KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN KLINIS
PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. |
bahwa pelayanan klinis Puskesmas dilaksanakan
kebutuhan; |
|
|
b. c. d. |
bahwa pelayanan klinis
Puskesmas perlu memperhatikan mutu dan keselamatan pasien; bahwa untuk menjamin pelayanan klinis
dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien, bermutu, dan memperhatikan keselamatan
pasien, maka perlu disusun kebijakan pelayanan klinis diPuskesmas Batang
Tarang bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
keputusan Kepala Puskesmas Batang
Tarang tentang
Kebijakan Penyelenggaraan UKMPuskesmas Batang Tarang; |
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. |
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi; Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 857/MENKES/SK/IX/2009Tentang
PedomanPenilaian
KinerjaSumber
Daya Manusia Kesehatan Di Puskesmas; |
|
|
|
|
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA |
: : : : |
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN KLINIS PUSKESMAS BATANG TARANG. Kebijakan pelayanan klinis puskesmas
sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari keputusan ini. Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Kebijakan Pelayanan KlinisPuskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/001/2018 |
TENTANG |
: |
KEBIJAKAN PELAYANAN KLINIS PUSKESMAS
BATANG TARANG |
KEBIJAKAN PELAYANAN KLINIS
PUSKESMAS
BATANG TARANG
A. PENDAFTARAN
PASIEN
1.
Pendaftaran pasien harus
dipandu dengan prosedur yang jelas
2.
Pendaftaran dilakukan oleh
petugas yang kompeten yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Petugas
pendaftaran harus memenuhi kualifikasi minimal SLTA dengan pelatihan tambahan
rekam medis atau pelatihan kerja yang diselenggarakan puskesmas
b. Manakala
dalam kondisi tertentu petugas dalam huruf
a berhalangan/ tidak dapat hadir maka dapat digantikan oleh
petugas lain dengan kualifikasi minimal lulus SLTA yang telah mendapatkan
pengalaman kerja diruang pendaftaran dan rekam medis
3.
Pendaftaran pasien
memperhatikan keselamatan pasien
4.
Identitas pasien harus
dipastikan minimal dengan dua cara dari cara identifikasi sebagai berikut: nama
pasien, tanggal lahir pasien, alamat/tempat tinggal, dan nomor rekam medis
5.
Informasi tentang jenis
pelayanan klinis yang tersediri,
dan informasi lain yang dibutuhkan masyarakat yang meliputi: tarif, jenis
pelayanan, ketersediaan tempat tidur, dan informasi tentang kerjasama dengan
fasilitas kesehatan yang lain harus dapat disediakan di tempat pendaftaran
6.
Hak dan kewajiban pasien harus
diperhatikan pada keseluruhan proses pelayanan yang dimulai dari pendaftaran
7.
Hak-hak pasien meliputi:
a. Memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
b. Memperoleh
informasi tentang hak dan kewajiban pasien/ pelanggan.
c. Memperoleh
layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
d. Memperoleh
pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional.
e. Memperoleh
layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik
dan materi;
f. Mengajukan
pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
g. Meminta
konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second
opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar
Puskesmas.
h. Mendapatkan
privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
i. Memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
j. Mendapat
informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan
medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
k. Didampingi
keluarganya dalam keadaan kritis.
l. Memperoleh
keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
m. Mengajukan
usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.
n. Menggugat
dan atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas itu diduga memberikan pelayanan
yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
o. Mengeluhkan
pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media
cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Kewajiban pasien meliputi:
a.
Memberi
informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
b.
Mematuhi
nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi, serta perawat,
c.
Mematuhi
ketentuan yang berlaku di Puskesmas.
d.
Memberi
imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
9.
Kendala fisik, bahasa, dan
budaya serta penghalang lain wajib diidentifikasi dan ditindak lanjuti
B. PENGKAJIAN,
KEPUTUSAN, DAN RENCANA LAYANAN
1.
Kajian awal dilakukan secara
paripurna dilakukan oleh tenaga yang kompeten melakukan pengkajian
2.
Kajian awal meliputi kajian
medis, kajian keperawatan, kajian kebidanan, dan kajian lain oleh tenaga
profesi kesehatan sesuai dengan kebutuhan
3.
Proses kajian dilakukan
mengacu standar profesi dan standar asuhan
4.
Proses kajian dilakukan dengan
memperhatikan tidak terjadinya pengulangan yang tidak perlu
5.
Informasi kajian baik medis,
keperawatan, kebidanan, dan profesi kesehatan lain wajib diidentifikasi dan
dicatat dalam rekam medis
6.
Proses kajian dilakukan sesuai
dengan langkah-langkah SOAP
7.
Pasien dengan kondisi gawat
atau darurat harus diprioritaskan dalam pelayanan
8.
Kajian dan perencanaan asuhan
harus dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional yang kompeten
9.
Jika dilakukan pelayanan
secara tim, tim kesehatan antar profesi harus tersedia
10. Pendelegasian
wewenang baik dalam kajian mapun keputusan layanan harus dilakukan melalui
proses pendelegasian wewenang
11. Pendelegasian
wewenang diberikan kepada tenaga kesehatan profesional yang memenuhi
persyaratan
12. Proses
kajian, perencanaan, dan pelaksanaan layanan dilakukan dengan peralatan dan
tempat yang memadai
13. Peralatan
dan tempat pelayanan wajib menjamin keamanan pasien dan petugas
14. Rencana
layanan dan pelaksanaan layanan dipandu oleh prosedur klinis yang dibakukan
15. Jika
dibutuhkan rencana layanan terpadu, maka kajian awal, rencana layanan, dan
pelaksanaan layanan disusun secara kolaboratif dalam tim layanan yang terpadu
16. Rencana
layanan disusun untuk tiap pasien, dan melibatkan pasien
17. Penyusunan
rencana layanan mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial,
spiritual dan memperhatikan tata nilai budaya pasien
18. Rencana
layanan disusun dengan hasil dan waktu yang jelas dengan meperhatikan efisiensi
sumber daya
19. Risiko
yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan layanan harus diidentifikasi.
20. Efek
samping dan risiko pelaksanaan layanan dan pengobatan harus diinformasikan
kepada pasien
21. Rencana
layanan harus dicatat dalam rekam medis
22. Rencana
layanan harus memuat pendidikan/penyuluhan pasien
C. PELAKSANAAN
LAYANAN;
1.
Pelaksanaan layanan dipandu
dengan pedoman dan prosedur pelayanan klinis
2.
Pedoman dan prosedur layanan
klinis meliputi: pelayanan medis, keperawatan, kebidanan, dan pelayanan profesi
kesehatan yang lain
3.
Pelaksanaan layanan dilakukan
sesuai rencana layanan
4.
Pelaksanaan layanan dan
perkembangan pasien harus dicatat dalam rekam medis
5.
Jika dilakukan perubahan
rencana layanan harus dicatat dalam rekam medis
6.
Tindakan medis/pengobatan yang
berisiko wajib diinformasikan pada pasien sebelum mendapatkan persetujuan
7.
Pemberian informasi dan
persetujuan pasien (informed consent) wajib didokumentasikan
8.
Pelaksanaan layanan klinis
harus dimonitor, dievaluasi, dan ditindak lanjut
9.
Evaluasi harus dilakukan
terhadap evaluasi dan tindak lanjut
10. Kasus-kasus
gawat darurat harus diprioritaskan dan dilaksanakan sesuai prosedur pelayanan
pasien gawat darurat
11. Kasus-kasus
berisiko tinggi harus ditangani sesuai dengan prosedur pelayanan kasus berisiko
tinggi
12. Kasus-kasus
yang perlu kewaspadaan universal terhadap terjadinya infeksi harus ditangani
dengan memperhatikan prosedur pencegahan (kewaspadaan universal)
13. Pemberian
obat/cairan intravena harus dilaksanakan dengan prosedur pemberian obat/cairan
intravena yang baku dan mengikuti prosedur aseptik.
14. Kinerja
pelayanan klinis harus dimonitor dan dievaluasi dengan indikator yang jelas
15. Hak
dan kebutuhan pasien harus diperhatikan pada saat pemberian layanan.
16. Keluhan
pasien/keluarga wajib diidentifikasi, didokumentasikan dan ditindak lanjuti
17. Pelaksanaan
layanan dilaksanakan secara tepat dan terencana untuk menghindari pengulangan
yang tidak perlu
18. Pelayanan
mulai dari pendaftaran, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, perencanaan
layanan, pelaksanaan layanan, pemberian obat/tindakan, sampai dengan pasien
pulang atau dirujuk harus dijamin kesinambungannya
19. Pasien
berhak untuk menolak pengobatan
20. Pasien
berhak untuk menolak jika dirujuk ke sarana kesehatan lain
21. Penolakan
untuk melanjutkan pengobatan maupun untuk rujukan dipandu oleh prosedur yang
baku.
22. Jika
pasien menolak untuk pengobatan atau rujukan, wajib diberikan informasi tentang
hak pasien untuk membuat keputusan, akibat dari keputusan, dan tanggung jawab
mereka berkenaan dengan keputusan tersebut
23. Pelayanan
anestesi dan pembedahan harus dipandu dengan prosedur baku
24. Pelayanan
anestesi dan pembedahan harus dilaksanakan oleh petugas yang kompeten
25. Sebelum
melakukan anestesi dan pembedahan harus mendapatkan informed consent
26. Status
pasien wajib dimonitor setelah pemberian anestesi dan pembedahan
27. Pendidikan/penyuluhan
kesehatan pada pasien dilaksanakan sesuai dengan rencana layanan
D. RENCANA
RUJUKAN DAN PEMULANGAN
1.
Pemulangan pasien rawat inap
dipandu oleh prosedur yang baku
2.
Dokter yang menangani
bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pemulangan/rujukan
3.
Umpan balik dari fasilitas
rujukan wajib ditindak lanjuti oleh dokter yang menangani
4.
Jika pasien tidak mungkin
dirujuk, puskesmas wajib memberikan alternatif pelayanan
5.
Rujukan pasien harus disertai
dengan resume klinis
6.
Resume klinis meliputi: nama
pasien, ondisi klinis, prosedur/tindakan yang telah dilakukan, dan kebutuhan
akan tindak lanjut
7.
Pasien diberi informasi
tentang hak untuk memilih tempat rujukan
8.
Pasien dengan kebutuhan khusus
perlu didampingi oleh petugas yang kompeten
9.
Kriteria merujuk pasien
meliputi:
a. Dari
hasil pemeriksaan fisik, sudah dapat dipastikan keluhan / penyakit pasien tidak
mampu diatasi di puskesmas
b. Dari
hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis, ternyata keluhan /
penyakit pasien tidak mampu diatasi di puskesmas
c. Memerlukan
pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap
d. Apabila telah
diberikan pengobatan di puskesmas, ternyata pasien memerlukan
pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu.
10. Pada
saat pemulangan, pasien/keluarga pasien harus diberi informasi tentang tindak
lanjut layanan
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
No comments:
Post a Comment