Monday, March 6, 2023

Permenkes No. 43 th 2019 tentang Puskesmas

 

 

 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

:  a.

bahwa untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, dibutuhkan pengaturan organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat; 

 

b.

bahwa pengaturan pusat kesehatan masyarakat perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat fungsi pusat kesehatan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di wilayah kerjanya;

 

c.

bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dan hukum di bidang kesehatan;

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

 

 

Mengingat

: 1.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5063);

 

2.

Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014      tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5887);

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);

 

 

 

5.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang 

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN MENTERI   KESEHATAN   TENTANG   PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.       Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

2.       Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

3.       Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.

4.       Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.

5.       Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

6.       Registrasi adalah proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas. 

7.       Akreditasi Puskesmas yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Puskesmas, setelah dilakukan penilaian bahwa Puskesmas telah memenuhi standar akreditasi.

8.       Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.

9.       Pelayanan Kesehatan Puskesmas yang selanjutnya disebut dengan Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, dan pelaporan yang dituangkan dalam suatu sistem. 

10.    Instansi Pemberi Izin adalah satuan kerja yang ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menerbitkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11.    Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas untuk mencapai sasaran kegiatannya. 

12.    Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

13.    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

14.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 

 

Pasal 2

(1) Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang:

a.       memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;

b.       mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;

c.        hidup dalam lingkungan sehat; dan

d.       memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

(2)      Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mewujudkan kecamatan sehat.

(3)      Kecamatan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mencapai kabupaten/kota sehat.

 

BAB II

PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN

WEWENANG

 

Pasal 3

(1) Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi:

a.       paradigma sehat;

b.       pertanggungjawaban wilayah;

c.        kemandirian masyarakat;

d.       ketersediaan akses pelayanan kesehatan;

e.        teknologi tepat guna; dan

f.         keterpaduan dan kesinambungan.

(2)      Berdasarkan prinsip paradigma sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan berpartisipasi dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

(3)      Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

(4)      Berdasarkan prinsip kemandirian masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

(5)      Berdasarkan prinsip ketersediaan akses pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya, dan kepercayaan.

(6)      Berdasarkan prinsip teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan, dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

(7)      Berdasarkan prinsip keterpaduan dan kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.

 

Pasal 4

(1)      Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. 

(2)      Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga.

(3)      Pendekatan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu cara Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.

 

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Puskesmas memiliki fungsi:

a.       penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan

b.       penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.

 

Pasal 6

Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Puskesmas berwenang untuk:

a.       menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;

b.       melaksanakan     advokasi     dan     sosialisasi     kebijakan kesehatan;

c.        melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;

d.       menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait;

e.        melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi,  jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat; 

f.         melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas; 

g.       memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;

h.       memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual;

i.         melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan;

j.         memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit;

k.       melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan

l.         melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya,

melalui pengoordinasian sumber daya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.

 

Pasal 7

Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Puskesmas berwenang untuk:

a.       menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter - pasien yang erat dan setara;

b.       menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;

c.        menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat;

d.       menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja;

e.        menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;

f.         melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;

g.       melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan; 

h.       melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas; 

i.         melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan; dan

j.         melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

Selain memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Puskesmas melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya.

 

Pasal 9

(1)      Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai jejaring rumah sakit pendidikan.

(2)      Ketentuan mengenai penyelenggaraan Puskesmas sebagai wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai jejaring rumah sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB III

PERSYARATAN

 

Pasal 10

(1)      Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.

(2)      Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas.

(3)      Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan     berdasarkan     pertimbangan     kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas.

(4)      Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik.

 

Pasal 11

(1)      Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) meliputi:

a.       geografis;

b.       aksesibilitas untuk jalur transportasi;

c.        kontur tanah;

d.       fasilitas parkir;

e.        fasilitas keamanan;

f.         ketersediaan utilitas publik;

g.        pengelolaan kesehatan lingkungan; dan

h.       tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)      Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung negara.

 

Pasal 12

(1)      Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (4) meliputi:

a.       persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta persyaratan teknis bangunan;

b.       bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan

c.        bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, anakanak, dan lanjut usia. 

(2)      Persyaratan teknis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan.

 

Pasal 13

(1)      Selain memiliki bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, setiap Puskesmas memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan dan bangunan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

(2)      Bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan.

(3)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal terdapat keterbatasan lahan dan/atau hasil analisis dinas kesehatan daerah kabupaten/kota Puskesmas tidak membutuhkan bangunan rumah dinas tenaga kesehatan.

 

 Pasal 14

(1) Persyaratan prasarana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (4) paling sedikit terdiri atas:

a.     sistem penghawaan (ventilasi);

b.    sistem pencahayaan;

c.     sistem air bersih, sanitasi, dan hygiene;

d.    sistem kelistrikan;

e.     sistem komunikasi;

f.      sistem gas medik;

g.     sistem proteksi petir;

h.    sistem proteksi kebakaran; 

i.      sarana evakuasi;

j.      sistem pengendalian kebisingan; dan

k.    kendaraan puskesmas keliling.

(2) Selain kendaraan puskesmas keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, Puskesmas dapat dilengkapi dengan ambulans dan kendaraan lainnya.

 

Pasal 15

Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.

 

Pasal 16

(1)      Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (4) meliputi:

a.       jumlah dan jenis peralatan sesuai kebutuhan pelayanan; 

b.       kelengkapan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

c.        standar mutu, keamanan, dan keselamatan; dan

d.       diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. 

(2)      Jumlah dan jenis peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan, kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan tenaga kesehatan Puskesmas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3)      Pada kondisi infrastruktur belum memadai, jumlah dan jenis peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menyesuaikan dengan alat lain yang memiliki fungsi yang sama. 

 

Pasal 17

(1)      Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) meliputi dokter dan/atau dokter layanan primer. 

(2)      Selain dokter dan/atau dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas harus memiliki:

a.       dokter gigi;

b.       Tenaga Kesehatan lainnya;dan 

c.        tenaga nonkesehatan.

(3)      Jenis Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: 

a.       perawat;

b.       bidan;

c.        tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku;

d.       tenaga sanitasi lingkungan;

e.        nutrisionis; 

f.         tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian; dan

g.        ahli teknologi laboratorium medik.

(4)      Dalam kondisi tertentu, Puskesmas dapat menambah jenis tenaga kesehatan lainnya meliputi terapis gigi dan mulut, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, perekam medis dan informasi kesehatan, dan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kebutuhan.

(5)      Dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas untuk memberikan Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya.

(6)      Tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain di Puskesmas.

(7)      Dalam hal jumlah dan jenis dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi kebutuhan ideal, dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lainnya dapat diberikan tugas lain.

 

 

Pasal 18

(1)      Puskesmas harus menghitung kebutuhan ideal terhadap jumlah dan jenjang jabatan dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan masing-masing jenis

Tenaga Kesehatan lainnya serta tenaga nonkesehatan dalam     rangka     pemenuhan     kebutuhan pelayanan kesehatannya.

(2)      Perhitungan kebutuhan ideal terhadap jumlah dan jenjang jabatan dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan masing-masing jenis Tenaga Kesehatan lainnya serta tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis beban kerja dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, rasio terhadap jumlah penduduk dan persebarannya, luas dan karakteristik wilayah kerja, ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Pasal 19

(1)      Setiap dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi.

(2)      Selain harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain harus menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja.

 

 

(3)      Dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 20

(1)      Dalam memberikan pelayanan kesehatan, dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang diperoleh melalui kredensial.

(2)      Kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan bahwa setiap pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain yang kompeten agar mutu pelayanan kesehatan berorientasi pada keselamatan pasien dan masyarakat di Puskesmas lebih terjamin dan terlindungi.

(3)      Kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

(4)      Dalam penyelenggaraan kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Puskesmas harus menyampaikan usulan dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain yang akan dikredensial kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota secara berkala paling sedikit 5 (lima) tahun sekali. 

(5)      Dalam penyelenggaran kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinas kesehatan daerah kabupaten/kota membentuk tim kredensial.

(6)      Tim kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas unsur dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan organisasi profesi.

(7)      Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas:

a.     menyusun instrumen penilaian;

b.    melakukan penilaian; dan

c.     merekomendasikan kewenangan klinis. 

(8)      Hasil kredensial dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai rekomendasi pemberian kewenangan klinis bagi tenaga kesehatan.

(9)      Berdasarkan rekomendasi dari tim kredensial, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota menetapkan kewenangan dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain dalam memberikan pelayanan kesehatan.

(10)   Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain yang tidak mendapatkan kewenangan dalam memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan hasil kredensial. 

(11)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kredensial ditetapkan oleh Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan.

 

Pasal 21

(1)      Persyaratan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) berupa ruang farmasi. 

(2)      Ruang farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelayanan Puskesmas tempat penyelenggaraan pelayanan kefarmasian.

(3)      Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria ketenagaan, bangunan, prasarana, perlengkapan dan peralatan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 22

(1)      Persyaratan laboratorium klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) berupa ruang laboratorium klinik untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.

(2)      Laboratorium klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria ketenagaan, bangunan, prasarana, perlengkapan dan peralatan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 22 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB IV 

KATEGORI PUSKESMAS

 

Pasal 24

Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan berdasarkan: 

a.       karakteristik wilayah kerja; dan 

b.       kemampuan pelayanan.

 

Pasal 25

(1)      Berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, Puskesmas dikategorikan menjadi:

a.       Puskesmas kawasan perkotaan;

b.       Puskesmas kawasan perdesaan; 

c.        Puskesmas kawasan terpencil; dan

d.       Puskesmas kawasan sangat terpencil.

(2)      Kategori Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan oleh bupati/wali kota. 

(3)      Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di daerah perbatasan dengan negara lain.

 

 

 

Pasal 26

(1)      Puskesmas kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut:

a.       aktivitas lebih dari 50% (lima puluh per seratus) penduduknya pada sektor non agraris, terutama industri, perdagangan, dan jasa;

b.       memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km, atau hotel;

c.        lebih dari 90% (sembilan puluh per seratus) rumah tangga memiliki listrik; dan/atau

d.       terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(2)      Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan perkotaan memiliki karakteristik sebagai berikut:

a.       memprioritaskan pelayanan UKM;

b.       pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;

c.        pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;

d.       optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas; dan

e.        pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan.

 

Pasal 27

(1)      Puskesmas kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perdesaan sebagai berikut:

a.       aktivitas lebih dari 50% (lima puluh per seratus) penduduk pada sektor agraris atau maritim;

b.       memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius lebih dari 5 km, tidak memiliki  fasilitas berupa hotel;

c.        rumah tangga dengan listrik kurang dari 90%

(sembilan puluh per seratus); dan

d.       terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf b.

(2)      Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan perdesaan memiliki karakteristik sebagai berikut:

a.       pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;

b.       pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

c.        optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas; dan

d.       pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat perdesaan.

 

Pasal 28 

(1)      Puskesmas kawasan terpencil dan Puskesmas kawasan sangat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dan huruf d memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2)      Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil memiliki karakteristik sebagai berikut:

a.       memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan penambahan kompetensi Tenaga Kesehatan;

b.       dalam pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi dan kewenangan tertentu bagi dokter, perawat, dan bidan;

c.        pelayanan UKM diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal;

d.       pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat di kawasan

terpencil dan sangat terpencil;

e.        optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas; dan

f.         pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan dengan pola gugus pulau/cluster dan/atau pelayanan kesehatan bergerak untuk meningkatkan aksesibilitas.

 

Pasal 29

(1) Berdasarkan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, Puskesmas dikategorikan menjadi:

a.       Puskesmas nonrawat inap; dan

b.       Puskesmas rawat inap.

(2)      Puskesmas nonrawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan di rumah (home care), dan pelayanan gawat darurat.

(3)      Puskesmas nonrawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal. 

(4)      Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan kesehatan lainnya.

 

 

(5)      Pelayanan persalinan normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)      Puskesmas yang dapat menjadi Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Puskesmas di kawasan perdesaan, kawasan terpencil dan kawasan sangat terpencil, yang jauh dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut.

(7)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Puskesmas nonrawat inap dan Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB V

PERIZINAN DAN REGISTRASI

 

Pasal 30

Setiap Puskesmas harus memiliki izin operasional dan melakukan Registrasi. 

 

Pasal 31

(1)      Izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah Puskesmas memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 22.

(2)      Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

(3)      Dikecualikan dari ketentuan persyaratan ketenagaan dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas yang baru didirikan dan/atau belum memiliki izin operasional, untuk mendapatkan izin operasional pertama kali dapat memenuhi paling sedikit:

                                                   a.     Persyaratan ketenagaan:

1)       dokter dan/atau dokter layanan primer;

2)       75% (tujuh puluh lima persen) jenis tenaga dokter gigi dan Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan 3) tenaga nonkesehatan.

b. persyaratan peralatan telah terpenuhi paling sedikit 60 % (enam puluh persen).

(4)      Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin operasional.

(5)      Persyaratan untuk perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan ketenagaan dan peralatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(6)      Format izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 32

(1)      Untuk memperoleh izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mengajukan permohonan tertulis kepada bupati/wali kota melalui Instansi Pemberi Izin pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen:

a.       fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;

b.       kajian kelayakan; 

c.        dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.       fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin

operasional;

e.        profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional; dan

f.         persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah setempat. 

(2)      Dokumen kajian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Puskesmas yang baru akan didirikan, direlokasi, atau akan dikembangkan.

(3)      Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan diterima, Instansi Pemberi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai pemohon.

(4)      Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah bukti penerimaan berkas diterbitkan, Instansi Pemberi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan.

(5)      Instansi Pemberi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menetapkan untuk memberikan surat izin operasional atau menolak permohonan izin operasional paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan. 

(6)      Surat izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mencantumkan nama, alamat, dan kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan serta masa berlaku izin operasional.

(7)      Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pemberi Izin dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin operasional paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

(8)      Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai pemohon harus mengajukan permohonan ulang.

(9)      Dalam hal permohonan izin operasional ditolak, Instansi Pemberi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon.

(10)   Apabila pemberi izin tidak menerbitkan izin operasional atau tidak menolak permohonan hingga berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan izin operasional dianggap diterima.

 

Pasal 33

Dalam hal Puskesmas direlokasi atau berubah nama, alamat, dan kategori Puskesmas, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus mengajukan perubahan izin operasional dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan mencantumkan informasi perubahan.

 

Pasal 34

Dalam hal Puskesmas tidak berfungsi lagi sebagai Puskesmas, kepala daerah kabupaten/kota harus melaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada kepala dinas kesehatan daerah provinsi.

                                                                                                                                             

Pasal 35

(1)      Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilakukan untuk memperoleh kode Puskesmas.

(2)      Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas khusus dan spesifik yang diberikan oleh Menteri sebagai referensi tunggal yang digunakan untuk komunikasi ataupun interelasi antar sistem.

(3)      Registrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah Puskesmas memiliki izin operasional.

(4)      Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin operasional Puskesmas ditetapkan.

(5)      Dalam hal Puskesmas direlokasi atau berubah nama, alamat, dan kategori Puskesmas, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus melaporkan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung untuk pemutakhiran data. 

                   

Pasal 36

(1) Untuk melakukan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus mengajukan surat permohonan Registrasi kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan yang meliputi:

a.       fotokopi izin operasional Puskesmas; dan

b.       surat rekomendasi dari kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan hasil pengisian formulir verifikasi dan penilaian kelayakan registrasi Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)      Rekomendasi kepala dinas kesehatan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh setelah kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mengajukan surat permohonan rekomendasi registrasi Puskesmas kepada kepala dinas kesehatan daerah provinsi dengan melampirkan: 

a.       fotokopi izin operasional Puskesmas; 

b.       profil Puskesmas; dan.

c.        laporan kegiatan bulanan Puskesmas paling sedikit 3 (tiga) bulan terakhir.

(3)      Kepala dinas kesehatan daerah provinsi harus melakukan verifikasi dokumen dan penilaian kelayakan Puskesmas dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap.

(4)      Dalam hal Puskesmas memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala dinas kesehatan daerah provinsi mengeluarkan surat rekomendasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan penilaian.

Pasal 37

(1)      Menteri menetapkan nomor registrasi berupa kode Puskesmas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 36 ayat (1) diterima lengkap dan memenuhi persyaratan.

(2)      Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan dinas kesehatan daerah provinsi.

 

Pasal 38

(1)      Puskesmas dapat dijadikan rumah sakit milik Pemerintah Daerah sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)      Dalam hal Puskesmas dijadikan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus mendirikan Puskesmas baru sebagai pengganti di wilayah tersebut. 

(3)      Pendirian Puskesmas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(4)      Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya Pelayanan Kesehatan di wilayah kerja Puskesmas yang dijadikan rumah sakit selama proses pendirian Puskesmas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

 

Pasal 39

(1)      Kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus melaporkan Puskesmas yang tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Puskesmas kepada Kementerian Kesehatan dengan melampirkan surat keputusan penghapusan Puskesmas.

(2)      Surat keputusan penghapusan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.

(3)      Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan melakukan pencabutan kode Puskesmas.

 

BAB VI

ORGANISASI DAN TATA HUBUNGAN KERJA

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 40

(1)      Puskesmas merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.

(2)      Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua

Organisasi

 

Pasal 41

(1)      Setiap Puskesmas harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel.

(2)      Organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit terdiri atas:

a.       kepala Puskesmas;

b.       kepala tata usaha; dan

c.        penanggung jawab.

 

Pasal 42

(1)      Puskesmas dipimpin oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)      Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan     penanggung     jawab          atas     seluruh penyelenggaraan kegiatan di Puskesmas, pembinaan kepegawaian di satuan kerjanya, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan bangunan, prasarana, dan peralatan.

 

Pasal 43

Kepala Puskesmas diberikan tunjangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Pasal 44

(1)      Kepala Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota.

(2)      Untuk dapat diangkat sebagai kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a.     berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara;

b.    memiliki pendidikan bidang kesehatan paling rendah sarjana S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat); 

c.     pernah paling rendah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama paling sedikit 2

(dua) tahun;

d.    memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat;

e.     masa kerja di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun; dan 

f.      telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.

(3)      Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak tersedia seorang tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, kepala Puskesmas dapat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah diploma tiga.

 

Pasal 45

Kepala tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b memiliki tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran Puskesmas.

 

Pasal 46

(1) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:

a.       penanggung jawab UKM dan keperawatan kesehatan masyarakat;

b.       penanggung       jawab       UKP,       kefarmasian,       dan laboratorium; 

c.        penanggung jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas; 

d.       penanggung jawab bangunan, prasarana, dan peralatan puskesmas; dan

e.        penanggung jawab mutu

(2)      Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3)      Selain penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk penanggung jawab lainnya berdasarkan kebutuhan Puskesmas dengan persetujuan kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. 

 

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 46 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

Bagian Keempat

Tata Hubungan Kerja

 

Pasal 48

(1)      Hubungan kerja antara dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dengan Puskesmas bersifat pembinaan.

(2)      Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota kepada Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis yang memiliki otonomi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah. 

(3)      Pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian

dari tugas, fungsi, dan tanggung jawab dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

 

Pasal 49

(1)      Selain memiliki hubungan kerja dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Puskesmas memiliki hubungan kerja dengan rumah sakit, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain, upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, dan lintas sektor terkait lainnya di wilayah kerjanya sebagai jejaring Puskesmas.

(2)      Hubungan kerja antara Puskesmas dengan rumah sakit, bersifat koordinasi dan/atau rujukan di bidang upaya kesehatan.

(3)      Hubungan kerja antara Puskesmas dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat bersifat pembinaan, koordinasi, dan/atau rujukan di bidang upaya kesehatan.

(4)      Hubungan kerja antara Puskesmas dengan lintas sektor terkait lainnya sebagai jejaring bersifat koordinasi di bidang upaya kesehatan.

(5)      Koordinasi di bidang upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan dalam rangka pelaksanaan upaya kesehatan yang paripurna.

 

Pasal 50

(1)      Pertanggungjawaban penyelenggaraan Puskesmas dilaksanakan melalui laporan kinerja yang disampaikan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.

(2)      Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan informasi tentang pencapaian pelaksanaan pelayanan kesehatan dan manajemen Puskesmas.

(3)      Kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus memberikan umpan balik terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka peningkatan kinerja Puskesmas.

(4)      Selain laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas mempunyai kewajiban memberikan laporan lain melalui sistem informasi Puskesmas. 

 

BAB VII

PENYELENGGARAAN

 

Bagian Kesatu

Upaya Kesehatan

 

Pasal 51

(1)      Puskesmas menyelenggarakan UKM tingkat pertama dan UKP tingkat pertama.

(2)      UKM dan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan.

 

 

 

Pasal 52

UKM tingkat pertama dan UKP tingkat pertama harus diselenggarakan untuk pencapaian:

a.       standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan;

b.       Program Indonesia Sehat; dan

c.        kinerja Puskesmas dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Pasal 53

(1)      UKM tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 meliputi UKM esensial dan UKM pengembangan.  

(2)      UKM esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a.       pelayanan promosi kesehatan;

b.       pelayanan kesehatan lingkungan;

c.        pelayanan kesehatan keluarga;

d.       pelayanan gizi; dan

e.        pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.

(3)      UKM pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya bersifat inovatif dan/atau disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja, dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas.

(4)      UKM tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 54

(1)      UKP tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh dokter, dokter gigi, dan dokter layanan primer, serta Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2)      Dokter, dokter gigi, dan dokter layanan primer, serta Tenaga Kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan UKP tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi.

(3)      Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:

a.     rawat jalan, baik kunjungan sehat maupun kunjungan sakit;

b.    pelayanan gawat darurat; 

c.     pelayanan persalinan normal;

d.    perawatan di rumah  (home care); dan/atau

e.     rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan

 

Pasal 55

(1) Dalam melaksanakan UKM dan UKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, Puskesmas harus menyelenggarakan kegiatan:

a.       manajemen Puskesmas;

b.       pelayanan kefarmasian;

c.        pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat;

d.       pelayanan laboratorium; dan

e.        kunjungan keluarga.

(2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 56

Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dapat mengembangkan dan meningkatkan sumber daya bidang kesehatan sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 57

(1)      Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas wajib dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.

(2)      Akreditasi     sebagaimana     dimaksud   pada     ayat   (1) dilaksanakan sesuai     dengan     ketentuan     peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua

Jaringan Pelayanan Puskesmas, Jejaring Puskesmas, dan

Sistem Rujukan

 

Pasal 58

(1)      Dalam rangka mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas.

(2)      Jaringan pelayanan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan praktik bidan desa. 

(3)      Jejaring Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, usaha kesehatan sekolah, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

(4)      Puskesmas pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas.

(5)      Puskesmas keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile), untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas.

(6)      Praktik Bidan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan praktik bidan yang memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) di Puskesmas, dan bertempat tinggal serta mendapatkan penugasan untuk melaksanakan praktik kebidanan dari Pemerintah Daerah pada satu desa/kelurahan dalam wilayah kerja Puskesmas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(7)      Jejaring Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kegiatan dan hasil kegiatan pelayanan kesehatan kepada Puskesmas di wilayah kerjanya sewaktu-waktu dan/atau secara berkala setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(8)      Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penemuan kasus terhadap pasien yang berdomisili di luar wilayah kerjanya, Puskesmas wajib melaporkan kepada Puskesmas domisili asal pasien atau dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

(9)      Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang merupakan jejaring Puskesmas yang tidak melaporkan hasil penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada Puskesmas di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan sanksi administrasi oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin operasional.

(10)   Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) dikecualikan untuk apotek dan laboratorium.

(11)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan jaringan pelayanan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 59

(1)      Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dapat melaksanakan rujukan.

(2)      Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rujukan upaya kesehatan masyarakat dan rujukan upaya kesehatan perseorangan.

(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Bagian Ketiga

Pengelolaan Keuangan

 

Pasal 60

(1)      Pemerintah daerah kabupaten/kota harus mendorong Puskesmas untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. 

(2)      Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VIII

PENDANAAN

 

Pasal 61

(1) Pendanaan di Puskesmas bersumber dari:

a.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota;

b.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau

c.        sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(2)      Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan dengan mengutamakan penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat.

(3)      Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

BAB IX

SISTEM INFORMASI PUSKESMAS

 

Pasal 62

(1)      Setiap Puskesmas harus menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas.

(2)      Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan kabupaten/kota.

(3)      Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara elektronik dan/atau nonelektronik. 

(4)      Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: 

a.       pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya;

b.       pencatatan dan pelaporan keuangan Puskesmas dan jaringannya;

c.        survei lapangan;

d.       laporan lintas sektor terkait; dan

e.        laporan jejaring Puskesmas di wilayah kerjanya.

 

Pasal 63

(1)      Dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Puskesmas harus menyampaikan laporan kegiatan Puskesmas secara berkala kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

(2)      Laporan kegiatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber data dari pelaporan data program kesehatan yang diselenggarakan melalui komunikasi data.

 

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

BAB X

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 65

(1)      Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Puskesmas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2)      Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melibatkan organisasi profesi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas. 

(3)      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

(4)      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam bentuk bantuan teknis, pendidikan, dan pelatihan. 

(5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Menteri ini.

 

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 66 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.       Izin penyelenggaraan Puskesmas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dianggap sebagai izin operasional sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 

b.       Puskesmas yang telah memberikan pelayanan kesehatan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

c.        Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, lokasi dan bangunan Puskesmas yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

 

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 67

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.       Peraturan        Menteri     Kesehatan                  

Nomor 75 Tahun 2014  tentang Pusat Kesehatan

Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2014 Nomor 1676); dan

b.       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas, sepanjang yang mengatur mengenai persyaratan lokasi Puskesmas, persyaratan bangunan Puskesmas, dan prasarana Puskesmas,  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 68

Peraturan      Menteri       ini   mulai          berlaku   pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019 

 

MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

                                                                    NILA FARID MOELOEK

 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 

 

DIREKTUR JENDERAL 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

WIDODO EKATJAHJANA

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG 

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

 

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

 

I.      PRINSIP PENYELENGGARAAN PUSKESMAS

Bahwa dalam penyelenggaraan Puskesmas harus memperhatikan prinsipprinsip meliputi:

a.       paradigma sehat;

b.       pertanggungjawaban wilayah;

c.        kemandirian masyarakat;

d.       ketersediaan akses pelayanan kesehatan;

e.        teknologi tepat guna; dan

f.         keterpaduan dan kesinambungan.

Prinsip pertanggungjawaban wilayah menjadi salah satu prinsip yang harus dilaksanakan oleh Puskesmas, yaitu Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Wilayah kerja Puskesmas meliputi wilayah kerja administratif,  yaitu satu kecamatan, atau sebagian wilayah kecamatan. Apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari satu Puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja dibagi antar Puskesmas oleh pemerintah daerah, dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah (desa/kelurahan) dalam satu kecamatan. Lebih lanjut Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, agar memperhatikan aspek kesehatan, yakni pembangunan yang mendukung terhadap kesehatan. Selain itu Puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Berkaitan dengan pembinaan, Puskesmas melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan Puskesmas, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, dan UKBM di wilayah kerjanya. Dalam rangka penyelenggaraan upaya-upaya kesehatan, Puskesmas berkoordinasi dengan pimpinan wilayah kecamatan, pimpinan wilayah desa, lintas program dan lintas sektor terkait melalui:

 

a.    koordinasi dengan kecamatan:

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Puskesmas berkoordinasi dengan kecamatan melalui pertemuan berkala, lokakarya mini tribulanan, dan pertemuan lain yang diselenggarakan di tingkat kecamatan. Koordinasi mencakup perencanaan, penggerakkan pelaksanaan, dan pengawasan pengendalian. 

b.    koordinasi dengan masyarakat:

Puskesmas mendorong masyarakat di wilayah kerjanya untuk berperan serta secara aktif dalam setiap upaya kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas. Masyarakat selain menjadi obyek pelayanan juga berperan sebagai subyek pembangunan kesehatan. Dukungan aktif masyarakat tersebut salah satunya diwujudkan melalui pembentukan UKBM. Sebagai pembina UKBM, Puskesmas melaksanakan bimbingan teknis dan pemberdayaan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

c.     koordinasi dengan lintas sektor lain:

Tanggung jawab Puskesmas sebagai UPT Dinas Kesehatan adalah menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. Untuk hasil yang optimal, penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut harus dapat dikoordinasikan dengan berbagai sektor terkait yang ada di tingkat kecamatan. Diharapkan bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan selain mendapat dukungan dari sektor terkait, juga akan memberikan dampak positif terhadap upaya yang dilaksanakan sektor lain dan masyarakat, dalam upaya mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Hasil pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di tingkat kecamatan, juga diharapkan berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari membaiknya status kesehatan masyarakat dengan meningkatnya indeks keluarga sehat (IKS) mulai dari tingkat keluarga sampai di setiap jenjang pemerintahan. 

Prinsip teknologi tepat guna harus diterapkan oleh Puskesmas untuk mempermudah pelayanan yang dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas pelayanannya. Penerapan prinsip teknologi tepat guna tersebut antara lain dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan misalnya pemanfaatan telemedicine untuk konsultasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan, penggunaan rekam medis berbasis elektronik, dan digitalisasi sistem pencatatan dan pelaporan. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain pemanfaatan teknologi informasi, penerapan prinsip teknologi tepat guna dapat dilakukan dengan memberdayakan kearifan lokal di daerah tertentu. Sebagai contoh di daerah yang sulit mendapatkan akses air bersih, Puskesmas dapat menggunakan tawas atau metode penyaringan sederhana dengan ijuk, batu dan pasir untuk mendapatan air bersih tersebut. Pemanfaatan teknologi tepat guna ini dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan, kondisi lingkungan dan kemampuan sumber daya Puskesmas. 

 

II.       PERSYARATAN LOKASI PUSKESMAS

A.       Geografis

Puskesmas tidak didirikan di lokasi berbahaya, antara lain:

1.       tidak di tepi lereng;

2.       tidak dekat kaki gunung yang rawan terhadap tanah longsor;

3.       tidak dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat mengikis pondasi; dan

4.       tidak di daerah rawan banjir.

B.      Aksesibilitas untuk jalur transportasi

Puskesmas didirikan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat diakses dengan mudah menggunakan transportasi umum.  C. Kontur tanah

Kontur tanah mempunyai pengaruh penting pada perencanaan struktur, dan harus dipilih sebelum perencanaan awal dapat dimulai. Selain itu, kontur tanah berpengaruh terhadap perencanaan sistem drainase, kondisi jalan terhadap tapak bangunan dan lain-lain.

D.      Fasilitas parkir

Kapasitas parkir harus memadai, menyesuaikan dengan kondisi lokasi, sosial dan ekonomi daerah setempat.

E.       Fasilitas Keamanan

Minimal menggunakan pagar.

F.       Ketersediaan utilitas publik

Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan air bersih, pembuangan air kotor/limbah, listrik, dan jalur telepon. Pemerintah daerah harus mengupayakan utilitas tersebut selalu tersedia untuk kebutuhan pelayanan dengan mempertimbangkan berbagai sumber daya yang ada pada daerahnya.

G.      Pengelolaan Kesehatan Lingkungan

Puskesmas harus melakukan pengelolaan kesehatan lingkungan antara lain air bersih, dan pengelolaan limbah medis dan non medis baik padat maupun cair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

H.      Puskesmas tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

III.     PERSYARATAN BANGUNAN PUSKESMAS

A.       Arsitektur Bangunan

1.       Tata Ruang Bangunan

a.       Rancangan tata ruang/bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.

b.       Bangunan harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang bersangkutan.

c.        Tata ruang Puskesmas mengikuti Peraturan Tata Ruang Daerah.

2.       Desain

a.       Desain bangunan mengikuti pedoman pembangunan dan pengembangan bangunan Puskesmas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

b.       Tata letak ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas harus diatur dengan memperhatikan zona Puskesmas sebagai bangunan fasilitas pelayanan kesehatan.

c.        Tata letak ruang diatur dan dikelompokkan dengan memperhatikan zona infeksius dan non infeksius.

d.       Zona berdasarkan privasi kegiatan:

1)       area publik, yaitu area yang mempunyai akses langsung dengan lingkungan luar Puskesmas, misalnya ruang pendaftaran.

2)       area semi publik, yaitu area yang tidak berhubungan langsung     dengan lingkungan luar Puskesmas, umumnya merupakan area yang menerima beban kerja dari area publik, misalnya laboratorium, ruang rapat/diskusi.

3)       area privat, yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung Puskesmas, misalnya ruang sterilisasi, ruang rawat inap, ruang persalinan dan pasca persalinan.

e.        Zona berdasarkan pelayanan:

Tata letak ruang diatur dengan memperhatikan kemudahan pencapaian antar ruang yang saling memiliki hubungan fungsi, misalnya:

1)       Ruang rawat inap pasien letaknya mudah terjangkau dari ruang jaga petugas.

2)       Perawatan pasca persalinan antara ibu dengan bayi dilakukan dengan sistem rawat gabung

f.         Zona untuk kejadian emergensi

1)       Puskesmas harus menyediakan jalur evakuasi dan titik kumpul yang merupakan suatu denah evakuasi  yang menunjukkan kemana harus berkumpul bila terjadi kondisi darurat.

2)       Puskesmas harus menyediakan tanda/arah/petunjuk evakuasi yang jelas ke arah titik kumpul jika terjadi keadaan emergensi.

3)       Zona/area/jalur evakuasi harus bebas dari barangbarang, koridor, tangga licin, bebas hambatan. Rute evakuasi diberi penerangan yang cukup dan tidak tergantung dari sumber utama. Arah pintu keluar (EXIT) harus dipasang petunjuk yang jelas. Pintu keluar emergensi harus diberi tanda.

4)       Tanda/arah/petunjuk evakuasi harus terpasang dengan  jelas dan mudah dilihat dan dibaca jika terjadi keadaan emergensi.

g.        Pencahayaan dan penghawaan yang nyaman dan aman untuk semua bagian bangunan.

h.       Harus disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan obat-obatan khusus dan vaksin dengan suplai listrik yang tidak boleh terputus.

i.         Lebar koridor disarankan 2,40 m dengan tinggi langit-langit minimal 2,80 m. Koridor sebaiknya lurus. Apabila terdapat perbedaan ketinggian permukaan pijakan, maka dapat menggunakan ram dengan kemiringan tidak melebihi 7°.

3.       Lambang

Bangunan Puskesmas harus memasang lambang sebagai berikut agar mudah dikenal oleh masyarakat:

 

Gambar 1

Lambang Puskesmas

 

 

 

Lambang Puskesmas harus diletakkan di depan bangunan yang mudah terlihat dari jarak jauh oleh masyarakat. Arti dari lambang Puskesmas tersebut yaitu:

a.       Bentuk segi enam (hexagonal), melambangkan

1)       keterpaduan dan kesinambungan yang terintegrasi dari 6 prinsip yang melandasi penyelenggaraan Puskesmas

2)       makna pemerataan pelayanan kesehatan yang mudah di akses masyarakat

3)       pergerakan dan pertanggung jawaban Puskesmas di wilayah kerjanya

b.       Irisan dua buah bentuk lingkaran melambangkan dua unsur upaya kesehatan, yaitu

1)       Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masyarakat

2)       Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan perorangan

c.        Stilasi bentuk sebuah bangunan, melambangkan Puskesmas sebagai tempat/wadah diberlakukannya semua prinsip dan upaya dalam proses penyelenggaraan kesehatan

d.       Bidang segitiga mewakili tiga faktor di luar pelayanan kesehatan yang mempengaruhi status derajat kesehatan masyarakat yaitu genetik, lingkungan, dan perilaku

e.        Bentuk palang hijau didalam bentuk segi enam melambangkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan promotif preventif

f.         Warna hijau melambangkan tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas, dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya

g.        Warna putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas

4.       Ruang

Jumlah dan jenis ruang di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu ditentukan melalui analisis kebutuhan ruang berdasarkan pelayanan yang diselenggarakan dan ketersediaan sumber daya. Tabel dibawah ini menunjukkan fungsi Ruang minimal di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, sebagai berikut berikut:

a.       Puskesmas Non Rawat Inap

No

Nama Ruang

Keterangan

 

Ruang Kantor

1.

Ruang administrasi 

 

2.

Ruang kantor untuk karyawan

 

3.

Ruang Kepala Puskesmas

 

4.

Ruang rapat/diskusi

Dapat digunakan untuk kegiatan lain dalam mendukung pelayanan kesehatan (ruang multifungsi)

 

Ruang Pelayanan

5.

Ruang pendaftaran dan rekam medis

Terdapat pemisahan/ prioritas antrian pendaftaran bagi ibu hamil, penyandang  disabilitas dan lansia

6.

Ruang pemeriksaan umum

 

7.

Ruang tindakan dan gawat darurat

 

 

No

Nama Ruang

Keterangan

8.

Ruang KIA, KB dan imunisasi 

Ruang KIA, KB dan imunisasi juga digunakan untuk pemeriksaan anak sakit (pelayanan MTBS) dan pemeriksaan tumbuh kembang

9.

Ruang pemeriksaan khusus

Dapat digunakan untuk memeriksa pasien yang berisiko menularkan penyakit dan pasien yang memerlukan akses khusus seperti TB,

HIV/AIDS, dan lain-lain.

10.

Ruang kesehatan gigi dan mulut

 

11.

Ruang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)

Dipergunakan juga untuk konsultasi dan konseling

12.

Ruang farmasi 

Sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

13.

Ruang persalinan

Pada Puskesmas yang mampu memberikan pelayanan persalinan normal.

Jumlah tempat tidur berdasarkan analisis kebutuhan pelayanan persalinan dan ketersediaan sumber daya

14.

Ruang rawat pasca persalinan

Pada Puskesmas yang mampu memberikan pelayanan persalinan normal. 

Jumlah tempat tidur berdasarkan analisis kebutuhan pelayanan persalinan dan ketersediaan sumber daya

Ibu dan bayi di rawat gabung dalam satu ruang.

15.

Ruang laboratorium

Sesuai dengan Standar Pelayanan Laboratorium di Puskesmas

Ruang Penunjang

16.

Ruang tunggu 

Diprioritaskan  untuk ibu hamil, penyandang disabilitas dan lansia

No

Nama Ruang

Keterangan

17.

Ruang ASI 

 

18.

Ruang sterilisasi 

 

19.

Ruang cuci linen

 

20.

Ruang penyelenggaraan makanan (dapur/pantry)  

Dapat memiliki fungsi hanya sebagai tempat penyajian makanan

21.

Gudang umum

 

22.

Kamar mandi/WC (laki-laki dan perempuan terpisah)

Dikondisikan untuk dapat digunakan oleh penyandang disabilitas dan lansia.

23.

Rumah dinas tenaga kesehatan

Merupakan rumah jabatan tenaga kesehatan dan berjumlah paling sedikit 3 (tiga) unit, sebaiknya di lingkungan Puskesmas.

24.

Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk ambulans dan Puskesmas keliling

 

 

b.       Puskesmas Rawat Inap 

No

Nama Ruang

Keterangan

Ruang Kantor

1.

Ruang administrasi 

 

2.

Ruang kantor untuk karyawan

 

3.

Ruang Kepala Puskesmas

 

4.

Ruang rapat/diskusi

Dapat digunakan untuk kegiatan lain dalam mendukung pelayanan kesehatan (ruang multifungsi)

Ruang Pelayanan

5.

Ruang pendaftaran dan rekam medis

Terdapat pemisahan/ prioritas antrian pendaftaran bagi ibu hamil, penyandang  disabilitas dan lansia

6.

Ruang pemeriksaan umum

 

7.

Ruang tindakan dan gawat darurat

 

8.

Ruang kesehatan ibu dan KB 

 

9.

Ruang kesehatan anak dan imunisasi

Dapat digunakan untuk pemeriksaan anak sakit (pelayanan MTBS) dan pemeriksaan tumbuh kembang

10.

Ruang pemeriksaan khusus

Dapat digunakan untuk memeriksa pasien yang

 

No

Nama Ruang

Keterangan

 

 

berisiko menularkan penyakit dan pasien yang memerlukan akses khusus seperti TB,

HIV/AIDS, dan lain-lain.

11.

Ruang kesehatan gigi dan mulut

 

12.

Ruang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)

Dipergunakan juga untuk konsultasi dan konseling

13.

Ruang farmasi

Sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

14.

Ruang persalinan

Letak ruang bergabung di area rawat inap Jumlah tempat tidur berdasarkan analisis kebutuhan pelayanan persalinan dan ketersediaan sumber daya.

15.

Ruang rawat pasca persalinan

Jumlah tempat tidur berdasarkan analisis kebutuhan pelayanan persalinan dan ketersediaan sumber daya.

Ibu dan Bayi di rawat gabung dalam satu Ruang. Letak ruang bergabung di area rawat inap.

16.

Ruang rawat inap

Dibedakan antara lakilaki, perempuan dan anak

17.

Kamar mandi/ WC (laki-laki dan perempuan terpisah)

Dikondisikan untuk dapat digunakan oleh penyandang disabilitas dan lansia

18.

Ruang Laboratorium

Sesuai dengan Standar Pelayanan Laboratorium di Puskesmas

Penunjang

19.

Rumah dinas tenaga kesehatan

Rumah dinas merupakan rumah jabatan tenaga kesehatan dan berjumlah paling sedikit 3 (tiga) unit.

 

20.

Ruang tunggu

Diprioritaskan untuk ibu hamil, penyandang disabilitas dan lansia

No

Nama Ruang

Keterangan

21.

Ruang ASI 

 

22.

Ruang cuci linen

 

23.

Ruang sterilisasi

 

24.

Ruang penyelenggaraan makanan (dapur/pantry)

Memiliki fungsi sebagai tempat pengolahan dan penyajian makanan

25.

Ruang jaga petugas

 

26.

Gudang umum

 

27.

Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk ambulans dan Puskesmas keliling

 

 

c.        Puskesmas Pembantu

No

Nama Ruang

Keterangan

 

Ruang Pelayanan

1.

Ruang pendaftaran dan administrasi

 

2.

Ruang tunggu 

 

3.

Ruang pemeriksaan umum dan ruang KIA & KB

Digunakan juga untuk melakukan KIE, konseling dan konsultasi

4.

Ruang persalinan dan rawat pasca persalinan

Pada Puskesmas Pembantu yang mampu memberikan pelayanan persalinan normal. Maksimal 2 (dua) tempat tidur.

5.

KM/WC 

Dikondisikan untuk dapat digunakan oleh penyandang disabilitas dan lansia

 

Pendukung

6.

Rumah dinas tenaga kesehatan 

Rumah dinas merupakan rumah jabatan tenaga kesehatan.

7.

Parkir 

 

 

 

 

5.       Persyaratan Komponen Bangunan dan Material

                                  a)     Atap

1)       Atap harus kuat terhadap kemungkinan bencana (angin puting beliung, gempa, dan lain-lain), tidak bocor, tahan lama dan tidak menjadi tempat perindukan vektor

2)       Material atap tidak korosif, tidak mudah terbakar

b)       Langit-langit

1)       Langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan, tanpa profil dan terlihat tanpa sambungan (seamless)

2)       Ketinggian langit-langit dari lantai minimal 2,8 m

c)        Dinding

1)       Material dinding harus keras, rata, tidak berpori, tidak menyebabkan silau, kedap air, mudah dibersihkan, dan tidak ada sambungan agar mudah dibersihkan. Material dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah setempat

2)       Dinding KM/WC harus kedap air, dilapisi keramik setinggi 150 cm

3)       Dinding laboratorium harus tahan bahan kimia, mudah dibersihkan, tidak berpori

d)       Lantai

Material lantai harus kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang,  mudah dibersihkan, dan dengan sambungan seminimal mungkin.

e)        Pintu dan Jendela

1)       Lebar bukaan pintu utama dan ruang gawat darurat minimal 120 cm atau dapat dilalui brankar dan pintupintu yang bukan akses brankar memiliki lebar bukaan minimal 90 cm. Pintu harus terbuka ke luar.

2)       Pintu untuk KM/WC, harus terbuka ke luar dan lebar daun pintu minimal 90 cm.

3)       Material pintu untuk KM/WC harus kedap air.

f)         Kamar Mandi/WC

1)       Setiap Puskesmas harus memiliki kamar mandi dan WC yang memenuhi syarat kesehatan

2)       Kamar mandi dan WC harus terpisah antara laki-laki dan perempuan

3)       Tersedia cukup air bersih dan sabun

4)       Selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih

5)       Ada himbauan, slogan, atau peringatan untuk memelihara kebersihan

6)       Kamar mandi dan WC tidak menjadi tempat perindukan vektor 

7)       Memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar oleh pengguna

8)       Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin dan air buangan tidak boleh tergenang

9)       Pintu harus mudah dibuka dan ditutup  

10)    Kunci-kunci dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat

11)    Pemilihan tipe kloset disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan pengguna pada daerah setempat. Kloset bagi penyandang disabilitas dan lansia berupa kloset duduk atau modifikasinya.

12)    Dilengkapi dengan tampilan rambu/simbol penyandang disabilitas pada bagian luarnya dan dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas lainnya. Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda (contoh gambar 5)

 

Gambar 5

Ruang gerak dalam Kamar Mandi/WC pasien dan penyandang disabilitas dan lansia

 

 

g)        Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dan Lansia

1)       Umum

Setiap bangunan Puskesmas harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan, keamanan, dan kenyamanan.

2)       Persyaratan Teknis

a)       Fasilitas dan aksesibilitas meliputi Kamar Mandi/WC, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, tangga, pintu, ram.

b)       Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan Puskesmas.

 

           B.     Struktur Bangunan

1.       Struktur bangunan Puskesmas harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil dalam menahan beban/kombinasi beban, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul, antara lain beban gempa dan beban angin, dan memenuhi aspek pelayanan (service ability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan.

2.       Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa dan/atau angin, dan perhitungan strukturnya mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.

 

IV. PERSYARATAN PRASARANA PUSKESMAS

A.       Sistem Penghawaan (Ventilasi)

1.       Ventilasi Ruang pada bangunan Puskesmas, dapat berupa ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanis. Jumlah bukaan ventilasi alami tidak kurang dari 15% terhadap luas lantai ruang yang membutuhkan ventilasi. Sedangkan sistem ventilasi mekanis diberikan jika ventilasi alami yang memenuhi syarat tidak memadai.

2.       Besarnya pertukaran udara yang disarankan untuk berbagai fungsi ruang di bangunan Puskesmas minimal 12x pertukaran udara per jam dan untuk KM/WC 10x pertukaran udara per jam.

3.       Penghawaan/ventilasi dalam ruang perlu memperhatikan 3 (tiga) elemen dasar, yaitu: (1). jumlah udara luar berkualitas baik yang masuk dalam ruang pada waktu tertentu; (2). arah umum aliran udara dalam gedung yang seharusnya dari area bersih ke area terkontaminasi serta distribusi udara luar ke setiap bagian dari ruang dengan cara yang efisien dan kontaminan airborne yang ada dalam ruang dialirkan ke luar dengan cara yang efisien; (3). setiap ruang diupayakan proses udara di dalam ruang bergerak dan terjadi pertukaran antara udara didalam ruang dengan udara dari luar.

4.       Pemilihan sistem ventilasi yang alami, mekanik atau campuran, perlu memperhatikan kondisi lokal, seperti struktur bangunan, cuaca, biaya dan kualitas udara luar

B.      Sistem Pencahayaan

1.       Bangunan Puskesmas harus mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan.

2.       Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam Ruang.

3.       Lampu-lampu yang digunakan diusahakan dari jenis hemat energyi.

 

Tabel 1

Tingkat pencahayaan rata-rata yang direkomendasikan

 

               FUNGSI RUANG                

TINGKAT PENCAHAYAAN (LUX)

Ruang kantor, Ruang Kepala Puskesmas, Ruang pendaftaran dan rekam medik, Ruang pemeriksaan umum, Ruang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), KB dan imunisasi, Ruang pemeriksaan khusus, Ruang kesehatan gigi dan mulut, Ruang KIE, Ruang ASI, Ruang farmasi, Ruang rawat inap, Ruang rawat pasca persalinan

200

Ruang laboratorium, Ruang tindakan dan gawat darurat, Ruang persalinan 

300 (penerangan umum), jika untuk tindakan khusus maka ditambah

penerangan lokal

Dapur, Ruang tunggu, Gudang umum, KM/WC, Ruang sterilisasi,

Ruang cuci linen

100

Ruang rapat

200

Koridor

100

 

C.      Sistem Air Bersih, Sanitasi, dan Higiene

Sistem air bersih, sanitasi, dan higiene Puskesmas terdiri dari sistem air bersih, sistem pengelolaan limbah cair baik medis atau non medis, sistem pengelolaan limbah padat baik medis atau non medis, sistem penyaluran air hujan, dan higiene Puskesmas.

1.       Sistem air bersih

a.       Sistem air bersih harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan sumber air bersih dan sistem pengalirannya.

b.       Sumber air bersih dapat diperoleh langsung dari sumber air berlangganan dan/atau sumber air lainnya dengan baku mutu yang memenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c.        Persyaratan kesehatan air

1)       Air bersih untuk keperluan Puskesmas dapat diperoleh dari Perusahaan Air Minum, sumber air tanah atau sumber lain yang telah diolah sehingga memenuhi persyaratan kesehatan

2)       Memenuhi persyaratan kualitas air bersih, memenuhi syarat fisik, kimia, bakteriologis yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3)       Distribusi air ke ruang-ruang menggunakan        sarana perpipaan dengan tekanan positif

4)       Sumber air bersih dan sarana distribusinya harus        bebas dari pencemaran fisik, kimia dan bakteriologis

5)       Tersedia air dalam jumlah yang cukup

2.       Sistem pengelolaan limbah cair baik medis dan non medis

a.       Tersedia sistem pengolahan air limbah yang memenuhi persyaratan kesehatan.

b.       Saluran air limbah harus kedap air, bersih dari sampah dan dilengkapi penutup dengan bak kontrol untuk menjaga kemiringan saluran minimal 1%.

c.        Di dalam sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah dari ruang penyelenggaraan makanan disediakan penangkap lemak untuk memisahkan dan/atau menyaring kotoran/lemak.

d.       Sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah dari pengelolaan sterilisasi termasuk linen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

e.        Ketentuan mengenai pengelolaan limbah cair mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan limbah.

3.       Sistem pengelolaan limbah padat baik medis dan non medis

a.       Sistem pengelolaan limbah padat baik medis dan non medis harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan fasilitas pewadahan, Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan pengolahannya. Pengolahan limbah bekerja sama dengan pihak ketiga atau dapat diolah sendiri oleh Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.       Pertimbangan jenis pewadahan dan pengolahan limbah padat baik medis dan non medis diwujudkan dalam bentuk penempatan pewadahan dan/atau pengolahannya yang tidak mengganggu kesehatan penghuni, masyarakat dan lingkungannya serta tidak mengundang datangnya vektor/binatang penyebar penyakit.

c.        Pertimbangan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) diwujudkan dalam bentuk penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah padat baik medis dan non medis yang terpisah, dan diperhitungkan berdasarkan fungsi bangunan, jumlah penghuni, dan volume limbah. Pada saat limbah medis disimpan dengan jangka waktu melebihi 2 x 24 jam, Puskesmas harus menempatkan limbah medis tersebut dalam alat pendingin (freezer) dengan suhu ≤ 0OC.

d.       Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perencanaan, pembangunan, perizinan, dan pengolahan fasilitas pembuangan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.       Sistem penyaluran air hujan

Saluran air hujan pada bangunan harus tersambung dengan sistem drainase luar gedung yang terhubung dengan drainase wilayah.

5.       Sistem Higiene Puskesmas

Tersedianya fasilitas Hand Hygiene pada setiap ruangan pelayanan. Fasilitas tersebut dapat berupa wastafel dan/atau handrubs.

D.       Sistem Kelistrikan

1.       Umum

a.       Sistem kelistrikan dan penempatannya harus mudah dioperasikan, diamati, dipelihara, tidak membahayakan, tidak mengganggu lingkungan, bagian bangunan dan instalasi lain

b.       Perancangan dan pelaksanaannya harus memenuhi SNI 0225-2011, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik

(PUIL 2011) atau edisi yang terbaru

2.       Sumber Daya Listrik

a.       Sumber daya listrik yang dibutuhkan, terdiri dari :

1)       Sumber daya listrik normal dengan daya paling rendah 10.000 VA; dan

2)       Sumber daya listrik darurat 75% dari sumber daya listrik normal

b.       Sumber daya listrik normal, diperoleh dari :

1)       Sumber daya listrik berlangganan seperti PLN

2)       Sumber daya listrik dari pembangkit listrik sendiri, diperoleh dari :

a)        Generator listrik dengan bahan bakar cair atau gas

elpiji

b)       Sumber listrik tenaga surya

c)        Sumber listrik tenaga angin

d)       Sumber listrik tenaga mikro hidro

e)        Sumber listrik tenaga air

c.        Sumber daya listrik cadangan, diperoleh dari :

1)       Generator listrik

2)       Uninterruptible Power Supply (UPS)

3.       Sistem Distribusi

 Sistem distribusi terdiri dari:

a.       Panel-panel listrik

b.       Instalasi pengkabelan

c.        Instalasi kotak kontak dan sakelar

                       4.     Sistem Pembumian 

Setiap instalasi listrik pada bangunan atau gedung harus mempunyai sistem pembumian (grounding) yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

E.       Sistem Komunikasi

Alat komunikasi diperlukan untuk hubungan/komunikasi di lingkup dan keluar Puskesmas, dalam upaya mendukung pelayanan di Puskesmas. Alat komunikasi dapat berupa telepon kabel, seluler, radio komunikasi, ataupun alat komunikasi lainnya.

F.        Sistem Gas Medik

Gas medik yang digunakan di Puskesmas adalah Oksigen (O2). Sistem gas medik harus direncanakan dan diletakkan dengan mempertimbangkan tingkat keselamatan bagi penggunanya.

              Persyaratan Teknis

1.       Pengolahan, penggunaan, penyimpanan dan pemeliharaan gas medik harus sesuai ketentuan berlaku

2.       Tabung/silinder yang digunakan harus yang telah dibuat, diuji, dan dipelihara sesuai spesifikasi dan ketentuan dari pihak yang berwenang

3.       Tabung/silinder O2 harus di cat warna putih untuk membedakan dengan tabung/silinder gas medik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku

4.       Tabung/silinder O2 pada saat digunakan, diletakkan di samping tempat tidur pasien, dan harus menggunakan alat pengaman seperti troli tabung atau dirantai

5.       Tutup pelindung katup harus dipasang erat pada tempatnya bila tabung/silinder sedang tidak digunakan

6.       Apabila diperlukan, disediakan ruang khusus penyimpanan silinder gas medik. Tabung/silinder dipasang/diikat erat dengan pengaman/rantai.

7.       Hanya tabung/silinder gas medik dan perlengkapannya yang boleh disimpan dalam Ruang penyimpanan gas medik

8.       Tidak boleh menyimpan bahan mudah terbakar berdekatan dengan ruang penyimpanan gas medik.

9.       Dilarang melakukan pengisian ulang tabung/silinder O2 dari tabung/silinder gas medik besar ke tabung/silinder gas medik kecil.

G.       Sistem Proteksi Petir

Sistem proteksi petir harus dapat melindungi semua bagian dari bangunan Puskesmas, termasuk manusia yang ada di dalamnya, dan instalasi serta peralatan lainnya terhadap kemungkinan bahaya sambaran petir.

H.       Sistem Proteksi Kebakaran 

1.       Bangunan Puskesmas harus menyiapkan alat pemadam kebakaran untuk memproteksi kemungkinan terjadinya kebakaran.

2.       Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berukuran minimal 2 kg sesuai klasifikasi isi ruang. Penempatan APAR antara satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

3.       APAR dipasang sedemikian rupa sehingga bagian paling atas berada pada ketinggian maksimum 120 cm dari permukaan lantai, kecuali untuk jenis CO2 dan bubuk kimia kering (dry powder), penempatannya minimum 15 cm dari permukaan lantai.

4.       Apabila bangunan Puskesmas menggunakan generator sebagai sumber daya listrik utama, maka pada ruang generator harus dipasangkan Alat Pemadam Kebakaran jenis CO2.

5.       Bangunan Puskesmas dengan luas tingkat bangunan gedung seluas 600 m2 atau lebih, yang bagian atas tingkat tersebut tingginya 7,5 m di atas level akses, harus dilengkapi dengan saf untuk tangga pemadam kebakaran yang tidak perlu dilengkapi dengan lif pemadam kebakaran.  

6.       Bangunan Puskesmas harus dapat menjamin bahwa jumlah eksit cukup, dan eksit memiliki konfigurasi untuk memberikan perlindungan terhadap bahaya kebakaran.

7.       Bukaan (dalam hal ini pintu dan jendela) pada dinding tahan api 2 jam harus dari material dengan Tingkat Ketahanan Api (TKA) 1,5 jam

8.       Akses eksit dari pintu eksit harus dirancang dan ditata untuk mudah dikenali dengan jelas, dilengkapi tanda arah dan signage yang sesuai dengan ketentuan.

9.       Akses eksit, baik vertikal dan horizontal harus bebas

                Ketentuan lebih lanjut tentang sistem proteksi kebakaran sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

I.         Sarana Evakuasi

Puskesmas harus menyediakan sarana evakuasi sebagai jalan keluar untuk penyelamatan jiwa manusia dan aset dari dalam bangunan. Sarana evakuasi merupakan salah satu usaha yang dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap bahaya atau menurunkan tingkat-tingkat kerugian materi dan korban jiwa. Sarana evakuasi baik horizontal maupun vertikal dapat berupa pintu darurat, tangga darurat, ruang penyelamatan sementara, dan jalan/jalur penyelamatan darurat atau kombinasi dari sarana tersebut. Kelayakan sarana evakuasi terdiri atas:

1.    Kemudahan dan kejelasan sarana evakuasi di saat terjadinya peristiwa darurat seperti: daya tarik visual dan sisi/letak sarana evakuasi.

2.    Kemudahan akses/pencapaian ke arah sarana evakuasi seperti: tidak terdapatnya barang/benda yang dapat menghalangi kumpulan orang ke arah sarana evakuasi, dan penyebaran sarana evakuasi yang merata pada setiap sisi dalam bangunan.

3.    Sarana evakuasi harus dapat digunakan oleh setiap orang.

4.    Sarana evakuasi harus dari bahan tahan panas dan api serta harus dapat menjamin keamanan dari bahaya asap.

5.    Sarana evakuasi harus dalam keadaan nyaman seperti: keleluasaan bergerak (tidak sempit dan tidak rendah), permukaan lantai tidak licin dan bersih.

6.    Jumlah dan kapasistas sarana evakuasi harus disesuaikan dengan kapasitas pengguna bangunan dan fungsinya untuk dapat mengevakuasi setiap orang ke tempat yang aman secara cepat.

J.        Sistem Pengendalian Kebisingan 

1.       Intensitas kebisingan di dalam bangunan Puskesmas 55 – 65 dBA, di luar bangunan Puskesmas 65 – 75 dBA.

2.       Pengendalian sumber kebisingan disesuaikan dengan sifat sumber.

3.       Sumber suara genset dikendalikan dengan meredam dan membuat sekat yang memadai dan sumber suara dari lalu lintas dikurangi dengan cara penanaman pohon ataupun cara lainnya. K.        Kendaraan Puskesmas keliling di Puskesmas terdiri atas:

1.       Kendaraan roda 2;

2.       Kendaraan roda 4; dan/atau

a.       Single gardan; dan/atau

b.       Double gardan.

3.       Kendaraan air.

Selain kendaran Puskesmas keliling, Puskesmas dapat memiliki:

1.        Ambulans

 Ambulans difungsikan untuk pelayanan transport rujukan dan gawat darurat. 

2.        Kendaraan lain untuk operasional pelayanan Puskesmas 

L. Selain persyaratan prasarana tersebut di atas, Puskesmas juga dapat memenuhi prasarana untuk sistem transportasi vertikal dalam Puskesmas, khususnya untuk setiap bangunan. Puskesmas yang bertingkat harus menyediakan sarana hubungan vertikal antar lantai yang memadai berupa tersedianya tangga atau lainnya. Untuk pelayanan kesehatan pada pPuskesmas tersebut dilaksanakan di lantai yang tidak memerlukan akses tangga. 

                       1.     Tangga

a.       Umum

Tangga merupakan fasilitas bagi pergerakan vertikal yang dirancang dengan mempertimbangkan ukuran dan kemiringan pijakan dan tanjakan dengan lebar yang memadai.

b.       Persyaratan tangga       

1)       Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam, dengan tinggi masing-masing pijakan/tanjakan adalah 15 – 17 cm.

2)       Harus memiliki kemiringan tangga kurang dari 600.

3)       Lebar tangga minimal 120 cm untuk mempermudah evakuasi dalam kondisi gawat darurat.

4)       Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga.

5)       Harus dilengkapi dengan rel pegangan tangan (handrail)

6)       Rel pegangan tangan harus mudah dipegang dengan ketinggian 65 cm - 80 cm dari lantai, bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding atau tiang.

7)       Rel pegangan tangan harus ditambah panjangnya pada bagian ujung-ujungnya (puncak dan bagian bawah) sepanjang 30 cm.

8)       Untuk tangga yang terletak di luar bangunan, harus dirancang sehingga tidak ada air hujan yang menggenang pada lantainya

9)       Batas anak tangga diberi warna kontras dengan warna lantai sebagai penanda beda ketinggian.

                       2.     Ram 

a.       Umum

Ram adalah jalur sirkulasi yang menghubungkan bidang yang memiliki ketinggian berbeda pada lantai yang sama.

b.       Persyaratan ram 

1)       Kemiringan suatu ram di dalam bangunan tidak boleh melebihi 70, perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan dan akhiran ram (curb ramps/landing).

2)       Panjang mendatar dari satu ram (dengan kemiringan 70) tidak boleh lebih dari 9 m.

3)       Lebar minimum dari ram adalah 120 cm dengan tepi pengaman.

4)       Muka datar (bordes) pada awalan atau akhiran dari suatu ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang-kurangnya untuk memutar kursi roda dan stretcher, dengan ukuran minimum 180 cm.

5)       Tidak licin

 

V.     PERSYARATAN PERALATAN PUSKESMAS

A.       Ruang Pemeriksaan Umum

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

I.

SET PEMERIKSAAN UMUM:

 

 

a. Alat Kesehatan

 

1.

Alat deteksi dini gangguan indera penglihatan:

 

 

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

 

a) Bingkai uji-coba untuk pemeriksaan refraksi

1 buah

1 buah

 

b) Buku Ishihara Tes

1 buah

1 buah

 

c) Lensa uji-coba untuk pemeriksaan refraksi

1 set 

1 set

 

d) Lup Binokuler (lensa pembesar) 3 – 5 Dioptri

1 buah

1 buah

 

e) Opthalmoscope

1 buah

1 buah

 

f) Snellen Chart 2 jenis (E Chart

+ Alphabet Chart)

1 buah

1 buah

 

g) Tonometer 

1 buah

1 buah

2.

Alat deteksi dini gangguan pendengaran

 

 

 

a) Corong Telinga/ Spekulum

Telinga Ukuran Kecil, Sedang,

Besar 

1 set

1 set

 

b) Garputala 512 Hz

1 set

1 set

 

c) Lampu kepala/Head Lamp +

Adaptor AC/DC

1 buah

1 buah

 

d) Otoscope

1 buah

1 buah

3.

Alat pengukur tekanan darah/ tensimeter dengan manset untuk anak dan dewasa

1 buah

1 buah

4.

Handle kaca laring /Larynx

Handle Mirror

1 buah

1 buah

5.

Kaca laring ukuran 2,4,5,6

1 set

1 set

6.

Palu reflex /Dejerine Reflex

Hammer

1 buah

1 buah

7.

Skinfold calliper

1 buah

1 buah

8.

Spekulum hidung

1 buah

1 buah

9.

Spekulum vagina (cocor bebek

Grave)

1 buah

1 buah

10.

Stetoskop untuk dewasa

1 buah

1 buah

11.

Sudip lidah logam

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

12.

Tempat tidur periksa dan perlengkapannya 

1 buah

1 buah

13.

Termometer 

1 buah

1 buah

14.

Timbangan berat badan dewasa 

1 buah

1 buah

b. Perbekalan Kesehatan Lain

1.  

 Alat ukur tinggi badan (statu meter mikrotois)

          1 buah         

1 buah

2.

Acute Respiratory Infections (ARI) timer/ARI SOUNDTIMER

1 unit

1 unit

3.

Baki logam tempat alat steril tertutup  

1 buah

1 buah

4.

Pengukur lingkar pinggang 

1 buah

1 buah

 

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

II.      BAHAN HABIS PAKAI

 

1.

Alkohol

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

2.

Kapas 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

3.

Kasa non steril 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

4.

Kasa steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

5.

Masker wajah

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

6.

Pelilit kapas/Cotton applicator

sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

7.

Povidone Iodine

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

8.

Sabun tangan atau antiseptic

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

9.

Sarung tangan steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

10.

Sarung tangan non steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

 

III. PERLENGKAPAN

 

1.

Bantal 

1 buah

1 buah

2.

Emesis basin /Nierbeken besar /Kidney bowl manual surgical instrument

1 buah

1 buah

3.

Lampu senter untuk periksa/pen light

1 buah

1 buah

4.

Lampu spiritus

1 buah

1 buah

5.

Lemari alat

1 buah

1 buah

6.

Meja instrumen 

1 buah

1 buah

7.

Perlak

2 buah

2 buah

8.

Pispot

1 buah

1 buah

9.

Sarung bantal

2 buah

2 buah

10.

Sikat untuk membersihkan peralatan 

1 buah

1 buah

11.

Stop Watch

1 buah

1 buah

12.

Tempat sampah tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka penutup  

2 buah

2 buah

 

 

IV. MEUBELAIR

 

1.

Komputer

1 unit

1 unit

2.

Kursi kerja

3 buah

3 buah

3.

Lemari arsip

1 buah

1 buah

4.

Meja tulis ½ biro

1 buah

1 buah

 

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

V.       PENCATATAN DAN PELAPORAN

1.

Buku register pelayanan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

2.

Formulir dan surat keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

3.

Formulir Informed Consent

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

4.

Formulir rujukan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

5.

Formulir pemeriksaan kekerasan pada perempuan dan anak

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

6.

Kartu carta prediksi risiko kardiovaskular

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

7.

Kertas resep

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

8.

Kartu Wayne Indeks (untuk skrining gangguan tiroid) 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

9.

Kuesioner penilaian mandiri untuk skrining gangguan tiroid

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

10.

Surat Keterangan Sakit

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

11.

Surat Keterangan Sehat

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

B.      Ruang Tindakan dan Ruang Gawat Darurat

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

I.       SET TINDAKAN MEDIS/GAWAT DARURAT:

a. Alat Kesehatan

1.

Alat pengukur tekanan darah/ tensimeter dengan manset untuk anak dan dewasa 

1 buah

1 buah

2.

Automated External Defibrilator

(AED)*

1 unit

1 unit

3.

Brankar (Strechter)  

1 buah

1 buah

4.

Collar Brace/Neck Collar anak

1 buah

1 buah

5.

Collar Brace/Neck Collar dewasa

1 buah

1 buah

6.

Corong telinga/Spekulum telinga ukuran kecil, besar, sedang

1 set

1 set

7.

Doppler

1 buah

1 buah

8.

EKG*  

1 buah

1 buah

9.

Forceps Aligator

3 buah

3 buah

10.

Forceps Bayonet

3 buah

3 buah

11.

Forsep magill dewasa

3 buah

3 buah

12.

Guedel Airway (Oropharingeal

Airway)

2 buah

2 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

13.

Gunting bedah jaringan standar lengkung

3 buah

3 buah

14.

Gunting bedah jaringan lengkung ujung tajam

3 buah

3 buah

15.

Gunting bedah jaringan lurus tumpul  

3 buah

3 buah

16.

Gunting bedah jaringan lurus ujung tajam 

3 buah

3 buah

17.

Gunting pembalut/LISTER

Bandage scissors

1 buah

1 buah

18.

Gunting benang angkat jahitan  

3 buah

3 buah

19.

Gunting benang lengkung ujung tajam tumpul

3 buah

3 buah

20.

Handle kaca laring

1 buah

1 buah

21.

Handle Skalpel

3 buah

3 buah

22.

Hooked 

1 buah

1 buah

23.

Kaca laring ukuran 2,4,5,6

1 set

1 set

24.

Kait dan kuret serumen

1 buah

1 buah

25.

Kanul suction hidung

1 buah

1 buah

26.

Kanul suction telinga

1 buah

1 buah

27.

Kanula oksigen anak

1 buah

1 buah

28.

Kanula oksigen dewasa

1 buah

1 buah

29.

Klem arteri jaringan bengkok 

3 buah

3 buah

30.

Klem arteri jaringan lurus 

3 buah

3 buah

31.

Klem arteri, 12 cm lengkung, dengan gigi 1x2 (Halsted-

Mosquito)

3 buah

3 buah

32.

Klem arteri, 12 cm lurus, dengan gigi 1x2 (Halsted-Mosquito)

3 buah

3 buah

33.

Klem instrumen /Dressing

Forceps

1 buah

1 buah

34.

Klem/pemegang jarum jahit, 18 cm (Mayo-Hegar)

3 buah

3 buah

35.

Korentang, lengkung, penjepit alat steril (23 cm)

2 buah

2 buah

36.

Korentang, penjepit sponge 

2 buah

2 buah

37.

Kursi roda standar

1 buah

1 buah

38.

Lampu kepala

1 buah

1 buah

39.

Laringoskop anak

1 buah

1 buah

40.

Laringoskop dewasa

1 buah

1 buah

41.

Laringoskop neonatus bilah lurus

1 buah

1 buah

42.

Nebulizer

1 buah

1 buah

43.

Otoskop

1 buah

1 buah

44.

Palu reflex

1 buah

1 buah

45.

Pembendung (Torniket/

Tourniquet) 

1 buah

1 buah

46.

Pinset alat, bengkok (Remky)

3 buah

3 buah

47.

Pinset anatomis, 14,5 cm

3 buah

3 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

48.

Pinset anatomis, 18 cm

3 buah

3 buah

49.

Pinset bedah, 14,5 cm

3 buah

3 buah

50.

Pinset bedah, 18 cm

3 buah

3 buah

51.

Pinset epilasi

1 buah

1 buah

52.

Pinset telinga

1 buah

1 buah

53.

Resusitator manual & sungkup anak-anak

1 buah

1 buah

54.

Resusitator manual & sungkup dewasa

1 buah

1 buah

55.

Resusitator manual & sungkup neonatus

1 buah

1 buah

56.

Silinder korentang kecil  

1 buah

1 buah

57.

Spalk

1 buah

1 buah

58.

Spekulum hidung

1 buah

1 buah

59.

Spekulum mata 

1 buah

1 buah

60.

Stand lamp untuk tindakan

2 buah

2 buah

61.

Standar infus

2 buah

2 buah

62.

Steteskop

1 buah

1 buah

63.

Steteskop janin (Laenec/Pinard) 

1 buah

1 buah

64.

Suction pump (alat penghisap)

1 buah

1 buah

65.

Suction tubes (adaptor telinga)

1 buah

1 buah

66.

Sudip/Spatula lidah logam 

4 buah

4 buah

67.

Tabung oksigen dan regulator

1 buah

1 buah

68.

Tempat tidur periksa dan perlengkapannya

1 buah

1 buah

69.

Termometer 

1 buah

1 buah

70.

Timbangan 

1 buah

1 buah

71.

Timbangan bayi

1 buah

1 buah

b. Perbekalan Kesehatan Lain

1.

Alat ukur panjang badan bayi 

1 buah

1 buah

2.

Alat ukur tinggi badan dewasa

1 buah

1 buah

3.

Ari Timer

1 buah

1 buah

4. 

Baki logam tempat alat steril tertutup 

3 buah

2 buah

5.

Semprit gliserin

1 buah

1 buah

 

II.      BAHAN HABIS PAKAI

1.

Alkohol

1 botol

1 botol

2.

Anestesi topikal tetes mata

1 botol

1 botol

3.

Benang chromic catgut 

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

4.

Benang silk

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

5.

Cairan desinfektan/Povidone

Iodine

1 botol

1 botol

6.

Disposable syringe 1 cc

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

7.

Disposable syringe 10 cc

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

8.

Disposable syringe 2,5 - 3 cc

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

9.

Disposable syringe 5 cc

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

10.

Disposable syringe 50 cc

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

11.

Endotracheal tube (ETT) tanpa cuff 2.5 

1 buah

1 buah

12.

Endotracheal tube (ETT) tanpa cuff 3

1 buah

1 buah

13.

Endotracheal tube (ETT) tanpa cuff 3.5

1 buah

1 buah

14.

Endotracheal tube (ETT) tanpa cuff 4

1 buah

1 buah

15.

Endotracheal tube (ETT) tanpa cuff 6

3 buah

3 buah

16.

Endotracheal tube (ETT) tanpa cuff 7

3 buah

3 buah

17.

Endotracheal tube (ETT) tanpa cuff 8

3 buah

3 buah

18.

Goggle

1 buah

1 buah

 

19.

Infus set/intra vena set dewasa

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

20.

Infus set/intra vena set anak

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

21.

Jarum jahit untuk operasi mata,

½ lingkaran

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

22.

Jarum jahit, lengkung, ½ lingkaran penampang segitiga

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

23.

Jarum jahit, lengkung, ½ lingkaran, penampang bulat

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

24.

Jarum jahit, lengkung, 3/8 lingkaran penampang segitiga

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

25.

Jarum jahit, lengkung, 3/8 lingkaran, penampang bulat

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

26.

Kapas

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

27.

Kasa non steril

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

28.

Kasa steril

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

29.

Kateter Foley ukuran 5-8 French

2 buah

2 buah

30.

Kateter intravena No. 20

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

31.

Kateter intravena No. 23

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

32.

Kateter intravena No. 26

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

33.

Kateter intravena No.18 

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

34.

Kateter karet No. 10 (Nelaton)

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

35.

Kateter karet No. 12 (Nelaton)

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

36.

Kateter karet No. 14 (Nelaton)

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

37.

Kertas EKG

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

38.

Lubricant gel

 

1 tube

1 tube

39.

Masker wajah

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

40.

Micropore surgical tape

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

41.

Mucous suction, silikon Nomor 8 dan 10

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

42.

Nasogastric Tube/selang lambung (3,5,8)

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

43.

Pelilit kapas/Cotton applicator

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

44.

Sabun tangan atau antiseptik

1 botol

1 botol

45.

Sarung tangan non steril

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

46.

Sarung tangan steril

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

47.

Skapel, mata pisau bedah besar

1 box

1 box

48.

Skapel, mata pisau bedah kecil

1 box

1 box

49.

Spuit irigasi liang telinga

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

50.

Verban elastic

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

51.

Water based gel untuk EKG dan

Doppler

1 tube

1 tube

 

III. PERLENGKAPAN

1.

Bak instrument tertutup

1 buah

2 buah

2.

Emesis basin/Nierbeken besar/ Kidney bowl manual surgical instrument  

4 buah

4 buah

3.

Bantal

1 buah

1 buah

4.

Celemek plastick

1 buah

1 buah

5.

Dorongan tabung oksigen dengan tali pengaman

1 buah

1 buah

6.

Duk bolong, sedang

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

7.

Jam/timer/stop watch

1 buah

1 buah

8.

Kain balut segitiga (mitella)

5 buah

5 buah

9.

Wadah untuk limbah benda tajam (jarum atau pisau bekas)

2 buah

2 buah

10.

Lemari alat

1 buah

1 buah

11.

Lemari obat

1 buah

1 buah

12.

Mangkok untuk larutan

2 buah

2 buah

13.

Meja instrumen/alat

1 buah

1 buah

14.

Perlak plastik

2 buah

2 buah

15.

Pispot

2 buah

2 buah

16.

Sarung bantal

2 buah

2 buah

17.

Sikat tangan

1 buah

1 buah

18.

Sikat untuk membersihkan peralatan

1 buah

1 buah

19.

Tempat sampah tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka penutup

2 buah

2 buah

20.

Toples kapas/Kasa steril

1 buah

1 buah

21.

Tromol kasa/Kain steril 25 x 120

mm

1 buah

1 buah

22.

Waskom cekung

2 buah

2 buah

23.

Waskom cuci

2 buah

2 buah

 

 

IV.  MEUBELAIR

 

1.

Kursi kerja

3 buah

3 buah

2.

Lemari arsip

1 buah

1 buah

3.

Meja tulis ½ biro

1 buah

1 buah

 

 

V.      PENCATATAN & PELAPORAN

 

1.

Buku register pelayanan

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

2.

Formulir dan Surat Keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

3.

Formulir Informed Consent

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

4.

Formulir rujukan 

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

5.

Kertas resep

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

6.

Surat Keterangan Sakit

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

Keterangan:

1.       Bila ruangan tindakan dan ruangan gawat darurat terpisah, maka di masing-masing ruangan harus tersedia set tindakan medis/gawat darurat, meubelair, dan pencatatan pelaporan sesuai tabel diatas. 

2.       *) Harus tersedia tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk mengoperasikan alat dan menginterpretasikan hasil serta didukung oleh prasarana yang memadai.

 

C.      Ruang Kesehatan Ibu, Anak (KIA), KB, dan Imunisasi 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

I.       SET PEMERIKSAAN KESEHATAN IBU

a. Alat Kesehatan untuk Pemeriksaan Kesehatan Ibu

1.

Alat pengukur tekanan darah/ tensimeter dengan manset untuk dewasa

1 buah

1 buah

2.

Alat Ukur Lingkar Lengan Atas

(Pita LILA)

1 buah

1 buah

3.

Doppler

1 buah

1 buah

4.

Gunting Benang Lengkung

Ujung Tajam Tumpul

1 buah

1 buah

5.

Gunting Benang Angkat Jahitan

1 buah

1 buah

6.

Gunting Verband

1 buah

1 buah

7.

Klem Kassa Korentang

1 buah

1 buah

8.

Klem kocher /Kocher Tang

1 buah

1 buah

9.

Meja Periksa Ginekologi dan kursi pemeriksa 

1 buah

1 buah

10.

Palu Refleks

1 buah

1 buah

11.

Pinset Anatomis Panjang

1 buah

1 buah

12.

Pinset Anatomi Pendek

1 buah

1 buah

13.

Pinset Bedah

1 buah

1 buah

14.

Silinder Korentang kecil 

1 buah

1 buah

15.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek

Grave) Besar

3 buah

3 buah

16.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek

Grave) Kecil

3 buah

3 buah

17.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek

Grave) Sedang

3 buah

3 buah

18.

Spekulum Vagina (Sims) 

1 buah

1 buah

19.

Stand Lamp untuk tindakan

1 buah

1 buah

20.

Stetoskop Dewasa

1 buah

1 buah

21.

Sudip lidah / Spatula Lidah logam

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

22.

Tabung Korentang Stainless

1 buah

1 buah

23.

Tampon Tang

1 buah

1 buah

24.

Tempat Tidur Periksa 

1 buah

1 buah

25.

Termometer Dewasa

1 buah

1 buah

26.

Timbangan 

1 buah

1 buah

27.

Tromol Kasa / linen 

1 buah

1 buah

b. Perbekalan Kesehatan Lain

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

1.

Alat ukur tinggi badan

(microtoise)

1 buah

1 buah

2.

Bak Instrumen dengan tutup

1 buah

1 buah

3.

Baki Logam Tempat Alat Steril

Bertutup

1 buah

1 buah

4.

Meja Instrumen / Alat

1 buah

1 buah

5.

Senter Periksa

1 buah

1 buah

6.

Toples Kapas / Kasa Steril

1 buah

1 buah

7.

Waskom Bengkok Kecil

1 buah

1 buah

8.

Waskom diameter 40 cm

1 buah

1 buah

 

II.      SET PEMERIKSAAN KESEHATAN ANAK

a. Alat Kesehatan untuk Pemeriksaan Kesehatan Anak

1.

Alat Penghisap lender/

Penghisap lendir DeLee

(Neonatus)

1 buah

1 buah

2.

Alat pengukur tekanan darah/tensimeter dengan manset untuk anak 

1 buah

1 buah

3.

Alat pengukur tekanan darah/tensimeter dengan manset untuk bayi

1 buah

1 buah

4.

Alat pengukur lingkar lengan atas balita (Pita LILA)

1 buah

1 buah

5.

Stand Lamp untuk tindakan

1 buah

1 buah

6.

Stetoskop anak

1 buah

1 buah

7.

Sudip lidah /Spatula lidah logam

4 buah

4 buah

8.

Tabung oksigen dan regulator

1 set

1 set

9.

Termometer 

1 buah

1 buah

10.

Timbangan dewasa

1 buah

1 buah

11.

Timbangan bayi 

1 buah

1 buah

b. Perbekalan Kesehatan Lain

1.

Alat Pengukur lingkar kepala

(meteran)

1 buah

1 buah

2.

Alat Pengukur tinggi badan anak

(microtoise)

1 buah

1 buah

3.

Alat Pengukur Panjang Bayi 

1 buah

1 buah

4.

Acute Respiratory Infections (ARI) timer/ ARI Soundtimer

1 buah

1 buah

5.

Senter/ Pen light

1 buah

1 buah

6.

Set Tumbuh Kembang Anak

1 set

1 set

 

III. SET PELAYANAN KB

1.

Set Implan

1 set

1 set

a. Alat kesehatan

 

a) Bak Instrumen tertutup yang dapat menyimpan seluruh alat implant removal

1 buah

1 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

 

b) Forcep artery/ homeostatic halsted, mosquito curved ukuran 12,5 cm / 5”

1 buah

1 buah

 

c) Forcep artery/ homeostatic halsted, mosquito straight ukuran 12,5 cm / 5”

1 buah

1 buah

 

d) Gagang pisau (scapel handle) ukuran 120 – 130 mm / 5-6”

1 buah

1 buah

 

e) Pinset anatomis ukuran 13-

18 cm / 5-7”

1 buah

1 buah

 

b.  Perbekalan kesehatan lain

 

 

a) Mangkok antiseptik diameter

6-8 cm atau ukuran 60-70 ml

1 buah

1 buah

2.

Set AKDR 

1 Set

1 Set

 

a.

Alat kesehatan

 

 

a)

Aligator ekstraktor AKDR

1 buah

1 buah

 

b)

Bak instrumen tertutup yang dapat menyimpan seluruh alat pemasangan dan pencabutan AKDR

(disesuaikan dengan besarnya alat) 

1 buah

1 buah

 

c)

Forcep tenacullum Schroeder panjang 25-27 cm / 10”

1 buah

1 buah

 

d)

Gunting operasi mayo lengkung panjang 17 cm / 6-

7” 

1 buah

1 buah

 

e)

Klem pemegang kasa (Forcep

Sponge Foerster Straight 25-

27 cm / 9-11”)

1 buah

1 buah

 

f)

Pengait pencabut AKDR panjang 32 cm / 12,5” (IUD removal hook panjang)

1 buah

1 buah

 

g) Sonde uterus sims panjang

32-33 cm / 12,5-13”

1 buah

1 buah

 

h) Spekulum cocor bebek graves ukuran medium

1 buah

1 buah

 

i) Stand Lamp untuk tindakan

1 buah

1 buah

 

b. Perbekalan Kesehatan Lain

 

 

a) Mangkok antiseptik diameter 6-8 cm, atau ukuran 60- 70 ml 

1 buah

1 buah

 

 

 

IV.

SET IMUNISASI

 

 

a. Alat Kesehatan 

 

1.

Vaccine carrier/coolbox 

1 buah

1 buah

2.

Vaccine Refrigerator

1 buah

1 buah

b. Perbekalan Kesehatan lain

 

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

1.  

Alat pemantau dan perekam suhu terus menerus

1 buah

1 buah

2.  

Coolpack

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

3.  

Indikator pembekuan

1 buah

1 buah

4.  

Voltage Stabilizer

1 buah

1 buah

 

V.      BAHAN HABIS PAKAI

1.

AKDR

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

2.

Alkohol

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

3.

Alkohol Swab / kapas alkohol

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

4.

Aqua for injection/ water for injection

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

5.

Asam cuka 25% (untuk pemeriksaan IVA)

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

6.

Benang Chromic Catgut

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

7.

Cairan Desinfektan 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

8.

Cairan handrubs

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

9.

Disposable Syringe 1 cc

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

10.

Disposable Syringe 10 cc

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

11.

Disposable Syringe 2,5 – 3 cc

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

12.

Disposable Syringe 20 cc

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

13.

Disposable Syringe 5 cc

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

14.

Auto Disable Syringe 0,05 cc

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

15.

Auto Disable Syringe 0,5 cc

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

16.

Auto Disable Syringe 5 cc

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

17.

Feeding tube/ orogastric tube

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

18.

Implant

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

19.

Infus set dewasa 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

20.

Kain Steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

21.

Kantong urine 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

22.

Kapas

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

23.

Kasa Non Steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

24.

Kasa Steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

25.

Kateter folley Dewasa

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

26.

Kateter intravena 16G

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

27.

Kateter intravena 18G

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

28.

Kateter intravena 20G

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

29.

Kateter Nasal dengan Canule

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

30.

Kateter penghisap lender dewasa

10

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

31.

Kateter penghisap lender dewasa

8

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

32.

Lidi kapas Steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

33.

Lubrikan gel

1 tube

1 tube

 

34.

Masker 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

35.

Plester 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

36.

Sabun Tangan atau Antiseptik

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

37.

Sarung tangan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

38.

Vaksin                                         

          Sesuai

kebutuhan

Sesuai kebutuhan

39.

Vaksin imunisasi dasar

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

VI.  PERLENGKAPAN

1.

Apron 

1 buah

1 buah

2.

Baju Kanguru /Kain Panjang 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

3.

Bantal

1 buah

1 buah

4.

Bangku kecil/pendek

2 buah

2 buah

5.

Celemek Plastik 

1 buah

1 buah

6.

Cangkir kecil dan sendok serta pipet untuk ASI perah

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

7.

Duk Bolong, Sedang

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

8.

Kacamata / goggle  

1 buah

1 buah

9.

Kasur

1 buah

1 buah

10.

Kain Bedong

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

11.

Kain Panjang

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

12.

Kimono atau baju berkancing depan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

13.

Wadah untuk limbah benda tajam (Jarum atau Pisau Bekas)

1 buah

1 buah

14.

Lemari Alat

1 buah

1 buah

15.

Lemari Obat

1 buah

1 buah

16.

Mangkok untuk larutan

1 buah

1 buah

17.

Meteran (untuk mengukur tinggi

Fundus)  

1 buah

1 buah

18.

Perlak

2 buah

2 buah

19.

Pispot

1 buah

1 buah

20.

Pompa Payudara untuk ASI

1 buah

1 buah

21.

Sarung Bantal

2 buah

2 buah

22.

Selimut

1 buah

1 buah

23.

Seprei

2 buah

2 buah

24.

Sikat untuk Membersihkan

Peralatan

1 buah

1 buah

25.

Tempat Sampah Tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka penutup

2 buah

2 buah

26.

Tirai

1 buah

1 buah

 

VII. MEUBELAIR

1.

Kursi Kerja

4 buah

4 buah

2.

Lemari Arsip

1 buah

1 buah

3.

Meja Tulis ½ biro

1 buah

1 buah

 

VIII. PENCATATAN DAN PELAPORAN

a. Kesehatan Ibu dan KB

1.

Buku KIA

Sejumlah ibu hamil yang dilayani

Sejumlah ibu hamil yang dilayani

2.

Buku Kohort Ibu

1 buah

1 buah

3.

Buku Kohort Usia Reproduksi

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

4.

Buku Register Ibu

1 buah

1 buah

5.

Buku register rawat jalan bayi muda

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

6.

Formulir dan surat keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

7.  

Formulir Informed Consent

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

8.

Formulir Laporan

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

9.

Formulir Rujukan (disertai form rujukan balik)

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

10.

Kartu Catin Sehat

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

11.

Media cetak berupa poster, lembar balik, leaflet dan brosur

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

b. Kesehatan Anak

1.

Bagan Dinding MTBS

1 set

1 set

2.

Buku Bagan MTBS

1 buah

1 buah

3.

Buku KIA

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

4.

Buku register Bayi

1 buah

1 buah

5.

Buku Register Rawat jalan bayi muda

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

6.

Formulir Deteksi Dini Tumbuh

Kembang Anak

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

7.

Formulir Kuesioner Pra Skrining

Perkembangan (KPSP)

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

8.

Formulir Laporan Kesehatan

Anak Balita dan Prasekolah

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

9.

Formulir Laporan Kesehatan

Bayi

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

10.

Formulir Pencatatan Balita Sakit umur 2 bulan sampai 5 tahun

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

11.

Formulir Pencatatan Bayi Muda umur kurang dari 2 bulan

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

12.

Formulir laporan kesehatan anak balita

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

13.

Formulir Rekapitulasi Laporan

Kesehatan Anak Balita dan

Prasekolah

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

14.

Formulir Rekapitulasi Laporan

Kesehatan Bayi

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

15.

Register Kohort Anak Balita

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

16.

Register Kohort Bayi

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

c. Imunisasi

1.

Formulir lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

2.

Formulir laporan 

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

              Keterangan:

Bila ruang kesehatan Ibu dan KB terpisah dengan ruang kesehatan anak dan imunisasi, maka bahan habis pakai, perlengkapan, meubelair, pencatatan dan pelaporan harus tersedia di masing-masing ruangan, yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan berpedoman pada tabel diatas.

 

D.      Ruang Persalinan

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap*

Puskesmas

Rawat Inap

I.           SET OBSTETRI & GINEKOLOGI

 

a. Alat Kesehatan 

 

1.

Alat pengukur tekanan darah/ tensimeter dengan manset untuk dewasa

1 buah

1 buah

2.

Doppler

1 buah

1 buah

3.

Gunting Benang 

3 buah

3 buah

4.

Gunting Episiotomi 

3 buah

3 buah

5.

Gunting pembalut/verband

3 buah

3 buah

6.

Klem Kasa (Korentang) 

3 buah

3 buah

7.

Klem Kelly/Klem Kocher Lurus 

3 buah

3 buah

8.

Klem pean/Klem tali pusat

3 buah

3 buah

9.

Klem pemecah selaput ketuban

½ Kocher

1buah 

1 buah

10.

Needle Holder Matheiu 

3 buah

3 buah

11.

Palu reflex

1 buah

1 buah

12.

Pinset Jaringan (Sirurgis)

2 buah

2 buah

13.

Pinset Jaringan Semken 

2 buah

2 buah

14.

Pinset Kasa (Anatomis) Pendek 

2 buah

2 buah

15.

Pinset anatomis panjang

2 buah

2 buah

16.

Spekulum (Sims) Besar 

3 buah

3 buah

17.

Spekulum (Sims) Kecil 

3 buah

3 buah

18.

Spekulum (Sims) Medium 

3 buah

3 buah

19.

Spekulum Cocor Bebek Grave

Besar 

3 buah

3 buah

20.

Spekulum Cocor Bebek Grave

Kecil 

3 buah

3 buah

21.

Spekulum Cocor Bebek Grave

Medium 

3 buah

3 buah

22.

Standar infus

2 buah

2 buah

23.

Stand Lamp untuk tindakan

1 buah

1 buah

24.

Stetoskop 

1 buah

1 buah

25.

Tempat Klem Kasa (Korentang) 

1 buah

1 buah

26.

Tempat Tidur manual untuk

Persalinan 

2 set

2 set

27.

Termometer 

1 buah

1 buah

28.

Timbangan 

1 buah

1 buah

b. Perbekalan Kesehatan Lain

 

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap*

Puskesmas

Rawat Inap

1.

Bak instrumen tertutup besar

(Obgin)

2 buah

2 buah

2.

Bak instrumen tertutup kecil 

2 buah

2 buah

3.

Bak instrumen tertutup Medium 

2 buah

2 buah

4.

Mangkok untuk larutan

1 buah

1 buah

5.

Toples kapas dan kasa steril

1 buah

1 buah

6.

Waskom cekung

1 buah

1 buah

7.

Waskom tempat plasenta

1 buah

1 buah

8.

Waskom tempat kain kotor

1 buah

1 buah

 

II.      Set AKDR Pasca Plasenta ( <10 menit )

a. Alat kesehatan

1.

Bak instrument tertutup yang dapat menyimpan seluruh alat pemasangan dan pencabutan AKDR (disesuaikan dengan besarnya alat)

1 buah

1 buah

2.

Forcep tenacullum Schroeder panjang 25-27 cm / 10”

1 buah

1 buah

3.

Gunting operasi mayo lengkung panjang 17 cm / 6-7”

1 buah

1 buah

4.

Klem Long Kelly/Klem Fenster bengkok panjang 32 cm (Kelly Placenta Sponge Forceps 13’)

1 buah

1 buah

6.

Pengait pencabut AKDR panjang 32 cm (IUD Removal hook panjang)

1 buah

1 buah

7.

Sonde uterus Sims panjang 2-33 cm / 12,5-13”

1buah

1 buah

8.

Spekulum vagina Sims ukuran medium

1 buah

1 buah

b. Perbekalan kesehatan lain 

 1.

Mangkok antiseptik diameter 6-8 cm, atau ukuran 60-70 ml 

1 buah

1 buah

 

III. SET BAYI BARU LAHIR 

a. Alat Kesehatan

1.

Penghisap Lendir DeLee

(neonatus) 

2 buah

2 buah

2.

Stetoskop Duplex Neonatus

1 buah

1 buah

3.

Termometer klinik (Digital)

1 buah

1buah

4.

Timbangan bayi

1 buah

1buah

b. Perbekalan Kesehatan Lain

1

Pengukur panjang bayi

1 buah

1 buah

 

IV. SET KEGAWATDARURATAN MATERNAL DAN NEONATAL

a. Alat Kesehatan

1.  

Baby Suction Pump portable

1 set

1 set

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap*

Puskesmas

Rawat Inap

2.

Balon sungkup dengan katup

PEEP

1 buah

1 buah

3.

Doyeri Probe Lengkung

1 buah

1 buah

4.

Skalpel No. 3 

3 buah

3 buah

5.

Skalpel No. 4 

3 buah

3 buah

6.

Gunting iris lengkung

1 buah

1 buah

7.

Gunting operasi lurus

1 buah

1 buah

8.

Infant T piece resuscitator dengan

Katup PEEP**

1 buah

1 buah

9.

Infant T piece System**

1 buah

1 buah

10.

Klem Fenster/Klem Ovum 

3 buah

3 buah

11.

Klem Linen Backhauss 

3 buah

3 buah

12.

Laringoskop Neonatus Bilah

Lurus (3 ukuran)

1 set

1 set

13.

Masker Oksigen + Kanula

Hidung Dewasa

2 buah

2 buah

14.

Meja Resusitasi dengan Pemanas

(Infant Radiant Warmer)

1 set

1 set

15.

Needle holder panjang

1 buah

1 buah 

16.

Needle holder pendek

1 buah

1 buah

17.

Klem/Penjepit Porsio, 25 cm

(Schroder)

Sesuai kebutuhan 

Sesuai kebutuhan

18.

Pinset anatomis panjang

1 buah

1 buah

19.

Pinset Jaringan (Sirurgis)

1 buah

1 buah

20.

Pinset Jaringan Semken 

1 buah

1 buah

21.

Pinset Kasa (Anatomis) Pendek 

1 buah

1 buah

22.

Pulse oximeter

1 buah

1 buah

23.

Resusitator manual dan sungkup

1 set

1 set

24.

Retraktor Finsen Tajam 

1 buah

1 buah

25.

Set Akses Umbilikal Emergency **

1 Set

1 Set

 

a. Bak Instrumen

1 buah 

1 buah 

 

b. Benang jahit silk 3,0

2 buah

2 buah

 

c. Duk Bolong

1 buah 

1 buah 

 

d. Gagang Pisau

1 buah 

1 buah 

 

e. Gunting

1 buah 

1 buah 

 

f.     Gunting kecil

1 buah 

1 buah 

 

g. Jarum 

1 set

1 set

 

h. Kateter umbilikal 

3 buah

3 buah

 

i.     Klem bengkok kecil

3 buah 

3 buah 

 

j.     Klem lurus

1 buah 

1 buah 

 

k. Mangkuk kecil

1 buah

1 buah

 

l.     Needle Holder

1 buah

1 buah

 

m. Pinset arteri

1 buah 

1 buah 

 

n. Pinset chirurgis

1 buah 

1 buah 

 

o. Pinset lurus

1 buah 

1 buah 

 

p. Pisau bisturi No. 11

2 buah 

2 buah 

 

q. Pita pengukur

1 buah

1 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap*

Puskesmas

Rawat Inap

26.

Stilet untuk Pemasangan ETT 

1 buah

1 buah

27.

Tampon tang

2 buah 

2 buah 

b. Perbekalan Kesehatan Lain

1.

Bak instrumen tertutup besar

(Obgin)

2 buah

2 buah

2.

Bak instrumen tertutup kecil 

2 buah

2 buah

3.

Bak instrumen tertutup Medium 

2 buah

2 buah

 

V.     BAHAN HABIS PAKAI

1.

AKDR

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

2.

Alkohol

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

3.

Alkohol Swab/ kapas alcohol

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

4.

Aquades pro injeksi (25 ml)

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

5.

Benang Chromic Catgut Nomor

1/0, 2/0 dan 3/0

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

6.

Cairan handrubs

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

7.

Desinfektan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

8.

Extention tube

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

9.

Gelang Bayi

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

10.

Infus Set Dewasa

2 set

2 set

11.

Infus Set dengan Wing Needle untuk Anak dan Bayi nomor 23 dan 25

2 set

2 set

12.

Jarum Jahit Tajam

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

13.

Jarum Jahit Tumpul

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

14.

Kantong Urin

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

15.

Kapas

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

16.

Kassa steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

17.

Kassa non steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

18.

Kateter Folley dewasa

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

19.

Kateter Nelaton

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

20.

Kateter intravena 16 G

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap*

Puskesmas

Rawat Inap

21.

Kateter intravena 18 G

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

22.

Kateter Intravena 20 G

 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

23.

Kateter Intravena 24 

 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

24.

Kateter Penghisap Lendir

Dewasa 10

2 buah

2 buah

25.

Kateter Penghisap Lendir

Dewasa 8

2 buah

2 buah

26.

Laringeal Mask Airway (LMA)

(Supreme / Unique)

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

27.

Mata pisau bisturi no 11

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

28.

Masker

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

29.

Nasal pronge

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

30.

Nasogastric Tube Dewasa 5

2 buah

2 buah

31.

Nasogastric Tube Dewasa 8

2 buah

2 buah

32.

Nasogastric Tube (NGT) infant

No. 3,5 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

33.

Nasogastric Tube (NGT) infant

No. 5 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

34.

Orogastric Tube (OGT) No. 5 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

35.

Pembalut

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

36.

Pengikat tali pusat/Penjepit tali pusat steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

37.

Plester Non Woven

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

38.

Plester Putih

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

39.

Sabun Cair untuk Cuci Tangan 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

40.

Sarung Tangan 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

41.

Sarung Tangan Panjang (Manual

Plasenta)

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

42.

Sarung Tangan Steril 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

43.

Spuit/Disposable Syringe (steril)

1 ml 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

44.

Spuit/Disposable Syringe (steril)

10 ml 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

45.

Spuit/Disposable Syringe (steril)

3 ml 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap*

Puskesmas

Rawat Inap

46.

Spuit/Disposable Syringe (steril)

5 ml 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

47.

Spuit/Disposable Syringe (steril)

50 ml 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

48.

Spuit/Disposable Syringe (steril)

20 ml 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

49.

Suction catheter no 6

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

50.

Suction catheter no 8

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

51.

Suction catheter no 10

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

52.

Sulfas atropine

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

53.

Three-way Stopcock (steril) 

5 buah

5 buah

54.

Under pad

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

VI. PERLENGKAPAN

1.

Apron

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

2.

Baju kanguru / kain panjang untuk perawatan metode kanguru

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

3.

Kacamata / Goggle          

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

4.

Kain Bedong 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

5.

Kimono atau Baju berkancing depan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

6.

Lemari Alat

1 buah

1 buah

7.

Perlak 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

8.

Lemari Obat

1 buah

1 buah

9.

Emesis basin/Nierbeken besar/Kidney bowl manual surgical instrument

2 buah

2 buah

10.

Mangkok Iodin

1 buah

1 buah

11.

Mangkok untuk larutan

1 buah

1 buah

12.

Alat ukur tinggi badan (statu meter mikrotois)

1 buah

1 buah

13.

Pisau Pencukur

1 buah

1 buah

14.

Sepatu boot

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

15.

Tabung Oksigen

1 buah

1 buah

16.

Troli Emergency

1 buah

1 buah

17.

Tromol Kasa 

1 buah

1 buah

18.

Bak dekontaminasi ukuran kecil

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap*

Puskesmas

Rawat Inap

19.

Meja Instrumen

2 buah

2 buah 

20.

Penutup baki  

2 buah

2 buah 

21.

Pispot sodok (stick pan )

2 buah  

2 buah 

22.

Tempat Sampah Tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka penutup  

2 buah 

2 buah 

 

 

VII. MEUBELAIR

 

1.

Kursi Kerja

3 buah

3 buah

2.

Lemari Arsip

1 buah

1 buah

3.

Meja Tulis ½ biro

1 buah

1 buah

 

 

VIII. PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

1.

Formulir Informed Consent

Sesuai kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

2.

Formulir dan Surat Keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

3.

Formulir Laporan

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

4.

Formulir Partograf

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

5.

Formulir Persalinan/nifas dan

KB

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

6.

Formulir Rujukan (termasuk lembar rujukan balik)

Sesuai kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

7.

Formulir Surat Kelahiran

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

8.

Formulir Surat Kematian

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

9.

Formulir Surat Keterangan Cuti

Bersalin

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

Keterangan: 

*)     Pada Puskesmas non rawat inap yang mampu memberikan pelayanan persalinan normal.

**)  Alat yang memerlukan penambahan keterampilan berupa On The Job Training (OJT)/orientasi/pelatihan (pelatihan kegawatdaruratan maternal neonatal/Tatalaksana Neonatus)

 

E.       Ruang Rawat Pasca Persalinan

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap*

Puskesmas

Rawat Inap

I.

SET PERAWATAN PASCA PERSALINAN

 

a. Alat Kesehatan

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap*

Puskesmas

Rawat Inap

1.

Alat pengukur tekanan darah/ tensimeter dengan manset untuk dewasa

1 buah

1 buah

2.

Boks Bayi

2 buah

2 buah

3.

Standar Infus

2 buah

2 buah

4.

Stetoskop 

1 buah

1 buah

5.

Tabung Oksigen dan Regulator

2 buah

2 buah

6.

Tempat Tidur Manual Rawat

Inap untuk Dewasa

2 set

2 set

7.

Termometer Anak

1 buah

1 buah

8.

Termometer Dewasa

1 buah

1 buah

9.

Timbangan Bayi

1 buah

1 buah

b. Perbekalan Kesehatan Lain

 

1.

ARI Timer

1 buah

1 buah

 

 

II.      BAHAN HABIS PAKAI

 

1.

Infus Set Dewasa

2 set

2 set

2.

Kantong Urin

2 buah

2 buah

3.

Kasa Non Steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

4.

Kasa Steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

5.

Kateter Folley dewasa

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

6.

Kateter intravena 16 G

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

7.

Kateter intravena 18 G

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

8.

Kateter Intravena 20 G

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

9.

Kateter Penghisap Lendir

Dewasa 10

2 buah

2 buah

10.

Kateter Penghisap Lendir

Dewasa 8

2 buah

2 buah

11.

Sarung Tangan

 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

12.

Sarung Tangan Steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

13.

Disposable (steril) 20 cc

5 buah

5 buah

14.

Disposable Syringe (steril) 1 cc

5 buah

5 buah

15.

Disposable Syringe (steril) 10 cc

5 buah

5 buah

16.

Disposable Syringe (steril) 3 cc

5 buah

5 buah

17.

Disposable Syringe (steril) 5 cc

5 buah

5 buah

 

 

III. PERLENGKAPAN

 

1.

Apron

1 buah

1 buah

2.

Bantal

1 buah

1 buah

3.

Baskom Kecil 

1 buah

1 buah

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap*

Puskesmas

Rawat Inap

4.

Handuk Pembungkus Neonatus 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

5.

Kacamata/goggle

1 buah

1 buah

6.

Baju perawatan Metode Kanguru sesuai ukuran neonates/kain panjang 

1 set

1 set

7.

Kasur

1 buah

1 buah

8.

Kotak Penyimpan Jarum Bekas

1 buah

1 buah

9.

Lemari Obat

1 buah

1 buah

10.

Lemari Alat

1 buah

1 buah

11.

Lemari Kecil Pasien

1 buah

1 buah

12.

Penutup baki rak alat serbaguna

1 buah

1 buah

13.

Perlak

2 buah

2 buah

14.

Pispot

1 buah

1 buah

15.

Pompa Payudara untuk ASI

1 buah

1 buah

16.

Sarung Bantal

2 buah

2 buah

17.

Selimut Bayi

2 buah

2 buah

18.

Selimut Dewasa

2 buah

2 buah

19.

Seprei

2 buah

2 buah

20.

Set Tumbuh Kembang Anak

1 buah

1 buah

21.

Sikat untuk Membersihkan

Peralatan

1 buah

1 buah

22.

Tempat Sampah Tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka penutup  

2 buah

2 buah

23.

Toples Kapas/ Kasa Steril

2 buah

2 buah

24.

Tromol Kasa/ Kain Steril

2 buah

2 buah

25.

Troli emergency

1 buah

1 buah

26.

Waskom Bengkok Kecil

2 buah

2 buah

 

 

IV.  MEUBELAIR

 

1.

Kursi Kerja

3 buah

3 buah

2.

Lemari Arsip

1 buah

1 buah

3.

Meja Tulis ½ biro

1 buah

1 buah

 

 

V.         PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

1.

Buku Register Pelayanan

1 buah

1 buah

2.

Formulir lain sesuai kebutuhan pelayanan

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

Keterangan: 

*)     Pada Puskesmas non rawat inap yang mampu memberikan pelayanan persalinan normal.

 

F.       Ruang Pemeriksaan Khusus

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

I.

SET PEMERIKSAAN KHUSUS:

 

1.  

Alat pengukur tekanan darah/ tensimeter dengan manset untuk anak dan dewasa

1 buah

1 buah

2.

Stetoskop untuk dewasa

1 buah

1 buah

3.

Sudip lidah logam

3 buah

3 buah

4.

Tempat tidur periksa dan perlengkapannya 

1 buah

1 buah

5.

Termometer 

1 buah

1 buah

6.

Timbangan berat badan dewasa 

1 buah

1 buah

 

 

 

II.

BAHAN HABIS PAKAI

 

1.  

Alkohol

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

2.

Kapas 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

3.

Kasa non steril 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

4.

Masker wajah

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

5.

Sabun tangan atau antiseptic

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

6.

Sarung tangan steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

7.

Sarung tangan non steril

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

 

 

III.

PERLENGKAPAN

 

1.  

Bantal 

1 buah

1 buah

2.

Lampu senter periksa/pen light

1 buah

1 buah

3.

Lemari alat

1 buah

1 buah

4.

Sarung bantal

2 buah

2 buah

5.

Sikat untuk membersihkan peralatan 

1 buah

1 buah

6.

Stop Watch

1 buah

1 buah

7.

Tempat sampah tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka penutup  

2 buah

2 buah

 

 

 

IV.

MEUBELAIR

 

1.

Kursi 

2 buah

2 buah

2.

Lemari/rak untuk arsip

1 buah

1 buah

3.

Meja 

1 buah

1 buah

 

 

 

V.

PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

1.

Buku register pelayanan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

2.

Formulir dan surat keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

G.      Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

I.        SET KESEHATAN GIGI DAN MULUT

1.

Alat suntik intra ligamen  

1 buah

1 buah

2.

Atraumatic Restorative Treatment

(ART)

1 buah

1 buah

 

a)     Enamel Access Cutter

1 buah

1 buah

 

b) Eksavator Berbentuk

Sendok Ukuran Kecil (Spoon

Excavator Small)

1 buah

1 buah

 

c)     Eksavator Berbentuk

Sendok Ukuran Sedang

(Spoon Excavator Medium)

1 buah

1 buah

 

d) Eksavator Berbentuk

Sendok Ukuran Besar

(Spoon Excavator Large)

1 buah

1 buah

 

e)     Double Ended Applier and

Carver

1 buah

1 buah

 

f)      Hatchet

1 buah

1 buah

 

g) Spatula Plastik

1 buah

1 buah

3.

Bein Lurus Besar

1 buah

1 buah

4.

Bein Lurus Kecil

1 buah

1 buah

5.

Handpiece Contra Angle

1 buah

1 buah

6.

Mata bor (Diamond Bur Assorted) untuk Air Jet Hand Piece (Kecepatan Tinggi) (round, inverted, fissure, wheel)

1set

1set

7.

Mata bor Kontra Angle Hand

Piece Conventional (Kecepatan Rendah) (round, inverted, fissure, wheel)

1set

1 set

8.

Handpiece Straight

1 buah

1 buah

9.

Ekskavator Berujung Dua (Besar)

5 buah

5 buah

10.

Ekskavator Berujung Dua (Kecil)

5 buah

5 buah

11.

Gunting Operasi Gusi (Wagner)

12 cm

1 buah

1 buah

12.

Kaca Mulut Datar No.3 Tanpa

Tangkai

5 buah

5 buah

13.

Kaca Mulut Datar No.4 Tanpa

Tangkai

5 buah

5 buah

14.

Klem/Pemegang Jarum Jahit

(Mathieu Standar)

1 buah

1 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

15.

Jarum exterpasi

1 set

1 set

16.

Jarum K-File (15-40)

1 set

1 set

17.

Jarum K-File (45-80)

1 set

1 set

18.

Light Curing

1 buah

1 buah

19.

Pemegang Matriks (Matrix

Holder)

1 buah

1 buah

20.

Penahan Lidah

1 buah

1 buah

21.

Pengungkit Akar Gigi Kanan

Mesial (Cryer Distal)

1 buah

1 buah

22.

Pengungkit Akar Gigi Kanan

Mesial (Cryer Mesial)

1 buah

1 buah

23.

Penumpat Plastis

1 buah

1 buah

24.

Periodontal Probe

1 buah

1 buah

25.

Penumpat semen berujung dua

1 buah

1 buah

26.

Pinset Gigi

5 buah

5 buah

27.

Polishing Bur 

1 set

1 set

28.

Set Kursi Gigi Elektrik yang terdiri atas:

a.    Kursi Gigi

b.   Cuspidor Unit

c.    Meja instrument

d.   Foot Controller untuk Hand

Piece

e.    Kompresor Oilles 1 PK

 

 

1 buah

1 buah

1 buah

1 buah

 

1 buah

 

 

1 buah

1 buah

1 buah

1 buah

 

1 buah

29.

Skeler Standar, Bentuk Cangkul

Kiri (Tipe Chisel/ Mesial)

1 buah

1 buah

30.

Skeler Standar, Bentuk Cangkul

Kanan (Type Chisel/ Mesial)

1 buah

1 buah

31.

Skeler Standar, Bentuk Tombak

(Type Hook)

1 buah

1 buah

32.

Skeler Standar, Black Kiri dan

Kanan (Type Chisel/ Mesial)

1 buah

1 buah

33.

Skeler Standar, Black Kiri dan

Kiri (Type Chisel/ Mesial)

1 buah

1 buah

34.

Skeler Ultrasonik

1 buah

1 buah

35.

Sonde Lengkung

5 Buah

5 Buah

36.

Sonde Lurus

5 Buah

5 Buah

37.

Spatula Pengaduk Semen

1 buah

1 buah

38.

Spatula Pengaduk Semen

Ionomer

1 buah

1 buah

39.

Set Tang Pencabutan Dewasa 

 

 

 

a) Tang gigi anterior rahang atas dewasa

1 buah

1 buah

 

b) Tang gigi premolar rahang atas

1 buah

1 buah

 

c) Tang gigi molar kanan rahang atas

1 buah

1 buah

 

d) Tang gigi molar kiri rahang atas

1 buah

1 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

 

e) Tang molar 3 rahang atas

1 buah

1 buah

 

f) Tang sisa akar gigi anterior rahang atas

1 buah

1 buah

 

g) Tang sisa akar gigi posterior rahang atas

1 buah

1 buah

 

h) Tang gigi anterior dan premolar rahang bawah

1 buah

1 buah

 

i) Tang gigi molar rahang bawah kanan/ kiri

1 buah

1 buah

 

j) Tang gigi molar 3 rahang bawah

1 buah

1 buah

 

k) Tang sisa akar rahang bawah

1 buah

1 buah

40.

Set Tang pencabutan gigi anak 

 

 

 

a) Tang gigi anterior rahang atas 

1 buah

1 buah

 

b) Tang molar rahang atas 

1 buah

1 buah

 

c) Tang molar susu rahang atas 

1 buah

1 buah

 

d) Tang sisa akar rahang atas 

1 buah

1 buah

 

e) Tang gigi anterior rahang bawah 

1 buah

1 buah

 

f) Tang molar rahang bawah 

1 buah

1 buah

 

g) Tang sisa akar rahang bawah 

1 buah

1 buah

41.

Skalpel, Mata Pisau Bedah

(Besar)

1 buah

1 buah

42.

Skalpel, Mata Pisau Bedah

(Kecil)

1 buah

1 buah

43.

Skalpel, Tangkai Pisau Operasi

1 buah

1 buah

44.

Tangkai kaca mulut

5 buah

5 buah

 

II.      BAHAN HABIS PAKAI

1.

Betadine Solution atau

Desinfektan lainnya

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

2.

Sabun tangan atau antiseptic

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

3.

Kasa 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

4.

Benang Silk

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

5.

Chromik Catgut

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

6.

Jarum suntik intra ligamen

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

7.

Alkohol

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

8.

Kapas

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

9.

Masker 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

III. PERLENGKAPAN

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

1.

Baki Logam Tempat Alat Steril

Bertutup

1 buah

1 buah

2.

Korentang, Penjepit Sponge

(Foerster)

1 buah

1 buah

3.

Lampu Spiritus Isi 120 cc

1 buah

1 buah

4.

Lemari peralatan

1 buah

1 buah

5.

Lempeng Kaca Pengaduk Semen

1 buah

1 buah

6.

Needle Destroyer

1 buah

1 buah

7.

Silinder Korentang Steril

1 buah

1 buah

8.

Sterilisator kering

1 buah

1 buah

9.

Tempat Alkohol (Dappen Glas)

1 buah

1 buah

10.

Toples Kapas Logam dengan  

Pegas dan Tutup (50 x 70 mm)

1 buah

1 buah

11.

Toples Pembuangan Kapas (50 x

75 mm)

1 buah

1 buah

12.

Waskom Bengkok (Neirbeken)

1 buah

1 buah

13.

Pelindung Jari

1 buah

1 buah

 

 

IV. MEUBELAIR

 

1.

Kursi Kerja

3 buah

3 buah

2.

Lemari arsip

1 buah

1 buah

3.

Meja Tulis ½ biro

1 buah

1 buah

 

 

V.          PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

1.

Buku register pelayanan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

2.

Formulir Informed Consent

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

3.

Formulir rujukan 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

4.

Surat Keterangan Sakit

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

5.

Formulir dan Surat Keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

H.      Ruang Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

I.        PERALATAN

1.

Alat Peraga Cara Menyusui yang Benar (Boneka dan fantom payudara)

1 paket

1 paket

2.

Alat Permainan Edukatif (APE)

1 paket

1 paket

3.

Bagan HEEADSSS

1 buah

1 buah

4.

Biblioterapi

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

5.

Boneka Bayi

1 buah

1 buah

6.

Boneka Kespro 

1 set

1 set

7.

Buku Materi KIE Kader

Kesehatan Remaja

1 buah

1 buah

8.

Buku Pedoman MTPKR

1 buah

1 buah

9.

Buku Penuntun/Pedoman

Konseling Gizi

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

10.

Fantom Gigi Anak

2 buah

2 buah

11.

Fantom Gigi Dewasa

2 buah

2 buah

12.

Fantom Mata Ukuran Asli

1 buah

1 buah

13.

Fantom Mata Ukuran Besar

(Fiberglass)

1 buah

1 buah

14.

Fantom Panggul Wanita

1 buah

1 buah

15.

Fantom Panggul Pria

1 buah

1 buah

16.

Flip Chart dan Stand

1 buah

1 buah

17.

Food Model

1 paket

1 paket

18.

Gambar Anatomi Gigi

1 lembar

1 lembar

19.

Gambar Anatomi Mata

1 lembar

1 lembar

20.

Gambar Anatomi Mata 60 x 90

1 lembar

1 lembar

21.

Gambar Panggul Laki-Laki dan

Perempuan

1 set

1 set

22.

Skinfold Caliper

1 buah

1 buah

23.

Model Isi Piringku

2 buah

2 buah

24.

Pengukur Tinggi Badan

1 buah

1 buah

25.

Permainan Ular Tangga

Kesehatan Usia Sekolah dan

Remaja

1 set

1 set

26.

Timbangan Berat Badan Digital dengan Ketelitian 100 gram

1 buah

1 buah

27.

Ular tangga sanitasi

1 unit

1 unit

 

II.      BAHAN HABIS PAKAI

1.

Cairan Desinfektan Tangan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

2.

Cairan Desinfektan Ruangan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

III. PERLENGKAPAN

1.

Buletin Board/ 

Papan Informasi

1 buah

1 buah

2.

Celemek kespro perempuan dan laki-laki

2 buah

2 buah

3.

Kabel Tambahan, @ 20 m

1 unit

1 unit

4.

Kamera Foto/ Handy Cam

1 unit

1 unit

5.

Komputer dan Printer

1 unit

1 unit

6.

Laptop

1 unit

1 unit

7.

Lemari alat

1 buah

1 buah

8.

Media Audiovisual

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

9.

Media Cetak: berupa poster, lembar balik, leaflet, banner, dan brosur (sesuai dengan kebutuhan program)

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

10.

Megaphone/ 

Public Address System

1 buah

1 buah

11.

Papan Tulis Putih

1 buah

1 buah

12.

Portable Generator

1 unit

1 unit

13.

Proyektor/

 LCD Proyektor

1 unit

1 unit

14.

Screen/

Layar ukuran 1 x 1,5 m 

1 buah

1 buah

15.

Tempat Sampah Tertutup

2 buah

2 buah

 

 

IV. MEUBELAIR

 

1.

Kursi kerja

2 buah

2 buah

2.

Lemari Arsip

1 buah

1 buah

3.

Lemari Alat-Alat Audiovisual

1 buah

1 buah

4.

Meja tulis ½ biro

1 buah

1 buah

 

 

V.         PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

1.

Buku register pelayanan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

2.

Formulir, Kartu dan Surat Keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

I.        Ruang ASI

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

I.       SET ASI

 

a. Alat Kesehatan

 

1.

Breast pump

1 buah

1 buah

b. Perbekalan Kesehatan Lain

 

1.  

Sterilisator botol

1 buah

1 buah

2.

Lemari pendingin

1 buah

1 buah

 

 

II.      BAHAN HABIS PAKAI

 

1.

Cairan Desinfektan Tangan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

2.

Cairan Desinfektan Ruangan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

 

III. PERLENGKAPAN

 

1.

Tempat Sampah Tertutup

2 buah

2 buah

2.

Waskom

1 buah

1 buah

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

 

 

 

IV.

MEUBELAIR

 

1.

Kursi

3 buah

3 buah

2.

Meja untuk ganti popok bayi

1 buah

1 buah

3.

Meja perlengkapan

1 buah

1 buah

 

J.       Ruang Laboratorium

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

I.       SET LABORATORIUM

 

a. Alat Kesehatan

 

1.

Alat Tes Cepat Molekuler*

1 buah

1 buah

2.

Blood Cell Counter

1 buah

1 buah

3.

Fotometer

1 buah

1 buah

4.

Hematology Analizer (HA)

1 set

1 set

5.

Hemositometer Set/

Alat Hitung Manual

1 set

1 set

6.

Lemari Es/Kulkas (penyimpan reagen dan obat)

1 buah

1 buah

7.

Mikroskop Binokuler

1 buah

1 buah

8.

Pembendung/Torniket

1 buah

1 buah

9.

Pipet Mikro 5-50, 100-200,

500-1000 ul 

1 buah

1 buah

10.

Rotator Plate

1 buah

1 buah

11.

Sentrifuse Listrik

1 buah

1 buah

12.

Sentrifuse Mikrohematokrit

1 buah

1 buah

13.

Tabung Sentrifus Tanpa Skala

6 buah

6 buah

14.

Tally counter

1 buah

1 buah

15.

Westergren Set (Tabung Laju

Endap Darah)

3 buah

3 buah

16.

Urin analizer

1 buah

1 buah

b. Perbekalan Kesehatan Lain

 

1.

Batang Pengaduk

3 buah

3 buah

2.

Beker, Gelas

3 buah

3 buah

3.

Botol Pencuci

1 buah

1 buah

4.

Corong Kaca (5 cm)

3 buah

3 buah

5.

Erlenmeyer, Gelas

2 buah

2 buah

6.

Gelas Pengukur (100 ml)

1 buah

1 buah

7.

Gelas Pengukur (500 ml)

1 buah

1 buah

8.

Pipet Berskala (Vol 1 cc)

3 buah

3 buah

9.

Pipet Berskala (Vol 10 cc)

3 buah

3 buah

10.

Rak Pengering (untuk kertas saring SHK)

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

11.

Tabung Reaksi (12 mm)

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

12.

Tabung Reaksi dengan tutup karet gabus

12 buah

12 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

14.

Termometer 0 – 50° Celcius 

1 buah

1 buah

15.

Wadah Aquades

1 buah

1 buah

 

  II.      BAHAN HABIS PAKAI

1.

Blood Lancet dengan Autoklik

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

2.

Kawat Asbes

1

1

3.

Kertas Lakmus

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

4.

Kertas Saring

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

5.

Kaca Objek

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

6.

Kaca Penutup (Dek Glass)

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

7.

Kaca Sediaan Frosted End untuk pemeriksaan TB

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

8.

Kertas Golongan Darah

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

9.

Penghisap Karet (Aspirator)

3 buah

3 buah

10.

Pot Spesimen Dahak Mulut Lebar, (steril, anti pecah dan anti bocor)

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

11.

Pot Spesimen Urine (Mulut

Lebar)

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

12.

RDT Malaria

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

13.

Reagen pemeriksaan kimia klinik 

Sesuai

Kebutuhan 

Sesuai Kebutuhan

14.

Reagen Ziehl Nielsen untuk pemeriksaan TB (Carbol

Fuchsin 1%, Asam Alkohol 3%,

Methilen Blue 0.1%)

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

15.

Reagen untuk Pemeriksaan IMS

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

16.

Reagen untuk Pemeriksaan HIV

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

17.

Reagen untuk Pemeriksaan

Hepatitis B 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

18.

Scalpel

1 buah

1 buah

19.

Tip Pipet (Kuning dan Biru)

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

20.

Tabung Kapiler

Mikrohematokrit

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

III. PERLENGKAPAN

1.

Kaki Tiga

1 buah

1 buah

2.

Kotak Sediaan Slide

2 buah

2 buah

3.

Lampu Spiritus

1 buah

1 buah

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

4.

Penjepit Tabung dari Kayu

2 buah

2 buah

5.

Pensil Kaca

1 buah

1 buah

6.

Pemanas/Penangas dengan Air

1 buah

1 buah

7.

Wadah untuk limbah benda tajam (Jarum atau Pisau

Bekas)

1 buah

1 buah

8.

Tempat sampah tertutup dilengkapi dengan injakan pembuka tutup

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

9.

Rak Pengering

2 buah

2 buah

10.

Rak Pewarna Kaca Preparat

2 buah

2 buah

11.

Rak Tabung Reaksi

1 buah

1 buah

12.

Stopwatch

1 buah

1 buah

13.

Ose/ Sengkelit

3 buah

3 buah

14.

Sikat Tabung Reaksi

1 buah

1 buah

15.

Timer

1 buah

1 buah

 

 

 

IV.

MEUBELAIR

 

1.

Kursi Kerja

2 buah

2 buah

2.

Lemari Peralatan

1 buah

1 buah

3.

Meja Tulis ½ biro

1 buah

1 buah

 

 

 

V.

PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

1.

Buku register pelayanan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

2.

Formulir Informed Consent

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

3.

Formulir dan Surat Keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

Keterangan: 

*)  Pada Puskesmas tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

K.       Ruang Farmasi   

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

I.        SET FARMASI

 

1.

Analitical Balance (Timbangan

Mikro)

1 buah

1 buah

2.

Batang Pengaduk

1 buah

1 buah

3.

Corong

1 buah

1 buah

4.

Cawan Penguap Porselen (d.5-15 cm)

1 buah

1 buah

5.

Gelas Pengukur 10mL, 100mL dan 250mL

 

1 buah

1 buah

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

6.

Gelas Piala 100mL, 500mL dan

1L

1 buah

1 buah

7.

Higrometer

1 buah

1 buah

8.

Mortir (d. 5-10cm dan d.10-

15cm) + stamper

1 buah

1 buah

9.

Pipet Berskala

1 buah

1 buah

10.

Spatel logam

1 buah

1 buah

11.

Shaker

1 buah

1 buah

12.

Termometer skala 100

1 buah

1 buah

 

 

II.      BAHAN HABIS PAKAI

 

1.

Etiket

1 buah

1 buah

2.

Kertas Perkamen

1 buah

1 buah

3.

Wadah Pengemas dan

Pembungkus untuk Penyerahan

Obat

1 buah

1 buah

 

 

III. PERLENGKAPAN

 

1.

Alat Pemanas yang Sesuai

1 buah

1 buah

2.

Botol Obat dan Labelnya

1 buah

1 buah

3.

Lemari pendingin

1 buah

1 buah

4.

Lemari dan Rak untuk

Menyimpan Obat

1 buah

1 buah

5.

Lemari untuk Penyimpanan         

Narkotika, Psikotropika dan

Bahan Obat Berbahaya Lainnya

1 buah

1 buah

6.

Rak tempat pengeringan alat

1 buah

1 buah

 

 

IV. MEUBELAIR

 

1.

Kursi Kerja

2 buah

2 buah

2.

Lemari arsip

1 buah

1 buah

3.

Meja Tulis ½ biro

1 buah

1 buah

 

 

V.      PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

1.

Blanko LPLPO

1 buah

1 buah

2.

Blanko Kartu Stok Obat

1 buah

1 buah

3.

Blanko Copy resep

1 buah

1 buah

4.

Buku Penerimaan

1 buah

1 buah

5.

Buku Pengiriman

1 buah

1 buah

6.

Buku Pengeluaran Obat Bebas,

Bebas Terbatas dan Keras

1 buah

1 buah

7.

Buku Pencatatan Narkotika dan

Psikotropika

1 buah

1 buah

8.

Form Laporan Narkotika dan

Psikotropika

1 buah

1 buah

9.

Formulir dan Surat Keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

L.       Ruang Rawat Inap

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

I.       SET RAWAT INAP

a. Alat Kesehatan

1.

Alat pengukur tekanan darah/ tensimeter dengan manset untuk anak dan dewasa

2 buah

2.

Boks Bayi

1 buah

3.

Brankar

1 buah

4.

Gunting bedah jaringan lengkung ujung tajam

(Metzenbaum) (18 Cm)

3 buah

5.

Gunting bedah jaringan standar lengkung

(Metzenbaum) (18 Cm)

3 buah

6.

Gunting bedah jaringan lurus ujung tajam

(Metzenbaum) (18 Cm)

3 buah

7.

Gunting bedah jaringan lurus tumpul

(Metzenbaum) (18 Cm)

3 buah

8.

Gunting Mayo Lurus/Lengkung

3 buah

9.

Gunting Benang Angkat Jahitan 

3 buah

10.

Kanula Hidung

3 buah

11.

Kateter, Selang Penghisap Lendir Bayi

3 buah

12.

Kauter

3 buah

13.

Klem Agrave, 14 Mm (Isi 100)

3 buah

14.

Klem Arteri, 12 Cm, Lengkung Dengan Gigi 1

X 2 (Halstquito)

3 buah

15.

Klem Arteri, 12 Cm, Lurus Dengan Gigi 1 X 2

(Halstead-Mosquito)

3 buah

16.

Klem/Pemegang Jarum Jahit Dengan Kunci

(Baraquer)

3 buah

17.

Klem/Pemegang Jarum Jahit (Mathieu

Standar)

3 buah

18.

Klem/Pemegang Silet (Barraquer)

3 buah

19.

Klem/Penjepit Kain (Kocher-Backhaus)/Duk

Klem 

3 buah

20.

Klep Pengatur Oksigen Dengan Humidifer

3 buah

21.

Korentang, Lengkung, Penjepit Alat Steril, 23

Cm (Cheattle)

3 buah

22.

Korentang, Penjepit Sponge (Foerster)

3 buah

23.

Lampu Periksa

1 buah

24.

Nebulizer

1 buah

25.

Pinset Anatomis, 14,5 Cm

2 buah

26.

Pinset Anatomis, 18 Cm

2 buah

27.

Pinset Anatomis (Untuk Specimen)

2 buah

28.

Pinset Bedah, 14,5 Cm

2 buah

29.

Pinset Bedah, 18 Cm          

2 buah

30.

Resusitator manual dan sungkup dewasa

1 buah

31.

Resusitator manual dan sungkup infant

1 buah

32.

Selang Oksigen

3 buah

33.

Skalpel, Tangkai Pisau Operasi

2 buah

34.

Spalk

1 buah

35.

Standar Infus

sesuai jumlah

tempat tidur

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

36.

Stetoskop neonatus

1 buah

37.

Stetoskop Anak

1 buah

38.

Stetoskop Dewasa

1 buah

39.

Suction Pump

1 buah

40.

Sonde Dengan Mata 14,5 Cm

1 buah

41.

Sonde Pengukur Dalam Luka

1 buah

42.

Tabung Oksigen 6 Meterkubik Dan Regulator

1 buah

43.

Tabung Oksigen 1 Meterkubik Dan Regulator

1 buah

44.

Tabung/ Sungkup Untuk Resusitasi

2 buah

45.

Termometer neonatus

1 buah

46.

Termometer Dewasa

1 buah

47.

Tempat Tidur Pasien 

4 s.d 8 buah

48.

Tempat Tidur Pasien Untuk Anak

2 buah

49.

Torniket Karet/ pembendung

1 buah

50.

Tromol Kasa/ Kain Steril (125 X 120 Mm)

1 buah

51.

Tromol Kasa/ Kain Steril (150 X 150 Mm)

1 buah

b. Perbekalan Kesehatan Lain

1.

Ari Sound Timer

1 buah

2.

Baki Instrumen Bertutup

1 buah

3.

Bak Instrumen Bertutup 30 X 30 Cm

1 buah

4.

Kaca Pembesar

2 buah

5.

Lampu Senter

1 buah

6.

Meja Instrumen, Mayo Berstandar

1 buah

7.

Meja Instrumen/ Alat

1 buah

8.

Standar Waskom, Tunggal

1 buah

9.

Standar Waskom, Ganda

1 buah

10.

Waskom Bengkok / Nierbeken

1 buah

11.

Waskom Cekung 

3 buah

 

II.      BAHAN HABIS PAKAI

1.

Bisturi No 10 

Sesuai kebutuhan

2.

Cairan Antiseptik/ Antimikroba Klorheksidin

Glukonat 2-4%, Alkohol 60-90%)

Sesuai kebutuhan

3.

Benang Cat Gut (15 Cm) / Rol / Kaset

1 roll

4.

Disposable Syringe, 1 Cc

1 box

5.

Disposable Syringe, 3 Cc

1 box

6.

Disposable Syringe, 5 Cc

1 box

7.

Disposable Syringe, 10 Cc

1 box

8.

Jarum Jahit, Lengkung, 1/2 Lingkaran,

Penampang Bulat

1 box

9.

Jarum Jahit, Lengkung, 1/2 Lingkaran,

Penampang Segitiga

1 box

10.

Jarum Jahit, Lengkung, 3/8 Lingkaran,

Penampang Bulat

1 box

11.

Wing Needle

3 buah

12.

Jarum Jahit, Lengkung, 3/8 Lingkaran,

Penampang Segitiga

1 box

13.

Kasa Non Steril

1 box

14.

Kasa Steril

1 box

15.

Kapas 

1 box

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

16.

Masker

1 box

17.

Plester 

1 box

18.

Sarung Tangan, Nomor 6 ½ Steril dan Non

Steril

1 box

19.

Sarung Tangan, Nomor 7 Steril Dan Non Steril

1 box

 

 

III. PERLENGKAPAN

 

1.

Bantal

Sesuai Jumlah

Tempat Tidur

2.

Dorongan Untuk Tabung Oksigen

2 buah

3.

Duk Biasa, Besar (274 X 183 Cm)

3 buah

4.

Duk Biasa, Kecil (91 X 114 Cm)

3 buah

5.

Duk Biasa, Sedang (91 X 98 Cm)

3 buah

6.

Duk Bolong, Besar (274 X 183 Cm) Letak

Lubang di Tengah (23 X 10)

3 buah

7.

Duk Bolong, Kecil

3 buah

8.

Duk Bolong, Sedang

3 buah

9.

Handuk Bayi

3 buah

10.

Handuk Kecil (60 X 40 Cm)

3 buah

11.

Kain Penutup Meja Mayo

3 buah

12.

Kasur

Sesuai Jumlah

Tempat Tidur

13.

Kursi Roda

1 buah

14.

Lap Untuk Mandi Pasien

10 buah

15.

Pispot Anak

1 buah

16.

Pispot Dewasa

2 buah

17.

Pispot Fraktur/ Immobilisasi

2 buah

18.

Pispot Pria/ Urinal

1 buah

19.

Perlak, Tebal Lunak (200 X 90 Cm)

10 buah

20.

Sarung Bantal

20 buah

21.

Selimut

20 buah

22.

Selimut Bayi

15 buah

23.

Sikat Tangan

5 buah

24.

Sprei

20 buah

25.

Sprei Kecil/ Steek Laken

15 buah

 

 

IV. MEUBELAIR

 

1.

Kursi

12 buah

2.

Lemari Kecil untuk perlengkapan pasien

Sesuai Jumlah

Tempat Tidur 

3.

Lemari Peralatan

1 buah

4.

Penyekat Ruangan

7 buah

 

 

V.      PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

1.

Formulir Rujukan

Sesuai Kebutuhan

2.

Formulir Lain Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

3.

Informed Consent

Sesuai Kebutuhan

4.

Kertas Resep

Sesuai Kebutuhan

5.

Register Pasien Rawat Inap

Sesuai Kebutuhan

6.

Surat Keterangan Sakit

Sesuai Kebutuhan

 

M.      Ruang Sterilisasi

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

I.

SET STERILISASI

 

1.

Autoklaf/ Sterilisator uap bertekanan tinggi (Autoclave)

1 buah

1 buah

2.

Korentang, Lengkung, Penjepit

Alat Steril, 23 Cm (Cheattle)

3 buah

3 buah

 

 

 

II.

BAHAN HABIS PAKAI

 

1.

Masker

1 Box

1 Box

2.

Larutan Klorin 0,5%

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

3.

Sarung Tangan Rumah Tangga

Dari Lateks

5 Pasang

5 Pasang

 

 

 

III.

PERLENGKAPAN

 

1.

Apron/ Celemek Karet

3 buah

3 buah

2.

Duk Pembungkus Alat

20 buah

20 buah

3.

Ember Plastik Untuk Merendam

Alat

3 buah

3 buah

4.

Lemari Alat Untuk Alat Yang

Sudah Steril

1 buah

1 buah

5.

Sikat Pembersih Alat

5 Buah

5 Buah

6.

Tempat Sampah Tertutup Dengan

Injakan

2 buah

2 buah

 

 

 

IV.

MEUBELAIR

 

1.

Kursi Kerja

2 buah

2 buah

2.

Lemari arsip

1 buah

1 buah

3.

Meja Tulis ½ biro

1 buah

1 buah

 

 

 

V.

PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

1.

Formulir dan Surat Keterangan sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

 

N.      Ruang Penyelenggaraan Makanan (Dapur/Pantry)

 (peralatan ini bisa disediakan di Puskesmas yang melakukan pengelolaan makanan sendiri dan tersedia sumber daya manusia yang berkompeten)

NO

NAMA ALAT

JUMLAH

SATUAN

1.  

Lemari penyimpan makanan

1

Buah

2.  

Rak piring, Tertutup, kaca dof, 4 pintu (2 sekat)

1

Buah

 

NO

NAMA ALAT

JUMLAH

SATUAN

3.  

Kompor gas, teflon 2 sumbu, selang gas dan tutup pengaman

1

Buah

4.  

Tabung gas tanpa isi

1

Buah

5.  

Dandang/ risopan

1

Buah

6.  

Panci ukuran sedang

1

Buah

7.  

Panci ukuran besar

1

Buah

8.  

Wajan ukuran sedang

1

Buah

9.  

Wajan ukuran besar

1

Buah

10.  

Termos air panas

2

Buah

11.  

Gelas ukur

2

Buah

12.  

Mangkuk sayur

2

Lusin

13.  

Piring makan 

2

Lusin

14.  

Gelas minum

2

Lusin

15.  

Baskom

3

Buah

16.  

Sendok makan 

2

Lusin

17.  

Garpu makan

2

Lusin

18.  

Sendok kecil 

2

Lusin

19.  

Teko air minum

2

Buah

20.  

Tempat air minum

1

Buah

21.  

Sendok sayur

2

Buah

22.  

Sodet

2

Buah

23.  

Timbangan kue

3

Buah

24.  

Parutan 

1

buah

25.  

Pisau dapur

3

Buah

26.  

Talenan

2

Buah

27.  

Tutup dan tatakan gelas

2

Lusin

28.  

Saringan santan/ kelapa

2

Buah

29.  

Saringan the

4

Buah

30.  

Piring kecil datar

3

Lusin

31.  

Piring kue cekung

2

Lusin

32.  

Ember 

2

buah

33.  

Serbet makan

12

buah

34.  

Cobek dan ulekannnya 

2

buah

35.  

Bak cuci piring 2 lubang

1

buah

36.  

Serok

2

buah

37.  

Baki/ nampan 

2

buah

38.  

Tempat sampah 15 liter + tutup 

2

buah

39.  

Loyang aluminium 

2

buah

NO

NAMA ALAT

JUMLAH

SATUAN

40.  

Baskom diameter 20 cm  

1

buah

41.  

Baskom diameter 35 cm  

1

buah

42.  

Baskom diameter 50 cm 

1

buah

Bila listrik memungkinkan dapat ditambah penyediaan peralatan sebagai berikut:

43.  

Lemari Pendingin

1

buah

44.  

Blender

1

buah

45.  

Rice cooker 

1

buah

46.  

Oven 

1

buah

47.  

Mixer dengan dudukan 

1

buah

48.  

Bakaran roti

1

buah

 

 

 

 

 

 

O.      Alat Tambahan untuk Dokter Layanan Primer/ Puskesmas Sebagai

Wahana Pendidikan Dokter Layanan Primer

No

 

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM PERALATAN

Puskesmas Non

Rawat Inap

Puskesmas

Rawat Inap

I.       SET ALAT TAMBAHAN UNTUK DOKTER LAYANAN PRIMER/ PUSKESMAS SEBAGAI WAHANA PENDIDIKAN DOKTER LAYANAN

PRIMER

1.  

Alat Cryotherapy 

2 buah

2 buah

2.  

Alat Dermoscopy 

1 unit

1 unit

3.  

Alat Electrodessiccation

1 unit

1 unit

4.  

Alat Punch Biopsi  

1 unit

1 unit

5.  

Cervix Dilatator

2 unit

2 unit

6.  

Cold Spesimen Transport Box

1 unit

1 unit

7.  

Colposcope/ Kolposkop

1 buah

1 buah

8.  

Doppler Fetal Monitor

1 unit

1 unit

9.  

Laring Masker Airway (LMA)

2 buah

2 buah

10.  

Pulse Oximeter

1 unit

1 unit

11.  

Set Rehabilitasi Medik Sederhana

(Pemanas Inflamasi)

1 unit

1 unit

12.  

Slit Lamp

1 unit

1 unit

13.  

Spirometer/peak flow meter

1 unit

1 unit

14.  

Tabung Thorakostomi/ Tabung

WSD 

2 buah

2 buah

15.  

USG 2D 

1 unit

1 unit

16.  

X-ray viewing box

1 buah

1 buah

 

 

 

II.   BAHAN HABIS PAKAI

 

 

1.  

Nitrogen cair

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

2.  

Reagen Fluoresen Kornea

Sesuai kebutuhan

Sesuai kebutuhan

3.  

Spatula Ayre 

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

4.  

Specimen Transport Tube (EDTA)

Sesuai Kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

Keterangan:  

Ruang penempatan alat kesehatan yang ada pada set alat tambahan untuk dokter layanan primer/Puskesmas sebagai wahana pendidikan dokter layanan primer disesuaikan dengan pemanfaatannya dalam pelayanan.

 

 

 

 

 

P.       Jaringan Pelayanan Puskesmas 

1.       Puskesmas Keliling 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

I.       SET PUSKESMAS KELILING

 

a. Alat Kesehatan

 

1.

Alat pengukur tekanan darah/ tensimeter dengan manset untuk anak dan dewasa

1 buah

2.

Gunting Bedah Jaringan Standar, Lengkung

2 buah

3.

Gunting Pembalut (Lister)

2 buah

4.

Irigator Dengan Konektor Nilon, Lurus

1 buah

5.

Set Implan

1 set

6.

Klem/ Pemegang Jarum Jahit, 18 cm (Mayo-

Hegar)

2 buah

7.

Korentang, Lengkung, Penjepit Alat Steril,

23 cm (Cheattle)

1 buah

8.

Korentang, Penjepit Sponge (Foerster)

1 buah

9.

Mangkok untuk Larutan

1 buah

10.

Palu Pengukur Reflek

1 buah

11.

Pen Lancet

1 buah

12.

Pinset Anatomis, 14,5 cm 

2 buah

13.

Pinset Anatomis, 18

2 buah

14.

Silinder Korentang Kecil

1 buah

15.

Skalpel Tangkai Pisau Operasi

1 buah

16.

Skalpel, Mata Pisau Bedah (No.10)

1 buah

17.

Sonde Uterus Sims/ Penduga

1 buah

18.

Spalk

1 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

19.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek) Besar

1 buah

20.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek) Kecil

1 buah

21.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek) Sedang

1 buah

22.

Stetoskop Dewasa

1 buah

23.

Stetoskop Anak

1 buah

24.

Stetoskop Neonatus

1 buah

25.

Sudip Lidah Logam

Sesuai kebutuhan

26.

Termometer Anak

1 buah

27.

Termometer Dewasa

1 buah

28.

Timbangan Bayi/ Timbangan Dacin

1 buah

29.

Timbangan Dewasa

1 buah

30.

Torniket Karet/ Pembendung

1 buah

Peralatan gigi dan mulut

31.

Bein Lurus Besar

1 buah

32.

Bein Lurus Kecil

1 buah

33.

Ekskavator Berujung Dua (Besar)

1 buah

34.

Ekskavator Berujung Dua (Kecil)

1 buah

35.

Kaca Mulut Datar No.3 

5 buah

36.

Kaca Mulut Datar No.4 

5 buah

37.

Mangkuk untuk larutan (Dappen glas)

1 buah

38.

Mikromotor dengan Straight dan Contra Angle Hand Piece (Low Speed Micro Motor portable)

1 buah

39.

Pengungkit Akar Gigi (Cryer Distal)

1 buah

40.

Pengungkit Akar Gigi (Cryer Mesial)

1 buah

41.

Penumpat Plastis

1 buah

42.

Pinset Gigi

1 buah

43.

Scaller, Black Kiri dan Kanan (Type Hoe)

1 buah

44.

Scaller, Standar, Bentuk Bulan Sabit (Type

Sickle)

1 buah

45.

Scaller, Standar, Bentuk Cangkul Kanan

(Type Chisel/ Mesial)

1 buah

46.

Scaller, Standar, Bentuk Cangkul Kiri (Type

Chisel/ Distal)

1 buah

47.

Scaller Standar, Bentuk Tombak (Type Hoe)

1 buah

48.

Sonde Bengkok

1 buah

49.

Sonde lurus

1 buah

50.

Spatula Pengaduk Semen Gigi

1 buah

51.

Tang Pencabut Akar Gigi Atas Bentuk

Bayonet

1 buah

52.

Tang Pencabut Akar Gigi Depan Atas 

1 buah

53.

Tang Pencabut Akar Gigi Seri dan Sisa Akar

Bawah

1 buah

54.

Tang Pencabut Akar Gigi Terakhir Atas 

1 buah

55.

Tang Pencabut Akar Gigi Terakhir Bawah

1 buah

56.

Tang Pencabut Gigi Geraham Atas Kanan

1 buah

57.

Tang Pencabut Gigi Geraham Atas Kiri

1 buah

58.

Tang Pencabut Gigi Geraham Besar Bawah

1 buah

59.

Tang Pencabut Gigi Geraham Kecil Atas

1 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

60.

Tang Pencabut Gigi Geraham Kecil Kecil dan

Taring Bawah

1 buah

61.

Tangkai untuk Kaca Mulut

10 buah

b. Perbekalan Kesehatan Lain

 

1. 

Baki Logam Tempat Alat Steril Bertutup

2 buah

2.

Generator Set mini dengan daya Output

Maks. 0.85 KVA/ 850 Watt, Voltase AC 220

V/ 1 Phase/ DC 12V/ 8.3A, Kapasitas

Tangki Bahan Bakar 4,5 L

1 unit

3.

LCD Projector dengan Pencahayaan Minimal

2000 Lumen

1 unit

4.

Metline/ pengukur lingkar perut 

1 buah

5.

Microphone Tanpa Kabel

1 unit

6.

Pemutar VCD/ DVD dan Karaoke yang

Kompatibel dengan Berbagai Media

1 unit

7.

Pengukur Panjang Bayi dan Tinggi Badan

Anak

1 buah

8.

Semprit Untuk Telinga dan Luka 

1 buah

9.

Semprit, Air

1 buah

10.

Semprit, Gliserin

1 buah

11.

Stereo Sound System

1 unit

12.

Tandu Lipat

1 buah

13.

Waskom Bengkok

1 buah

14.

Waskom Cekung

1 buah

 

 

II.      BAHAN HABIS PAKAI

 

1.

Alkohol

1 buah

2.

Benang Silk

1 buah

3.

Betadine Solution atau Desinfektan lainnya

1 buah

4.

Chromik Catgut

1 buah

5.

Disposible Syringe 3cc

10 buah

6.

Folley Kateter

1 buah

7.

Kain Balut segitiga

1 buah

8.

Kapas

1 buah

9.

Kasa 

1 buah

10.

Masker 

1 buah

11.

Plester  

1 buah

12.

Sabun tangan atau antiseptic

1 buah

13.

Sarung tangan

1 buah

Bahan Habis Pakai Gigi dan Mulut

 

14.

Mixing Pad

1 buah

15.

Semen glass ionomer

1 buah

 

 

III. PERLENGKAPAN

 

1.

Botol Mulut Lebar

1 buah

2.

Botol Mulut Sempit dengan Tutup Ulir

1 buah

3.

Celemek Plastik 

1 buah

4.

Gelas Pengukur (16 Oz/ 500 ml)

1 buah

5.

Lampu Senter

1 buah

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

6.

Penggerus Obat

1 buah

7.

Penjepit Tabung dari Kayu

1 buah

8.

Standar Waskom, Tunggal

1 buah

9.

Tempat sampah tertutup

1 buah

10.

Wadah untuk limbah benda tajam (Jarum atau Pisau Bekas)

1 buah

11.

Toples Kapas Logam dengan Pegas dan

Tutup (50 x 75 mm)

1 buah

12.

Toples Kapas/ Kasa Steril

1 buah

13.

Waskom Cuci

1 buah

 Perlengkapan Gigi dan Mulut

 

14.

Tempat Alkohol (Dappen Glas)

1 buah

 

 

IV. MEUBEULAIR

 

1.

Kursi lipat

2 buah

2.

Meja lipat

1 buah

 

 

V.      PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

1.

Buku register pelayanan

Sesuai Kebutuhan

2.

Formulir Informed Consent

Sesuai Kebutuhan

3.

Formulir & Surat Keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan

Sesuai Kebutuhan

 

 

2.       Puskesmas Pembantu

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN 

I.       SET PEMERIKSAAN UMUM, KIA & KB 

 

a. Alat Kesehatan

 

1.

Alat pengukur tekanan darah/ tensimeter dengan manset untuk anak dan dewasa

1 buah

2.

Alat Ukur Lingkar Lengan Atas (Pita LILA)

1 buah

3.

Aligator Ekstraktor AKDR 

1 buah

4.

Corong Telinga/ Spekulum Telinga P.241,

Ukuran Kecil, Besar, Sedang

1 set

5.

Doppler 

1 buah

6.

Duk Bolong, Sedang

2 buah

7.

Emesis basin/ Nierbeken besar

2 buah

8.

Gunting Bedah Jaringan Standar, Lurus

2 buah

9.

Gunting Benang Angkat Jahitan

2 buah

10.

Gunting Benang Lengkung Ujung Tajam

Tumpul

2 buah

11.

Gunting Verband

1 buah

12.

Gunting Mayo CVD

1 buah

13.

Kit Implan 

1 buah

14.

Klem Arteri, Lurus (Kelly)

2 buah

15.

Klem/ Pemegang Jarum Jahit, 18 cm

(Mayo-Hegar)

2 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN 

16.

Klem kocher /Kocher Tang

1 buah

17.

Klem Kasa Korentang 

2 buah

18.

Klem Kasa Lurus (Sponge Foster Straight)

1 buah

19.

Klem Penarik Benang AKDR

1 buah

20.

Meja Periksa Ginekologi dan kursi pemeriksa 

1 buah

21.

Palu reflex

1 buah

22.

Pinset Anatomis (Untuk Specimen)

2 buah

23.

Pinset Anatomis Panjang 

2 buah

24.

Pinset Anatomis Pendek 

2 buah

25.

Pinset Bayonet P.245

2 buah

26.

Pinset Bedah 18 cm 

2 buah

27.

Pinset Bedah, 14,5 cm 

2 buah

28.

Set IUD

1 buah

29.

Silinder Korentang Steril

2 buah

30.

Skalpel, Tangkai Pisau Operasi

2 buah

31.

Sonde Uterus Sims

1 buah

32.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek Grave)

Besar

3 buah

33.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek Grave) Kecil

3 buah

34.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek Grave)

Sedang

3 buah

35.

Spekulum Vagina (Sims) 

1 buah

36.

Stand Lamp untuk tindakan

1 buah

37.

Standar infus

1 buah

38.

Sterilisator 

1 unit

39.

Stetoskop

1 buah

40.

Sudip lidah / Spatula Lidah logam

Sesuai kebutuhan

41.

Tampon Tang

1 buah

42.

Tempat Tidur Periksa Dan Perlengkapannya

1 buah

43.

Tenakulum Schroeder

1 buah

44.

Termometer 

1 buah

45.

Timbangan Dewasa

1 buah

46.

Timbangan Bayi

1 buah

47.

Torniket karet/ pembendung

1 buah

48.

Trochar 

1 buah

49.

Tromol Kasa/ Kain Steril (125 x 120 mm)

1 buah

b. Perbekalan kesehatan lain

1.

Bagan Dinding dan Buku Bagan MTBS

1 set

2.

Baki Logam Tempat Alat Steril Bertutup

2 buah

3.

Duk Bolong

Sesuai kebutuhan

4.

Kit SDIDTK

1 set

5.

Lampu senter untuk periksa/pen light

1 buah

6.

Lemari Alat

1 buah

7.

Lemari Obat

1 buah

8.

Meja Instrumen/Alat

1 buah

9.

Meteran (untuk mengukur tinggi Fundus)  

1 buah

10.

Pengukur tinggi badan dewasa

1 buah

11.

Pengukur panjang badan bayi

1 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN 

12.

Toples kapas/kasa steril

2 buah

 

II.      SET PERSALINAN DAN BAYI BARU LAHIR*

a. Alat Kesehatan

1.  

Alat pengukur tekanan darah/tensimeter dengan manset untuk dewasa

1 buah

2.  

Alat Ukur Lingkar Lengan Atas (Pita LILA)

1 buah

3.  

Baby Suction Pump Portable

1 buah

4.  

Doppler

1 buah

5.  

Gunting Benang Lengkung Ujung Tajam

Tumpul

1 buah

6.  

Gunting Benang Angkat Jahitan

1 buah

7.  

Gunting Pembalut/Verband

1 buah

8.  

Gunting Tali Pusat

1 buah

9.  

Jangka Pelvimeter Obstetrik

1 buah

10.  

Klem Kasa Korentang

1 buah

11.  

Klem Pemecah Selaput Ketuban ½ Kocher 

1 buah

12.  

Lampu Periksa Halogen

1 buah

13.  

Masker Oksigen dengan Kanula Nasal

Dewasa

1 buah

14.  

Meja Resusitasi dengan Pemanas (Infant

Radiant Warmer) 

1 buah

15.  

Needle Holder Matheiu 

1 buah

16.  

Palu Refleks

1 buah

17.  

Pembendung (Torniket)/Torniquet

1 buah

18.  

Pen Lancet

1 buah

19.  

Penghisap Lendir DeLee (neonates)

1 buah

20.  

Pinset Bedah

1 buah

21.  

Pinset Jaringan Sirurgis

1 buah

22.  

Pinset Kasa Anatomis

1 buah

23.  

Silinder Korentang 

1 buah

24.  

Spekulum Vagina (Cocor Bebek Grave)

Besar

3 buah

25.  

Spekulum Vagina (Cocor Bebek Grave) Kecil

3 buah

26.  

Spekulum Vagina (Cocor Bebek Grave)

Sedang

3 buah

27.  

Spekulum Vagina (Sims) 

1 buah

28.  

Standar Infus

1 buah

29.  

Stetoskop Dewasa

1 buah

30.  

Stetoskop Janin/Fetoskop

1 buah

31.  

Tabung Oksigen dan Regulator

1 buah

32.  

Tempat Tidur Periksa 

1 buah

33.  

Termometer Dewasa

1 buah

34.  

Timbangan Dewasa

1 buah

35.  

Tromol Kasa / linen 

1 buah

b. Perbekalan kesehatan lain

1.

Celemek Plastik 

1 buah

2.

Handuk pembungkus neonates 

Sesuai kebutuhan

3.

Kacamata / goggle  

1 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN 

4.

Kantong metode kanguru sesuai ukuran neonates 

1 set

5.

Lemari kecil pasien 

1 buah

6.

Meja instrument

1 buah

7.

Perlak 

2 buah

8.

Pisau pencukur 

1 buah

9.

Pispot

1 buah

 

 

III. SET PEMERIKSAAN LABORATORIUM 

 

1.

Alat Test Darah Portable / rapid diagnostic test (Hb, Gula darah, Asam Urat, Kolesterol)

1 buah

2.

Tes Celup Glucoprotein Urin

1 buah

3.

Tes Celup hCG (tes kehamilan)

1 buah

4.

Tes Golongan Darah

1 buah

5.

Kulkas (penyimpan reagen, vaksin dan obat)

1 buah

 

 

IV. SET IMUNISASI

 

1. 

Vaccine Carrier

1 buah

2.

Vaccine Refrigerator**

1 buah

 

 

V.      BAHAN HABIS PAKAI

 

1.

Alkohol swab

Sesuai kebutuhan

2.

Benang Silk

Sesuai kebutuhan

3.

Betadine Solution atau Desinfektan lainnya

1 botol

4.

Chromic Catgut

Sesuai kebutuhan

5.

Disposable Syringe, 1 cc 

Sesuai kebutuhan

6.

Disposable Syringe, 10 cc 

Sesuai kebutuhan

7.

Disposable Syringe, 3 cc 

Sesuai kebutuhan

8.

Disposable Syringe, 5 cc 

Sesuai kebutuhan

9.

Jarum Jahit, Lengkung, ½ Lingkaran,

Penampang Bulat

Sesuai kebutuhan

10.

Jarum Jahit, Lengkung, ½ Lingkaran,

Penampang Segitiga

Sesuai kebutuhan

11.

Jarum Jahit, Lengkung, 3/8 Lingkaran,

Penampang Bulat

Sesuai kebutuhan

12.

Jarum Jahit, Lengkung, 3/8 Lingkaran,

Penampang Segitiga

Sesuai kebutuhan

13.

Kateter, Karet Nomor 10 (Nelaton)

Sesuai kebutuhan

14.

Kateter, Karet Nomor 14 (Nelaton)

Sesuai kebutuhan

15.

Refill Strip Asam Urat

Sesuai kebutuhan

16.

Refill Strip kolesterol 

Sesuai kebutuhan

17.

Refill Strip Glukosa 

Sesuai kebutuhan

18.

Refill Strip Hb 

Sesuai kebutuhan

19.

Pelilit Kapas/ Cotton Aplicator

Sesuai kebutuhan

20.

Pot Spesimen Dahak Mulut Lebar, (steril, anti pecah dan anti bocor)  

Sesuai Kebutuhan

21.

Sabun Tangan atau Sabun Cair Antiseptik

1 buah

22.

Sarung Tangan

Sesuai kebutuhan

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN 

23.

Selang Karet untuk Anus

Sesuai kebutuhan

24.

Semprit, Gliserin

Sesuai kebutuhan

25.

Skalpel, Mata Pisau Bedah (Nomor 10)

Sesuai kebutuhan

 

 

VI. PERLENGKAPAN

 

1.

Bantal

1 buah

2.

Handuk Kecil untuk Lap Tangan

1 buah

3.

Kasur

1 buah

4.

Kotak Penyimpan Jarum Bekas

1 buah

5.

Pispot

2 buah

6.

Sikat Tangan

1 buah

7.

Sikat untuk Membersihkan Peralatan

1 buah

8.

Steek Laken (Sprei Kecil)

1 buah

9.

Tempat Sampah Tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka penutup

2 buah

10.

Toples Kapas/Kasa Steril

1 buah

 

 

VII. MEUBELAIR

 

1.

Kursi Kerja

3 buah

2.

Lemari Peralatan

1 buah

3.

Meja Tulis ½ biro

1 buah

 

 

VIII. PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

1.

Buku register pelayanan

Sesuai Kebutuhan

2.

Formulir Informed Consent

Sesuai Kebutuhan

3.

Formulir lainnya sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan

Sesuai Kebutuhan

4.

Formulir laporan 

Sesuai Kebutuhan

5.

Formulir rujukan ke Puskesmas

Sesuai Kebutuhan

Keterangan:

*)  Pada Puskesmas Pembantu yang mampu memberikan pelayanan persalinan normal.

**)  Vaccine refrigerator diperbolehkan untuk Puskesmas Pembantu yang letaknya jauh dari Puskesmas

 

                       3.     Praktik Bidan Desa

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM

PERALATAN

I.

SET PERSALINAN DAN BAYI BARU LAHIR*

 

1.

Alat pengukur tekanan darah/tensimeter dengan manset untuk dewasa

1 buah

2.

Alat Ukur Lingkar Lengan Atas (Pita LILA)

1 buah

3.

Doppler

1 buah

4.

Gunting Benang Lengkung Ujung Tajam

Tumpul

1 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM

PERALATAN

5.

Gunting Benang Angkat Jahitan

1 buah

6.

Gunting Pembalut/Verband

1 buah

7.

Gunting Tali Pusat

1 buah

8.

Jangka Pelvimeter Obstetrik

1 buah

9.

Klem Kasa Korentang

1 buah

10.

Klem Pemecah Selaput Ketuban ½ Kocher 

1 buah

11.

Lampu Periksa Halogen

1 buah

12.

Masker Oksigen dengan Kanula Nasal

Dewasa

1 buah

13.

Needle Holder Matheiu 

1 buah

14.

Palu Refleks

1 buah

15.

Pembendung (Torniket)/Torniquet

1 buah

16.

Pen Lancet

1 buah

17.

Pinset Bedah

1 buah

18.

Pinset Jaringan Sirurgis

1 buah

19.

Pinset Kasa Anatomis

1 buah

20.

Silinder Korentang 

1 buah

21.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek Grave)

Besar

3 buah

22.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek Grave) Kecil

3 buah

23.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek Grave)

Sedang

3 buah

24.

Spekulum Vagina (Sims) 

1 buah

25.

Standar Infus

1 buah

26.

Stetoskop Dewasa

1 buah

27.

Stetoskop Janin/Fetoskop

1 buah

28.

Sudip lidah / Spatula Lidah 

Sesuai kebutuhan

29.

Tabung Oksigen dan Regulator

1 buah

30.

Tempat Tidur Periksa 

1 buah

31.

Termometer Dewasa

1 buah

32.

Timbangan Dewasa

1 buah

33.

Tromol Kasa / linen 

1 buah

 

  II.     SET PEMERIKSAAN KESEHATAN ANAK

1.

Lampu Periksa

1 buah

2.

Timbangan bayi 

1 buah

 

III. SET PELAYANAN KB

1. 

Aligator Ekstraktor AKDR 

1 buah

2. 

Gunting Mayo CVD

1 buah

3.

Implan Set

1 buah

4.

IUD Set

1 buah

5.

Klem Kasa Lurus (Sponge Foster Straight)

1 buah

6.

Klem Penarik Benang AKDR

1 buah

7.

Scapel 

1 buah

8.

Sonde Uterus Sims

1 buah

9.

Tenakulum Schroeder

1 buah

10.

Trochar 

1 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM

PERALATAN

 

 

 

IV.

SET IMUNISASI

 

1. 

Vaccine Carrier

1 buah

 

 

 

V.

SET RESUSITASI BAYI*

 

1. 

Baby Suction Pump Portable

1 buah

2.

Meja Resusitasi dengan Pemanas (Infant

Radiant Warmer)

1 buah

3.

Penghisap Lendir DeLee (neonates)

1 buah

 

 

 

VI.

BAHAN HABIS PAKAI

 

1.  

Alkohol

Sesuai Kebutuhan

2.  

Benang Chromic Catgut

Sesuai Kebutuhan

3.  

Cairan Desinfektan

Sesuai Kebutuhan

4.  

Gelang Bayi

Sesuai Kebutuhan

5.

Infus Set Dewasa

2 set

6.

Infus Set dengan Wing Needle untuk Anak dan Bayi Nomor 23 dan 25

2 set

7.

Jarum Jahit

Sesuai Kebutuhan

8.

Kain Steril

Sesuai Kebutuhan

9.

Kantong Urin

Sesuai Kebutuhan

10.

Kapas

Sesuai kebutuhan

11.

Kasa Non Steril

Sesuai Kebutuhan

12.

Kasa Steril

Sesuai Kebutuhan

13.

Kateter Folley Dewasa

Sesuai Kebutuhan

14.

Kateter Nelaton

Sesuai Kebutuhan

15.

Lidi kapas Steril

Sesuai Kebutuhan

16.

Masker 

Sesuai Kebutuhan

17.

Pembalut 

Sesuai Kebutuhan

18.

Pengikat Tali Pusat

Sesuai Kebutuhan

19.

Plester 

Sesuai Kebutuhan

20.

Podofilin Tinctura 25%

Sesuai Kebutuhan

21.

Sabun Cair untuk Cuci Tangan

Sesuai Kebutuhan

22.

Sabun Tangan atau Antiseptik

Sesuai Kebutuhan

23.

Sarung Tangan

Sesuai Kebutuhan

24.

Sarung Tangan Panjang (Manual Plasenta)

Sesuai Kebutuhan

 

 

 

VII.

PERBEKALAN KESEHATAN LAIN

 

1.

Bak instrumen dengan tutup

1 buah

2.

Baki logam tempat alat steril bertutup 

1 buah

3.

Bantal

1 buah

4.

Bengkok 

3 buah

5.

Celemek Plastik 

1 buah

6.

Duk Bolong

Sesuai kebutuhan

7.

Handuk pembungkus neonates 

Sesuai kebutuhan

8.

Kacamata / goggle  

1 buah

9.

Kantong metode kanguru sesuai ukuran neonates

1 set

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM

PERALATAN

10.

Kasur

1 buah

11.

Lemari Alat

1 buah

12.

Lemari Obat

1 buah

13.

Lemari kecil pasien

1 buah

14.

Meja instrument

1 buah

15.

Meteran (untuk mengukur tinggi Fundus)  

1 buah

16.

Pengukur lingkar kepala

1 buah

17.

Pengukur panjang bayi

1 buah

18.

Pengukur tinggi badan anak

1 buah

19.

Perlak

2 buah

20.

Piasu pencukur

1 buah

21.

Pispot

1 buah

22.

Selimut bayi

2 buah

23.

Selimut dewasa

3 buah

24.

Seprei

3 buah

25.

Set Tumbuh Kembang Anak

1 buah

26.

Sikat untuk Membersihkan Peralatan

1 buah

27.

Sterilisator 

1 unit

28.

Tempat Sampah Tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka penutup

2 buah

29.

Tirai

3 buah

30.

Toples kapas/kasa steril

3 buah

31.

Waskom kecil 

1 buah

 

 

VIII. MEUBELAIR

 

1.  

Kursi Kerja

4 buah

2.

Lemari Arsip

1 buah

3.

Meja Tulis ½ biro

1 buah

4.

Tempat Tidur Periksa

1 buah

5.

Tempat Tidur untuk Persalinan

1 set

6.

Tempat Tidur Nifas

1 buah

7.

Boks Bayi

1 buah

 

 

IX. PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

a. Kesehatan Ibu dan KB

 

1.  

Buku KIA

Sesuai Kebutuhan

2.

Buku Kohort Ibu

1 buah

3.

Buku Register Ibu

1 buah

4.

Kartu Ibu

Sesuai Kebutuhan

5.

Formulir dan surat keterangan lain sesuai pelayanan yang diberikan

Sesuai Kebutuhan

6.

Formulir Informed Consent

Sesuai kebutuhan

7.

Formulir Laporan

Sesuai kebutuhan

8.

Formulir Rujukan 

Sesuai kebutuhan

9.

Surat Keterangan Hamil

Sesuai kebutuhan

10.

Pencatatan Asuhan Kebidanan

Sesuai kebutuhan

b. Kesehatan Anak

 

1.  

Bagan Dinding MTBS

1 buah

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMUM

PERALATAN

2.

Buku Bagan MTBS

1 buah

3.

Buku register Bayi

1 buah

4.

Formulir Deteksi Dini Tumbuh Kembang

Anak

Sesuai kebutuhan

5.

Formulir Kuesioner Pra Skrining

Perkembangan (KPSP)

Sesuai kebutuhan

6.

Formulir Rekapitulasi Laporan Kesehatan

Bayi

Sesuai kebutuhan

7.

Register Kohort Bayi

Sesuai kebutuhan

 

c. Imunisasi

 

1.

Formulir lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan

Sesuai kebutuhan

2.

Formulir laporan 

Sesuai kebutuhan

 

d. Persalinan

 

1.

Informed Consent

Sesuai kebutuhan

2.

Formulir dan Surat Keterangan Lain

Sesuai kebutuhan

3.

Formulir Laporan

Sesuai kebutuhan

4.

Formulir Partograf

Sesuai kebutuhan

5.

Formulir Persalinan/Nifas dan KB

Sesuai kebutuhan

6.

Formulir Rujukan

Sesuai kebutuhan

7.

Formulir Surat Kelahiran

Sesuai kebuthan

8.

Kantong Persalinan 

1 set

 

e. Nifas

 

1.  

Buku Register Pelayanan

Sesuai kebutuhan

2.  

Formulir lain sesuai kebutuhan pelayanan

Sesuai kebutuhan

Keterangan:

*)  Pada Praktik Bidan Desa yang mampu memberikan pelayanan persalinan normal.

 

Q.      Peralatan Untuk Pelayanan Luar Gedung Puskesmas

1.       Kit Keperawatan Kesehatan Masyarakat (PHN Kit)

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

I.      KIT KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT

a. Alat Kesehatan

1.

Alat Test Darah Portable/rapid diagnostic test (Hb, Gula darah, Asam Urat, Kolesterol)

1 unit

2.

Gunting Angkat Jahitan 

1 buah

3.

Gunting Jaringan 

1 buah

4.

Gunting Verband 

1 buah

5.

Klem Arteri 

1 buah

6.

Nierbeken 

1 buah

7.

Palu Reflex 

1 buah

8.

Pen lancet

1 buah

9.

Pinset Anatomis 

1 buah

10.

Pinset Cirurgis 

1 buah

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

11.

Alat pengukur tekanan darah/tensimeter dengan menset untuk dewasa dan anak

1 buah

12.

Stetoskop Anak

1 buah

13.

Stetoskop Dewasa 

1 buah

14.

Termometer 

1 buah

15.

Timbangan Badan Dewasa

1 buah

b. Perbekalan Kesehatan Lain

 

1.

Bak Instrumen dilengkapi Tutup 

1 buah

2.

Mangkok Iodine 

1 buah

3.

Mangkok Kapas Steril 

1 buah

4.

Mangkok dilengkapi tutup 

1 buah

5.

Penlight

1 buah

 

 

II.     BAHAN HABIS PAKAI

 

1.

Alat tenun perawatan luka

1 buah

2.

Alkohol 70% kemasan botol 100 ml

1 botol

3.

Alkohol Swab 

1 box

4.

Blood Lancet 

1 box

5.

Handscrub

1 botol

6.

Kasa Hidrofil Steril uk 16 cm x 16 cm kemasan dos isi 16 lembar

1 dos

7.

Masker 

1 buah

8.

NaCl 0,9 % kemasan botol 500 ml

1 botol

9.

Pembalut (gulung) hidrofil 4 m x 5 cm

10 roll

10.

Plester

1 roll

11.

Povidon Iodida larutan 10% 

1 botol

12.

Refill Strip Asam Urat 

1 buah

13.

Refill Strip Glukosa 

1 buah

14.

Refill Strip Haemoglobin Darah 

1 buah

15.

Refill Strip Kolesterol 

1 buah

16.

Rivanol 

1 botol

17.

Sarung Tangan Non Steril

1 pasang

18.

Sarung Tangan Steril

1 pasang

19.

Sudip Lidah

1 buah

 

 

III. PERLENGKAPAN

 

1.

Duk Biasa

1 buah

2.

Duk Bolong

1 buah

3.

Meteran Gulung

1 buah

4.

Perlak Besar

1 buah

5.

Perlak Kecil

1 buah

6.

Tas Kanvas tempat kit

1 buah

Keterangan:

Jumlah minimal Kit Keperawatan Kesehatan Masyarakat adalah 2 (dua) Kit untuk setiap Puskesmas.

 

2.       Kit Imunisasi

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

I.      KIT IMUNISASI

 

1.

Vaksin Carrier

1 unit

2.

Cool Pack

1 buah

 

 

II. BAHAN HABIS PAKAI

 

1.

Alat Suntik Sekali Pakai/Auto Disable

Syringe 0,05 cc

Sesuai Kebutuhan

2.

Alat Suntik Sekali Pakai/ Auto Disable

Syringe 0,5 cc

Sesuai Kebutuhan

3.

Alat Suntik Sekali Pakai/ Auto Disable

Syringe 5 cc

Sesuai Kebutuhan

4.

Kapas

Sesuai Kebutuhan

5.

Vaksin

Sesuai Kebutuhan

 

 

III. PERLENGKAPAN

 

1.

Kotak penyimpan jarum bekas (Safety Box)

1 buah

2.

Tas Kanvas tempat kit

1 buah

Keterangan:

Jumlah minimal Kit Imunisasi adalah 2 (dua) Kit untuk setiap Puskesmas.

 

3.       Kit UKS/Set Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala

Anak Usia Sekolah 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

I. KIT UKS/SET PENJARINGAN KESEHATAN DAN PEMERIKSAAN

BERKALA ANAK USIA SEKOLAH

a. Alat Kesehatan

1.

Alat pengukur tekanan darah/ tensimeter dengan manset anak dan dewasa

1 set

2.

Buku ISHIHARA (Tes buta warna) 

1 buah

3.

Garpu Tala 512 HZ

1/2 buah

4.

Hartman Ear Specula (Corong Telinga)

1 set

5.

Kaca mulut

2 buah

6.

Otoskop

1 set

7.

Pinhole

1 buah

8.

Snellen, alat untuk pemeriksaan visus

1 buah

9.

Sonde lengkung dental

2 buah

10.

Speculum hidung (Lempert)

1 buah

11.

Stetoskop

1 buah

12.

Sudip lidah, logam panjang 12 cm

2 buah

13.

Termometer 

2 buah

14.

Timbangan dewasa

1 buah

b. Perbekalan Kesehatan Lain

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

1.

Pengait serumen

1 buah

2.

Pengukur tinggi badan

1 buah

3.

Juknis Penjaringan Kesehatan

1 buah

 

 

II. BAHAN HABIS PAKAI

 

1.

Alkohol

Sesuai Kebutuhan

2.

Cairan Desinfektan atau Povidone Iodin

Sesuai Kebutuhan

3.

Sabun tangan atau antiseptik

Sesuai Kebutuhan

4.

Kasa 

Sesuai Kebutuhan

5.

Kapas

Sesuai Kebutuhan

6.

Masker 

Sesuai Kebutuhan

7.

Sarung tangan

Sesuai Kebutuhan

 

 

III. PERLENGKAPAN

 

1.

Baki Logam Tempat Alat Steril Bertutup

1 buah

2.

Kuesioner penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala

Sesuai kebutuhan

3.

Nierbeken/Bengkok (Waskom Bengkok)

1 buah

4.

Pen Light/Senter

1 buah

5.

Tas Kanvas tempat kit

1 buah

6.

Toples Kapas Logam dengan  Pegas dan 

Tutup (50 x 75 mm)

1 buah

7.

Toples Kapas/Kasa Steril

1 buah

8.

Toples Pembuangan Kapas (50 x 75 mm)

1 buah

9.

Waskom Cekung

1 buah

 

 

IV.  PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

1.

Buku Rapor Kesehatanku

Sesuai kebutuhan

Keterangan:

Jumlah minimal Kit UKS adalah 2 (dua) Kit untuk setiap Puskesmas

 

4.       Kit UKGS 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

I.      KIT UKGS

 

a. Alat Kesehatan

 

1.

Atraumatic Restorative Treatmen (ART)

 

 

a. Enamel Access Cutter

1 buah

 

b. Eksavator Berbentuk Sendok Ukuran

Kecil (Spoon Excavator Small)

1 buah

 

c. Eksavator Berbentuk Sendok Ukuran

Sedang (Spoon Excavator Medium)

1 buah

 

d. Eksavator Berbentuk Sendok Ukuran

Besar (Spoon Excavator Large)

1 buah

 

e. Double Ended Applier and Carver

1 buah

 

f. Spatula Plastik

1 buah

 

g. Hatchet

1 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

 

h. Batu Asah

1 buah

2.

Ekskavator Berujung Dua (Besar)

5 buah

3.

Ekskavator Berujung Dua (Kecil)

5 buah

5.

Kaca mulut nomor 4 tanpa tangkai

5 buah

6.

Penumpat Plastis

2 buah

7.

Pinset Gigi

5 buah

8.

Skeler Standar, Bentuk Tombak (Type Hoe)

 

9.

Skeler, Black Kiri dan  Kanan (Type Hoe)

1 buah

10.

Skeler, Standar, Bentuk Bulan Sabit (Type

Sickle)

1 buah

11.

Skeler, Standar, Bentuk Cangkul Kanan

(Type Chisel/Mesial)

1 buah

12.

Skeler, Standar, Bentuk Cangkul Kiri (Type

Chisel/Distal)

1 buah

13.

Sonde Lengkung

5 buah

14.

Sonde Lurus

5 buah

15.

Spatula Pengaduk Semen

2 buah

16.

Tang Pencabutan Anak (1 Set)

 

 

a. Tang Gigi Anterior Rahang Atas 

1 buah

 

b. Tang Molar Rahang Atas 

1 buah

 

c. Tang Molar Susu Rahang Atas 

1 buah

 

d. Tang Gigi Anterior Rahang Bawah 

1 buah

 

e. Tang Molar Rahang Bawah 

1 buah

 

f. Tang Sisa Akar Rahang Bawah 

1 buah

18.

Tangkai untuk  Kaca Mulut

5 buah

b. Perbekalan Kesehatan Lain

 

1.

Kursi Gigi Lapangan

1 buah

 

 

  II.      BAHAN HABIS PAKAI

 

1.

Cairan Desinfektan atau Povidone Iodine

Sesuai Kebutuhan

2.

Sabun tangan atau antiseptic

Sesuai Kebutuhan

3.

Kasa 

Sesuai Kebutuhan

4.

Alkohol

Sesuai Kebutuhan

5.

Kapas

Sesuai Kebutuhan

6.

Masker 

Sesuai Kebutuhan

7.

Sarung tangan

Sesuai Kebutuhan

 

 

III. PERLENGKAPAN

 

1.

Tempat Alkohol (Dappen Glas)

1 buah

2.

Toples Kapas Logam dengan  Pegas dan 

Tutup (50 x 75 mm)

1 buah

3.

Toples Kapas/Kasa Steril

1 buah

4.

Toples Pembuangan Kapas (50 x 75 mm)

1 buah

5.

Pantom Model Gigi

1 buah

6.

Gambar Anatomi Gigi

1 buah

7.

Baki Logam Tempat Alat Steril Bertutup

1 buah

8.

Tas Kanvas tempat kit

1 buah

Keterangan:

Jumlah minimal Kit UKGS adalah 2 (dua) Kit untuk setiap Puskesmas

 

5.       Kit Bidan

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

I.        KIT BIDAN

 

a. Alat Kesehatan

 

1.

Doppler

1 buah

2.

Gunting Benang Angkat Jahitan

2 buah

3.

Gunting Pembalut/Verband

1 buah

4.

Jangka Pelvimeter Obstetrik

1 buah

5.

Klem Pean/ Klem Tali Pusat

2 buah

6.

Mangkok untuk  Larutan

2 buah

7.

Palu Refleks

1 buah

8.

Pemeriksaan Hb

1 buah

9.

Pinset Anatomi Pendek

2 buah

10.

Pinset Anatomi Panjang

2 buah

11.

Pinset Bedah

2 buah

12.

Pita Pengukur Lila

1 buah

13.

Stetoskop Dewasa

1 buah

14.

Stetoskop Janin

1 buah

15.

Stetoskop Neonatus

1 buah

16.

Sudip lidah logam panjang  

1 buah 

17.

Sonde mulut

1 buah

18.

Sonde Uterus/Penduga

2 buah

19.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek) Besar

1 buah

20.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek) Kecil

1 buah

21.

Spekulum Vagina (Cocor Bebek) Sedang

1 buah

22.

Spekulum Vagina (Sims) 

1 buah

23.

Tampon Tang

1 buah

24.

Termometer 

1 buah 

25.

Tensimeter Dewasa 

1 buah

26.

Timbangan Dewasa

1 buah

27.

Timbangan Bayi

1 buah

28.

Torniket Karet

1 buah

29.

Tromol Kasa / Kain Steril

1 buah

30.

Resusitator manual & sungkup bayi 

1 buah

31.

Resusitator manual & sungkup dewasa

1 buah

b. Perbekalan Kesehatan

 

1.

Alat Penghisap Lendir Elektrik

1 buah

2.

Bak Instrumen dengan tutup

2 buah

3.

Baki Logam Tempat Alat Steril Bertutup

2 buah

4.

Bengkok Kecil

2 buah

5.

Bengkok Besar

2 buah

6.

Lancet

1 buah

7.

Meteran 

2 buah

8.

Pengukur Panjang Badan Bayi

1 buah

9.

Pengukur Lingkar Kepala

1 buah

 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

10.

Pengukur Panjang Badan Bayi

1 buah

11.

Pengukur Tinggi Badan (Microtoise)

1 buah

12.

Pisau Pencukur

2 buah

13.

Penutup Mata (Okluder)

1 buah

14.

Tabung untuk bilas vagina

1 buah

15.

Toples Kapas / Kasa Steril

1 buah

16.

Waskom Bengkok

1 buah

17.

Waskom Cekung

1 buah

 

II.      BAHAN HABIS PAKAI

1.

Alkohol 

5 botol

2.

Pengikat tali pusat (Benang tali pusat atau klem tali pusat/ Umbilical cord klem plasti)

Sesuai kebutuhan

3.

Betadine Solution atau Desinfektan lainnya

5 botol 

4.

Chromic Catgut

1 pak

5.

Cairan NaCl

1 pak

6.

Disposable Syringe, 1 cc

5 dus

7.

Disposable Syringe, 2,5 – 3 cc

5 dus

8.

Disposable Syringe, 5 cc

5 dus

9.

Disposable Syringe, 10 cc

5 dus

10.

Infus Set dengan Wing Needle untuk Anak dan Bayi no. 23 dan 25 logam

2 set

11.

Kasa 

1 gulung

12.

Kapas

1 pak

13.

Kateter Karet

2 buah

14.

Lidi kapas

1

15.

Masker 

1 pak

16.

Pelumas

1 buah

17.

Sarung tangan

1 buah

18.

Sabun Tangan atau Antiseptik

1 buah

19.

Tes kehamilan strip

50 tes

20.

Ultrasonic gel 250 ml         

1 buah

 

III. PERLENGKAPAN

1.

Duk steril kartun

1 buah

2.

Kotak Penyimpan Jarum atau Pisau Bekas

1 buah

3.

Senter + baterai besar

1 buah

4.

Sarung Tangan Karet untuk Mencuci Alat

1 pasang

5.

Sikat untuk Membersihkan Peralatan

1 buah

6.

Stop Watch

1 buah

7.

Tas tahan air tempat kit

1 buah

8.

Tempat Kain Kotor

1 buah

Keterangan:

Jumlah minimal Kit Bidan adalah sesuai dengan jumlah tempat praktik bidan desa di wilayah kerja Puskesmas. 

Kit Bidan digunakan untuk pemeriksaan antenatal, kunjungan nifas dan kunjungan neonatus.

 

6.       Kit Posyandu

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

I.        KIT POSYANDU

 

a. Alat Kesehatan

 

1.

Gunting perban

1 buah

2.

Timbangan Bayi

1 unit

3.

Timbangan Dacin dan perlengkapannya

1 set

4.

Timbangan Dewasa

1 unit

b. Perbekalan Kesehatan

 

1.

Alat Permainan Edukatif

2 set

3.

Alat ukur panjang badan bayi

1 unit

4.

Alat ukur tinggi badan

1 unit

5.

Food Model

1 set

6.

Kit SDIDTIK

1 set

 

 

II.      BAHAN HABIS PAKAI

 

1.

Alkohol

1 botol

2.

Cairan Desinfektan atau Povidone Iodin 

1 botol

3.

Kasa steril

1 kotak

4.

Kapas

1 kotak

5.

Perban

1 roll

6.

Plester

1 roll

7.

Masker

Sesuai kebutuhan

8.

Sarung tangan

Sesuai kebutuhan

 

 

III.     PERLENGKAPAN

 

1.

Tas kanvas tempat kit

1 buah

Keterangan:

Jumlah Kit Posyandu harus disesuaikan dengan jumlah Posyandu di wilayah kerja Puskesmas.

 

7.       Kit Sanitarian

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

a. Peralatan Utama

 

1.

Alat ukur pemeriksaan kualitas air aspek fisik, biologi (E. coli/ Coliform), dan kimia

Keterangan: metode Rapid Test

1 set

2.

Botol sampel air bermulut lebar

3 buah

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

3.

Botol sampel air berpemberat

4 buah

4.

Alat ukur pemeriksaan kualitas udara aspek fisik (debu, kelembaban udara, kebisingan, pencahayaan, laju ventilasi udara), biologi (jumlah kuman) dan kimia

Keterangan: metode Rapid Test

1 set

5.

Alat ukur pemeriksaan kualitas makanan aspek fisik, biologi dan kimia Keterangan: metode Rapid Test

1 set

6.

Termometer pangan

1 buah

7.

Termometer alat pendingin

1 buah

8.

Fly sweep net (fly griil)

1 buah

9.

Parsipatori kit

1 buah

10.

Pipet tetes

2 buah

11.

Pisau pemotong steril

1 buah

12.

Penangkap nyamuk dan larva

1 set

13.

Alat pemberantas nyamuk

1 set

14.

Alat pemberantas lalat

1 set

b. Peralatan Pendukung

 

1.

Sendok tahan karat

2 buah

2.

Box pendingin/cool box (tempat penyimpanan bahan sampel ke lapangan)

2 buah

3.

Selang plastik diameter 0,25 inch

1 buah

4.

Mortar

2 buah

5.

Timbangan makanan

1 buah

6.

Jerigen (wadah, sampel)

1 buah

7.

Tas tahan air utk tempat kit

1 buah

c. Perlengkapan

 

1.

Reagensia untuk pengukuran kualitas air

Sesuai kebutuhan

2.

Reagensia untuk pengukuran kualitas udara

Sesuai kebutuhan

3.

Reagensia untuk pengukuran kualitas makanan

Sesuai kebutuhan

4.

Sarung tangan

Sesuai kebutuhan

 

8.       Kit Kesehatan Lansia/ Kit Posbindu PTM

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

I.        KIT KESEHATAN LANSIA/POSBINDU PTM

 

a. Alat Kesehatan

 

1.

Alat ukur tekanan darah/ Tensimeter

1 buah

2.

Alat ukur berat badan/ Timbangan 

1 buah

3.

Alat ophtalmologi komunitas (E tumbling, Occluder pinhole flexible, tali pengukur 6 m dengan penanda/ multiple cincin pada

3 m dan 1 m)

1 set

4.

Stetoskop

1 buah

5.

Termometer

1 buah

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

6.

Alat Test Darah Portable/ rapid diagnostic test (Hb, Gula darah, Asam Urat,

Kolesterol)

1 unit

9.

Pinset anatomi 

1 buah

10.

Pinset bengkok 

1 buah

11.

Kaca mulut 

1 buah

b. Perbekalan Kesehatan

 

1.

Alat ukur tinggi badan (microtoise)

1 buah

2.

Penlight 

1 buah

3.

Metline (pengukur lingkar pinggang)

1 buah

 

 

II.      BAHAN HABIS PAKAI

 

1.

Kapas alkohol

Sesuai kebutuhan

2.

Jarum lancet

Sesuai kebutuhan

3.

Strip tes gula darah

Sesuai kebutuhan

4.

Strip tes kolesterol total

Sesuai kebutuhan

5.

Strip tes asam urat 

Sesuai kebutuhan

6.  

Sarung tangan

Sesuai kebutuhan

7.

Masker

Sesuai kebutuhan

 

 

III. PERLENGKAPAN

 

1.

Tas kanvas tempat kit kesehatan lansia/ kit posbindu PTM

1 buah

2.

Kotak penyimpan jarum bekas

1 buah

3.

Media KIE KB dan kesehatan reproduksi

1 buah

4.

Media KIE P2PTM

Sesuai kebutuhan

 

 

IV. PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

1.

Buku saku monitoring FR PTM

Sesuai kebutuhan

2.

Buku kesehatan lansia

Sesuai kebutuhan

3.

Buku kohort lansia

Sesuai kebutuhan

 

9.       Kit Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang

(SDIDTK) 

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

1.

Botol kecil plastik

1 buah

2.

Botol kecil kaca

1 buah

3.

Balok kecil

10 buah

4.

Balok besar

5 buah

5.

Lonceng warna

1 buah

6.

Benang wol merah

1 buah

7.

Cangkir

1 buah

8.

Kismis 20 biji, dalam kantong plastik

1 buah

9.

Boneka

1 buah

10.

Bola tenis

1 buah

No

JENIS PERALATAN

JUMLAH MINIMAL

PERALATAN

11.

Meteran dari bahan plastic, 60 inch/ 150 cm

1 buah

12.

Pensil warna

6 warna

13.

Kertas origami putih

20 lembar

14.

Sendok dan garpu

1 buah

15.

Sapu tangan, ukuran 19,3 cm x 19 cm

1 buah

16.

Tes daya lihat (E test)

1 buah

17.

Tes daya dengar (kerincingan)

1 buah

18.

Box penyimpanan

1 buah

19.

Kuesioner pra skrining perkembangan

1 set

 

Catatan untuk seluruh peralatan: 

1.       Daerah tertentu yang belum tersedia aliran listrik 24 jam, dapat menyesuaikan dengan alat lain yang memiliki fungsi yang sama.

2.       Penamaan set atau kit tidak terikat dengan program tertentu, sehingga dapat dipergunakan untuk menunjang program lain yang menggunakan peralatan yang fungsinya sama.

3.       Pencatatan dan pelaporan dapat berubah sesuai dengan perkembangan kebijakan program terkait serta ketentuan perundang-undangan.

 

 

 

VI.     STANDAR KETENAGAAN PUSKESMAS

No

Jenis Tenaga

Puskesmas kawasan

Perkotaan

Puskesmas kawasan

Pedesaan

Puskesmas kawasan

Terpencil dan

Sangat Terpencil

Non Rawat Inap

Non

Rawat

Inap

Rawat

Inap

Non

Rawat

Inap

Rawat

Inap

Tenaga Kesehatan

 

1.

Dokter dan/atau dokter layanan primer

1

1

2

1

2

2.

Dokter gigi

1

1

1

1

1

3.

Perawat

5

5

8

5

8

4.

Bidan

4

4

7

4

7

5.

Tenaga           promosi kesehatan dan ilmu perilaku

2

1

1

1

1

6.

Tenaga           sanitasi lingkungan

1

1

1

1

1

7.

Nutrisionis 

1

1

2

1

2

No

Jenis Tenaga

Puskesmas kawasan

Perkotaan

Puskesmas kawasan

Pedesaan

Puskesmas kawasan

Terpencil dan

Sangat Terpencil

Non Rawat Inap

Non

Rawat

Inap

Rawat

Inap

Non

Rawat

Inap

Rawat

Inap

8.

Tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian

1

1

1

1

1

9.

Ahli teknologi laboratorium medik

1

1

1

1

1

Tenaga Non Kesehatan

 

10.

Tenaga sistem informasi kesehatan

1

1

1

1

1

11.

Tenaga administrasi keuangan

1

1

1

1

1

12.

Tenaga ketatausahaan

1

13.

Pekarya

2

1

1

1

1

Jumlah

23

20

28

20

28

Keterangan:

Standar ketenagaan sebagaimana tersebut di atas:

a.       merupakan kondisi minimal yang diharapkan agar Puskesmas dapat terselenggara dengan baik.

b.       belum termasuk tenaga di Puskesmas Pembantu dan tempat praktik bidan desa.

c.        jumlah dan jenis kebutuhan ideal tenaga di Puskesmas ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan analisis beban kerja.

 

 

 

VII.    KETENTUAN PUSKESMAS NON RAWAT INAP DAN RAWAT INAP

           A.     Puskesmas Non Rawat Inap

1.    Terletak di kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, kawasan terpencil dan kawasan sangat terpencil.

2.    Puskesmas non rawat inap dapat menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokter dan bidan yang memberikan pelayanan persalinan tersebut dapat berstatus on call untuk penanganan di luar jam operasional. 

3.    Pelayanan kegawatdarutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.    Jam operasional ditetapkan oleh kepala daerah kabupaten/kota, dengan tetap memperhatikan kepentingan pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           B.     Puskesmas Rawat Inap

1. Ketentuan umum:

a.     Terletak di kawasan perdesaan, kawasan terpencil dan kawasan sangat terpencil, yang jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

b.    Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Rawat Inap, dilakukan secara bertahap mulai dari Puskesmas non rawat inap, kecuali di kawasan terpencil dan kawasan sangat terpencil. 

c.     Berlokasi pada daerah strategis dan mudah dijangkau dari Puskesmas non rawat inap dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di sekitarnya. 

d.    Rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk kasuskasus yang lama rawatnya paling lama 5 hari. Pasien yang memerlukan perawatan lebih dari 5 hari harus dirujuk ke rumah sakit, secara terencana.

e.     Harus dilengkapi dengan sumber daya untuk mendukung pelayanan rawat inap, sesuai dengan ketentuan.

f.      Memiliki jumlah tempat tidur paling banyak 10 (sepuluh) tempat tidur, dan memberikan pelayanan rawat inap 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam satu minggu untuk pelayanan rawat inapnya. 

g.     Pelayanan kegawatdaruratan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

h.    Jam operasional ditetapkan oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dengan tetap memperhatikan kepentingan pelayanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

2.    Fungsi:

Sebagai fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan rawat inap setingkat kewenangan fasilitas kesehatan tingkat pertama serta kewenangan tambahan yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

3.    Kegiatan: 

a.     Merawat penderita yang memerlukan rawat inap secara tuntas sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan.

b.    Merawat penderita gawat darurat secara tuntas ataupun merawat sementara dalam rangka menstabilkan kondisi sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan, sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan.

c.     Observasi penderita dalam rangka diagnostik.

d.    Pelayanan persalinan normal dan atau persalinan dengan penyulit, sesuai dengan pedoman atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

e.     Puskesmas kawasan perdesaan, terpencil dan sangat terpencil yang jauh dari rujukan, dapat diberi kewenangan tambahan sesuai dengan pedoman atau ketentuan peraturan perundangundangan.

4. Langkah-langkah persiapan peningkatan Puskesmas non rawat inap menjadi Puskesmas rawat inap: 

a. Perencanaan

Perencanaan pengembangan Puskesmas rawat inap tidak bisa terpisah dari mekanisme perencanaan kesehatan yang dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu: (1) tahap persiapan dan

(2) tahap analisis situasi.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap persiapan:

1)    Lokasi/distribusi Puskesmas yang akan dikembangkan menjadi Puskesmas rawat inap mempertimbangkan area cakupannya dengan memperhatikan:

a)     Penyebaran penduduk

b)     Akses penduduk terhadap Puskesmas

c)     Sumber daya Puskesmas yang ada

d)     Jarak dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di sekitarnya dan fasilitas kesehatan rujukan.

2)    Menyusun kebijakan di tingkat kabupaten/kota:

a)     Sistem rujukan di daerah (regionalisasi pelayanan kesehatan)

b)     Regulasi penempatan tenaga

c)     Perlindungan hukum 

Sedangkan tahap analisis situasi, dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi kabupaten/kota melalui proses analisis terhadap data yang dikumpulkan.

b.    Sosialisasi dan advokasi

Sasaran utama kegiatan ini adalah para pengambil keputusan atau pengambil kebijakan pada masing-masing tingkat administrasi pemerintah untuk mendapat dukungan dalam pengembangan Puskesmas rawat inap. Pihak-pihak yang harus dilibatkan secara aktif seperti pemerintah daerah, rumah sakit kabupaten/kota, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, lintas sektor dan lintas program terkait serta perwakilan dari masyarakat.  

Hal yang perlu diadvokasikan antara lain penyebab kematian ibu dan bayi baru lahir berdasarkan hasil analisa data Puskesmas, konsep penanganan komplikasi dan sistem rujukan, kebutuhan bagi pengembangan Puskesmas rawat inap dan bagaimana pemenuhannya, serta bentuk dukungan lintas sektor dan lintas program yang diperlukan dalam pengembangan Puskesmas rawat inap.

c.     Diseminasi

Maksud diseminasi adalah agar semua pihak yang terkait dengan Puskesmas rawat inap mempunyai persepsi yang sama dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam pengembangan rawat inap. Diseminasi juga dimaksudkan untuk menggalang komitmen lintas program melalui pertemuan-pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota, rumah sakit serta lintas sektor terkait. 

Jenis diseminasi yang harus dilakukan antara lain mengenai upaya yang mendorong masyarakat agar memanfaatkan pelayanan kesehatan ibu baik di bidan desa maupun di Puskesmas, serta upaya pemberdayaan masyarakat untuk mengenali tanda bahaya/risiko tinggi penyakit. Selain itu, perlu dibangun kesepakatan dan komitmen dari lintas program dan lintas sektor.

d.    Penyiapan sumber daya

Langkah selanjutnya adalah penyiapan sumber daya yang dibutuhkan untuk   peningkatan         Puskesmas menjadi

Puskesmas rawat inap.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Puskesmas rawat inap mengacu kepada pedoman Penyelenggaraan Puskesmas Rawat Inap.

          

VIII.  FORMAT KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA TENTANG IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS

KOP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

 

KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA … NOMOR ...

TENTANG

IZIN OPERASIONAL PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT …

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI/WALIKOTA …,

 

Menimbang                       : a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan primer

kepada masyarakat, dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan Pasal .... Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... Tahun ... tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu menetapkan Keputusan Bupati/Walikota ... tentang Izin Pusat Kesehatan Masyarakat;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

4.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... Tahun ... tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor …);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA ... TENTANG IZIN OPERASIONAL PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT….

KESATU : Memberikan Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat ..., ... yang beralamat di ….

KEDUA : Kategori Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Kesatu adalah Puskesmas ... (rawat inap/non rawat inap) di kawasan … (perkotaan/perdesaan/terpencil/sangat terpencil).

KETIGA : Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berlaku selama …(...) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

KEEMPAT : Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat harus selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

KELIMA                   : Keputusan Bupati/Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di … pada tanggal …

 

BUPATI/WALIKOTA …

 

 

 (NAMA)

IX.     REGISTRASI PUSKESMAS

(Contoh Rekomendasi Registrasi Puskesmas)

 

KOP DINAS KESEHATAN PROVINSI

 

REGISTRASI PUSKESMAS Nomor: 

 

Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota

...................................., No ....................., tanggal ........................., tentang ...................., dan berdasarkan kepada:

1.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor ….. tahun …… tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

2.   Hasil verifikasi dan penilaian kelayakan registrasi Puskesmas (terlampir)

 

Dengan ini kami memberikan rekomendasi registrasi Puskesmas kepada:

NO

NAMA PUSKESMAS

ALAMAT

KATEGORI

REGISTRASI

***)

Karateristik wilayah kerja

*)

Kemampuan

Pelayanan **)

1.

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

dst

 

 

 

 

 

 

Demikian, Surat Rekomendasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 Ditetapkan di     :  Pada tanggal     :

 KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI

 

(ttd dan cap)

 

Nama lengkap

NIP

 

Keterangan:

*) Isi karakteristik wilayah kerja (kawasan perkotaan, pedesaan, terpencil, atau sangat   terpencil

**) Isi kemampuan pelayanan (rawat inap atau non rawat inap)

***) Isi registrasi baru atau ulang

FORMULIR VERIFIKASI DAN PENILAIAN KELAYAKAN REGISTRASI PUSKESMAS

 

Nama Puskesmas: 

Alamat

Jalan            :

Kecamatan  :

Kabupaten :

Provinsi         : 

                     

NO

DOKUMEN

VERIFIKASI

HASIL VERIFIKASI *) (Sesuai/tidak sesuai) 

1

Surat permohonan rekomendasi registrasi Puskesmas dari Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Kesehatan

Daerah Provinsi

Adanya kesesuaian nama Puskesmas dalam surat permohonan rekomendasi dengan yang terdapat dalam dokumen data dukung

 

2

Fotokopi izin operasional

Puskesmas 

a. Adanya     izin operasional

Puskesmas         yang mencantumkan nama, alamat, dan kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan

 

b. Nama Puskesmas yang tercantum dalam izin sama dengan nama yang tercantum dalam surat permohonan registrasi.  

 

3

Profil Puskesmas;

a. Adanya                  Profil

Puskesmas yang berisi sekurang-kurangnya informasi

 

 

NO

DOKUMEN

VERIFIKASI

HASIL VERIFIKASI *) (Sesuai/tidak sesuai) 

 

 

1)  gambaran wilayah kerja, seperti nama dan jumlah desa/ kelurahan,

            demografi,         dan

informasi lainnya

2)  derajat kesehatan, seperti jumlah kematian dan kesakitan akibat masalah kesehatan yang menjadi perhatian utama, status gizi, dan informasi lainnya

3)  upaya kesehatan, seperti laporan hasil kegiatan program

            UKM     dan      UKP

berdasarkan wilayah kerja dan informasi lainnya

4)  sumber daya kesehatan, seperti informasi sumber daya manusia, kondisi bangunan dan prasarana, keuangan, dan

informasi lainnya

 

b. terpenuhinya jumlah tenaga minimal di Puskesmas berdasarkan data di Profil Puskesmas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tentang

 

 

 

 

 

 

 

NO

DOKUMEN

VERIFIKASI

HASIL VERIFIKASI *) (Sesuai/tidak sesuai) 

 

 

Pusat Kesehatan Masyarakat yang

berlaku

 

 

c. Pemenuhan jenis tenaga kesehatan di Puskesmas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pusat

 

 

 

Kesehatan Masyarakat berlaku 

yang

 

KESIMPULAN: DIREKOMENDASI/TIDAK DIREKOMENDASI**)

 

     Tempat, tanggal/bulan/tahun

                                                                       

     Kepala Dinas Kesehatan Provinsi,

                                                                                                      

TTD

 

                                                                                              (Nama Jelas)       

NIP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

X.     ORGANISASI PUSKESMAS

Organisasi Puskesmas paling sedikit terdiri atas Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, dan penanggung jawab upaya/kegiatan Puskesmas. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, penanggung jawab didukung oleh pelaksana upaya/kegiatan. 

Kepala Puskesmas menetapkan penanggung jawab dan pelaksana upaya/kegiatan serta uraian tugas dan tanggung jawabnya di Puskesmas, berdasarkan uraian tugas dan tanggung jawab serta kriteria yang ditetapkan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan hasil kredensial tenaga kesehatan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dalam menetapkan uraian tugas dan tanggung jawab serta kriteria mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) program terkait, dengan mempertimbangkan kondisi sumber daya manusia yang tersedia.

           A.     PUSKESMAS KAWASAN PERKOTAAN

Pola struktur organisasi Puskesmas yang dapat dijadikan acuan di Puskesmas kawasan perkotaan adalah sebagai berikut:

1.       Kepala Puskesmas

Kriteria Kepala Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan ini.

2.       Kepala Tata Usaha

Kriteria Kepala Tata Usaha yaitu tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah Diploma 3 yang memahami administrasi keuangan dan sistem informasi kesehatan. Kepala Tata Usaha membawahi beberapa kegiatan diantaranya Koordinator tim Manajemen Puskesmas, Sistem Informasi Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga, dan keuangan.

3.       Penanggung jawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat yang membawahi:

a.       pelayanan promosi kesehatan

b.       pelayanan kesehatan lingkungan

c.        pelayanan kesehatan keluarga yang bersifat UKM 

d.       pelayanan gizi yang bersifat UKM

e.        pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit

f.         pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat.

4.       Penanggung jawab UKM Pengembangan, membawahi upaya pengembangan yang dilakukan Puskesmas, antara lain:

a.       pelayanan kesehatan gigi masyarakat

b.       pelayanan kesehatan tradisional komplementer

c.        pelayanan kesehatan olahraga

d.       pelayanan kesehatan kerja

e.        pelayanan kesehatan lainnya

5.       Penanggung jawab UKP, kefarmasian, dan laboratorium membawahi beberapa kegiatan, seperti:

a.       pelayanan pemeriksaan umum

b.       pelayanan kesehatan gigi dan mulut

c.        pelayanan kesehatan keluarga yang bersifat UKP

d.       pelayanan gawat darurat

e.        pelayanan gizi yang bersifat UKP

f.         pelayanan persalinan

g.        pelayanan kefarmasian

h.       pelayanan laboratorium

6.       Penanggung jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas, yang membawahi:

a.       Puskesmas pembantu

b.       Puskesmas keliling

c.        Praktik bidan desa

d.       Jejaring Puskesmas

7.       Penanggung jawab bangunan, prasarana, dan peralatan Puskesmas

8.       Penanggung jawab mutu

 

Bagan Organisasi Puskesmas Kawasan Perkotaan

 

 

B.      PUSKESMAS KAWASAN PERDESAAN

Pola struktur organisasi Puskesmas yang dapat dijadikan acuan di Puskesmas kawasan perdesaan adalah sebagai berikut:

1.       Kepala Puskesmas

Kriteria Kepala Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan ini.

2.       Kriteria Kepala Tata Usaha yaitu tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah Diploma 3 yang memahami administrasi keuangan dan sistem informasi kesehatan. 

Kepala Tata Usaha membawahi beberapa kegiatan diantaranya Koordinator tim Manajemen Puskesmas, Sistem Informasi Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga, dan keuangan. 

3.       Penanggung jawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat yang membawahi:

a.       pelayanan promosi kesehatan 

b.       pelayanan kesehatan lingkungan 

c.        pelayanan kesehatan keluarga yang bersifat UKM

d.       pelayanan gizi yang bersifat UKM

e.        pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit

f.         pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat

4.       Penanggung jawab UKM Pengembangan, membawahi upaya pengembangan yang dilakukan Puskesmas, antara lain:

a.       pelayanan kesehatan gigi masyarakat

b.       pelayanan kesehatan tradisional komplementer 

c.        pelayanan kesehatan olahraga

d.       pelayanan kesehatan kerja

e.        pelayanan kesehatan lainnya

5.       Penanggung jawab UKP, kefarmasian, dan laboratorium, membawahi beberapa kegiatan, seperti:

a.       pelayanan pemeriksaan umum 

b.       pelayanan kesehatan gigi dan mulut

c.        pelayanan kesehatan keluarga yang bersifat UKP 

d.       pelayanan gawat darurat

e.        pelayanan gizi yang bersifat UKP

f.         pelayanan persalinan

g.        pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan pelayanan rawat inap

h.       pelayanan kefarmasian

i.         pelayanan laboratorium

6.       Penanggung jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas, yang membawahi:

a.       Puskesmas Pembantu

b.       Puskesmas keliling

c.        Praktik bidan desa

d.       Jejaring Puskesmas

7.       Penanggung jawab bangunan, prasarana, dan peralatan Puskesmas.

8.       Penanggung jawab mutu 

 

Bagan Organisasi Puskesmas Kawasan Perdesaan

 

C.      PUSKESMAS KAWASAN TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL Pola struktur organisasi Puskesmas yang dapat dijadikan acuan Puskesmas di kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil adalah sebagai berikut

1.       Kepala Puskesmas; 

Kriteria Kepala Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan ini.

2.       Kriteria Kepala Tata Usaha yaitu tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah Diploma 3 yang memahami administrasi keuangan dan sistem informasi kesehatan. 

Kepala Tata Usaha membawahi beberapa kegiatan diantaranya Koordinator Manajemen Puskesmas, Sistem Informasi Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga, keuangan dan penangungjawab       bangunan, prasarana,       dan    peralatan Puskesmas.

3.       Penanggung jawab UKM Esensial, UKM Pengembangan dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat, yang membawahi:

a.       pelayanan promosi kesehatan 

b.       pelayanan kesehatan lingkungan 

c.        pelayanan kesehatan keluarga yang bersifat UKM

d.       pelayanan gizi yang bersifat UKM

e.        pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit

f.         pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, dan/atau

g.        pelayanan UKM pengembangan

4. Penanggung jawab UKP, kefarmasian dan laboratorium, membawahi beberapa kegiatan, seperti:

a.       pelayanan pemeriksaan umum

b.       pelayanan kesehatan gigi dan umum

c.        pelayanan kesehatan keluarga yang bersifat UKP

d.       pelayanan gawat darurat

e.        pelayanan gizi yang bersifat UKP

f.         pelayanan persalinan

g.        pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan pelayanan rawat inap

h.       pelayanan kefarmasian

i.         pelayanan laboratorium

5. Penanggung jawab jaringan pelayanan Puskesmas, jejaring Puskesmas, yang membawahi:

a.       Puskesmas Pembantu

b.       Puskesmas Keliling

c.        Praktik bidan desa

d.       Jejaring Puskesmas

                       6.     Penanggung jawab mutu 

 

Keterangan: Struktur organisasi lebih sederhana karena disesuaikan dengan keterbatasan sumber daya manusia di Puskesmas kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil.

 

 

 

Bagan Organisasi Puskesmas Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil

                                                                           


XI. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DI PUSKESMAS

Beberapa contoh kegiatan UKM yang dilakukan Puskesmas tercantum pada matriks di bawah ini. Adapun kegiatan UKM lainnya mengacu kepada pedoman atau standar pelaksanaan masing-masing program.

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

1.      UKM Esensial:

a.

Pelayanan

Promosi

Kesehatan

Penyuluhan, edukasi dan konseling

 

Promosi kesehatan di sekolah pendidikan dasar

Promosi kesehatan di sekolah pendidikan dasar

Promosi kesehatan di sekolah pendidikan dasar

Promosi pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan

Promosi pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan

Promosi pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan

Penyuluhan kesehatan jiwa masyarakat dan napza 

Penyuluhan kesehatan jiwa masyarakat dan napza 

Penyuluhan kesehatan jiwa masyarakat dan napza 

Penyuluhan kesehatan jiwa bagi ibu hamil dan menyusui 

Penyuluhan kesehatan jiwa bagi ibu hamil dan menyusui 

Penyuluhan kesehatan jiwa bagi ibu hamil dan menyusui 

Penyuluhan kesehatan jiwa masyarakat dan napza pada populasi berisiko (lansia, anak dan remaja)

 

 

Penyuluhan pada  kelompok atau masyarakat  tentang

Penyuluhan pada kelompok atau masyarakat tentang

Penyuluhan pada kelompok atau masyarakat tentang

 

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

 

 

 

perilaku menjaga kebersihan diri

perilaku menjaga kebersihan diri

perilaku menjaga kebersihan diri

Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut pada ibu hamil, anak balita, anak, remaja, dewasa, lansia (pendekatan siklus kehidupan)

Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut pada ibu hamil, anak balita, anak, remaja, dewasa, lansia (pendekatan siklus kehidupan)

Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut pada ibu hamil, anak balita, anak, remaja, dewasa, lansia (pendekatan siklus kehidupan)

Promosi kesehatan dan gizi ibu hamil, bersalin, nifas dan

KB

Promosi kesehatan dan gizi ibu hamil, bersalin, nifas dan

KB

Promosi kesehatan dan gizi ibu hamil, bersalin, nifas dan

KB

Promosi kesehatan, gizi, tumbuh kembang balita dan anak usia dini 

Promosi kesehatan, gizi, tumbuh kembang balita dan anak usia dini

Promosi kesehatan, gizi, tumbuh kembang balita dan anak usia dini

Promosi kesehatan dan gizi anak usia sekolah dan remaja

Promosi kesehatan dan gizi anak usia sekolah dan remaja

Promosi kesehatan dan gizi anak usia sekolah dan remaja

Promosi kesehatan dan gizi usia reproduksi

Promosi kesehatan dan gizi usia reproduksi

Promosi kesehatan dan gizi usia reproduksi

Promosi kesehatan dan gizi lansia

Promosi kesehatan dan gizi lansia

Promosi kesehatan dan gizi lansia

 

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

 

 

 

Promosi Kesehatan di

Tempat Kerja

Promosi Kesehatan di

Tempat Kerja

Promosi Kesehatan di

Tempat Kerja

Penyuluhan peningkatan kesadaran masyarakat tentang Imunisasi

Penyuluhan peningkatan kesadaran masyarakat tentang Imunisasi

Penyuluhan peningkatan kesadaran masyarakat tentang Imunisasi

Konseling kesehatan reproduksi pada kelompok anak remaja

Konseling kesehatan reproduksi pada kelompok anak remaja

Konseling kesehatan reproduksi pada kelompok anak remaja

Peningkatan pengetahuan komprehensif masyarakat tentang pencegahan penularan HIV-AIDS dan

IMS 

Peningkatan pengetahuan komprehensif masyarakat tentang pencegahan penularan HIV-AIDS dan

IMS 

Peningkatan pengetahuan komprehensif masyarakat tentang pencegahan penularan HIV-AIDS dan IMS

Peningkatan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang penyakit diare, tifoid dan hepatitis 

Peningkatan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang penyakit diare, tifoid dan hepatitis 

Peningkatan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang penyakit diare, tifoid dan hepatitis

Edukasi dan konseling Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA) meliputi

ASI dan MP-ASI untuk balita

Edukasi dan konseling Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA) meliputi

ASI dan MP-ASI untuk balita

Edukasi dan konseling Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA) meliputi

ASI dan MP-ASI untuk balita

 

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

 

 

 

sehat,balita kurang gizi, dan balita gizi buruk rawat jalan

sehat,balita kurang gizi, dan balita gizi buruk rawat jalan

sehat,balita kurang gizi, dan balita gizi buruk rawat jalan

Edukasi dan konseling mengenai pola makan, perilaku makan dan aktifitas fisik bagi anak usia sekolah

Edukasi dan konseling mengenai pola makan, perilaku makan dan aktifitas fisik bagi anak usia sekolah

Edukasi dan konseling mengenai pola makan, perilaku makan dan aktifitas fisik bagi anak usia sekolah

Edukasi dan konseling mengenai pola makan, perilaku makan bagi bumil

KEK/Kurus

Edukasi dan konseling mengenai pola makan, perilaku makan bagi bumil

KEK/Kurus

Edukasi dan konseling mengenai pola makan, perilaku makan bagi bumil

KEK/Kurus

Konseling Dietetik

Konseling Dietetik

Konseling Dietetik

Kegiatan Edukasi dan

Konseling tentang

Swamedikasi dan

Penggunaan Obat

Kegiatan Edukasi dan

Konseling tentang

Swamedikasi dan

Penggunaan Obat

Kegiatan Edukasi dan

Konseling tentang

Swamedikasi dan

Penggunaan Obat

Pemberdayaan 

Memotivasi tokoh masyarakat dalam pembentukan kader kesehatan  atau pembentukan kelompok

Memotivasi tokoh masyarakat dalam pembentukan kader kesehatan  atau pembentukan kelompok

Memotivasi tokoh masyarakat dalam pembentukan kader kesehatan  atau pembentukan kelompok

 

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

 

 

 

yang peduli terhadap kesehatan

 

yang peduli terhadap kesehatan

yang peduli terhadap kesehatan

Membentuk jejaring dalam pembentukan PHBS di masyarakat

Membentuk jejaring dalam pembentukan PHBS di masyarakat

Membentuk jejaring dalam pembentukan PHBS di masyarakat

Penggerakan kelompok masyarakat dalam  pemanfaatan  UKBM

Penggerakan kelompok masyarakat dalam  pemanfaatan  UKBM

Penggerakan kelompok masyarakat dalam  pemanfaatan  UKBM

Kegiatan Pemberdayaan

Masyarakat untuk

Peningkatan Penggunaan

Obat Rasional melalui

Metode Cara Belajar Insan

Aktif (CBIA)

Kegiatan Pemberdayaan

Masyarakat untuk

Peningkatan Penggunaan

Obat Rasional melalui

Metode Cara Belajar Insan

Aktif (CBIA)

Kegiatan Pemberdayaan

Masyarakat untuk

Peningkatan Penggunaan

Obat Rasional melalui

Metode Cara Belajar Insan

Aktif (CBIA)

 

Pembentukan kelompok lansia sebagai wadah berkreasi, bersosialisasi, mendapatkan pengetahuan dan sekaligus menjaga kemandirian lansia

Pembentukan kelompok lansia sebagai wadah berkreasi, bersosialisasi, mendapatkan pengetahuan dan sekaligus menjaga kemandirian lansia

Pembentukan kelompok lansia sebagai wadah berkreasi, bersosialisasi, mendapatkan pengetahuan dan sekaligus menjaga kemandirian lansia

 

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

 

 

Pelatihan kader 

Melatih kader kesehatan tentang perawatan diri dan mempraktikkan PHBS

Melatih kader kesehatan tentang perawatan diri dan mempraktikkan PHBS

Melatih kader kesehatan tentang perawatan diri dan mempraktikkan PHBS

Melatih  kader  kesehatan dalam menyampaikan informasi pada kelompok atau masyarakat tentang perawatan diri dan mempraktikkan PHBS di daerah binaan

Melatih  kader  kesehatan dalam menyampaikan informasi pada kelompok atau masyarakat tentang perawatan diri dan mempraktikkan PHBS di daerah binaan

Melatih  kader  kesehatan dalam menyampaikan informasi pada kelompok atau masyarakat tentang perawatan diri dan mempraktikkan PHBS di daerah binaan

Melatih Kader tentang

Swamedikasi dan

Penggunaan Obat melalui

Metode Cara Belajar Insan

Aktif (CBIA)

Melatih Kader tentang

Swamedikasi dan

Penggunaan Obat melalui

Metode Cara Belajar Insan

Aktif (CBIA)

Melatih Kader tentang

Swamedikasi dan

Penggunaan Obat melalui

Metode Cara Belajar Insan

Aktif (CBIA)

Advokasi 

Mengadvokasi masyarakat  dan lintas sektor terkait dalam praktik  PHBS dan penanggulangan masalah kesehatan tertentu

Mengadvokasi masyarakat  dan lintas sektor terkait dalam praktik PHBS dan penanggulangan masalah kesehatan tertentu

Mengadvokasi masyarakat  dan lintas sektor terkait dalam praktik PHBS dan penanggulangan masalah kesehatan tertentu

 

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

 

 

 

Advokasi tokoh masyarakat dalam  membentuk kelompok swabantu terkait perawatan masalah gizi

Advokasi tokoh masyarakat dalam  membentuk kelompok swabantu terkait perawatan masalah gizi

Advokasi tokoh masyarakat dalam  membentuk kelompok swabantu terkait perawatan masalah gizi

b.

Pelayanan

Kesehatan

Lingkungan

Pelayanan

Konseling

Melakukan konseling/konsultasi kesehatan lingkungan kepada pasien yang menderita penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor risiko lingkungan yang dilaksanakan secara terintergrasi dengan pelayanan pengobatan dan atau perawatan dan masyarakat yang memiliki masalah kesehatan lingkungan di rumah tangga/ lingkungan sekitar

Melakukan konseling/konsultasi kesehatan lingkungan kepada pasien yang menderita penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor risiko lingkungan yang dilaksanakan secara terintergrasi dengan pelayanan pengobatan dan atau perawatan dan masyarakat yang memiliki masalah kesehatan lingkungan di rumah tangga/ lingkungan sekitar

Melakukan konseling/konsultasi kesehatan lingkungan kepada pasien yang menderita penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor risiko lingkungan yang dilaksanakan secara terintergrasi dengan pelayanan pengobatan dan atau perawatan dan masyarakat yang memiliki masalah kesehatan lingkungan di rumah tangga/ lingkungan sekitar

 

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

 

 

Inspeksi

Kesehatan

Lingkungan

Melakukan inspeksi kesehatan lingkungan sebagai tindak lanjut konseling dengan cara melakukan: 

1)  Pengamatan fisik media lingkungan

2)  Pengukuran media lingkungan di tempat

3)  Uji laboratorium

4)  Analisis risiko Kesehatan

Lingkungan

5)  Melakukan pembinaan dan pengawasan kualitas kesehatan lingkungan terhadap Permukiman, tempat kerja, tempattempat umum (sekolah, pasar, tempat ibadah, dsb), dan tempat wisata.

Melakukan inspeksi kesehatan lingkungan sebagai tindak lanjut konseling dengan cara melakukan: 

1)  Pengamatan fisik media lingkungan

2)  Pengukuran media lingkungan di tempat

3)  Uji laboratorium

4)  Analisis risiko Kesehatan

Lingkungan

5)  Melakukan pembinaan dan pengawasan kualitas kesehatan lingkungan terhadap Permukiman, tempat kerja, tempattempat umum (sekolah, pasar, tempat ibadah, dsb), dan tempat wisata.

Melakukan inspeksi kesehatan lingkungan sebagai tindak lanjut konseling dengan cara melakukan: 

1)  Pengamatan fisik media lingkungan

2)  Pengukuran media lingkungan di tempat

3)  Uji laboratorium

4)  Analisis risiko Kesehatan

Lingkungan

5)  Melakukan pembinaan dan pengawasan kualitas kesehatan lingkungan terhadap Permukiman, tempat kerja, tempattempat umum (sekolah, pasar, tempat ibadah, dsb), dan tempat wisata.

 

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

 

 

Intervensi

Kesehatan

Lingkungan

Melakukan intervensi kesehatan lingkungan terkait tindak lanjut konseling dan permasalahan kesehatan lingkungan di masyarakat. Intervensi kesehatan lingkungan berupa : KIE dan Pemberdayaan, Perbaikan dan pembangunan sarana, Pengembangan teknologi

Tepat guna dan Rekayasa

Lingkungan

Melakukan intervensi kesehatan lingkungan terkait tindak lanjut konseling dan permasalahan kesehatan lingkungan di masyarakat. Intervensi kesehatan lingkungan berupa : KIE dan Pemberdayaan, Perbaikan dan pembangunan sarana, Pengembangan teknologi

Tepat guna dan Rekayasa

Lingkungan

Melakukan intervensi kesehatan lingkungan terkait tindak lanjut konseling dan permasalahan kesehatan lingkungan di masyarakat. Intervensi kesehatan lingkungan berupa : KIE dan Pemberdayaan, Perbaikan dan pembangunan sarana, Pengembangan teknologi

Tepat guna dan Rekayasa

Lingkungan

Pemberdayaan

Masyarakat

Melakukan pemicuan 5 pilar

STBM

Pendampingan masyarakat untuk peningkatan kualitas kesehatan lingkungan dan pengelolaannya

Melakukan pemicuan 5 pilar

STBM

Pendampingan masyarakat untuk peningkatan kualitas kesehatan lingkungan dan pengelolaannya

Melakukan pemicuan 5 pilar

STBM

Pendampingan masyarakat untuk peningkatan kualitas kesehatan lingkungan dan pengelolaannya

Peningkatan kapasitas

Peningkatan kapasitas bagi petugas, masyarakat, kader, pihak terkait lainnya

Peningkatan kapasitas bagi petugas, masyarakat, kader, pihak terkait lainnya

Peningkatan kapasitas bagi petugas, masyarakat, kader, pihak terkait lainnya

 

No

UPAYA

KEGIATAN

 

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

 

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

 

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

c.

Pelayanan kesehatan keluarga 

Kesehatan ibu dan bayi baru lahir 

1)

2)

3)

4)

Posyandu

Penyuluhan tanda bahaya pada kehamilan, persalinan dan nifas Pendampingan pemanfaatan Buku KIA

Kelas ibu

1)

2)

3)

4)

Posyandu

Penyuluhan tanda bahaya pada kehamilan, persalinan dan nifas Pendampingan pemanfaatan Buku KIA

Kelas ibu

1)

2)

 

Posyandu

Penyuluhan tanda bahaya pada kehamilan, persalinan dan nifas

Pelayanan

Kesehatan Balita

1)

2)

3)

4)

5)

Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan Pelayanan imunisasi dasar dan lanjutan 

Vitamin A Pendampingan pemanfaatan Buku KIA

(Kelas Ibu Balita)

Manajemen Terpadu

Balita Sakit

1)

2)

3)

4)

5)

Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan Pelayanan imunisasi dasar dan lanjutan 

Vitamin A Pendampingan pemanfaatan Buku KIA

(Kelas Ibu Balita)

Manajemen Terpadu

Balita Sakit

1)

2)

3)

4)

5)

Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan Pelayanan imunisasi dasar dan lanjutan 

Vitamin A Pendampingan pemanfaatan Buku KIA

(Kelas Ibu Balita)

Manajemen Terpadu

Balita Sakit

 

 

 

 

 

 

 

6)

Manajemen Terpadu

Balita Sakit Berbasis

Masyarakat

 

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

 

 

Usaha Kesehatan

Sekolah

Skrining kesehatan siswa sekolah pendidikan dasar

Skrining kesehatan siswa sekolah pendidikan dasar

Skrining kesehatan siswa sekolah pendidikan dasar

Pelayanan

Kesehatan Pada

Calon Pengantin

 

KIE dan Pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin

KIE dan Pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin

KIE dan Pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin

Pelayanan KB

Penyuluhan KB sesuai program pemerintah pada kelompok usia subur atau masyarakat

Penyuluhan KB sesuai program pemerintah pada kelompok usia subur atau masyarakat

Penyuluhan KB sesuai program pemerintah pada kelompok usia subur atau masyarakat

Pelayanan kesehatan Lansia

1)  Posyandu Lansia

2)  Layanan home care

3)  Layanan perawatan jangka panjang

1)  Posyandu Lansia

2)  Layanan home care

3)  Layanan perawatan jangka panjang

1)  Posyandu Lansia

2)  Layanan home care

3)  Layanan perawatan jangka Panjang

d.

Pelayanan Gizi

 

Deteksi dini

Melakukan deteksi dini/ penemuan kasus gizi di

masyarakat

Melakukan deteksi dini/ penemuan kasus gizi di

masyarakat

Melakukan deteksi dini/ penemuan kasus gizi di

masyarakat

Surveilans Gizi

Surveilans Gizi

Surveilans Gizi

Pelayanan

Melakukan asuhan keperawatan pada kasus gizi di kelompok atau masyarakat

Melakukan asuhan keperawatan pada kasus gizi di kelompok atau masyarakat

Melakukan asuhan keperawatan pada kasus gizi di kelompok atau masyarakat

 

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

 

 

Pemantauan

Pertumbuhan

Balita dan

Pemantauan

Status Gizi

 

Asuhan gizi balita dengan berat badan kurang, gizi kurang dan balita gizi buruk, balita pendek dan sangat pendek, dan balita gizi lebih dan obesitas

Asuhan gizi balita dengan berat badan kurang, gizi kurang dan balita gizi buruk, balita pendek dan sangat pendek, dan balita gizi lebih dan obesitas

Asuhan gizi balita dengan berat badan kurang, gizi kurang dan balita gizi buruk, balita pendek dan sangat pendek, dan balita gizi lebih dan obesitas

Asuhan gizi kegemukan dan obesitas pada anak sekolah dan remaja

Asuhan gizi kegemukan dan obesitas pada anak sekolah dan remaja

Asuhan gizi kegemukan dan obesitas pada anak sekolah dan remaja

Asuhan gizi remaja puteri

Anemia

Asuhan gizi remaja puteri

Anemia

Asuhan gizi remaja puteri

Anemia

Asuhan gizi pada gizi kurang orang dewasa

Asuhan gizi pada gizi kurang orang dewasa

Asuhan gizi pada gizi kurang orang dewasa

Asuhan gizi pada gizi lebih orang dewasa

Asuhan gizi pada gizi lebih orang dewasa

Asuhan gizi pada gizi lebih orang dewasa

Asuhan gizi ibu hamil kurang energi kronik

Asuhan gizi ibu hamil kurang energi kronik

Asuhan gizi  ibu hamil kurang energi kronik

Asuhan gizi ibu hamil anemia

Asuhan gizi ibu hamil anemia

Asuhan gizi ibu hamil anemia

Asuhan gizi pada lansia

Asuhan gizi pada lansia

Asuhan gizi pada lansia

 

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

 

 

Konseling

Pemberian Makan

Pada Bayi dan

Anak (PMBA)

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan IMD

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan IMD

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan IMD

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan ASI

Eksklusif

 

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan ASI

Eksklusif

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan ASI

Eksklusif

Asuhan gizi untuk meningkatkan pemberian

MP-ASI mulai usia 6 bulan

Asuhan gizi untuk meningkatkan pemberian

MP-ASI mulai usia 6 bulan

Asuhan gizi untuk meningkatkan pemberian

MP-ASI mulai usia 6 bulan

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian ASI hingga usia 2 tahun

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian ASI hingga usia 2 tahun

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian ASI hingga usia 2 tahun

Suplementasi Gizi

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian Vitamin A

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian Vitamin A

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian Vitamin A

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian TTD pada

Rematri, Ibu hamil dan WUS

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian TTD pada

Rematri, Ibu hamil dan WUS

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian TTD pada

Rematri, Ibu hamil dan WUS

 

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

 

 

 

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian PMT Pemulihan pada Balita, Ibu hamil dan anak sekolah

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian PMT Pemulihan pada Balita, Ibu hamil dan anak sekolah

Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian PMT Pemulihan pada Balita, Ibu hamil dan anak sekolah

e.

Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit:

Pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular

 

1)            Posbindu PTM

2)            Pelayanan Terpadu PTM

3)            Deteksi Dini Kanker

Payudara dan Leher

Rahim

4)            Upaya Berhenti merokok 5) Pencegahan dan

Pengendalian Gangguan

Indera

6) Pelayanan kesehatan

jiwa

1)            Posbindu PTM

2)            Pelayanan Terpadu PTM

3)            Deteksi Dini Kanker

Payudara dan Leher

Rahim

4)            Upaya Berhenti merokok 5) Pencegahan dan

Pengendalian Gangguan

Indera

6) Pelayanan kesehatan

jiwa

1)           Posbindu PTM

2)           Pelayanan Terpadu PTM

3)           Deteksi Dini Kanker

Payudara dan Leher

Rahim

4)           Upaya Berhenti merokok 5) Pencegahan dan

Pengendalian Gangguan

Indera

6) Pelayanan kesehatan

jiwa

Pencegahan dan pengendalian penyakit menular

Pencegahan dan

Pengendalian filariasis*

Pencegahan dan

Pengendalian filariasis*

Pencegahan dan

Pengendalian filariasis*

Pencegahan dan

Pengendalian kecacingan

Pencegahan dan

Pengendalian kecacingan

Pencegahan dan

Pengendalian kecacingan

 

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

 

 

 

Pencegahan dan

Pengendalian infeksi

Dengue/DBD*

Pencegahan dan

Pengendalian infeksi Dengue

/DBD*

Pencegahan dan

Pengendalian infeksi Dengue

/DBD*

Pencegahan dan

Pengendalian malaria*

Pencegahan dan

Pengendalian malaria*

Pencegahan dan

Pengendalian malaria*

Pencegahan dan

Pengendalian Zoonosis*

Pencegahan dan

Pengendalian Zoonosis*

Pencegahan dan

Pengendalian Zoonosis*

Pencegahan dan

Pengendalian HIV/AIDS*

Pencegahan dan

Pengendalian HIV/AIDS*

Pencegahan dan

Pengendalian HIV/AIDS*

Pencegahan dan

Pengendalian Infeksi

Menular Seksual

Pencegahan dan

Pengendalian Infeksi

Menular Seksual

Pencegahan dan

Pengendalian Infeksi

Menular Seksual

Pencegahan dan

Pengendalian Tuberkulosis

Pengendalian Tuberkulosis

Pengendalian Tuberkulosis

Pencegahan dan

Pengendalian Penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi

Pencegahan dan

Pengendalian Penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi

Pencegahan dan

Pengendalian Penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi

 

2.     UKM Pengembangan**

 

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

a.

Upaya kesehatan gigi Masyarakat

Pelayanan

Kesehatan Gigi

Masyarakat

Pelayanan Kesehatan Gigi

Masyarakat pada ibu hamil,

Balita, PAUD, Lansia

Pelayanan Kesehatan Gigi

Masyarakat pada ibu hamil,

Balita, PAUD, Lansia

Pelayanan Kesehatan Gigi

Masyarakat pada ibu hamil,

Balita, PAUD, Lansia

b.

Pelayanan kesehatan tradisional komplementer terintegrasi

 

Pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) dan keterampilan

Pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) dan keterampilan

Pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) dan keterampilan

c.

Kesehatan kerja dan olahraga

Deteksi Dini

pembinaan Pos Upaya

Kesehatan Kerja (UKK)

pembinaan Pos Upaya

Kesehatan Kerja (UKK)

pembinaan kesehatan kelompok petani dan nelayan

Pemantauan kesehatan lingkungan kerja dan ergonomi ditempat kerja.

Melakukan pemantauan dan penilaian risiko kerja Industri, Perkantoran lingkungan kerja serta ergonomi di tempat, Fasyankes, tempat kerja informal dan membuat peta risiko

Melakukan pemantauan dan penilaian risiko kerja Industri, Perkantoran lingkungan kerja serta ergonomi di tempat, Fasyankes, tempat kerja informal dan membuat peta risiko

Melakukan pemantauan dan penilaian risiko kerja Industri, Perkantoran lingkungan kerja serta ergonomi di tempat, Fasyankes, tempat kerja informal dan membuat peta risiko

 

Melakukan pembinaan dan pengawasan lingkungan

Melakukan pembinaan dan pengawasan lingkungan

Melakukan pembinaan dan pengawasan lingkungan

No

UPAYA

KEGIATAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERKOTAAN

PUSKESMAS KAWASAN

PERDESAAN

PUSKESMAS KAWASAN

TERPENCIL /SANGAT

TERPENCIL

 

 

Pengendalian dan intervensi

Lingkungan.

kerja dan ergonomi tempat kerja

Membuat rekomendasi pengendalian risiko lingkungan kerja.

kerja dan ergonomi tempat kerja

Membuat rekomendasi pengendalian risiko lingkungan kerja.

kerja dan ergonomi tempat kerja

Membuat rekomendasi pengendalian risiko lingkungan kerja.

Melakukan intervensi lingkungan kerja: KIE, pemberdayaan, perbaikan lingkungan kerja,rekayasa lingkungan dan penggunaan teknologi tepat guna

Melakukan intervensi lingkungan kerja: KIE, pemberdayaan, perbaikan lingkungan kerja,rekayasa lingkungan dan penggunaan teknologi tepat guna

Melakukan intervensi lingkungan kerja: KIE, pemberdayaan, perbaikan lingkungan kerja,rekayasa lingkungan dan penggunaan teknologi tepat guna

Peningkatan pengetahun cara kerja yang sehat,aman dan ergonomic

Peningkatan pengetahun cara kerja yang sehat,aman dan ergonomi

Peningkatan pengetahun cara kerja yang sehat,aman dan ergonomic

Keterangan:

1.     Matriks yang tersebut diatas merupakan beberapa contoh kegiatan yang dilakukan Puskesmas untuk UKM. Kegiatan UKM yang lain mengacu kepada norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) pelaksanaan program terkait.

2.     (*) Sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.

3.     (**) Jenis dan bentuk UKM Pengembangan dapat disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja, dan potensi sumberdaya yang tersedia dimasing-masing Puskesmas.

 

 

 

 


XII.       JARINGAN  PELAYANAN PUSKESMAS 

Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan yaitu:

                   A.     Puskesmas Pembantu

1.       Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas, yang harus dibina secara berkala oleh Puskesmas.

2.       Tujuan Puskesmas Pembantu adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya. 

3.       Fungsi Puskesmas Pembantu adalah untuk menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas, di wilayah kerjanya. 

4.       Puskesmas Pembantu didirikan dengan perbandingan 1 (satu) Puskesmas Pembantu untuk melayani 2 (dua) sampai 3 (tiga) desa/kelurahan. Dalam kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, aksebilitas dan ketersediaan sumber daya dapat didirikan Puskesmas Pembantu pada setiap desa/kelurahan. Kondisi tertentu ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

5.       Peran Puskesmas Pembantu

a.       Meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas.

b.       Mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama UKM.

c.        Mendukung pelaksanaan kegiatan Posyandu, Imunisasi, KIA-KB, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain. Dalam hal dibutuhkan pelayanan persalinan normal di Puskesmas pembantu, harus terpenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan dan ketenagaan sesuai standar pelayanan persalinan.

d.       Mendukung pelayanan rujukan.

e.        Mendukung pelayanan promotif dan preventif

6.       Penanggung jawab Puskesmas Pembantu adalah seorang Tenaga Kesehatan, yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan atas usulan Kepala Puskesmas.

7.       Tenaga minimal di Puskesmas Pembantu terdiri dari 1 (satu) orang perawat dan 1 (satu) orang bidan.

8.       Pendirian Puskesmas Pembantu harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan dan ketenagaan.

9.       Bangunan, prasarana dan peralatan kesehatan di Puskesmas Pembantu harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.

 

                  B.     Puskesmas Keliling

1.       Puskesmas Keliling merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang sifatnya bergerak (mobile), untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas. Puskesmas Keliling dilaksanakan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan memperhatikan siklus kebutuhan pelayanan. 

2.       Tujuan dari Puskesmas Keliling adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama masyarakat di daerah terpencil/sangat terpencil dan terisolasi baik di darat maupun di pulau-pulau kecil serta untuk menyediakan sarana transportasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. 

3.       Fungsi dari Puskesmas Keliling adalah sebagai: 1) sarana transportasi petugas; 2) sarana transportasi logistik; 3) sarana pelayanan kesehatan; dan 4) sarana pendukung promosi kesehatan.

4.       Peran Puskesmas Keliling:

a.       Meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas.

b.       Mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan di daerah yang jauh dan sulit.

c.        Mendukung pelaksanaan kegiatan luar gedung seperti Posyandu, Imunisasi, KIA-KB, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, pelayanan kesehatan jiwa masyarakat dan lain-lain.

d.       Mendukung pelayanan rujukan.

e.        Mendukung pelayanan promotif dan preventif. 

                              5.        Aspek yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan

Puskesmas Keliling:

a.       Aspek program:

Puskesmas Keliling digunakan untuk sarana penunjang pelaksanaan pelayanan kesehatan. Kegiatan yang dilaksanakan relatif terbatas karena peralatan dan tenaga yang ada terbatas. Untuk itu dinas kesehatan kabupaten/kota serta Puskesmas harus dapat merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan pada kegiatan Puskesmas keliling. Hal ini akan berkaitan dengan peralatan dan obat-obat yang akan dibawa.

b.       Aspek tenaga

Tenaga kesehatan yang akan bertugas pada Puskesmas keliling diharapkan merupakan tim yang dapat bekerja sama dengan baik serta memiliki kemampuan yang cukup sesuai dengan pelayanan yang akan diberikan.

c.        Aspek sarana

Sarana yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi, dan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan petugas. 

JENIS PUSKESMAS KELILING

SARANA

Puskesmas Keliling Darat

Kendaraan Roda 2

Kendaraan Roda 4 Biasa

Kendaraan Roda 4 Double

Gardan

Puskesmas Keliling Perairan

Perahu Polyetylen

Perahu Fiberglass

Perahu kayu

Ketinting, dll

d.       Aspek pembiayaan

Aspek pembiayaan perlu diperhatikan terkait biaya operasional dan biaya pemeliharaan kendaraan.

 

 

e.        Aspek pendukung

Dalam pelaksanaan Puskesmas keliling ada subsistem yang harus dibangun untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Subsistem ini antara lain sistem rujukan, sistem komunikasi dengan Puskesmas, dan sistem pencatatan dan pelaporan. Untuk operasional Puskesmas keliling, pendukung yang harus dipenuhi yaitu peralatan pelayanan kesehatan, obat dan bahan habis pakai, perlengkapan keselamatan tim dan perorangan, dan alat komunikasi.

 

                  C.     Praktik bidan desa

Praktik bidan desa merupakan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan oleh bidan yang ditugaskan di satu desa atau kelurahan dalam wilayah kerja Puskesmas.

Penempatan bidan di desa utamanya adalah dalam upaya percepatan peningkatan kesehatan ibu dan anak, disamping itu juga untuk peningkatan status kesehatan masyarakat. Wilayah kerja bidan di desa meliputi 1 (satu) wilayah desa, dan dapat diperbantukan pada desa yang tidak ada bidan, sesuai dengan penugasan kepala Puskesmas.

Tugas bidan desa, sesuai kewenangannya, yaitu:

1.    Pelayanan kesehatan ibu;

2.    Pelayanan kesehatan anak;

3.    Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;

4.    Pelayanan promotif, preventif dan pemberdayaan masyarakat; 

5.    Pelayanan kesehatan prioritas lainnya yang di tugas oleh kepala Puskesmas.

Dalam memberilan pelayanan kesehatan, tempat praktik bidan dilengkapi dengan sumber daya manusia, sarana, prasarana, peralatan serta obat dan bahan habis pakai yang mengacu pada peraturan terkait penyelenggaraan praktik bidan. Dalam hal dibutuhkan pelayanan persalinan normal di Praktik Bidan Desa, harus terpenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan dan ketenagaan sesuai standar pelayanan persalinan.

 

 

XIII.  RUJUKAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

Dalam mengatasi masalah UKM di luar kewenangannya, Puskesmas diwajibkan melakukan rujukan secara rasional sekaligus optimal ke dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. Rasional artinya rujukan dilakukan sesuai kebutuhan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sedangkan optimal diartikan bahwa rujukan yang dilakukan tepat dan efisien.

Dalam hal pelaksanaan UKM, kondisi risiko kesehatan masyarakat perlu dideteksi sedini mungkin sesuai dengan kewenangannya. Puskesmas melakukan pengamatan atas data situasi kondisi kesehatan masyarakat dan menganalisis kecenderungan/tren perkembangan masalah dari waktu ke waktu, sehingga pada saat yang tepat Puskesmas dapat memutuskan intervensi yang harus dilaksanakan, termasuk pada saat harus merujuk masalahnya ke dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

 

XIV.  PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Puskesmas, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan perhimpunan/asosiasi terkait.

Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, dan dilaksanakan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.  

                   A.     Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Tugas utama pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pembinaan dan pengawasan Puskesmas yaitu:

1.       Menjamin kesinambungan ketersediaan sumber daya Puskesmas sesuai standar, dalam menjamin mutu pelayanan.

2.       Memastikan kesinambungan ketersediaan dana operasional dan pemeliharaan sarana, prasarana serta peralatan Puskesmas termasuk alokasi dana kalibrasi alat secara berkala. 

3.       Melakukan peningkatan kompetensi tenaga Puskesmas.

4.       Melakukan proses kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan Puskesmas, yang dapat melibatkan organisasi profesi terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.       Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Puskesmas di wilayah kerjanya secara berkala dan berkesinambungan. 

6.       Melakukan bimbingan teknis secara terintegrasi antar programprogram kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas.

7.       Memberikan solusi atas masalah yang tidak mampu diselesaikan di Puskesmas.

8.       Mendukung pengembangan upaya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.

9.       Mengeluarkan regulasi yang bertujuan memfasilitasi untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan.

10.    Memfasilitasi integrasi lintas program terkait kesehatan dan profesi dalam hal perencanaan, implementasi dan evaluasi pelaksanaan program Puskesmas.

11.    Menyampaikan laporan kegiatan, data dan masalah kesehatan prioritas di Puskesmas yang terdapat di kabupaten/kota secara berkala kepada pemerintah daerah provinsi, termasuk diantaranya jika terjadi perubahan kategori Puskesmas.  

Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi tugasnya, maka pemerintah daerah kabupaten/kota mengajukan permintaan bantuan kepada tingkat administrasi diatasnya.

 

B.      Pemerintah daerah Provinsi

Tugas utama pemerintah daerah Provinsi dalam pembinaan dan pengawasan Puskesmas yaitu:

1.       Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan berbagai standar dan pedoman yang terkait dengan penyelenggaraan Puskesmas, sesuai kondisi daerah.

2.       Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor di tingkat Provinsi.

3.       Melaksanakan sosialisasi dan advokasi.

4.       Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga di dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

5.       Memberikan bantuan teknis atas ketidakmampuan yang dihadapi kabupaten/kota dalam mendukung penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi Puskesmas.

6.       Menyampaikan laporan kegiatan, data dan masalah kesehatan prioritas di wilayah kerjanya secara berkala kepada Pemerintah Pusat, termasuk diantaranya jika terjadi perubahan kategori Puskesmas.  

Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi tugasnya, maka pemerintah daerah provinsi mengajukan permintaan bantuan kepada tingkat administrasi diatasnya.

 

C.      Pemerintah

1.       Menyusun dan menetapkan berbagai standar dan pedoman yang terkait penyelenggaraan Puskesmas.

2.       Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor di tingkat pusat

3.       Melaksanakan sosialisasi dan advokasi.

4.       Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga di dinas kesehatan daerah provinsi.

5.       Memberikan dukungan bagi pemerintah daerah provinsi dan atau kabupaten/kota dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi Puskesmas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pembinaan dan pengawasan kepada Puskesmas dapat dilakukan secara terintegrasi dan berjenjang dimulai dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi sampai Pemerintah Pusat, salah satunya melalui kegiatan penilaian Puskesmas Berprestasi. Dalam meningkatkan mutu pembinaan dinas kesehatan kepada Puskesmas secara berjenjang, maka dibentuk Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) di dinas kesehatan dalam melakukan pembinaan secara terintegrasi dan berkesinambungan. Sebagai acuan di dalam pelaksanaannya, dapat dilihat pada pedoman dinas kesehatan dalam pembinaan Puskesmas.

 

 

MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

   

NILA FARID MOELOEK

 

No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...