik, sarana/ prasarana yang terkait dengan kegiatan karantina

 

 

Sesuai kebutuhan

 

LANGKAH KEGIATAN

VARIABEL

KOMPONEN

VOLUME

9. Penemuan

       kasus          dan

identifikasi

faktor      risiko melalui penyelidikan

Epidemiologi : 

Petugas kesehatan 

g.    Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan)

h.   Uang harian

i.     Akomodasi

j.     formulir penyelidikan yang diperlukan

k.   Biaya komunikasi cepat

l.     Logistik   bagi petugas (APD)

       Penyelidikan Epidemiologi dilakukan sekurangkurangnya 5 hari.  

       Pelaksanaan Penyelidikan Epidemiologi

dilakukan segera setelah diketahui KLB dan selama KLB berlangsung  untuk melakukan evaluasi.

       Perkiraan anggaran merujuk pada jumlah penduduk minmal 2 kab/kota yang berisiko berdasarkan data SKDR 3 tahun

terakhir

 

Kasus (probable, suspek, konfirm)

a.Bahan/alat pengambilan dan pemeriksaan specimen

 

b.biaya pengiriman dan pemeriksaan laboratorium 

c. Biaya rujukan ke RS

Bahan/alat disesuaikan dengan kebutuhan (sesuai dengan jumlah kasus)- 

Biaya pengiriman dan pemeriksaan spesimen sesuai dengan aturan yang berlaku

 

 

Kontak Kasus

a.Bahan/alat pengambilan dan pemeriksaan specimen

 

b.Biaya pengiriman dan pemeriksaan spesimen di laboratorium

Bahan/alat disesuaikan dengan kebutuhan (sesuai dengan jumlah kontak kasus)-  Biaya pengiriman dan pemeriksaan spesimen sesuai dengan aturan yang berlaku

 

Penduduk berisiko

a.           Formulir data populasi berisiko

b.           media KIE

sesuai kebutuhan

 

Faktor risiko lingkungan

(penyebab/sumb er penyakit)

a.           Bahan/alat pengambilan dan pemeriksaan sampel lingkungan

b.           biaya pengiriman dan  pemeriksaan laboratorium

Sesuai dengan jenis sampel yang dibutuhkan terkait penyakit

 

Sesuai dengan biaya yang berlaku (sesuai standar)

10. Penatalaksana an penderita

Petugas kesehatan terlatih (medis, lab, radiologis, ahli gizi, dll)

a. Formulir pemeriksaan (rekam medis)

b.sarana/ prasarana, pemeriksaan, perawatan dan pengobatan pasien

Sesuai kebutuhan

 

 

Sesuai standar pelayanan kesehatan di

RS 

 

Penderita/pasien penyakit KLB (konfirmasi, probable dan suspek)

a. Biaya pemeriksaan, perawatan dan pengobatan selama di RS

 

Sesuai standar biaya pelayanan kesehatan di

RS

 

11. pencegahan dan pengebalan

a. Petugas kesehatan

g. Transport petugas (Transport daerah        sulit/ sewa kendaraan)

h.Uang harian

i.  Akomodasi

j.  formulir penyelidikan yang diperlukan

k. Biaya komunikasi cepat

l.  Logistik bagi petugas (Alat

Perlindungan

    Diri/          APD

termasuk pengebalan)

Sesuai standar biaya yang berlaku

 

b. Kontak kasus

dan Penduduk berisiko 

a.          profilaksis

b.          APD (masker)

c.           Respon imunisasi

Sesuai kebutuhan

 

12. pemusnahan penyebab penyakit

Petugas kesehatan

g.           Transport petugas (Transport daerah           sulit/ sewa kendaraan)

h.          Uang

harian

i.            Akomodasi

j.            formulir

penyelidikan yang diperlukan

k.           Biaya

komunikasi cepat

l.            Logistik bagi petugas (APD)

Sesuai standar biaya yang berlaku

 

Vektor dan binatang

pembawa penyakit

- Alat/bahan  pemusnah vektor dan binatang pembawa

penyakit (untuk hewan/binatang berkoordinasi dengan lintas sektor terkait)  

Sesuai kebutuhan

 

lingkungan 

Alat dan bahan pelaksanaan kebersihan lingkungan

Sesuai kebutuhan

13. penanganan jenazah 

Petugas

Pemulasaran terlatih

a.          Bahan pemulasaran jenazah sesuai pedoman yang berlaku

b.          APD petugas

 

Sesuai kebutuhan

Petugas

Pemakaman

a.  APD petugas

Sesuai kebutuhan

14. Komunikasi

Risiko 

Petugas  kesehatan terlatih

e. Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan)

f.  Uang harian

g. Akomodasi

h.Logistik bagi petugas (APD)

Sesuai dengan standar biaya yang berlaku

Populasi berisiko

Media KIE termasuk

Komunikasi massa melalui iklan layanan masyarakat

Sesuai kebutuhan

15.      Upaya penanggulanga n lainnya

Petugas Kesehatan

-          Media KIE

-          Logistik, sarana/ prasarana yang terkait dengan kegiatan karantina

Sesuai kebutuhan

 

 

Keterangan :

a)     Lama pelaksanaan penyelidikan epidemiologi tergantung pada jenis penyakit,  luas dan lokasi kejadian KLB

b)    Jenis bahan dan alat pengambilan serta tempat penyimpanan spesimen/sampel kasus, kontak dan lingkungan tergantung dari jenis KLB

c)     Pengiriman spesimen/sampel KLB ke laboratorium rujukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA SPM  BIDANG KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

 

A.     Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil

           1.     Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa 

No

Barang

Jumlah

Fungsi

1

Vaksin Tetanus

Difteri (Td);

 

1 ampul x Sejumlah sasaran  ibu hamil/10

(tergantung status imunisasi ibu)

- Pencegahan Tetanus pada ibu dan tetanus pada bayi saat persalinan

2

Tablet tambah darah

 

90 tablet x jumlah ibu hamil

- Pencegahan anemia defisiensi besi dan defisiensi asam folat

 

 

3

Alat deteksi risiko ibu hamil

a. tes kehamilan

Sejumlah ibu hamil

- Mengetahui hamil atau tidak

b. pemeriksaan Hb

Sejumlah ibu hamil

- Mengetahui anemia atau tidak

c. pemeriksaan golongan darah

Sejumlah ibu hamil

- Mengetahui golongan darah ibu hamil sebagai persiapan mencari pendonor darah

bila terjadi komplikasi

d. Pemeriksaan glukoprotein urin

Sejumlah ibu hamil x 15%

- Mengetahui diabetes dan risiko pre eklamsi dan eklamsi

4

Kartu ibu/rekam medis ibu

Sejumlah ibu hamil

- Form rekam medis bagi ibu

No

Barang

Jumlah

Fungsi

5

Buku KIA

 

Sesuai Kebutuhan

-     Pencatatan kesehatan ibu dan anak sampai umur

6 tahun

-     Media KIE bagi ibu dan keluarganya

 

2.       Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia

Kesehatan

Tenaga kesehatan meliputi: 

a.       Dokter/ dokter spesialis kebidanan, atau

b.       Bidan, atau

c.        Perawat

3.       Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar

a.        Pernyataan Standar

Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar kepada semua ibu hamil di wilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun.

b.        Pengertian

Pelayanan antenatal yang sesuai standar yang meliputi:  

1)       Standar kuantitas.  

2)       Standar kualitas.

                       c.     Mekanisme Pelayanan

1)       Penetapan sasaran ibu hamil di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi  dari hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 

2)       Standar kuantitas adalah Kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) dengan ketentuan: 

a.    Satu kali pada trimester pertama.

b.    Satu kali pada trimester kedua. 

c.     Dua kali pada trimester ketiga.

3) Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T, meliputi:

a.    Pengukuran berat badan. 

b.    Pengukuran tekanan darah.

c.     Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA). 

d.    Pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri). 

e.     Penentuan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ). 

f.      Pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi.

g.     Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet. 

h.    Tes Laboratorium.

i.      Tatalaksana/penanganan kasus. 

j.      Temu wicara (konseling).

 

                       d.     Capaian Kinerja

1)       Definisi Operasional Capaian Kinerja 

Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil dinilai dari cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.

2)       Rumus Perhitungan Kinerja

Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal 

Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan

=

sesuai standar di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun

(Nominator)

x 100 %

kesehatan ibu hamil 

 

Jumlah  sasaran ibu hamil di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu

tahun yang sama (denominator)

 

Catatan:

a)     Nominator yang dihitung adalah Ibu hamil  yang telah selesai menjalani masa kehamilannya (bersalin) di akhir tahun berjalan

b)    Ibu hamil yang belum selesai menjalani masa kehamilannya pada akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai nominator akan tetapi dihitung sebagai nominator dan denominator pada tahun berikutnya. 

Contoh Perhitungan

Kabupaten “A” terdapat 3 Puskesmas B,C,dan D. Terdapat estimasi 1000  ibu hamil dan dari hasil pendataan terdapat 750 ibu hamil. Adapun rincian yang berkunjung ke Puskesmas dan fasyankes swasta:

  

Lokasi Pelayanan

Jumlah

Ibu hamil di Kab

(proyeksi)

Mendapat pelayanan

Sesuai standar

Mendapat pelayanan

Tidak sesuai standard

Keterangan

1. Puskesmas B, (data laporan termasuk dari

poskesdes,polindes, Pustu dan fasyankes swasta)

350

150

100

100 ibu hamil tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar misalnya ibu hamil tidak mendapatkan tablet tambah darah.

2.Puskesmas C, (data laporan termasuk dari

poskesdes,polindes, Pustu dan fasyankes swasta)

500

300

100

Fasyankes swasta termasuk rumah sakit harus melapor ke puskesmas C

3.Puskesmas D, (data laporan termasuk dari

poskesdes,polindes,

Pustu)

150

100

0

Tidak ada  fasyankes swasta di wilayah

Puskesmas C

 

Total Kabupaten A

(Total Puskesmas

B+C+D)

1000

(X)

550

(Y)

200

(Z)

 

 

 

 

Capaian indikator ibu hamil yang mendapat pelayanan standar di

Kab. A

=  ___Y__ x 100%

        X

= _550_ x 100% = 55%

    1000

Capaian SPM kabupaten A untuk indikator pelayanan kesehatan ibu hamil adalah 55 %.

 

Catatan:  

a)     Capaian SPM kabupaten A belum mencapai 100% ( 55%), sehingga kabupaten A harus menganalisis penyebabnya seperti :

(1)      Kurangnya informasi mengenai pelayanan antenatal 

(2)      akses ke fasyankes sulit

(3)      pelayanan yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas

(4)      ibu hamil mendapatkan pelayanan di fasyankes luar wilayah kerja kabupaten/kota

(5)      kendala biaya 

(6)      Sosial budaya

Untuk dilakukan intervensi penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator pelayanan kesehatan ibu hamil mencapai 100%. 

 

b)     Ibu hamil di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan dilaporkan ke Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal ibu hamil tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

                       e.     Teknik Penghitungan Pembiayaan

LANGKAH KEGIATAN

VARIABEL

KOMPONEN

VOLUME

1. Pendataan Ibu

Hamil

 

Petugas 

Pendataan Ibu Hamil

Biaya transport petugas/BBM

 

Jumlah Petugas x

Jumlah Desa x

 Biaya Transport x  frekuensi pendataan

(Terintegrasi dengan

PIS PK)

Formulir

Pengadaan paket

Pendataan

1 Form x Kegiatan

Pendataan x Jumlah

Puskesmas

2. Pemeriksaan

Antenatal

 

 

 

 

 

a. Pelayanan dalam gedung

Petugas

 

Pelayanan

Antenatal 

 

Alat kesehatan

Pengadaan Set

Pemeriksaan

Kehamilan 

1 Paket x Jumlah Puskesmas, jaringan dan jejaringnya

Pemeriksaan

Laboratorium

Pengadaan Set

Pemeriksaan

Laboratorium

Ibu Hamil 

(1 Paket x Jumlah

Sasaran) / 100

Obat 

Pengadaan

Tablet Fe (90 tablet)

90 tablet Fe x

Jumlah sasaran

Bumil 

Vaksin

Pengadaan

Paket

Imunisasi Td

1 Paket x Jumlah sasaran ibu hamil/10

b. Pelayanan luar gedung

 

 

Petugas

Pelayanan

Antenatal Biaya transport petugas/BBM

Jumlah Petugas x

Biaya Transport x

 Jumlah Kunjungan

(rutin dan sweeping)

 

 

 

 

Alat kesehatan

Pengadaan Set

Pemeriksaan

Kehamilan

(Antenatal)

1 Paket x Jumlah Puskesmas, jaringan dan jejaringnya

Obat 

Pengadaan

Tablet Fe (90 tablet)

Terintegrasi dengan paket pengadaan Tablet Fe pelayanan dalam gedung

3. Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA

Petugas

Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA

Terintegrasi dengan pelayanan Antenatal

Buku KIA

Sesuai

Kebutuhan

1 buku x Jumlah

Sasaran ibu hamil

4. Pengisian Kartu

Ibu dan Kohort

Register ibu

Pengadaan

Register

Kohort ibu (Antenatal, bersalin, nifas)

1 Paket x Jumlah Desa (integrasi untuk kebutuhan ibu bersalin dan ibu nifas)

 

Kartu Ibu

Pengadaan 

Kartu Ibu

1 paket x jumlah ibu hamil

 

 

Formulir dan

ATK

Pengadaan formulir kartu ibu, form pelaporan, dan

ATK  

1 Paket x Jumlah

Puskesmas

5. Rujukan

Petugas

Pelayanan Kegawatdaruratan maternal Biaya transport petugas/BBM

Jumlah Petugas x

Biaya Transport x Jumlah Rujukan

 

 

B.    Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin

1.       Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa

No

Barang

Jumlah

Fungsi

1

Formulir partograf

Sejumlah sasaran ibu bersalin

- Instrumen pemantauan persalinan

2

Kartu ibu (rekam medis)

Terintegrasi dengan ibu hamil

- Form rekam medis bagi ibu

3

Buku KIA

Terintegrasi dengan ibu hamil

-     Pencatatan kesehatan ibu dan anak sampai umur

6 tahun

-     Media KIE bagi ibu dan keluarganya

 

2.       Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia

Kesehatan

Tenaga kesehatan meliputi: 

a.       Dokter/ dokter spesialis kebidanan dan kandungan, atau

b.       Bidan, atau

c.        Perawat

3.       Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar

a.       Pernyataan Standar

Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin sesuai standar kepada semua ibu bersalin di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.

b.       Pengertian

Pelayanan persalinan sesuai standar meliputi: 

1)       Persalinan normal. 

2)       Persalinan komplikasi.

c.        Mekanisme Pelayanan

1)       Penetapan sasaran ibu bersalin di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi  dari hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 

2)       Standar persalinan normal adalah Acuan Persalinan Normal (APN) sesuai standar.

a)     Dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

b)    Tenaga penolong minimal 2 orang, terdiri dari:

(1) Dokter dan bidan, atau 

(2)   2 orang bidan, atau

(3)   Bidan dan perawat.

3)  Standar persalinan komplikasi mengacu pada Buku Saku

Pelayanan Kesehatan Ibu di fasilitas pelayanan kesehatan Dasar dan Rujukan. 

 

                       d.     Capaian Kinerja

1)       Definisi Operasional

Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu bersalin dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah kerjanya dalam  kurun waktu satu tahun.

2)       Rumus Perhitungan Kinerja Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan

Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan

 

sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun.

Jumlah  sasaran ibu bersalin di wilayah kerja kabupaten/kota

x 100 %

tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama.

Contoh Perhitungan

Kabupaten “D” terdiri dari 3 Puskesmas A,B, dan C. Terdapat 3.500 sasaran ibu bersalin (proyeksi) . Rincian ibu yang mendapatkan pelayanan ibu bersalin di Puskesmas dan jaringannya serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya adalah sebagai berikut:

 

Lokasi Pelayanan

 

Jumlah ibu

bersalin

(proyeksi)

Dilayani

Sesuai standar

Dilayani

Tidak sesuai standar

Keterangan

Puskesmas A

800

500

0

 

Bersalin oleh tenaga kesehatan di

Rumah 

 

0

20

Tidak dihitung, karena tidak bersalin di fasyankes. Tetapi dipakai sebagai bahan evaluasi dan perencanaan Puskesmas selanjutnya

Bersalin oleh dukun

 

0

 

Tidak dihitung, tetapi sebagai bahan evaluasi dan perencanaan berikutnya

Bersalin di Polindes dan poskesdes

 

0

30

Tidak dihitung, kecuali pemerintah daerah menjaminpolin des dan poskesdes telah dilengkapi SDM, sarana dan prasarana

 

 

 

 

sesuai standar pelayanan persalinan 

Bersalin di Fasilitas pelayanan kesehatan swasta 

 

200

0

Fasyankes primer dan rujukan melaporkan pelayanan persalinan ke Puskesmas sesuai dengan wilayah kerjanya 

Total

Puskesmas A

800

700

50

 

Total

Puskesmas B

1300

900

100

 

Total

Puskesmas C

1400

1000

0

 

Kabupaten D

(Total

Puskesmas

A+B+C)

3.500

(X)

 

2.600

(Y)

150

(Z)

 

 

*data bersalin dirumah, Polindes, poskesdes, oleh dukun  dilaporkan ke Puskesmas walaupun tidak dihitung dalam cakupan.

Capaian indikator Ibu bersalin mendapat pelayanan standar di Kab. D

=  ___Y__ x 100%

       X

= _2600_ x 100% = 74,3 %

    3500

Capaian SPM kabupaten D untuk indikator pelayanan kesehatan ibu bersalin adalah 74,3 %

 

 

Catatan: 

a)     Capaian SPM kabupaten A belum mencapai 100% ( 74,3%), sehingga kabupaten A harus menganalisis penyebabnya seperti :

(1)   Kurangnya        informasi       mengenai    pelayanan persalinan 

(2)   akses ke fasyankes sulit

(3)   pelayanan yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas

(4)   ibu bersalin mendapatkan pelayanan bukan oleh nakes dan atau tidak difasyankes

(5)   ibu bersalin mendapatkan pelayanan di luar wilayah kerja kab/kota

(6)   kendala biaya 

(7)   Sosial budaya

Untuk dilakukan intervensi penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator pelayanan kesehatan ibu bersalin mencapai 100%. 

b)    Ibu bersalin di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan dilaporkan ke Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal ibu bersalin tersebut.

                       e.     Teknik Penghitungan Pembiayaan

LANGKAH KEGIATAN

VARIABEL

KOMPONEN

VOLUME

1. Pendataan

Ibu Bersalin

 

Petugas 

Pendataan Ibu Bersalin

Biaya transport petugas/BBM

 

Jumlah Petugas x

Jumlah Desa x Biaya Transport x frekuensi pendataan (Terintegrasi dengan PIS PK)

 

Formulir

Pengadaan paket

1 Form x Kegiatan

Pendataan x

 

LANGKAH KEGIATAN

VARIABEL

KOMPONEN

VOLUME

 

 

Pendataan

Jumlah

Puskesmas

2. Pelayanan

Persalinan

Alat kesehatan sesuai

Permenkes yang berlaku mengatur tentang

Puskesmas *Pengadaan alkes tidak harus setiap tahun

Pengadaan Set

Persalinan

1 Paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menolong persalinan 

Pengadaan Set

Resusitasi Bayi

1 Paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menolong persalinan 

Pengadaan Set

Perawatan

Pasca

Persalinan

1 Paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menolong persalinan

Obat

Pengadaan paket obat dan BHP untuk persalinan

1 Paket x Jumlah

Ibu Bersalin

Formulir

Partograf

Pengadaan formulir partograf

1 Formulir x

Jumlah Ibu

Bersalin

3. Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA

 Buku KIA

Sesuai kebutuhan

Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada Pelayanan

Kesehatan Ibu

Hamil

 

LANGKAH KEGIATAN

VARIABEL

KOMPONEN

VOLUME

4. Pengisian Kartu Ibu dan

Kohort Ibu

Register  Kohort ibu

Pengadaan

Register Kohort

Ibu

1 Paket x jumlah desa

(terintegrasi

dengan pengadaan kohort ibu hamil)

 

Kartu Ibu

1 paket x jumlah ibu hamil

(terintegrasi

dengan pengadaan kohort ibu hamil)

ATK

Pengadaan ATK

 Sudah terintegrasi dengan pengadaan

ATK ibu hamil)

5. Rujukan pertolongan persalinan  

  (jika diperlukan)

Petugas

 

Pelayanan Kegawatdarurat an maternal Biaya transport petugas/BBM

Jumlah Petugas x

Biaya Transport x

Jumlah Rujukan

Alat kesehatan

Set

Kegawatdarurat an maternal

1 paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menolong persalinan

Pendamping

Ibu Bersalin

Biaya transport petugas/BBM

Jumlah

Pendamping Ibu

Bersalin

(maksimal 2 orang) x Biaya Transport per Rujukan 

Rumah

Tunggu

Biaya sewa/operasion

al (jika diperlukan)

Paket operasional rumah tunggu 

C.     Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir

1.       Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa

No

Barang

Jumlah

Fungsi

1

Vaksin Hepatitis B0

Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir

Pencegahan infeksi

Hepatitis B

2

Vitamin K1 Injeksi

Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir

Pencegahan perdarahan

3

Salep/tetes mata antibiotik

Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir

Pencegahan infeksi mata

4

Formulir Bayi Baru

Lahir

Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir

- Pencatatan hasil pemeriksaan fisik  Bayi Baru Lahir

5

Formulir MTBM

Sejumlah 3 x  sasaran Bayi Baru Lahir

- Pencatatan hasil pemeriksaan Bayi  Baru Lahir dengan menggunakan Pendekatan MTBM untuk bayi sehat dan sakit

6

Buku KIA

Terintegrasi dengan ibu hamil

-     Pencatatan kesehatan ibu dan anak sampai umur 6 tahun

-     Media KIE bagi ibu dan keluarganya

 

2.       Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia

Kesehatan

Tenaga kesehatan meliputi: 

a.  Dokter/ dokter spesialis anak, atau

b.  Bidan, atau

c.   Perawat

 

 

 

           3.          Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar

a.       Pernyataan Standar

Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar. Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar kepada semua bayi usia 0-28 hari di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.

 

b.      Pengertian

Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar meliputi: 

1)       Standar kuantitas.  

2)       Standar kualitas.

 

c.       Mekanisme Pelayanan

1)       Penetapan sasaran bayi baru lahir di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi  dari hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

2)       Standar kuantitas adalah kunjungan minimal 3 kali selama periode neonatal, dengan ketentuan:

a)     Kunjungan Neonatal 1 (KN1) 6 - 48 jam 

b)    Kunjungan Neonatal 2 (KN2) 3 - 7 hari

c)     Kunjungan Neonatal 3 (KN3) 8 - 28 hari.

3)       Standar kualitas: 

a)     Pelayanan Neonatal Esensial saat lahir (0-6 jam).

Perawatan neonatal esensial saat lahir meliputi: 

(1)   Pemotongan dan perawatan tali pusat. 

(2)   Inisiasi Menyusu Dini (IMD).

(3)   Injeksi vitamin K1.

(4)   Pemberian salep/tetes mata antibiotic.

(5)   Pemberian imunisasi (injeksi vaksin Hepatitis B0).

b)    Pelayanan Neonatal Esensial setelah lahir (6 jam – 28 hari). 

Perawatan neonatal esensial setelah lahir meliputi:

(1)   Konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif. 

(2)   Memeriksa kesehatan dengan menggunakan pendekatan MTBM. 

(3)   Pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasilitas pelayanan kesehatan atau belum mendapatkan injeksi vitamin K1.

(4)   Imunisasi Hepatitis B injeksi untuk bayi usia < 24 jam yang lahir tidak ditolong tenaga kesehatan.

(5)   Penanganan      dan    rujukan       kasus         neonatal komplikasi. 

 

d.      Capaian Kinerja

a.       Definisi Operasional Capaian Kerja

Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir dinilai dari cakupan jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.

 

b.       Rumus Perhitungan Kinerja

 

Jumlah bayi baru lahir usia 0-28

hari yang mendapatkan pelayanan

Presentase

kesehatan bayi baru lahir sesuai

bayi baru lahir

dengan standar dalam kurun  mendapatkan

              pelayanan              =       waktu satu tahun             

                                                       Jumlah sasaran bayi baru lahir di                                                                   x 100 %

kesehatan bayi

wilayah kerja kabupaten/kota

baru lahir tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama

Lokasi Pelayanan

Jumlah

Bayi Baru Lahir di

Kab/Kota

(proyeksi)

Mendapat pelayanan

Sesuai standar

Mendapat pelayanan

Tidak sesuai standard

Keterangan

Lokasi Pelayanan

Jumlah

Bayi Baru Lahir di

Kab/Kota

(proyeksi)

Mendapat pelayanan

Sesuai standar

Mendapat pelayanan

Tidak sesuai standard

Keterangan

1. Puskesmas B, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes , Pustu , Rumah sakit dan fasyankes swasta)

 

350

150

100

100 bayi baru lahir tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar misalnya bayi baru lahir tidak mendapatkan salep mata antibiotic

2.Puskesmas C, ( data laporan termasuk dari poskesdes,polindes , Pustu , Rumah sakit dan fasyankes swasta)

 

500

300

100

Rumah Sakit dan Fasyankes swasta harus melapor ke puskesmas C

3.Puskesmas D, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes

, Pustu)

150

100

0

Tidak ada  fasyankes swasta di wilayah

Puskesmas C

 

Total Kabupaten A

(Total Puskesmas

B+C+D)

1000

(X)

550

(Y)

200

(Z)

 

 

Capaian indikator bayi baru lahir yang mendapat pelayanan standar di Kab. A

=  ___Y__ x 100%

        X

= _550_ x 100% = 55%

    1000

Capaian SPM kabupaten A untuk indikator pelayanan kesehatan bayi baru lahir adalah 55 %.

Catatan: 

a)     Capaian SPM kabupaten A belum mencapai 100% ( 55%), sehingga kabupaten A harus menganalisis penyebabnya seperti :

(1)   Kurangnya Informasi mengenai pelayanan bayi baru lahir 

(2)   akses ke fasyankes sulit

(3)   pelayanan yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas

(4)   bayi baru lahir mendapatkan pelayanan dil luar wilayah kerja kab/kota

(5)   kendala biaya 

(6)   Sosial budaya

Untuk dilakukan intervensi penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator pelayanan bayi baru lahir mencapai 100%. 

b)    Bayi baru lahir di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan dilaporkan ke Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal bayi baru lahir tersebut.

 

                       e.     Teknik Penghitungan Pembiayaan

LANGKAH KEGIATAN

VARIABEL

KOMPONEN

VOLUME

1. Pendataan bayi baru lahir

 

Petugas 

Pendataan bayi baru lahir Biaya transport petugas/BBM

 

Jumlah

Petugas x

Jumlah Desa x

Biaya Transport x  frekuensi pendataan (Terintegrasi dengan PIS PK)

 


 

 

 

 

Formulir

 

Pengadaan paket

Pendataan

 

1 Form x

Kegiatan

Pendataan x

Jumlah

Puskesmas

 

2. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir

a. Pelayanan dalam        gedung 

 

Formulir bayi Baru lahir

 

Pengadaan

formulir bayi  baru lahir

 

1 Paket x jumlah Bayi baru lahir

 

Formulir

MTBM

 

Pengadaan formulir MTBM

 

1 Paket x jumlah neonatal

 

Alat kesehatan

 

Set pelayanan bayi baru lahir 

(0-6 Jam)

 

1 Paket x jumlah Puskesmas, jaringan dan jejaringnya

 

Set

kegawatdarurata n neonatal

 

1 Paket x jumlah

Puskesmas dan jejaringnya

 

 

 

Vitamin K1 injeksi

 

Pengadaan Vit K1 injeksi

 

1 ampul x jumlah Bayi baru lahir

 

 

Salep/Tetes mata

antibiotik

Pengadaan salep / tetes mata antibiotik

1 tube x jumlah Bayi baru lahir/5

 

Pedoman

Pelayanan Kesehatan neonatal esensial

 

 

Pengadaan pedoman pelayanan kesehatan neonatal esensial

1 Paket x jumlah

Puskesmas dan jejaringnya

 

b. Pelayanan luar

Petugas 

Pelayanan

Jumlah petugas

 

 

gedung

 

kesehatan neonatal biaya transport petugas/BBM

 

x biaya transport x jumlah kunjungan 

 

Formulir

MTBM

Pengadaan formulir MTBM

Terintegrasi dengan pengadaan formulir MTBM pada pelayanan dalam gedung

 

Alat

Kesehatan

Set pelayanan bayi baru lahir 

(0-6 Jam)

Terintegrasi dengan Pengadaan set pelayanan bayi lahir (0-6 jam) pada pelayanan dalam gedung

 

Vitamin K1 injeksi

Pengadaan vit K1 injeksi

Terintegrasi dengan Pengadaan set pelayanan bayi lahir (0-6 jam) pada pelayanan dalam gedung

 

 

Salep/Tetes mata

antibiotik

Pengadaan salep / tetes mata antibiotik

Terintegrasi dengan Pengadaan set pelayanan bayi lahir (0-6 jam) pada pelayanan dalam gedung

3. Pengisian dan pemanfaatan Buku

KIA

Buku KIA

Pengadaan  buku KIA Sesuai

Kebutuhan

Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada Pelayanan kesehatan  ibu hamil

 

4. Pencatatan dan

Pelaporan

 

 

Register

Kohort Bayi

 

Pengadaan register 

Kohort bayi 

 

1 Paket x jumlah

Puskesmas

 

Formulir pelaporan

SIP

Pengadaan formulir SIP

1 paket x jumlah Puskesmas, terintegrasi dengan pengadaan formulir SIP pelaporan lainnya

 

Formulir dan ATK

Pengadaan formulir dan ATK

1 Paket x jumlah

Puskesmas

5. Rujukan pertolongan kasus komplikasi pada bayi baru lahir (jika diperlukan)

Petugas

Pelayanan kegawatdarurata n neonatal Biaya transport petugas/BBM

Jumlah Petugas x Biaya

Transport x

Jumlah

Rujukan 


 

LANGKAH KEGIATAN

 

 

 

Alat kesehatan

Set

kegawatdarurata n neonatal

Terintegrasi dengan paket pengadaan Set kegawatdarurat an neonatal pada pelayanan kesehatan bayi baru lahir dalam gedung 

 

Pendamping

Bayi Baru

Lahir

Biaya transport petugas/BBM

Jumlah pendamping

bayi baru lahir (maksimal 2 orang) x biaya transport per rujukan 

 

D.    Pelayanan Kesehatan Balita

1.       Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa

No

Barang 

Jumlah

Fungsi

1

Kuisioner Pra

Skrining

Perkembangan (KPSP) atau instrumen standar lain yang berlaku

Sesuai Kebutuhan

 

Pemeriksaan perkembangan

balita 

2

Formulir DDTK

Sesuai Kebutuhan

 

Pencatatan hasil

Pelayanan 

3

Buku KIA

Sejumlah sasaran ibu hamil + jumlah balita yang tidak mempunyai buku KIA

Media informasi dan

Pencatatan

Kesehatan Ibu dan Anak sampai dengan umur 6 tahun

4

Vitamin A Biru 

Sesuai standar

 

 

5

Vitamin A Merah 

 

6

Vaksin imunisasi dasar : 

HB0

BCG 

Polio 

IPV 

DPT-HB-Hib 

Campak Rubell

 

Sesuai standar

 

Memberikan kekebalan tubuh dari  penyakit.

 

 

7

Vaksin imunisasi Lanjutan : 

DPT-HB-Hib 

Campak Rubella

8

Jarum suntik dan

BHP

Pemberian imunisasi pada balita

9

Peralatan anafilaktik

Pengobatan bila terjadi  syok anafilaktik  akibat penyuntikan

 

2.       Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia

Kesehatan

a.       Tenaga kesehatan: 

1)     Dokter, atau

2)     Bidan, atau

3)     Perawat

4)     Gizi

b.       Tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu:

1)     Guru PAUD

2)     Kader kesehatan 

           3.          Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar

a.       Pernyataan Standar

Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada semua balita di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.

 

b.       Pengertian

Pelayanan kesehatan balita berusia 0-59 bulan sesuai standar meliputi :

1)       Pelayanan kesehatan balita sehat. 

2)       Pelayanan kesehatan balita sakit.

 

c.        Mekanisme Pelayanan

1)       Penetapan sasaran balita di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi  dari hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.  

2)       Pelayanan kesehatan balita sehat adalah pelayanan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan menggunakan buku KIA dan skrining tumbuh kembang, meliputi: 

a) Pelayanan kesehatan Balita usia  0 -11 bulan:

(1)   Penimbangan minimal 8 kali setahun. 

(2)   Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali /tahun.

(3)   Pemantauan perkembangan  minimal 2 kali/tahun. 

(4)   Pemberian kapsul vitamin A pada usia 6-11 bulan  1  kali setahun.

(5)   Pemberian imunisasi dasar lengkap.

b) Pelayanan kesehatan Balita usia  12-23 bulan:

(1)   Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali  dalam kurun waktu 6 bulan).

(2)   Pengukuran       panjang/tinggi     badan       minimal      2 kali/tahun.

(3)   Pemantauan perkembangan  minimal 2 kali/ tahun.

(4)   Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun.

(5)   Pemberian Imunisasi  Lanjutan.  

c) Pelayanan kesehatan Balita usia  24-59 bulan:

(1)   Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali  dalam kurun waktu 6 bulan).

(2)   Pengukuran       panjang/tinggi     badan       minimal      2 kali/tahun.

(3)   Pemantauan perkembangan  minimal 2 kali/ tahun.

(4)   Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun.

d)    Pemantauan perkembangan balita. 

e)     Pemberian kapsul vitamin A.

f)      Pemberian imunisasi dasar lengkap.

g)     Pemberian imunisasi  lanjutan. 

h)    Pengukuran berat badan dan panjang/tinggi badan.

i)      Edukasi dan informasi.

3) Pelayanan kesehatan balita sakit adalah pelayanan balita menggunakan pendekatan manajemen terpadu balita sakit (MTBS).

 

                       d.     Capaian Kinerja  

1)       Capaian Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan balita usia 0-59 bulan dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2)       Rumus Perhitungan Kinerja

 

 

 

 

 

 

Cakupan

Pelayanan Kesehatan Balita sesuai Standar

 usia 24-35 bulan mendapatkan 

 

pelayanan kesehatan sesuai 

 

standar 2 +  Balita usia 36-59 bulan

 

mendapakan pelayanan sesuai 

 

standar 3

 

___________________________________   X100%

=

Jumlah Balita usia 12-59 bulan

Jumlah Balita  usia 12-23 bulan    yang mendapat Pelayanan Kesehatan sesuai Standar 1  + Jumlah Balita di wilayah kerja Kabupaten/kota  tersebut pada kurun waktu satu  tahun yang sama 

  

Catatan : 

a)     Balita yang belum mencapai usia 1 tahun di akhir tahun berjalan, tidak di hitung sebagai cakupan. Perhitungan balita usia 0-11 bulan  dilakukan setelah balita berulang tahun yang pertama (balita genap berusia 1 tahun/12 bulan).

b)    Balita yang belum mencapai usia 24 bulan di akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai cakupan balita usia 24-35 bulan. Perhitungan  dilakukan setelah berulang tahun yang kedua (balita genap berusia         

2 tahun/24 bulan)

c)     Balita yang belum mencapai usia 36 bulan, di akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai cakupan balita usia 36-59 bulan. Perhitungan di lakukan setelah  berulang tahun yang ketiga (balita genap berusia           3 tahun/36 bulan)

Contoh Perhitungan

Contoh 1 

Balita A lahir pada 1 Juni 2018, di akhir tahun berjalan (Desember 2018) balita A berusia 6 bulan, sudah mendapatkan penimbangan 4 kali, pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan  perkembangan 1 kali dan vitamin A 1 kali, imunisasi HB0 1 kali, BCG 1 kali, DPT-HBHib 3 kali, Polio 4 kali dan IVP 1 kali. Balita  A di akhir tahun berjalan  (Desember 2018) belum di hitung sebagai cakupan, karena belum mencapai usia 1 tahun dan belum mendapatkan pelayanan sesuai standar;

Contoh 2 

Balita B lahir pada 1 Oktober 2017, di akhir tahun  berjalan (bulan Desember 2018), balita B berusia 14 bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir (Jan-Des 2018) Balita B mendapatkan penimbangan 8 kali ( 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan), pengukuran panjang badan sebanyak 2 kali, pemantauan perkembangan 2 kali, pemberian vitamin A 2 kali dan imunisasi dasar nya sudah  lengkap. Balita B di hitung sebagai cakupan  Balita usia 12-23 bulan  pada tahun 2018 karena sudah mendapatkan pelayanan sesuai standar;

Contoh 3

Balita C lahir pada 1 November  2016, di akhir tahun berjalan (bulan Desember 2018), balita C berusia 25  bulan.

Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir ( Jan-Des 2018)  Balita  C mendapatkan penimbangan 8 kali ( 4 kali di kurun waktu 6 bulan), pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan  perkembangan 2 kali, vitamin A 2 kali , Imunisasi lanjutan Campak Rubella 1 kali dan DPT-HB-Hib 1 kali. Balita C di hitung sebagai cakupan balita usia 24-35 bulan karena mendapatkan pelayanan sesuai standar

Contoh 4

Balita D lahir pada 1 November  2015, di akhir tahun berjalan (bulan Desember 2018), bayi D  berusia 37  bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir ( jan-Des 2018) Balita D sudah mendapatkan penimbangan 8 kali ( 4 kali di kurun waktu 6 bulan ), pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan  perkembangan 2 kali, vitamin A 2 kali .  Balita D di hitung sebagai cakupan balita usia 36—59 bulan karena mendapatkan pelayanan sesuai standar

Cara Menghitung Cakupan Pelayanan

Di Kabupaten D, terdapat Puskesmas A dab B. Jumlah sasaran balita (0-59 Bulan) yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu yang sama sebanyak 300 orang Balita. Jumlah balita yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan rincian sebagai berikut :

Lokasi Pelayanan

Jumlah

Balita 

Balita Mendapat pelayanan sesuai standar

Balita Tidak mendapat

pelayanan sesuai standard

Keterangan

Puskesmas A dan

Jaringannya

 

 

200

150

 

 

 

 

50

 

 

 

Pelayanan tidak sesuai standar misalnya balita  hanya mendapatkan pengukuran Panjang badan/TB 1 kali

/setahun

Puskesmas B dan

Jaringannya

100

70

30

Jumlah

300

(X)

220

(Y)

80

(Z)

 

Capaian SPM Balita  mendapat pelayanan standar di Kab. D

=  ___Y__ x 100%

        X

= _220 x 100% = 73,3 %

    300

Capaian SPM kabupaten D untuk indikator pelayanan balita adalah 73,3 %

 

Catatan: 

a) Capaian SPM kabupaten D belum mencapai 100% (73,3%), sehingga kabupaten D harus menganalisis penyebabnya seperti :

(1) Kurangnya Informasi mengenai pelayanan balita

(2) akses ke fasyankes sulit

(3)    pelayanan yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas

(4)    balita mendapatkan pelayanan dil luar wilayah kerja kab/kota

(5)    kendala biaya 

(6)    Sosial budaya

 

Untuk dilakukan intervensi penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator pelayanan balita  mencapai 100%. 

 

b) Balita di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan dilaporkan ke Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal bayi dan anak balita tersebut.

 

                       e.     Teknik Penghitungan Pembiayaan

 

LANGKAH KEGIATAN

VARIABEL

KOMPONEN

VOLUME

1. Pendataan Balita 0-59

Bulan

Petugas 

Pendataan Balita Biaya transport petugas/BBM

 

Jumlah Petugas x Biaya

Transport x Jumlah kunjungan pendataan

(terintegrasi dengan PIS-PK) 

 

 

LANGKAH KEGIATAN

VARIABEL

KOMPONEN

VOLUME

 

Formulir

Pengadaan

Formulir

Jumlah Paket x biaya perpaket x

Jumlah

Puskesmas

2. Pelayanan Kesehatan

Balita

a. Pelayanan dalam gedung

Alat

Kesehatan

Pengadaan Set

Pemeriksaan

Kesehatan Anak 

1 Paket x Jumlah puskesmas, jaringan, dan jejaringnya

Pengadaan Set

Imunisasi 

1 Paket x Jumlah puskesmas, jaringan, dan jejaringnya

Pengadaaan

SDIDTK KIT

2 Paket x Jumlah puskesmas, jaringan, dan jejaringnya

Formulir

DDTK

Pengadaan formulir DDTK

1 Form x jumlah balita

Formulir

Kuisioner

Pra

Skrining Perkemban

gan 

Pengadaan

Formulir

Kuesioner Pra

Skrining

Perkembangan 

1 paket x jumlah balita

b. Pelayanan luar gedung

Petugas 

Pelayanan

Kesehatan Balita Biaya transport petugas/BBM(1)

Jumlah Petugas x Transport x

Jumlah

Kunjungan 

Alat

Kesehatan

Pengadaan Kit

Posyandu 

1 Paket x

Jumlah

Puskesmas

 

LANGKAH KEGIATAN

VARIABEL

KOMPONEN

VOLUME

 

 

Pengadaan Kit

Imunisasi 

Terintegrasi dengan

Pengadaan Set Imunisasi pada pelayanan dalam gedung

 

Pengadaan SDIDTK KIT 

Terintegrasi dengan

Pengadaan SDIDTK KIT pada pelayanan dalam gedung

 

Formulir

DDTK

Pengadaan Formulir DDTK 

Terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung

Formulir

Kuesioner

Pra

Skrining Perkemban

gan 

Pengadaan

Formulir

Kuesioner Pra

Skrining

Perkembangan 

Terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung

 

3. Pengisian dan pemanfaata n Buku KIA

Buku KIA

Pengadaan Buku

KIA

Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada Pelayanan

Kesehatan Ibu

Hamil

4. Pencatatan dan pelaporan 

Balita

Data Jumlah

Balita

 

Register Kohort bayi,

Pengadaan

Register Kohort

Balita

1 Paket x Jumlah Desa 

LANGKAH KEGIATAN

VARIABEL

KOMPONEN

VOLUME

 

Kohort

Balita dan

Apras

 

 

Formulir dan ATK

Pengadaan formulir dan ATK 

1 Paket x

Jumlah

Puskesmas

5. Pelayanan

Rujukan

Petugas kesehatan

Melakukan rujukan secara tepat sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan kesehatan balita  yang ditemukan, ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan yang mampu menangani

Jumlah Petugas x

Biaya Transport x Jumlah Rujukan

 

 

 

E.    Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar

1.       Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa

No