PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR
PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
:
a. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 30 Tahun |
|
|
2014 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas masih belum memenuhi kebutuhan
hukum di masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; |
Mengingat |
: 1. |
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1997 tentang |
Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3671);
2. Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
3. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
8. Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
9. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
10. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR
PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yangd imaksud dengan:
1. Pusat
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana
teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan
pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
2. Standar
Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi
tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.
3. Pelayanan
Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien
yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti
untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
4. Sediaan
Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
5. Obat
adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk
mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan
kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
6. Bahan
Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali
pakai (single use) yang daftar
produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7. Apoteker
adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan
sumpah jabatan Apoteker.
8. Tenaga
Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani
Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi,
dan Analis Farmasi.
9. Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala BPOM adalah
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas untuk
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
10. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian
di Puskesmas bertujuan untuk:
a. meningkatkan
mutu pelayanan kefarmasian;
b. menjamin
kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan
c.
melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan
Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).
Pasal 3
(1) Standar
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi standar:
a. pengelolaan
Sediaan Farmasi dan Bahan Medis
Habis Pakai; dan
b. pelayanan
farmasi klinik.
(2) Pengelolaan
Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. perencanaan
kebutuhan;
b. permintaan;
c.
penerimaan;
d. penyimpanan:
e.
pendistribusian;
f.
pengendalian;
g.
pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan; dan
h. pemantauan
dan evaluasi pengelolaan.
(3) Pelayanan
farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengkajian
resep, penyerahan Obat, dan pemberian informasi Obat;
b. Pelayanan
Informasi Obat (PIO);
c.
konseling;
d. ronde/visite
pasien (khusus Puskesmas rawat inap);
e.
pemantauan dan pelaporan efek samping Obat;
f.
pemantauan terapi Obat; dan
g.
evaluasi penggunaan Obat.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelayanan farmasi klinik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan
Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas harus
didukung oleh ketersediaan sumber
daya kefarmasian, pengorganisasian yang berorientasi kepada keselamatan pasien, dan
standar prosedur operasional sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sumber
daya kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sumber daya manusia; dan
b. sarana dan prasarana.
(3) Pengorganisasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan uraian tugas, fungsi,
dan tanggung jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar
pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas.
(4) Ketentuan
mengenai sumber daya kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 5
(1) Untuk
menjamin mutu Pelayanan Kefarmasian di
Puskesmas,
harus dilakukan pengendalian mutu Pelayananan Kefarmasian meliputi:
a. monitoring;
dan
b. evaluasi.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengendalian mutu Pelayananan Kefarmasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dilaksanakan pada unit pelayanan berupa
ruang farmasi.
(2) Ruang
farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Apoteker
sebagai penanggung jawab.
Pasal 7
Setiap Apoteker dan/atau Tenaga
Teknis Kefarmasian yang menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
wajib mengikuti Standar Pelayanan
Kefarmasian
sebagaimana diatur dalam
Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
(1) Pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh
Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
organisasi profesi.
Pasal 9
(1) Pengawasan
selain dilaksanakan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala
dinas kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1),
khusus terkait dengan pengawasan Sediaan Farmasi dalam pengelolaan Sediaan
Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan juga oleh
Kepala BPOM sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Selain
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPOM dapat melakukan
pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap pengelolaan sediaan
farmasi di instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan obat.
Pasal 10
(1) Pengawasan
yang dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala
BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaporkan secara berkala
kepada Menteri.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 11
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Puskesmas yang belum memiliki
Apoteker sebagai penanggung jawab, penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara
terbatas dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan lain
yang ditugaskan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Pelayanan
Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan Sediaan Farmasi dan
Bahan Medis
Habis Pakai; dan
b. pelayanan
resep berupa peracikan Obat, penyerahan Obat, dan pemberian informasi Obat.
(3) Penyelenggaraan
Pelayanan Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada
di bawah pembinaan dan pengawasan Apoteker yang ditunjuk oleh kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota.
(4) Puskesmas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 906) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1170), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
-10-
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016
MENTERI
KESEHATAN
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
NILA
FARID MOELOEK
Diundangkan di
Jakarta pada tanggal 2 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 206isetujui LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN
DI PUSKESMAS
STANDAR PELAYANAN
KEFARMASIAN DI PUSKESMAS
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Upaya kesehatan
adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan
untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Puskesmas merupakan
fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan upaya kesehatan
pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit
(preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan
(rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan
berkesinambungan. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan
pegangan bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk
Puskesmas.
Peningkatan kinerja
pelayanan kesehatan dasar yang ada di Puskesmas dilakukan sejalan dengan
perkembangan kebijakan yang ada pada berbagai sektor. Adanya kebijakan otonomi
daerah dan desentralisasi diikuti pula dengan menguatnya kewenangan daerah
dalam membuat berbagai kebijakan. Selama ini penerapan dan pelaksanaan upaya kesehatan
dalam kebijakan dasar Puskesmas yang sudah ada sangat beragam antara daerah
satu dengan daerah lainnya, namun secara keseluruhan belum menunjukkan hasil
yang optimal.
Pelayanan Kefarmasian
di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan
upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas harus mendukung
tiga fungsi pokok Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan
berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan
kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan
pelayanan kesehatan masyarakat.
Pelayanan Kefarmasian
merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah
dan menyelesaikan masalah Obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian,
mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada
produk (drug oriented) menjadi
paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care).
B. Ruang Lingkup
Pelayanan kefarmasian
di Puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial
berupa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan
pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya
manusia dan sarana dan prasarana.
BAB II PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI
Pengelolaan Sediaan
Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu kegiatan pelayanan
kefarmasian, yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan,
penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta
pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan
ketersediaan dan keterjangkauan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai
yang efisien, efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga
kefarmasian, mewujudkan sistem informasi manajemen, dan melaksanakan
pengendalian mutu pelayanan.
Kepala Ruang Farmasi di
Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjamin terlaksananya
pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang baik.
Kegiatan pengelolaan
Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi:
A. Perencanaan
kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai
Perencanaan merupakan
proses kegiatan seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai untuk
menentukan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan
Puskesmas.
Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan:
1.
perkiraan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi dan
Bahan Medis Habis Pakai yang mendekati kebutuhan;
2.
meningkatkan penggunaan Obat secara rasional;
dan
3.
meningkatkan efisiensi penggunaan Obat.
Perencanaan
kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis
Habis Pakai di Puskesmas setiap periode
dilaksanakan oleh Ruang Farmasi di Puskesmas.
Proses seleksi
Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan
pola penyakit, pola konsumsi Sediaan Farmasi periode sebelumnya, data mutasi
Sediaan Farmasi, dan rencana pengembangan. Proses seleksi Sediaan Farmasi dan
Bahan Medis Habis Pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional
(DOEN) dan Formularium Nasional. Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga
kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan
perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan.
Proses perencanaan
kebutuhan Sediaan Farmasi per tahun dilakukan secara berjenjang (bottom-up). Puskesmas diminta
menyediakan data pemakaian Obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar
Permintaan Obat (LPLPO).
Selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota
akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan Sediaan Farmasi
Puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan
memperhitungkan waktu kekosongan Obat, buffer
stock, serta menghindari stok berlebih.
B.
Permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis
Pakai
Tujuan
permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis
Pakai adalah memenuhi kebutuhan Sediaan
Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan
kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan pemerintah daerah setempat.
C.
Penerimaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis
Pakai
Penerimaan Sediaan Farmasi
dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan dalam menerima Sediaan
Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota atau
hasil pengadaan Puskesmas secara mandiri sesuai dengan permintaan yang telah
diajukan. Tujuannya adalah agar Sediaan Farmasi yang diterima sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas, dan memenuhi
persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Tenaga Kefarmasian
dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan,
pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
berikut kelengkapan catatan yang menyertainya.
Tenaga Kefarmasian
wajib melakukan pengecekan terhadap Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai
yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah Sediaan
Farmasi, bentuk Sediaan Farmasi sesuai dengan isi dokumen LPLPO, ditandatangani
oleh Tenaga Kefarmasian, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak
memenuhi syarat, maka Tenaga Kefarmasian dapat mengajukan keberatan.
Masa kedaluwarsa
minimal dari Sediaan Farmasi yang diterima disesuaikan dengan periode
pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan.
D.
Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis
Habis Pakai
Penyimpanan Sediaan
Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan
terhadap Sediaan Farmasi yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari
kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan.
Tujuannya adalah agar
mutu Sediaan Farmasi yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan.
Penyimpanan Sediaan
Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1.
bentuk dan jenis sediaan;
2.
kondisi yang dipersyaratkan dalam penandaan di
kemasan Sediaan Farmasi, seperti suhu penyimpanan, cahaya, dan kelembaban;
3.
mudah atau tidaknya meledak/terbakar;
4.
narkotika dan psikotropika disimpan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5.
tempat penyimpanan Sediaan
Farmasi tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang
menyebabkan kontaminasi.
E.
Pendistribusian Sediaan
Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai
Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai
merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan Sediaan
Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk
memenuhi kebutuhan sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya.
Tujuannya adalah
untuk memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi sub
unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis,
mutu, jumlah dan waktu yang tepat.
Sub-sub unit di
Puskesmas dan jaringannya antara lain:
1.
Sub unit pelayanan kesehatan di dalam lingkungan
Puskesmas;
2.
Puskesmas Pembantu;
3.
Puskesmas Keliling;
4.
Posyandu; dan
5.
Polindes.
Pendistribusian ke
sub unit (ruang rawat inap, UGD, dan lain-lain) dilakukan dengan cara pemberian
Obat sesuai resep yang diterima (floor
stock), pemberian Obat per sekali minum (dispensing
dosis unit) atau kombinasi, sedangkan pendistribusian ke jaringan Puskesmas
dilakukan dengan cara penyerahan Obat sesuai dengan kebutuhan (floor stock).
F.
Pemusnahan dan penarikan
Pemusnahan dan
penarikan Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat
digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penarikan sediaan
farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan
dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan
inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary
recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM.
Penarikan Bahan Medis
Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri.
Pemusnahan
dilakukan untuk Sediaan Farmasi dan Bahan
Medis Habis Pakai bila:
1. produk
tidak memenuhi persyaratan mutu;
2. telah
kadaluwarsa;
3. tidak
memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan
ilmu pengetahuan; dan/atau
4. dicabut
izin edarnya.
Tahapan
pemusnahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis
Habis
Pakai terdiri dari:
1.
membuat daftar Sediaan Farmasi dan Bahan Medis
Habis Pakai yang akan dimusnahkan;
2.
menyiapkan Berita Acara Pemusnahan;
3.
mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat
pemusnahan kepada pihak terkait;
4.
menyiapkan tempat pemusnahan; dan
5.
melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis
dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku.
G.
Pengendalian Sediaan
Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai
Pengendalian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah
suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai
dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi
kelebihan dan kekurangan/kekosongan Obat di
unit pelayanan kesehatan dasar.
Tujuannya adalah agar
tidak terjadi kelebihan dan kekosongan Obat
di unit pelayanan kesehatan dasar.
Pengendalian Sediaan Farmasi terdiri
dari:
1.
Pengendalian persediaan;
2.
Pengendalian penggunaan; dan
3.
Penanganan Sediaan
Farmasi hilang, rusak, dan kadaluwarsa.
H.
Administrasi
Administrasi meliputi
pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, baik Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis
Pakai yang diterima, disimpan,
didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya.
Tujuan pencatatan dan pelaporan adalah:
1.
Bukti bahwa pengelolaan Sediaan
Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan;
2.
Sumber data untuk melakukan pengaturan dan
pengendalian; dan
3.
Sumber data untuk pembuatan laporan.
I.
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan
Medis Habis Pakai
Pemantauan dan
evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan
Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk:
1.
mengendalikan dan menghindari terjadinya
kesalahan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan
Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan
pelayanan;
2.
memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
3.
memberikan penilaian terhadap capaian kinerja
pengelolaan.
Setiap kegiatan
pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis
Pakai, harus dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional.
Standar
Prosedur Operasional (SPO) ditetapkan oleh
Kepala
Puskesmas. SPO tersebut diletakkan di tempat yang mudah
dilihat.
Contoh standar prosedur operasional sebagaimana terlampir.
BAB III PELAYANAN FARMASI
KLINIK
Pelayanan farmasi klinik
merupakan bagian dari Pelayanan Kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab
kepada pasien berkaitan dengan Obat dan
Bahan Medis Habis Pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk
meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Pelayanan farmasi klinik bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan mutu
dan memperluas cakupan Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas.
2.
Memberikan Pelayanan Kefarmasian yang dapat
menjamin efektivitas, keamanan dan efisiensi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai.
3.
Meningkatkan kerjasama dengan profesi kesehatan
lain dan kepatuhan pasien yang terkait dalam Pelayanan Kefarmasian.
4.
Melaksanakan kebijakan Obat di Puskesmas dalam
rangka meningkatkan penggunaan Obat secara rasional.
Pelayanan farmasi klinik meliputi:
1.
Pengkajian dan pelayanan Resep
2.
Pelayanan Informasi Obat (PIO)
3.
Konseling
4.
Visite Pasien (khusus Puskesmas rawat inap)
5.
Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
6.
Pemantauan Terapi Obat (PTO)
7.
Evaluasi Penggunaan Obat
A. Pengkajian
dan pelayanan Resep
Kegiatan pengkajian
resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan
persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
Persyaratan administrasi meliputi:
1.
Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan
pasien.
2.
Nama, dan paraf dokter.
3.
Tanggal resep.
4.
Ruangan/unit asal resep.
Persyaratan farmasetik meliputi:
1.
Bentuk dan kekuatan sediaan.
2.
Dosis dan jumlah Obat.
3.
Stabilitas dan ketersediaan.
4.
Aturan dan cara penggunaan.
5.
Inkompatibilitas (ketidakcampuran Obat).
Persyaratan klinis meliputi:
1.
Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan
Obat.
2.
Duplikasi pengobatan.
3.
Alergi, interaksi dan efek samping Obat.
4.
Kontra indikasi.
5.
Efek adiktif.
Kegiatan Penyerahan (Dispensing)
dan Pemberian Informasi Obat merupakan kegiatan
pelayanan yang dimulai dari tahap
menyiapkan/meracik Obat, memberikan label/etiket, menyerahan sediaan farmasi dengan
informasi yang memadai disertai pendokumentasian.
Tujuan:
1.
Pasien memperoleh
Obat sesuai dengan kebutuhan klinis/pengobatan.
2.
Pasien memahami tujuan pengobatan dan mematuhi
intruksi pengobatan.
B. Pelayanan
Informasi Obat (PIO)
Merupakan kegiatan
pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara
akurat, jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan
lainnya dan pasien.
Tujuan:
1.
Menyediakan informasi mengenai Obat kepada
tenaga kesehatan lain di lingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat.
2.
Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan
yang berhubungan dengan Obat (contoh: kebijakan permintaan Obat oleh jaringan
dengan mempertimbangkan stabilitas, harus memiliki alat penyimpanan yang memadai).
3.
Menunjang penggunaan Obat yang rasional.
Kegiatan:
1.
Memberikan dan menyebarkan informasi kepada
konsumen secara pro aktif dan pasif.
2.
Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga
kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka.
3.
Membuat buletin, leaflet, label Obat, poster, majalah dinding dan lain-lain.
4.
Melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat
jalan dan rawat inap, serta masyarakat.
5.
Melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi
tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya terkait dengan Obat dan Bahan
Medis Habis Pakai.
6.
Mengoordinasikan penelitian terkait Obat dan
kegiatan Pelayanan Kefarmasian.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan:
1.
Sumber informasi Obat.
2.
Tempat.
3.
Tenaga.
4.
Perlengkapan.
C. Konseling
Merupakan suatu
proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan
dengan penggunaan Obat pasien rawat jalan dan rawat inap, serta keluarga
pasien.
Tujuan dilakukannya
konseling adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai Obat kepada
pasien/keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara
dan lama penggunaan Obat, efek samping, tanda-tanda toksisitas, cara
penyimpanan dan penggunaan Obat.
Kegiatan:
1.
Membuka komunikasi antara apoteker dengan
pasien.
2.
Menanyakan hal-hal yang menyangkut Obat yang
dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode pertanyaan terbuka (open-ended question), misalnya apa yang
dikatakan dokter mengenai Obat, bagaimana cara pemakaian, apa efek yang
diharapkan dari Obat tersebut, dan lain-lain.
3.
Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara
penggunaan Obat
4.
Verifikasi akhir, yaitu mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan
masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan Obat untuk mengoptimalkan
tujuan terapi.
Faktor yang perlu diperhatikan:
1.
Kriteria pasien:
a.
Pasien rujukan dokter.
b.
Pasien dengan penyakit kronis.
c.
Pasien dengan Obat yang berindeks terapetik
sempit dan poli farmasi.
d.
Pasien geriatrik.
e.
Pasien pediatrik.
f.
Pasien pulang sesuai dengan kriteria di atas.
2.
Sarana dan prasarana:
a.
Ruangan khusus.
b.
Kartu pasien/catatan konseling.
Setelah dilakukan
konseling, pasien yang memiliki kemungkinan mendapat risiko masalah terkait
Obat misalnya komorbiditas, lanjut usia, lingkungan sosial, karateristik Obat,
kompleksitas pengobatan, kompleksitas penggunaan Obat, kebingungan atau
kurangnya pengetahuan dan keterampilan tentang bagaimana menggunakan Obat
dan/atau alat kesehatan perlu dilakukan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care) yang bertujuan
tercapainya keberhasilan terapi Obat.
D. Ronde/Visite
Pasien
Merupakan kegiatan
kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan secara mandiri atau bersama tim
profesi kesehatan lainnya terdiri dari dokter, perawat, ahli gizi, dan
lain-lain.
Tujuan:
1.
Memeriksa Obat pasien.
2.
Memberikan rekomendasi kepada dokter dalam pemilihan
Obat dengan mempertimbangkan diagnosis dan kondisi klinis pasien.
3.
Memantau perkembangan klinis pasien yang terkait
dengan penggunaan Obat.
4.
Berperan aktif dalam pengambilan keputusan tim
profesi kesehatan dalam terapi pasien.
Kegiatan yang dilakukan
meliputi persiapan, pelaksanaan, pembuatan dokumentasi dan rekomendasi.
Kegiatan visite mandiri:
a.
Untuk Pasien Baru
1)
Apoteker memperkenalkan diri dan menerangkan
tujuan dari kunjungan.
2)
Memberikan informasi mengenai sistem pelayanan
farmasi dan jadwal pemberian Obat.
3)
Menanyakan Obat yang sedang digunakan atau
dibawa dari rumah, mencatat jenisnya dan melihat instruksi dokter pada catatan
pengobatan pasien.
4)
Mengkaji terapi Obat lama dan baru untuk
memperkirakan masalah terkait Obat yang mungkin terjadi.
b.
Untuk pasien lama dengan instruksi baru
1)
Menjelaskan indikasi dan cara penggunaan Obat
baru.
2)
Mengajukan pertanyaan apakah ada keluhan setelah
pemberian Obat.
c.
Untuk semua pasien
1)
Memberikan keterangan pada catatan pengobatan
pasien.
2)
Membuat catatan mengenai permasalahan dan
penyelesaian masalah dalam satu buku yang akan digunakan dalam setiap
kunjungan.
Kegiatan visite bersama tim:
a.
Melakukan persiapan yang dibutuhkan seperti
memeriksa catatan pegobatan pasien dan menyiapkan pustaka penunjang.
b.
Mengamati dan mencatat komunikasi dokter dengan
pasien dan/atau keluarga pasien terutama tentang Obat.
c.
Menjawab pertanyaan dokter tentang Obat.
d.
Mencatat semua instruksi atau perubahan
instruksi pengobatan, seperti Obat yang dihentikan, Obat baru, perubahan dosis
dan lain- lain.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
a.
Memahami cara berkomunikasi yang efektif.
b.
Memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan
pasien dan tim.
c.
Memahami teknik edukasi.
d.
Mencatat perkembangan pasien.
Pasien rawat inap
yang telah pulang ke rumah ada kemungkinan terputusnya kelanjutan terapi dan
kurangnya kepatuhan penggunaan Obat. Untuk itu, perlu juga dilakukan pelayanan
kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care)
agar terwujud komitmen, keterlibatan, dan kemandirian pasien dalam penggunaan
Obat sehingga tercapai keberhasilan terapi Obat.
E. Monitoring
Efek Samping Obat (MESO)
Merupakan kegiatan
pemantauan setiap respon terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan
yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan
profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis.
Tujuan:
1.
Menemukan efek samping Obat sedini mungkin
terutama yang berat, tidak dikenal dan frekuensinya jarang.
2.
Menentukan frekuensi dan insidensi efek samping
Obat yang sudah sangat dikenal atau yang baru saja ditemukan.
Kegiatan:
1.
Menganalisis laporan efek samping Obat.
2.
Mengidentifikasi
Obat dan pasien
yang mempunyai resiko
tinggi mengalami efek samping Obat.
3.
Mengisi formulir Monitoring Efek Samping Obat
(MESO).
4.
Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat
Nasional.
Faktor yang perlu diperhatikan:
1.
Kerja sama dengan tim kesehatan lain.
2.
Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping
Obat.
F. Pemantauan
Terapi Obat (PTO)
Merupakan proses yang
memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi Obat yang efektif,
terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping.
Tujuan:
1.
Mendeteksi masalah yang terkait dengan Obat.
2.
Memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang
terkait dengan Obat.
Kriteria pasien:
1.
Anak-anak dan lanjut usia, ibu hamil dan
menyusui.
2.
Menerima Obat lebih dari 5 (lima) jenis.
3.
Adanya multidiagnosis.
4.
Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati.
5.
Menerima Obat dengan indeks terapi sempit.
6.
Menerima Obat yang sering diketahui menyebabkan
reaksi Obat yang merugikan.
Kegiatan:
1.
Memilih pasien yang memenuhi kriteria.
2.
Membuat catatan awal.
3.
Memperkenalkan diri pada pasien.
4.
Memberikan penjelasan pada pasien.
5.
Mengambil data yang dibutuhkan.
6.
Melakukan evaluasi.
7.
Memberikan rekomendasi.
G. Evaluasi
Penggunaan Obat
Merupakan kegiatan
untuk mengevaluasi penggunaan Obat secara terstruktur dan berkesinambungan
untuk menjamin Obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan
terjangkau
(rasional).
Tujuan:
1.
Mendapatkan gambaran pola penggunaan Obat pada
kasus tertentu.
2.
Melakukan evaluasi secara berkala untuk
penggunaan Obat tertentu.
Setiap kegiatan
pelayanan farmasi klinik, harus dilaksanakan sesuai standar prosedur
operasional. Standar Prosedur Operasional (SPO) ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas. SPO tersebut diletakkan di tempat yang mudah dilihat. Contoh standar
prosedur operasional sebagaimana terlampir.
BAB IV SUMBER DAYA KEFARMASIAN
A. Sumber Daya Manusia
Penyelengaraan
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas minimal harus dilaksanakan oleh 1 (satu)
orang tenaga Apoteker sebagai penanggung jawab, yang dapat dibantu oleh Tenaga
Teknis Kefarmasian sesuai kebutuhan.
Jumlah kebutuhan
Apoteker di Puskesmas dihitung berdasarkan rasio kunjungan pasien, baik rawat
inap maupun rawat jalan serta memperhatikan pengembangan Puskesmas. Rasio untuk
menentukan jumlah Apoteker di Puskesmas bila memungkinkan diupayakan 1 (satu)
Apoteker untuk 50 (lima puluh) pasien perhari.
Semua tenaga
kefarmasian harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik untuk
melaksanakan Pelayanan Kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan termasuk
Puskesmas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap tahun dapat
dilakukan penilaian kinerja tenaga kefarmasian yang disampaikan kepada yang
bersangkutan dan didokumentasikan secara rahasia. Hasil penilaian kinerja ini
akan digunakan sebagai pertimbangan untuk memberikan penghargaan dan sanksi (reward and punishment).
Semua tenaga
kefarmasian di Puskesmas harus selalu meningkatkan pengetahuan, keterampilan
dan perilaku dalam rangka menjaga dan meningkatkan kompetensinya. Upaya
peningkatan kompetensi tenaga kefarmasian dapat dilakukan melalui pengembangan
profesional berkelanjutan.
1.
Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan
pelatihan adalah salah suatu proses atau upaya peningkatan pengetahuan dan
keterampilan di bidang kefarmasian atau bidang yang berkaitan dengan
kefarmasian secara berkesinambungan untuk mengembangkan potensi dan produktivitas tenaga kefarmasian secara
optimal. Puskesmas dapat menjadi tempat pelaksanaan program pendidikan,
pelatihan serta penelitian dan pengembangan bagi calon tenaga kefarmasian dan
tenaga kefarmasian unit lain.
Tujuan Umum:
a.
Tersedianya tenaga kefarmasian di Puskesmas yang
mampu melaksanakan rencana strategi Puskesmas.
b.
Terfasilitasinya program pendidikan dan
pelatihan bagi calon tenaga kefarmasian dan tenaga kefarmasian unit lain.
c.
Terfasilitasinya program penelitian dan pengembangan
bagi calon tenaga kefarmasian dan tenaga kefarmasian unit lain.
Tujuan Khusus:
a. Tersedianya
tenaga kefarmasian yang mampu melakukan pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan
Medis Habis Pakai.
b. Tersedianya
tenaga kefarmasian yang mampu melakukan Pelayanan Kefarmasian.
c.
Terfasilitasinya studi banding, praktik dan
magang bagi calon tenaga kefarmasian internal maupun eksternal.
d. Tersedianya
data Pelayanan Informasi Obat (PIO) dan konseling tentang Obat dan Bahan Medis
Habis Pakai.
e.
Tersedianya data penggunaan antibiotika dan
injeksi.
f.
Terwujudnya Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
yang optimal.
g.
Tersedianya Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
h. Terkembangnya
kualitasdanjenispelayana ruang farmasi Puskesmas.
2.
Pengembangan Tenaga Kefarmasian
dan Program Pendidikan
Dalam rangka
penyiapan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan tenaga kefarmasian maka
Puskesmas menyelenggarakan aktivitas sebagai berikut:
a.
Setiap tenaga kefarmasian di Puskesmas mempunyai
kesempatan yang sama untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
b.
Apoteker dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian
harus memberikan masukan kepada pimpinan dalam menyusun program pengembangan
staf.
c.
Staf baru mengikuti orientasi untuk mengetahui
tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya.
d.
Melakukan analisis kebutuhan peningkatan
pengetahuan dan keterampilan bagi tenaga kefarmasian.
e.
Tenaga kefarmasian difasilitasi untuk mengikuti
program yang diadakan oleh organisasi profesi dan institusi pengembangan
pendidikan berkelanjutan terkait.
f.
Memberikan kesempatan bagi institusi lain untuk
melakukan praktik, magang, dan penelitian tentang pelayanan kefarmasian di
Puskesmas.
Pimpinan dan tenaga
kefarmasian di ruang farmasi Puskesmas berupaya berkomunikasi efektif dengan
semua pihak dalam rangka optimalisasi dan pengembangan fungsi ruang farmasi
Puskesmas.
B. Sarana dan Prasarana
Sarana yang
diperlukan untuk menunjang pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi sarana
yang memiliki fungsi:
1.
Ruang penerimaan resep
Ruang penerimaan
resep meliputi tempat penerimaan resep, 1 (satu) set meja dan kursi, serta 1 (satu)
set komputer, jika memungkinkan. Ruang penerimaan resep ditempatkan pada bagian
paling depan dan mudah terlihat oleh pasien.
2.
Ruang pelayanan resep dan peracikan (produksi
sediaan secara terbatas)
Ruang pelayanan resep
dan peracikan atau produksi sediaan secara terbatas meliputi rak Obat sesuai
kebutuhan dan meja peracikan. Di ruang peracikan disediakan peralatan
peracikan, timbangan Obat, air minum (air mineral) untuk pengencer, sendok
Obat, bahan pengemas Obat, lemari pendingin, termometer ruangan, blanko salinan
resep, etiket dan label Obat, buku catatan pelayanan resep, buku-buku
referensi/standar sesuai kebutuhan, serta alat tulis secukupnya. Ruang ini
diatur agar mendapatkan cahaya dan sirkulasi udara yang cukup. Jika
memungkinkan disediakan pendingin ruangan (air
conditioner) sesuai kebutuhan.
3.
Ruang penyerahan Obat
Ruang penyerahan Obat
meliputi konter penyerahan Obat, buku pencatatan penyerahan dan pengeluaran
Obat. Ruang penyerahan Obat dapat digabungkan dengan ruang penerimaan resep.
4.
Ruang konseling
Ruang konseling
meliputi satu set meja dan kursi konseling, lemari buku, buku-buku referensi
sesuai kebutuhan, leaflet, poster,
alat bantu konseling, buku catatan konseling, formulir jadwal konsumsi Obat
(lampiran), formulir catatan pengobatan pasien (lampiran), dan lemari arsip (filling cabinet), serta 1 (satu) set
komputer, jika memungkinkan.
5.
Ruang penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis
Pakai
Ruang penyimpanan
harus memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi,
pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Selain itu juga
memungkinkan masuknya cahaya yang cukup. Ruang penyimpanan yang baik perlu
dilengkapi dengan rak/lemari Obat, pallet, pendingin ruangan (AC), lemari pendingin, lemari
penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika, lemari penyimpanan Obat
khusus, pengukur suhu, dan kartu suhu.
6.
Ruang arsip
Ruang arsip
dibutuhkan untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Obat dan
Bahan Medis Habis Pakai dan Pelayanan Kefarmasian dalam jangka waktu tertentu.
Ruang arsip memerlukan ruangan khusus yang memadai dan aman untuk memelihara
dan menyimpan dokumen dalam rangka untuk menjamin penyimpanan sesuai hukum,
aturan, persyaratan, dan teknik manajemen yang baik.
Istilah ‘ruang’ di
sini tidak harus diartikan sebagai wujud ‘ruangan’ secara fisik, namun lebih
kepada fungsi yang dilakukan. Bila memungkinkan, setiap fungsi tersebut
disediakan ruangan secara tersendiri. Jika tidak, maka dapat digabungkan lebih
dari 1 (satu) fungsi, namun harus terdapat pemisahan yang jelas antar fungsi.
BAB V PENGENDALIAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Pengendalian mutu
Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan untuk mencegah terjadinya masalah
terkait Obat atau mencegah terjadinya kesalahan pengobatan atau kesalahan
pengobatan/medikasi (medication error),
yang bertujuan untuk keselamatan pasien (patient
safety). Unsur-unsur yang mempengaruhi mutu pelayanan:
1. Unsur
masukan (input), yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan
dana, dan Standar Prosedur Operasional.
2. Unsur
proses, yaitu tindakan yang dilakukan, komunikasi, dan kerja sama.
3. Unsur
lingkungan, yaitu kebijakan, organisasi, manajemen, budaya, respon dan tingkat
pendidikan masyarakat.
Pengendalian mutu
Pelayanan Kefarmasian terintegrasi dengan program pengendalian mutu pelayanan
kesehatan Puskesmas yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Kegiatan pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian meliputi:
1. Perencanaan,
yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan evaluasi untuk peningkatan
mutu sesuai standar.
2. Pelaksanaan,
yaitu:
a.
Monitoring dan evaluasi capaian pelaksanaan
rencana kerja
(membandingkan antara capaian dengan rencana kerja); dan
b.
memberikan umpan balik terhadap hasil capaian.
3. Tindakan
hasil monitoring dan evaluasi, yaitu:
a.
melakukan perbaikan kualitas pelayanan sesuai
standar; dan
b.
meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian
sudah memuaskan.
Monitoring merupakan
kegiatan pemantauan selama proses berlangsung untuk memastikan bahwa aktivitas
berlangsung sesuai dengan yang direncanakan. Monitoring dapat dilakukan oleh
tenaga kefarmasian yang melakukan proses. Aktivitas monitoring perlu
direncanakan untuk mengoptimalkan hasil pemantauan.
Contoh: monitoring
pelayanan resep, monitoring penggunaan Obat, monitoring kinerja tenaga kefarmasian.
Untuk menilai hasil atau
capaian pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian, dilakukan evaluasi. Evaluasi
dilakukan terhadap data yang dikumpulkan yang diperoleh melalui metode
berdasarkan waktu, cara, dan teknik pengambilan data.
Berdasarkan waktu pengambilan data, terdiri atas:
1. Retrospektif:
Pengambilan
data dilakukan setelah pelayanan dilaksanakan.
Contoh: survei kepuasan pelanggan, laporan mutasi barang.
2. Prospektif:
Pengambilan data
dijalankan bersamaan dengan pelaksanaan pelayanan. Contoh: Waktu pelayanan
kefarmasian disesuaikan dengan waktu pelayanan kesehatan di Puskesmas, sesuai
dengan kebutuhan.
Berdasarkan cara pengambilan data, terdiri atas:
1. Langsung
(data primer):
Data diperoleh secara
langsung dari sumber informasi oleh pengambil data.
Contoh: survei
kepuasan pelanggan terhadap kualitas pelayanan kefarmasian.
2. Tidak
Langsung (data sekunder):
Data diperoleh dari
sumber informasi yang tidak langsung. Contoh: catatan penggunaan Obat,
rekapitulasi data pengeluaran Obat.
Berdasarkan teknik pengumpulan data, evaluasi dapat dibagi
menjadi:
1. Survei
Survei
yaitu pengumpulan data dengan menggunakan
kuesioner.
Contoh: survei kepuasan pelanggan.
2. Observasi
Observasi yaitu
pengamatan langsung aktivitas atau proses dengan menggunakan cek list atau
perekaman. Contoh: pengamatan konseling pasien.
Pelaksanaan evaluasi terdiri atas:
1. Audit
Audit merupakan usaha
untuk menyempurnakan kualitas pelayanan dengan pengukuran kinerja bagi yang
memberikan pelayanan dengan menentukan kinerja yang berkaitan dengan standar
yang dikehendaki dan dengan menyempurnakan kinerja tersebut. Oleh karena itu, audit
merupakan alat untuk menilai, mengevaluasi, menyempurnakan pelayanan
kefarmasian secara sistematis.
Terdapat 2 macam audit, yaitu:
a.
Audit Klinis
Audit Klinis yaitu
analisis kritis sistematis terhadap pelayanan kefarmasian, meliputi prosedur
yang digunakan untuk pelayanan, penggunaan sumber daya, hasil yang didapat dan
kualitas hidup pasien. Audit klinis dikaitkan dengan pengobatan berbasis bukti.
b.
Audit Profesional
Audit Profesional
yaitu analisis kritis pelayanan kefarmasian oleh seluruh tenaga kefarmasian
terkait dengan pencapaian sasaran yang disepakati, penggunaan sumber daya dan
hasil yang diperoleh. Contoh: audit pelaksanaan sistem manajemen mutu.
2. Review (pengkajian)
Review (pengkajian) yaitu tinjauan atau kajian terhadap pelaksanaan
pelayanan kefarmasian tanpa dibandingkan dengan standar. Contoh: kajian
penggunaan antibiotik.
BAB VI PENUTUP
Standar Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas. Untuk keberhasilan pelaksanaan Standar Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas ini diperlukan komitmen dan kerja sama semua pemangku
kepentingan terkait. Hal tersebut akan menjadikan Pelayanan Kefarmasian di
Puskesmas semakin optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pasien dan
masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra Puskesmas dan kepuasan
pasien atau masyarakat.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Kepala Biro Hukum dan Direktur Jenderal Sekretaris Jenderal Organisasi Kefarmasian dan Alat Kementerian Kesehatan
Kesehatan
CONTOH
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PEMINDAHAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI
Nama Sarana
Pelayanan ..................................
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL PEMINDAHAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI |
Halaman 1
dari 1 |
||||
No..……………………
Tanggal
berlaku …………………….......
|
||||||
BAGIAN |
SEKSI |
|||||
Disusun
oleh …………………….. Tanggal...................
|
Diperiksa
oleh …………………….......
Tanggal.......................
|
Disetujui
oleh ……….....…………….
Tanggal.......................
|
Mengganti
No. ………………...............
Tanggal........................
|
|||
1. TUJUAN Prosedur ini dibuat untuk meminimalkan kesalahan
pengambilan dan mempercepat proses penyerahan obat dan bahan medis habis
pakai 2. PENANGGUNG JAWAB Apoteker
/Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas 3. PROSEDUR a. Memastikan sediaan yang diambil
dari tempat persediaan adalah benar dan sesuai dengan resep yang diterima b. Memeriksa dengan teliti label
sediaan seperti No. Batch dan
tanggal kadaluwarsa c.
Memindahkan obat dan bahan medis habis pakai dilakukan secara FIFO (First In First Out) atau FEFO (First Expired First Out) d. Memastikan bahwa bagian strip yang
terpotong memuat No. Batch dan
tanggal daluwarsa pada saat memotong strip Catatan : - Hati-hati saat memotong strip,
karena pada saat memotong strip berlebihan dapat memperlihatkan tablet/kapsul
di dalam strip - Jangan menyimpan obat dan bahan
medis habis pakai dalam satu wadah dengan kekuatan yang berbeda |
||||||
Disusun
oleh: |
Diperiksa
oleh: |
Disetujui
oleh: |
||||
|
PELAYANAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS
PAKAI
Nama Sarana
Pelayanan ................................
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL PELAYANAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI |
Halaman
1 dari 1 |
||||
No..……………………
Tanggal
berlaku …………………….......
|
||||||
BAGIAN |
SEKSI |
|||||
Disusun
oleh …………………….. Tanggal...................
|
Diperiksa
oleh ……………………........
Tanggal.........................
|
Disetujui
oleh ……….....…………….
Tanggal......................
|
Mengganti
No. ………………...............
Tanggal........................
|
|||
1. TUJUAN Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan
pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter dan dokter gigi 2. PENANGGUNG JAWAB Apoteker
/Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas 3. PROSEDUR a. Skrining Resep 1)
Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu nama
dokter, nomor ijin praktek, alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan
atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan
pasien. 2)
Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu bentuk sediaan,
dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama
pemberian obat 3)
Mengkaji aspek klinis dengan cara melakukan patient assessment kepada pasien yaitu adanya alergi, efek
samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus
lainnya), keluhan pasien dan hal lain yang terkait dengan kajian aspek
klinis. Instruksi kerja : patient
assessment terlampir (contoh: menggunakan metode 3 prime question) 4)
Menetapkan ada tidaknya masalah terkait obat (drug related problem = DRP) dan membuat keputusan profesi
(komunikasi dengan dokter, merujuk pasien ke sarana kesehatan terkait dan
sebagainya) 5) Mengkomunikasikan ke dokter tentang
masalah resep apabila diperlukan 6)
Membuat kartu/catatan
pengobatan pasien (patient medication
record) b. Melakukan penyiapan dan penyerahan
obat dan bahan medis habis pakai ke pasien |
||||||
Disusun
oleh: |
Diperiksa
oleh: |
Disetujui
oleh: |
||||
|
PENYIAPAN DAN PENYERAHAN RESEP
RACIKAN
Nama Sarana
Pelayanan ................................
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL PENYIAPAN DAN PENYERAHAN RESEP RACIKAN |
Halaman
1 dari 2 |
||||
No..……………………
Tanggal
berlaku …………………….......
|
||||||
BAGIAN |
SEKSI |
|||||
Disusun
oleh ……………………..
Tanggal...................
|
Diperiksa
oleh ……………………........
Tanggal.........................
|
Disetujui
oleh ……….....…………….
Tanggal.......................
|
Mengganti
No. ………………...............
Tanggal.......................
|
|||
1. TUJUAN Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan
pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter dan dokter gigi 2. PENANGGUNG JAWAB Apoteker
/Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas 3. PROSEDUR Penyiapan
obat racikan 1) Menyiapkan obat sesuai dengan
permintaan pada resep 2) Menghitung kesesuaian dosis dan
tidak melebihi dosis maksimum 3) Mengambil obat dan pembawanya
dengan menggunakan sarung tangan/alat/ spatula/sendok 4) Menutup kembali wadah obat setelah
pengambilan dan mengembalikan ke tempat semula (untuk tablet dalam kaleng) 5) Mencatat pengeluaran obat pada
kartu stok 6) Bahan baku obat ditimbang pada
timbangan yang sesuai (jika ada) 7) Untuk bahan obat yang jumlahnya
lebih kecil dari 30 mg maka harus dibuat pengenceran dengan zat netral 8) Jika memungkinkan selalu dibuat
bobotnya 0.5 gram 9) Dengan memperhatikan faktor
inkompatibilas obat, lakukan penggerusan dan campur hingga homogen 10) Serbuk dibagi-bagi menurut
penglihatan, sebanyak-banyaknya 10 bungkus. Untuk serbuk yang akan dibagi
dalam jumlah lebih dari 10 bungkus, serbuk dibagi dengan jalan menimbang
dalam sekian bagian, sehingga dari setiap bagian sebanyak-banyaknya dapat
dibuat 10 bungkus serbuk. Penimbangan satu persatu diperlukan jika pasien
memperoleh dosis yang lebih dari 80 % takaran maksimum untuk sekali atau
dalam 24 jam. 11) Serbuk dikemas dengan kertas
perkamen, kapsul atau kemasan plastik lekat. 12) Menyiapkan etiket warna putih. 13) Menulis nama
pasien, nomor resep, tanggal resep, cara pakai sesuai permintaan pada resep
serta petunjuk dan informasi lain. |
||||||
Disusun
oleh: |
Diperiksa
oleh: |
Disetujui
oleh: |
||||
|
PENYIAPAN DAN PENYERAHAN SIRUP KERING
Nama Sarana
Pelayanan ..................................
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL PENYIAPAN
DAN PENYERAHAN SIRUP KERING |
Halaman 1
dari 1 |
||||
No..……………………
Tanggal
berlaku …………………….......
|
||||||
BAGIAN |
SEKSI |
|||||
Disusun
oleh …………………….. Tanggal...................
|
Diperiksa
oleh ……………………........
Tanggal........................
|
Disetujui
oleh ……….....…………….
Tanggal......................
|
Mengganti
No. ………………...............
Tanggal........................
|
|||
1. TUJUAN Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan
pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter dan dokter gigi 2. PENANGGUNG JAWAB Apoteker
/Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas. 3. PROSEDUR a. Peracikan sediaan farmasi 1) Menyiapkan sirup kering sesuai
dengan permintaan pada resep 2) Mencatat pengeluaran obat pada
kartu stok 3) Membuka botol obat, apabila
pengenceran dilakukan di Puskesmas 4) Mengencerkan sirup kering dengan
air yang layak minum sesuai takaran 5) Menyiapkan etiket warna putih dan
label kocok dahulu 6) Menulis nama pasien, nomor resep,
tanggal resep, cara pakai sesuai permintaan pada resep serta petunjuk dan
informasi lain. b. Penyerahan obat sirup kering 1) Melakukan pemeriksaan akhir sebelum
dilakukan penyerahan (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep) 2) Memanggil nama dan nomor tunggu
pasien 3) Memeriksa identitas dan alamat
pasien 4) Menyerahkan obat yang disertai
pemberian informasi obat 5) Meminta pasien untuk mengulang
informasi yang telah disampaikan 6) Menyimpan resep pada tempatnya dan
mendokumentasikan 7) Mendokumentasikan semua tindakan
apoteker dalam Catatan Pengobatan Pasien (patient
medication record = PMR) 8) Monitoring ke pasien tentang
keberhasilan terapi, efek samping dan sebagainya. |
||||||
Disusun
oleh: |
Diperiksa
oleh: |
Disetujui
oleh: |
||||
|
PELAYANAN INFORMASI OBAT
Nama Sarana
Pelayanan ...............................
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI OBAT |
Halaman
1 dari 1 |
||||
No..……………………
Tanggal
berlaku …………………….......
|
||||||
BAGIAN …………………… |
SEKSI …………………. |
|||||
Disusun
oleh ……………………..
Tanggal...................
|
Diperiksa
oleh ……………………........
Tanggal..........................
|
Disetujui
oleh ……….....…………….
Tanggal.....................
|
Mengganti
No. ………………...............
Tanggal........................
|
|||
1. TUJUAN Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan
kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi
dan konsultasi secara akurat, tidak bias, faktual, terkini, mudah dimengerti,
etis dan bijaksana 2. PENANGGUNG JAWAB Apoteker /Kepala Ruang Farmasi di
Puskesmas 3. PROSEDUR a. Memberikan informasi kepada pasien
berdasarkan resep atau catatan pengobatan pasien (patient medication record)
atau kondisi kesehatan pasien baik lisan maupun tertulis b. Melakukan penelusuran literatur
bila diperlukan, secara sistematis untuk memberikan informasi c. Menjawab pertanyaan pasien dengan
jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana baik secara lisan
maupun tertulis d. Hal-hal yang perlu disampaikan
kepada pasien : 1) Jumlah, jenis dan kegunaan
masing-masing obat 2) Bagaimana cara pemakaian
masing-masing obat yang meliputi : bagaimana cara memakai obat, kapan harus
mengkonsumsi/menggunakan obat, seberapa banyak/dosis dikonsumsi sebelumnya,
waktu sebelum atau sesudah makan, frekuensi penggunaan obat/rentang jam penggunaan
3) Bagaimana cara menggunakan
peralatan kesehatan 4) Peringatan atau efek samping
obat 5) Bagaimana mengatasi jika terjadi
masalah efek samping obat 6) Tata cara penyimpanan obat 7) Pentingnya kepatuhan penggunaan
obat e. Menyediakan informasi aktif
(brosur, leaflet, dan lain-lain) f. Mendokumentasikan setiap kegiatan
pelayanan informasi obat |
||||||
Disusun
oleh: |
Diperiksa
oleh: |
Disetujui
oleh: |
||||
|
KONSELING
Nama Sarana
Pelayanan ..................................
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL KONSELING |
Halaman 1
dari 1 |
||||
No..……………………
Tanggal
berlaku …………………….......
|
||||||
BAGIAN ……………….. |
SEKSI ………………… |
|||||
Disusun
oleh …………………….. Tanggal................
|
Diperiksa
oleh ……………………........ Tanggal………………. |
Disetujui
oleh ……….....…………….
Tanggal.....................
|
Mengganti
No. ………………...............
Tanggal.........................
|
|||
1. TUJUAN Prosedur ini dibuat untuk melakukan kegiatan
konseling pasien dengan resep, sesuai dengan kondisi pasien 2. PENANGGUNG JAWAB Apoteker/Kepala Ruang Farmasi di
Puskesmas 3. PROSEDUR a. Membuka komunikasi antara apoteker
dengan pasien/keluarga pasien b. Menanyakan 3 (tiga) pertanyaan
kunci menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode
pertanyaan terbuka (open-ended question). Untuk resep
baru bisa dengan 3 prime question :
1) Apa yang telah dokter katakan
mengenai obat ini ? 2) Bagaimana dokter menerangkan cara
pemakaian ? 3) Apa hasil yang diharapkan dokter dari pengobatan ini ? Untuk resep
ulang : 1) Apa gejala atau keluhan yang
dirasakan pasien? 2) Bagaimana cara pemakaian obat? 3) Apakah ada keluhan selama
penggunaan obat? c. Memperagakan dan menjelaskan
mengenai pemakaian obat tertentu (inhaler, suppositoria,
obat tetes, dan lain-lain) d. Melakukan verifikasi akhir meliputi
: 1) Mengecek pemahaman pasien 2) Mengidentifikasi dan menyelesaikan
masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat untuk mengoptimalkan
terapi e. Melakukan pencatatan konseling yang
dilakukan pada kartu pengobatan |
||||||
Disusun
oleh: |
Diperiksa
oleh: |
Disetujui
oleh: |
||||
|
PELAYANAN HOME CARE
Sarana Pelayanan
........................... .... |
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PELAYANAN HOME CARE |
Halaman 1 dari 1 |
||||
No ……………………
Tanggal
berlaku ………………….
|
||||||
BAGIAN …………………. |
SEKSI ………………… |
|||||
Disusun
oleh …………………….. . Tanggal
........................... .... |
Diperiksa
oleh ……………………...... . Tanggal ............................... ..... |
Disetujui
oleh ……………....…… … Tanggal …......................... .... |
Mengganti
No. ………………........ .. Tanggal
........................... .... |
|||
1. TUJUAN Prosedur ini dibuat untuk melakukan kegiatan
pelayanan kefarmasian yang diberikan di rumah untuk pasien yang keadaan
fisiknya tidak memungkinkan datang ke Apotek 2. PENANGGUNG JAWAB Apoteker /Kepala Ruang Farmasi di
Puskesmas 3. CARA HOME CARE a. Dengan melakukan kunjungan langsung
ke rumah pasien b. Dengan melalui telepon 4. RUANG LINGKUP a. Informasi penggunaan obat b. Konseling pasien c. Memantau kondisi pasien pada saat
menggunakan obat dan kondisi pasien setelah menggunakan obat serta kepatuhan
pasien dalam minum obat 5. PROSEDUR a. Melakukan seleksi pasien melalui
kartu/ catatan pengobatan pasien (patient medication record =
PMR) b Menawarkan kepada pasien untuk
dilakukan pelayanan home care. c Mempelajari riwayat pengobatan
pasien dari catatan pengobatan pasien (patient
medication record = PMR). d Melakukan kesepakatan untuk
melaksanakan kunjungan ke rumah. e
Melakukan kunjungan ke
rumah. f Melakukan tindak lanjut dengan
memanfaatkan sarana komunikasi yang ada atau kunjungan berikutnya secara
berkesinambungan. g Melakukan pencatatan dan evaluasi
pengobatan setelah kunjungan dan tindak lanjut yang telah dilakukan. |
||||||
Disusun
oleh: |
Diperiksa
oleh: |
Disetujui
oleh: |
||||
|
FORMULIR PELAYANAN INFORMASI OBAT
No.
…..... Tanggal : …………………………….. Waktu : …… Metode : Lisan/Tertulis/Telepon )* |
1. Identitas Penanya Nama
………………………………………………….. No. Telp. …………………………………… Status :
Pasien / Keluarga Pasien / Petugas Kesehatan (………………………………………..)*
|
2. Data Pasien Umur :
…….tahun; Tinggi : ….... cm; Berat :
………kg; Jenis kelamin : Lakilaki/Perempuan )* Kehamilan :
Ya (……minggu)/Tidak )* Menyusui :
Ya/Tidak )* |
3. Pertanyaan Uraian
Pertanyaan : ………………………………………………………………………………………………………… ….. ………………………………………………………………………………………………………… ….. ………………………………………………………………………………………………………… ….. Jenis
Pertanyaan: Identifikasi Obat Stabilitas Farmakokinetika Interaksi Obat Dosis Farmakodinamika Harga Obat Keracunan Ketersediaan Obat Kontra Indikasi Efek Samping Obat Lain-lain Cara Pemakaian Penggunaan …………………..
Terapeutik |
4. Jawaban ………………………………………………………………………………………………………… ….. ………………………………………………………………………………………………………… ….. ………………………………………………………………………………………………………… ….. |
5. Referensi ………………………………………………………………………………………………………… ….. ………………………………………………………………………………………………………… ….. |
6. Penyampaian Jawaban : Segera/Dalam 24 jam/Lebih dari 24
jam )* |
Apoteker
yang menjawab :
………………………………………………………………………… Tanggal : ……………………………… Waktu : …………………………………. Metode
Jawaban : Lisan/Tertulis/Telepon )* |
*) coret yang tidak
perlu
FORMULIR KUESIONER KEPUASAN PASIEN
KUESIONER
KEPUASAN PASIEN Persepsi Konsumen Terhadap Harapan dalam Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas Beri tanda contreng (√) pada kolom yang sesuai dengan
penilaian Bapak/Ibu Sdr/Sdri.
Saran :
_________________________________________
_________________________________________
_________________________________________ |
LEMBAR CHECKLIST PEMBERIAN INFORMASI OBAT
PASIEN RAWAT JALAN
PERIODE …………….
Puskesmas : ………………
Hari/Tgl
:…………........
NO |
NAMA PASIEN |
UMUR |
POLI |
Dx |
PENUNJANG |
|
|
|
INFORMASI
YANG DIBERIKAN |
|
|
Petugas
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
12
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
13
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
14
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
15
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
16
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
17
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
18
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
19
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dst..
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan:
- Kolom (2) : diisi dengan nama pasien rawat jalan
- Kolom (3) : diisi dengan umur pasien
- Kolom (4) : diisi dengan asal poliklinik
- Kolom (5) : diisi dengan diagnosis pasien
- Kolom (6) : diisi dengan pemeriksaan penunjang pasien
(misal pemeriksaan lab)
- Kolom (7) : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi
tentang nama obat
- Kolom (8) : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi
tentang jenis sediaan
- Kolom (9) : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi
tentang dosis obat
- Kolom (10) : diisi dengan tanda (√) bila
diberi informasi tentang cara pemakaian obat
- Kolom (11) : diisi dengan tanda (√) bila
diberi informasi tentang cara penyimpanan - Kolom (12) : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi tentang
indikasi obat
- Kolom (13) : diisi dengan tanda (√) bila
diberi informasi tentang kontraindikasi obat
- Kolom (14) : diisi dengan tanda (√) bila
diberi informasi tentang stabilitas - Kolom (15) : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi tentang efek samping
- Kolom (16) : diisi dengan tanda (√) bila
diberi informasi tentang interaksi
- Kolom (17) : diisi dengan tanda (√) bila
diberi informasi tentang hal lain -
Kolom (18) : diisi dengan nama dan paraf
petugas farmasi
Form.
PMR CATATAN PENGOBATAN PASIEN
Nama/No.Reg. :
______________________________________ Pekerjaan
: ______________________________________
Alamat :
______________________________________ Jenis
Kelamin & Umur : ______________________________________
No.
Telp/HP : ______________________________________ TB/BB/Gol.
Darah : ______________________________________
No |
Tgl. |
Nama Dokter |
Kasus |
Terapi |
Catatan Pelayanan Apoteker/Pengelola Obat |
(Nama Obat/Dosis/Cara Pemberian) |
|||||
|
|
|
|
|
|
Form. 1
LAPORAN
BULANAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS
Nama Puskesmas :…………………………...................................... Perawatan/Non Perawatan : …………….
Kabupaten/Kota :
……………………………………………………….
Provinsi : …………………………………………...................
Laporan Bulan/tahun : ………………………………/tahun
……………...
No
|
Tanggal
|
Jenis
Pelayanan Resep |
Konseling
|
Informasi
Obat |
|
Rawat
Jalan |
Rawat
Inap |
||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
N
|
|
|
……………,………….20……
Yang Melaporkan, Mengetahui,
Pengelola Obat
Kepala Puskesmas
………………………………………… …………………………………….
NIP. ………………………………. NIP. ……………………………………
Catatan:
-
Kolom (3) : diisi jumlah lembar resep yang diterima dari rawat jalan
dalam satu hari
-
Kolom (4) : diisi jumlah lembar resep yang diterima dari rawat inap
dalam satu hari
-
Kolom (5) : diisi jumlah pasien yang mendapatkan konseling obat serta
didokumentasikan
Kolom (6) : diisi jumlah
pasien yang mendapatkan informasi obat tentang penggunaan, cara penyimpanan,
efek samping dll serta didokumentasikan
-
n : diisi jumlah TOTAL
lembar resep yang diterima dari rawat jalan dan rawat inap dalam satu hari
Laporan ditujukan kepada
(fax/ email):
1. Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota
2. Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi (sebagai tembusan)
3. Direktorat Bina Pelayanan
Kefarmasian – Ditjen Bina Kefarmasian dan Alkes (fax : 021-5203878 / email: ditbinayanfar@yahoo.co.id (sebagai tembusan)
Form. 2 |
REKAP DINAS KESEHATAN
KABUPATEN/KOTA
LAPORAN BULANAN PELAYANAN
KEFARMASIAN DI PUSKESMAS
Kabupaten/Kota : …………………………………………………………………………… Provinsi :
……………………………………………………………………………
Laporan Bulan/tahun :
…………………………………/tahun ……………..
Total Jumlah Puskesmas
Perawatan dan Non perawatan di Kab/Kota (Kondisi 1 Januari tahun berjalan) :
…………………
No
|
Nama Puskesmas (Perawatan/Non Perawatan) |
Jumlah
R/ |
Jumlah
Konseling |
Jumlah
Informasi Obat |
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
N
|
|
|
|
…………………………,…………………….20……
Yang melaporkan, Mengetahui
Petugas/Penanggung Jawab
Farmasi Kepala
Dinas Kesehatan Kab/kota
Dinas Kesehatan Kab/Kota
……………………………………. …… ………………………………………….
NIP. ……………………………………. NIP. ……………………………………
Catatan:
-
Kolom (2) : diisi nama puskesmas perawatan/ non perawatan yang
melaporkan pelaksanaan pelayanan kefarmasian
-
Kolom (3) : diisi jumlah TOTAL lembar resep yang diterima dari rawat
jalan dan rawat inap satu hari
-
Kolom (4) : diisi jumlah pasien puskesmas perawatan/ non perawatan yang
mendapatkan konseling obat serta didokumentasikan
-
Kolom (5) : diisi jumlah pasien puskesmas perawatan/ non perawatan yang
mendapatkan informasi obat tentang penggunaan, cara penyimpanan, efek samping
dll serta didokumentasikan - N : diisi jumlah TOTAL Puskesmas perawatan dan non
perawatan yang melaporkan pelaksanaan pelayanan kefarmasian di Kab/Kota
Laporan ditujukan kepada
(fax/ email):
1. Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi
2. Direktorat Bina Pelayanan
Kefarmasian – Ditjen Bina Kefarmasian dan Alkes (fax : 021-5203878 / email: ditbinayanfar@yahoo.co.id ) (sebagai tembusan)
Form. 3
REKAPITULASI DINAS KESEHATAN
PROVINSI
LAPORAN BULANAN PELAYANAN
KEFARMASIAN DI PUSKESMAS
Provinsi :
……………………………………………………………………………
Laporan Bulan/tahun :
…………………………………/tahun ……………..
Total Jumlah Puskesmas
Perawatan dan Non Perawatan (Kondisi 1 Januari tahun berjalan) : ......(Y)...
No
|
Kabupaten
|
Total puskesmas perawatan dan non perawatan yang melaksanakan
Pelayanan kefarmasian |
(1)
|
(2)
|
(3)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL |
N |
|
PERSENTASE |
% |
……….……,……….20………
Yang
Melaporkan,
Mengetahui Petugas/Penanggung
Jawab Farmasi
Penanggung Jawab Farmasi
Dinas Kesehatan Provinsi
……………………………………. ……
………………………………………….
NIP.
……………………………………. NIP.
……………………………………
Catatan:
- Kolom (2) : diisi nama Kabupaten/ Kota yang
melaporkan pelaksanaan pelayanan kefarmasian di puskesmas
- Kolom (3) : diisi jumlah puskesmas perawatan
dan non perawatan yang melaporkan pelaksanaan kefarmasian di Kab/ Kota
- N :
diisi jumlah TOTAL puskesmas perawatan dan non perawatan yang melaporkan
pelaksanaan pelayanan kefarmasian di provinsi - % :
diisi persentase puskesmas perawatan dan non perawatan yang melaporkan
pelaksanaan pelayanan kefarmasian di provinsi ( %=N/Y x 100% )
-
Laporan
ditujukan kepada (fax/ email):
1. Direktorat
Bina Pelayanan Kefarmasian –Ditjen Bina kefarmasian dan Alat kesehatan (fax:
021-5203878 / email: ditbinayanfar@yahoo.co.id)
Form. 4 |
KOMPILASI LAPORAN BULANAN PROVINSI DI INDONESIA TAHUN …………….
Periode :
Triwulan 1 / 2 / 3 / 4
No
|
PROVINSI
|
JUMLAH
KABUPATEN |
JUMLAH
KABUPATEN YANG MELAPOR |
JUMLAH
PUSKESMAS |
JUMLAH
PUSKESMAS YANG MELAKSANAKAN
PELAYANAN KEFARMASIAN
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
n
|
A
|
B
|
C
|
D
|
|
|
|
PERSENTASE
|
|
E
|
…………………………,…………………….20……
Direktur Bina Pelayanan
Kefarmasian
……………………………………. …… NIP. …………………………………….
Catatan: n :
Jumlah Total Provinsi yang melapor
A
: Jumlah Total Kabupaten di Indonesia per 1 Januari tahun berjalan
B
: Jumlah kabupaten yang melapor
C
: Total dari jumlah total puskesmas per Prop per 1 Januari tahun
berjalan
D
: Total dari Jumlah Puskesmas yang melapor
E
: Total % dari Jumlah Puskesmas yang melakukan pelayanan Kefarmasian
sesuai standar (=D/C x 100 %)
No comments:
Post a Comment