Sunday, February 5, 2023

Manual Mutu BAB VI PENYELENGGARAAN PELAYANAN

BAB VI PENYELENGGARAAN PELAYANAN



A. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM)

1. Perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat, Akses dan Pengukuran Kinerja

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas melakukan perencanaan yang baik, mempermudah akses masyarakat dan melakukan pengukuran terhadap kinerja pegawainya terhadap kegiatan upaya kesehatan masyarakat.

Kegiatan perencanaan yang baik, mempermudah akses masyarakat dan melakukan pengukuran terhadap kinerja dilakukan secara konsisten sebagai sebuah persyaratan dari Sistem Manajemen Mutu, melalui upaya meliputi:

1) Kegiatan perencanaan yang baik, meliputi:

a. Penetapan sasaran mutu dan persyaratan kegiatan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).

b. Perencanaan dengan berbasis kebutuhan masyarakat melalui survey kebutuhan masyarakat.

2) Kegiatan mempermudah akses masyarakat, meliputi:

a. Kebutuhan untuk menetapkan proses, dokumen dan menyediakan sumber daya yang spesifik untuk pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).

b. Memberikan kesempatan yang mudah bagi masyarakat memberikan umpan balik terhadap kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).

3) Pengukuran terhadap kinerja, meliputi:

a. Aktivitas verifikasi, validasi, pemantauan, inspeksi, dan pengujian yang spesifik pada tiap pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).

b. Catatan Mutu yang dibutuhkan untuk menunjukkan bukti bahwa proses realisasi dan hasil pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) memenuhi persyaratan.


2. Proses yang Berhubungan dengan Sasaran

a. Penetapan persyaratan sasaran.

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menetapkan persyaratan yang terkait dengan ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Mutu dalam pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Penetapan persyaratan tersebut termuat dalam Kebijakan dan Prosedur Penetapan Persyaratan Sasaran Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) (Dokumen Nomor:….), meliputi;

1) Program wajib;

d. Sasaran promkes;

e. Sasaran kesling;

f. Sasaran KIA/KB;

g. Sasaran P2M;

h. Sasaran Gizi

i. Sasaran perkemas;

2) Program pengembangan;

a. Sasaran kesehatan remaja;

b. Sasaran kesehatan usila;

c. Sasaran kesehatan jiwa;

d. Sasaran kesehatan olah raga;



e. Tinjauan terhadap persyaratan sasaran

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas secara berkala meninjau terhadap persyaratan yang berhubungan dengan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Tinjauan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa:

1) Persyaratan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dalam bentuk program dan kegiatan telah diuraikan;

2) BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas selalu berusaha terus menerus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

3) BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan memenuhi kekurangan yang dimiliki.


f. Komunikasi dengan sasaran

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menetapkan dan menerapkan informasi yang efektif untuk komunikasi dengan masyarakat atau sasaran pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) melalui mekanisme meliputi:

1. Informasi yang diberikan melalui poster, leaflet atau lembar pemberitahuan yang ditempelkan tempat-tempat umum;

2. Kegiatan di Posyandu yang dilakukan secara terjadwal;

3. Umpan balik dari masyarakat atau sasaran pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) melalui survei harapan program yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.


3. Pembelian dan Pengadaan

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas memastikan pembelian maupun pengadaan material/peralatan untuk keperluan pelayanan kepada masyarakat diperoleh dari institusi yaitu:


Kegiatan Pembelian:

1) Kegiatan pembelian secara langsung sesuai kebutuhan dan perencanaan puskesmas;

2) Pembelian menggunakan ekatalog. Kegiatan Pengadaan:

1) Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas:

Untuk pengadaan bahan obat-obatan, cairan dan reagensia serta perbekalan kesehatan lainnya.

2) Pengadaan dari P2KB. Pengadaan untuk alat kontrasepsi.

3) Dari BLUD Puskesmas Rawalo:

Untuk pengadaan bahan obat-obatan, cairan dan reagensia serta perbekalan kesehatan lainnya.


4. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)

a. Pengendalian proses penyelenggaraan upaya

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas merencanakan dan melaksanakan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pada keadaan kondisi yang dikendalikan untuk mendapatkan hasil yang optimal, meliputi:

1) Tersedianya kerangka acuan masing masing UKM.

2) Tersedianya jadwal kegiatan masing-masing UKM.

3) Tersedianya peralatan/sarana yang sesuai, berupa:

- Sarana gedung posyandu yang baik dan peralatan yang cukup;

- Sarana media promosi kesehatan berupa leaflet, brosur, poster dan lain- lain yang mencukupi;

4) Tersedianya tenaga yang sesuai kompetensi.



b. Validasi proses penyelenggaraan upaya

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas melakukan validasi pelayanan penyelenggaraan upaya yang hasilnya menjadi rencana tindak lanjut dan bahan perbaikan yang akan dilakukan oleh Tim Audit Internal, Tim Manajemen resiko atau Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) serta Tim Survei atau Kepuasan Pelanggan.

Mekanisme dan tata cara validasi terhadap pelayanan penyelenggaraan upaya secara rinci sebagaimana diatur dalam dokumen Kebijakan dan Prosedur Tugas dan Wewenang serta Tata Kerja  Tim Audit Internal, Tim Manajemen resiko atau Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien serta Tim Survei (PMKP) atau Kepuasan Pelanggan.


Validasi ini termasuk untuk proses dimana ketidaksesuaian terjadi baik sebelum pelayanan penyelenggaraan upaya dilakukan maupun setelah program atau kegiatan dilakukan.


c. Identifikasi dan mampu telusur

Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang dilakukan di BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas dimulai dari proses identifikasi atau survei kebutuhan masyarakat terhadap upaya yang menjadi program dan kegiatan di masyarakat yang dilakukan secara terintegrasi pada unit atau program terkait. Survei kebutuhan masyarakat dan kegiatan integratif di masyarakat secara lebih rinci yang dilakukan di BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas mengacu kepada dokumen Kebijakan dan Prosedur Tata Cara Survei Kebutuhan Masyarakat


d. Hak dan kewajiban sasaran Hak sasaran :

1. Mendapatkan pembinaan dari petugas puskesmas.

2. Memperoleh fasilitasi pemberdayaan masyarakat.

3. Menyampaikan usulan saran kegiatan UKM.

4. Menyampaikan keluhan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat.

5. Mendapatkan umpan balik hasil kegiatan.

6. Memperoleh uang transpor sesuai dengan peraturan yang berlaku.

7. Memperoleh perlakukan yang ramah dari petugas. Kewajiban sasaran :

1. Menghadiri undangan kegiatan UKM.

2. Memberdayakan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat.

3. Memperhatikan setiap kegiatan UKM.

4. Menindak lanjuti kegiatann UKM.

5. Melakukan sosialisasi hasil kegiatan UKM.

6. Melaksanakan kegiatan hasil kesepakatan atau pelatihan.

7. Meningkatkan kerjasama dengan puskesmas dan masyarakat.

8. Membantu kegiatan puskesmas terutama target kegiatan UKM.




e. Pemeliharaan barang milik pelanggan

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas melaksanakan pemeliharan terhadap barang milik pelanggan pada pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), misalnya umpan balik pelanggan dilakukan pencatatatan, rekaman catatan pelanggan.

f. Manajemen risiko dan keselamatan masyarakat

BLUD Puskesmas Rawalo memastikan menerapkan manajemen risiko dan keselamatan terhadap masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan Upaya Kegiatan Masyarakat (UKM). Pelaksanaan lebih rinci kegiatan manajemen risiko dan keselamatan terhadap masyarakat terdapat pada Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko dan Keselamatan Masyarakat.


5. Pengukuran, Analisis dan Penyempurnaan Sasaran Kinerja UKM

5.1 Umum:

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas merencanakan dan menerapkan pemantauan, pengukuran, analisa dan proses peningkatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang diperlukan yang bertujuan.

5.1.1 Untuk menunjukkan kesesuaian produk/layanan upaya kepada masyarakat.

5.1.2 Untuk memastikan kesesuaian dari manajemen mutu, dan.

5.1.3 Untuk meningkatkan terus menerus efektivitas Sistem Manajemen Mutu. Kegiatan ini termasuk penentuan metode yang dapat digunakan, termasuk teknik analisis dan jangkauan pelayanannya.


5.2 Kepuasan Pelanggan:

Sebagai salah satu pengukuran kinerja Sistem Manajemen Mutu, BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas memantau informasi tentang persepsi masyarakat mengenai apakah BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas telah memenuhi harapan dan memberikan kepuasan dalam memberikan pelayanan upaya kepada masyarakat.

Metode untuk memperoleh informasi dari masyarakat dilakukan dengan dilakukan survei Indeks Kepuasan Masayarakat (IKM) serta Survei Kepuasan Masyarakat. Persiapan, penjadwalan, pelaksanaan serta pelaporan Survei Kepuasan dan Harapan Masyarakat dan uraian-uraian lainnya secara rinci dijelaskan pada Kebijakan dan Prosedur Umpan Balik Pelanggan terhadap Layanan Upaya di Masyarakat.


5.3 Audit Internal:

Untuk memastikan efektifitas Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan, di BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas dilakukan audit internal secara periodik, yang dilakukan terjadwal dan dilakukan pembahasan dalam pertemuan internal tim audit internal dan unit terkait yang diperlukan. Audit dilakukan oleh petugas /tim yang telah dibentuk dengan keputusan kepala puskesmas. Audit internal dilakukan berdasarkan prosedur dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) audit internal BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas.

Metode audit dilakukan dengan cara wawancara langsung kepada audite dan pengamatan secara langsung (observasi). Setiap temuan audit dicatat dan didokumentasikan dalam Laporan Ketidaksesuaian dan digunakan untuk memonitor dan mengevaluasi tindakan koreksi yang dilakukan. Ketua tim audit internal melaporkan hasil kegiatan dan temuan audit yang tidak dapat terselesaikan kepada Wakil Manajemen Mutu dengan tembusan kepada Kepala BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas sebagai bahan masukan untuk Pertemuan Tinjauan Manajemen (PTM). Persiapan dan penjadwalan, pelaksanaan serta pelaporan audit, tindak lanjut atas ketidaksesuaian yang ditemukan dan uraian- uraian lainnya secara rinci dijelaskan pada Kebijakan dan Prosedur Tanggung Jawab, Wewenang dan Tata Kerja Tim Audit Internal.


5.4 Pemantauan dan Pengukuran Proses Layanan Upaya:

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menerapkan metode yang sesuai untuk pemantauan dan pengukuran proses-proses Sistem Manajemen Mutu pada layanan upaya. Metode -metode ini menunjukan kemampuan proses-proses dalam mencapai hasil yang direncanakan. Jika hasil yang direncanakan tidak tercapai, perbaikan dan tindakan perbaikan dilaksanakan sesuai kebutuhan untuk memastikan kesesuaian produk atau layanan upaya.


5.5 Pemantauan dan Pengukuran Hasil Layanan Upaya:

5.5.1 BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas melakukan pemantauan terhadap semua tahap proses untuk memastikan bahwa produk atau layanan upaya yang diberikan kepada masyarakat memiliki aspek legalitas sesuai peraturan dan standar akreditasi.

5.5.2 Kegiatan pemantauan dimaksudkan sebagai kegiatan pemeriksaan, pengawasan dan verifikasi dilakukan oleh tim atau individu petugas yang ditunjuk oleh Wakil Manajemen Mutu.

5.5.3 Tim atau individu petugas yang ditunjuk oleh Wakil Manajemen Mutu diberikan surat penugasan oleh Wakil Manajemen Mutu dengan diketahui oleh Kepala BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas.

5.5.4 Setiap berkas yang masuk harus melewati inspeksi agar apabila terjadi kekurangan/ketidaksesuaian dapat dilengkapi dan dilakukan inspeksi ulang.

5.5.5 Wakil Manajemen Mutu bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pemantauan.


5.6 Pengendalian Terhadap Produk/Hasil Layanan Klinis Tidak Sesuai:

5.6.1 BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menetapkan dan memelihara prosedur terdokumentasi untuk memastikan bahwa produk atau layanan upaya di masyarakat yang salah tidak akan terulang.


5.6.2 BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menetapkan Wakil Manajemen bertanggung jawab meninjau ketidaksesuaian produk atau layanan upaya yang tidak sesuai dan diberi wewenang untuk melakukan tindak lanjutnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

5.6.3 Produk atau layanan upaya kepada masyarakat yang tidak sesuai diketahui melalui inspeksi, teridentifikasi, didokumentasi dan diklasifikasikan sesuai dengan kasusnya.

5.6.4 Terhadap produk atau layanan upaya yang telah dilaksanakan tindakan koreksi dilakukan inspeksi dan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa perbaikan/tindakan koreksi telah memenuhi spesifikasi atau standar yang telah ditetapkan.

5.6.5 Penjelasan yang lebih rinci mengenai pengendalian produk atau hasil layanan upaya yang tidak sesuai dibahas dalam Kebijakan dan Prosedur Pengendalian Hasil Layanan Upaya Tidak Sesuai.


5.7 Analisis Data:

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menentukan, mengumpulkan dan menganalisis data layanan upaya kepada masyarakat yang sesuai untuk menunjukkan kesesuaian dan efektifitas dari Sistem Manajemen Mutu serta untuk mengevaluasi peningkatan secara terus menerus yang dapat dilakukan. Analisis ini mencakup data yang dihasilkan dari pemantauan dan pengukuran serta sumber terkait lainnya.

Analisis data menyediakan informasi yang berkaitan dengan:

1) Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan upaya puskesmas.

2) Kesesuaian terhadap persyaratan atau standar pelayanan upaya.

3) Karakteristik dan kecenderungan dari proses-proses pelayanan termasuk peluang untuk tindakan pencegahan.

Hasil dari data Pertemuan Tinjauan Manajemen (PTM), yang meliputi:

1) Hasil Pertemuan Tinjauan Manajemen (PTM) sebelumnya yang belum terselesaikan.

2) Hasil audit internal, hasil audit mutu kinerja dan hasil audit mutu layanan upaya.

3) Temuan antisipatif manajemen resiko terhadap layanan upaya.

4) Hasil kegiatan umpan balik dan survei pelanggan layanan upaya.

5) Tindakan-tindakan koreksi dan pencegahan layanan upaya yang dilakukan.

6) Kebijakan mutu dan layanan upaya puskesmas.

7) Perubahan yang perlu dilakukan terhadap sistem manajemen mutu dan layanan/penyelenggaraan kegiatan layanan upaya.

8) Informasi yang berkaitan dengan pelayanan upaya kepada masyarakat dan produk-produk layanan klinis yang tidak sesuai.


5.8 Peningkatan Berkelanjutan:


BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas secara terus menerus meningkatkan Sistem Manajemen Mutu layanan upaya kepada masyarakat dengan menggunakan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisa data, tindakan perbaikan dan pencegahan serta tinjauan manajemen. BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas akan terus menerus melakukan peningkatan- peningkatan pelayanan upaya sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.


6.9 Tindakan Koreksi:

Tindakan koreksi yang di lakukan oleh BLUD Puskesmas Rawalo pada Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) bertujuan untuk untuk mengurangi, mengidentifikasi penyebab dari ketidaksesuaian mutu layanan upaya antara lain:

1) Penentuan sasaran dan pelaksanaan tindakan yang diperlukan agar ketidaksesuaian mutu layanan upaya tidak akan terulang.

2) Mengevaluasi dan memastikan pencatatan hasil layanan upaya dilakukan secara benar.

3) Peninjauan terhadap tindakan perbaikan layanan upaya yang telah dilakukan.

4) Peninjauan terhadap pelayanan/produk dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak sesuai.

5) Peninjauan terhadap sasaran yang tidak dapat dipenuhi.

6) Peninjauan terhadap penyimpangan dari rencana dan sasaran mutu BLUD Puskesmas Rawalo.

7) Hasil akhir yang tidak dapat di terima yang berasal dari proses kajian, verifikasi, validasi dan modifikasi, desain dan pengembangan layanan upaya.

8) Proses kerja layanan upaya yang buruk/tidak memenuhi persyaratan dari personil dan sistem (SOP).

9) Komplain dari pelanggan BLUD Puskesmas Rawalo atau pihak-pihak yang dapat diidentifikasi secara jelas.

10) Temuan hasil audit yang tidak memuaskan dari unit terkait.

11) Ketidaksesuaian yang teridentifikasi ke dalam proses monitoring dan pengukuran dari pelayanan upaya.

12) Ketidaksesuaian yang ditemukan setiap personil dituangkan dalam formulir permintaan tindakan koreksi dan diajukan kepada Wakil Manajemen Mutu untuk segera dilakukan tindakan perbaikan. Mekanisme tindakan koreksi diuraikan dalam Kebijakan dan Prosedur Tindakan Koreksi.

13) Keluhan dari pelanggan BLUD Puskesmas Rawalo (baik lisan maupun tertulis) diterima oleh bagian layanan keluhan, keluhan tersebut didapat dari kotak saran, media informasi atau secara langsung dan dituangkan dalam buku keluhan masyarakat pada tim survei dan keluhan pelanggan selanjutnya dilaporkan ke Wakil Manajemen Mutu untuk mencari penyebab keluhan dan melaksanakan tindak lanjut keluhan pelanggan.



5.9 Tindakan Pencegahan:

Wakil manajemen mutu dengan bagian terkait melakukan tindakan pencegahan dengan cara menganalisa terhadap penyebab-penyebab atau resiko-resiko yang berpotensi menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian pada mutu layanan upaya dengan cara melakukan:

1) Cross cek dokumen/syarat.

2) Self assesment/penelitian oleh Tim Audit Internal atas permintaan Wakil Manajemen Mutu.

3) Koreksi oleh Auditor.

4) Verifikasi akhir melalui mekanisme Pertemuan Tinjauan Manajemen (PTM).



B. UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP)

1. Perencanaan Pelayanan Klinis

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas melakukan perencanaan yang baik terhadap kegiatan pelayanan klinis. Kegiatan perencanaan yang baik, dilakukan secara konsisten sebagai sebuah persyaratan dari Sistem Manajemen Mutu, melalui kegiatan perencanaan pelayanan klinis baik terhadap kebijakan dan prosedur, sarana dan peralatan medis serta Sumber Daya Manusia (SDM), meliputi:

1) Kegiatan perencanaan kebijakan dan prosedur.

2) Kegiatan perencanaan sarana dan peralatan medis.

3) Kegiatan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) :

2. Proses yang Berhubungan dengan Pelanggan

a. Penetapan persyaratan sasaran

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menetapkan persyaratan yang terkait dengan ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Mutu dalam pelayanan pelayanan klinis. Penetapan persyaratan tersebut termuat dalam Kebijakan dan Prosedur Penetapan Persyaratan Sasaran Pelayanan Klinis meliputi.

1) Sasaran Pasien Rawat Jalan.

- Pasien umum.

- Pasien BPJS, KIS, KTP Jombang

2) Sasaran Pasien Rawat Inap.

- Pasien umum.

- Pasien BPJS, KIS, KTP Jombang


b. Tinjauan terhadap persyaratan sasaran

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas secara berkala meninjau terhadap persyaratan yang berhubungan dengan pelayanan klinis. Tinjauan ini

dilaksanakan sebagai bentuk komitmen BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa:

1) Persyaratan pelayanan klini dalam bentuk program dan kegiatan telah diuraikan.

2) BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas selalu berusaha terus menerus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

3) BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan memenuhi kekurangan yang dimiliki.


c. Komunikasi dengan sasaran

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menetapkan dan menerapkan informasi yang efektif untuk komunikasi dengan masyarakat atau sasaran pelayanan klinis melalui mekanisme meliputi:

1. Informasi yang diberikan melalui poster, leaflet atau lembar pemberitahuan tentang jenis dan jadwal pelayanan yang ditempelkan tempat-tempat umum.

2. Kegiatan penyuluhan kesehatan terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap.



3. Pembelian/Pengadaan Barang Terkait dengan Pelayanan Klinis

a. Proses pembelian dan pengadaan

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas memastikan pembelian maupun pengadaan material/peralatan untuk keperluan pelayanan klinis kepada masyarakat diperoleh dari institusi yaitu:


Kegiatan Pembelian:

1) Kegiatan pembelian secara langsung sesuai kebutuhan dan perencanaan puskesmas.

2) Pembelian menggunakan ekatalog.



Kegiatan Pengadaan:

1) Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas:

Untuk pengadaan bahan obat-obatan, bahan habis pakai, alkes, meubelair.



b. Verifikasi barang yang dibeli

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas memastikan bahwa barang atau keperluan yang dilakukan pembelian telah melaui proses verifikasi oleh Tim Penerima Barang sehingga dipastikan barang tersebut adalah tepat harga, tepat jumlah dan tepat mutu.

 


4. Penyelenggaraan Pelayanan Klinis

1) Pengendalian proses pelayanan klinis

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas merencanakan dan melaksanakan pelayanan klinis pada keadaan kondisi yang dikendalikan untuk mendapatkan hasil yang optimal, meliputi:

a. Tersedianya Kebijakan dan Instruksi Kerja, berupa:

- Surat Keputusan pelayanan klinis.

- Standar Operasional Prosedur.

b. Tersedianya peralatan/sarana yang sesuai, berupa:

- Sarana pelayanan medis.

- Sarana ruang rawat inap.

- Peralatan penunjang laboratorium.

c. Tersedianya tenaga yang sesuai, berupa

- Memiliki jumlah tenaga dokter umum dan dokter gigi.

- Kepala tata usaha.

- Perawat.

- Bidan.

- Tenaga administrasi lainnya.



2) Validasi proses pelayanan

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas melakukan validasi pelayanan klinis yang hasilnya menjadi rencana tindak lanjut dan bahan perbaikan yang akan dilakukan oleh Tim Audit Internal, Tim Manajemen resiko atau Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien serta Tim Survei atau Kepuasan Pelanggan. Mekanisme dan tata cara validasi terhadap pelayanan klinis secara rinci sebagaimana diatur dalam Kebijakan dan Prosedur Tugas, Wewenang dan Tata Kerja Tim Audit Internal, Tim Manajemen Risiko atau Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) serta Tim Survei atau Kepuasan Pelanggan. Validasi ini termasuk untuk proses dimana ketidaksesuaian terjadi baik sebelum pelayanan dilakukan maupun setelah diberikan.


3) Identifikasi dan ketelusuran

Pelayanan pelayanan klinis yang dilakukan di BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas mulai dari proses penerimaan pasien awal baik yang menggunakan loket pendaftaran maupun melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk pelanggan di luar jam dinas serta identifikasi pasien di unit perawatan sampai dengan pelayanan akhir akhir, diberi identifikasi dengan nomor register pasien pada dokumentasinya. Pengarsipan dan pendokumentasian dokumen rekam medik dan identifikasi pasien yang dilakukan di BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas secara lebih rinci mengacu kepada dokumen Kebijakan dan Prosedur Tata Cara Pengamanan Dokumen Rekam Medik dan Identifikasi Pasien.


4) Hak dan kewajiban pasien

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menjamin bahwa pasien yang menggunakan pelayanan klinis di puskesmas akan terpenuhi hak-haknya sehingga diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada pasien. Selain hal tersebut pasien juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai pasien demi menjamin keberlangsungan pelayanan yang baik, timbal balik dan saling menghormati, sebagaimana tertuang dalam Kebijakan tentang Hak dan Kewajiban Pasien.

Hak Pasien :

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien.

3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

7. Memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.

8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di Puskesmas.

9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.

10. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya.

14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.


15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.

16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

17. menggugat dan/atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana. dan

18. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban Pasien :

1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas.

2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab.

3. Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas.

4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.

5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.

6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.

8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.




5) Pemeliharaan barang milik pelanggan

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas melaksanakan pemeliharan terhadap barang milik pelanggan pada pelayanan klinis, meliputi spesimen atau dokumen rekam medik (misalnya) melalui pengamanan dokumen-dokumen yang sesuai dengan Kebijakan dan Prosedur Dokumen Tata Cara Pengelolaan Spesimen dan Dokumen Tata Cara Pengamanan Dokumen Rekam Medik.

6) Manajemen Risiko dan Keselamatan Pasien

BLUD Puskesmas Rawalo memastikan kelengkapan instrumen dan standar implementasi dalam manajemen risiko dan keselamatan pasien. Keselamatan pasien (patients safety) telah menjadi isu global dalam pelayanan kesehatan termasuk juga di puskesmas. Ada 5 (lima) isu penting yang terkait dengan keselamatan pasien (patiens safety) di bidang kesehatan yang juga diadopsi oleh BLUD Puskesmas Rawalo yaitu: keselamatan pasien (patiens safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan

Peralatan di puskesmas yang bisa berdampak kepada keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan kelanjutan pelayanan puskesmas.

Pelaksanaan Manajemen Risiko dan Keselamatan Pasien di BLUD Puskesmas Rawalo memiliki tujuan, meliputi:

1. Terciptannya budaya keselamatan pasien di BLUD Puskesmas Rawalo.

2. Meningkatnya akuntabilitas BLUD Puskesmas Rawalo terhadap pasien dan masyarakat.

3. Menurunnya angka Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di BLUD Puskesmas Rawalo. dan,

4. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian yang tidak diharapkan di BLUD Puskesmas Rawalo.


5. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) Pelayanan Klinis

5.1.1 Penilaian indikator kinerja klinis

Dalam rangka implementasi Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) pelayanan klinis di BLUD Puskesmas Rawalo sebagaimana ketentuan dalam pelaksanaan program keselamatan pasien (patients safety) memiliki 7 (tujuh) standar atau indikator kinerja klinis keselamatan pasien, meliputi:

1) Hak pasien.

2) Mendidik pasien dan keluarga.

3) Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan.

4) Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien.

5) Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien.

6) Mendidik staf tentang keselamatan pasien.

7) Komunikasi merupakan kunci staf untuk mencapai keselamatan pasien.



5.1.2 Pelaporan insiden keselamatan pasien


Setiap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) atau Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan berpotensi menimbulkan bahaya pada pelayanan klinis di setiap unit BLUD Puskesmas Rawalo harus segera dilaporkan untuk segera ditindaklanjuti, meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

1. Apabila terjadi suatu insiden (KNC/KTD) di setiap unit BLUD Puskesmas Rawalo, waiib segera ditindaklanjuti (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak/akibat yang tidak diharapkan.

2. Setelah ditindaklanjuti, setiap petugas segera buat laporan insidennya dengan mengisi formulir Laporan Insiden pada akhir jam keria/shift kepada atasan langsung yaitu Penanggungjawab unit masing-masing paling lambat 2x24 jam.

3. Atasan langsung akan memeriksa laporan dan melakukan grading risiko terhadap insiden yang dilaporkan.

4. Hasil grading akan menentukan bentuk investigasi dan analisis yang akan dilakukan sebagai berikut:

a) Grade biru: Investigasi sederhana oleh atasan langsung dalam hal ini penanggungjawab unit masing-masing, waktu maksimal 1minggu.

b) Grade hijau: Investigasi sederhana oleh atasan langsung dalam hal ini penanggungjawab unit masing-masing,, waktu maksimal 2 minggu.

c) Grade kuning: Investigasi komprehensif menggunakan analisis akar masalah atau Root Cause Analysis (RCA) oleh Tim Manajemen Risiko/Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) BLUD Puskesmas Rawalo, waktu maksimal 45 hari.

d) Grade merah: Investigasi komprehensi menggunakan analisis akar masalah atau Root Cause Analysis (RCA) oleh Tim Manajemen Risiko/Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) BLUD Puskesmas Rawalo, waktu maksimal 45 hari.

5. Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan laporan insiden dilaporkan oleh atasan langsung dalam hal ini penanggungjawab unit masing-masing, kepada Tim Manajemen Risiko/Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).

6. Selanjutnya Tim Manajemen Risiko/Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) akan menganalisis kembali Hasil Investigasi dan Laporan Insiden untuk menentukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan Root Cause Analysis (RCA) dengan melakukan regarding.

7. Setelah melakukan Root Cause Analysis (RCA), Tim Manajemen Risiko/Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) akan membuat laporan dan rekomendasi untuk perbaikan serta "peringatan" berupa Petuniuk/"Safcty alert" untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali.

8. Hasil Root Cause Analysis (RCA), rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepada Tim Manajemen Mutu dengan tembusan kepada Kepala BLUD Puskesmas Rawalo.

9. Rekomendasi untuk "Perbaikan dan Peringatan" diberikan umpan balik oleh Tim Manajemen Mutu kepada unit terkait.

10. Monitoring dan evaluasi perbaikan dilakukan oleh Tim Manajemen Risiko/Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).


5.1.3 Penerapan manajemen risiko

BLUD Puskesmas Rawalo menjalankan implementasi atau penerapan manajemen risiko dan keselamatan pasien berdasarkan 7 (tujuh) standar atau indikator kinerja keselamatan pasien di BLUD Puskesmas Rawalo, meliputi:

1. Standar 1: Membangun kesadaran nilai-nilai keselamatan pasien. Penerapan/Implementasi:

1) BLUD Puskesmas Rawalo memastikan memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada staf, pasien dan keluarganya.

2) Memastikan BLUD Puskesmas Rawalo memiliki kebijakan yang menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana terjadi insiden.

3) Menumbuhkan budaya melapor dan belajar dari insiden yang terjadi di BLUD Puskesmas Rawalo.

4) Melakukan assessment dengan menggunakan survei penilaian keselamatan pasien.

2. Standar 2: Komitmen manajemen dalam memimpin dan mendukung staf dalam program keselamatan pasien.

Penerapan/Implementasi:

1) BLUD Puskesmas Rawalo memastikan ada anggota manajemen yang bertanggungjawab terhadap keselamatan pasien.

2) Dilakukan identifikasi terhadap orang-orang yang bisa menjadi penggerak dalam dalam program keselamatan pasien.

3) Prioritaskan keselamatan pasien dalam agenda pertemuan pimpinan atau manajemen.

4) Memasukkan program keselamatan pasien dalam semua program latihan staf puskesmas dan memastikan pelatihan ini diikuti dan diukur efektivitasnya.


3. Standar 3: Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko. Penerapan/Implementasi:

1) Telaah kembali struktur dan proses yang ada dalam manajemen riko klinis maupun non klinis, serta memastikan hal tersebut mencakup dan terintegrasi dengan keselamatan pasien dan staf.

2) Mengembangkan indikator-indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko yang dapat dimonitor oleh manajemen.

3) Menggunakan informasi yang benar dan jelas dari sistem pelaporan insiden dan assessment risiko untuk dapat secara proaktif meningkatkan terhadap kepedulian pasien.

4. Standar 4: Mengembangkan sistem pelaporan keselamatan pasien. Penerapan/Implementasi:

1. BLUD Puskesmas Rawalo melengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden.

2. Pelaporan terhadap insiden kejadian yang tidak Diharapkan dan nyaris cedera dilakukan dengan tepat waktu.

5. Standar 5: Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien. Penerapan/Implementasi:

1. BLUD Puskesmas Rawalo memastikan memiliki kebijakan yang secara jelas menjabarkan cara-cara komunikasi terbuka tentang insiden dengan pasien dan keluarganya.

2. BLUD Puskesmas Rawalo memastikan pasien dan keluarganya mendapat informasi yang benar dan jelas bila terjadi insiden.

3. Manajemen memberikan dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien dan keluarganya.

6. Standar 6: Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien. Penerapan/Implementasi:

1) BLUD Puskesmas Rawalo memastikan staf yang terkait telah terlatih untuk melakukan kajian insiden secara tepat yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab.

2) BLUD Puskesmas Rawalo memastikan mengembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas kriteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (Root Cause Analyse) atau Faillure Modes and Effect Analyse (FMEA) atau metode analisis yang lain yang harus mencakup semua insiden yang telah terjadi dan minimum satu kali per tahun untuk proses risiko tinggi.


7. Standar 7: Upaya pencegahan cedera melalui implementasi sistem  keselamatan pasien.

Penerapan/Implementasi:

1) BLUD Puskesmas Rawalo menggunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, assessment risiko, kajian insiden dan audit serta analisis untuk menentukan penyelesaian permasalahannya.

2) Penyelesaian permasalahan tersebut dapat mencakup penjabaran struktur dan proses, penyesuaian pelatihan staf atau kegiatan klinis, termasuk menggunakan instrument yang menjamin keselamatan pasien.


5.1.4 Analisis dan tindak lanjut

BLUD Puskesmas Rawalo melakukan kegiatan analisis terhadap insiden yang tidak diharapkan melalui sebuah mekanisme pelaporan di atas dengan menggunakan form laporan insiden. Selanjutnya analisis dlakukan oleh Tim Manajemen Risiko atau Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) dan dilaporkan kepada Wakil Manajemen Mutu dengan tembusan Kepala BLUD Puskesmas Rawalo. Kejadian tersebut selanjutnya diupayakan penyelesaiannya sebagai bentuk tindak lanjut dari permasalahan tersebut.


6. Pengukuran, Analisis dan Penyempurnaan Pelayanan Klinis

6.1 Umum:

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas merencanakan dan menerapkan pemantauan, pengukuran, analisa dan proses peningkatan pelayanan klinis yang diperlukan yang bertujuan.

a. Untuk menunjukkan kesesuaian produk/layanan klinis,

b. Untuk memastikan kesesuaian dari manajemen mutu, dan.

c. Untuk meningkatkan terus menerus efektivitas Sistem Manajemen Mutu. Kegiatan ini termasuk penentuan metode yang dapat digunakan, termasuk teknik analisis dan jangkauan pelayanannya.


6.2 Kepuasan Pelanggan:

Sebagai salah satu pengukuran kinerja Sistem Manajemen Mutu, BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas memantau informasi tentang persepsi pelanggan mengenai apakah BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas telah memenuhi harapan dan memberikan kepuasan dalam memberikan proses pelayanan klinis. Metode untuk memperoleh informasi dari pelanggan tersebut dilakukan dengan memasang kotak saran di bagian informasi, dilakukan survei Indeks Kepuasan Masayarakat (IKM) serta survei kepuasan pelanggan.


Persiapan, penjadwalan, pelaksanaan serta pelaporan survei kepuasan dan harapan pelanggan uraian-uraian lainnya secara rinci dijelaskan pada Kebijakan dan Prosedur Umpan Balik Pelanggan terhadap Layanan Klinis.


6.3 Audit Internal:

Untuk memastikan efektifitas Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan, di BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas dilakukan audit internal secara periodik, yang dilakukan terjadwal dan dilakukan pembahasan dalam pertemuan internal tim audit internal dan unit terkait yang diperlukan. Audit dilakukan oleh petugas /tim yang telah dibentuk dengan keputusan kepala puskesmas. Audit internal dilakukan berdasarkan prosedur dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) audit internal BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas. Metode audit dilakukan dengan cara wawancara langsung kepada audite dan pengamatan secara langsung (observasi). Setiap temuan audit dicatat dan didokumentasikan dalam Laporan Ketidaksesuaian dan digunakan untuk memonitor dan mengevaluasi tindakan koreksi yang dilakukan. Ketua tim audit internal melaporkan hasil kegiatan dan temuan audit yang tidak dapat terselesaikan kepada Wakil Manajemen Mutu dengan tembusan kepada Kepala BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas sebagai bahan masukan untuk Tinjauan Manajemen. Persiapan dan penjadwalan, pelaksanaan serta pelaporan audit, tindak lanjut atas ketidaksesuaian yang ditemukan dan uraian-uraian lainnya secara rinci dijelaskan pada Kebijakan dan Prosedur Tugas Pokok, Wewenang dan Tata Kerja Tim Audit Internal.


6.4 Pemantauan dan Pengukuran Proses Layanan Klinis:

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menerapkan metode yang sesuai untuk pemantauan dan pengukuran proses-proses Sistem Manajemen Mutu pada layanan klinis. Metode -metode ini menunjukan kemampuan proses- proses dalam mencapai hasil yang direncanakan. Jika hasil yang direncanakan tidak tercapai, perbaikan dan tindakan perbaikan dilaksanakan sesuai kebutuhan untuk memastikan kesesuaian produk atau layanan klinis.


6.5 Pemantauan dan Pengukuran Hasil Layanan Klinis:

1) BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas melakukan pemantauan terhadap semua tahap proses untuk memastikan bahwa produk atau layanan klinis yang diberikan kepada masyarakat memiliki aspek legalitas sesuai peraturan dan standar akreditasi.

2) Kegiatan pemantauan dimaksudkan sebagai kegiatan pemeriksaan, pengawasan dan verifikasi dilakukan oleh tim atau individu petugas yang ditunjuk oleh Wakil Manajemen Mutu.


3) Tim atau individu petugas yang ditunjuk oleh Wakil Manajemen Mutu diberikan surat penugasan oleh Wakil Manajemen Mutu dengan diketahui oleh Kepala BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas.

4) Setiap berkas yang masuk harus melewati inspeksi agar apabila terjadi kekurangan/ketidaksesuaian dapat dilengkapi dan dilakukan inspeksi ulang.

5) Wakil Manajemen Mutu bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pemantauan.


6.6 Pengendalian Terhadap Produk/Hasil Layanan Klinis Tidak Sesuai:

1) BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menetapkan dan memelihara prosedur terdokumentasi untuk memastikan bahwa produk atau layanan klinis yang salah tidak akan terulang.

2) BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menetapkan Wakil Manajemen bertanggung jawab meninjau ketidaksesuaian produk atau layanan klinis yang tidak sesuai dan diberi wewenang untuk melakukan tindak lanjutnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

3) Produk atau layanan klinis yang tidak sesuai diketahui melalui inspeksi, teridentifikasi, didokumentasi dan diklasifikasikan sesuai dengan kasusnya.

4) Terhadap produk atau layanan klinis yang telah dilaksanakan tindakan koreksi dilakukan inspeksi dan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa perbaikan/tindakan koreksi telah memenuhi spesifikasi atau standar yang telah ditetapkan.

5) Penjelasan yang lebih rinci mengenai Pengendalian Produk atau Hasil Layanan Klinis Tidak Sesuai dibahas dalam Kebijakan dan Prosedur Pengendalian Hasil Layanan Klinis Tidak Sesuai.


6.7 Analisis Data:

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menentukan, mengumpulkan dan menganalisis data layanan klinis yang sesuai untuk menunjukkan kesesuaian dan efektifitas dari Sistem Manajemen Mutu serta untuk mengevaluasi peningkatan secara terus menerus yang dapat dilakukan. Analisis ini mencakup data yang dihasilkan dari pemantauan dan pengukuran serta sumber terkait lainnya.

Analisis data menyediakan informasi yang berkaitan dengan:

1) Kepuasan pasien terhadap pelayanan klinis.

2) Kesesuaian terhadap persyaratan atau standar pelayanan klinis.

3) Karakteristik dan kecenderungan dari proses-proses pelayanan termasuk peluang untuk tindakan pencegahan.

Hasil dari data Tinjauan Manajemen, yang meliputi:

1) Hasil Tinjauan Manajemen sebelumnya yang belum terselesaikan.

 


2) Hasil audit internal, hasil audit mutu kinerja dan hasil audit mutu layanan klinis.

3) Temuan antisipatif manajemen resiko terhadap layanan klinis.

4) Hasil kegiatan umpan balik dan survei pelanggan layanan klinis.

5) Tindakan-tindakan koreksi dan pencegahan layanan klinis yang dilakukan.

6) Kebijakan mutu dan layanan klinis puskesmas.

7) Perubahan yang perlu dilakukan terhadap sistem manajemen mutu dan layanan/penyelenggaraan kegiatan layanan klinis.

8) Informasi yang berkaitan dengan pelayanan klinis dan produk-produk layanan klinis yang tidak sesuai.


6.8 Peningkatan Berkelanjutan:

BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas secara terus menerus meningkatkan Sistem Manajemen Mutu layanan klinis dengan menggunakan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisa data, tindakan perbaikan dan pencegahan serta tinjauan manajemen. BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas akan terus menerus melakukan peningkatan-peningkatan pelayanan klinis sesuai dengan tuntutan dari pasien.


6.9 Tindakan Koreksi:

Tindakan koreksi yang di lakukan oleh BLUD Puskesmas Rawalo pada Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) bertujuan untuk untuk mengurangi, mengidentifikasi penyebab dari ketidaksesuaian mutu layanan klinis antara lain:

1) Penentuan sasaran dan pelaksanaan tindakan yang diperlukan agar ketidaksesuaian mutu layanan klinis tidak akan terulang.

2) Mengevaluasi dan memastikan pencatatan hasil tindakan klinis dilakukan secara benar.

3) Peninjauan terhadap tindakan perbaikan layanan klinis yang telah dilakukan.

4) Peninjauan terhadap pelayanan/produk dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak sesuai.

5) Peninjauan terhadap sasaran yang tidak dapat dipenuhi.

6) Peninjauan terhadap penyimpangan dari rencana dan sasaran mutu Puskesmas Bulan Bintang.

7) Hasil akhir yang tidak dapat di terima yang berasal dari proses kajian, verifikasi, validasi dan modifikasi, desain dan pengembangan layanan klinis.

8) Proses kerja layanan klinis yang buruk/tidak memenuhi persyaratan dari personil dan sistem (SOP).

9) Komplain dari pelanggan BLUD Puskesmas Rawalo atau pihak-pihak yang dapat diidentifikasi secara jelas.

10) Temuan hasil audit yang tidak memuaskan dari unit terkait.

11) Ketidaksesuaian yang teridentifikasi ke dalam proses monitoring dan pengukuran dari pelayanan klinis.

12) Ketidaksesuaian yang ditemukan setiap personil dituangkan dalam formulir permintaan tindakan koreksi dan diajukan kepada Wakil Manajemen Mutu untuk segera dilakukan tindakan perbaikan. Mekanisme tindakan koreksi diuraikan dalam Kebijakan dan Prosedur Tindakan Koreksi.

13) Keluhan dari pelanggan BLUD Puskesmas Rawalo (baik lisan maupun tertulis) diterima oleh bagian layanan keluhan, keluhan tersebut didapat dari kotak saran, media informasi atau secara langsung dan dituangkan dalam buku keluhan masyarakat pada tim survei dan keluhan pelanggan selanjutnya dilaporkan ke Wakil Manajemen Mutu untuk mencari penyebab keluhan dan melaksanakan tindak lanjut keluhan pelanggan.


1.10 Tindakan Pencegahan:

Wakil manajemen mutu dengan bagian terkait melakukan tindakan pencegahan dengan cara menganalisa terhadap penyebab-penyebab atau resiko-resiko yang berpotensi menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian pada mutu layanan klinis dengan cara melakukan:

1) Cross cek dokumen/syarat.

2) Self assesment/penelitian oleh Tim Audit Internal atas permintaan Wakil Manajemen Mutu.

3) Koreksi oleh Auditor.

4) Verifikasi akhir melalui mekanisme Pertemuan Tinjauan Manajemen (PTM).


No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...