Wednesday, March 8, 2023

SK Payung - Kebijakan Mutu dan Keselamatan Pasien

 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS, SASARAN KINERJA UKM, PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

 PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.

 

b.

 

 

c.

 

d.

 

e.

 

 

f.

bahwa pelayanan klinis Puskesmas Batang Tarang dilaksanakan kebutuhan pasien;

bahwa sasaran kinerja UKM wajib dilakukan analisis kinerja berdasarkan hasil cakupan yang akan dicapai;

bahwa sasaran kinerja UKM ditentukan sesuai dengan kemampuan  Puskesmas Batang Tarang;

bahwa pelayanan klinis  Puskesmas Batang Tarang.   perlu memperhatikan mutu dan keselamatan pasien;

bahwa untuk menjamin pelayanan klinis dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien, bermutu, dan memperhatikan keselamatan pasien, maka perlu disusun kebijakan pelayanan klinis;

bahwa keselamatan pasien dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan  Puskesmas Batang Tarang;

 

 

g.

 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf ddan huruf e,perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmastentang Peningkatan Mutu dan Kinerja Puskesmas, Sasaran Kinerja UKM, Peningkatan Mutu dan Keselamatan PasienPuskesmasBatang Tarang;

 

 

 

 

Mengingat

 

 

 

:

 

 

 

1.

 

2.

 

3.

 

4.

 

5.

 

 

6.

 

7.

 

 

8.

 

9.

 

10.

 

11.

 

 

 

 

Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentangAkreditasi Puskesmas, klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul karena Hubungan Kerja;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382/MENKES/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya;

 

 

MEMUTUSKAN  :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANGTENTANG PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS, SASARAN KINERJA UKM, PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIENPUSKESMAS BATANG TARANG.

 

KESATU

:

Kebijakanpeningkatan mutu dan kinerja puskesmas, sasaran kinerja ukm, peningkatan mutu dan keselamatan pasien Puskesmas Batang Tarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Peningkatan Mutu Dan Kinerja Puskesmas, Sasaran Kinerja Ukm, Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

 

                                                             

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 


 

 

LAMPIRAN I

 

 

NOMOR  

:

 

 

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS, SASARAN KINERJA UKM, PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS, SASARAN KINERJA UKM, PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

PUSKESMAS BATANG TARANG

 

A.      Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas:

1.    Penanggung jawab manajemen mutu atau Wakil Manajemen Mutu  Puskesmas Batang Tarang adalah ...

 

2.      Wakil manajemen mutu bertanggung jawab untuk mengkoordinir seluruh kegiatan mutu di Puskesmas:

a.      Memastikan bahwa proses yang diperlukan untuk sistem manajemen mutu ditetapkan, diimplementasikan, dan dipelihara.

b.      Melaporkan kepada Kepala Puskesmas mengenai kinerja dari sistem manajemen mutu, kinerja pelayanan dan setiap kebutuhan untuk dikoreksi

c.      Memastikan meningkatnya kepedulian seluruh karyawan terhadap kebutuhan dan harapan sasaran/pasien

 

3.    Pedoman peningkatan mutu dan kinerja

Peningkatan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarang sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas;

Peningkatan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarangberpedoman kepada Dokumen Mutu yaitu Pedoman Mutu, Pedoman, dan Standard Operating Procedure;

Peningkatan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarangmencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan dan perbaikan terus menerus untuk efektifitas dan Sistem Manajemen Mutu.

Peningkatan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarang di komunikasikan dan dipahami oleh seluruh karyawan di  Puskesmas Batang Tarang.

 

4.    Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja

Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarangmelibatkan seluruh sumber daya manusia yang ada di  Puskesmas Batang Tarang.

Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarang dilakukan sesuai prioritas permasalahan yang ada di  Puskesmas Batang Tarang.

Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarang memperhatikan umpan balik pelanggan yang didapatkan melalui rapat atau pertemuan linsek, survey kepuasan pelanggan, kotak saran, media telpon, SMS, media sosial dan email.

Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarang di komunikasikan dan dipahami oleh seluruh karyawan di  Puskesmas Batang Tarang.

 

5.    Pengukuran mutu dan kinerja dengan indikator yang jelas

6.     Perbaikan mutu dan kinerja yang berkesinambungan berdasarkan penilaian mutu dan  kinerja

7.      Peran pimpinan dan seluruh karyawan dalam peningkatan mutu dan kinerja

Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), pelaksana dan seluruh karyawan Puskesmas Batang Tarangberkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, dan melakukan peningkatan serta perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana untuk menghasilkan peningkatan mutu dan kinerja secara konsisten.

 

8.    Evaluasi perbaikan kinerja melalui audit internal

9.    Pelaksanaan rapat tinjauan manajemen

10. Pemberdayaan pengguna dalam perbaikan mutu dan kinerja

11. Kajibanding kinerja

B.      Sasaran kinerja UKM

1.  Perbaikan kinerja UKM

    1. Budaya perbaikan kinerja UKM.
    2. Peran Kepala Penanggung jawab, Pelaksana dalam perbaikan mutu dan kinerja UKM.
    3. Perbaikan kinerja UKM yang berkesinambungan yang terdokumentasi.
    4. Pemberdayaan sasaran dalam perbaikan kinerja.
    5. Kajibanding kinerja UKM yang terintegrasi.

C.      Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien,

1.    Peningkatan mutu layanan klinis

a.  Tetapkan kebijakan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien

b.  Susun tim mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dengan kejelasan uraian tugas

c.  Susun program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien

d.  Laksanakan program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien sesuai rencana

e.  Lakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien

2, Peningkatan mutu dan keselamatan pasien

a.  Kebijakan mutu dan keselamatan pasien:

1)  Mewajibkan semua praktisi klinis berperan aktif dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien

2)  Penetapan area prioritas dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien

3)  Penetapan indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien

4)  Penetapan standar/panduan pelayanan klinis

5)  Penetapan budaya/tata nilai mutu dan keselamatan pasien

6)  Diterapkannya manajemen risiko dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien

b.  Dibentuk tim mutu dan keselamatan pasien dengan kejelasan tanggung jawab dan uraian tugas, yang anggotanya adalah praktisi klinis

3.  Peningkatan mutu dan keselamatan pasien

a.    Adanya komitmen (terdokumentasi) praktisi klinis untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan

b.    Pemahaman praktisi klinis thd mutu dan keselamatan pasien (melalui sosialisasi, workshop, pelatihan)

c.     Keterlibatan praktisi klinis dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang ditunjukkan dalam:

1)  Peran aktif dalam penyusunan, pengumpulan, analisis dan tindak lanjut terhadap pencapaian indikator klinis

2)  Penilaian terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan klinis (sesuai dengan budaya dan tata nilai keselamatan pasien (contoh: kebiasaan cuci tangan, kebiasaan melakukan chek ulang untuk menghindari kekeliruan, budaya tidak saing menyalahkan)

3)  Ide-ide perbaikan pelayanan klinis

4)  Penyusunan rencana, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi perbaikan mutu dan keselamatan pasien

5).  Indikator meliputi:

a)  Indikator mutu pada penilaian oleh pasien, asuhan pasien (mulai dari patient assessment dan pelaksanaan asuhan), pelayananan penunjang medis, penggunaan antibiotika.

b)  Indikator keselamatan pasien: tidak terjadinya salah identifikasi pasien, tidak terjadinya kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya kesalahaan prosedur klinis, pengendalian infeksi (tidak terjadi infeksi akibat pemberian pelayanan), dan tidak terjadinya pasien jatuh, dilakukannya kebiasaan cuci tangan (hand hygine)

6) .Layanan klinis dilaksanakan berdasarkan standar/panduan pelayanan klinis

7). Disusun Perencanaan mutu dan keselamatan pasien berdasar:

a)    Area prioritas (3H + 1P)

b)    Hasil monitoring dan pengukuran indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien

c)    Identifikasi Risiko dan Analisis risiko

d)    Pelaporan dan analisis terjadinya KTD, KTC, KNC dan KPC

d. Dilakukan monitoring mutu dan keselamatan pasien melalui penyusunan indikator mutu dan keselamatan pasien (dengan target yang jelas), pengumpulan data dan analisis terhadap pencapaian indikator.

Rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien memuat:

1)  montoring dan penilaian kinerja pelayanan klinis

2)  Monitoring dan penilaian kinerja dan perilaku sdm klinis

3)  Pelaporan insiden keselamatan pasien  (KTD, KTC, KNC, KPC)

4)  Implementasi manajemen risiko pada area prioritas:mulai dari identifikasi risiko klinis,

5)  Analisis risiko, dan upaya untuk meminimalkan risiko (dengan metoda Failure mode and effect analysis/FMEA)

a)  Penyusunan panduan praktik klinis dan SOP klinis

b)   Monitoring dan penilaian sasaran keselamatan pasien

c)   Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan laboratorium

d)   Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan obat

e)   Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan radiodiagnostik

f)   Program diklat mutu dan keselamatan pasien,

g)  Penyediaan sumber daya untuk melaksanakan rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien

6) Pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien:

a)  Tindak lanjut dari hasil pengukuran indikator dan jika ada permasalahan/complain, maupun KTD, KTC, dan KNC

b)  Program-program yang ada pada rencana 

7) Monitoring, evaluasi dan tindak lanjut thd pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai dengan yang direncanakan yang dikomunikasikan kepada semua praktisi klinis dan dilaporkan pada pimpinan

 

1.          Peningkatan Mutu Puskesmas Batang Tarang, sebagai berikut :

a.    Sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas;

b.    Berpedoman kepada Dokumen Mutu yaitu Pedoman Mutu, Pedoman, dan Standard Operating Procedure;

c.     Mencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan dan perbaikan terus menerus untuk efektifitas dan Sistem Manajemen Mutu.

d.    Peningkatan mutu dan kinerja puskesmas memperhatikan umpan balik pelanggan yang didapatkan melalui rapat atau pertemuan linsek, survey kepuasan pelanggan, kotak saran, media telpon, SMS, media sosial dan email;

e.    Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau sasaran Mutu Kinerja;

f.      Puskesmas memastikan Kebijakan Mutu berjalan sesuai dengan ketentuan melalui Pertemuan Tinjauan Manajemen, Tindakan Korektif, Tindakan Preventif dan Audit Internal;

g.    Dikomunikasikan dan dipahami seluruh karyawan;

h.    Ditinjau agar terus menerus sesuai dengan kebutuhan;

 

2.          Pimpinan Puskesmas,Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), pelaksana dan seluruh karyawan Puskesmas Batang Tarangberkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, dan melakukan peningkatan serta perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana untuk menghasilkan peningkatan mutu secara konsisten.

 

3.          Kepala Puskesmas dan PenanggungjawabUpaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) wajib berpartisipasi dalam program mutu (peningkatan mutu) dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

 

4.          Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran Puskesmas.

 

 

5.          Proses layanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dimonitoring dan dievaluasi secara periodik dalam audit internal yang dilakukan oleh tim auditor internal.

 

6.          Hasil temuan audit ditindaklanjuti sebagai perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas Batang Tarang.

 

7.          Hasil temuan audit atau permasalahan yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh puskesmas, dapat meminta rekomendasi atau saran dari Dinas Kesehatan Kota.

 

8.          Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dilaksanakan setelah pelaksanaan audit internal.

 

9.          Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dilaksanakan di puskesmas pada Bulan Juni dan Bulan Desember setiap tahunnya.

 

10.      Tenaga klinis wajib berperan aktif dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, mulai dari identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan dan menindaklanjuti.

 

11.      Tenaga klinis terdiri dari dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain yang bertanggung jawab melaksanakan asuhan keperawatan pasien.

 

12.      Penerapan manajemen risiko terdiri dari beberapa proses sebagai berikut :

a.    Identifikasi risiko, merupakan kegiatan mengklasifikasikan jenis-jenis risiko yang ada di Lingkungan  Puskesmas Batang Tarang;

b.    Pengukuran risiko, merupakan kegiatan mengukur tingkat kemungkinan dan dampak terjadinya risiko;

c.     Prioritas risiko, merupakan kegiatan mengurutkan jenis risiko berdasarkan hasil pengukuran risiko dari risiko tertinggi ke risiko terendah;

d.    Penanganan risiko, merupakan kegiatan merumuskan dan melaksanakan tindakan yang harus dilakukan untuk meminimalisasi risiko;

 

13.      Identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC) diatur dalam panduan yang jelas.

 

14.      Root Cause Analysis (RCA) dibuat oleh Tim RCA jika terdapat masalah pada unit pelayanan.

 

15.      Penanganan terhadap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC) dilaksanakan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang ditetapkan.

 

16.      Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC) dianalisis dan ditindaklanjuti.

 

17.      Dilaksanakan FMEA (Failure Mode and Effect Analysis) terhadap kejadian dan/atau kasus yang terjadi di Puskesmas.

 

18.      Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran Puskesmas Batang Tarangdengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Wakil Manajemen Mutu.

 

19.      Perancangan sistem/proses pelayanan  memperhatikan butir-butir di bawah ini:

a.    Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas;

b.    Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, dan staf;

c.     Menggunakan pedoman penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), pedoman praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari profesi maupun panduan dari Kementerian Kesehatan;

d.    Sesuai dengan praktik bisnis yang sehat;

e.    Mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko;

f.      Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas;

g.    Dibangun berbasis praktik klinis yang baik;

h.    Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait;

i.      Mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan;

 

20.      Wakil manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap bulan.

 

21.      Perilaku petugas layanan klinis di evaluasi setiap satu tahun sekali.

 

22.      Perilaku petugas layanan klinis harus mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan.

 

23.      Upaya perbaikan mutu layanan klinis diprioritaskan berdasarkan kriteria tertentu seperti high risk, high volume, high cost, dan kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas penyakit, kelompok sasaran, program prioritas atau pertimbangan lain.

 

24.      Proses penyusunan prosedur layanan klinis mengacu pada prosedur penyusunan.

 

25.      Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap 6 sasaran keselamatan pasien yang telah ditetapkan :

a.    Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien;

b.    Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan klinis;

c.     Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat;

d.    Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan;

e.    Pengurangan terjadinya tisiko infeksi di puskesmas;

f.      Tidak terjadinya pasien jatuh;

 

26.      Menetapkan pelayanan laboratorium dan pelayanan farmasi sebagai area prioritas dalam pelaksanaan manajemen risiko.

 

27.      Pengukuran pencapaian sasaran keselamatan pasien, sebagai berikut :

a.    Tidak terjadi kesalahan identifikasi pasien

Indikator :

ü  Kepatuhan terhadap SPO identifikasi pasien;

ü  Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien 100% (4 petugas tiap bulan);

b.    Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan klinis

Indikator :

ü  Kelengkapan penulisan prosedur di Rekam Medis;

c.     Tidak terjadi kesalahan pemberian obat

Indikator :

ü  Tidak ada laporan kesalahan pengambilan obat 100%;

d.    Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan;

Indikator :

ü  Kepatuhan terhadap SPO layanan klinis 100% (sampling 5 SPO tiap bulan);

e.    Pengurangan terjadinya resiko infeksi nosokomial di puskesmas

Indikator :

ü  Kepatuhan prosedur cuci tangan (4 orang per bulan) 100%;

f.      Tidak terjadinya pasien jatuh

Indikator :

ü  Kejadian pasien jatuh 0%;

 

28.      Perencanaan mutu berisi :

a.    Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah;

b.    Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien;

c.     Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang  terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan;

d.    Pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien;

e.    Indikator meliputi indikator manajerial, indikator kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan outcome;

f.      Upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien;

g.    Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM);

h.    Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), dan Keadaan Potensial Cedera (KPC);

i.      Program dan kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium, program peningkatan mutu pelayanan obat, dan peningkatan mutu makanan;

j.      Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;

k.     Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan;

l.      Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien;

 

29.      Seluruh kegiatan mutu dan keselamatan pasien harus didokumentasikan.

 

30.      Seluruh hasil peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh petugas.

 

31.      Survey kepuasan pasien dilakukan setiap dua kali dalam satu tahun.

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...