PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN PUSKESMAS
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa Puskesmas sebagai tulang
punggung
penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan dasar bagi
masyarakat di wilayah kerjanya berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk
agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal;
b. bahwa
untuk melaksanakan upaya kesehatan baik upaya kesehatan masyarakat tingkat
pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dibutuhkan manajemen
Puskesmas yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan agar menghasilkan
kinerja Puskesmas yang efektif dan efisien;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan
tentang
Pedoman Manajemen Puskesmas;
Mengingat |
: 1. |
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); |
|
4. |
Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); |
|
5. |
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); |
|
6. |
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); MEMUTUSKAN: |
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN |
MANAJEMEN PUSKESMAS.
Pasal 1
Pedoman manajemen Puskesmas harus menjadi acuan bagi:
a. Puskesmas dalam:
1)
menyusun rencana 5 (lima) tahunan yang kemudian
dirinci kedalam rencana tahunan;
2)
menggerakan pelaksanaan
upaya kesehatan
secara efesien dan efektif;
3)
melaksanakan pengawasan, pengendalian dan
penilaian kinerja Puskesmas;
4)
mengelola sumber daya secara efisien dan efektif;
dan
5)
menerapkan pola kepemimpinan yang tepat dalam
menggerakkan, memotivasi, dan membangun budaya kerja yang baik serta
bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu dan kinerjanya.
b. Dinas kesehatan
kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen
Puskesmas.
Pasal 2
Ruang lingkup Pedoman Manajemen
Puskesmas meliputi:
a. perencanaan;
b. penggerakkan
dan pelaksanaan;
c.
pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja;
dan
d. dukungan
dinas kesehatan kabupaten/kota dalam manajemen Puskesmas.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Manajemen
Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
(1) Pembinaan
dan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh
Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan dan kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peratuan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2016 NOMOR 1423 LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN MANAJEMEN
PUSKESMAS
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pusat Kesehatan Masyarakat yang
dikenal dengan sebutan Puskesmas adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
(FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya
pada satu atau bagian wilayah kecamatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa
Puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya
Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. Puskesmas merupakan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas kesehatan kabupaten/kota, sehingga dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan
kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan, yang tercantum dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan
dinas kesehatan kabupaten/kota.
Agar Puskesmas dapat mengelola upaya
kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka
Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang
selanjutnya akan dirinci lagi ke dalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus
perencanaan anggaran daerah. Semua rencana kegiatan baik 5 (lima) tahunan
maupun rencana tahunan, selain mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan
kabupaten/kota harus juga disusun berdasarkan pada hasil analisis situasi saat
itu (evidence based) dan prediksi
kedepan yang mungkin terjadi. Proses selanjutnya adalah penggerakan dan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan/program yang disusun,
kemudian melakukan pengawasan dan pengendalian diikuti dengan upaya-upaya
perbaikan dan peningkatan (Corrective
Action) dan diakhiri dengan pelaksanaan penilaian hasil kegiatan melalui
penilaian kinerja Puskesmas.
Pemahaman akan pentingnya manajemen
Puskesmas, telah diperkenalkan sejak tahun 1980, dengan disusunnya buku-buku
pedoman manajemen Puskesmas, yang terdiri atas Paket Lokakarya Mini Puskesmas
(tahun 1982), Pedoman Stratifikasi Puskesmas (tahun 1984) dan Pedoman Microplanning Puskesmas (tahun 1986).
Paket Lokakarya Mini Puskesmas menjadi pedoman Puskesmas dalam melaksanakan
lokakarya Puskesmas dan rapat bulanan Puskesmas. Pada tahun 1988, Paket
Lokakarya Mini Puskesmas direvisi menjadi Pedoman Lokakarya Mini Puskesmas
dengan penambahan materi penggalangan kerjasama tim Puskesmas dan lintas
sektor, serta rapat bulanan Puskesmas dan triwulanan lintas sektor. Pada tahun
1993, Pedoman Lokakarya Mini dilengkapi cara pemantauan pelaksanaan dan
hasil-hasil kegiatan dengan menggunakan instrument Pemantauan Wilayah Setempat
(PWS). Pedoman Stratifikasi Puskesmas (tahun 1984), digunakan sebagai acuan
Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota, untuk dapat meningkatan peran dan
fungsinya dalam pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Pedoman Microplanning Puskesmas (tahun 1986), digunakan untuk acuan
menyusun rencana 5 (lima) tahun Puskesmas, yang diprioritaskan untuk mendukung
pencapaian target lima program
Keluarga Berencana (KB)-Kesehatan Terpadu, yang terdiri
atas Kesehatan Ibu Anak (KIA), KB, gizi, imunisasi dan diare.
Dengan adanya perubahan kebijakan
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, diantaranya Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan
Keluarga yang berbasis siklus kehidupan, Sustainable
Development Goals (SDG’s), dan dinamika permasalahan kesehatan yang
dihadapi masyarakat, maka pedoman manajemen Puskesmas perlu disesuaikan dengan
perubahan yang ada. Melalui pola penerapan manajemen Puskesmas yang baik dan
benar oleh seluruh Puskesmas di Indonesia, maka tujuan akhir pembangunan jangka
panjang bidang kesehatan yaitu masyarakat Indonesia yang sehat mandiri secara
berkeadilan, dipastikan akan dapat diwujudkan.
Pedoman Manajemen Puskesmas
diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada kepala, penanggungjawab upaya
kesehatan dan staf Puskesmas di dalam pengelolaan sumber daya dan upaya
Puskesmas agar dapat terlaksana secara maksimal. Pedoman Manajemen Puskesmas
ini juga dapat dimanfaatkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, dalam rangka
pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen kepada Puskesmas secara
berjenjang.
B. KONSEP
MANAJEMEN
Manajemen adalah serangkaian proses
yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan kontrol (Planning, Organizing, Actuating,
Controling) untuk mencapai sasaran/tujuan secara efektif dan efesien.
Efektif berarti bahwa tujuan yang diharapkan dapat dicapai melalui proses
penyelenggaraan yang dilaksanakan dengan baik dan benar serta bermutu,
berdasarkan atas hasil analisis situasi yang didukung dengan data dan informasi
yang akurat (evidence based).
Sedangkan efisien berarti bagaimana Puskesmas memanfaatkan sumber daya yang
tersedia untuk dapat melaksanaan upaya kesehatan sesuai standar dengan baik dan
benar, sehingga dapat mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan.
Dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa Puskesmas mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan
diwilayah kerjanya dan berfungsi menyelenggarakan UKM dan UKP tingkat pertama
diwilayah kerjanya. Puskesmas dalam Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota,
merupakan bagian dari dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai UPTD dinas
kesehatan kabupaten/kota. Oleh sebab itu, Puskesmas melaksanakan tugas dinas
kesehatan kabupaten/kota yang dilimpahkan kepadanya, antara lain kegiatan dalam
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Kabupaten/kota dan upaya
kesehatan yang secara spesifik dibutuhkan masyarakat setempat (local specific).
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Puskesmas tersebut, Puskesmas harus melaksanakan manajemen Puskesmas secara
efektif dan efisien. Siklus manajemen Puskesmas yang berkualitas merupakan
rangkaian kegiatan rutin berkesinambungan, yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan
berbagai upaya kesehatan secara bermutu, yang harus selalu dipantau secara
berkala dan teratur, diawasi dan dikendalikan sepanjang waktu, agar kinerjanya
dapat diperbaiki dan ditingkatkan dalam satu siklus “Plan-Do-Check-Action (P-D-C-A)”.
Untuk menjamin bahwa siklus
manajemen Puskesmas yang berkualitas berjalan secara efektif dan efisien,
ditetapkan Tim Manajemen Puskesmas yang juga dapat berfungsi sebagai
penanggungjawab manajemen mutu di Puskesmas. Tim terdiri atas penanggung jawab
upaya kesehatan di Puskesmas dan didukung sepenuhnya oleh jajaran pelaksananya
masing-masing. Tim ini bertanggung jawab terhadap tercapainya target kinerja
Puskesmas, melalui pelaksanaan upaya kesehatan yang bermutu.
Upaya kesehatan bermutu merupakan
upaya yang memberikan rasa puas sebagai pernyataan subjektif pelanggan, dan
menghasilkan outcome sebagai bukti
objektif dari mutu layanan yang diterima pelanggan. Oleh karena itu Puskesmas
harus menetapkan indikator mutu setiap pelayanan yang dilaksanakannya atau
mengikuti standar mutu pelayanan setiap program/pelayanan yang telah
ditetapkan, yang dikoordinasikan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
Untuk terselengaranya upaya
kesehatan bermutu bagi masyarakat di wilayah kerjanya, maka Tim Manajemen
Puskesmas harus mampu bekerja dengan baik dan profesional, dibawah koordinasi
dan supervisi kepala Puskesmas yang menjalankan fungsi kepemimpinannya yang baik
dan tepat sesuai situasi dan kondisi. Upaya kesehatan yang diberikan harus
selalu memperhatikan kepentingan, kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai
konsumen eksternal, kepentingan dan kepuasan dari seluruh staf Puskesmas
sebagai konsumen internal, serta pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai
pemilik/owner.
Upaya kesehatan Puskesmas yang
dilaksanakan secara merata dan bermutu sesuai standar, diwujudkan dengan bukti
adanya perbaikan dan peningkatan pencapaian target indikator kesehatan
masyarakat dan perseorangan. Seperti menurunnya angka-angka kesakitan penyakit
yang menjadi prioritas untuk ditangani, menurunnya angka kematian balita, angka
gizi kurang dan atau gizi buruk balita dan maternal, menurunnya jumlah kematian
maternal, teratasinya masalah-masalah kesehatan masyarakat dalam wilayah
kerjanya, dan lainnya.
Diperlukan dukungan sumber daya yang
memadai baik dalam jenis, jumlah maupun fungsi dan kompetensinya sesuai standar
yang ditetapkan, dan tersedia tepat waktu pada saat akan digunakan. Dalam
kondisi ketersediaan sumber daya yang terbatas, maka sumber daya yang tersedia
dikelola dengan sebaik-baiknya, dapat tersedia
saat akan digunakan sehingga tidak menghambat jalannya pelayanan yang akan
dilaksanakan.
Manajemen sumber daya dan mutu merupakan
satu kesatuan sistem pengelolaan Puskesmas yang tidak terpisah satu dengan
lainnya, yang harus dikuasai sepenuhnya oleh tim manajemen Puskesmas dibawah
kepemimpinan kepala Puskesmas, dalam upaya mewujudkan kinerja Puskesmas yang
bermutu, mendukung tercapainya sasaran dan tujuan penyelenggaraan upaya
kesehatan di Puskesmas, agar dapat mengatasi masalah-masalah kesehatan yang
dihadapi masyarakat di wilayah kerjanya. Manajemen Puskesmas akan
mengintegrasikan seluruh manajemen yang ada (sumber daya, program, pemberdayaan
masyarakat, sistem informasi Puskesmas, dan mutu) didalam menyelesaikan masalah
prioritas kesehatan di wilayah kerjanya.
Dalam menyusun perencanaan 5 (lima)
tahun Puskesmas, selain mengacu pada Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan
kabupaten/kota, Puskesmas juga harus memperhatikan dan mengacu pada Rencana
Lima Tahunan Kementerian Kesehatan. Apabila Puskesmas sebelumnya telah menyusun
rencana 5 (lima) tahunan dan rencana tahunan, maka dengan keluarnya kebijakan
baru yang berkaitan dengan kesehatan, Puskesmas perlu menelaah kembali rencana
5 (lima) tahun Puskesmas yang telah disusun sebelumnya untuk dapat disesuaikan
dengan hal-hal yang sangat prinsip dan prioritas. Gambar berikut menguraikan
contoh siklus manajemen Puskesmas yang berkualitas.
Gambar
1. Siklus Manajemen Puskesmas.
-12-
Tabel 1. Tahapan kegiatan siklus
manajemen Puskesmas (contoh untuk siklus tahun 2015, 2016, dan 2017)
No |
Tahapan |
Waktu Pelaksanaan |
Pelaksana |
Pihak Terkait |
Keluaran |
1. |
Evaluasi
kinerja Puskesmas tahun 2015 melalui Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP). |
Desember 2015 |
Puskesmas |
Dinas
kesehatan Kab/Kota |
Hasil
Penilaian Kinerja Puskesmas
tahun 2015 |
2. |
Persiapan
penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan
(RPK) tahun 2016 berdasarkan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang telah
disetujui dan dibandingkan dengan hasil kinerja Puskesmas tahun 2015 |
Desember 2015 |
Puskesmas |
|
Draft RPK
tahun 2016. |
3. |
Analisa
situasi dan pelaksanaan Survei Mawas Diri (SMD),
Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
sebagai bahan penyusunan RUK tahun 2017 dan Rencana lima tahunan periode 2017
s.d 2021, dengan pendekatan Top-Down
dan Bottom-Up. |
Awal
Januari 2016 |
Desa/ Kelurahan |
Pemangku kepentingan Tk. Desa/ Kelurahan |
v Hasil analisa situasi v Hasil SMD dan MMD v Usulan kebutuhan pelayanan kesehatan
masyarakat desa/kelurahan sesuai harapan rasional masyarakat desa/kelurahan |
4. |
Lokakarya
Mini (Lokmin) Bulanan Pertama |
Minggu
Kedua Januari 2016 |
Puskesmas |
|
v
Kesiapan
pelaksanaan kegiatan bulan Januari tahun 2016 v Bahan Musrenbangdes tahun 2016 v Draft RUK tahun 2017 v Draft Rencana
Lima Tahunan 2017 s.d 2021 |
5. |
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) |
Minggu
keempat Januari 2016 |
Desa/Kelur
ahan |
Pemangku kepentingan Tk. Desa/ Kelurahan |
v Penyesuaian draft RUK tahun 2017 dengan hasil Musrenbangdes
v Penyesuaian draft Rencana |
-13-
No |
Tahapan |
Waktu Pelaksanaan |
Pelaksana |
Pihak Terkait |
Keluaran |
|
|
|
|
|
Lima
Tahunan 2017 s.d 2021 dengan
hasil Musrenbangdes |
6. |
Lokmin
Bulanan Kedua |
Awal Minggu
pertama Februari 2016 |
Puskesmas |
|
v Kesiapan pelaksanaan kegiatan bulan
Februari tahun 2016 v Bahan Lokmin Triwulan Pertama |
7. |
Lokmin
Triwulan Pertama |
Akhir
Minggu Pertama Februari
2016 |
Puskesmas |
LS terkait dan tokoh masyarakat
di Kecamatan |
Bahan Musrenbangmat
bidang kesehatan Tahun 2016 |
8. |
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangmat) |
Minggu
kedua Februari 2016 |
Kecamatan
|
Pemangku
kepentingan Tk. Kecamatan |
v Penyesuaian draft RUK tahun 2017
dengan hasil Musrenbangmat
v Penyesuaian draft Rencana Lima
Tahunan 2017 s.d 2021 dengan
hasil Musrenbangmat
|
9. |
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota (Musrenbangkab/kot) |
Maret 2016 |
Kab/Kota
|
Pemangku
kepentingan Tk. Kab/kota |
v Penyesuaian Draft RUK tahun 2017
dengan hasil Musrenbangkab
v Penyesuaian draft Rencana Lima
Tahunan 2017 s.d 2021 dengan
hasil Musrenbangkab
|
BAB II PERENCANAAN
Perencanaan yang disusun melalui
pengenalan permasalahan secara tepat berdasarkan data yang akurat, serta
diperoleh dengan cara dan dalam waktu yang tepat, maka akan dapat mengarahkan
upaya kesehatan yang dilaksanakan Puskesmas dalam mencapai sasaran dan tujuannya.
Dalam upaya mencakup seluas mungkin sasaran masyarakat yang harus dilayani,
serta mengingat ketersediaan sumber daya yang terbatas, maka pelayanan
kesehatan harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi baik lintas program
maupun lintas sektor. Kepala Puskesmas harus mampu membangun kerjasama dan
mengkoordinasikan program di internal Puskesmas dan di eksternal dengan mitra
lintas sektor. Koordinasi dengan lintas sektor sangat diperlukan, karena faktor
penyebab dan latar belakang masalah kesehatan tertentu kemungkinan hanya dapat
diselesaikan oleh mitra lintas sektor.
Peran pemerintah daerah sangat besar
dalam menyelesaikan permasalahan kesehatan di masyarakat, oleh karenanya
Puskesmas perlu mencari dukungan dari pemerintah daerah yang dimulai dari
tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Proses perencanaan
Puskesmas harus terintegrasi kedalam sistem perencanaan daerah melalui forum
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang disusun secara top down dan bottom-up.
Proses perencanaan Puskesmas akan
mengikuti siklus perencanaan pembangunan daerah, dimulai dari tingkat
desa/kelurahan, selanjutnya disusun pada tingkat kecamatan dan kemudian
diusulkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota. Perencanaan Puskesmas yang
diperlukan terintegrasi dengan lintas sektor kecamatan, akan diusulkan melalui
kecamatan ke pemerintah daerah kabupaten/kota.
Gambar 2. Siklus Perencanaan dan
Penganggaran Daerah
Puskesmas akan menyusun rencana 5
(lima) tahunan dan rincian rencana tahunannya berdasarkan pada hasil evaluasi
tahun sebelumnya dan mengacu pada kebijakan kesehatan dari tingkat administrasi
diatasnya, baik kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Untuk kepentingan
penyusunan perencanaan Puskesmas, perlu diselaraskan dengan Program Indonesia
Sehat dengan Pendekatan Keluarga dan program kesehatan nasional lainnya
A. PENYUSUNAN
RENCANA LIMA TAHUNAN
Dalam rangka meningkatkan prinsip penyelenggaraan
Puskesmas, agar mampu mencapai tujuan yang diharapkan, serta mengembangkan dan
membina pelayanan kesehatan di wilayahnya secara efektif dan efisien, perlu
disusun rencana lima tahunan ditingkat Puskesmas. Dengan adanya Rencana Lima
Tahunan Puskesmas, maka kelangsungan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan
pada setiap tahun untuk satu periode akan dapat lebih terjamin, walaupun
terjadi pergantian pengelola dan pelaksana kegiatan di Puskesmas maka
diharapkan pengembangan program/kegiatan tetap berjalan sesuai dengan Rencana
Lima Tahunan yang telah ada. Penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas
dilakukan pada setiap periode lima tahun, dengan tahap pelaksanaannya sebagai
berikut:
A.1. Persiapan
Tahap ini mempersiapkan staf Puskesmas yang terlibat
dalam proses penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas agar memperoleh kesamaan
pandangan dan pengetahuan untuk melaksanakan tahap perencanaan. Tahap ini
dilakukan dengan cara:
a. Kepala
Puskesmas membentuk Tim Manajemen Puskesmas yang anggotanya terdiri dari Tim
Pembina Wilayah, Tim Pembina Keluarga, Tim Akreditasi Puskesmas, dan Tim Sistem
Informasi Puskesmas.
b. Kepala
Puskesmas menjelaskan tentang Pedoman Manajemen Puskesmas kepada tim agar dapat
memahami pedoman tersebut demi keberhasilan penyusunan Rencana Lima Tahunan
Puskesmas.
c.
Tim mempelajari:
(1) Rencana
Lima Tahunan dinas kesehatan kabupaten/kota, yang merupakan turunan dari
Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan provinsi dan Rencana Lima Tahunan
Kementerian Kesehatan.
(2) Standar
Pelayanan Minimal tingkat kabupaten/kota.
(3) Target
yang disepakati bersama dinas kesehatan kabupaten/kota, yang menjadi tanggung
jawab Puskesmas.
(4) Pedoman
Umum Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.
(5) Penguatan
Manajemen Puskesmas Melalui Pendekatan Keluarga.
(6) NSPK
lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui oleh tim di dalam penyusunan
perencanaan Puskesmas.
A.2. Analisis
Situasi
Tahap ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi
mengenai keadaan dan mengidentifikasi masalah kesehatan yang dihadapi
Puskesmas, agar dapat merumuskan kebutuhan pelayanan dan pemenuhan harapan
masyarakat yang rasional sesuai dengan keadaan wilayah kerja Puskesmas. Tahap
ini dilakukan dengan cara:
a. Mengumpulkan data kinerja Puskesmas:
Puskesmas mengumpulkan dan mempelajari data kinerja
dan gambaran status kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas dalam 4
tahun yang dimulai dari tahun N-5 sampai dengan tahun N-2 untuk setiap
desa/kelurahan. N menunjukan tahun yang akan disusun, sehingga untuk menyusun perencanaan
lima tahunan (sebagai contoh perencanaan lima tahunan periode tahun 2017-2021),
maka data kinerja akhir tahun yang dikumpulkan dan dipelajari adalah tahun
2012, 2013, 2014 dan 2015. Data yang dikumpulkan ditambah hasil evaluasi tengah
periode (midterm evaluation) dari
dokumen laporan tahun berjalan (N-1). Adapun data kinerja dan status kesehatan
masyarakat diperoleh dari Sistem Informasi Puskesmas. Data yang dikumpulkan
adalah:
(1) Data
dasar, yang mencakup:
a) Identitas
Puskesmas;
b) Wilayah
kerja Puskesmas
c) Sumber
daya Puskesmas, meliputi:
Ø Manajemen
Puskesmas;
Ø Gedung
dan sarana Puskesmas;
Ø Jejaring
Puskesmas, lintas sektor serta potensi sumber daya lainnya;
Ø Sumber
daya manusia kesehatan; dan Ø Ketersediaan
dan kondisi peralatan Puskesmas.
(2) Data
UKM Esensial, yaitu:
a) Promosi
Kesehatan;
b) Kesehatan
Lingkungan;
c) Pelayanan
Gizi KIA-KB;
d) Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit Tidak
Menular;
e) Surveilans
dan Sentinel SKDR; dan
f) Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit Menular.
(3) Data
UKM Pengembangan, antara lain:
a) Upaya
Kesehatan Sekolah (UKS);
b) Kesehatan
Jiwa;
c) Kesehatan
Gigi Masyarakat;
d) Kesehatan
Tradisional dan Komplementer;
e) Kesehatan
Olahraga;
f) Kesehatan
Kerja;
g) Kesehatan
Indera;
h) Kesehatan
Lanjut Usia; dan/atau
i) Pelayanan
kesehatan lainnya sesuai kebutuhan
Puskesmas.
(4) Data
UKP, antara lain:
a) Kunjungan
Puskesmas;
b) Pelayanan
Umum;
c) Kesehatan
Gigi dan Mulut; dan
d) Rawat
Inap, UGD, Kematian, dll.
(5) Data
Keperawatan Kesehatan Masyarakat, data laboratorium, dan data kefarmasian.
(6) Kondisi
keluarga di wilayah kerjanya yang diperoleh dari Profil Kesehatan Keluarga
(Prokesga) melalui pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan
Keluarga. Setiap keluarga pada wilayah kerja Puskesmas akan terpantau kondisi
status kesehatan sebuah keluarga terkait 12 indikator utama sebagai berikut:
a. keluarga
mengikuti program Keluarga Berencana
(KB);
b. Ibu
melakukan persalinan di fasilitas kesehatan;
c.
bayi mendapat imunisasi dasar lengkap;
d. bayi
mendapat Air Susu Ibu (ASI) eksklusif;
e.
balita mendapatkan pemantauan pertumbuhan;
f.
penderita tuberkulosis paru mendapatkan
pengobatan sesuai standar;
g.
penderita hipertensi melakukan pengobatan secara
teratur;
h. penderita
gangguan jiwa mendapatkan
pengobatan dan tidak ditelantarkan;
i.
anggota keluarga tidak ada yang merokok;
j.
keluarga sudah
menjadi anggota Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN);
k. keluarga
mempunyai akses sarana air bersih; dan
l.
keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban
sehat.
Data tersebut diolah dan dianalisis sehingga
menghasilkan Indeks Keluarga Sehat (IKS) pada tingkat keluarga, tingkat desa
atau kelurahan, dan tingkat Puskesmas. Hasil perhitungan IKS tersebut,
selanjutnya dapat ditentukan kategori kesehatan masing-masing keluarga dengan
mengacu pada ketentuan berikut:
1) Nilai
indeks > 0,800 : keluarga sehat
2) Nilai
indeks 0,500 – 0,800 : pra-sehat
3) Nilai
indeks < 0,500 : tidak sehat
b. Analisis data.
Dalam rangka mendapatkan informasi sebagai landasan
penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas, dilaksanakan analisis data
Puskesmas, berdasarkan hasil analisis perhitungan IKS dan data kesehatan lain
yang telah dikumpulkan. Beberapa metode
analisis data yang dapat dilaksanakan di Puskesmas adalah sebagai berikut:
1) Analisis Deskriptif
Menggambarkan/menjelaskan data yang terdapat dalam
tabel sesuai karakteristik data yang ditampilkan, termasuk nilai rata-rata,
nilai minimal dan maksimal, serta nilai kuartil. Misalnya nilai rata-rata
cakupan imunisasi bayi, kisaran nilai maksimal dan minimal cakupan imunisasi
bayi.
Dengan metode analisis deskriptif, analisis dapat
disajikan dalam bentuk:
• Analisis
Menurut Waktu (tren, berdasarkan hari, minggu, bulan, tahun):
Analisis tren merupakan suatu metode analisis yang
ditujukan untuk melakukan suatu estimasi atau peramalan pada masa yang akan
datang. Dari analisis tren dapat dilihat adanya peningkatan atau penurunan
suatu kejadian.
Gambar 3. Contoh Analisis Menurut Waktu
Jumlah
Kunjungan Ibu Hamil Puskesmas X tahun 2015
• Analisis
Menurut demografi (jenis kelamin, umur,
jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, status ekonomi): Dari analisis
menurut kelompok demografi (jenis kelamin, umur, jenis pekerjaan, tingkat
pendidikan) dapat dilihat perbandingan kejadian pada masingmasing kelompok
sehingga dapat diketahui kelompok mana yang lebih berisiko.
Gambar 4. Contoh Analisis Menurut Demografi
Jumlah Kasus Diare Menurut Kelompok Umur di
Puskesmas X
• Analisis
Menurut Tempat (Perdesaan, perkotaan, antar negara)
Yang dimaksud dengan tempat adalah area geografis,
dapat dikategorikan menurut luas maupun tinggi wilayah, dapat juga menurut
perkotaan-perdesaan, dalam-luar negeri, institusi-non institusi dan sebagainya.
Gambar 5. Contoh Analisis Menurut Tempat
Jumlah Penderita Diare Menurut Desa tahun 2015
2) Analisis Komparatif
Menjelaskan data dengan membandingkan karakteristik
data wilayah yang satu dengan wilayah lainnya atau membandingkan dengan
target/standar tertentu, antar jenis kelamin, antar kelompok umur, antar sumber
data. Secara khusus, dengan tersedianya data kesehatan yang terpilah menurut
jenis kelamin, dapat dikomparasikan derajat kesehatan, upaya kesehatan, dan
sumber daya kesehatan antara laki-laki dan perempuan. Misalnya perbandingan
prevalensi gizi buruk pada balita laki-laki dan perempuan.
Gambar 6. Contoh Analisis Komparatif
Jumlah
Penderita Gizi Buruk Menurut Jenis Kelamin dan
Menurut Desa di Puskesmas X Tahun 2015
3) Analisis Hubungan Dalam Program dan
Antar Program
Analisis hubungan dalam program dan antar program
adalah analisis yang menjelaskan hubungan/keterkaitan variabel dalam dan atau
antar program yang secara logika memiliki hubungan. Analisis Hubungan Dalam
Program misalnya cakupan K1, K4, Persalinan Normal (PN) dan KN. Analisis
Hubungan Antar Program misalnya KIA dengan Imunisasi (cakupan TT 2-5 dengan
cakupan K4 dan temuan TN; cakupan KN1 dengan cakupan HB0).
Gambar 7. Contoh Analisis Hubungan Dalam
Program Cakupan Pelayanan KIA di Puskesmas X Bulan Agustus
tahun 2014.
Dari beberapa metode analisis diatas, dapat
dihasilkan gambaran analisis yang merupakan interpretasi dari data atau situasi
yang dianalisis. Gambaran analisis tersebut harus dapat menggambarkan:
a. Kecenderungan
pencapaian status kesehatan masyarakat dan hasil kinerja Puskesmas.
•
Gambaran status kesehatan masyarakat per tahun,
pada tahapan awal, tengah periode 5 tahunan perencanaan (midterm), dan prakiraan di akhir tahun ke-5 perencanaan.
•
Gambaran hasil kinerja dan mutu penyelenggaraan
Puskesmas serta analisis kecenderungan (trend
analysis) pencapaiannya, untuk
mengetahui adanya kesenjangan terhadap target.
•
Gambaran hasil kinerja dan mutu penyelenggaraan
Puskesmas yang diperbandingkan antar bulan-bulan yang sama di setiap tahun
pelaksanaan kegiatan.
b.
Ketersediaan dan kemampuan sumber daya
Puskesmas.
c. Prediksi
status kesehatan dan tingkat kinerja Puskesmas dengan target pencapaian untuk 5
tahun kedepan, baik prediksi untuk pencapaian target kinerja dan status
kesehatan masyarakatnya maupun untuk kesenjangan pencapaian hasilnya serta
antisipasi yang perlu diperhatikan terhadap kemungkinan penyebab dan hambatan yang
ada serta yang mungkin akan terjadi.
d. Faktor-faktor
yang mendukung kemungkinan adanya suatu perubahan yang signifikan terjadi.
•
Faktor yang dapat mendorong perubahan yang
signifikan kearah yang lebih baik:
Ø Penerapan
kepemimpinan yang mampu membangun kerja sama dalam tim, mendorong partisipasi
serta mengembangkan kemampuan bekerja profesional yang penuh tanggung jawab (intellectual happiness / bekerja bukan
karena mengharapkan sesuatu atau karena takut terkena konsekuensi/sanksi) dalam
diri masingmasing petugas.
Ø Kemampuan
memanfaatkan data dan informasi, untuk pengambilan keputusan dan melakukan
tindakan tepat dan koreksinya.
Ø Kemampuan
untuk melihat hubungan masalah antara satu program dengan program lainnya, atau
antara masalah utama dengan faktor penyebab dan latar belakangnya
masing-masing, agar strategi dan langkah
penyelesaiannya dapat dirumuskan secara tepat, berurutan sesuai dengan
prioritas secara terpadu dalam Tim kerja (Team
Work). Permasalahan di suatu program bisa saja terjadi akibat/dampak dari
program lainnya, sehingga yang harus diselesaikan masalahnya lebih dahulu
adalah program sebagai penyebab.
Ø Kemampuan
merumuskan strategi dan langkahlangkah mewujudkannya dengan baik dan
berkualitas.
Ø Kemampuan
mengelola sumber daya dan mengembangkan potensinya sehingga dapat dimanfaatkan
secara optimal, termasuk tenaga kesehatan yang tersedia.
Ø Dukungan
yang diperoleh dari dinas kesehatan kabupaten/kota, dan lintas sektor.
Ø Ketepatan
membuat pemetaan masyarakat untuk mendapat dan memilih mitra masyarakat yang
dapat difungsikan dalam penggerakan peran serta.
Ø Kemampuan
menghadapi kondisi dan situasi matra yang dihadapi masyarakat, yaitu kondisi
dimana seseorang/individu dan/atau masyarakat berada dalam lingkungan kehidupan
yang berubah/berbeda secara bermakna dari kondisi lingkungan kesehariannya,
seperti pada saat bencana, situasi konflik dan sebagainya. Puskesmas harus
dapat mengupayakan agar individu dan atau masyarakat tahu mengenali, mau dan
mampu mempersiapkan dan menyesuaikan dirinya terhadap kondisi/situasi
lingkungan matra dan yang berdampak terhadap kesehatan.
•
Faktor yang dapat menyebabkan perubahan
signifikan kearah yang buruk, seperti:
Ø Kurang
mampunya kepala Puskesmas dalam menggerakkan staf untuk menjalankan peran,
tugas dan fungsinya masing-masing.
Ø Kurang
mampu memanfaatkan data/informasi untuk mengantisipasi risiko, yang dapat
berdampak buruk kesehatan masyarakat.
Ø Kurang
memperhatikan atau “melalaikan” temuan masalah kesehatan ataupun kesenjangan
pencapaian kinerja dan tidak melakukan tindakan koreksi (corrective action). Hal ini mengakibatkan sewaktu-waktu dapat
terjadi Outbreak/Kejadian Luar Biasa,
yang akan berpengaruh signifikan terhadap kesehatan
masyarakat.
Ø Ketidakmampuan
mengatasi kondisi matra sehingga dapat berdampak buruk pada masyarakat.
•
Kemampuan Puskesmas di dalam mengidentifikasi
adanya perubahan-perubahan signifikan yang dapat diketahui penyebab dan latar
belakangnya, membuat Puskesmas dapat:
Ø Memanfaatkan
pengalaman untuk perubahan signifikan kearah yang baik, dalam memperluas
perbaikan-perbaikan pelayanan kesehatan lainnya yang dinilai masih perlu untuk
ditingkatkan.
Ø Melakukan
langkah-langkah perbaikannya dan mewaspadai temuan berikutnya, agar perubahan
menuju kearah yang buruk, dapat dicegah sedini mungkin.
c. Analisis
masalah dari sisi pandang masyarakat, yang dilakukan melalui Survey Mawas Diri/Community Self Survey (SMD/CSS):
(1) Survei
Mawas Diri adalah kegiatan untuk mengenali keadaan dan masalah yang dihadapi
masyarakat, serta potensi yang dimiliki masyarakat untuk mengatasi masalah
tersebut. Potensi yang dimiliki antara lain ketersediaan sumber daya, serta
peluang-peluang yang dapat dimobilisasi. Hal ini penting untuk diidentifikasi
oleh masyarakat sendiri, agar selanjutnya masyarakat dapat digerakkan untuk
berperan serta aktif memperkuat upaya-upaya perbaikannya, sesuai batas
kewenangannya.
(2) Tahapannya
dimulai dari pengumpulan data primer dan data sekunder, pengolahan dan
penyajian data masalah dan potensi yang ada dan membangun kesepakatan bersama
masyarakat dan kepala desa/kelurahan, untuk bersama-sama mengatasi masalah
kesehatan di masyarakat.
(3) Instrumen
SMD/CSS disusun Puskesmas sesuai masalah yang dihadapi dan masalah yang akan
ditanggulangi Puskesmas. Instrumen yang disusun mencakup format pendataan yang
dilakukan wakil masyarakat yang dapat mengidentifikasi masalah kesehatan
masyarakat dan dapat memberi informasi tentang:
•
Kepemilikan Kartu Menuju Sehat (KMS) balita;
•
Status imunisasi dan status gizi balita;
•
Kondisi lingkungan permukiman/rumah tempat
tinggal;
•
Kondisi rumah, ketersediaan air bersih layak
konsumsi, cakupan jamban sehat, Sarana
Pembuangan
Air Limbah (SPAL) di rumah tangga;
Perawatan
balita sehat dan sakit;
•
Upaya pemenuhan kebutuhan kesehatan balita
(tumbuh
kembang, gizi seimbang,
imunisasi,
Manajemen Terpadu Balita Sakit
(MTBS), dll);
•
Peranan keluarga dalam pemanfaatan pelayanan
kesehatan di Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM);
•
Peranan keluarga pada kegiatan UKBM; dan atau
•
Pertanyaan lain yang dianggap perlu untuk
mengetahui permasalahan yang dihadapi masyarakat.
A.3. Perumusan Masalah
Dari hasil analisis data, dilaksanakan perumusan
masalah. Masalah adalah kesenjangan antara harapan dan kenyataan.
Tahapan ini dilaksanakan melalui:
a. Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah dilaksanakan dengan membuat daftar
masalah yang dikelompokkan menurut jenis upaya, target, pencapaian, dan masalah
yang ditemukan.
Tabel 2. Contoh Tabel Identifikasi
Masalah
Keterangan:
Masalah dirumuskan berdasarkan prinsip 5W1H (What, Who, When, Where, Why and How/Apa
masalahnya, siapa yang terkena masalahnya, kapan masalah itu terjadi, dimana
masalah itu terjadi, kenapa dan bagaimana masalah itu terjadi).
b. Menetapkan Urutan Prioritas Masalah
Mengingat adanya keterbatasan kemampuan dalam mengatasi
masalah, ketidaktersediaan teknologi yang memadai atau adanya keterkaitan satu
masalah dengan masalah lainnya, maka perlu dipilih masalah prioritas dengan
jalan kesepakatan tim. Bila tidak dicapai kesepakatan dapat ditempuh dengan
menggunakan kriteria lain. Dalam penetapan urutan prioritas masalah dapat
mempergunakan berbagai macam metode seperti metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) dan sebagainya.
Metode
USG:
Urgency,
Seriousness, Growth (USG) adalah
salah satu alat untuk menyusun urutan prioritas isu yang harus diselesaikan.
Caranya dengan menentukan tingkat urgensi, keseriusan, dan perkembangan isu
dengan menentukan skala nilai 1 – 5 atau 1 – 10. Isu yang memiliki total skor
tertinggi merupakan isu prioritas. Untuk lebih jelasnya, dapat diuraikan
sebagai berikut:
(1) Urgency:
Seberapa mendesak isu tersebut harus dibahas
dikaitkan dengan waktu yang tersedia dan seberapa keras tekanan waktu tersebut untuk
memecahkan masalah yang menyebabkan isu tadi. Urgency dilihat dari tersedianya waktu, mendesak atau tidak masalah
tersebut diselesaikan.
(2) Seriousness:
Seberapa serius isu tersebut perlu dibahas
dikaitkan dengan akibat yang timbul dengan penundaan pemecahan masalah yang
menimbulkan isu tersebut atau akibat yang menimbulkan masalah-masalah lain
kalau masalah penyebab isu tidak dipecahkan. Perlu dimengerti bahwa dalam
keadaan yang sama, suatu masalah yang dapat menimbulkan masalah lain adalah
lebih serius bila dibandingkan dengan suatu masalah lain yang berdiri sendiri. Seriousness dilihat dari dampak masalah
tersebut terhadap produktifitas kerja, pengaruh terhadap keberhasilan, dan
membahayakan sistem atau tidak.
(3) Growth:
Seberapa kemungkinannya isu tersebut menjadi
berkembang dikaitkan kemungkinan masalah penyebab isu akan makin memburuk kalau
dibiarkan.
Data atau informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
metode USG, yakni sebagai berikut:
(1) Hasil
analisa situasi
(2) Informasi
tentang sumber daya yang dimiliki
(3) Dokumen
tentang perundang-undangan, peraturan, serta kebijakan pemerintah yang berlaku.
Tabel 3. Contoh matriks pemecahan
masalah dengan metode
USG
NO |
MASALAH |
U |
S |
G |
TOTAL |
1. |
Masalah
A |
5 |
3 |
3 |
11 |
2. |
Masalah
B |
4 |
4 |
4 |
12 |
3. |
Masalah
C |
3 |
5 |
5 |
13 |
Keterangan: berdasarkan skala likert 1-5 (5=sangat
besar, 4=besar, 3=sedang, 2=kecil, 1=sangat kecil). Atas dasar contoh tersebut
maka isu yang merupakan prioritas adalah Isu C.
c. Mencari Akar Penyebab
Masalah
Setelah ditentukan masalah yang menjadi prioritas,
selanjutnya dicari akar penyebab dari masalah tersebut. Penyebab masalah agar dikonfirmasi dengan data di Puskesmas.
Beberapa metode yang dapat dipergunakan dalam mencari akar penyebab masalah
yaitu:
1) Diagram sebab akibat
dari Ishikawa (diagram tulang ikan/ fish
bone). Diagram sebab akibat digambarkan seperti contoh pada formulir 1
terlampir, langkahlangkah penyusunannya meliputi:
•
Tuliskan “masalah” pada bagian kepala ikan.
•
Buat garis horizontal dengan anak panah menunjuk
kearah kepala ikan.
•
Tetapkan kategori utama dari penyebab.
•
Buat garis dengan anak panah menunjuk ke garis
horizontal.
•
Lakukan brainstorming
(curah pendapat) dan fokuskan pada masing-masing kategori.
•
Setelah dianggap cukup, dengan cara yang sama
lakukan untuk kategori utama yang lain.
•
Untuk masing-masing kemungkinan penyebab, coba
membuat daftar sub penyebab dan letakkan pada cabang yang lebih kecil.
•
Setelah semua ide/pendapat dicatat, lakukan
klarifikasi data untuk menghilangkan duplikasi ketidaksesuaian dengan masalah,
dll.
Yang perlu diperhatikan:
•
Fish bone
diagram hanya menggambarkan tentang kemungkinan suatu penyebab, bukan
fakta/penyebab yang sesungguhnya, untuk itu diperlukan konfirmasi dengan data
di Puskesmas untuk memastikannya.
•
Efek (masalah) perlu diidentifikasi dan dipahami
dengan jelas sehingga tidak terjadi kerancuan dalam mencari kemungkinan
penyebabnya.
•
Alat ini merupakan cara terbaik untuk
mengidentifikasi kemungkinan penyebab secara terfokus sehingga dapat dihindari
kemungkinan terlewatnya penyebab.
•
Pastikan bahwa setiap anggota tim dapat terlibat
secara penuh dalam proses penyusunan fish
bone diagram tersebut.
2) Pohon Masalah (Problem Trees).
Pohon Masalah terlihat seperti pada contoh formulir
2 terlampir. Langkah-langkah penyusunannya meliputi:
•
Tuliskan “masalah” pada kotak di puncak pohon
masalah.
•
Buat garis panah vertikal menuju kotak tersebut.
•
Tetapkan kategori utama dari penyebab dan tuliskan
pada kotak dibawahnya dengan arah panah menuju ke kotak masalah.
•
Lakukan curah pendapat dan fokuskan pada
masingmasing kategori.
•
Setelah dianggap cukup, dengan cara yang sama
lakukan untuk kategori utama yang lain.
•
Untuk masing-masing kemungkinan penyebab, coba
membuat daftar sub penyebab dan letakkan pada kotak yang ada dibawahnya.
•
Setelah semua pendapat tercatat, lakukan klarifikasi
data untuk menghilangkan duplikasi, tidak sesuai dengan masalah, dan lain-lain.
Kemungkinan penyebab masalah
dapat berasal dari:
1) Input
(sumber daya): sarana, prasarana, alat kesehatan, tenaga, obat dan bahan habis
pakai, anggaran dan data.
2) Proses
(pelaksanaan kegiatan).
3) Lingkungan.
d. Menetapkan Cara
Pemecahan Masalah
Untuk menetapkan cara pemecahan masalah dapat
dilakukan kesepakatan di antara anggota tim dengan didahului brainstorming (curah pendapat). Bila
tidak terjadi kesepakatan dapat digunakan tabel cara pemecahan masalah.
Langkah-langkah pemecahan masalah sebagai berikut:
1) Brainstorming
(curah pendapat).
Dilaksanakan untuk membangkitkan
ide/gagasan/pendapat tentang suatu topik atau masalah tertentu dari setiap
anggota tim dalam periode waktu yang singkat dan bebas dari kritik. Manfaat
dari brainstorming adalah untuk:
•
Mendapatkan ide/pendapat/gagasan
sebanyakbanyaknya
•
Pengembangan kreatifitasi berpikir dari anggota
tim Memacu
keterlibatan seluruh peserta (anggota tim).
Tipe
brainstorming:
•
Terstruktur, tiap anggota tim menyampaikan
ide/gagasan bergiliran.
•
Tidak terstruktur, tiap peserta yang mempunyai
ide/gagasan dapat langsung menyampaikannya.
Langkah-langkah:
•
Tetapkan suatu topik/masalah sejelas mungkin.
•
Beri waktu beberapa saat kepada anggota untuk
memahami dan memikirkannya.
•
Tetapkan waktu yang akan digunakan untuk curah
pendapat, misalnya 30-45 menit.
•
Anggota tim menyampaikan ide.
•
Apabila terdapat beberapa anggota yang
mendominasi, gunakan curah pendapat terstruktur sehingga seluruh anggota
mempunyai kesempatan yang sama. Bila yang dipilih secara terstruktur, anggota
yang tidak menyampaikan pendapat pada gilirannya harus mengucapkan “Pass” dan kesempatan diberikan pada
anggota berikutnya.
•
Beri dorongan/rangsangan agar anggota berani
memberikan/mengajukan pendapat.
•
Selama brainstorming
berjalan, tidak dibenarkan menanggapi pendapat anggota yang sedang berbicara.
Bila ini terjadi, pimpinan sidang harus segera menegur.
•
Tuliskan setiap ide/gagasan tersebut pada flipchart sehingga dapat dilihat oleh
seluruh anggota.
•
Teruskan brainstorming
sampai waktu yang telah ditetapkan habis.
•
Lakukan klarifikasi, hilangkan sesuatu yang
menyimpang dari topik atau duplikasi yang terjadi.
•
Buat list pendek yang berhubungan dengan topik
yang dibahas.
2) Kesepakatan
di antara anggota tim, berdasarkan hasil dari curah pendapat (brainstorming). Hasil kesepakatan
dipergunakan sebagai bahan penyusunan Rencana Lima Tahunan.
3) Bila
tidak terjadi kesepakatan, digunakan metode Tabel cara pemecahan masalah
sebagai berikut:
Tabel 4. Contoh Tabel Cara Pemecahan
Masalah
A.4. Penyusunan Rencana Lima Tahunan
Berdasarkan kesepakatan cara pemecahan masalah dapat
dikembangkan program kegiatan dan ditentukan target yang akan dicapai.
Pengawasan dan pengendalian untuk pencapaian target Rencana Lima Tahunan
dilakukan setiap tahun, dan pada tengah periode lima tahunan dilakukan evaluasi
periode tengah lima tahun (Midterm
evaluation), untuk menyesuaikan target akhir Rencana Lima Tahunan. Hal ini
perlu dilakukan untuk mengakomodir perubahan kebijakan ataupun kebijakan yang
baru, hasil analisis trend pencapaian program, kemungkinan penambahan sumber
daya dan kemungkinan masalah kesehatan yang baru. Rincian pelaksanaan kegiatan
dalam mencapai target prioritas yang telah ditetapkan pada perencanaan lima
tahunan akan disusun dalam perencanaan tahunan Puskesmas. Perencanaaan Lima
Tahunan dibuat sesuai contoh formulir 3 terlampir
B. PENYUSUNAN
RENCANA TAHUNAN
Penyusunan Rencana Tahunan Puskesmas harus dilengkapi
dengan usulan pembiayaan untuk kebutuhan rutin, sarana, prasarana dan
operasional Puskesmas. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk tahun
mendatang (N+1) disusun pada bulan Januari tahun
berjalan (N) berdasarkan hasil kajian pencapaian kegiatan tahun sebelumnya
(N-1), dan diharapkan proses penyusunan RUK telah selesai dilaksanakan di
Puskesmas pada akhir bulan Januari tahun berjalan (N).
Adapun tahapan penyusunan Rencana Tahunan Puskesmas
seperti tahapan penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas, yaitu:
B.1. Persiapan
Langkah-langkah dalam tahap persiapan dilaksanakan
seperti tahap persiapan pada penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas. Pada
tahap ini tim mempelajari:
a. Rencana
Lima Tahunan Puskesmas
b. Penjabaran
tahunan rencana capaian target Standar Pelayanan Minimal tingkat
kabupaten/kota.
c.
Target yang disepakati bersama Dinas kesehatan
kabupaten kota, yang menjadi tanggung jawab Puskesmas.
d. Pedoman Umum Program Indonesia Sehat
dengan Pendekatan Keluarga.
e.
Penguatan Manajemen Puskesmas Melalui Pendekatan
Keluarga.
f.
NSPK
lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui oleh tim di dalam penyusunan
perencanaan Puskesmas.
B.2. Analisis
Situasi
a. Mengumpulkan
data kinerja Puskesmas:
Puskesmas mengumpulkan dan mempelajari data kinerja
dan gambaran status kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas di tahun
(N-2) untuk setiap desa/kelurahan. N menunjukan tahun yang akan disusun,
sehingga untuk menyusun perencanaan tahunan (sebagai contoh tahun 2017), maka
data kinerja yang dikumpulkan dan dipelajari adalah data tahun 2015. Data
diperoleh dari Sistem Informasi Puskesmas.
b. Analisis
data.
Hasil
analisis data harus bisa menggambarkan:
1) Kecenderungan
pencapaian status kesehatan masyarakat dan hasil kinerja Puskesmas pada tahun
(N3) dan tahun (N-2). Status kesehatan
keluarga dan masyarakat dapat dilihat dari hasil Indeks Keluarga Sehat yang
diperoleh dari pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.
2) Hasil
kinerja dan mutu penyelenggaraan kesehatan di tahun (N-2).
3) Prediksi
status kesehatan dan tingkat kinerja Puskesmas di tahun N, baik prediksi untuk
pencapaian target kinerja dan status kesehatan masyarakatnya maupun untuk
kesenjangan pencapaian hasilnya serta antisipasi yang perlu diperhatikan
terhadap kemungkinan penyebab dan hambatan yang ada serta yang mungkin akan
terjadi.
4) Mengidentifikasi
faktor-faktor yang mendukung kemungkinan adanya suatu perubahan yang signifikan
terjadi, baik perubahan ke arah yang lebih baik dan perubahan kearah yang
buruk, dan memanfaatkan pengalaman tersebut untuk mengadakan perbaikan
pelayanan kesehatan.
5) Ketersediaan
dan kemampuan sumber daya Puskesmas.
c.
Analisis masalah dari sisi pandang masyarakat,
yang dilakukan melalui Survey Mawas Diri/Community Self Survey (SMD/CSS).
B.3. Perumusan
Masalah
Perumusan masalah dilaksanakan seperti pada
Penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas.
B.4. Penyusunan
Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
Penyusunan RUK diformulasikan setelah melalui
tahapan diatas, bersama dengan lintas sektor terkait dan didampingi oleh dinas
kesehatan kabupaten/kota. Penyusunan RUK terintegrasi kedalam sistem
perencanaan daerah dan dalam tataran target pencapaian akses, target kualitas
pelayanan, target pencapaian output dan outcome, serta menghilangkan kondisi
yang dapat menyebabkan kehilangan peluang dari sasaran program untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang seharusnya dapat dilaksanakan secara
terintegrasi dalam satu pelaksanaan (missed
opportunity). Seperti cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan (PN) dengan
cakupan Inisiasi Menyusui Dini (IMD), Cakupan kunjungan neonatal pertama (KN1)
dengan cakupan imunisasi HB0, cakupan kunjungan neonatal 1 (KN1) dengan cakupan
kunjungan nifas pertama (KF1), dan lain sebagainya. Rencana usulan kegiatan dibuat sesuai contoh
pada formulir 4 terlampir.
B.5. Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
Tahap penyusunan RPK dilaksanakan melalui pendekatan
keterpaduan lintas program dan lintas sektor dalam lingkup siklus kehidupan.
Keterpaduan penting untuk dilaksanakan mengingat adanya keterbatasan sumber
daya di Puskesmas. Dengan keterpaduan tidak akan terjadi missed opportunity, kegiatan Puskesmas dapat terselenggara secara
efisien, efektif, bermutu, dan target prioritas yang ditetapkan pada
perencanaan lima tahunan dapat tercapai.
Penyusunan RPK terintegrasi kedalam sistem
perencanaan didaerah, dengan tahapan:
a. Mempelajari
alokasi kegiatan dan biaya yang sudah disetujui.
b. Membandingkan
alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK yang diusulkan dan situasi pada saat
penyusunan RPK.
c.
Menyusun rancangan awal, rincian dan volume
kegiatan yang akan dilaksanakan serta sumber daya pendukung menurut bulan dan
lokasi pelaksanaan.
d. Mengadakan
Lokakarya Mini Bulanan Pertama untuk membahas kesepakatan RPK.
e.
Membuat RPK tahunan yang telah disusun dalam
bentuk matriks. Rencana Pelaksanaan Kegiatan tahunan dibuat sesuai contoh pada
formulir 5 terlampir.
f.
RPK dirinci menjadi RPK bulanan bersama dengan
target pencapaiannya, dan direncanakan kegiatan pengawasan dan pengendaliannya.
Rencana Pelaksanaan Kegiatan bulanan dibuat sesuai contoh format 6 terlampir.
g. RPK
dimungkinkan untuk dirubah/disesuaikan dengan kebutuhan saat itu apabila dalam
hasil analisis pengawasan dan pengendalian kegiatan bulanan dijumpai kondisi
tertentu (bencana alam, konflik, Kejadian Luar Biasa, perubahan kebijakan
mendesak, dll) yang harus dituangkan kedalam RPK. Perubahan RPK dilakukan
dengan pendampingan dinas kesehatan kab/kota, dan tidak mengubah pagu anggaran
yang ada.
h. Untuk
semua kegiatan yang akan dilaksanakan, agar dapat dipertanggungjawabkan dengan
baik, perlu didukung dokumen yang relevan. Dengan tuntunan dokumen yang dibuat,
dipastikan bahwa kegiatan yang dimaksud dapat diselesaikan, sehingga sasaran
dan tujuan akan tercapai.
Dokumen tersebut antara lain
berupa:
1) Peraturan/Keputusan
Kepala Puskesmas;
2) Kerangka
Acuan Kegiatan; 3) Standar Operasional Prosedur; dan 4) Dokumen lain yang
dibutuhkan.
Pada Puskesmas yang telah melaksanakan pola pengelolaan
keuangan BLUD, format untuk formulir perencanaan lima tahunan Puskesmas dan
perencanaan tahunan Puskesmas, disesuaikan dengan peraturan pola pengelolaan
BLUD yang berlaku.
BAB III PENGGERAKAN DAN PELAKSANAAN
Penggerakan dan Pelaksanaan
program/kegiatan merupakan kegiatan lanjutan dari RPK.
Penggerakan pelaksanaan program/kegiatan dapat dilakukan melalui
berbagai cara, diantaranya adalah rapat dinas, pengarahan pada saat apel
pegawai, pelaksanaan kegiatan dari setiap program sesuai penjadwalan pada
Rencana Pelaksanaan Kegiatan bulanan,
maupun dilakukan melalui forum yang dibentuk khusus untuk itu. Forum
yang dibentuk khusus untuk melakukan penggerakan pelaksanaan program/kegiatan
dinamakan forum Lokakarya Mini Puskesmas.
Dalam rangka penggerakan dan
pelaksanaan program/kegiatan, Kepala Puskesmas dapat melakukan pengorganisasian
ulang petugas di Puskesmas dalam rangka penguatan dan pemantapan
organisasi.
A. LOKAKARYA
MINI BULANAN
Lokakarya mini bulanan bertujuan
untuk menilai sampai seberapa jauh pencapaian dan hambatan-hambatan yang
dijumpai oleh para pelaksana program/kegiatan pada bulan atau periode yang lalu
sekaligus pemantauan terhadap pelaksanaan rencana kegiatan Puskesmas yang akan
datang; sehingga dapat dibuat perencanaan ulang yang lebih baik dan sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai. Disamping itu, kita ketahui bersama bahwa
keberhasilan pelaksanaan kegiatan Puskesmas memerlukan keterpaduan baik lintas
program maupun lintas sektor. Lokakarya
mini bulanan dilaksanakan pada setiap awal bulan.
Keterpaduan lintas program adalah
keterpaduan internal Puskesmas yang bertujuan agar seluruh petugas mempunyai rasa memiliki dan motivasi yang
tinggi dalam melaksanakan seluruh kegiatan
yang diselenggarakan oleh Puskesmas secara terintegrasi. Seluruh
komponen Puskesmas harus memiliki kesadaran bahwa Puskesmas merupakan satu
sistem dan mereka adalah subsistemnya. Pengorganisasian internal Puskesmas
sekaligus pemantauan kegiatan dilaksanakan melalui Lokakarya mini Bulanan
Puskesmas yang menghasilkan perencanaan ulang. Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas
diselenggarakan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
A.1. Lokakarya Mini Bulanan yang pertama
Lokakarya Mini Bulanan yang pertama merupakan lokakarya
penggalangan tim, diselenggarakan dalam rangka pengorganisasian untuk dapat
terlaksananya RPK Puskesmas.
Pengorganisasian dilaksanakan dalam rangka penentuan
penanggungjawab dan pelaksana setiap kegiatan serta untuk satuan wilayah kerja.
Seluruh program kerja dan wilayah kerja Puskesmas dilakukan pembagian habis
kepada seluruh pegawai Puskesmas, dengan mempertimbangkan kemampuan yang
dimilikinya.
Langkah-langkah dan ketentuan penyelenggaraan
lokakarya mini bulanan yang pertama adalah sebagai berikut:
a. Persiapan:
1) Kepala Puskesmas mempersiapkan:
•
Bahan umpan balik hasil kinerja sekaligus dengan
hasil analisanya;
•
Informasi kebijakan baru dan atau program baru
yang harus dilaksanakan di Puskesmas.
•
Tata cara penyusunan RPK tahunan.
•
Tata cara penyusunan Rencana Lima Tahunan dan
RUK.
•
Penjabaran uraian peran, tugas dan tanggung
jawab dari semua petugas Puskesmas, berdasarkan hasil analisa beban kerjanya.
2) Pelaksana dan
penanggungjawab program/kegiatan mempersiapkan:
•
Laporan kinerja Puskesmas tahun lalu;
•
Bahan penyusunan RUK tahun yang akan datang dan
Rencana Lima Tahunan;
•
Usulan kegiatan untuk perbaikan/peningkatan
kinerja Puskesmas.
•
RPK bulanan setiap program/kegiatan.
3) Kepala subbag tata usaha mempersiapkan:
•
Usulan kebutuhan sumber daya yang diperlukan
Puskesmas.
•
Surat undangan, dengan kejelasan tempat
penyelenggaraan, hari, tanggal dan jam, serta acara. Tempat pelaksanaan.
•
Alat tulis dan perlengkapan yang dibutuhkan (white board, spidol, kertas lembar
balik, laptop/komputer, proyektor/infocus
dan atau bahan lain yang dianggap perlu untuk pelaksanaan forum).
•
Buku catatan/notulen rapat dinas kesehatan dan
rapat lintas sektor kecamatan.
•
Petugas yang bertanggung jawab dalam
mengorganisir penyelenggaraan lokakarya mini.
b. Pelaksanaan:
1) Masukan:
•
Uraian tugas setiap pegawai Puskesmas;
•
Data capaian Puskesmas tahun sebelumnya;
•
Informasi tentang kebijakan, program dan konsep
baru berkaitan dengan Puskesmas;
•
Informasi tentang tatacara penyusunan RPK
tahunan dan RPK bulanan Puskesmas.
2) Proses:
•
Penggalangan tim dalam bentuk dinamika kelompok
tentang peran, tanggung jawab dan kewenangan setiap pegawai Puskesmas;
•
Inventarisasi kegiatan Puskesmas termasuk
kegiatan lapangan/daerah binaan;
•
Analisis beban kerja tiap pegawai;
•
Pembagian tugas baru termasuk pembagian tanggung
jawab daerah binaan (darbin);
•
Penyusunan RPK tahun berjalan berdasarkan RUK
yang telah ditetapkan;
•
Penyusunan RPK
bulanan berdasarkan
RPK tahunan;
•
Penyusunan RUK untuk tahun selanjutnya; dan atau
•
Penyusunan Rencana Lima Tahunan untuk periode
selanjutnya; 3) Luaran:
•
Tersusunnya RPK tahunan berdasarkan prinsip
keterpaduan dan kesinambungan;
•
Tersusunnya RPK bulanan;
•
Kesepakatan bersama
untuk pelaksanaan
RPK bulanan;
•
Matriks pembagian tugas dan darbin;
•
Bahan Musrenbangdes;
•
Draft RUK untuk tahun selanjutnya;
•
Draft Rencana Lima Tahunan (dalam siklus lima
tahunan).
4) Ketentuan penyelenggaraan: Pengarah:
Kepala Puskesmas Peserta:
Seluruh pegawai Puskesmas, termasuk pegawai
yang bertugas di Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa.
• Waktu:
Waktu pelaksanaan lokakarya mini bulanan pertama
disesuaikan dengan jadwal sistem perencanaan pembangunan daerah. Diharapkan
lokakarya mini bulanan pertama dilaksanakan sebelum pelaksanaan Musrenbangdes.
• Acara
Pada dasarnya susunan acara lokakarya mini bulanan
pertama bersifat dinamis, dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan
waktu dan kondisi Puskesmas setempat. Jadwal acara lokakarya mini bulanan
pertama dapat dibuat sesuai contoh pada formulir 7 terlampir. Sebagai contoh
susunan acara lokakarya mini bulanan pertama adalah sebagai berikut:
Ø Pembukaan
dilanjutkan dinamika kelompok;
Ø Pengenalan
kebijakan maupun program baru;
Ø Kegiatan
bulanan Puskesmas;
Ø Analisa
beban kerja;
Ø Pembagian
tugas dan daerah binaan;
Ø Penyusunan
RPK tahunan;
Ø Penyusunan
RPK bulanan;
Ø Penyusunan
bahan Musrenbangdes;
Ø Penyusunan
draft RUK untuk tahun selanjutnya;
Ø Kesepakatan
untuk melaksanakan RPK bulanan; dan atau
Ø Penyusunan
Rencana Lima Tahunan untuk periode selanjutnya.
Tempat:
Diupayakan agar lokakarya mini dapat diselenggarakan
di Puskesmas, apabila tidak memungkinkan dapat menggunakan tempat lain yang
lokasinya berdekatan dengan Puskesmas. Ruang yang dipakai hendaknya cukup untuk
menampung semua peserta. Pengaturan tempat sebaiknya seperti huruf “U”.
A.2. Lokakarya Mini Bulanan Rutin
Lokakarya mini bulanan rutin diselenggarakan sebagai
tindaklanjut dari lokakarya mini bulanan yang pertama. Lokakarya mini bulanan
rutin ini dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan kegiatan Puskesmas, yang
dilakukan setiap bulan secara teratur. Pada forum Lokakarya mini bulanan rutin,
dapat sekaligus dilaksanakan pertemuan tinjauan manajemen, sesuai jadwal yang
telah ditetapkan tim audit internal.
Penanggungjawab penyelenggaraan lokakarya mini
bulanan rutin adalah kepala Puskesmas, yang dalam pelaksanaannya dibantu staf
Puskesmas dengan mengadakan rapat kerja seperti biasanya. Fokus utama lokakarya
mini bulanan rutin adalah ditekankan kepada masalah pentingnya kesinambungan
arah dan kegiatan antara hal-hal yang direncanakan, integrasi antar program
dalam menyelesaikan masalah prioritas Puskesmas yang telah ditetapkan pada tiap
tahunnya, pelaksanaannya serta hasilnya, agar kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan tersebut dapat berhasil guna dan berdaya guna.
Langkah-langkah lokakarya mini bulanan rutin
Puskesmas adalah sebagai berikut:
a. Persiapan:
1) Kepala
Puskesmas mempersiapkan:
• Umpan
balik hasil kinerja bulan lalu dan capaian kumulatif selama bulan berjalan.
• Informasi
kebijakan baru dan atau program baru yang harus dilaksanakan di Puskesmas.
• Rencana
tindakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja bulan yang akan datang.
• Bahan
Musrenbangcam (khusus untuk lokakarya mini bulan ke dua).
2) Pelaksana
dan penanggungjawab program/kegiatan mempersiapkan:
• Laporan
hasil kinerja, analisis masalah dan rancangan tindak lanjut pemecahan
masalahnya.
• Bahan
untuk pembahasan usulan kesehatan dari seluruh desa/kelurahan dan usulan
kegiatan Puskesmas yang akan dibahas untuk keterpaduannya bersama lintas sektor
terkait.
• RPK
bulanan setiap program/kegiatan.
3) Kepala
subbag tata usaha mempersiapkan:
• Surat
undangan, dengan kejelasan tempat penyelenggaraan, hari, tanggal dan jam, serta
acara.
• Tempat
pelaksanaan.
• Alat
tulis dan perlengkapan yang dibutuhkan (white
board, spidol, kertas lembar balik, laptop/komputer, proyektor/infocus dan atau bahan lain yang
dianggap perlu untuk pelaksanaan forum).
• Buku
catatan/notulen rapat dinas kesehatan dan rapat lintas sektor kecamatan.
• Petugas
yang bertanggung jawab dalam mengorganisir penyelenggaraan lokakarya mini.
b. Penyelenggaraan:
1) Masukan:
• Laporan
hasil kegiatan bulan lalu;
• Rencana
awal pelaksanaan program/kegiatan bulan ini;
• Informasi
tentangDnasKabupaenKoa hasil rapat dikabupaten/kota,
informasi tentang hasil rapat di kecamatan,
informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru.
• Hasil
pelaksanaan audit internal dalam rangka pelaksanaan akreditasi, sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan oleh tim audit internal.
2) Proses:
• Melakukan
analisis capaian kinerja bulanan
Puskesmas dan hasil pelaksanaan
audit internal.
• Memetakan
masalah dan penyebab masalah yang dikaitkan dengan kepatuhan terhadap standar
operasional prosedur yang telah disusun.
• Menyusun
rencana tindak lanjut berupa rencana kerja pemecahan masalah berdasarkan daerah
binaan yang disesuaikan dengan RPK yang ada. Jika tindak lanjut yang diputuskan
tidak terakomodir oleh RPK maka kegiatannya diinventarisir dan dikomunikasikan
pada lokakarya tribulanan.
• Pada
periode tengah tahun, dapat dilakukan evaluasi tengah tahun (midterm evaluation) kinerja Puskesmas
dalam 6 (enam) bulan pertama terhadap target yang ditetapkan, dan bila
memungkinkan, RPK semester selanjutnya dapat disesuaikan dengan hasil evaluasi.
• Pembahasan
RUK untuk tahun selanjutnya, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
3) Luaran
• Rencana
tindak lanjut yang berupa RPK bulan berikutnya;
• Komitmen
untuk melaksanakan RPK yang telah disusun;
• Bahan
yang akan disampaikan pada lokakarya mini tribulanan; dan/atau
• Rekomendasi
pertemuan tinjauan manajemen.
4) Ketentuan
penyelenggaraan:
• Pengarah:
Kepala Puskesmas. Pada saat pembahasan hasil audit internal pada pertemuan
tinjauan manajemen, pimpinan forum diserahkan kepada ketua tim audit internal.
• Peserta:
- Seluruh
pegawai Puskesmas, termasuk pegawai yang bertugas di Puskesmas Pembantu dan Pos
Kesehatan Desa.
- Sesuai
dengan kewenangan Puskesmas dalam mengoordinasikan dan melaksanakan
pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya,
maka kegiatan lokakarya mini bulanan harus melibatkan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Melalui forum tersebut,
Puskesmas dapat menyampaikan hal-hal yang perlu didukung oleh jejaring didalam
menyelesaikan masalah kesehatan diwilayah kerja Puskesmas dari hasil analisa
data Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, atau sebaliknya, bila
terdapat masalah kondisi kesehatan keluarga yang menjadi kepesertaan JKN di
jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yang perlu dilakukan intervensi oleh
Puskesmas.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Puskesmas dan
jejaring fasilitas pelayanan kesehatannya dapat saling memberikan data keluarga
kepesertaan JKN yang membutuhkan intervensi karena kepesertaan penduduk yang
ada di wilayah kerja Puskesmas dapat tercatat pada jejaring fasilitaa pelayanan
kesehatan.
• Waktu:
Waktu pelaksanaan lokakarya mini bulanan rutin
disesuaikan dengan kondisi dan situasi Puskesmas. Waktu ideal adalah minggu
pertama atau waktu lain yang dianggap tepat.
Prinsip yang harus dipegang adalah bahwa
lokakarya mini bulanan rutin dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pegawai
Puskesmas, tanpa mengganggu aktivitas pelayanan serta dapat tercapai tujuan.
• Acara:
eyeenggaa anpadaam1000Pada dasarnya susuna–1500 n acara lokakarya mini bulanan rutin bersifat dinamis,
dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan
waktu dan
kondisi Puskesmas setempat. Jadwal
acara lokakarya mini bulanan rutin dibuat sesuai contoh pada formulir 8 terlampir.
Sebagai contoh susunan acara lokakarya mini bulanan rutin adalah sebagai
berikut:
Ø Pembukaan;
Ø Pengenalan
program baru (apabila ada);
Ø Inventarisasi
hasil kegiatan (termasuk hambatan) bulan lalu;
Ø Analisa
pemecahan masalah dan pemecahannya;
Ø Penyusunan
kegiatan bulan berikutnya;
Ø Penyusunan
bahan untuk lokakarya
mini tribulanan;
Ø Pembagian
tugas bulan berikutnya;
Ø Kesepakatan
untuk melaksanakan RPK bulan berikutnya; dan atau
Ø Pertemuan
tinjauan manajemen, sesuai jadwal tim audit internal.
Tempat
seperti lokakarya mini bulanan pertama.
B. LOKAKARYA
MINI TRIBULANAN
Masalah kesehatan (termasuk kejadian
kesakitan dan kematian) yang terjadi dimasyarakat disebabkan oleh banyak
faktor, dimana sebagai penyebab utamanya diluar faktor kesehatan. Penyebab
masalah kesehatan dapat disebabkan antara lain oleh faktor lingkungan (termasuk
sosial-ekonomi-budaya), perilaku masyarakat, pelayanan kesehatan, keadaan
demografi dan faktor keturunan. Oleh karena itu untuk memecahkan masalah
kesehatan dibutuhkan kerjasama antara sektor kesehatan dengan sektor-sektor
lain yang terkait dengan penyebab terjadinya masalah kesehatan. Untuk
menumbuhkan semangat kerjasama antar sektor yang terkait dalam pembangunan
kesehatan diperlukan upaya pengggalangan dan peningkatan kerjasama lintas
sektoral, agar diperoleh hasil yang optimal.
Untuk memelihara kerjasama lintas
sektor perlu dilakukan upaya penggalangan dan pemantauan pelaksanaan kerjasama
melalui suatu forum lokakarya mini yang diselenggarakan setiap tribulan yang
disebut Lokakarya Mini Tribulanan. Lokakarya mini tribulanan bertujuan untuk menginformasikan
dan mengidentifikasikan capaian hasil kegiatan tribulan sebelumnya, membahas
dan memecahkan masalah dan hambatan yang dihadapi oleh lintas sektor pada
kegiatan tribulan sebelumnya, dan menganalisa serta memutuskan Rencana Tindak
Lanjut (RTL) dengan memasukkan aspek umpan balik dari masyarakat dan sasaran
program. Lokakarya mini bulanan tetap dilaksanakan jika pada bulan yang
bersamaan ada lokakarya mini tribulanan, dimana lokakarya mini bulanan
mempersiapkan bahan untuk pelaksanaan lokakarya mini tribulanan.
Adapun tahapan kegiatan lokakarya
mini tribulanan lintas sektor dilaksanakan dalam dua tahap yaitu:
B.1. Lokakarya
Mini Tribulanan yang pertama
Lokakya Lokakarya Mini Tribulanan yang
Pertama merupakan lokakarya penggalangan
tim yang diselenggarakan dalam rangka pengorganisasian untuk dapat
terlaksananya rencana kegiatan sektoral yang terkait dengan pembangunan
kesehatan. Pada tahapan ini, Puskesmas mendiskusikan usulan yang akan
disampaikan didalam Musrenbang kecamatan yang memerlukan dukungan dari lintas
sektor terkait, sehingga pada saat dilaksanakan Musrenbang kecamatan semua
pihak sudah tersosialisasi dan dapat mendukung program kesehatan di tingkat
kecamatan.
Pengorganisasian dilaksanakan untuk penentuan
penanggungjawab dan pelaksana setiap kegiatan serta untuk satuan wilayah kerja.
Seluruh program kerja dan wilayah kerja kecamatan dilakukan pembagian habis
kepada seluruh sektor terkait, dengan mempertimbangkan kewenangan dan bidang
yang dimilikinya.
Langkah-langkah lokakarya mini
tribulanan yang pertama adalah sebagai berikut:
a. Masukan
1) Kebijakan
program dan konsep baru tentang Puskesmas. 2) Data
capaian Puskesmas periode sebelumnya.
3) Kebijakan
dan rencana kegiatan dari masing-masing sektor yang berhubungan dengan
kesehatan.
4) Dukungan
yang diperlukan dari lintas sektor untuk menyelesaikan masalah prioritas
kesehatan di kecamatan.
5) Nama
calon anggota tim dari masing-masing sektor berdasarkan pemetaan peran
masing-masing sektor.
b. Proses
1) Penggalangan
tim yang dilakukan melalui dinamika kelompok.
2) Menginformasikan
dan mengidentifikasi capaian Puskesmas periode sebelumnya berdasarkan wilayah
kerja.
3) Inventarisasi
peran dari masing-masing sektor dalam pembangunan kesehatan.
4) Menganalisis
dan memutuskan kegiatan berdasarkan masalah dan rencana kegiatan yang sudah ada
di masing-masing sektor.
5) Menganalisis
sumber daya masing-masing sektor yang memungkinkan untuk digunakan dalam tindak
lanjut penyelesaian masalah kesehatan.
c. Luaran
1) Rencana
kegiatan masing-masing sektor yang terintegrasi.
2) Komitmen
bersama untuk menindaklanjuti hasil lokakarya mini dalam bentuk penandatanganan
kesepakatan.
3) Usulan
bidang kesehatan yang telah disepakati bersama untuk dibawa pada tingkat
Musrenbang kecamatan.
B.2. Lokakarya
Mini Tribulanan Rutin
Sebagaimana lokakarya bulanan Puskesmas, maka lokakarya
mini tribulanan rutin merupakan tindaklanjut dari penggalangan kerjasama lintas
sektoral yang telah dilakukan dan selanjutnya dilakukan tiap tribulan secara
tetap. Penyelenggaraan lokakarya mini tribulanan rutin dilakukan oleh camat dan
Puskesmas dibantu sektor terkait dikecamatan.
Tahapan Lokakarya mini tribulanan
rutin:
a. Masukan
1) Laporan
kegiatan pelaksanaan program kesehatan dan dukungan sektor terkait.
2) Inventarisasi
masalah/hambatan dari masing-masing sektor dalam pelaksanaan program kesehatan.
3) Pemberian
informasi baru.
b. Proses
1) Analisis
hambatan dan masalah pelaksanaan program kesehatan.
2) Analisis
hambatan dan masalah dukungan dari masingmasing sektor.
3) Merumuskan
cara penyelesaian masalah.
4) Menyusun
rencana pelaksanaan
kegiatan dan menyepakati kegiatan berikutnya.
c. Luaran
1) Rencana
pelaksanaan kegiatan berikutnya.
2) Kesepakatan
bersama untuk menjalankan rencana.
Setelah dipahami tujuan dari lokakarya mini
tribulanan dan tahapan kegiatannya, selanjutnya ditentukan materi yang akan
dibahas, dengan ketentuan penyelenggaraan sebagai berikut:
1. Persiapan
Sebelum lokakarya dilaksanakan, perlu diadakan
persiapan yang meliputi:
1.1. Advokasi
kepada Camat, agar bersedia untuk:
a) Mempersiapkan
tempat untuk penyelenggaraan lokakarya mini.
b) Memimpin
lokakarya dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan penyampaian informasi
kepada semua sektor yang terlibat.
1.2. Puskesmas
melaksanakan:
a) Pembuatan
visualisasi hasil-hasil kegiatan dalam bentuk yang mudah dipahami oleh sektor,
antara lain dalam bentuk Pemantauan Wilayah Setempat (PWS).
b) Persiapan
alat-alat tulis kantor.
c) Persiapan
catatan hasil kesepakatan yang lalu dan instruksi/surat-surat yang berhubungan
dengan peran serta masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan kesehatan.
d) Penugasan
seorang staf untuk membuat notulen lokakarya mini.
e) Pembuatan
surat undangan lokakarya mini untuk ditandatangani Camat.
1.3. Peran
sektor terkait :
a) Usulan
kontribusi kegiatan masing masing sektor yang mendukung pencapaian tujuan
pembangunan kesehatan.
b)
Menyepakati hasil lokakarya mini.
2. Peserta
Lokakarya mini tribulanan lintas sektor dipimpin oleh
Camat, adapun peserta lokakarya mini tribulanan adalah sebagai berikut:
a)
Dinas kesehatan kabupaten/kota.
b) Tim
Penggerak PKK kecamatan/distrik.
c)
Puskesmas diwilayah kecamatan/distrik.
d) Staf
kecamatan, antara lain: sekretaris camat, unit lain yang terkait.
e)
Lintas sektor dikecamatan, antara lain:
pertanian, agama, pendidikan, BKKBN, sosial (sesuai dengan lintas sektor yang
ada di kecamatan/distrik).
f)
Lembaga/organisasi kemasyarakatan, antara lain:
Tim Penggerak PKK kecamatan/distrik.
3. Waktu
Lokakarya mini tribulanan lintas sektor yang pertama
diselenggarakan pada tribulan pertama tahun anggaran berjalan. Sedangkan untuk
selanjutnya dilaksanakan setiap tribulan. Adapun waktu penyelenggaraan
disesuaikan dengan kondisi setempat. Yang perlu dijadikan pertimbangan adalah
diupayakan agar seluruh peserta dapat menghadiri lokakarya.
4. Tempat
Tempat penyelenggaraan lokakarya mini tribulanan
lintas sektor adalah di kecamatan/distrik atau tempat lain yang dianggap
sesuai.
5. Acara:
Jadwal acara lokakarya mini tribulanan pertama dan
lokakarya mini tribulanan rutin dibuat sesuai contoh pada formulir 9 dan
formulir 10 terlampir.
BAB IV PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENILAIAN KINERJA
Manajemen perencanaan yang telah
ditetapkan sebagai Rencana Pelaksanaan Kegiatan, perlu dilakukan pengawasan dan
pengendalian agar target output dari setiap kegiatan dapat dicapai secara
optimal. Hal-hal yang menjadi faktor penghambat pencapaian target output yang
ditemukan pada proses pengawasan dan pengendalian, dapat segera diatasi melalui
penyesuaian perencanaan selanjutnya. Selain melalui forum lokakarya mini,
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian secara internal dapat dilaksanakan
melalui kegiatan monitoring rutin terhadap upaya yang dilakukan, dengan
berpedoman pada NSPK masing-masing program. Hasil pengawasan dan pengendalian
akan dinilai didalam suatu proses penilaian kinerja Puskesmas, yang juga
merupakan instrument/tools untuk
menilai pelaksanaan proses manajemen Puskesmas secara keseluruhan.
A. PENGAWASAN
DAN PENGENDALIAN
Pengawasan Puskesmas dibedakan
menjadi dua, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal
adalah pengawasan yang dilakukan oleh Puskesmas sendiri, baik oleh Kepala
Puskesmas, tim audit internal maupun setiap penanggung jawab dan
pengelola/pelaksana program. Adapun pengawasan eksternal dilakukan oleh
instansi dari luar Puskesmas antara lain dinas kesehatan kabupaten/kota,
institusi lain selain Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan mencakup aspek administratif,
sumber daya, pencapaian kinerja program, dan teknis pelayanan. Apabila
ditemukan adanya ketidaksesuaian baik terhadap rencana, standar, peraturan
perundangan maupun berbagai kewajiban yang berlaku perlu dilakukan pembinaan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan
supervisi yang dapat dilakukan secara terjadwal atau sewaktu-waktu.
Pengendalian adalah serangkaian
aktivitas untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang
telah ditetapkan sebelumnya dengan cara membandingkan capaian saat ini dengan
target yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka
harus dilakukan upaya perbaikan (corrective
action). Kegiatan pengendalian ini harus dilakukan secara terus menerus.
Pengendalian dapat dilakukan secara berjenjang oleh Dinas kesehatan
kabupaten/kota, Kepala Puskesmas, maupun penanggung jawab program.
Tujuan dari pengawasan dan
pengendalian adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui
sejauh mana pelaksanaan pelayanan kesehatan, apakah sesuai dengan standar atau
rencana kerja, apakah sumber daya telah ada dan digunakan sesuai dengan yang
telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
2. Mengetahui
adanya kendala, hambatan/tantangan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan,
sehingga dapat ditetapkan pemecahan masalah sedini mungkin.
3. Mengetahui
adanya penyimpangan pada pelaksanaan pelayanan kesehatan sehingga dapat segera
dilakukan klarifikasi.
4. Memberikan
informasi kepada pengambil keputusan tentang adanya penyimpangan dan
penyebabnya, sehingga dapat mengambil keputusan untuk melakukan koreksi pada
pelaksanaan kegiatan atau program terkait, baik yang sedang berjalan maupun
pengembangannya di masa mendatang.
5. Memberikan
informasi/laporan kepada pengambil keputusan tentang adanya perubahan-perubahan
lingkungan yang harus ditindaklanjuti dengan penyesuaian kegiatan.
6. Memberikan
informasi tentang akuntabilitas pelaksanaan dan hasil kinerja program/kegiatan
kepada pihak yang berkepentingan, secara kontinyu dan dari waktu ke waktu.
B. PENILAIAN
KINERJA PUSKESMAS
Penilaian Kinerja Puskesmas adalah
suatu proses yang obyektif dan sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis dan
menggunakan informasi untuk menentukan seberapa efektif dan efisien pelayanan
Puskesmas disediakan, serta sasaran yang dicapai sebagai penilaian hasil
kerja/prestasi Puskesmas. Penilaian Kinerja Puskesmas dilaksanakan oleh
Puskesmas dan kemudian hasil penilaiannya akan diverifikasi oleh dinas
kesehatan kabupaten/kota. Tujuan dilaksanakannya penilaian kinerja adalah agar
Puskesmas:
1. Mendapatkan
gambaran tingkat kinerja Puskesmas (hasil cakupan kegiatan, mutu kegiatan, dan
manajemen Puskesmas) pada akhir tahun kegiatan.
2. Mendapatkan
masukan untuk penyusunan rencana kegiatan di tahun yang akan datang.
3. Dapat
melakukan identifikasi dan analisis masalah, mencari penyebab dan latar
belakang serta hambatan masalah kesehatan di wilayah kerjanya berdasarkan
adanya kesenjangan pencapaian kinerja.
4. Mengetahui
dan sekaligus dapat melengkapi dokumen untuk persyaratan akreditasi Puskesmas.
5. Dapat
menetapkan tingkat urgensi suatu kegiatan untuk dilaksanakan segera pada tahun
yang akan datang berdasarkan prioritasnya.
Adapun aspek penilaian meliputi
hasil pencapaian pelaksanaan pelayanan kesehatan dan manajemen Puskesmasn.
Berdasarkan hasil verifikasi, dinas kesehatan kabupaten/kota menetapkan
Puskesmas kedalam kelompoknya sesuai dengan pencapaian kinerjanya. Ruang
lingkup dan tahap pelaksanaan penilaian kinerja Puskesmas sebagai berikut:
B.1. Ruang lingkup penilaian kinerja
Puskesmas
a. Pencapaian cakupan pelayanan kesehatan
meliputi:
1) UKM
esensial yang berupa pelayanan promosi kesehatan, pelayanan kesehatan
lingkungan, pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, pelayanan
gizi, dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
2) UKM
pengembangan, dilaksanakan setelah Puskesmas mampu melaksanakan UKM esensial
secara optimal, mengingat keterbatasan sumber daya dan adanya prioritas masalah
kesehatan.
3) UKP,
yang berupa rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan satu hari (one day care), home care; dan/atau rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan
pelayanan kesehatan.
b. Pelaksanaan manajemen Puskesmas dalam
penyelenggaraan kegiatan, meliputi:
1) Proses
penyusunan perencanaan, penggerakkan pelaksanaan dan pelaksanaan penilaian
kinerja;
2) Manajemen
sumber daya termasuk manajemen sarana, prasarana, alat, obat, sumber daya
manusia dan lainlain;
3) Manajemen
keuangan dan Barang Milik Negara/Daerah
4) Manajemen
pemberdayaan masyarakat;
5) Manajemen
data dan informasi; dan
6) Manajemen
program, termasuk Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.
7) Mutu
pelayanan Puskesmas, meliputi:
•
Penilaian input pelayanan berdasarkan standar
yang ditetapkan.
•
Penilaian proses pelayanan dengan menilai
tingkat kepatuhannya terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.
•
Penilaian output pelayanan berdasarkan upaya
kesehatan yang diselenggarakan, dimana masingmasing program/kegiatan mempunyai
indikator mutu sendiri yang disebut Standar Mutu Pelayanan (SMP). Sebagai
contoh: Angka Drop Out Pengobatan
pada pengobatan TB Paru.
•
Penilaian outcome
pelayanan antara lain melalui pengukuran tingkat kepuasan pengguna jasa
pelayanan Puskesmas dan pencapaian target indikator outcome pelayanan.
Selanjutnya dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
Puskesmas, Puskesmas wajib diakreditasi oleh lembaga independen penyelenggara
akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, secara berkala paling sedikit 3 (tiga)
tahun sekali.
B.2. Pelaksanaan penilaian kinerja Puskesmas
a. Di tingkat Puskesmas:
1) Kepala
Puskesmas membentuk tim kecil Puskesmas untuk melakukan kompilasi hasil
pencapaian.
2) Masing-masing
penanggung jawab kegiatan melakukan pengumpulan data pencapaian, dengan
memperhitungkan cakupan hasil (output) kegiatan dan mutu bila hal tersebut
memungkinkan.
3) Hasil
kegiatan yang diperhitungkan adalah hasil kegiatan pada periode waktu tertentu.
Penetapan periode waktu penilaian ini dilakukan oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota bersama Puskesmas. Sebagai contoh periode waktu penilaian adalah
bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
4) Data
untuk menghitung hasil kegiatan diperoleh dari Sistem Informasi Puskesmas, yang
mencakup pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya; survei
lapangan; laporan lintas sektor terkait; dan laporan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
5) Penanggung
jawab kegiatan melakukan analisis terhadap hasil yang telah dicapai
dibandingkan dengan target yang ditetapkan, identifikasi kendala/hambatan,
mencari penyebab dan latar belakangnya, mengenali faktor-faktor pendukung dan
penghambat.
6) Bersama-sama tim
kecil Puskesmas, menyusun rencana
pemecahannya dengan mempertimbangkan kecenderungan timbulnya masalah
(ancaman) ataupun kecenderungan untuk perbaikan (peluang).
7) Dari
hasil analisa dan tindak lanjut rencana pemecahannya, dijadikan dasar dalam penyusunan
Rencana Usulan Kegiatan untuk tahun (n+2). n adalah tahun berjalan.
8) Hasil
perhitungan, analisis data dan usulan rencana pemecahannya disampaikan ke dinas
kesehatan kabupaten/kota yang selanjutnya akan diberi umpan balik oleh dinas
kesehatan.
b. Di tingkat kabupaten/kota:
1) Menerima
rujukan/konsultasi dari Puskesmas dalam melakukan perhitungan hasil kegiatan,
menganalisis data dan membuat pemecahan masalah.
2) Memantau
dan melakukan pembinaan secara integrasi lintas program sepanjang tahun pelaksanaan
kegiatan Puskesmas berdasarkan urutan prioritas masalah.
3) Melakukan
verifikasi hasil penilaian kinerja Puskesmas dan menetapkan kelompok peringkat
kinerja Puskesmas.
4) Melakukan
verifikasi analisis data dan pemecahan masalah yang telah dibuat Puskesmas dan
mendampingi Puskesmas dalam pembuatan rencana usulan kegiatan.
5) Mengirim
umpan balik ke Puskesmas dalam bentuk penetapan kelompok tingkat kinerja
Puskesmas.
6) Penetapan
target dan dukungan sumber daya masingmasing Puskesmas berdasarkan evaluasi
hasil kinerja Puskesmas dan rencana usulan kegiatan tahun depan.
B.3. Penyajian
Pengelompokan
Puskesmas berdasarkan hasil penilaian kinerjanya ditetapkan, setelah ada
verifikasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota, terhadap hasil penilaian
kinerja Puskesmas yang telah disampaikan (format penilaian kerja seperti contoh
pada formulir 12 terlampir). Berdasarkan hasil penilaian kinerjanya, Puskesmas
dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
a. Kelompok I: Puskesmas dengan
tingkat kinerja baik:
1) Cakupan
hasil pelayanan kesehatan dengan tingkat pencapaian hasil > 91%.
2) Cakupan
hasil manajemen dengan tingkat pencapaian hasil ≥ 8,5.
b. Kelompok
II: Puskesmas dengan tingkat kinerja cukup:
1) Cakupan
hasil pelayanan kesehatan dengan tingkat pencapaian hasil 81 - 90%.
2) Cakupan
hasil manajemen dengan tingkat pencapaian hasil 5,5 – 8,4.
c.
Kelompok III: Puskesmas dengan tingkat kinerja
kurang:
1) Cakupan
hasil pelayanan kesehatan dengan tingkat pencapaian hasil ≤ 80%.
2) Cakupan
hasil manajemen dengan tingkat pencapaian hasil < 5,5.
Untuk memudahkan dalam melihat pencapaian hasil
kinerja pelaksanaan suatu program atau antar program terkait pada setiap
desa/kelurahan di wilayah kerja Puskesmas, maka hasil cakupan kegiatan
pelayanan yang dilakukan oleh program tersebut dapat disajikan dalam bentuk
gambaran “grafik sarang laba-laba atau
diagram radar“. Grafik sarang laba-laba atau diagram radar dibuat sesuai
contoh pada formulir 11 terlampir. Dengan grafik sarang laba-laba atau diagram
radar diharapkan dapat lebih mudah diketahui tingkat kesenjangan pencapaian dan
ketidakserasian antara hasil cakupan kegiatan pada setiap desa/kelurahan di
wilayah kerja Puskesmas. Penyajian grafik tersebut sebaiknya dibuat secara
periodik bulanan atau triwulan, sehingga dapat digunakan sebagai bahan
pemantauan dan identifikasi masalah sedini mungkin.
Berikut contoh penggunaan grafik sarang laba-laba atau
diagram radar untuk program Kesehatan Ibu-Anak dan Keluarga Berencana (KIA-KB).
Gambar 8. Contoh
Grafik Laba-Laba atau Diagram Radar untuk
Pelayanan
K1-K4-PN-Ibu Nifas–KB Aktif pada Puskesmas
“Buah”
di Kab. Buah Sehat tahun 2016
Dari grafik sarang laba-laba atau
diagram radar diatas, dapat dilihat:
a. Program
sudah membuat target yang “logis”, terlihat pada K1-PN dimana besaran capaian targetnya tidak sama,
misalnya K1 95% maka PN tidak mungkin dipaksakan sama 95% karena ada
kemungkinan dapat terjadi abortus. Tetapi K1 bisa saja sama dengan PN, mungkin
dikarenakan seluruh ibu hamil diwilayah Puskesmas memeriksakan kehamilannya dan
bersalin hanya di Puskesmas tersebut. Puskesmas merupakan satu-satunya
fasilitas pelayanan yang ada pada wilayah tersebut. Dengan demikian,
penanggungjawab program harus “bijak” di dalam menentukan besaran target
indikator berdasarkan analisis hasil pencatatannya.
b. Kita
menganggap bahwa data yang di masukan pada grafik labalaba atau diagram radar
merupakan hasil rekapan semua ibu yang dilayani di Puskesmas, klinik, Bidan dan
lainnya serta SIP telah berfungsi dengan baik, maka gambar dalam diagram radar
diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Pencapaian
target K1: Hampir di semua desa pada Puskesmas “Buah”, tercapai 100% kecuali pada
Desa Kiwi, yang hanya tercapai 89% dari target sasaran yang ditetapkan program.
2) Hampir
di semua desa di wilayah kerja Puskesmas “Buah” tidak mampu mencapai target
pelayanan K4, kecuali pada Desa Apel, sehingga dapat dikatakan KIA kurang
berhasil menjaga kesinambungan pelayanan ANC pada seluruh desa.
3) Persalinan
Nakes (PN) pada seluruh desa di wilayah kerja Puskesmas “Buah”, sama atau lebih
tinggi dari K4. Hal ini dapat disimpulkan:
•
Kemungkinan pertama, minat masyarakat/ibu
bersalin untuk ditolong oleh Nakes cukup baik/baik, karena sekalipun beberapa
(%) ibu hamil tidak tercakup dalam K4, tetapi mendapatkan layanan PN.
•
Kemungkinan kedua, apakah mungkin pada beberapa
persalinan, pertolongan bukan murni PN tetapi kemitraan Bidan Dukun yang
dikhawatirkan pelaksanaannya belum sesuai dengan standar dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kondisi demikian perlu ditelusuri Puskesmas
dengan melihat cakupan layanan berikutnya untuk desa bersangkutan, seperti:
Cakupan KN1, HB0, ASI Eksklusif, KN3, KF3, dan KB Pasca Nifas, yang harus
dicari melalui evaluasi program Kesehatan Keluarga. Puskesmas akan mendapatkan
informasi terkait ibu hamil yang tidak mendapat K4 tetapi ditolong Nakes. Ini
manfaatnya dilakukan telusur tindak-lanjut dari pendataan keluarga. 4) Temuan
dan layanan ibu Komplikasi tercapai 100%.
5) Hasil
pelayanan Nifas, dapat digunakan untuk mengontrol pencapaian PN yang tinggi
yang dapat terlihat hampir 100% pada semua desa, tetapi kunjungan Nifas pada
umumnya rendah kecuali pada Desa Anggur yang dapat mendekati persentase
pelayanan PN dan Desa Melon yang dapat mencapai 80%.Pada desa-desa lainnya,
sangat jelas terjadi kesenjangan (gap)
capaian target layanan Nifas. Hal ini dapat dijadikan alasan untuk meragukan
temuan PN yang tinggi serta perlu dilakukan review ulang datanya.
6) Hasil
pelayanan KB aktif juga dapat dikaitkan dengan kinerja layanan KIA dalam satu
tahun. Jumlah sasaran untuk layanan KB minimal adalah ibu pasca melahirkan di
tahun itu serta sasaran PUS lainnya pada masa interval.
Dengan grafik sarang laba-laba atau diagram radar dapat
digunakan untuk menganalisis kinerja Puskesmas dalam capaian kinerja program,
dimana data yang satu dengan data lain yang terkait dapat dimanfaatkan untuk
menyimpulkan kerasionalan kinerjanya.
BAB V DUKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA DALAM MANAJEMEN PUSKESMAS
Sesuai dengan pengertiannya,
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota. Oleh
karena itu keberhasilan penyelenggaraan Puskesmas, untuk menyelesaikan masalah
prioritas kesehatan, tidak lepas dari tanggung jawab dinas kesehatan
kabupaten/kota. Dukungan dinas kesehatan kabupaten/kota dalam pelaksanaan
manajemen Puskesmas sebagai berikut:
a. melakukan
pembinaan secara terpadu, terintegrasi lintas program, dan berkesinambungan,
dengan menggunakan indikator pembinaan
program.
b. meningkatkan
kerjasama lintas sektor dalam proses manajemen Puskesmas.
c.
menyelenggarakan pelatihan manajemen Puskesmas.
d. melakukan
pengumpulan hasil penilaian kinerja Puskesmas, menganalisis hasil, melakukan
evaluasi dan memberi feedback
terhadap hasil Penilaian Kinerja Puskesmas.
e.
Bertanggung jawab terhadap penyelesaian masalah
kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas.
f.
memberi dukungan sumber daya dalam kelancaran
pelaksanaan seluruh proses manajemen di Puskesmas, sesuai usulan Puskesmas.
g.
melakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota agar proses perencanaan, pembahasan, dan persetujuan terhadap
rencana usulan kegiatan dapat diselenggarakan tepat waktu, sehingga realisasi
anggaran dapat tepat waktu dan selanjutnya Puskesmas dapat melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal.
Dinas kesehatan provinsi harus
melakukan dukungan dalam proses manajemen Puskesmas. Dukungan dinas kesehatan
provinsi dilakukan secara tidak langsung, melalui pembinaan berjenjang yang
dilakukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Dinas kesehatan provinsi
sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat diharapkan melakukan pembinaan
kepada dinas kesehatan kabupaten/kota melalui pembinaan programprogram yang
akan dilaksanakan.
BAB VI PENUTUP
Pedoman manajemen Puskesmas sangat
diperlukan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Puskesmas untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku
sehat; mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu; hidup dalam lingkungan
sehat; dan memiliki derajat kesehatan yang optimal. Pelaksanaan manajemen
Puskesmas meliputi perencanaan, penggerakkan dan pelaksanaan, dan pengawasan,
pengendalian, dan penilaian kinerja Puskesmas, yang merupakan suatu siklus yang
terus menerus dan berkesinambungan. Manajemen Puskesmas akan mengintegrasikan
seluruh manajemen yang ada (sumber daya, program, pemberdayaan masyarakat,
sistem informasi Puskesmas, dan mutu) dalam menyelesaikan masalah prioritas
kesehatan di wilayah kerjanya. Dengan
disusunnya pedoman ini, diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Puskesmas dalam
melaksanakan manajemen Puskesmas serta bagi kabupaten/kota dan provinsi dalam
mendukung dan mendampingi pelaksanaan manajemen Puskesmas. Pedoman ini juga
dapat dijadikan acuan bagi lintas program dan lintas sektor terkait dalam
pengelolaan Puskesmas.
Pedoman ini bersifat dinamis, sehingga
daerah dapat melakukan pengembangan dan penyesuaian berdasarkan kondisi daerah
dan perkembangan kebijakan dan ilmu pengetahuan, dengan tetap memperhatikan
prinsip-prinsip pelaksanaan manajemen Puskesmas.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELEOEK
FORMULIR
1. DIAGRAM SEBAB AKIBAT
FORMULIR
2. POHON MASALAH
Atau jika diuraikan secara sederhana
menjadi seperti format dibawah ini:
FORMAT
3. RENCANA 5 (LIMA) TAHUNAN PUSKESMAS
Keterangan:
1.
Matriks
tersebut diatas merupakan indikator kegiatan prioritas yang dilakukan Puskesmas
di dalam menyelesaikan masalah kesehatan di wilayah kerjanya untuk lima tahun
ke depan. Target indikator prioritas pada contoh formulir diatas dapat ditambah
berdasarkan hasil perumusan prioritas masalah Puskesmas diwilayah kerjanya.
2.
Matriks
diatas dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan kebijakan daerah, dengan tidak
mengurangi variabel kolom yang ada.
3.
Kolom
(2). Upaya Kesehatan diisi dengan UKM, UKP, pelayanan kefarmasian, keperawatan
kesehatan masyarakat, dan pelayanan laboratorium yang dilaksanakan di
Puskesmas.
4.
Kolom
(3). Tujuan diisi dengan tujuan dari setiap upaya kesehatan.
5.
Kolom
(4). Indikator Kinerja diisi dengan indikator pencapaian upaya kesehatan.
Indikator kinerja ditentukan berdasarkan masalah prioritas kesehatan diwilayah
kerja Puskesmas, dimana pencapaiannya dapat didukung oleh beberapa upaya yang
dilaksanakan Puskesmas, sehingga tidak setiap upaya harus mempunyai indikator
sendiri, mengingat prinsip integrasi program dalam pendekatan siklus kehidupan.
6.
Kolom
(5). Cara Perhitungan diisi dengan cara perhitungan masing-masing target
indikator kinerja yang telah ditetapkan.
7.
Kolom
(6). Target diisi dengan target pencapaian setiap indikator kinerja yang telah
ditetapkan.
8.
Kolom
(7). Rincian Kegiatan diisi dengan penjabaran kegiatan dari masing-masing upaya
yang harus dilaksanakan dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan.
Rincian kegiatan akan menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Tahunan Puskesmas.
9.
Kolom
(8). Kebutuhan anggaran diisi dengan perkiraan anggaran yang diperlukan untuk
melaksanakan kegiatan yang telah dirumuskan.
FORMULIR
4. RENCANA USULAN KEGIATAN (RUK) PUSKESMAS
Keterangan:
1.
Matriks tersebut diatas merupakan kegiatan yang
dilakukan Puskesmas. Target indikator Kegiatan pada contoh formulir diatas
selanjutnya dapat ditambah berdasarkan masalah prioritas kesehatan diwilayah
kerja Puskesmas berdasarkan hasil analisa dan mengacu pada rencana lima tahunan
Puskesmas.
2.
Matriks diatas dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan
kebijakan daerah, dengan tidak mengurangi variabel kolom yang ada.
3.
Kolom (2). Upaya Kesehatan diisi dengan UKM, UKP,
pelayanan kefarmasian, keperawatan kesehatan masyarakat, dan pelayanan
laboratorium yang dilaksanakan di Puskesmas.
4.
Kolom (3). Kegiatan diisi dengan penjabaran kegiatan
dari masing-masing upaya yang harus dilaksanakan dalam rangka mencapai target
yang telah ditetapkan.
5.
Kolom (4). Tujuan diisi dengan tujuan dari setiap
kegiatan yang dilaksanakan.
6.
Kolom (5). Sasaran adalah jumlah populasi atau area di
wilayah kerja yang akan dicakup dalam kegiatan.
7.
Kolom (6). Target sasaran adalah jumlah dari
sasaran/area yang akan diberikan pelayanan oleh Puskesmas, dihitung berdasarkan
factor koreksi kondisi geografis, jumlah sumber daya, target indikator kinerja,
dan pencapaian terdahulu.
8.
Kolom (7). Penanggungjawab diisi Penanggungjawab
kegiatan di Puskesmas.
9.
Kolom (8). Kebutuhan sumber daya diisi sumber daya
yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan kegiatan, diluar pembiayaan (Man,
Method, Material, Machine).
10. Kolom (9).
Mitra kerja diisi unit lintas sektor yang harus terlibat untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan.
11. Kolom (10).
Waktu Pelaksanaan diisi periode pelaksanaan kegiatan dalam satu tahun.
12. Kolom (11).
Kebutuhan anggaran diisi dengan perkiraan anggaran yang diperlukan untuk
melaksanakan kegiatan yang telah dirumuskan.
13. Kolom (12).
Indikator Kinerja diisi dengan indikator kinerja yang didukung oleh pelaksanaan
kegiatan tersebut.
14. Kolom (13)
Sumber Pembiayaan dapat berasal dari pemerintah, swasta,JKN, masyarakat atau
sumber pendanaan lain yang sah.
FORMULIR 5. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN (RPK) TAHUNAN PUSKESMAS
Keterangan:
1.
Matriks
tersebut diatas merupakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas. Target Indikator
kegiatan pada contoh formulir diatas selanjutnya dapat ditambah berdasarkan
dengan masalah prioritas kesehatan diwilayah kerja Puskesmas sesuai RUK
Puskesmas yang telah disetujui.
2.
Matriks
tersebut dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan kebijakan daerah, dengan tidak
mengurangi variabel kolom yang ada.
3.
Kolom
(2). Upaya Kesehatan diisi dengan UKM, UKPa, pelayanan kefarmasian, keperawatan
kesehatan masyarakat, dan pelayanan laboratorium yang dilaksanakan di
Puskesmas.
4.
Kolom
(3). Kegiatan diisi dengan penjabaran kegiatan dari masing-masing upaya yang
harus dilaksanakan dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan.
5.
Kolom
(4). Tujuan diisi dengan tujuan dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.
6.
Kolom
(5). Sasaran adalah jumlah populasi atau area di wilayah kerja yang akan
dicakup dalam kegiatan.
7.
Kolom
(6). Target sasaran adalah jumlah dari sasaran/area yang akan diberikan
pelayanan oleh Puskesmas, dihitung berdasarkan factor koreksi kondisi
geografis, jumlah sumber daya, target indikator kinerja, dan pencapaian
terdahulu.
8.
Kolom
(7). Penanggungjawab diisi Penanggungjawab kegiatan di Puskesmas.
9.
Kolom
(8). Volume kegiatan diisi jumlah pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun.
10. Kolom (9). Jadwal diisi dengan waktu
pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
11. Kolom (10). Rincian Pelaksanaan diisi
rincian kegiatan dalam 1 (satu) tahun yang disesuaikan dengan jadwal kegiatan.
12. Kolom (11). Lokasi Pelaksanaan diisi
lokasi pelaksanaan kegiatan.
13. Kolom (12). Biaya diisi anggaran yang
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang telah dirumuskan.
FORMULIR 6. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN (RPK) BULANAN PUSKESMAS
Keterangan:
1.
Matriks
tersebut diatas dibuat dan diisi oleh masing-masing penanggungjawab
program/kegiatan berdasarkan RPK Puskesmas yang telah disusun.
2.
Matriks
tersebut dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan kebijakan daerah, dengan tidak
mengurangi variabel kolom yang ada.
3.
Kolom
(2). Kegiatan diisi dengan penjabaran kegiatan dari masing-masing upaya yang
ada pada RPK Puskesmas
4.
Kolom
(3). Tujuan diisi dengan tujuan dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.
5.
Kolom
(4). Sasaran adalah jumlah populasi atau area di wilayah kerja yang akan
dicakup dalam kegiatan.
6.
Kolom
(5). Target sasaran adalah jumlah dari sasaran/area yang akan diberikan
pelayanan oleh Puskesmas, dihitung berdasarkan faktor koreksi kondisi
geografis, jumlah sumber daya, target indikator kinerja, dan pencapaian
terdahulu.
7.
Kolom
(6). Penanggungjawab diisi Penanggungjawab kegiatan di Puskesmas.
8.
Kolom
(7). Volume kegiatan diisi jumlah pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun.
9.
Kolom
(8). Jadwal diisi dengan waktu pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun.
10. Kolom (9). Rincian Pelaksanaan diisi
rincian kegiatan tanggal dan bulan pelaksanaannya dalam 1 (satu) tahun yang
disesuaikan dengan jadwal kegiatan.
11. Kolom (10). Lokasi Pelaksanaan diisi
lokasi pelaksanaan kegiatan.
12. Kolom (11). Biaya diisi anggaran yang
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang telah dirumuskan.
FORMULIR 7. JADWAL ACARA LOKAKARYA
MINI BULANAN PERTAMA
FORMULIR 8. JADWAL ACARA LOKAKARYA
MINI BULANAN RUTIN
FORMULIR 9. JADWAL ACARA LOKAKARYA
MINI TRIBULANAN PERTAMA
FORMULIR 10. JADWAL ACARA
LOKAKARYA MINI TRIBULANAN RUTIN
FORMULIR 11. GRAFIK SARANG-SARANG LABA-LABA ATAU DIAGRAM RADAR
Keterangan:
1.
Grafik sarang laba-laba atau diagram Radar dibagi
kedalam beberapa sektor sesuai dengan jumlah desa/kelurahan yang ada di wilayah
kerja Puskesmas dan nama setiap desa/kelurahan dituliskan pada setiap sudut.
2.
Pencapaian 0% - 100% pada grafik sarang laba-laba atau
diagram radar, menggambarkan persentase pencapian target indikator yang
ditetapkan oleh program. Seperti contoh K1 target pencapaian ditetapkan 95%,
akan digambarkan 100% pada diagram radar bila target KN1 tercapai 95%. Tetapi
bila KN1 hanya tercapai 75%, maka dalam gambar diagram radar digambarkan
menjadi: 75/95 X 100% = 78,95%.
3.
Selanjutnya capaian target untuk semua kegiatan yang
saling berkaitan di dalam satu program ataupun dengan program lain dapat
digambarkan pada satu grafik sarang laba-laba atau diagram radar untuk dapat
dianalisa lebih lanjut.
FORMULIR 12. FORMAT PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS
A. PENILAIAN CAKUPAN KEGIATAN
Keterangan:
1.
Matriks
tersebut diatas merupakan beberapa contoh kegiatan yang dilakukan Puskesmas.
Kegiatan selanjutnya sesuai RPK Puskesmas.
2.
Matriks
tersebut dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan kebijakan daerah, dengan tidak
mengurangi variabel kolom yang ada.
3.
Kolom
(2). Upaya Kesehatan diisi dengan UKM, UKP, pelayanan kefarmasian, keperawatan
kesehatan masyarakat, dan pelayanan laboratorium yang dilaksanakan di
Puskesmas. Diisi sesuai dengan RPK Puskesmas
4.
Kolom
(3). Kegiatan diisi dengan penjabaran kegiatan dari masing-masing upaya yang
harus dilaksanakan dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan.
5.
Kolom
(4). Satuan diisi dengan satuan kegiatan, seperti orang, ibu hamil, bayi,
balita, dan lainya sesuai dengan NSPK masing-masing program.
6.
Kolom
(5). Target sasaran adalah jumlah dari sasaran/area yang akan diberikan
pelayanan oleh Puskesmas, dihitung berdasarkan faktor koreksi kondisi
geografis, jumlah sumber daya, target indikator kinerja, dan pencapaian
terdahulu.
7.
Kolom
(6). Pencapaian diisi pencapaian kegiatan dari target sasaran yang telah
ditentukan.
8.
Kolom
(7). Cakupan, diperoleh dengan menghitung pencapaian hasil kegiatan (kolom 6)
dibagi dengan target sasaran (kolom 5). Cakupan dihitung reratanya dari hasil
masing-masing variabel, sedangkan tiap variabel dihitung dari rerata sub
variabel. Penetapan kelompok variabel dan sub variabel dilaksanakan oleh
Puskesmas bersama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota, dengan mengacu pada
NSPK program.
B. PENILAIAN MANAJEMEN PUSKESMAS
Keterangan:
1.
Matriks
tersebut diatas merupakan contoh jenis variabel penilaian manajemen Puskesmas.
Penentuan variabel penilaian dan standar nilai pada setiap skala mengikuti NSPK
program yang berlaku dan atau hasil koordinasi dengan dinas kesehatan
kabupaten/kota.
2.
Matriks
tersebut dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan kebijakan daerah, dengan tidak
mengurangi variabel kolom yang ada.
3.
Standar
nilai pada setiap skala pada manajemen mutu sesuai standar mutu pelayanan yang
ditetapkan oleh program dana atau hasil koordinasi dengan dinas kesehatan
kabupaten/kota.
4.
Point
(G). Manajemen Mutu, diisi dengan indikator prioritas Puskesmas yang tercantum
dalam Rencana Lima Tahunan Puskesmas.
5.
Cara
perhitungan:
Mengisi pada kolom (6) sesuai dengan hasil
penilaian di Puskesmas. Hasil akhir adalah rata-rata dari penjumlahan seluruh
variabel penilaian. Hasil akhir dikelompokkan menjadi: (1). Baik, dengan nilai
rata-rata ≥ 8,5; (2). Sedang, dengan
nilai rata-rata 5,5-8,4; dan
(3). Kurang dengan nilai rata-rata < 5,5.
No comments:
Post a Comment