KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PELAYANAN PENUNJANG KLINIS,PENGELOLAAN OBAT, MANAJEMEN INFORMASI, MANAJEMEN LINGKUNGAN DAN PRASARANA,
MANAJEMEN PERALATAN,
MANAJEMEN SUMBER
DAYA
MANUSIA
(SDM) KLINIS
PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. |
bahwa pelayanan penunjang klinis Puskesmas
dilaksanakan kebutuhan; |
|
|
b. c. d. |
bahwa pelayanan penunjang
klinis
Puskesmas perlu memperhatikan mutu dan keselamatan pasien; bahwa untuk menjamin pelayanan penunjang
klinis
dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien, bermutu, dan memperhatikan keselamatan
pasien, maka perlu disusun kebijakan pelayanan penunjang klinis diPuskesmas Batang
Tarang bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf bdan huruf c, perlu menetapkan
keputusan Kepala Puskesmas Batang
Tarang tentang
Pelayanan Penunjang
Klinis,Pengelolaan Obat,
Manajemen Informasi,
Manajemen Lingkungan dan Prasarana, Manajemen
Peralatan, Manajemen
Sumber Daya Manusia (SDM) KlinisPuskesmas Batang
Tarang; |
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. |
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi; Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 857/MENKES/SK/IX/2009Tentang
PedomanPenilaian
KinerjaSumber
Daya Manusia Kesehatan Di Puskesmas; |
|
|
|
|
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA |
: : : : |
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG PELAYANAN PENUNJANG KLINIS,PENGELOLAAN OBAT, MANAJEMEN
INFORMASI, MANAJEMEN
LINGKUNGAN DAN PRASARANA,
MANAJEMEN PERALATAN,
MANAJEMEN SUMBER
DAYA MANUSIA (SDM) KLINISPUSKESMAS BATANG
TARANG. Kebijakan pelayanan Penunjang Klinis Pengelolaan
Obat, Manajemen
Informasi, Manajemen
Lingkungan dan Prasarana,
Manajemen Peralatan,
Manajemen Sumber
Daya Manusia (SDM) Klinis puskesmas
sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari keputusan ini; Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Kebijakan Pelayanan Penunjang KlinisPuskesmas Batang Tarang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/002/2018 |
TENTANG |
: |
KEBIJAKAN PENUNJANG KLINIS PENGELOLAAN OBAT, MANAJEMEN
INFORMASI, MANAJEMEN
LINGKUNGAN DAN PRASARANA,
MANAJEMEN PERALATAN,
MANAJEMEN SUMBER
DAYA MANUSIA (SDM) KLINIS PUSKESMAS
BATANG TARANG |
PENUNJANG
KLINIS PENGELOLAAN OBAT,
MANAJEMEN INFORMASI,
MANAJEMEN
LINGKUNGAN DAN PRASARANA, MANAJEMEN PERALATAN, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) KLINIS
PUSKESMAS
BATANG TARANG
A. Pelayanan laboratorium
1. Jenis
pemeriksaan yang tersedia dan prosedurnya
2. Pelaksanaan
pemeriksaan dan pemantauannya
3. Petugas
yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan
4. Pengelolaan
reagen, labeling, penyimpanan, ketersediaan reagen esensial
5. Penetapan
nilai normal dan rentang nilai
6. Interpertasi
oleh tenaga yang kompeten
7. Penanganan
specimen berisiko tinggi
8. Penanganan
B3B dan pembuangan limbah
9. Ketepatan
waktu penyerahan hasil
10. Penyampaian
hasil yang kritis
11. PMI
dan PME: kalibrasi, validasi internal, dan pemantapan mutu eksternal
12. Program peningkatan mutu dan keselamatan: indicator
pelayanan, analisis, upaya peningkatan mutu dan keselamatan dan tindak
lanjutnya
13. Program
pemeliharaan alat: inventarisasi alat dan pemeliharaan
B. Pengelolaan obat
1. Jenis
dan jumlah obat yang tersedia, formularium
2. Prosedur
peresepan obat dan pelayanan obat
3. Bgm
menjamin ketersediaan obat
4. Pengelolaan
obat psikotropik dan narkotik
5. Kebersihan,
keamanan penyimpanan, penyiapan dan penyampaian obat kepada pasien
6. Penyimpanan
dan prosedur penanganan obat LASA
7. Penanganan
obat kedaluwarsa
8. Penanganan
efek samping obat dan alergi (MESO)
9. Pelaporan
dan tindak lanjut jika terjadi medication error
10. Ketersediaan
obat-obat emergensi
11. Program peningkatan mutu dan manajemen risiko pada
pelayanan obat: indicator pelayanan obat, analisis dan tindak lanjut,
identifikasi risiko pelayananan obat, analisis dan tindak lanjut
C.
Manajemen informasi
1. Pembakuan
klasifikasi diagnosis, kode diagnosis, symbol, specimen tanda tangan dan
inisial dokter/perawat
2. Prosedur
pelayanan rekam medis
3. Proses
pengelolaan rekam medis
4. Cara
identifikasi pasien agar tidak terjadi kesalahan
5. Pengaturan
isi rekam medis
6. Kelengkapan
isi rekam medis
7. Tenaga
yang kompeten
D.
Manajemen lingkungan dan prasarana
1. Kondisi
fisik lingkungan/bangunan
2. Manajemen
prasarana: instalasi listrik, kualitas air, ketersediaan gas medis, ventilasi,
dan system utama yang lain
3. Penanganan
B3B
4. Penanganan
limbah
5. Rencana
penanggulangan bencana
6. Rencana
penanggulangan kebakaran
7. Monitoring,
evaluasi, tindak lanjut kondisi fisik
8. Program
pemeliharaan lingkungan fisik
9. Program
penanggulangan bencana dan kebakaran dan bagaimana pelaksanaannya
10. Tenaga
yang bertanggung jawab untuk pengelolaan lingkungan dan kalau terjadi
bencana/kebakaran
F.
Manajemen peralatan
1. Prosedur
penyiapan alat medis
2. Prosedur
sterilisasi dan pelaksanaannya
3. Bagaimana
memastikan peralatan steril
4. Inventarisasi,
jadual pemeliharaan alat medis, prosedur dan pelaksanaan.
5. Kalibrasi
peralatan medis
6. Monitoring
peralatan yang rusak dan penggantiannya
7. Bagaimana
memastikan ketersediaan alat medis
8. Petugas
yang bertanggung jawab dalam pengelolaan peralatan medis
G.
Manajemen sumber daya
manusia (SDM) klinis
1. Penghitungan
kebutuhan tenaga kesehatan (klinis), peta kompetensi
2. Penilaian
kinerja tenaga klinis
3. Proses
kredensial, rekredensial dan penetapan kewenangan klinis
4. Upaya
peningkatan kompetensi
5. Peluang/kesempatan
pendidikan dan pelatihan
Kelengkapan
perijinan tenaga klinis: STR, SIP, SIK, dsb.
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
No comments:
Post a Comment