Tuesday, March 7, 2023

Permenkes No. 74 Th 2016 Standar Pelayanan Kefarmasian di PUSKESMAS

 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

: a.  bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun

 

2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di

Puskesmas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas masih belum memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan

Kefarmasian di Puskesmas;

Mengingat

: 1.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang

Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3671);

2.       Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang

Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5062);

3.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang

Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5063);

4.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5679);

5.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang

                                                   Tenaga    Kesehatan    (Lembaran                                 Negara      Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang

Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 124,  Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);

7.       Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);

8.       Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan

Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan

Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,

Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan

Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 322);

9.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);

10.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN    MENTERI    KESEHATAN   TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS.

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yangd imaksud dengan:

1.       Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.

2.       Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

3.       Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

4.       Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

 

5.       Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.

6.       Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

7.       Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

8.       Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi.

9.       Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala BPOM adalah Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

10.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

Pasal 2

Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas bertujuan untuk:

a.       meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian;

b.       menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan

c.        melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).

 

 

Pasal 3

(1)      Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi standar:

a.       pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis

Habis Pakai; dan

b.       pelayanan farmasi klinik.

(2)      Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a.       perencanaan kebutuhan;

b.       permintaan;

c.        penerimaan;

d.       penyimpanan:

e.        pendistribusian;

f.         pengendalian;

g.        pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan; dan

h.       pemantauan dan evaluasi pengelolaan.

(3)      Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

a.       pengkajian resep, penyerahan Obat, dan pemberian informasi Obat;

b.       Pelayanan Informasi Obat (PIO);

c.        konseling;

d.       ronde/visite pasien (khusus Puskesmas rawat inap);

e.        pemantauan dan pelaporan efek samping Obat;

f.         pemantauan terapi Obat; dan

g.        evaluasi penggunaan Obat.

(4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

Pasal 4

(1)      Penyelenggaraan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas harus       didukung    oleh   ketersediaan sumber daya kefarmasian, pengorganisasian yang berorientasi       kepada       keselamatan       pasien,        dan standar       prosedur     operasional sesuai       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)      Sumber daya kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

                                                   a.     sumber daya manusia; dan

                                                   b.     sarana dan prasarana.

(3)   Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan uraian tugas, fungsi, dan tanggung jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun     di    luar   pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas.

(4)   Ketentuan mengenai sumber daya kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 5

(1)      Untuk menjamin mutu Pelayanan Kefarmasian di

Puskesmas, harus dilakukan pengendalian mutu Pelayananan Kefarmasian meliputi:

a.       monitoring; dan

b.       evaluasi. 

(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian mutu Pelayananan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 6

(1)      Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dilaksanakan pada unit pelayanan berupa ruang farmasi.

(2)      Ruang farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.

 

Pasal 7

Setiap Apoteker dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas wajib mengikuti Standar Pelayanan

                                        Kefarmasian    sebagaimana    diatur                               dalam           Peraturan

Menteri ini.

 

Pasal 8

(1)      Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(2)      Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi.

 

Pasal 9

(1)      Pengawasan selain dilaksanakan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), khusus terkait dengan pengawasan Sediaan Farmasi dalam pengelolaan Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan juga oleh Kepala BPOM sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(2)      Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPOM dapat melakukan pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap pengelolaan sediaan farmasi di instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan obat.

 

 

Pasal 10

(1)      Pengawasan yang dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada Menteri.

(2)      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Pasal 11

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 12

(1)      Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Puskesmas yang belum memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab, penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara terbatas dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan lain yang ditugaskan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

(2)      Pelayanan Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

                                                   a.        pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis

Habis Pakai; dan

b. pelayanan resep berupa peracikan Obat, penyerahan Obat, dan pemberian informasi Obat.

(3)      Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah pembinaan dan pengawasan Apoteker yang ditunjuk oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

 

 

(4)      Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 906) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1170), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                                      -10-

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

                  Ditetapkan di Jakarta             pada tanggal 23 Desember 2016

 

                                                   MENTERI KESEHATAN

                                                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                                 ttd

 

                                                   NILA FARID MOELOEK

 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2017

 

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

              ttd

 

WIDODO EKATJAHJANA

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 206isetujui LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 74 TAHUN 2016

TENTANG

STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN

DI PUSKESMAS

STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan upaya kesehatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk Puskesmas.

Peningkatan kinerja pelayanan kesehatan dasar yang ada di Puskesmas dilakukan sejalan dengan perkembangan kebijakan yang ada pada berbagai sektor. Adanya kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi diikuti pula dengan menguatnya kewenangan daerah dalam membuat berbagai kebijakan. Selama ini penerapan dan pelaksanaan upaya kesehatan dalam kebijakan dasar Puskesmas yang sudah ada sangat beragam antara daerah satu dengan daerah lainnya, namun secara keseluruhan belum menunjukkan hasil yang optimal.

Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah Obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care).

 

B.    Ruang Lingkup

Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia dan sarana dan prasarana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI

 

Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian, yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga kefarmasian, mewujudkan sistem informasi manajemen, dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan.

Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjamin terlaksananya pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang baik.

Kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi:

A. Perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai

Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas.

Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan:

1.    perkiraan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang mendekati kebutuhan;

2.    meningkatkan penggunaan Obat secara rasional; dan

3.    meningkatkan efisiensi penggunaan Obat.

Perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis

Habis Pakai di Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh Ruang Farmasi di Puskesmas.

Proses seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi Sediaan Farmasi periode sebelumnya, data mutasi Sediaan Farmasi, dan rencana pengembangan. Proses seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan.

Proses perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi per tahun dilakukan secara berjenjang (bottom-up). Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian Obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO).

 Selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan Sediaan Farmasi Puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan Obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih.

 

B.      Permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai

Tujuan permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis

Pakai adalah memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

 

C.      Penerimaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai

Penerimaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan dalam menerima Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota atau hasil pengadaan Puskesmas secara mandiri sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Tujuannya adalah agar Sediaan Farmasi yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas, dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Tenaga Kefarmasian dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertainya.

Tenaga Kefarmasian wajib melakukan pengecekan terhadap Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah Sediaan Farmasi, bentuk Sediaan Farmasi sesuai dengan isi dokumen LPLPO, ditandatangani oleh Tenaga Kefarmasian, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat, maka Tenaga Kefarmasian dapat mengajukan keberatan.

Masa kedaluwarsa minimal dari Sediaan Farmasi yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan.

 

D.      Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai

Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap Sediaan Farmasi yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia  dan  mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Tujuannya adalah agar mutu Sediaan Farmasi yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1.        bentuk dan jenis sediaan;

2.        kondisi yang dipersyaratkan dalam penandaan di kemasan Sediaan Farmasi, seperti suhu penyimpanan, cahaya, dan kelembaban;

3.        mudah atau tidaknya meledak/terbakar; 

4.        narkotika dan psikotropika disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

5.        tempat penyimpanan Sediaan Farmasi tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi.

 

E.      Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai

Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya.

Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yang tepat.

Sub-sub unit di Puskesmas dan jaringannya antara lain:

1.        Sub unit pelayanan kesehatan di dalam lingkungan Puskesmas;

2.        Puskesmas Pembantu;

3.        Puskesmas Keliling;

4.        Posyandu; dan

5.        Polindes.

Pendistribusian ke sub unit (ruang rawat inap, UGD, dan lain-lain) dilakukan dengan cara pemberian Obat sesuai resep yang diterima (floor stock), pemberian Obat per sekali minum (dispensing dosis unit) atau kombinasi, sedangkan pendistribusian ke jaringan Puskesmas dilakukan dengan cara penyerahan Obat sesuai dengan kebutuhan (floor stock).

 

F.      Pemusnahan dan penarikan

Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM.

Penarikan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri.

Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi dan Bahan

Medis Habis Pakai bila:

1.       produk tidak memenuhi persyaratan mutu;

2.       telah kadaluwarsa;

3.       tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau

4.       dicabut izin edarnya.

Tahapan pemusnahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis

Pakai terdiri dari:

1.       membuat daftar Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan;

2.       menyiapkan Berita Acara Pemusnahan;

3.       mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait;

4.       menyiapkan tempat pemusnahan; dan

5.       melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku.

 

G.      Pengendalian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai

Pengendalian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar.

Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar.

Pengendalian Sediaan Farmasi terdiri dari:

1.       Pengendalian persediaan;

2.       Pengendalian penggunaan; dan

3.       Penanganan Sediaan Farmasi hilang, rusak, dan kadaluwarsa.

 

H.      Administrasi

Administrasi meliputi pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, baik Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis

Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya.

Tujuan pencatatan dan pelaporan adalah:

1.       Bukti bahwa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan;

2.       Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian; dan

3.       Sumber data untuk pembuatan laporan.

 

I.        Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan

Medis Habis Pakai

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk:

 

1.       mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan;

2.       memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan Sediaan Farmasi dan  Bahan Medis Habis Pakai; dan

3.       memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan.

Setiap kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, harus dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional.

           Standar    Prosedur    Operasional    (SPO)      ditetapkan      oleh           Kepala

Puskesmas. SPO tersebut diletakkan di tempat yang mudah dilihat.

Contoh standar prosedur operasional sebagaimana terlampir.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III  PELAYANAN FARMASI KLINIK

 

Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari Pelayanan Kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

Pelayanan farmasi klinik bertujuan untuk:

1.       Meningkatkan        mutu          dan    memperluas   cakupan     Pelayanan

Kefarmasian di Puskesmas.

2.       Memberikan Pelayanan Kefarmasian yang dapat menjamin efektivitas, keamanan dan efisiensi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai.

3.       Meningkatkan kerjasama dengan profesi kesehatan lain dan kepatuhan pasien yang terkait dalam Pelayanan Kefarmasian.

4.       Melaksanakan kebijakan Obat di Puskesmas dalam rangka meningkatkan penggunaan Obat secara rasional.

Pelayanan farmasi klinik meliputi:

1.       Pengkajian dan pelayanan Resep

2.       Pelayanan Informasi Obat (PIO)

3.       Konseling

4.       Visite Pasien (khusus Puskesmas rawat inap)

5.       Monitoring Efek Samping Obat (MESO)

6.       Pemantauan Terapi Obat (PTO)

7.       Evaluasi Penggunaan Obat

 

A.       Pengkajian dan pelayanan Resep

Kegiatan pengkajian resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.

Persyaratan administrasi meliputi:

1.        Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.

2.        Nama, dan paraf dokter.

3.        Tanggal resep.

4.        Ruangan/unit asal resep.

Persyaratan farmasetik meliputi:

1.       Bentuk dan kekuatan sediaan.

2.       Dosis dan jumlah Obat.

3.       Stabilitas dan ketersediaan.

4.       Aturan dan cara penggunaan.

5.       Inkompatibilitas (ketidakcampuran Obat).

Persyaratan klinis meliputi:

1.       Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat.

2.       Duplikasi pengobatan.

3.       Alergi, interaksi dan efek samping Obat.

4.       Kontra indikasi.

5.       Efek adiktif.

Kegiatan Penyerahan (Dispensing) dan Pemberian Informasi Obat merupakan         kegiatan   pelayanan   yang dimulai       dari   tahap menyiapkan/meracik Obat, memberikan label/etiket, menyerahan sediaan       farmasi   dengan       informasi    yang memadai     disertai pendokumentasian.

Tujuan:

1.       Pasien    memperoleh         Obat sesuai     dengan       kebutuhan klinis/pengobatan.

2.       Pasien memahami tujuan pengobatan dan mematuhi intruksi pengobatan.

 

B.       Pelayanan Informasi Obat (PIO)

Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.

Tujuan:

1.        Menyediakan informasi mengenai Obat kepada tenaga kesehatan lain di lingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat.

2.        Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan Obat (contoh: kebijakan permintaan Obat oleh jaringan dengan mempertimbangkan stabilitas, harus memiliki alat penyimpanan yang memadai).

3.        Menunjang penggunaan Obat yang rasional.

Kegiatan:

1.       Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara pro aktif dan pasif.

2.       Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka.

3.       Membuat buletin, leaflet, label Obat, poster, majalah dinding dan lain-lain.

4.       Melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, serta masyarakat.

5.       Melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya terkait dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai.

6.       Mengoordinasikan penelitian terkait Obat dan kegiatan Pelayanan Kefarmasian.

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan:

1.       Sumber informasi Obat.

2.       Tempat.

3.       Tenaga.

4.       Perlengkapan.

 

C.       Konseling

Merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan Obat pasien rawat jalan dan rawat inap, serta keluarga pasien.

Tujuan dilakukannya konseling adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai Obat kepada pasien/keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara dan lama penggunaan Obat, efek samping, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan Obat.

Kegiatan:

1.        Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien.

2.        Menanyakan hal-hal yang menyangkut Obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode pertanyaan terbuka (open-ended question), misalnya apa yang dikatakan dokter mengenai Obat, bagaimana cara pemakaian, apa efek yang diharapkan dari Obat tersebut, dan lain-lain.

3.        Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan Obat

4.        Verifikasi akhir, yaitu mengecek pemahaman  pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan Obat untuk mengoptimalkan tujuan terapi.

 

Faktor yang perlu diperhatikan:

           1.     Kriteria pasien:

a.       Pasien rujukan dokter.

b.       Pasien dengan penyakit kronis.

c.        Pasien dengan Obat yang berindeks terapetik sempit dan poli farmasi.

d.       Pasien geriatrik.

e.        Pasien pediatrik.

f.         Pasien pulang sesuai dengan kriteria di atas.

           2.     Sarana dan prasarana:

a.       Ruangan khusus.

b.       Kartu pasien/catatan konseling.

Setelah dilakukan konseling, pasien yang memiliki kemungkinan mendapat risiko masalah terkait Obat misalnya komorbiditas, lanjut usia, lingkungan sosial, karateristik Obat, kompleksitas pengobatan, kompleksitas penggunaan Obat, kebingungan atau kurangnya pengetahuan dan keterampilan tentang bagaimana menggunakan Obat dan/atau alat kesehatan perlu dilakukan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care) yang bertujuan tercapainya keberhasilan terapi Obat.

 

D.      Ronde/Visite Pasien

Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan secara mandiri atau bersama tim profesi kesehatan lainnya terdiri dari dokter, perawat, ahli gizi, dan lain-lain.

Tujuan:

1.        Memeriksa Obat pasien.

2.        Memberikan rekomendasi kepada dokter dalam pemilihan Obat dengan mempertimbangkan diagnosis dan kondisi klinis pasien.

3.        Memantau perkembangan klinis pasien yang terkait dengan penggunaan Obat.

4.        Berperan aktif dalam pengambilan keputusan tim profesi kesehatan dalam terapi pasien.

Kegiatan yang dilakukan meliputi persiapan, pelaksanaan, pembuatan dokumentasi dan rekomendasi.

Kegiatan visite mandiri:

a. Untuk Pasien Baru

1)     Apoteker memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan.

2)     Memberikan informasi mengenai sistem pelayanan farmasi dan jadwal pemberian Obat.

3)     Menanyakan Obat yang sedang digunakan atau dibawa dari rumah, mencatat jenisnya dan melihat instruksi dokter pada catatan pengobatan pasien.

4)     Mengkaji terapi Obat lama dan baru untuk memperkirakan masalah terkait Obat yang mungkin terjadi.

b.    Untuk pasien lama dengan instruksi baru

1)     Menjelaskan indikasi dan cara penggunaan Obat baru.

2)     Mengajukan pertanyaan apakah ada keluhan setelah pemberian Obat.

c.     Untuk semua pasien

1)     Memberikan keterangan pada catatan pengobatan pasien.

2)     Membuat catatan mengenai permasalahan dan penyelesaian masalah dalam satu buku yang akan digunakan dalam setiap kunjungan.

Kegiatan visite bersama tim:

a.       Melakukan persiapan yang dibutuhkan seperti memeriksa catatan pegobatan pasien dan menyiapkan pustaka penunjang.

b.       Mengamati dan mencatat komunikasi dokter dengan pasien dan/atau keluarga pasien terutama tentang Obat.

c.        Menjawab pertanyaan dokter tentang Obat.

d.       Mencatat semua instruksi atau perubahan instruksi pengobatan, seperti Obat yang dihentikan, Obat baru, perubahan dosis dan lain- lain.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

a.       Memahami cara berkomunikasi yang efektif.

b.       Memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan pasien dan tim.

c.        Memahami teknik edukasi.

d.       Mencatat perkembangan pasien.

Pasien rawat inap yang telah pulang ke rumah ada kemungkinan terputusnya kelanjutan terapi dan kurangnya kepatuhan penggunaan Obat. Untuk itu, perlu juga dilakukan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care) agar terwujud komitmen, keterlibatan, dan kemandirian pasien dalam penggunaan Obat sehingga tercapai keberhasilan terapi Obat.

 

E.       Monitoring Efek Samping Obat (MESO)

Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis.

Tujuan:

1.       Menemukan efek samping Obat sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal dan frekuensinya jarang.

2.       Menentukan frekuensi dan insidensi efek samping Obat yang sudah sangat dikenal atau yang baru saja ditemukan.

Kegiatan:

1.       Menganalisis laporan efek samping Obat.

2.       Mengidentifikasi  Obat  dan  pasien  yang  mempunyai  resiko  tinggi mengalami efek samping Obat.

3.       Mengisi formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

4.       Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional.

Faktor yang perlu diperhatikan:

1.       Kerja sama dengan tim kesehatan lain.

2.       Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat.

 

F.       Pemantauan Terapi Obat (PTO)

Merupakan proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi Obat yang efektif, terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping.

Tujuan:

1.       Mendeteksi masalah yang terkait dengan Obat.

2.       Memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang terkait dengan Obat.

Kriteria pasien:

1.       Anak-anak dan lanjut usia, ibu hamil dan menyusui.

2.       Menerima Obat lebih dari 5 (lima) jenis.

3.       Adanya multidiagnosis.

4.       Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati.

5.       Menerima Obat dengan indeks terapi sempit.

6.       Menerima Obat yang sering diketahui menyebabkan reaksi Obat yang merugikan.

Kegiatan:

1.       Memilih pasien yang memenuhi kriteria.

2.       Membuat catatan awal.

3.       Memperkenalkan diri pada pasien.

4.       Memberikan penjelasan pada pasien.

5.       Mengambil data yang dibutuhkan.

6.       Melakukan evaluasi.

7.       Memberikan rekomendasi.

 

G.      Evaluasi Penggunaan Obat

Merupakan kegiatan untuk mengevaluasi penggunaan Obat secara terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin Obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau

(rasional).

Tujuan:

1.       Mendapatkan gambaran pola penggunaan Obat pada kasus tertentu.

2.       Melakukan evaluasi secara berkala untuk penggunaan Obat tertentu.

Setiap kegiatan pelayanan farmasi klinik, harus dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional. Standar Prosedur Operasional (SPO) ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. SPO tersebut diletakkan di tempat yang mudah dilihat. Contoh standar prosedur operasional sebagaimana terlampir.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV SUMBER DAYA KEFARMASIAN

 

A.    Sumber Daya Manusia

Penyelengaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas minimal harus dilaksanakan oleh 1 (satu) orang tenaga Apoteker sebagai penanggung jawab, yang dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai kebutuhan.

Jumlah kebutuhan Apoteker di Puskesmas dihitung berdasarkan rasio kunjungan pasien, baik rawat inap maupun rawat jalan serta memperhatikan pengembangan Puskesmas. Rasio untuk menentukan jumlah Apoteker di Puskesmas bila memungkinkan diupayakan 1 (satu) Apoteker untuk 50 (lima puluh) pasien perhari.

Semua tenaga kefarmasian harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik untuk melaksanakan Pelayanan Kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan termasuk Puskesmas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap tahun dapat dilakukan penilaian kinerja tenaga kefarmasian yang disampaikan kepada yang bersangkutan dan didokumentasikan secara rahasia. Hasil penilaian kinerja ini akan digunakan sebagai pertimbangan untuk memberikan penghargaan dan sanksi (reward and punishment).

Semua tenaga kefarmasian di Puskesmas harus selalu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku dalam rangka menjaga dan meningkatkan kompetensinya. Upaya peningkatan kompetensi tenaga kefarmasian dapat dilakukan melalui pengembangan profesional berkelanjutan.

           1.     Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan pelatihan adalah salah suatu proses atau upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan di bidang kefarmasian atau bidang yang berkaitan dengan kefarmasian secara berkesinambungan untuk mengembangkan potensi  dan produktivitas tenaga kefarmasian secara optimal. Puskesmas dapat menjadi tempat pelaksanaan program pendidikan, pelatihan serta penelitian dan pengembangan bagi calon tenaga kefarmasian dan tenaga kefarmasian unit lain.

 

Tujuan Umum:

a.       Tersedianya tenaga kefarmasian di Puskesmas yang mampu melaksanakan rencana strategi Puskesmas.

b.       Terfasilitasinya program pendidikan dan pelatihan bagi calon tenaga kefarmasian dan tenaga kefarmasian unit lain.

c.        Terfasilitasinya program penelitian dan pengembangan bagi calon tenaga kefarmasian dan tenaga kefarmasian unit lain.

Tujuan Khusus:

a.       Tersedianya tenaga kefarmasian yang mampu melakukan pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai.

b.       Tersedianya tenaga kefarmasian yang mampu melakukan Pelayanan Kefarmasian.

c.        Terfasilitasinya studi banding, praktik dan magang bagi calon tenaga kefarmasian internal maupun eksternal.

d.       Tersedianya data Pelayanan Informasi Obat (PIO) dan konseling tentang Obat dan Bahan Medis Habis Pakai.

e.        Tersedianya data penggunaan antibiotika dan injeksi.

f.         Terwujudnya Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas yang optimal.

g.        Tersedianya Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.

h.       Terkembangnya       kualitasdanjenispelayana        ruang farmasi Puskesmas.

           2. Pengembangan Tenaga Kefarmasian dan Program Pendidikan

Dalam rangka penyiapan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan tenaga kefarmasian maka Puskesmas menyelenggarakan aktivitas sebagai berikut:

a.       Setiap tenaga kefarmasian di Puskesmas mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.

b.       Apoteker dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian harus memberikan masukan kepada pimpinan dalam menyusun program pengembangan staf.

c.        Staf baru mengikuti orientasi untuk mengetahui tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya.

d.       Melakukan analisis kebutuhan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi tenaga kefarmasian.

 

e.        Tenaga kefarmasian difasilitasi untuk mengikuti program yang diadakan oleh organisasi profesi dan institusi pengembangan pendidikan berkelanjutan terkait.

f.         Memberikan kesempatan bagi institusi lain untuk melakukan praktik, magang, dan penelitian tentang pelayanan kefarmasian di Puskesmas.

Pimpinan dan tenaga kefarmasian di ruang farmasi Puskesmas berupaya berkomunikasi efektif dengan semua pihak dalam rangka optimalisasi dan pengembangan fungsi ruang farmasi Puskesmas.

 

B.    Sarana dan Prasarana

Sarana yang diperlukan untuk menunjang pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi sarana yang memiliki fungsi:

1.       Ruang penerimaan resep

Ruang penerimaan resep meliputi tempat penerimaan resep, 1 (satu) set meja dan kursi, serta 1 (satu) set komputer, jika memungkinkan. Ruang penerimaan resep ditempatkan pada bagian paling depan dan mudah terlihat oleh pasien.

2.       Ruang pelayanan resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas)

Ruang pelayanan resep dan peracikan atau produksi sediaan secara terbatas meliputi rak Obat sesuai kebutuhan dan meja peracikan. Di ruang peracikan disediakan peralatan peracikan, timbangan Obat, air minum (air mineral) untuk pengencer, sendok Obat, bahan pengemas Obat, lemari pendingin, termometer ruangan, blanko salinan resep, etiket dan label Obat, buku catatan pelayanan resep, buku-buku referensi/standar sesuai kebutuhan, serta alat tulis secukupnya. Ruang ini diatur agar mendapatkan cahaya dan sirkulasi udara yang cukup. Jika memungkinkan disediakan pendingin ruangan (air conditioner) sesuai kebutuhan.

3.       Ruang penyerahan Obat

Ruang penyerahan Obat meliputi konter penyerahan Obat, buku pencatatan penyerahan dan pengeluaran Obat. Ruang penyerahan Obat dapat digabungkan dengan ruang penerimaan resep.

4.       Ruang konseling

Ruang konseling meliputi satu set meja dan kursi konseling, lemari buku, buku-buku referensi sesuai kebutuhan, leaflet, poster, alat bantu konseling, buku catatan konseling, formulir jadwal konsumsi Obat (lampiran), formulir catatan pengobatan pasien (lampiran), dan lemari arsip (filling cabinet), serta 1 (satu) set komputer, jika memungkinkan.

5.       Ruang penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai

Ruang penyimpanan harus memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Selain itu juga memungkinkan masuknya cahaya yang cukup. Ruang penyimpanan yang baik perlu dilengkapi dengan rak/lemari Obat, pallet, pendingin ruangan (AC), lemari pendingin, lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika, lemari penyimpanan Obat khusus,  pengukur  suhu, dan kartu suhu.

6.       Ruang arsip

Ruang arsip dibutuhkan untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dan Pelayanan Kefarmasian dalam jangka waktu tertentu. Ruang arsip memerlukan ruangan khusus yang memadai dan aman untuk memelihara dan menyimpan dokumen dalam rangka untuk menjamin penyimpanan sesuai hukum, aturan, persyaratan, dan teknik manajemen yang baik.

Istilah ‘ruang’ di sini tidak harus diartikan sebagai wujud ‘ruangan’ secara fisik, namun lebih kepada fungsi yang dilakukan. Bila memungkinkan, setiap fungsi tersebut disediakan ruangan secara tersendiri. Jika tidak, maka dapat digabungkan lebih dari 1 (satu) fungsi, namun harus terdapat pemisahan yang jelas antar fungsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V PENGENDALIAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN

 

Pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan untuk mencegah terjadinya masalah terkait Obat atau mencegah terjadinya kesalahan pengobatan atau kesalahan pengobatan/medikasi (medication error), yang bertujuan untuk keselamatan pasien (patient safety). Unsur-unsur yang mempengaruhi mutu pelayanan:

1.       Unsur masukan (input), yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan dana, dan Standar Prosedur Operasional.

2.       Unsur proses, yaitu tindakan yang dilakukan, komunikasi, dan kerja sama.

3.       Unsur lingkungan, yaitu kebijakan, organisasi, manajemen, budaya, respon dan tingkat pendidikan masyarakat.

Pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian terintegrasi dengan program pengendalian mutu pelayanan kesehatan Puskesmas yang dilaksanakan secara berkesinambungan.

Kegiatan pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian meliputi:

1.       Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan evaluasi untuk peningkatan mutu sesuai standar.

2.       Pelaksanaan, yaitu:

a.        Monitoring dan evaluasi capaian pelaksanaan rencana kerja

(membandingkan antara capaian dengan rencana kerja); dan

b.        memberikan umpan balik terhadap hasil capaian.

3.       Tindakan hasil monitoring dan evaluasi, yaitu:

a.        melakukan perbaikan kualitas pelayanan sesuai standar; dan

b.        meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan.

Monitoring merupakan kegiatan pemantauan selama proses berlangsung untuk memastikan bahwa aktivitas berlangsung sesuai dengan yang direncanakan. Monitoring dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang melakukan proses. Aktivitas monitoring perlu direncanakan untuk mengoptimalkan hasil pemantauan.

Contoh: monitoring pelayanan resep, monitoring penggunaan Obat, monitoring kinerja tenaga kefarmasian.

Untuk menilai hasil atau capaian pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian, dilakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan terhadap data yang dikumpulkan yang diperoleh melalui metode berdasarkan waktu, cara, dan teknik pengambilan data.

Berdasarkan waktu pengambilan data, terdiri atas:

1.       Retrospektif:

Pengambilan data dilakukan setelah pelayanan dilaksanakan.

Contoh: survei kepuasan pelanggan, laporan mutasi barang.

2.       Prospektif:

Pengambilan data dijalankan bersamaan dengan pelaksanaan pelayanan. Contoh: Waktu pelayanan kefarmasian disesuaikan dengan waktu pelayanan kesehatan di Puskesmas, sesuai dengan kebutuhan.

Berdasarkan cara pengambilan data, terdiri atas:

1.       Langsung (data primer):

Data diperoleh secara langsung dari sumber informasi oleh pengambil data.

Contoh: survei kepuasan pelanggan terhadap kualitas pelayanan kefarmasian.

2.       Tidak Langsung (data sekunder):

Data diperoleh dari sumber informasi yang tidak langsung. Contoh: catatan penggunaan Obat, rekapitulasi data pengeluaran Obat.

Berdasarkan teknik pengumpulan data, evaluasi dapat dibagi menjadi:

1.       Survei

Survei yaitu pengumpulan data dengan menggunakan  kuesioner.

Contoh: survei kepuasan pelanggan.

2.       Observasi

Observasi yaitu pengamatan langsung aktivitas atau proses dengan menggunakan cek list atau perekaman. Contoh: pengamatan konseling pasien.

Pelaksanaan evaluasi terdiri atas:

1.       Audit

Audit merupakan usaha untuk menyempurnakan kualitas pelayanan dengan pengukuran kinerja bagi yang memberikan pelayanan dengan menentukan kinerja yang berkaitan dengan standar yang dikehendaki dan dengan menyempurnakan kinerja tersebut. Oleh karena itu, audit merupakan alat untuk menilai, mengevaluasi, menyempurnakan pelayanan kefarmasian secara sistematis.

Terdapat 2 macam audit, yaitu:

a.        Audit Klinis

Audit Klinis yaitu analisis kritis sistematis terhadap pelayanan kefarmasian, meliputi prosedur yang digunakan untuk pelayanan, penggunaan sumber daya, hasil yang didapat dan kualitas hidup pasien. Audit klinis dikaitkan dengan pengobatan berbasis bukti.

b.        Audit Profesional

Audit Profesional yaitu analisis kritis pelayanan kefarmasian oleh seluruh tenaga kefarmasian terkait dengan pencapaian sasaran yang disepakati, penggunaan sumber daya dan hasil yang diperoleh. Contoh: audit pelaksanaan sistem manajemen mutu.

 

2.       Review (pengkajian)

Review (pengkajian) yaitu tinjauan atau kajian terhadap pelaksanaan pelayanan kefarmasian tanpa dibandingkan dengan standar. Contoh: kajian penggunaan antibiotik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI PENUTUP

 

Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Untuk keberhasilan pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas ini diperlukan komitmen dan kerja sama semua pemangku kepentingan terkait. Hal tersebut akan menjadikan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas semakin optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pasien dan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra Puskesmas dan kepuasan pasien atau masyarakat.

 

 

MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                                                                     ttd

 

NILA FARID MOELOEK

 

Kepala Biro Hukum dan         Direktur Jenderal         Sekretaris Jenderal Organisasi         Kefarmasian dan Alat    Kementerian Kesehatan

Kesehatan

 


CONTOH STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PEMINDAHAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI

Nama 

Sarana Pelayanan

..................................

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL

PEMINDAHAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI

Halaman 1 dari 1

No..……………………

Tanggal berlaku

…………………….......

BAGIAN

SEKSI

Disusun oleh

……………………..

Tanggal...................

Diperiksa oleh

…………………….......

Tanggal.......................

Disetujui oleh

……….....…………….

Tanggal.......................

Mengganti No.

………………...............

Tanggal........................

1.     TUJUAN

Prosedur ini dibuat untuk meminimalkan kesalahan pengambilan dan mempercepat proses penyerahan obat dan bahan medis habis pakai

2.     PENANGGUNG JAWAB

Apoteker /Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas

3.     PROSEDUR

a.       Memastikan sediaan yang diambil dari tempat persediaan adalah benar dan sesuai dengan resep yang diterima

b.       Memeriksa dengan teliti label sediaan seperti No. Batch dan tanggal kadaluwarsa

c.        Memindahkan obat dan bahan medis habis pakai dilakukan secara FIFO (First In

First Out) atau FEFO (First Expired First Out)

d.       Memastikan bahwa bagian strip yang terpotong memuat No. Batch dan tanggal daluwarsa pada saat memotong strip Catatan :

-      Hati-hati saat memotong strip, karena pada saat memotong strip berlebihan dapat memperlihatkan tablet/kapsul di dalam strip

-      Jangan menyimpan obat dan bahan medis habis pakai dalam satu wadah dengan kekuatan yang berbeda

Disusun oleh:

Diperiksa oleh:

Disetujui oleh:

 

PELAYANAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI

 

Nama 

Sarana Pelayanan

................................

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL

PELAYANAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI 

Halaman 1 dari 1

No..……………………

Tanggal berlaku

…………………….......

BAGIAN

SEKSI

 

Disusun oleh

……………………..

Tanggal...................

Diperiksa oleh

……………………........

Tanggal.........................

Disetujui oleh

……….....…………….

Tanggal......................

Mengganti No.

………………...............

Tanggal........................

 

1.     TUJUAN

 Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter dan dokter gigi

 

2.     PENANGGUNG JAWAB

Apoteker /Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas

 

3.     PROSEDUR

a.   Skrining Resep

1)  Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu nama dokter, nomor ijin praktek, alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.

2)  Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian obat

3)  Mengkaji aspek klinis dengan cara melakukan patient assessment kepada pasien yaitu adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya), keluhan pasien dan hal lain yang terkait dengan kajian aspek klinis. Instruksi kerja : patient assessment terlampir (contoh: menggunakan metode 3 prime question)

4)  Menetapkan ada tidaknya masalah terkait obat (drug related problem = DRP) dan membuat keputusan profesi (komunikasi dengan dokter, merujuk pasien ke sarana kesehatan terkait dan sebagainya)

5)  Mengkomunikasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan 6) Membuat kartu/catatan pengobatan pasien (patient medication record)

 

b.  Melakukan penyiapan dan penyerahan obat dan bahan medis habis pakai ke pasien

 

Disusun oleh:

 

Diperiksa oleh:

 

Disetujui oleh:

 

 

 

PENYIAPAN DAN PENYERAHAN RESEP RACIKAN

 

Nama 

Sarana Pelayanan

................................

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL

PENYIAPAN DAN PENYERAHAN RESEP RACIKAN

Halaman 1 dari 2

No..……………………

Tanggal berlaku

…………………….......

BAGIAN

SEKSI

 

Disusun oleh

……………………..

Tanggal...................

Diperiksa oleh

……………………........

Tanggal.........................

Disetujui oleh

……….....…………….

Tanggal.......................

Mengganti No.

………………...............

Tanggal.......................

 

1.      TUJUAN

 Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter dan dokter gigi

 

2.      PENANGGUNG JAWAB

Apoteker /Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas

 

3.      PROSEDUR

Penyiapan obat racikan

1)     Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep 

2)     Menghitung kesesuaian dosis dan tidak melebihi dosis maksimum

3)     Mengambil obat dan pembawanya dengan menggunakan sarung tangan/alat/ spatula/sendok

4)     Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan mengembalikan ke tempat semula (untuk tablet dalam kaleng)

5)     Mencatat pengeluaran obat pada kartu stok

6)     Bahan baku obat ditimbang pada timbangan yang sesuai (jika ada)

7)     Untuk bahan obat yang jumlahnya lebih kecil dari 30 mg maka harus dibuat pengenceran dengan zat netral

8)     Jika memungkinkan selalu dibuat bobotnya 0.5 gram

9)     Dengan memperhatikan faktor inkompatibilas obat, lakukan penggerusan dan campur hingga homogen 

10)  Serbuk dibagi-bagi menurut penglihatan, sebanyak-banyaknya 10 bungkus. Untuk serbuk yang akan dibagi dalam jumlah lebih dari 10 bungkus, serbuk dibagi dengan jalan menimbang dalam sekian bagian, sehingga dari setiap bagian sebanyak-banyaknya dapat dibuat 10 bungkus serbuk. Penimbangan satu persatu diperlukan jika pasien memperoleh dosis yang lebih dari 80 % takaran maksimum untuk sekali atau dalam 24 jam.

11)  Serbuk dikemas dengan kertas perkamen, kapsul atau kemasan plastik lekat. 12) Menyiapkan etiket warna putih.

13) Menulis nama pasien, nomor resep, tanggal resep, cara pakai sesuai permintaan pada resep serta petunjuk dan informasi lain.

 

Disusun oleh:

 

Diperiksa oleh:

 

Disetujui oleh:

 

 

 

 

PENYIAPAN DAN PENYERAHAN SIRUP KERING

 

Nama 

Sarana Pelayanan

..................................

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL

PENYIAPAN DAN PENYERAHAN SIRUP KERING

Halaman 1 dari 1

No..……………………

Tanggal berlaku

…………………….......

BAGIAN

SEKSI

Disusun oleh

……………………..

Tanggal...................

Diperiksa oleh

……………………........

Tanggal........................

Disetujui oleh

……….....…………….

Tanggal......................

Mengganti No.

………………...............

Tanggal........................

 

1.   TUJUAN

 Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter dan dokter gigi

 

2.   PENANGGUNG JAWAB

Apoteker /Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas.

 

3.   PROSEDUR

a.     Peracikan sediaan farmasi

1)     Menyiapkan sirup kering sesuai dengan permintaan pada resep

2)     Mencatat pengeluaran obat pada kartu stok

3)     Membuka botol obat, apabila pengenceran dilakukan di Puskesmas

4)     Mengencerkan sirup kering dengan air yang layak minum sesuai takaran

5)     Menyiapkan etiket warna putih dan label kocok dahulu 

6)     Menulis nama pasien, nomor resep, tanggal resep, cara pakai sesuai permintaan pada resep serta petunjuk dan informasi lain.

 

b.     Penyerahan obat sirup kering

1)     Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep)

2)     Memanggil nama dan nomor tunggu pasien

3)     Memeriksa identitas dan alamat pasien

4)     Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat

5)     Meminta pasien untuk mengulang informasi yang telah disampaikan

6)     Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan

7)     Mendokumentasikan semua tindakan apoteker dalam Catatan Pengobatan Pasien (patient medication record = PMR)

8)     Monitoring ke pasien tentang keberhasilan terapi, efek samping dan sebagainya.

 

Disusun oleh:

 

Diperiksa oleh:

 

Disetujui oleh:

 

 

 

 

PELAYANAN INFORMASI OBAT

 

Nama 

Sarana Pelayanan

...............................

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI OBAT

Halaman 1 dari 1

No..……………………

Tanggal berlaku

…………………….......

BAGIAN

……………………

SEKSI

………………….

Disusun oleh

……………………..

Tanggal...................

Diperiksa oleh

……………………........

Tanggal..........................

Disetujui oleh

……….....…………….

Tanggal.....................

Mengganti No.

………………...............

Tanggal........................

 

1.     TUJUAN

 Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi dan konsultasi secara akurat, tidak bias, faktual, terkini, mudah dimengerti, etis dan bijaksana 

 

2.     PENANGGUNG JAWAB

      Apoteker /Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas

 

3.     PROSEDUR

a.     Memberikan informasi kepada pasien berdasarkan resep atau catatan pengobatan pasien (patient medication record) atau kondisi kesehatan pasien baik lisan maupun tertulis

b.     Melakukan penelusuran literatur bila diperlukan, secara sistematis untuk memberikan informasi

c.     Menjawab pertanyaan pasien dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana baik secara lisan maupun tertulis

d.     Hal-hal yang perlu disampaikan kepada pasien :

1)     Jumlah, jenis dan kegunaan masing-masing obat

2)     Bagaimana cara pemakaian masing-masing obat yang meliputi : bagaimana cara memakai obat, kapan harus mengkonsumsi/menggunakan obat, seberapa banyak/dosis dikonsumsi sebelumnya, waktu sebelum atau sesudah makan, frekuensi penggunaan obat/rentang jam penggunaan

3)     Bagaimana cara menggunakan peralatan kesehatan

4)     Peringatan atau efek samping obat 

5)     Bagaimana mengatasi jika terjadi masalah efek samping obat

6)     Tata cara penyimpanan obat

7)     Pentingnya kepatuhan penggunaan obat

e.     Menyediakan informasi aktif (brosur, leaflet, dan lain-lain)

f.      Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi obat

 

Disusun oleh:

 

Diperiksa oleh:

 

Disetujui oleh:

 

 

 

 

 

 

 

KONSELING

 

Nama 

Sarana Pelayanan

..................................

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL KONSELING

Halaman 1 dari 1

No..……………………

Tanggal berlaku

…………………….......

BAGIAN

………………..

SEKSI

…………………

Disusun oleh

……………………..

Tanggal................

Diperiksa oleh ……………………........

Tanggal……………….

Disetujui oleh

……….....…………….

Tanggal.....................

Mengganti No.

………………...............

Tanggal.........................

 

1.     TUJUAN

 Prosedur ini dibuat untuk melakukan kegiatan konseling pasien dengan resep, sesuai dengan kondisi pasien 

 

2.     PENANGGUNG JAWAB

      Apoteker/Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas

 

3.     PROSEDUR

a.     Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien/keluarga pasien

b.     Menanyakan 3 (tiga) pertanyaan kunci menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode pertanyaan terbuka (open-ended question). 

 

Untuk resep baru bisa dengan 3 prime question :

1)     Apa yang telah dokter katakan mengenai obat ini ? 2) Bagaimana dokter menerangkan cara pemakaian ?

3) Apa hasil yang diharapkan dokter dari pengobatan ini ?

 

Untuk resep ulang :

1)     Apa gejala atau keluhan yang dirasakan pasien?

2)     Bagaimana cara pemakaian obat?

3)     Apakah ada keluhan selama penggunaan obat?

c.     Memperagakan dan menjelaskan mengenai pemakaian obat tertentu (inhaler,

suppositoria, obat tetes, dan lain-lain)

d.     Melakukan verifikasi akhir meliputi :

1)     Mengecek pemahaman pasien

2)     Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat untuk mengoptimalkan terapi

e.     Melakukan pencatatan konseling yang dilakukan pada kartu pengobatan

 

Disusun oleh:

 

Diperiksa oleh:

 

Disetujui oleh:

 

 

 

 

 

 

 

 

PELAYANAN HOME CARE

 

Sarana

Pelayanan

...........................

....

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PELAYANAN HOME CARE

Halaman 1 dari 1

No

……………………

Tanggal berlaku

………………….

BAGIAN

………………….

SEKSI

…………………

Disusun oleh

……………………..

.

Tanggal

...........................

....

Diperiksa oleh

……………………......

.

Tanggal 

...............................

.....

Disetujui oleh

……………....……

Tanggal 

….........................

....

Mengganti No.

………………........

..

Tanggal

...........................

....

 

1.     TUJUAN

 Prosedur ini dibuat untuk melakukan kegiatan pelayanan kefarmasian yang diberikan di rumah untuk pasien yang keadaan fisiknya tidak memungkinkan datang ke Apotek

 

2.     PENANGGUNG JAWAB

      Apoteker /Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas

 

3.     CARA HOME CARE

a.     Dengan melakukan kunjungan langsung ke rumah pasien

b.     Dengan melalui telepon

 

4.     RUANG LINGKUP

a.     Informasi penggunaan obat

b.     Konseling pasien

c.     Memantau kondisi pasien pada saat menggunakan obat dan kondisi pasien setelah menggunakan obat serta kepatuhan pasien dalam minum obat

 

5.     PROSEDUR

a.     Melakukan seleksi pasien melalui kartu/ catatan pengobatan pasien

(patient medication record = PMR) b Menawarkan kepada pasien untuk dilakukan pelayanan home care.

c     Mempelajari riwayat pengobatan pasien dari catatan pengobatan pasien (patient medication record = PMR).

d     Melakukan kesepakatan untuk melaksanakan kunjungan ke rumah. e Melakukan kunjungan ke rumah.

f      Melakukan tindak lanjut dengan memanfaatkan sarana komunikasi yang ada atau kunjungan berikutnya secara berkesinambungan.

g     Melakukan pencatatan dan evaluasi pengobatan setelah kunjungan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

 

Disusun oleh:

 

Diperiksa oleh:

 

Disetujui oleh:

 

 

 

 

 

 

 

 


 

FORMULIR PELAYANAN INFORMASI OBAT

 

No. …..... Tanggal : …………………………….. Waktu : …… Metode : Lisan/Tertulis/Telepon )*

1. Identitas Penanya

Nama ………………………………………………….. No. Telp. ……………………………………

Status : Pasien / Keluarga Pasien / Petugas Kesehatan

(………………………………………..)*

2. Data Pasien

Umur : …….tahun; Tinggi : ….... cm;  Berat : ………kg; Jenis kelamin : Lakilaki/Perempuan )*

Kehamilan : Ya (……minggu)/Tidak )*                             Menyusui : Ya/Tidak )*

3. Pertanyaan

Uraian Pertanyaan :

…………………………………………………………………………………………………………

…..

…………………………………………………………………………………………………………

…..

…………………………………………………………………………………………………………

…..

Jenis Pertanyaan:

                Identifikasi Obat             Stabilitas                        Farmakokinetika

                Interaksi Obat                 Dosis                              Farmakodinamika

                Harga Obat                     Keracunan                      Ketersediaan Obat

                Kontra Indikasi               Efek Samping Obat         Lain-lain

                Cara Pemakaian              Penggunaan                    …………………..

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Terapeutik

4. Jawaban

…………………………………………………………………………………………………………

…..

…………………………………………………………………………………………………………

…..

…………………………………………………………………………………………………………

…..

5. Referensi

…………………………………………………………………………………………………………

…..

…………………………………………………………………………………………………………

…..

6. Penyampaian Jawaban : Segera/Dalam 24 jam/Lebih dari 24 jam )*

Apoteker yang menjawab   : ………………………………………………………………………… Tanggal : ……………………………… Waktu : ………………………………….

Metode Jawaban : Lisan/Tertulis/Telepon )*

*)  coret yang tidak perlu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

FORMULIR KUESIONER KEPUASAN PASIEN

 

KUESIONER KEPUASAN PASIEN

Persepsi Konsumen Terhadap Harapan dalam Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

 

Beri tanda contreng () pada kolom yang sesuai dengan penilaian Bapak/Ibu Sdr/Sdri.

 

No

Jenis Pelayanan

Sangat Puas

Puas

Tidak Puas

3

2

1

1

Ketanggapan Apoteker terhadap Pasien

 

 

 

2

Keramahan Apoteker 

 

 

 

3

Kejelasan Apoteker dalam Memberikan Informasi Obat

 

 

 

4

Kecepatan Pelayanan Obat

 

 

 

5

Kelengkapan Obat dan Alat Kesehatan

 

 

 

6

Kenyamanan Ruang Tunggu

 

 

 

7

Kebersihan Ruang Tunggu

 

 

 

8

Ketersediaan Brosur, Leaflet,

Poster, dan lain-lain sebagai

Informasi Obat/Kesehatan

 

 

 

SKOR TOTAL

 

 

 

Saran        : _________________________________________

                   _________________________________________                   _________________________________________

              

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LEMBAR CHECKLIST PEMBERIAN INFORMASI OBAT PASIEN RAWAT JALAN 

PERIODE ……………. 

Puskesmas                                : ………………   

Hari/Tgl                                     :…………........ 

 

NO 

NAMA

PASIEN 

UMUR 

POLI 

Dx 

PENUNJANG

 

 

 

INFORMASI YANG DIBERIKAN 

 

 

Petugas

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

1

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

2

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

3

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

4

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

12

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

13

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

14

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

15

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

16

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

17

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

18

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

19

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dst..

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan:

 

-    Kolom (2) : diisi dengan nama pasien rawat jalan

-    Kolom (3) : diisi dengan umur pasien

-    Kolom (4) : diisi dengan asal poliklinik

-    Kolom (5) : diisi dengan diagnosis pasien 

-    Kolom (6) : diisi dengan pemeriksaan penunjang pasien (misal pemeriksaan lab)

-    Kolom (7) : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi tentang nama obat

-    Kolom (8) : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi tentang jenis sediaan

-    Kolom (9) : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi tentang dosis obat

-    Kolom (10)              : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi tentang cara pemakaian obat

-    Kolom (11)              : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi tentang cara penyimpanan - Kolom (12)           : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi tentang indikasi obat

-    Kolom (13)              : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi tentang kontraindikasi obat

-    Kolom (14)              : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi tentang stabilitas - Kolom (15) : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi tentang efek samping

-    Kolom (16)              : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi tentang interaksi

-    Kolom (17)              : diisi dengan tanda (√) bila diberi informasi tentang hal lain  - Kolom (18)   : diisi dengan nama dan paraf petugas farmasi

 

 


Form. PMR CATATAN PENGOBATAN PASIEN

Nama/No.Reg. : ______________________________________                                                                                    Pekerjaan                       :  ______________________________________ 

Alamat      : ______________________________________                                       Jenis Kelamin & Umur                          :  ______________________________________ 

No. Telp/HP : ______________________________________                                          TB/BB/Gol. Darah                             :  ______________________________________ 

 

No

Tgl.

Nama Dokter

Kasus

Terapi

Catatan Pelayanan Apoteker/Pengelola Obat

(Nama Obat/Dosis/Cara Pemberian)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                                                     Form. 1

LAPORAN BULANAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS

Nama Puskesmas          :…………………………......................................             Perawatan/Non Perawatan : ……………. Kabupaten/Kota                   : ……………………………………………………….

Provinsi                    : …………………………………………................... Laporan Bulan/tahun    : ………………………………/tahun ……………...

 

No

Tanggal

Jenis Pelayanan Resep

Konseling

Informasi Obat

Rawat Jalan

Rawat Inap

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TOTAL

N

 

 

                   

                                                                                           

……………,………….20……

                      Yang Melaporkan,                                                                                                   Mengetahui,                 

            Pengelola Obat                                                                                                                     Kepala Puskesmas 

 

 

 

         …………………………………………                                                            …………………………………….

          NIP. ……………………………….                                                                  NIP.  ……………………………………

 

 

Catatan:

-        Kolom (3) : diisi jumlah lembar resep yang diterima dari rawat jalan dalam satu hari

-        Kolom (4) : diisi jumlah lembar resep yang diterima dari rawat inap dalam satu hari

-        Kolom (5) : diisi jumlah pasien yang mendapatkan konseling obat serta didokumentasikan

Kolom (6) : diisi jumlah pasien yang mendapatkan informasi obat tentang penggunaan, cara penyimpanan, efek  samping dll   serta                    didokumentasikan

-        n            : diisi jumlah TOTAL lembar resep yang diterima dari rawat jalan dan rawat inap dalam satu hari

 

Laporan ditujukan kepada (fax/ email):

1.      Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota

2.      Kepala Dinas Kesehatan Provinsi (sebagai tembusan)

3.      Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian – Ditjen Bina Kefarmasian dan Alkes (fax : 021-5203878 / email: ditbinayanfar@yahoo.co.id (sebagai tembusan)

 


 

 

Form. 2

REKAP DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA

LAPORAN BULANAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS 

 

Kabupaten/Kota   : …………………………………………………………………………… Provinsi    : ……………………………………………………………………………

Laporan Bulan/tahun : …………………………………/tahun ……………..

Total Jumlah Puskesmas Perawatan dan Non perawatan di Kab/Kota (Kondisi 1 Januari tahun berjalan) : …………………

 

No

Nama Puskesmas  (Perawatan/Non Perawatan)

Jumlah R/

Jumlah Konseling

Jumlah Informasi Obat

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

N

 

 

 

                                                                                                                                                                                                       …………………………,…………………….20……

                      Yang melaporkan,                                                                                                                                                                                         Mengetahui

         Petugas/Penanggung Jawab Farmasi                                                                                                                                                                    Kepala Dinas Kesehatan Kab/kota

       Dinas Kesehatan Kab/Kota

 

 

         ……………………………………. ……                                                                                                                                                                           ………………………………………….

         NIP. …………………………………….                                                                                                                                                                           NIP.  ……………………………………

 Catatan:

-        Kolom (2) : diisi nama puskesmas perawatan/ non perawatan yang melaporkan pelaksanaan pelayanan kefarmasian

-        Kolom (3) : diisi jumlah TOTAL lembar resep yang diterima dari rawat jalan dan rawat inap satu hari

-        Kolom (4) : diisi jumlah pasien puskesmas perawatan/ non perawatan yang mendapatkan konseling obat serta didokumentasikan

-        Kolom (5) : diisi jumlah pasien puskesmas perawatan/ non perawatan yang mendapatkan informasi obat tentang penggunaan, cara penyimpanan, efek samping dll serta didokumentasikan - N : diisi jumlah TOTAL Puskesmas perawatan dan non perawatan yang melaporkan pelaksanaan pelayanan kefarmasian di Kab/Kota

 

Laporan ditujukan kepada (fax/ email):

1.      Kepala Dinas Kesehatan Provinsi 

2.      Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian – Ditjen Bina Kefarmasian dan Alkes (fax : 021-5203878 / email: ditbinayanfar@yahoo.co.id ) (sebagai tembusan)  

Form. 3

REKAPITULASI DINAS KESEHATAN PROVINSI

LAPORAN BULANAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS 

 

Provinsi                                                                          : ……………………………………………………………………………

Laporan Bulan/tahun : …………………………………/tahun ……………..

Total Jumlah Puskesmas Perawatan dan Non Perawatan (Kondisi 1 Januari tahun berjalan) : ......(Y)...

 

No

Kabupaten

Total puskesmas perawatan dan non perawatan yang melaksanakan Pelayanan kefarmasian

(1)

(2)

(3)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TOTAL

N

 

PERSENTASE

%

 

 

                                                                                                                                                                                                                                                         ……….……,……….20………

                                                         Yang Melaporkan,                                                                                                                                                                           Mengetahui                                                                       Petugas/Penanggung Jawab Farmasi                                                                                                                                            Penanggung Jawab Farmasi

                                            Dinas Kesehatan Provinsi                                                                        

                                                                                                                                             

                                                                                                                                              

      

 

                                    ……………………………………. ……                                                                                                                 ………………………………………….

                                    NIP. …………………………………….                                                                                                                                                                NIP.  ……………………………………

 

Catatan:

-     Kolom (2)             : diisi nama Kabupaten/ Kota yang melaporkan pelaksanaan pelayanan kefarmasian di puskesmas

-     Kolom (3)             : diisi jumlah puskesmas perawatan dan non perawatan yang melaporkan pelaksanaan kefarmasian di Kab/ Kota

-     N                         : diisi jumlah TOTAL puskesmas perawatan dan non perawatan yang melaporkan pelaksanaan pelayanan kefarmasian di provinsi - %                        : diisi persentase puskesmas perawatan dan non perawatan yang melaporkan pelaksanaan pelayanan kefarmasian di provinsi ( %=N/Y x 100% )

-  

Laporan ditujukan kepada (fax/ email):

1. Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian –Ditjen Bina kefarmasian dan Alat kesehatan (fax: 021-5203878 / email: ditbinayanfar@yahoo.co.id)

 

 

 

Form. 4

KOMPILASI LAPORAN BULANAN PROVINSI DI INDONESIA TAHUN …………….

 

    Periode :  Triwulan 1 / 2 / 3 / 4

 

No

PROVINSI

JUMLAH KABUPATEN

JUMLAH KABUPATEN YANG MELAPOR

JUMLAH PUSKESMAS

JUMLAH PUSKESMAS YANG

MELAKSANAKAN PELAYANAN

KEFARMASIAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TOTAL

n

A

B

C

D

 

 

 

PERSENTASE

 

E

 

                                                                                                                                                                           …………………………,…………………….20……

                                                                                                                          Direktur Bina Pelayanan Kefarmasian                                                                                                                                                                                                                                      

                                                 

 

 

……………………………………. ……    NIP. …………………………………….     

 

Catatan:             n : Jumlah Total Provinsi yang melapor

A               : Jumlah Total Kabupaten di Indonesia per 1 Januari tahun berjalan

B               : Jumlah kabupaten yang melapor

C               : Total dari jumlah total puskesmas per Prop per 1 Januari tahun berjalan

D               : Total dari Jumlah Puskesmas yang melapor

E               : Total % dari Jumlah Puskesmas yang melakukan pelayanan Kefarmasian sesuai standar (=D/C x 100 %)

 

 

 

No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...