PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN
2019 TENTANG STANDAR TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG
KESEHATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; |
Mengingat |
:
1. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang |
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 9
Tahun
2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
5. Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);
6. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1508) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
STANDAR
TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN
DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN.
Pasal 1
(1) Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota wajib menerapkan
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan.
(2) Standar
Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan
merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan
Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara
minimal.
Pasal 2
(1) SPM
Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2) Jenis
pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah
Provinsi terdiri atas:
a. pelayanan
kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau
berpotensi bencana provinsi; dan
b. pelayanan
kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.
(3) Jenis
pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pelayanan
kesehatan ibu hamil;
b. Pelayanan
kesehatan ibu bersalin;
c.
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
d. Pelayanan
kesehatan balita;
e.
Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
f.
Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
g.
Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
h. Pelayanan
kesehatan penderita hipertensi;
i.
Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
j.
Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa
berat;
k. Pelayanan
kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
l.
Pelayanan kesehatan orang dengan risiko
terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus).
yang bersifat peningkatan/promotif
dan pencegahan/ preventif.
(4) Pelayanan
yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) mencakup:
a. peningkatan
kesehatan;
b. perlindungan
spesifik;
c.
diagnosis dini dan pengobatan tepat;
d. pencegahan
kecacatan; dan
e.
rehabilitasi.
(5) Pelayanan
dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik
milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta.
(6) Pelayanan
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan
sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
(7) Selain
oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk jenis pelayanan
dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas
pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Pasal 3
(1) Pemerintah
Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM
bidang Kesehatan.
(2) Mutu
pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
standar teknis yang terdiri atas:
a. standar
jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
b. standar
jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan
c.
petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar.
(3) Standar
teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Capaian kinerja Pemerintah Daerah
dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan
harus 100% (seratus persen).
Pasal 5
Perhitungan pembiayaan pelayanan
dasar pada SPM Kesehatan memperhatikan berbagai sumber pembiayaan agar tidak
terjadi duplikasi anggaran.
Pasal 6
Pelaksanaan pelayanan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dicatat dan dilaporkan kepada
pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Menteri
Kesehatan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Menteri
Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi serta
pembinaan dan pengawasan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 Januari
2019.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
15 Januari 2019
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2019 NOMOR 68
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR TEKNIS
PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR
PADA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
STANDAR
TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR
PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesehatan
merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh
kebutuhan hidupnya jika berada dalam kondisi tidak sehat. Sehingga kesehatan
merupakan modal setiap individu untuk meneruskan kehidupannya secara layak.
Pemerintah mempunyai
tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan
kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Sebagai suatu kebutuhan
dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya
dan orangorang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan
kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap
warganegara.
Meskipun upaya untuk memenuhi kebutuhan bidang
kesehatan melekat pada setiap warga negara, namun mengingat karakteristik
barang/jasa kesehatan tidak dapat diusahakan/diproduksi sendiri secara langsung
oleh masing-masing warga negara, melainkan harus ada pihak lain yang secara
khusus memproduksi dan menyediakan, maka penyediaan barang/jasa bidang
kesehatan mutlak memerlukan keterlibatan pemerintah untuk:
1. Menjamin
ketersediaan barang/jasa kesehatan yang dapat diperoleh warga negara yang memerlukan sesuai dengan kebutuhan; dan
2. Menyediakan
barang/jasa kesehatan bagi warga negara yang tidak mampu memenuhi kebutuhan di
bidang kesehatan.
Mengingat
kebutuhan warga negara terhadap barang/jasa kesehatan sangat vital dan dengan
karakteristik barang/jasa kesehatan yang unik dan kompleks, maka peranan
pemerintah di bidang kesehatan harus distandarisasi, agar warga negara dapat
memenuhi kebutuhan di bidang kesehatan.
Sejak era
reformasi urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah dan hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (6) amandemen
UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluasluasnya. Peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
yang merupakan pengganti UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004. Pada Undang-Undang
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu dari enam urusan concurrent (bersama) yang bersifat wajib
dan terkait dengan pelayanan dasar adalah urusan kesehatan.
Karena kondisi
kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia tidak sama dalam
melaksanakan ke enam urusan tersebut, maka pelaksanaan urusan tersebut diatur
dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan
tersebut bagi seluruh warga negara. SPM sekurang-kurangnya mempunyai dua fungsi
yaitu (i) memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk melakukan pelayanan publik yang
tepat bagi masyarakat dan (ii) sebagai instrumen bagi masyarakat dalam
melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah dalam pelayanan publik bidang
kesehatan.
Standar
Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar
minimal yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap
warga negara.
Kebijakan
mengenai SPM mengalami perubahan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Dengan kebijakan ini SPM Bidang
Kesehatan mengalami perubahan yang cukup mendasar dari SPM sebelumnya
sebagaimana ditetapkan dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Minimal.
Pada SPM yang
lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan,
maka pada SPM yang sekarang pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan
kepada kinerja Pemerintah Daerah, menjadi penilaian kinerja daerah dalam
memberikan pelayanan dasar kepada Warga Negara. Selanjutnya sebagai bahan
Pemerintah Pusat dalam perumusan kebijakan nasional, pemberian insentif,
disinsentif dan sanksi administrasi Kepala Daerah.
Dalam
rangka penerapan SPM Bidang Kesehatan disusun Standar
Teknis Penerapan SPM yang
menjelaskan langkah operasional pencapaian SPM Bidang Kesehatan di tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai acuan bagi pemerintah daerah dengan
memperhatikan potensi dan kemampuan daerah. SPM juga akan berfungsi sebagai
instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance
Based Budgeting. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pada
Pemerintah Daerah untuk benarbenar memprioritaskan belanja daerah untuk
mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan
dengan SPM (pasal 298). Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah akan
berdasar pada kebutuhan daerah untuk pencapaian target-target SPM. Daerah
dengan kemampuan sumber daya yang kurang akan menjadi prioritas dalam
pengalokasian DAK.
Hal-hal tersebut
di atas membuat seluruh elemen akan bersatu padu berbenah untuk bersama-sama
menuju pencapaian target-target SPM, termasuk di dalamnya adalah pemenuhan
sumber daya manusia kesehatan terutama di level Puskesmas sesuai Permenkes
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas sebagai
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama akan menjadi unit terdepan dalam
upaya pencapaian target-target SPM.
Implementasi SPM
juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN). Implementasi SPM akan memperkuat sisi
promotif–preventif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung
oleh JKN.
Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Kerja
Pemerintah Daerah berisi arah
kebijakan pembangunan daerah yaitu untuk menjamin sinergisitas program
pembangunan nasional dan daerah, di mana penyusunan RKPD berdasarkan arah
kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran
pembangunan nasional. Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut berpedoman
pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemeritahan Daerah bahwa terdapat 6 (enam) urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dalam
rangka penerapan SPM Bidang Kesehatan diperlukan Standar
Teknis SPM yang menjelaskan langkah
operasional pencapaian SPM Bidang Kesehatan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagai acuan bagi pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kemampuan
daerah.
Penerapan SPM
bidang kesehatan tidak dapat terpisah dengan penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) karena sifat saling melengkapi dan sinergisme. Penekanan
SPM bidang kesehatan berfokus pada pelayanan promotif dan preventif, sementara
program JKN berfokus pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Sehingga pada
penerapan SPM bidang kesehatan khususnya di kabupaten/kota ada kontribusi
pembiayaan dan pelayanan program JKN. Untuk hal tersebut, pada penerapannya
tidak perlu mengalokasikan anggaran pada pelayanan-pelayanan yang bersifat
kuratif dan rehabilitatif yang dibiayai oleh JKN.
Pada perhitungan
pembiayaan, pemerintah daerah melakukan pemetaan pembiayaan, karena terdapat
sumber pembiayaan yang dapat digunakan dalam penerapan SPM, tetapi dalam pola
perhitungan SPM perlu diperhatikan untuk tidak dobel counting pembiayaan, seperti yang telah dialokasikan JKN maka
tidak perlu ada di kebutuhan SPM, contoh : biaya obat program, obat TB, vaksin yang dibiayai oleh pusat tidak
perlu diperhitungkan, selain itu untuk mengintegrasikan kegiatan-kegiatan yang
sama pada kegiatan SPM seperti pendataan, ATK, dll dalam satu penghitungan
pembiayaan sehingga alokasi dapat efisien dan efektif.
Untuk
mempermudah penghitungan pembiayaan daerah tersebut telah disiapkan tools costing SPM dalam bentuk sistem
informasi yang tersedia. Sistem informasi ini digunakan untuk mempermudah
daerah dalam perencanaan pelaksanaan SPM.
B. Tujuan
dan Sasaran
Standar Teknis
ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pemerintah daerah dalam
penyusunan perencanaan untuk pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan di
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sasaran dari
Standar Teknis ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah
terkait penerapan SPM Bidang Kesehatan dan kebijakan pelaksanaan urusan
pemerintahan bidang kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya.
C. Pengertian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar
Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan adalah merupakan ketentuan mengenai
jenis dan mutu pelayanan dasar minimal bidang kesehatan yang merupakan urusan
pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara.
2. Standar
Teknis SPM bidang kesehatan adalah ketentuan standar jumlah dan kualitas barang
dan/atau jasa, personal/sumber daya manusia kesehatan dan petunjuk teknis atau
tata cara pemenuhan standar dari masing-masing jenis dan mutu pelayanan dasar
SPM Bidang Kesehatan.
3. Pelayanan
Dasar Minimal Bidang Kesehatan adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan warga Negara.
4. Jenis
Pelayanan dasar SPM Bidang Kesehatan adalah jenis pelayanan dalam rangka
penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar minimal kesehatan yang berhak
diperoleh setiap warga Negara.
5. Mutu
Pelayanan dasar minimal Bidang Kesehatan adalah ukuran kuantitas dan kualitas
barang dan/atau jasa kebutuhan dasar kesehatan serta pemenuhan sesuai standar
teknis agar hidup secara layak.
6. Urusan
pemerintahan wajib bidang kesehatan adalah urusan pemerintahan bidang kesehatan
yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
7. Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
8. Daerah
Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
9. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10. Penduduk
adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
11. Warga
Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa
Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
D. Ruang
Lingkup
Standar Teknis Pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan meliputi:
1. standar
jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
2. standar
jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan
3. petunjuk
teknis atau tata cara pemenuhan standar,
untuk setiap jenis pelayanan dasar
pada SPM bidang Kesehatan, baik di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi, maupun
di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
BAB II
PEMENUHAN MUTU
PELAYANAN DASAR PADA SPM BIDANG
KESEHATAN DAERAH PROVINSI
A. Pelayanan
Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat
Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Provinsi
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa.
Dalam melakukan pelayanan kesehatan bagi penduduk
terdampak krisis kesehatan akibat bencana, memerlukan dukungan logistik
kesehatan, yang dapat dilihat pada tabel berikut :
NO |
JENIS |
JUMLAH |
FUNGSI |
1. |
Obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
Pendukung pelayanan kesehatan |
2. |
Makanan Tambahan/Pendamping untuk Kelompok Rentan (MP ASI, MP ibu
Hamil, Pemberian Makanan untuk Bayi dan anak (PMBA) dll) |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
Penambah daya tahan tubuh |
3. |
Kelengkapan Pendukung Kesehatan Perorangan
(Hyegiene Kit dan Family Kit) |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
Pendukung Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selama bencana |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia
Kesehatan
a. Kebutuhan
SDM kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan 24 jam di Pos Kesehatan bagi
penduduk terdampak yang dapat terbagi dalam beberapa shift yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan terdiri
dari:
1) Dokter
umum;
2) Perawat;
3) bidan;
b. Kebutuhan
SDM kesehatan untuk pengiriman tim penanggulangan krisis kesehatan adalah
sebagai berikut:
1) Dokter;
2) Perawat;
3) bidan;
4) Tenaga
kesehatan masyarakat terlatih yang memiliki kemampuan di bidang surveilans,
gizi, epidemiologi, kesehatan lingkungan, kesehatan reproduksi, dan lain-lain;
5) Tenaga
kesehatan terlatih yang memiliki kemampuan dalam penanganan kesehatan jiwa; 6) Apoteker
dan/atau Asisten Apoteker;
7) Tenaga penyuluh/promosi kesehatan.
3. Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan
Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap penduduk yang terdampak
krisis kesehatan akibat bencana dan/atau penduduk yang tinggal di wilayah yang
berpotensi bencana mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah
Daerah Provinsi wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi
penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau penduduk yang
tinggal di wilayah yang berpotensi bencana.
b. Pengertian
Pelayanan kesehatan dalam krisis
kesehatan sesuai standar adalah layanan minimal untuk memenuhi kebutuhan
kesehatan dasar penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau
penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
c. Langkah
Kegiatan
1) Penentuan
Sasaran Layanan Kesehatan, dapat berdasarkan data proyeksi BPS yang ditetapkan
oleh kepala daerah;
2) Penyusunan
rencana pemenuhan pelayanan dasar;
3) Penyiapan
sarana prasarana dan SDM pelayanan kesehatan dasar;
4) Pelaksanaan
pemenuhan pelayanan kesehatan.
d. Mekanisme
Pelaksanaan
1) Pelayanan
kesehatan saat pra krisis kesehatan, yaitu edukasi pengurangan risiko krisis
kesehatan bagi penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana;
2) Pelayanan
kesehatan saat tanggap darurat krisis kesehatan ditujukan untuk merespon
seluruh kondisi kedaruratan secara cepat dan tepat, guna menyelamatkan nyawa,
mencegah kecacatan lebih lanjut dan mengurangi angka kesakitan dengan
memperhatikan kepentingan kelompok rentan, yang meliputi:
a) mendapatkan
layanan medis dasar dan layanan rujukan bila diperlukan;
b) mendapatkan
layanan pencegahan penyakit menular dan penyehatan lingkungan;
c) mendapatkan
layanan gizi darurat;
d) mendapatkan
layanan kesehatan reproduksi darurat;
e) mendapatkan
layanan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial;
f) mendapatkan
penyuluhan kesehatan.
e. Capaian
Kinerja
1) Definisi
Operasional
Capaian kinerja Pemerintah Daerah
Provinsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada penduduk terdampak krisis
kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana adalah 100%. 2) Rumus
Perhitungan Kinerja
Persentase Pelayanan Kesehatan bagi penduduk terdampak Krisis |
= |
Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat
bencana dan/atau berpotensi bencana yang mendapatkan pelayanan kesehatan
dalam kurun waktu satu tahun |
X 100
% |
Kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana |
Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat
bencana dan/atau berpotensi bencana dalam satu tahun yang sama |
Contoh perhitungan :
Pada tahun 2018, di Provinsi X
telah terjadi 2 kali kejadian krisis kesehatan yang membutuhkan dukungan
Provinsi dalam penanganannya.
a) Telah
dilakukan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dengan melakukan
sosialisasi terhadap 150 penduduk wilayah rawan bencana dengan target sebanyak
165 penduduk;
b) Bulan
September, di Kabupaten A terjadi banjir yang menimpa 5.108 jiwa. Dinkes
Provinsi telah memobilisasi klaster kesehatan dan melakukan pelayanan kesehatan
bagi penduduk terdampak dengan jumlah
yang dilayani mencapai 5.105 jiwa.
c) Bulan
Desember, Kabupaten M terjadi bencana longsor dengan penduduk terdampak
berjumlah 5.440 jiwa, Dinkes provinsi memobilisasi sub klaster kesehatan dan
melakukan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak dengan jumlah yang dilayani
sebanyak 5.450 jiwa.
Tahap pra krisis kesehatan = 150 penduduk x 100% = 90,9%
165 penduduk
Tahap Tanggap Darurat Krisis Kesehatan= (5105 + 5440) x 100%
(5108
+ 5450)
=
99,9%
Capaian target
tahun 2018 = 90,9% + 99,9% =
95,4%
2
f. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
Tahap Pra Krisis Kesehatan 1.Edukasi pengurangan risiko krisis kesehatan bagi penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana |
Peserta/Masyarak at Petugas |
Konsumsi
peserta/ masyarakat -Transport
ke kabupaten -Biaya
penginapan -Uang
Harian -Honor
narasumber |
Jumlah Peserta x harga konsumsi rapat x jumlah
pertemuan - transport
kabupaten x jumlah petugas x jumlah pertemuan - biaya
penginapan x jumlah petugas x jumlah pertemuan - Uang
Harian x jumlah petugas x jumlah pertemuan - Jumlah
JPL x jumlah pertemuan |
2. Tahap Tanggap Darurat : Pelayanan Kesehatan bagi penduduk terdampak bencana/
berpotensi bencana |
1. Mobilisasi
tim penanggulanga n krisis kesehatan 2. Pelayanan
kesehatan dasar di fasilitas pelayanan kesehatan 3. Pelayanan
kesehatan rujukan 4. Kebutuhan
logistik kesehatan |
-
Transport kabupaten (PP) -
uang harian -
uang penginapan -
jumlah pasien yang dilayani x unit cost sesuai
aturan yang berlaku -
jumlah pasien yang dilayani x unit cost sesuai
aturan yang berlaku x jumlah hari di rawat -
paket obatobatan x jumlah pasien -
paket hygiene Kit/family Kit x jumlah penduduk
terdampak -
Paket Makanan pendamping untuk kelompok rentan |
- Jumlah
tim disesuaikan dengan perkiraan kejadian krisis kesehatan akibat
bencana/berpotensi bencana per tahun; - Satuan
biaya disesuaikan dengan Standar Biaya yang berlaku |
Keterangan :
1) Unit cost mengacu pada standar biaya
yang berlaku di daerah setempat dan memperhitungkan biaya kemahalan di daerah
tertentu;
2) Lama
pelaksanaan dan jumlah pengiriman tim bergantung pada jenis bencana, lokasi,
dan luas dampak bencana.
3) Pengadaan
Peralatan Kesehatan dan Bahan Habis Pakai dilaksanakan sesuai kebutuhan.
B. Pelayanan Kesehatan
Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa
Provinsi
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Alat Perlindungan Diri (APD) sesuai dengan jenis
penyakit |
Sesuai dengan jumlah petugas yang turun kelapanga n dan
kontak kasus |
Melindungi petugas dan
kontak kasus dari penularan penyakit |
2 |
Profilaksis/Vitamin/Obat/vak sin |
Sesuai dengan jumlah kontak kasus dan populasi berisiko |
Diberikan kepada kontak kasus/populas i berisiko Untuk pencegahan dan memutus rantai penularan penyakit
|
3 |
Alat pemeriksaan fisik (Stetoskop, termometer badan, tensimeter, senter, test |
Sesuai jumlah tim yang
turun |
Untuk membantu penegakan |
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
|
diagnosis cepat, dll) |
ke lapangan |
diagnosis |
4 |
Alat dan bahan pengambilan spesimen (tabung, pot, media
amies, dll) untuk specimen yang berasal dari manusia dan lingkungan sesuai
jenis penyakit |
Sesuai jumlah kontak dekat kasus |
Untuk membantu penegakan diagnosis berdasarkan
labaoratorium |
5 |
Wadah pengiriman spesimen (Specimen carrier)
|
sesuai dengan jumlah spesimen |
Untuk membawa spesimen dari lokasi ke laboratorium |
6 |
Tempat sampah biologis
|
Sesuai kebutuhan |
Sebagai tempat wadah
limbah infeksius untuk mencegah penularan |
7 |
Formulir : Form penyelidikan epidemiologi Form/lembar
KIE Alat tulis yang diperlukan |
1 set |
Untuk membantu melakukan investigasi kasus, kontak dan populasi berisiko serta faktor risiko |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia
Kesehatan
Pelayanan kesehatan pada kondisi
kejadian luar biasa Provinsi dilaksanakan di luar fasilitas layanan kesehatan
dan di dalam fasilitas layanan kesehatan.
a. Di
luar fasilitas layanan kesehatan dilakukan oleh Tim Gerak Cepat Provinsi
(sesuai SK Dinkes Provinsi) yang terdiri dari: 1) Dokter
2) Tenaga
kesehatan masyarakat yang mempunyai kemampuan di bidang epidemiologi
3) Tenaga
kesehatan masyarakat yang mempunyai kemampuan di bidang kesehatan lingkungan
4) Tenaga
kesehatan masyarakat yang mempunyai kemampuan di bidang entomologi
5) Tenaga
Laboratorium
6) Tenaga
penyuluh/promosi kesehatan
7) Petugas
yang terlibat dalam pelaksanaan penyelidikan epidemiologi disesuaikan dengan
jenis KLB yang terjadi.
b. Di
fasilitas pelayanan kesehatan terdiri dari; dokter (umum dan spesialis),
perawat, petugas radiologi, petugas laboratorium, dan lain-lain.
3. Petunjuk Teknis atau Tata Cara
Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
standar
Setiap orang pada kondisi Kejadian
Luar Biasa (KLB) di Provinsi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai
standar.
b. Pengertian
1) Pelayanan
Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi adalah
pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko pada situasi
KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan
KLB.
2) Suatu
KLB dinyatakan sebagai KLB Provinsi jika memenuhi salah satu kriteria kondisi
KLB sebagai berikut;
a) KLB
yang terjadi pada suatu wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi yang meluas ke
Kabupaten/kota lainnya dan memiliki hubungan epidemiologi pada provinsi yang sama
berdasarkan kajian epidemiologi oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
b) KLB
yang terjadi pada suatu wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi berpotensi
meluas ke Kabupaten/Kota lainnya berdasarkan hasil analisis dan evaluasi
penanggulangan KLB oleh Dinas Kesehatan
Provinsi.
c) Pemerintah
daerah Kabupaten/kota terdampak KLB tidak/kurang mampu dan mengajukan
permintaan bantuan dalam penanggulangan KLB kepada Pemerintah Daerah
Provinsi. Pengajuan permintaan
bantuan
dengan menggunakan formulir
ditandatangani oleh kepada daerah
Kabupaten/kota terdampak.
c.
Langkah Kegiatan
1) Penentuan
Sasaran Layanan Kesehatan pada Kondisi KLB
Sasaran pada Kondisi KLB adalah
penduduk terinfeksi penyakit dan penduduk yang berisiko terdampak penyakit
penyebab KLB/ keracunan pangan.
Jumlah sasaran dihitung
berdasarkan beberapa cara, antara lain :
a) Pendataan
riil pada saat kejadian
b) Prevalensi
KLB pada 3 tahun terakhir (sesuai pelaporan
STP KLB) atau
c) Jumlah
penduduk pada wilayah kondisi KLB tahun sebelumnya (data kependudukan)
2) Jenis
Pelayanan Kesehatan
Kegiatan pelayanan kesehatan
standar pada penduduk kondisi KLB yang dilakukan sesuai dengan jenis penyakit
dan/atau keracunan pangan yang terjadi, meliputi:
a) Penemuan
kasus dan identifikasi faktor risiko melalui penyelidikan epidemiologis
b) Penatalaksanaan
penderita pada kasus konfirmasi, probable dan suspek yang mencakup kegiatan
pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan
karantina sesuai standar yang telah ditetapkan
c) Penyuluhan
d) Pencegahan
dan pengebalan sesuai dengan jenis penyakit
e) Penanganan
jenazah, jika diperlukan
f) Pemusnahan
penyebab penyakit, jika diperlukan
g) Upaya
penanggulangan kesehatan masyarakat lainnya, jika diperlukan antara lain
meliburkan sekolah dan/atau menutup fasilitas umum untuk sementara waktu
3) Rujukan
Pelayanan kesehatan pada penduduk
yang diduga dan atau terkena infeksi penyakit berpotensi KLB dirujuk ke
fasyankes rujukan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
d. Mekanisme Pelaksanaan
1) Kajian
epidemiologi terhadap data/informasi tentang kemungkinan KLB lintas
kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi (Tim Gerak Cepat Provinsi).
2) Rapat
koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam rangka
persiapan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan pada penduduk sesuai KLB
yang terjadi
3) Pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan langkah-langkah kegiatan penanggulangan KLB
4) Pencatatan
dan Pelaporan
Pencatatan dan Pelaporan KLB
provinsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pencatatan dalam pelayanan
kesehatan penduduk kondisi KLB menggambarkan jenis penyakit/keracunan makanan,
penduduk yang terdampak serta kegiatan yang dilakukan dalam penanggulangan KLB
tersebut dengan menggunakan format berikut:
NO |
JENIS KLB |
Kab/ Kota |
Periode KLB |
Pelayanan kesehatan |
Pddk kondisi KLB |
Ket. |
|
Sasaran |
Yang dilayani |
||||||
|
Jenis KLB yang terjadi |
|
Dari tanggal mulai KLB sampai KLB berakhir |
Penemuan kasus dan identifikasi faktor risiko (Penyelidikan epidemiologi) |
|
|
|
Tata laksana Kasus |
|
|
|
||||
Pencegahan dan pengebalan
|
|
|
|
||||
Pemusnahan penyebab penyakit |
|
|
|
||||
Penanganan jenazah |
|
|
|
||||
Penyuluhan |
|
|
|
||||
Upaya penanggulang an lain |
|
|
|
Keterangan
a) Kolom Nomer ; sudah jelas
b) Kolom
Jenis KLB : diisi dengan jenis KLB yang terjadi/mengancam
c) Kolom
Kabupaten/Kota : diisi dengan Nama
Kabupaten/Kota yang mengalami/terancam KLB
d) Kolom
Periode KLB : diisi dengan tanggal/bulan/tahun awal KLB mulai dicurigai sampai
KLB berakhir.
e) Kolom
Pelayanan Kesehatan : diisi dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan sesuai
dengan standar pelayanan kesehatan.
f) Kolom
Penduduk kondisi KLB :
-
Sasaran : diisi dengan jumlah penduduk Kondisi
KLB
-
Yang dilayani : diisi dengan jumlah penduduk
kondisi
KLB yang mendapat pelayanan kesehatan
g) Kolom Keterangan :
diisi dengan hal-hal yang akan disampaikan terkait jenis KLB contoh hasil
laboratorium
e. Capaian Kinerja
1) Definisi
Operasional
Capaian kinerja Pemerintah
daerah Provinsi dalam melakukan pelayanan kepada sasaran kondisi KLB ( di provinsi, dinilai
dari persentase Jumlah penduduk kondisi KLB
yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar dibandingkan jumlah
penduduk kondisi KLB.
2) Rumus
Perhitungan Kinerja
Persentase pelayanan kesehatan bagi orang yang terdampak = dan berisiko pada situasi KLB Provinsi |
Jumlah orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB yang mendapat pelayanan
kesehatan sesuai standar. X Jumlah orang yang terdampak % dan berisiko pada situasi KLB |
100 |
Catatan ;
Nominator
adalah jumlah orang yang terinfeksi dan yang berisiko terdampak
penyakit/keracunan pangan penyebab KLB yang mendapat layanan kesehatan sesuai
standar. Denominator adalah jumlah seluruh orang yeng terinfeksi dan yang
berisiko terdampak penyakit/keracunan pangan penyebab KLB)
Contoh Perhitungan Capaian
Provinsi X pada tahun 2017
mengalami 2 kali kondisi KLB provinsi sebagai berikut;
KLB 1: Pada bulan Januari terjadi KLB Campak di
Kabupaten A dan Kota B dan memiliki hubungan epidemiologi, kedua Kabupaten/Kota
tersebut telah menetapkan KLB di wilayahnya masing-masing.
Jumlah
kasus dan
populasi berisiko di
kedua
Kabupaten/Kota tersebut adalah;
Kabupaten A; jumlah penduduk
terinfeksi penyakit penyebab KLB 15 orang dan populasi berisiko terdampak
137 orang,
Kota B; jumlah penduduk terinfeksi penyakit
penyebab KLB
25 orang dan populasi berisiko terdampak 273
orang,
Dengan demikian jumlah populasi
kasus terinfeksi dan populasi berisiko terdampak yang seharusnya mendapatkan
pelayanan kesehatan sebanyak 40 + 410 = 450 orang.
Provinsi memberikan pelayanan
kesehatan di Kabupaten A dan Kota B, yang meliputi pelayanan terhadap kasus
campak (tata laksana kasus) sebanyak : 40 orang (dari total 40 kasus), dan,
pencegahan dan pengebalan (pemberian vitamin A pada kontak/populasi berisiko,
ORI), serta Penyuluhan, sebanyak 375
orang. Sehingga jumlah jumlah penduduk kondisi KLB yang mendapat layanan
kesehatan di kabupaten A dan Kota B sebanyak 415 orang.
KLB 2: Pada bulan September
terjadi KLB DBD di Kabupaten A dan Kabupaten E. Berdasarkan hasil kajian
surveilans Provinsi kedua KLB tersebut memiliki hubungan epidemiologis. Kabupaten A
sudah menetapkan KLB di wilayahnya, tetapi Kabupaten E belum menyatakan
KLB dengan berbagai pertimbangan walaupun sudah memenuhi kriteria KLB. Jumlah
penduduk terinfeksi penyakit penyebab KLB dan populasi berisiko terdampak di
kedua
Kabupaten/Kota tersebut adalah;
Kabupaten A; jumlah penduduk
terinfeksi penyakit penyebab KLB 153 orang dan populasi berisiko terdampak
1350 orang,
Kota E; jumlah penduduk terinfeksi
penyakit penyebab KLB 277 orang dan populasi berisiko terdampak 3650 orang.
Dengan demikian jumlah populasi
kasus terinfeksi dan populasi berisiko terdampak yang seharusnya mendapatkan
pelayanan kesehatan sebanyak 5430
Provinsi memberikan pelayanan
kesehatan di Kabupaten A dan Kabupaten E, yang meliputi tata laksana kasus di
pelayanan kesehatan sebanyak 430 orang (dari total 430 kasus), dan pencegahan
(PSN, Fogging) dan penyuluhan di lokasi KLB (dengan menggunakan berbagai media
TV dan Radio Lokal, penyuluhan di tingkat desa) dengan jumlah sasaran sebanyak
5000 orang. Sehingga jumlah jumlah penduduk kondisi KLB yang mendapat layanan
kesehatan di kabupaten A dan Kabupaten E sebanyak 5.430 orang.
Maka rekapitulasi pada tahun 2017:
Penduduk yang mendapat pelayanan
kesehatan kondisi KLB di Provinsi X tahun 2017
sebanyak KLB I + KLB II (415 + 5430) = 5.845 orang.
Sedangkan Penduduk pada kondisi KLB I + KLB II; 450
+
5430 =
5.880 orang
Sehingga Capaian Kinerja Provinsi
X dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kodisi KLB adalah;
5.845/5.880 x 100% = 99,4 %
Catatan: mengingat jumlah penduduk
yang mendapat layanan kesehatan pada kondisi kejadian luar biasa masih belum
seluruhnya, maka diperlukan rencana strategis tahun depan untuk menjangkau
seluruh penduduk pada kondisi KLB. Perlu dianalisis sebab-sebab mereka tidak
mendapat pelayanan kesehatan pada kondisi KLB.
Pemantauan
terhadap KLB di Provinsi dapat dilihat melalui kinerja Sistem Kewaspadaan Dini
dan Respon
(SKDR) yang dilakukan di masing-masing Provinsi
Jika kinerja dalam SKDR baik maka kemungkinan munculnya KLB Provinsi
lebih kecil, namun sebaliknya bila kinerja SKDR tidak baik, maka risiko
munculnya KLB
Provinsi besar.
f. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
1.
Kajian Epidemiologi |
Unit
Surveilans Provinsi Tim Gerak
Cepat Provinsi Unit Lintas
program/sektor, dan tenaga ahli terkait |
Kajian/penilaian
KLB
berdasarkan data awal
untuk persiapan
turun ke lapangan |
Kajian epidemiologi dilakukan sebelum PE untuk penentuan status hubungan epidemiologis/potensi
meluas dan sesudah PE untuk menentukan kegiatan
pencegahan dan penghentian penularan penyakit |
2. Penemuan kasus dan identifikasi
faktor risiko melalui penyelidikan Epidemiologi
: |
Petugas
kesehatan |
a. Transport petugas (Transport daerah
sulit/ sewa kendaraan) b. Uang harian c. Akomodasi d. formulir penyelidikan yang
diperlukan e. Biaya komunikasi cepat f. Logistik bagi petugas (APD) |
• Penyelidikan Epidemiologi dilakukan
sekurangkurangnya 5 hari. • Pelaksanaan Penyelidikan
Epidemiologi dilakukan segera setelah diketahui
KLB dan selama KLB berlangsung untuk
melakukan evaluasi. • Perkiraan anggaran merujuk pada
jumlah penduduk minmal 2 kab/kota yang berisiko berdasarkan data SKDR 3 tahun
terakhir |
|
Kasus (probable, suspek,
konfirm) |
a.Bahan/alat
pengambilan dan pemeriksaan specimen b.biaya pengiriman
dan pemeriksaan laboratorium c. Biaya rujukan ke RS |
Bahan/alat
disesuaikan dengan kebutuhan (sesuai
dengan jumlah kasus)- Biaya
pengiriman dan pemeriksaan spesimen sesuai dengan aturan yang berlaku |
|
Kontak
Kasus |
a.Bahan/alat
pengambilan dan pemeriksaan specimen b.Biaya pengiriman
dan pemeriksaan spesimen di laboratorium |
Bahan/alat
disesuaikan dengan kebutuhan (sesuai
dengan jumlah kontak kasus)- Biaya
pengiriman dan pemeriksaan spesimen sesuai dengan aturan yang berlaku |
|
Penduduk berisiko |
a. Formulir data populasi
berisiko b. media KIE |
sesuai
kebutuhan |
|
Faktor
risiko lingkungan (penyebab/sumb er penyakit) |
a. Bahan/alat pengambilan
dan pemeriksaan sampel lingkungan b. biaya pengiriman
dan pemeriksaan laboratorium |
Sesuai
dengan jenis sampel yang dibutuhkan
terkait penyakit Sesuai dengan biaya yang berlaku (sesuai standar) |
3. Penatalaksana an penderita |
Petugas
kesehatan terlatih (medis, lab, radiologis, ahli gizi, dll) |
a. Formulir
pemeriksaan
(rekam
medis) b.sarana/ prasarana, pemeriksaan,
perawatan
dan pengobatan pasien |
Sesuai
kebutuhan Sesuai standar pelayanan kesehatan di RS |
|
Penderita/pasien penyakit KLB (konfirmasi, probable dan suspek) |
a. Biaya pemeriksaan,
perawatan dan pengobatan selama di
RS |
Sesuai standar biaya pelayanan kesehatan di RS |
4. pencegahan dan pengebalan |
a. Petugas kesehatan |
a. Transport petugas (Transport daerah
sulit/ sewa kendaraan) b. Uang harian c. Akomodasi d. formulir penyelidikan yang
diperlukan e. Biaya komunikasi cepat f. Logistik bagi petugas (Alat Perlindungan
Diri/ APD termasuk
pengebalan) |
Sesuai standar biaya yang berlaku |
|
b. Kontak
kasus dan Penduduk berisiko |
a.
profilaksis b.
APD (masker) c.
Respon imunisasi |
Sesuai
kebutuhan |
5. pemusnahan penyebab penyakit |
Petugas kesehatan |
a.
Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan) b.
Uang harian c. Akomodasi d.
formulir penyelidikan yang diperlukan e. Biaya komunikasi
cepat f. Logistik bagi petugas (APD) |
Sesuai standar biaya yang berlaku |
|
Vektor dan
binatang pembawa penyakit |
-
Alat/bahan pemusnah vektor dan
binatang pembawa penyakit
(untuk hewan/binatang
berkoordinasi dengan lintas sektor terkait)
|
Sesuai
kebutuhan |
|
lingkungan |
Alat dan
bahan pelaksanaan kebersihan lingkungan |
Sesuai
kebutuhan |
6. penanganan jenazah |
Petugas Pemulasaran terlatih |
a. Bahan pemulasaran
jenazah
sesuai pedoman
yang berlaku b. APD petugas |
Sesuai
kebutuhan |
|
Petugas Pemakaman |
a. APD petugas |
Sesuai
kebutuhan |
7. Komunikasi Risiko |
Petugas kesehatan terlatih |
a. Transport petugas (Transport daerah
sulit/ sewa kendaraan) b. Uang harian c. Akomodasi d. Logistik bagi petugas (APD) |
Sesuai dengan standar biaya yang berlaku |
|
Populasi
berisiko |
Media KIE
termasuk Komunikasi massa melalui iklan layanan masyarakat |
Sesuai
kebutuhan |
8. Upaya
penanggulanga n lainnya |
Petugas Kesehatan |
-
Media KIE -
Logistik, sarana/ prasarana yang terkait dengan kegiatan karantina |
Sesuai
kebutuhan |
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
9. Penemuan kasus dan identifikasi
faktor risiko melalui penyelidikan Epidemiologi
: |
Petugas
kesehatan |
g. Transport petugas (Transport daerah
sulit/ sewa kendaraan) h. Uang harian i. Akomodasi j. formulir penyelidikan yang
diperlukan k. Biaya komunikasi cepat l. Logistik bagi petugas (APD) |
• Penyelidikan Epidemiologi dilakukan
sekurangkurangnya 5 hari. • Pelaksanaan Penyelidikan
Epidemiologi dilakukan segera setelah diketahui
KLB dan selama KLB berlangsung untuk
melakukan evaluasi. • Perkiraan anggaran merujuk pada
jumlah penduduk minmal 2 kab/kota yang berisiko berdasarkan data SKDR 3 tahun
terakhir |
|
Kasus (probable, suspek, konfirm) |
a.Bahan/alat
pengambilan dan pemeriksaan specimen b.biaya
pengiriman dan pemeriksaan laboratorium
c. Biaya rujukan ke RS |
Bahan/alat
disesuaikan dengan kebutuhan (sesuai dengan jumlah kasus)- Biaya
pengiriman dan pemeriksaan spesimen sesuai dengan aturan yang berlaku |
|
Kontak
Kasus |
a.Bahan/alat
pengambilan dan pemeriksaan specimen b.Biaya
pengiriman dan pemeriksaan spesimen di laboratorium |
Bahan/alat
disesuaikan dengan kebutuhan (sesuai dengan jumlah kontak kasus)- Biaya pengiriman dan pemeriksaan spesimen
sesuai dengan aturan yang berlaku |
|
Penduduk berisiko |
a.
Formulir data populasi berisiko b.
media KIE |
sesuai
kebutuhan |
|
Faktor risiko lingkungan (penyebab/sumb er penyakit) |
a.
Bahan/alat pengambilan dan pemeriksaan sampel lingkungan b.
biaya pengiriman dan pemeriksaan
laboratorium |
Sesuai
dengan jenis sampel yang dibutuhkan terkait penyakit Sesuai
dengan biaya yang berlaku (sesuai standar) |
10. Penatalaksana
an penderita |
Petugas kesehatan
terlatih (medis, lab, radiologis, ahli gizi, dll) |
a. Formulir
pemeriksaan (rekam medis) b.sarana/
prasarana, pemeriksaan, perawatan dan pengobatan pasien |
Sesuai
kebutuhan Sesuai
standar pelayanan kesehatan di RS |
|
Penderita/pasien
penyakit KLB (konfirmasi, probable dan suspek) |
a. Biaya
pemeriksaan, perawatan dan pengobatan selama di RS |
Sesuai
standar biaya pelayanan kesehatan di RS |
11. pencegahan dan pengebalan |
a. Petugas kesehatan |
g. Transport petugas (Transport daerah
sulit/ sewa kendaraan) h.Uang harian i. Akomodasi j. formulir penyelidikan yang
diperlukan k. Biaya komunikasi cepat l. Logistik bagi petugas (Alat Perlindungan
Diri/ APD termasuk
pengebalan) |
Sesuai
standar biaya yang berlaku |
|
b. Kontak
kasus dan Penduduk berisiko |
a.
profilaksis b.
APD (masker) c.
Respon imunisasi |
Sesuai
kebutuhan |
12. pemusnahan penyebab penyakit |
Petugas kesehatan |
g.
Transport petugas (Transport daerah sulit/
sewa kendaraan) h.
Uang harian i.
Akomodasi j.
formulir penyelidikan
yang diperlukan k.
Biaya komunikasi
cepat l.
Logistik bagi petugas (APD) |
Sesuai
standar biaya yang berlaku |
|
Vektor dan binatang pembawa penyakit |
-
Alat/bahan pemusnah vektor dan
binatang pembawa penyakit
(untuk hewan/binatang berkoordinasi dengan lintas sektor terkait) |
Sesuai
kebutuhan |
|
lingkungan |
Alat dan
bahan pelaksanaan kebersihan lingkungan |
Sesuai
kebutuhan |
13. penanganan jenazah |
Petugas Pemulasaran terlatih |
a.
Bahan pemulasaran jenazah sesuai pedoman yang berlaku b.
APD petugas |
Sesuai
kebutuhan |
Petugas Pemakaman |
a. APD petugas |
Sesuai
kebutuhan |
|
14. Komunikasi Risiko |
Petugas kesehatan terlatih |
e. Transport petugas (Transport daerah
sulit/ sewa kendaraan) f. Uang harian g. Akomodasi h.Logistik bagi petugas (APD) |
Sesuai
dengan standar biaya yang berlaku |
Populasi
berisiko |
Media KIE
termasuk Komunikasi
massa melalui iklan layanan masyarakat |
Sesuai
kebutuhan |
|
15. Upaya penanggulanga n lainnya |
Petugas Kesehatan |
-
Media KIE -
Logistik, sarana/ prasarana yang terkait dengan kegiatan karantina |
Sesuai
kebutuhan |
Keterangan :
a) Lama
pelaksanaan penyelidikan epidemiologi tergantung pada jenis penyakit, luas dan lokasi kejadian KLB
b) Jenis
bahan dan alat pengambilan serta tempat penyimpanan spesimen/sampel kasus,
kontak dan lingkungan tergantung dari jenis KLB
c) Pengiriman
spesimen/sampel KLB ke laboratorium rujukan.
BAB
III PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA SPM
BIDANG KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
A. Pelayanan
Kesehatan Ibu Hamil
1. Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Vaksin Tetanus Difteri (Td); |
1 ampul x Sejumlah
sasaran ibu hamil/10 (tergantung status imunisasi ibu) |
- Pencegahan
Tetanus pada ibu dan tetanus pada bayi saat persalinan |
2 |
Tablet tambah darah |
90 tablet x jumlah ibu hamil |
- Pencegahan
anemia defisiensi besi dan defisiensi asam folat |
3 |
Alat deteksi risiko ibu hamil |
||
a. tes kehamilan |
Sejumlah ibu hamil |
- Mengetahui
hamil atau tidak |
|
b. pemeriksaan Hb |
Sejumlah ibu hamil |
- Mengetahui
anemia atau tidak |
|
c. pemeriksaan
golongan darah |
Sejumlah ibu hamil |
- Mengetahui
golongan darah ibu hamil sebagai persiapan mencari pendonor darah bila terjadi komplikasi |
|
d. Pemeriksaan glukoprotein urin |
Sejumlah ibu hamil x 15% |
- Mengetahui
diabetes dan risiko pre eklamsi dan eklamsi |
|
4 |
Kartu ibu/rekam medis ibu |
Sejumlah ibu hamil |
- Form rekam medis bagi ibu |
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
5 |
Buku KIA |
Sesuai Kebutuhan |
- Pencatatan
kesehatan ibu dan anak sampai umur 6 tahun - Media
KIE bagi ibu dan keluarganya |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia
Kesehatan
Tenaga kesehatan meliputi:
a. Dokter/
dokter spesialis kebidanan, atau
b. Bidan,
atau
c.
Perawat
3. Petunjuk
Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.
Pernyataan Standar
Setiap ibu hamil mendapatkan
pelayanan antenatal sesuai standar. Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota
wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar kepada semua ibu
hamil di wilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
b.
Pengertian
Pelayanan antenatal yang sesuai standar yang
meliputi:
1) Standar
kuantitas.
2) Standar
kualitas.
c. Mekanisme Pelayanan
1) Penetapan
sasaran ibu hamil di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data
proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan
estimasi dari hasil survei/ riset yang
terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2) Standar
kuantitas adalah Kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) dengan
ketentuan:
a. Satu
kali pada trimester pertama.
b. Satu
kali pada trimester kedua.
c. Dua
kali pada trimester ketiga.
3) Standar
kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T, meliputi:
a. Pengukuran
berat badan.
b. Pengukuran
tekanan darah.
c. Pengukuran
Lingkar Lengan Atas (LILA).
d. Pengukuran
tinggi puncak rahim (fundus uteri).
e. Penentuan
Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ).
f. Pemberian
imunisasi sesuai dengan status imunisasi.
g. Pemberian
tablet tambah darah minimal 90 tablet.
h. Tes
Laboratorium.
i. Tatalaksana/penanganan
kasus.
j. Temu
wicara (konseling).
d. Capaian Kinerja
1) Definisi
Operasional Capaian Kinerja
Capaian kinerja Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil dinilai dari
cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil sesuai standar di wilayah kerjanya dalam
kurun waktu satu tahun.
2) Rumus
Perhitungan Kinerja
Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan
antenatal
Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan |
= |
sesuai standar di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut
dalam kurun waktu satu tahun (Nominator) |
x 100
% |
kesehatan ibu hamil |
Jumlah sasaran
ibu hamil di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu |
tahun yang sama (denominator)
Catatan:
a) Nominator
yang dihitung adalah Ibu hamil yang
telah selesai menjalani masa kehamilannya (bersalin) di akhir tahun berjalan
b) Ibu
hamil yang belum selesai menjalani masa kehamilannya pada akhir tahun berjalan
tidak di hitung sebagai nominator akan tetapi dihitung sebagai nominator dan
denominator pada tahun berikutnya.
Contoh Perhitungan
Kabupaten “A” terdapat 3 Puskesmas
B,C,dan D. Terdapat estimasi 1000 ibu
hamil dan dari hasil pendataan terdapat 750 ibu hamil. Adapun rincian yang
berkunjung ke Puskesmas dan fasyankes swasta:
Lokasi
Pelayanan |
Jumlah Ibu hamil di Kab (proyeksi) |
Mendapat
pelayanan Sesuai standar |
Mendapat
pelayanan Tidak sesuai standard |
Keterangan |
1.
Puskesmas B, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes,
Pustu dan fasyankes swasta) |
350 |
150 |
100 |
100 ibu
hamil tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar misalnya ibu hamil tidak
mendapatkan tablet tambah darah. |
2.Puskesmas
C, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes,
Pustu dan fasyankes swasta) |
500 |
300 |
100 |
Fasyankes
swasta termasuk rumah sakit harus melapor ke puskesmas C |
3.Puskesmas
D, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes,
Pustu) |
150 |
100 |
0 |
Tidak ada
fasyankes swasta di wilayah Puskesmas C
|
Total
Kabupaten A (Total
Puskesmas B+C+D) |
1000 (X) |
550 (Y) |
200 (Z) |
|
Capaian indikator ibu hamil yang mendapat pelayanan
standar di
Kab. A
= ___Y__ x 100%
X
= _550_ x 100% =
55%
1000
Capaian SPM kabupaten A untuk
indikator pelayanan kesehatan ibu hamil adalah 55 %.
Catatan:
a) Capaian
SPM kabupaten A belum mencapai 100% ( 55%), sehingga kabupaten A harus
menganalisis penyebabnya seperti :
(1) Kurangnya
informasi mengenai pelayanan antenatal
(2) akses
ke fasyankes sulit
(3) pelayanan
yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas
(4) ibu
hamil mendapatkan pelayanan di fasyankes luar wilayah kerja kabupaten/kota
(5) kendala
biaya
(6) Sosial
budaya
Untuk dilakukan intervensi
penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator
pelayanan kesehatan ibu hamil mencapai 100%.
b) Ibu
hamil di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi
tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan dilaporkan
ke Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal ibu hamil tersebut.
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
1. Pendataan Ibu Hamil |
Petugas |
Pendataan Ibu Hamil Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Jumlah Desa x Biaya Transport
x frekuensi pendataan (Terintegrasi dengan PIS PK) |
Formulir |
Pengadaan paket Pendataan |
1 Form x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas |
|
2. Pemeriksaan Antenatal |
|
|
|
a. Pelayanan
dalam gedung |
Petugas |
Pelayanan Antenatal |
|
Alat kesehatan |
Pengadaan Set Pemeriksaan Kehamilan |
1 Paket x Jumlah Puskesmas, jaringan dan jejaringnya |
|
Pemeriksaan Laboratorium |
Pengadaan Set Pemeriksaan Laboratorium Ibu Hamil |
(1 Paket x Jumlah Sasaran) / 100 |
|
Obat |
Pengadaan Tablet Fe (90 tablet) |
90 tablet Fe x Jumlah sasaran Bumil |
|
Vaksin |
Pengadaan Paket Imunisasi Td |
1 Paket x Jumlah sasaran ibu hamil/10 |
|
b. Pelayanan
luar gedung |
Petugas |
Pelayanan Antenatal Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Kunjungan (rutin dan sweeping) |
|
|
|
|
Alat kesehatan |
Pengadaan Set Pemeriksaan Kehamilan (Antenatal) |
1 Paket x Jumlah Puskesmas, jaringan dan jejaringnya |
|
Obat |
Pengadaan Tablet Fe (90 tablet) |
Terintegrasi dengan paket pengadaan Tablet Fe pelayanan
dalam gedung |
|
3. Pengisian
dan pemanfaatan Buku KIA |
Petugas |
Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA |
Terintegrasi dengan pelayanan Antenatal |
Buku KIA |
Sesuai Kebutuhan |
1 buku x Jumlah Sasaran ibu hamil |
|
4. Pengisian Kartu Ibu dan Kohort |
Register ibu |
Pengadaan Register Kohort ibu (Antenatal, bersalin, nifas) |
1 Paket x Jumlah Desa (integrasi untuk kebutuhan ibu
bersalin dan ibu nifas) |
|
Kartu Ibu |
Pengadaan Kartu Ibu |
1 paket x jumlah ibu hamil |
|
Formulir dan ATK |
Pengadaan formulir kartu ibu, form pelaporan, dan ATK |
1 Paket x Jumlah Puskesmas |
5. Rujukan |
Petugas |
Pelayanan Kegawatdaruratan maternal Biaya transport
petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Rujukan |
B. Pelayanan
Kesehatan Ibu Bersalin
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Formulir partograf |
Sejumlah sasaran ibu bersalin |
- Instrumen pemantauan persalinan |
2 |
Kartu ibu (rekam medis) |
Terintegrasi dengan ibu hamil |
- Form rekam medis bagi ibu |
3 |
Buku KIA |
Terintegrasi dengan ibu hamil |
- Pencatatan
kesehatan ibu dan anak sampai umur 6 tahun - Media
KIE bagi ibu dan keluarganya |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia
Kesehatan
Tenaga kesehatan meliputi:
a. Dokter/
dokter spesialis kebidanan dan kandungan, atau
b. Bidan,
atau
c.
Perawat
3. Petunjuk
Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap ibu bersalin mendapatkan
pelayanan persalinan sesuai standar. Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota
wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin sesuai standar kepada semua
ibu bersalin di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu
tahun.
b. Pengertian
Pelayanan persalinan sesuai standar meliputi:
1) Persalinan
normal.
2) Persalinan
komplikasi.
c.
Mekanisme Pelayanan
1) Penetapan
sasaran ibu bersalin di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan
data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan
estimasi dari hasil survei/ riset yang
terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2) Standar
persalinan normal adalah Acuan Persalinan Normal (APN) sesuai standar.
a) Dilakukan
di fasilitas pelayanan kesehatan.
b) Tenaga
penolong minimal 2 orang, terdiri dari:
(1) Dokter dan bidan, atau
(2) 2
orang bidan, atau
(3) Bidan
dan perawat.
3) Standar persalinan komplikasi mengacu pada
Buku Saku
Pelayanan Kesehatan Ibu di
fasilitas pelayanan kesehatan Dasar dan Rujukan.
d. Capaian Kinerja
1) Definisi
Operasional
Capaian kinerja Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu bersalin dinilai dari
cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah kerjanya
dalam kurun waktu satu tahun.
2) Rumus
Perhitungan Kinerja Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan
Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan |
sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja
kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah sasaran ibu bersalin di
wilayah kerja kabupaten/kota |
x 100
% |
tersebut dalam kurun waktu satu
tahun yang sama.
Contoh Perhitungan
Kabupaten “D” terdiri dari 3
Puskesmas A,B, dan C. Terdapat 3.500 sasaran ibu bersalin (proyeksi) . Rincian
ibu yang mendapatkan pelayanan ibu bersalin di Puskesmas dan jaringannya serta
fasilitas pelayanan kesehatan lainnya adalah sebagai berikut:
Lokasi Pelayanan |
Jumlah ibu bersalin (proyeksi) |
Dilayani Sesuai standar |
Dilayani Tidak sesuai standar |
Keterangan |
Puskesmas
A |
800 |
500 |
0 |
|
Bersalin oleh tenaga kesehatan di Rumah |
|
0 |
20 |
Tidak dihitung, karena tidak bersalin di fasyankes. Tetapi
dipakai sebagai bahan evaluasi dan perencanaan Puskesmas selanjutnya |
Bersalin oleh dukun |
|
0 |
|
Tidak dihitung, tetapi sebagai bahan evaluasi dan
perencanaan berikutnya |
Bersalin di Polindes dan poskesdes |
|
0 |
30 |
Tidak dihitung, kecuali pemerintah daerah menjaminpolin des
dan poskesdes telah dilengkapi SDM, sarana dan prasarana |
|
|
|
|
sesuai standar pelayanan persalinan |
Bersalin di Fasilitas pelayanan kesehatan swasta |
|
200 |
0 |
Fasyankes primer dan rujukan melaporkan pelayanan
persalinan ke Puskesmas sesuai dengan wilayah kerjanya |
Total Puskesmas
A |
800 |
700 |
50 |
|
Total Puskesmas
B |
1300 |
900 |
100 |
|
Total Puskesmas
C |
1400 |
1000 |
0 |
|
Kabupaten D (Total Puskesmas A+B+C) |
3.500 (X) |
2.600 (Y) |
150 (Z) |
|
*data bersalin
dirumah, Polindes, poskesdes, oleh dukun
dilaporkan ke Puskesmas walaupun tidak dihitung dalam cakupan.
Capaian indikator Ibu bersalin
mendapat pelayanan standar di Kab. D
= ___Y__ x 100%
X
= _2600_ x 100%
= 74,3 %
3500
Capaian SPM kabupaten D untuk
indikator pelayanan kesehatan ibu bersalin adalah 74,3 %
Catatan:
a) Capaian
SPM kabupaten A belum mencapai 100% ( 74,3%), sehingga kabupaten A harus
menganalisis penyebabnya seperti :
(1) Kurangnya
informasi mengenai pelayanan
persalinan
(2) akses
ke fasyankes sulit
(3) pelayanan
yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas
(4) ibu
bersalin mendapatkan pelayanan bukan oleh nakes dan atau tidak difasyankes
(5) ibu
bersalin mendapatkan pelayanan di luar wilayah kerja kab/kota
(6) kendala
biaya
(7) Sosial
budaya
Untuk dilakukan intervensi
penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator
pelayanan kesehatan ibu bersalin mencapai 100%.
b) Ibu
bersalin di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi
tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan dilaporkan
ke Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal ibu bersalin tersebut.
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
1. Pendataan Ibu Bersalin |
Petugas |
Pendataan Ibu Bersalin Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Jumlah Desa x Biaya Transport x frekuensi pendataan
(Terintegrasi dengan PIS PK) |
|
Formulir |
Pengadaan paket |
1 Form x Kegiatan Pendataan x |
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
|
|
Pendataan |
Jumlah Puskesmas |
2. Pelayanan Persalinan |
Alat kesehatan sesuai Permenkes yang berlaku mengatur tentang Puskesmas *Pengadaan alkes tidak harus setiap tahun |
Pengadaan Set Persalinan |
1 Paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu
menolong persalinan |
Pengadaan Set Resusitasi Bayi |
1 Paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu
menolong persalinan |
||
Pengadaan Set Perawatan Pasca Persalinan |
1 Paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu
menolong persalinan |
||
Obat |
Pengadaan paket obat dan BHP untuk persalinan |
1 Paket x Jumlah Ibu Bersalin |
|
Formulir Partograf |
Pengadaan formulir partograf |
1 Formulir x Jumlah Ibu Bersalin |
|
3. Pengisian
dan pemanfaatan Buku KIA |
Buku KIA |
Sesuai kebutuhan |
Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada Pelayanan
Kesehatan Ibu Hamil |
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
4. Pengisian
Kartu Ibu dan Kohort Ibu |
Register Kohort ibu |
Pengadaan Register Kohort Ibu |
1 Paket x jumlah desa (terintegrasi dengan pengadaan kohort ibu hamil) |
|
Kartu Ibu |
1 paket x jumlah ibu hamil (terintegrasi dengan pengadaan kohort ibu hamil) |
|
ATK |
Pengadaan ATK |
Sudah terintegrasi
dengan pengadaan ATK ibu hamil) |
|
5. Rujukan pertolongan persalinan (jika diperlukan) |
Petugas |
Pelayanan Kegawatdarurat an maternal Biaya transport
petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Rujukan |
Alat kesehatan |
Set Kegawatdarurat an maternal |
1 paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu
menolong persalinan |
|
Pendamping Ibu Bersalin |
Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah Pendamping Ibu Bersalin (maksimal 2 orang) x Biaya Transport per Rujukan |
|
Rumah Tunggu |
Biaya sewa/operasion al (jika diperlukan) |
Paket operasional rumah tunggu |
C. Pelayanan
Kesehatan Bayi Baru Lahir
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Vaksin Hepatitis B0 |
Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir |
Pencegahan infeksi Hepatitis B |
2 |
Vitamin K1 Injeksi |
Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir |
Pencegahan
perdarahan |
3 |
Salep/tetes mata antibiotik |
Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir |
Pencegahan infeksi mata |
4 |
Formulir Bayi Baru Lahir |
Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir |
- Pencatatan
hasil pemeriksaan fisik Bayi Baru
Lahir |
5 |
Formulir MTBM |
Sejumlah 3 x
sasaran Bayi Baru Lahir |
- Pencatatan
hasil pemeriksaan Bayi Baru Lahir
dengan menggunakan Pendekatan MTBM untuk bayi sehat dan sakit |
6 |
Buku KIA |
Terintegrasi dengan ibu hamil |
- Pencatatan
kesehatan ibu dan anak sampai umur 6 tahun - Media
KIE bagi ibu dan keluarganya |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia
Kesehatan
Tenaga kesehatan meliputi:
a. Dokter/
dokter spesialis anak, atau
b. Bidan,
atau
c. Perawat
3. Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap bayi baru lahir mendapatkan
pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar. Pemerintah daerah tingkat
kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai
standar kepada semua bayi usia 0-28 hari di wilayah kerjanya dalam kurun waktu
satu tahun.
b. Pengertian
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar
meliputi:
1) Standar
kuantitas.
2) Standar
kualitas.
c. Mekanisme
Pelayanan
1) Penetapan
sasaran bayi baru lahir di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan
data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan
estimasi dari hasil survei/ riset yang
terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2) Standar
kuantitas adalah kunjungan minimal 3 kali selama periode neonatal, dengan
ketentuan:
a) Kunjungan
Neonatal 1 (KN1) 6 - 48 jam
b) Kunjungan
Neonatal 2 (KN2) 3 - 7 hari
c) Kunjungan
Neonatal 3 (KN3) 8 - 28 hari.
3) Standar
kualitas:
a) Pelayanan
Neonatal Esensial saat lahir (0-6 jam).
Perawatan neonatal esensial saat lahir
meliputi:
(1) Pemotongan
dan perawatan tali pusat.
(2) Inisiasi
Menyusu Dini (IMD).
(3) Injeksi
vitamin K1.
(4) Pemberian
salep/tetes mata antibiotic.
(5) Pemberian
imunisasi (injeksi vaksin Hepatitis B0).
b) Pelayanan
Neonatal Esensial setelah lahir (6 jam – 28 hari).
Perawatan neonatal esensial setelah lahir
meliputi:
(1) Konseling
perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif.
(2) Memeriksa
kesehatan dengan menggunakan pendekatan MTBM.
(3) Pemberian
vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasilitas pelayanan kesehatan atau belum
mendapatkan injeksi vitamin K1.
(4) Imunisasi
Hepatitis B injeksi untuk bayi usia < 24 jam yang lahir tidak ditolong
tenaga kesehatan.
(5) Penanganan
dan rujukan
kasus neonatal komplikasi.
d. Capaian
Kinerja
a. Definisi
Operasional Capaian Kerja
Capaian kinerja Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir dinilai
dari cakupan jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan
kesehatan bayi baru lahir sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu
satu tahun.
b. Rumus
Perhitungan Kinerja
Jumlah bayi baru lahir usia 0-28
hari yang mendapatkan pelayanan
Presentase
kesehatan bayi baru lahir sesuai
bayi baru lahir
dengan standar dalam kurun mendapatkan
pelayanan = waktu
satu tahun
Jumlah
sasaran bayi baru lahir di x
100 %
kesehatan bayi
wilayah kerja kabupaten/kota
baru lahir tersebut dalam
kurun waktu satu tahun yang sama
Lokasi Pelayanan |
Jumlah Bayi Baru Lahir di Kab/Kota (proyeksi) |
Mendapat pelayanan Sesuai standar |
Mendapat pelayanan Tidak sesuai standard |
Keterangan |
Lokasi Pelayanan |
Jumlah Bayi Baru Lahir di Kab/Kota (proyeksi) |
Mendapat pelayanan Sesuai standar |
Mendapat pelayanan Tidak sesuai standard |
Keterangan |
1. Puskesmas B, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes , Pustu
, Rumah sakit dan fasyankes swasta) |
350 |
150 |
100 |
100 bayi baru lahir tidak mendapatkan pelayanan sesuai
standar misalnya bayi baru lahir tidak mendapatkan salep mata antibiotic |
2.Puskesmas C, ( data laporan termasuk dari poskesdes,polindes , Pustu
, Rumah sakit dan fasyankes swasta) |
500 |
300 |
100 |
Rumah Sakit dan Fasyankes swasta harus melapor ke
puskesmas C |
3.Puskesmas D, (data laporan termasuk dari
poskesdes,polindes , Pustu) |
150 |
100 |
0 |
Tidak
ada fasyankes swasta di wilayah Puskesmas C |
Total Kabupaten A (Total Puskesmas B+C+D) |
1000 (X) |
550 (Y) |
200 (Z) |
|
Capaian indikator bayi baru lahir
yang mendapat pelayanan standar di Kab. A
= ___Y__ x 100%
X
= _550_ x 100%
= 55%
1000
Capaian SPM kabupaten A untuk
indikator pelayanan kesehatan bayi baru lahir adalah 55 %.
Catatan:
a) Capaian
SPM kabupaten A belum mencapai 100% ( 55%), sehingga kabupaten A harus
menganalisis penyebabnya seperti :
(1) Kurangnya
Informasi mengenai pelayanan bayi baru lahir
(2) akses
ke fasyankes sulit
(3) pelayanan
yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas
(4) bayi
baru lahir mendapatkan pelayanan dil luar wilayah kerja kab/kota
(5) kendala
biaya
(6) Sosial
budaya
Untuk dilakukan intervensi
penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator
pelayanan bayi baru lahir mencapai 100%.
b) Bayi
baru lahir di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat
tetapi tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan
dilaporkan ke Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal bayi baru lahir tersebut.
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH
KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
1. Pendataan
bayi baru lahir |
Petugas |
Pendataan bayi baru lahir Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Jumlah Desa x Biaya Transport x
frekuensi pendataan (Terintegrasi dengan PIS PK) |
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
||||||
|
|
|
|
||||
|
Salep/Tetes mata antibiotik |
Pengadaan salep / tetes mata antibiotik |
1 tube x jumlah Bayi baru lahir/5 |
||||
|
Pedoman Pelayanan Kesehatan neonatal esensial |
Pengadaan pedoman pelayanan kesehatan neonatal esensial |
1 Paket x jumlah Puskesmas dan jejaringnya |
||||
b. Pelayanan luar |
Petugas |
Pelayanan |
Jumlah petugas |
|
|
|
|
|||
|
||||||
|
||||||
|
|
Salep/Tetes mata antibiotik |
Pengadaan salep / tetes mata antibiotik |
Terintegrasi dengan Pengadaan set pelayanan bayi lahir (0-6
jam) pada pelayanan dalam gedung |
||||
3. Pengisian
dan pemanfaatan Buku KIA |
Buku KIA |
Pengadaan buku KIA
Sesuai Kebutuhan |
Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada Pelayanan
kesehatan ibu hamil |
||||
|
|
|
|
||||
|
|||||||
|
|||||||
5. Rujukan
pertolongan kasus komplikasi pada bayi baru lahir (jika diperlukan) |
Petugas |
Pelayanan kegawatdarurata n neonatal Biaya transport
petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Rujukan |
|
|
|||||
|
D. Pelayanan
Kesehatan Balita
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |
Barang |
Jumlah |
Fungsi |
1 |
Kuisioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) atau instrumen standar lain yang
berlaku |
Sesuai Kebutuhan |
Pemeriksaan perkembangan balita |
2 |
Formulir DDTK |
Sesuai Kebutuhan |
Pencatatan hasil Pelayanan |
3 |
Buku KIA |
Sejumlah sasaran ibu hamil + jumlah balita yang tidak
mempunyai buku KIA |
Media informasi dan Pencatatan Kesehatan Ibu dan Anak sampai dengan umur 6 tahun |
4 |
Vitamin A Biru |
Sesuai standar |
|
5 |
Vitamin A Merah |
||
6 |
Vaksin imunisasi dasar : HB0 BCG Polio IPV DPT-HB-Hib Campak Rubell |
Sesuai standar |
Memberikan kekebalan
tubuh dari penyakit. |
7 |
Vaksin imunisasi Lanjutan : DPT-HB-Hib Campak Rubella |
||
8 |
Jarum suntik dan BHP |
Pemberian imunisasi pada balita |
|
9 |
Peralatan anafilaktik |
Pengobatan bila
terjadi syok anafilaktik akibat penyuntikan |
2. Standar
Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia
Kesehatan
a. Tenaga
kesehatan:
1) Dokter,
atau
2) Bidan,
atau
3) Perawat
4) Gizi
b. Tenaga
non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu:
1) Guru
PAUD
2) Kader
kesehatan
3. Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a. Pernyataan
Standar
Setiap balita mendapatkan pelayanan
kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota wajib
memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada semua balita di wilayah
kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
b. Pengertian
Pelayanan kesehatan balita berusia
0-59 bulan sesuai standar meliputi :
1) Pelayanan
kesehatan balita sehat.
2) Pelayanan
kesehatan balita sakit.
c.
Mekanisme Pelayanan
1) Penetapan
sasaran balita di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data
proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan
estimasi dari hasil survei/ riset yang
terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2) Pelayanan
kesehatan balita sehat adalah pelayanan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan
menggunakan buku KIA dan skrining tumbuh kembang, meliputi:
a) Pelayanan kesehatan Balita usia 0 -11 bulan:
(1) Penimbangan
minimal 8 kali setahun.
(2) Pengukuran
panjang/tinggi badan minimal 2 kali /tahun.
(3) Pemantauan
perkembangan minimal 2 kali/tahun.
(4) Pemberian
kapsul vitamin A pada usia 6-11 bulan
1 kali setahun.
(5) Pemberian
imunisasi dasar lengkap.
b) Pelayanan kesehatan Balita usia 12-23 bulan:
(1) Penimbangan
minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali
dalam kurun waktu 6 bulan).
(2) Pengukuran
panjang/tinggi badan minimal
2 kali/tahun.
(3) Pemantauan
perkembangan minimal 2 kali/ tahun.
(4) Pemberian
kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun.
(5)
Pemberian Imunisasi Lanjutan.
c) Pelayanan kesehatan Balita usia 24-59 bulan:
(1) Penimbangan
minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali
dalam kurun waktu 6 bulan).
(2) Pengukuran
panjang/tinggi badan minimal
2 kali/tahun.
(3) Pemantauan
perkembangan minimal 2 kali/ tahun.
(4) Pemberian
kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun.
d) Pemantauan
perkembangan balita.
e) Pemberian
kapsul vitamin A.
f) Pemberian
imunisasi dasar lengkap.
g) Pemberian
imunisasi lanjutan.
h) Pengukuran
berat badan dan panjang/tinggi badan.
i) Edukasi
dan informasi.
3) Pelayanan
kesehatan balita sakit adalah pelayanan balita menggunakan pendekatan manajemen
terpadu balita sakit (MTBS).
d. Capaian Kinerja
1) Capaian
Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan
balita usia 0-59 bulan dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan
kesehatan balita sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu
tahun.
2) Rumus
Perhitungan Kinerja
|
|
Cakupan Pelayanan Kesehatan Balita
sesuai Standar |
usia 24-35 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan
sesuai standar 2 + Balita usia 36-59 bulan mendapakan pelayanan
sesuai standar 3 ___________________________________ X100% = Jumlah Balita usia 12-59
bulan |
Jumlah
Balita usia 12-23 bulan yang mendapat Pelayanan Kesehatan sesuai
Standar 1 + Jumlah Balita di
wilayah kerja Kabupaten/kota tersebut
pada kurun waktu satu tahun yang
sama
Catatan :
a)
Balita yang belum mencapai usia 1 tahun di akhir
tahun berjalan, tidak di hitung sebagai cakupan. Perhitungan balita usia 0-11
bulan dilakukan setelah balita berulang
tahun yang pertama (balita genap berusia 1 tahun/12 bulan).
b) Balita
yang belum mencapai usia 24 bulan di akhir tahun berjalan tidak di hitung
sebagai cakupan balita usia 24-35 bulan. Perhitungan dilakukan setelah berulang tahun yang kedua
(balita genap berusia
2 tahun/24 bulan)
c) Balita
yang belum mencapai usia 36 bulan, di akhir tahun berjalan tidak di hitung
sebagai cakupan balita usia 36-59 bulan. Perhitungan di lakukan setelah berulang tahun yang ketiga (balita genap
berusia 3 tahun/36 bulan)
Contoh Perhitungan
Contoh 1
Balita A lahir pada 1 Juni 2018,
di akhir tahun berjalan (Desember 2018) balita A berusia 6 bulan, sudah
mendapatkan penimbangan 4 kali, pengukuran panjang badan 2 kali,
pemantauan perkembangan 1 kali dan
vitamin A 1 kali, imunisasi HB0 1 kali, BCG 1 kali, DPT-HBHib 3 kali, Polio 4
kali dan IVP 1 kali. Balita A di akhir
tahun berjalan (Desember 2018) belum di
hitung sebagai cakupan, karena belum mencapai usia 1 tahun dan belum
mendapatkan pelayanan sesuai standar;
Contoh 2
Balita B lahir pada 1 Oktober
2017, di akhir tahun berjalan (bulan
Desember 2018), balita B berusia 14 bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir
(Jan-Des 2018) Balita B mendapatkan penimbangan 8 kali ( 4 kali dalam kurun
waktu 6 bulan), pengukuran panjang badan sebanyak 2 kali, pemantauan
perkembangan 2 kali, pemberian vitamin A 2 kali dan imunisasi dasar nya
sudah lengkap. Balita B di hitung
sebagai cakupan Balita usia 12-23
bulan pada tahun 2018 karena sudah mendapatkan
pelayanan sesuai standar;
Contoh 3
Balita C lahir pada 1
November 2016, di akhir tahun berjalan
(bulan Desember 2018), balita C berusia 25
bulan.
Dalam kurun waktu 1 tahun
terakhir ( Jan-Des 2018) Balita C mendapatkan penimbangan 8 kali ( 4 kali di
kurun waktu 6 bulan), pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan perkembangan 2 kali, vitamin A 2 kali ,
Imunisasi lanjutan Campak Rubella 1 kali dan DPT-HB-Hib 1 kali. Balita C di
hitung sebagai cakupan balita usia 24-35 bulan karena mendapatkan pelayanan
sesuai standar
Contoh 4
Balita D lahir pada 1
November 2015, di akhir tahun berjalan
(bulan Desember 2018), bayi D berusia
37 bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun
terakhir ( jan-Des 2018) Balita D sudah mendapatkan penimbangan 8 kali ( 4 kali
di kurun waktu 6 bulan ), pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan perkembangan 2 kali, vitamin A 2 kali . Balita D di hitung sebagai cakupan balita
usia 36—59 bulan karena mendapatkan pelayanan sesuai standar
Cara Menghitung Cakupan Pelayanan
Di Kabupaten D, terdapat Puskesmas A dab B. Jumlah
sasaran balita (0-59 Bulan) yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu yang
sama sebanyak 300 orang Balita. Jumlah balita yang mendapat pelayanan kesehatan
sesuai dengan rincian sebagai berikut :
Lokasi Pelayanan |
Jumlah Balita |
Balita Mendapat pelayanan sesuai standar |
Balita Tidak mendapat pelayanan sesuai standard |
Keterangan |
Puskesmas A dan Jaringannya |
200 |
150 |
50 |
Pelayanan tidak sesuai standar misalnya balita hanya mendapatkan pengukuran Panjang
badan/TB 1 kali /setahun |
Puskesmas B dan Jaringannya |
100 |
70 |
30 |
|
Jumlah |
300 (X) |
220 (Y) |
80 (Z) |
Capaian SPM Balita
mendapat pelayanan standar di Kab. D
= ___Y__ x 100%
X
= _220 x 100% =
73,3 %
300
Capaian SPM kabupaten D untuk
indikator pelayanan balita adalah 73,3 %
Catatan:
a) Capaian
SPM kabupaten D belum mencapai 100% (73,3%), sehingga kabupaten D harus
menganalisis penyebabnya seperti :
(1) Kurangnya Informasi mengenai pelayanan
balita
(2) akses ke fasyankes sulit
(3) pelayanan
yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas
(4) balita
mendapatkan pelayanan dil luar wilayah kerja kab/kota
(5) kendala
biaya
(6) Sosial
budaya
Untuk dilakukan intervensi
penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator
pelayanan balita mencapai 100%.
b) Balita
di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak
masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan dilaporkan ke
Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal bayi dan anak balita tersebut.
e. Teknik Penghitungan Pembiayaan
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
1. Pendataan
Balita 0-59 Bulan |
Petugas |
Pendataan Balita Biaya transport petugas/BBM |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah kunjungan pendataan (terintegrasi dengan PIS-PK) |
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
|
Formulir |
Pengadaan Formulir |
Jumlah Paket x biaya perpaket x Jumlah Puskesmas |
2. Pelayanan Kesehatan Balita a. Pelayanan dalam gedung |
Alat Kesehatan |
Pengadaan Set Pemeriksaan Kesehatan Anak |
1 Paket x Jumlah puskesmas, jaringan, dan jejaringnya |
Pengadaan Set Imunisasi |
1 Paket x Jumlah puskesmas, jaringan, dan jejaringnya |
||
Pengadaaan SDIDTK KIT |
2 Paket x Jumlah puskesmas, jaringan, dan jejaringnya |
||
Formulir DDTK |
Pengadaan formulir DDTK |
1 Form x jumlah balita |
|
Formulir Kuisioner Pra Skrining Perkemban gan |
Pengadaan Formulir Kuesioner Pra Skrining Perkembangan |
1 paket x jumlah balita |
|
b. Pelayanan luar gedung |
Petugas |
Pelayanan Kesehatan Balita Biaya transport petugas/BBM(1) |
Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan |
Alat Kesehatan |
Pengadaan Kit Posyandu |
1 Paket x Jumlah Puskesmas |
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
|
|
Pengadaan Kit Imunisasi |
Terintegrasi dengan Pengadaan Set Imunisasi pada pelayanan dalam gedung |
|
Pengadaan SDIDTK KIT
|
Terintegrasi dengan Pengadaan SDIDTK KIT pada pelayanan dalam gedung |
|
|
Formulir DDTK |
Pengadaan Formulir DDTK
|
Terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung |
Formulir Kuesioner Pra Skrining Perkemban gan |
Pengadaan Formulir Kuesioner Pra Skrining Perkembangan |
Terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung |
|
3. Pengisian
dan pemanfaata n Buku KIA |
Buku KIA |
Pengadaan Buku KIA |
Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada Pelayanan
Kesehatan Ibu Hamil |
4. Pencatatan dan pelaporan
|
Balita |
Data Jumlah Balita |
|
Register Kohort bayi, |
Pengadaan Register Kohort Balita |
1 Paket x Jumlah Desa
|
|
LANGKAH KEGIATAN |
VARIABEL |
KOMPONEN |
VOLUME |
|
Kohort Balita dan Apras |
|
|
Formulir dan ATK |
Pengadaan formulir dan ATK
|
1 Paket x Jumlah Puskesmas |
|
5. Pelayanan Rujukan |
Petugas kesehatan |
Melakukan rujukan secara tepat sesuai dengan kebutuhan atau
permasalahan kesehatan balita yang
ditemukan, ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan yang mampu menangani |
Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Rujukan |
E. Pelayanan
Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar
1. Standar
Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
No |