BAB V MANAJEMEN
SUMBER DAYA
A.
PENYEDIAAN SUMBER DAYA
Kepala BLUD
Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas berkewajiban menyediakan sumberdaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan
di puskesmas. Penyediaan sumberdaya meliputi baik untuk
penyelenggaraan upaya puskesmas
maupun pelayanan klinis. Manajemen mengindentifikasikan kebutuhan, kualifikasi serta menyediakan sumber daya
yang memadai untuk pengelolaan jasa pelayanan, kinerja
organisasi, aktivitas verifikasi dan audit mutu internal.
B.
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
1.
Umum:
Manajemen menjamin bahwa sumber daya manusia yang ada dilatih
secara memadai, sehingga
memungkinkan dapat melaksanakan tugas-tugas yang baru diberikan secara efisien.
2.
Kompetensi, Pelatihan dan Kesadaran:
Wakil Manajemen Mutu atau kepala
tata usaha mengkaji
kualifikasi petugas secara
periodik, sedikitnya sekali
dalam 1 (satu) tahun, untuk menentukan apakah
petugas tersebut memiliki
kualifikasi yang memadai dan atau apakah perlu diberikan pelatihan
tambahan. Adanya pekerjaan baru, teknologi baru dan atau peraturan baru merupakan dasar untuk menentukan kebutuhan-kebutuhan pelatihan
petugas. BLUD Puskesmas Rawalo
menetapkan suatu program
pelatihan kepada petugas
baik secara eksternal maupun internal sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dalam pemastian mutu, setiap petugas
senantiasa mendapatkan pengarahan dan petunjuk dari manjemen untuk bekerja sesuai dengan
persyaratan mutu yang telah ditetapkan. BLUD
Puskesmas Rawalo selalu menjaga
dan memelihara program
pelatihan untuk memastikan bahwa seluruh petugas
mendapatkan tugas-tugas yang sesuai dengan
pendidikan keahlian dan pengalaman yang dimiliki. BLUD Puskesmas Rawalo menetapkan dan memelihara prosedur
terdokumentasi yang mengatur
identifikasi kebutuhan pelatihan
dan pelaksanaannya untuk seluruh petugas
yang terlibat dalam kegiatan
yang mempengaruhi mutu.
C.
INFRASTRUKTUR
BLUD Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas menyediakan dan
memelihara infrastruktur yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian persyaratan terhadap pelayanan
yang diberikan.
Infrastruktur yang dimaksud berupa:
1.
Gedung, bangunan dan ruangan, yang terdiri dari;
a. Gedung puskesmas induk
b. Ruang rawat inap
c. Bangunan Instalasi
Pengolahan Limbah (IPAL)
2.
Peralatan penunjang (baik perangkat keras dan perangkat
lunak), yang terdiri dari;
a. (kelompokkan peralatan medis dan non medis).
b. Meubelair.
c. Komputer dan sejenisnya.
d. Media promkes.
3.
Fasilitas umum lainnya, yang terdiri dari;
a. Toilet umum
b. Tempat parkir
D.
LINGKUNGAN KERJA
Wakil Manajemen Mutu bertanggung jawab terhadap pengelolaan
lingkungan kerja yang diperlukan
untuk mencapai kesesuaian persyaratan pelayanan. Dalam mencapai tujuan
tersebut dilakukan berbagai upaya antara lain;
1) Kegiatan keamanan:
1.
Kegiatan inventarisasi
aspek security dan potensi kerawanan.
2)
Kegiatan kebersihan dan penghijauan:
1.
Kegiatan Jumat bersih
yang dilakukan setiap
hari Jumat
2.
Kegiatan penanaman bunga dan penataan
taman puskesmas
3.
Kegiatan kebersihan dan kerapian masing-masing ruangan.
3)
Kegiatan penghematan:
1.
Kegiatan pemantauan terhadap
sumber atau jalur perpipaan.
2.
Kegiatan pemantauan terhadap
sistem instalasi listrik
maupun telepon.
No comments:
Post a Comment