Wednesday, March 8, 2023

SK Payung - Kebijakan Pengelolaan Puskesmas

 



 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR: SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

KEBIJAKAN PENGELOLAAN PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.

bahwa agar penyelenggaraan pelayanan puskesmas sesuai dengan perencanaan puskesmas yang berdasarkan pada analisis kesehatan masyarakat, maka perlu disusun kebijakan pengelolaan puskesmas;

 

 

b.

 

 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang PengelolaanPuskesmas Batang Tarang;

 

Mengingat

 

:

 

1.

 

 

2.

 

3.

 

4.

 

 

5.

 

6.

 

 

 

 

 

 

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor75  Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentangAkreditasi Puskesmas, klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857/MENKES/SK/IX/2009 Tentang PedomanPenilaian KinerjaSumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas;

 

 

 

 

 

 

 

 

Menetapkan

 

 

KESATU

 

 

 

 

 

KEDUA

 

 

 

KETIGA

 

 

:

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

 

:

MEMUTUSKAN  :

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Kebijakan tata kelola sarana,pemenuhan terhadap persyaratan ketenagaan, kegiatan pengelolaan,hak dan kewajiban pengguna, kontrak dengan pihak ketiga, pemeliharaan sarana dan prasarana di Puskesmas Batang Tarangsebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Kebijakan Pengelolaan Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

TATA KELOLA SARANA,PEMENUHAN TERHADAP PERSYARATAN KETENAGAAN, KEGIATAN PENGELOLAAN,HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA, KONTRAK DENGAN PIHAK KETIGA, PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

KEBIJAKAN PENGELOLAANPUSKESMAS BATANG TARANG

 

  1. Evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas pegawai sebagai pelaksana program oleh Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Penanggungjawab Perorangan (UKP) dilakukan setiap enam bulan sekali.

 

2.     Program orientasi pegawai terdiri dari :

a.    Orientasi Pegawai di Puskesmas Batang Tarang, terdiri dari :

1)    Tugas, fungsi, visi, misi, dan kewenangan organisasi;

2)    Kedudukan dan struktur organisasi;

3)    Kebijakan dan strategi organisasi;

4)    Sarana dan prasarana organisasi;

5)    Indikator kinerja organisasi;

6)    Standar prosedur operasional;

7)    Nilai-nilai atau prinsip organisasi;

8)    Penulisan kertas kerja; dan

9)    Materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.

b.    Praktik Kerja di Lingkungan Puskesmas Batang Tarang, terdiri dari :

1)    Konsep dan tahapan praktik kerja;

2)    Uraian tugas atau standar kompetensi jabatan;

3)    Peraturan perundang-undangan yang terkait tugas jabatannya;

4)    Praktik kerja sesuai tugas jabatan;

5)    Evaluasi hasil pelaksanaan tugasnya;

6)    Saran perbaikan untuk pelaksanaan tugasnya;

7)    Penulisan kertas kerja;

8)    Materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.

 

3.     Materi orientasi organisasi diberikan oleh Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Wakil Manajemen Mutu, Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), dan/atau Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).

 

4.     Materi orientasi praktik kerja terdiri dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) diberikan di masing-masing unit oleh pegawai unit terkait.

 

5.     Evaluasi pelatihan yang diikuti oleh pegawai dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pasca pelatihan.

 

6.     Pegawai baru bekerja di puskesmas maupun pegawai yang baru ditugaskan termasuk Kepala Puskesmas dan/atau Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan/atau Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) wajib mengikuti program orientasi pegawai selama sepuluh hari kerja dan mendapatkan honorarium sesuai dengan peraturan yang berlaku di Puskesmas Batang Tarang.

 

7.     Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), maupun pelaksana program/kegiatan berkesempatan untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kompetensi dan tugas pokok.

 

8.     Penanggungjawab upaya dan penanggungjawab progam puskesmas harus melakukan pencatatan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dan/atau upaya puskesmas dan melakukan pelaporan kepada Kepala Puskesmas.

 

9.     Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Penanggungjawab program dan/atau pelaksana kegiatan bertanggung jawab untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

 

10.  Pemberdayaan masyarakat dilakukan mulai dari pelaksanaan survey mawas diri, perencanaan kegiatan, monitoring, dan evaluasi kegiatan puskemas.

 

11.  Penanggungjawab program dan/atau pelaksana kegiatan wajib melaksanakan komunikasi dengan sasaran program dan masyarakat tentang penyelenggaraan program dan kegiatan puskesmas.

 

12.  PenanggungjawabUpaya Puskesmas berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pencapaian kinerja Upaya Puskesmas kepada Kepala Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.

 

13.  Kepala Puskesmas melakukan kajian setiap satu tahun sekali terhadap akuntabilitas Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), penanggungjawab unit dan penanggungjawab program bertujuan untuk menilai pencapaian kinerja dari tujuan pelayanan dan tidak menyimpang dari visi, misi, tujuan, kebijakan puskesmas, maupun strategi pelayanan.

 

14.  Penilaian kinerja pegawai dilakukan setiap satu bulan sekali oleh masing-masing penanggungjawab Upaya Puskesmas yaitu Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)

 

15.  Penilaian akuntabilitas Penanggungjawab Upaya Puskesmas Batang Tarang meliputi :

a.    Menentukan indikator kinerja puskesmas;

b.    Mengevaluasi capaian kinerja pelayanan dan program sesuai indikator yang telah ditetapkan;

c.     Menganalisis hasil capaian kinerja pelayanan dan program;

d.    Melaporkan kegiatan pelayanan dan program yang dijalankan kepada Pimpinan Puskesmas;

e.    Mengkaji kinerja Puskesmas apakah relevan dengan visi, misi, tujuan dan Kebijakan Puskesmas;

 

 

16.  Pendelegasian wewenang oleh Kepala Puskesmas diberikan kepada Kepala Tata Usaha, Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan/atau Wakil Manajemen Mutu Puskesmas.

 

17.  Penanggungjawab upaya Puskesmas wajib melakukan pendelegasian wewenang kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas.

 

18.  Pendelegasian wewenang oleh Wakil Manajemen Mutu Puskesmas diberikan kepada Document Control Puskesmas.

 

19.  Kriteria yang perlu diperhatikan oleh Penanggungjawab upaya Puskesmas dalam mendelegasikan wewenang kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas yaitu masa kerja pegawai, serta kompetesi dan kemampuan yang dimiliki oleh pegawai pelaksana.

 

20.  Pendelegasian wewenang dapat dilakukan dalam keadaan :

a.    Terdapat kebutuhan pelayanan yang melebihi ketersediaan Petugas Medis maupun Non Medis di fasilitas pelayanan Puskesmas; dan

b.    Petugas Medis maupun Non Medis tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas dan tidak ada Petugas Pengganti.

 

21.  Pendelegasian wewenang dilakukan dengan ketentuan, sebagai berikut :

a.    Diberikan dalam hubungan kerja internal;

b.    Pendelegasian wewenang wajib memberikan instruksi (penjelasan) kepada yang diserahi wewenang dan berhak untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan wewenang tersebut;

c.     Tanggungjawab atas pelaksanaan wewenang tidak beralih dan tetap berada pada pemberi pendelegasian wewenang;

d.    Penerima pendelegasian wewenang hanya bertindak untuk dan atas nama yang memberikan delegasi wewenang;

e.    Wewenang atau tugas yang dilimpahkan tidak bersifat terus menerus;

f.      Wewenang atau tugas yang dilimpahkan harus sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pendelegasian wewenang;

g.    Pelaksanaan wewenang atau tugas yang dilimpahkan tetap dibawah pengawasan pemberi pendelegasian wewenang;

h.    Pemberi pendelegasian wewenang tetap bertanggungjawab atas tugas yang didelegasikan sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan pendelegasian yang diberikan;

i.      Pemberi pendelegasian wewenang wajib memantau pelaksanaan pendelegasian wewenang tersebut;

j.      Tugas yang dilimpahkan tidak termasuk pengambilan keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan;

k.     Pelimpahan suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan tertentu lainnya dilakukan secara tertulis sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini;

 

22.  Pelaksana kegiatan (pegawai yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan) wajib memberikan umpan balik atau pelaporan kepada Penanggungjawab Upaya Kesehatan Puskesmas dan Pimpinan Puskesmas untuk perbaikan kinerja dan tindak lanjut.

 

23.  Pedoman, panduan, kerangka acuan, dan prosedur penyelenggaraan program/upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan puskesmas disusun berdasarkan panduan tata naskah yang dibuat oleh Puskesmas Batang Tarang, didokumentasikan, dan dikendalikan.

 

24.  Dokumen Puskesmas harus dikendalikan mencakup semua dokumen yang digunakan dalam Sistem Manajemen Mutu yang dijalankan, baik dokumen internal maupun eksternal seperti kebijakan, pedoman, panduan, kerangka acuan, Standar Prosedur Operasional, formulir dan dokumen pendukung lainnya (catatan mutu).

 

25.  Wakil Manajemen Mutu bertanggung jawab untuk memastikan prosedur pengendalian dokumen berjalan, sehingga seluruh dokumen tersedia sesuai kebutuhan dan terkendali. Pengendali dokumen bertanggung jawab membantu wakil manajemen mutu dalam pelaksanaan teknis prosedur pengendalian dokumen.

 

26.  Kegiatan pengendalian dokumen di Puskesmas Batang Tarang, terdiri atas :

a.    Penerbitan dan persetujuan dokumen;

b.    Penomoran/pengkodean dokumen;

c.     Penggunaan header-footer;

d.    Distribusi dokumen;

e.    Perubahan dokumen;

f.      Kaji ulang isi dokumen.

 

27.  Komunikasi Internal antara Kepala Puskesmas dengan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Puskesmas, Penanggungjawab program/unit layanan dan Pelaksana program/layanan dilakukan dalam bentuk Lokakarya mini lintas program, Lokakarya mini lintas sektor, apel pagi, apel siang yang diselenggarakan secara periodik maupun pertemuan lain (insidental) sesuai kebutuhan, serta menggunakan media dan teknologi komunikasi yang tersedia.

 

28.  Komunikasi Internal dilakukan untuk membahas dan/atau mengkoordinasikan pelaksanaan dan permasalahan dalam melakukan Upaya/Kegiatan Kesehatan di Puskesmas Batang Tarang.

 

29.  Petugas bertanggung jawab agar mendokumentasikan kegiatan-kegiatan komunikasi internal dan menindak lanjuti rekomendasi dari hasil komunikasi internal.

 

30.  Melaksanakan kajian untuk menilai dampak negatif yang mungkin dihasilkan akibat pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan dan pencegahan.

 

31.  Kajian dampak negatif diwujudkan dengan menerapkan manajemen risiko dalam pelaksanaan program maupun pelayanan di Puskesmas, mulai dari administrasi, Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), sampai dengan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).

 

32.  Anggaran yang tersedia di puskesmas baik untuk pelayanan di dalam gedung puskesmas, maupun untuk pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan puskesmas perlu dikelola dengan baik untuk akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.

 

33.  Penggunaan anggaran puskesmas dapat berubah sesuai dengan kebijakan Kepala Puskesmas (fleksibelitas anggaran).

 

34.  Audit keuangan oleh pihak luar dilakukan setiap satu tahun sekali.

 

35.  Rapat monitoring dan evaluasi kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) diadakan setiap seminggu sekali.

 

36.  Rapat monitoring dan evaluasi pihak administrasi atau manajemen Puskesmas diadakan setiap satu bulan sekali.

 

37.  Pengambilan keputusan dalam upaya peningkatan pelayanan di puskesmas maupun pengembangan program-program kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat harus didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang akurat.

 

38.  Data dan Informasi yang harus tersedia di Puskesmas Batang Tarang, meliputi :

a.    Data wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab;

b.    Demografi;

c.     Pola penyakit terbanyak;

d.    surveilans epidemiologi;

e.    Evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan;

f.      Evaluasi dan pencapian kinerja;

g.    Data Kunjungan; dan

h.    Profil Kesehatan;

 

39.  Hak dan kewajiban pengguna puskesmas

a.    Pengguna Pelayanan Klinis (pasien)

1)    Hak

a)    Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.

b)    Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien/pelanggan.

c)    Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

d)    Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional .

e)    Memperoleh layanan  yang efektif, efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

f)      Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

g)    Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) baik didalam maupun diluar puskesmas.

h)    Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya.

i)      Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

j)      Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko tindakan dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang  dilakukan  serta perkiraan biaya pengobatan.

k)    Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

l)      Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di puskesmas.

m)  Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya.

n)    Menggugat dan atau menuntut puskesmas apabila puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

o)    Mengeluhkan pelayanan puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan  elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2)    Kewajiban

a)    Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya

b)    Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter, dokter gigi, serta perawat

c)    Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku di puskesmas.

d)    Mematuhi ketentuan lainnya yang berlaku di puskesmas.

b.    Sasaran Program (masyarakat)

1)    Hak

a)    Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.

b)    Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban sasaran program puskesmas.

c)    Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

d)    Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

e)    Memperoleh layanan yang efektif, efisien sehingga sasaran program  terhindar dari kerugian fisik dan materi.

f)      Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

g)    Meminta konsultasi tentang masalah kesehatan yang dialaminya.

h)    Mendapatkan informasi kesehatan yang sesuai kebutuhan.

i)      Mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelaksanaan program  puskesmas.

j)      Menggugat dan atau menuntut puskesmas apabila puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

k)    Mengeluhkan pelayanan  program puskesmas  yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2)    Kewajiban

a)    Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan yang ada.

b)    Mematuhi nasehat dan petunjuk dari petugas pelaksana program puskesmas.

c)    Memberi imbalan jasa atas pelayanan program yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku di puskesmas.

d)    Mematuhi ketentuan lainnya yang berlaku di puskesmas.

 

40.  Prosespenyelenggaraan kontrak/perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan menjamin bahwa kegiatan yang dikontrakkan pada pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan rencana dan menaati peraturan perundangan yang berlaku.

 

41.  Monitoring terhadap kinerja pihak ketiga dilakukan secara berkala sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...