KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
KEBIJAKAN
PENGELOLAAN PUSKESMAS BATANG
TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. |
bahwa agar penyelenggaraan pelayanan puskesmas
sesuai dengan perencanaan puskesmas yang
berdasarkan pada analisis kesehatan masyarakat, maka perlu disusun kebijakan
pengelolaan puskesmas; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang PengelolaanPuskesmas Batang
Tarang; |
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. 6. |
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063); Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil Peraturan Menteri Kesehatan Nomor75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentangAkreditasi Puskesmas, klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 857/MENKES/SK/IX/2009
Tentang PedomanPenilaian
KinerjaSumber
Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas; |
|
|
|
|
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA |
: : : : |
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PUSKESMAS BATANG TARANG Kebijakan tata kelola sarana,pemenuhan terhadap persyaratan
ketenagaan, kegiatan pengelolaan,hak dan kewajiban pengguna, kontrak dengan
pihak ketiga, pemeliharaan sarana dan prasarana di Puskesmas
Batang Tarangsebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Kebijakan Pengelolaan Puskesmas Batang
Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018 |
TENTANG |
: |
TATA KELOLA SARANA,PEMENUHAN TERHADAP
PERSYARATAN KETENAGAAN, KEGIATAN PENGELOLAAN,HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA,
KONTRAK DENGAN PIHAK KETIGA, PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
PUSKESMAS BATANG TARANG |
KEBIJAKAN PENGELOLAANPUSKESMAS BATANG TARANG
- Evaluasi
terhadap pelaksanaan uraian tugas pegawai sebagai pelaksana program oleh Penanggungjawab
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Penanggungjawab Perorangan (UKP)
dilakukan setiap enam bulan sekali.
2.
Program orientasi pegawai terdiri dari :
a.
Orientasi Pegawai di Puskesmas Batang Tarang, terdiri dari :
1)
Tugas, fungsi, visi, misi, dan kewenangan organisasi;
2)
Kedudukan dan struktur organisasi;
3)
Kebijakan dan strategi organisasi;
4)
Sarana dan prasarana organisasi;
5)
Indikator kinerja organisasi;
6)
Standar prosedur operasional;
7)
Nilai-nilai atau prinsip organisasi;
8)
Penulisan kertas kerja; dan
9)
Materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan
yang dibutuhkan.
b.
Praktik
Kerja di Lingkungan Puskesmas Batang Tarang, terdiri dari :
1)
Konsep
dan tahapan praktik kerja;
2)
Uraian
tugas atau standar kompetensi jabatan;
3)
Peraturan
perundang-undangan yang terkait tugas jabatannya;
4)
Praktik
kerja sesuai tugas jabatan;
5)
Evaluasi
hasil pelaksanaan tugasnya;
6)
Saran
perbaikan untuk pelaksanaan tugasnya;
7)
Penulisan
kertas kerja;
8)
Materi
lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
3.
Materi
orientasi organisasi diberikan oleh Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Wakil
Manajemen Mutu, Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), dan/atau Penanggungjawab
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
4.
Materi
orientasi praktik kerja terdiri dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya
Kesehatan Perorangan (UKP) diberikan di masing-masing unit oleh pegawai unit
terkait.
5.
Evaluasi
pelatihan yang diikuti oleh pegawai dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
pasca pelatihan.
6.
Pegawai
baru bekerja di puskesmas
maupun pegawai yang baru ditugaskan termasuk Kepala Puskesmas dan/atau
Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan/atau Penanggungjawab Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM) wajib mengikuti program orientasi pegawai selama
sepuluh hari kerja dan mendapatkan honorarium sesuai dengan peraturan yang
berlaku di Puskesmas Batang Tarang.
7.
Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Penanggungjawab
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), maupun pelaksana program/kegiatan
berkesempatan untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kompetensi dan tugas
pokok.
8.
Penanggungjawab
upaya dan penanggungjawab progam
puskesmas
harus melakukan pencatatan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dan/atau upaya
puskesmas
dan melakukan pelaporan kepada Kepala Puskesmas.
9.
Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Penanggungjawab
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Penanggungjawab program dan/atau pelaksana
kegiatan bertanggung jawab untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
10. Pemberdayaan masyarakat
dilakukan mulai dari pelaksanaan survey mawas diri, perencanaan kegiatan,
monitoring, dan evaluasi kegiatan puskemas.
11. Penanggungjawab program
dan/atau pelaksana kegiatan wajib melaksanakan komunikasi dengan sasaran
program dan masyarakat tentang penyelenggaraan program dan kegiatan puskesmas.
12. PenanggungjawabUpaya Puskesmas berkewajiban
untuk mempertanggungjawabkan pencapaian kinerja Upaya Puskesmas kepada Kepala
Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
13. Kepala Puskesmas melakukan
kajian setiap satu tahun sekali terhadap akuntabilitas Penanggungjawab Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM), Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), penanggungjawab unit dan penanggungjawab
program
bertujuan untuk menilai pencapaian kinerja dari tujuan pelayanan dan tidak
menyimpang dari visi, misi, tujuan, kebijakan puskesmas, maupun strategi
pelayanan.
14. Penilaian kinerja pegawai
dilakukan setiap satu bulan sekali oleh masing-masing penanggungjawab Upaya Puskesmas
yaitu Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Penanggungjawab
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
15. Penilaian akuntabilitas Penanggungjawab
Upaya Puskesmas Batang Tarang meliputi :
a. Menentukan
indikator kinerja puskesmas;
b. Mengevaluasi
capaian kinerja pelayanan dan program sesuai indikator yang telah ditetapkan;
c. Menganalisis
hasil capaian kinerja pelayanan dan program;
d. Melaporkan
kegiatan pelayanan dan program yang dijalankan kepada Pimpinan Puskesmas;
e. Mengkaji
kinerja Puskesmas apakah relevan dengan visi, misi, tujuan dan Kebijakan
Puskesmas;
16. Pendelegasian wewenang oleh
Kepala Puskesmas diberikan kepada Kepala Tata Usaha, Penanggungjawab Upaya
Kesehatan Perorangan (UKP), Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM),
dan/atau Wakil Manajemen Mutu Puskesmas.
17. Penanggungjawab upaya
Puskesmas wajib melakukan pendelegasian wewenang kepada pelaksana kegiatan
apabila meninggalkan tugas.
18. Pendelegasian wewenang oleh
Wakil Manajemen Mutu Puskesmas diberikan kepada Document Control Puskesmas.
19. Kriteria yang perlu
diperhatikan oleh Penanggungjawab upaya Puskesmas dalam mendelegasikan wewenang
kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas yaitu masa kerja pegawai,
serta kompetesi dan kemampuan yang dimiliki oleh pegawai pelaksana.
20. Pendelegasian wewenang dapat
dilakukan dalam keadaan :
a.
Terdapat
kebutuhan pelayanan yang melebihi ketersediaan Petugas Medis maupun Non Medis
di fasilitas pelayanan Puskesmas; dan
b.
Petugas
Medis maupun Non Medis tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas dan tidak ada
Petugas Pengganti.
21. Pendelegasian wewenang
dilakukan dengan ketentuan, sebagai berikut :
a.
Diberikan dalam hubungan kerja internal;
b.
Pendelegasian
wewenang wajib memberikan instruksi (penjelasan) kepada yang diserahi wewenang
dan berhak untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan wewenang tersebut;
c.
Tanggungjawab atas pelaksanaan wewenang tidak beralih dan
tetap berada pada pemberi pendelegasian wewenang;
d.
Penerima pendelegasian wewenang hanya bertindak untuk dan
atas nama yang memberikan delegasi wewenang;
e.
Wewenang atau tugas yang dilimpahkan tidak bersifat terus
menerus;
f.
Wewenang atau tugas yang dilimpahkan harus sesuai dengan
kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pendelegasian
wewenang;
g.
Pelaksanaan wewenang atau tugas yang dilimpahkan tetap
dibawah pengawasan pemberi pendelegasian wewenang;
h.
Pemberi pendelegasian wewenang tetap bertanggungjawab
atas tugas yang didelegasikan sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan
pendelegasian yang diberikan;
i.
Pemberi pendelegasian wewenang wajib memantau pelaksanaan
pendelegasian wewenang tersebut;
j.
Tugas yang dilimpahkan tidak termasuk pengambilan
keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan;
k.
Pelimpahan suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi
kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan tertentu lainnya dilakukan secara
tertulis sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini;
22. Pelaksana kegiatan (pegawai
yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan) wajib memberikan umpan
balik atau pelaporan kepada Penanggungjawab Upaya Kesehatan Puskesmas dan
Pimpinan Puskesmas untuk perbaikan kinerja dan tindak lanjut.
23. Pedoman, panduan, kerangka
acuan, dan prosedur penyelenggaraan program/upaya Puskesmas dan kegiatan
pelayanan puskesmas disusun berdasarkan panduan tata naskah yang dibuat oleh
Puskesmas Batang Tarang, didokumentasikan, dan dikendalikan.
24. Dokumen Puskesmas harus
dikendalikan mencakup semua dokumen yang digunakan dalam Sistem Manajemen Mutu
yang dijalankan, baik dokumen internal maupun eksternal seperti kebijakan,
pedoman, panduan, kerangka acuan, Standar Prosedur Operasional, formulir dan dokumen
pendukung lainnya (catatan mutu).
25. Wakil Manajemen Mutu
bertanggung jawab untuk memastikan prosedur pengendalian dokumen berjalan,
sehingga seluruh dokumen tersedia sesuai kebutuhan dan terkendali. Pengendali
dokumen bertanggung jawab membantu wakil manajemen mutu dalam pelaksanaan
teknis prosedur pengendalian dokumen.
26. Kegiatan pengendalian dokumen
di Puskesmas Batang Tarang, terdiri atas :
a.
Penerbitan
dan persetujuan dokumen;
b.
Penomoran/pengkodean
dokumen;
c.
Penggunaan
header-footer;
d.
Distribusi
dokumen;
e.
Perubahan
dokumen;
f.
Kaji
ulang isi dokumen.
27. Komunikasi Internal antara
Kepala Puskesmas dengan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Puskesmas,
Penanggungjawab program/unit layanan dan Pelaksana program/layanan dilakukan dalam bentuk Lokakarya
mini lintas program,
Lokakarya mini lintas sektor, apel pagi, apel siang yang diselenggarakan secara periodik
maupun pertemuan lain (insidental) sesuai kebutuhan, serta menggunakan media dan teknologi
komunikasi yang tersedia.
28. Komunikasi Internal dilakukan
untuk membahas dan/atau mengkoordinasikan pelaksanaan dan permasalahan dalam
melakukan Upaya/Kegiatan Kesehatan di Puskesmas Batang Tarang.
29. Petugas bertanggung jawab
agar mendokumentasikan kegiatan-kegiatan komunikasi internal dan menindak
lanjuti rekomendasi dari hasil komunikasi internal.
30.
Melaksanakan kajian
untuk menilai dampak negatif yang mungkin dihasilkan akibat pelaksanaan Upaya
Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, sehingga dapat dilakukan upaya
perbaikan dan pencegahan.
31.
Kajian dampak
negatif diwujudkan dengan menerapkan manajemen risiko dalam pelaksanaan program
maupun pelayanan di Puskesmas, mulai dari administrasi, Upaya Kesehatan
Perorangan (UKP), sampai dengan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
32. Anggaran yang tersedia di puskesmas
baik untuk pelayanan di dalam gedung puskesmas, maupun untuk pelaksanaan Upaya
Puskesmas dan kegiatan pelayanan puskesmas perlu dikelola dengan baik untuk
akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
33. Penggunaan anggaran puskesmas
dapat berubah sesuai dengan kebijakan Kepala Puskesmas (fleksibelitas
anggaran).
34. Audit keuangan oleh pihak
luar dilakukan setiap satu tahun sekali.
35. Rapat monitoring dan evaluasi
kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
diadakan setiap seminggu sekali.
36. Rapat monitoring dan evaluasi
pihak administrasi atau manajemen Puskesmas diadakan setiap satu bulan sekali.
37. Pengambilan keputusan dalam
upaya peningkatan pelayanan di puskesmas maupun pengembangan program-program
kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat harus didukung oleh ketersediaan
data dan informasi yang akurat.
38. Data dan Informasi yang harus
tersedia di Puskesmas Batang Tarang, meliputi :
a.
Data
wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab;
b.
Demografi;
c.
Pola
penyakit terbanyak;
d.
surveilans
epidemiologi;
e.
Evaluasi
dan pencapaian kinerja pelayanan;
f.
Evaluasi
dan pencapian kinerja;
g.
Data
Kunjungan; dan
h.
Profil
Kesehatan;
39. Hak dan
kewajiban pengguna puskesmas
a.
Pengguna Pelayanan Klinis (pasien)
1)
Hak
a)
Memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
b)
Memperoleh
informasi tentang hak dan kewajiban pasien/pelanggan.
c)
Memperoleh
pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
d)
Memperoleh
pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional .
e)
Memperoleh
layanan yang efektif, efisien sehingga
pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
f)
Mengajukan
pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
g)
Meminta
konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion)
yang memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) baik didalam maupun diluar puskesmas.
h)
Mendapatkan
privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya.
i)
Memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
j)
Mendapatkan
informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan
medis, alternatif tindakan, resiko tindakan dan komplikasi yang mungkin terjadi
dan prognosis terhadap tindakan yang
dilakukan serta perkiraan biaya
pengobatan.
k)
Didampingi
keluarganya dalam keadaan kritis.
l)
Memperoleh
keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di puskesmas.
m) Mengajukan usul, saran,
perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya.
n)
Menggugat
dan atau menuntut puskesmas apabila puskesmas diduga memberikan pelayanan yang
tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
o)
Mengeluhkan
pelayanan puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media
cetak dan elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
2)
Kewajiban
a)
Memberi
informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
b)
Mematuhi
nasehat dan petunjuk dokter, dokter gigi, serta perawat
c)
Memberi
imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku di
puskesmas.
d)
Mematuhi ketentuan lainnya yang berlaku di puskesmas.
b.
Sasaran Program (masyarakat)
1)
Hak
a)
Memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
b)
Memperoleh
informasi tentang hak dan kewajiban sasaran program puskesmas.
c)
Memperoleh
pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
d)
Memperoleh
pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional.
e)
Memperoleh
layanan yang efektif, efisien sehingga sasaran program terhindar dari kerugian fisik dan materi.
f)
Mengajukan
pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
g)
Meminta
konsultasi tentang masalah kesehatan yang dialaminya.
h)
Mendapatkan
informasi kesehatan yang sesuai kebutuhan.
i)
Mengajukan
usul, saran, perbaikan atas pelaksanaan program
puskesmas.
j)
Menggugat
dan atau menuntut puskesmas apabila puskesmas diduga memberikan pelayanan yang
tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
k)
Mengeluhkan
pelayanan program puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan
melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2)
Kewajiban
a)
Memberi
informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan yang ada.
b)
Mematuhi
nasehat dan petunjuk dari petugas pelaksana program puskesmas.
c)
Memberi imbalan jasa atas pelayanan program yang diterima
sesuai ketentuan yang berlaku di puskesmas.
d)
Mematuhi ketentuan lainnya yang berlaku di puskesmas.
40.
Prosespenyelenggaraan
kontrak/perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga mengikuti peraturan
perundangan yang berlaku dan menjamin bahwa kegiatan yang dikontrakkan pada
pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan rencana dan menaati peraturan
perundangan yang berlaku.
41. Monitoring terhadap kinerja
pihak ketiga dilakukan secara berkala sesuai dengan perjanjian dan ketentuan
yang berlaku.
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
No comments:
Post a Comment