KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
KEBIJAKAN PENYELENGARAAN UKM
PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. |
bahwa agar penyelenggaraan UKM Puskesmas
sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun perencanaan Puskesmas
berdasarkan analisis kesehatan masyarakat; |
|
||
|
|
b. c. d. e. |
bahwa agar masyarakat mudah
mendapatkan akses terhadap pelayanan, informasi, dan memberikan umpan balik,
maka perlu disusun kebijakan akses masyarakat terhadap puskesmas; bahwa agar kinerja UKM puskesmas dapat ditingkatkan
secara berkesinambungan, maka perlu disusun kebijakan perencanaan dan
evaluasi UKM puskesmas
dengan indikator-indikator kinerja yang jelas; bahwa agar penyelenggaraan UKM
Puskesmas dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, dan sesuai dengan
pedoman, dan ketentuan perundangan, maka perlu disusun kebijakan
pengelolaan UKM Puskesmas bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Kebijakan Penyelenggaraan
UKMPuskesmas Batang
Tarang; |
|
||
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. |
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
585/MENKES/SK/V/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di
Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 857/MENKES/SK/IX/2009Tentang
PedomanPenilaian
KinerjaSumber
Daya Manusia Kesehatan Di Puskesmas; |
|
||
|
|
|
|
|
||
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA |
: : : : |
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN UKM PUSKESMAS BATANG TARANG. Kebijakan penyelenggaraan
UKMPuskesmas sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari keputusan ini. Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Kebijakan Penyelenggaraan UKM Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. |
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018 |
TENTANG |
: |
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN
UKM PUSKESMAS BATANG TARANG |
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN UKM
PUSKESMAS
BATANG TARANG
A.
Kebijakan Perencanaan, Akses, dan Evaluasi Kinerja UKM:
1.
Perencanaan tiap-tiap UKM Puskesmas disusun
berdasar analisis kebutuhan masyarakat, dan mengacu pada pedoman atau acuan
yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas
Kesehatan Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kabupaten, dan capaian
kinerja masing-masing UKM.
2.
Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat
dilakukan melalui survey mawas diri, musyawarah masyarakat desa, kegiatan
survey yang lain, kabupatenk saran, maupun temu muka dengan tokoh masyarakat
dan sasaran masing-masing UKM untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat,
kelompok masyarakat, dan sasaran
3.
Perencanaan tiap-tiap UKM harus diintegrasikan
dalam perencanaan Puskesmas, baik dalam perencanaan lima tahunan, RUK, dan RPK.
4.
Umpan balik dari masyarakat digunakan baik
dalam penyusun rencana, maupun untuk perubahan rencana yang disusun
5.
Inovasi dalam penyelenggaraan UKM dilakukan
sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, perubahan
regulasi, perkembangan tehnologi.
6.
Permasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan
masing-masing UKM harus diidentifikasi, dianalisis dan ditindak lanjuti dengan
mengikuti siklus PDCA dalam bentuk upaya perbaikan yang berkesinambungan dan
inovasi perbaikan.
7.
Inovasi dalam penyelenggaraan UKM harus
direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi
8.
Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap
kegiatan UKM, jadual pelaksanaan kegiatan harus disepakati dan diinformasikan
pada sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait
9.
Sasaran kegiatan UKM berhak untuk mendapatkan
akses yang mudah dan tepat waktu dalam perperan aktif pada saat pelaksanaan
kegiatan UKM
10.
Sasaran UKM, lintas program dan lintas sektor
terkait harus mendapat informasi tentang kegiatan masing-masing UKM, tujuan,
tahapan dan jadual pelaksanaan.
11.
Akses masyarakat dan sasaran UKM harus
dievaluasi
12.
Masyarakat dan sasaran UKM berhak untuk
menyampaikan keluhan dan umpan balik melalui media komunikasi: sms, kabupatenk
saran, dan pertemuan dengan tokoh masyarakat maupun forum-forum komunikasi
seperti: Rapat Pertemuan Kader dan Rapat Koordinasi Lintas
Sektor
13.
Umpan balik masyarakat wajib ditindak lanjuti.
Tindak lanjut yang dilakukan harus diinformasikan kepada masyarakat
14.
Kinerja masing-masing UKM harus dievaluasi, dianalisis
dan ditindak lanjut dalam bentuk perbaikan yang berkesinambungan dan inovasi
perbaikan.
B.
Kebijakan Pengelolaan UKM
1.
Penanggung jawab UKM harus memenuhi persyaratan
kompetensi sebagaimana pada pedoman tiap-tiap UKM.
2.
Analisis kompetensi wajib dilakukan untuk tiap
penanggung jawab.
3.
Jika kompetensi belum terpenuhi maka harus
dilakukan tindak lanjut untuk memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan
4.
Penanggung jawab dan pelaksana UKM yang baru
wajib mengikuti program orientasi
5.
Penyelenggaraan UKM dilaksanakan sesuai dengan
tata nilai yang disepakati dan rencana yang disusun
6.
Kepala Puskesmas wajib melakukan pembinaan dan arahan kepada tiap-tiap penanggung jawab
UKM dalam pelaksanaan kegiatan UKM
7.
Penanggung jawab UKM wajib melakukan pembinaan
dan arahan kepada pelaksana kegiatan UKM
8.
Penanggung jawab UKM wajib melakukan komunikasi
dan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam
penyelenggaraan UKM
9.
Dalam penyelenggaraan kegiatan UKM harus
diidentifikasi risiko yang mungkin terjadi terhadap lingkungan, dan dilakukan
upaya untuk mencegah dan/atau meminimalisasi akibat dari risiko yang terjadi.
10.
Dalam penyelenggaraan UKM dilakukan fasilitasi
pemberdayaan masyarakat dan sasaran.
Pemberdayaan masyarakat dimulai dengan keterlibatan masyarakat dalam
menyampaikan kebutuhan, keluhan, umpan balik, aktif dalam pelaksanaan kegiatan
UKM, sampai dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan UKBM
11.
Dalam pelaksanaan kegiatan UKM, penanggung
jawab dan pelaksana dipandu oleh uraian tugas yang jelas yang dikaji secara
regular minimal setahun sekali
12.
Lintas program dan lintas sektor terkait harus
diidentifikasi untuk tiap UKM dengan kejelasan peran masing-masing
13.
Akuntabilitas penyelenggaraan UKM dilaksanakan
dengan monitoring dan evaluasi kinerja UKM
14.
Monitoring sebagai wujud akuntabilitas
dilakukan dengan cara analisis terhadap laporan kegiatan UKM, supervisi oleh
Kepala Puskesmas maupun penanggung jawab UKM, dan pertemuan monitoring kegiatan
UKM oleh penanggung jawab UKM
15.
Evaluasi kinerja UKM secara pediodik dilakukan
minimal dua kali setahun
16.
Hak dan kewajiban sasaran harus diperhatikan
dalam pelaksanaan kegiatan UKM
17.
Hak-hak sasaran meliputi :
a. Ibu Hamil
1)
Mendapatkan pelayanan ANC yang berkualitas yaitu :
a)
minimal 4 kali pemeriksaan selama kehamilan,
b)
minimal 1 kali pemeriksaan oleh dokter,
c)
mendapatkan pemeriksaan laboratorium,
d)
mendapatkan pelayanan konsultasi gizi, gigi dan psikologi
e)
mendapatkan minimal 90 tablet Fe
2)
Persalinan di fasilitas kesehatan dan melakukan IMD
b. Ibu Nifas
1)
Mendapatkan pelayanan nifas 3 kali
2)
Mendapatkan kapsul Vitamin A 200.000 IU
c. Bayi
1)
Mendapatkan pelayanan neonatus 4 kali
2)
Mendapatkan imunisasi dasar lengkap
3)
Mendapatkan ASI Ekslusif 6 bulan
4)
Mendapatkan MPASI setelah 6 bulan
5)
Mendapatkan kapsul Vitamin A dosis tinggi 100.00 IU 1
kali
6)
Mendapatkan SDIDTK 4 kali dalam 1 tahun
d. Balita
1)
Mendapatkan SDIDTK 2 kali dalam 1 tahun
2)
Mendapatkan kapsul vitamin dosis tinggi 200.00 IU 2 kali
dalam 1 tahun
3)
Ditimbang minimal 8 kali setahun
e. Anak
Prasekolah
1)
Mendapatkan SDIDTK 2 kali dalam 1 tahun
f. Anak
Sekolah
1)
Mendapatkan Imunisasi yaitu : Imunisasi Campak, DT, Td
2)
Mendapatkan screening kesehatan untuk siswa baru
g. Masyarakat
Umum
1)
Ikut berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan
Puskesmas
2)
Memberikan usulan, masukan, kritik dan saran tentang
mutu, jenis kegiatan dan program pelayanan puskesmas
3)
Mendapatkan informasi tentang kesehatan
4)
Mendapatkan pelayanan konsultasi kesehatan
18.
Kewajiban sasaran meliputi:
a.
Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang
masalah kesehatannya
b.
Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan
c.
Mematuhi ketentuan yang berlaku di saryankes
d.
Datang ke posyandu
e.
Melaksanakan Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat
19.
Perilaku dalam penyelenggaraan UKM diatur
sebagaimana tertuang dalam peraturan tata kelola Puskesmas
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
No comments:
Post a Comment