Sunday, February 5, 2023

I D. LANDASAN HUKUM

 D. LANDASAN HUKUM

Landasan hukum yang digunakan dalam menyusun Manual Mutu ini adalah:

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minmal;

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN);

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan;

7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN;

9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktek Mandiri Dokter;

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga;

11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;

12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan pasien.

13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasarpada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.


No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...