KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2023
TENTANG
PELAYANAN KLINIS
PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. |
bahwa pelayanan klinis Puskesmas dilaksanakan
kebutuhan; |
|
|
b. c. d. |
bahwa pelayanan klinis
Puskesmas perlu memperhatikan mutu dan keselamatan pasien; bahwa untuk menjamin pelayanan klinis
dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien, bermutu, dan memperhatikan keselamatan
pasien, maka perlu disusun kebijakan pelayanan klinis diPuskesmas Batang
Tarang bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
keputusan Kepala Puskesmas Batang
Tarang tentang
Kebijakan Penyelenggaraan UKMPuskesmas Batang Tarang; |
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. |
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi; Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 857/MENKES/SK/IX/2009Tentang
PedomanPenilaian
KinerjaSumber
Daya Manusia Kesehatan Di Puskesmas; |
|
|
|
|
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA |
: : : : |
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN KLINIS PUSKESMAS BATANG TARANG. Kebijakan pelayanan klinis puskesmas
sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari keputusan ini. Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Kebijakan Pelayanan KlinisPuskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2023 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/001/2023 |
TENTANG |
: |
KEBIJAKAN PELAYANAN KLINIS PUSKESMAS
BATANG TARANG |
BAB I
PELAYANAN KLINIS
A. PENDAFTARAN
PASIEN
1.
Pendaftaran pasien harus
dipandu dengan prosedur yang jelas
2.
Pendaftaran dilakukan oleh
petugas yang kompeten yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Petugas
pendaftaran harus memenuhi kualifikasi minimal SLTA dengan pelatihan tambahan
rekam medis atau pelatihan kerja yang diselenggarakan puskesmas
b. Manakala
dalam kondisi tertentu petugas dalam huruf
a berhalangan/ tidak dapat hadir maka dapat digantikan oleh
petugas lain dengan kualifikasi minimal lulus SLTA yang telah mendapatkan
pengalaman kerja diruang pendaftaran dan rekam medis
3.
Pendaftaran pasien
memperhatikan keselamatan pasien
4.
Identitas pasien harus
dipastikan minimal dengan dua cara dari cara identifikasi sebagai berikut: nama
pasien, tanggal lahir pasien, alamat/tempat tinggal, dan nomor rekam medis
5.
Informasi tentang jenis
pelayanan klinis yang tersediri,
dan informasi lain yang dibutuhkan masyarakat yang meliputi: tarif, jenis
pelayanan, ketersediaan tempat tidur, dan informasi tentang kerjasama dengan
fasilitas kesehatan yang lain harus dapat disediakan di tempat pendaftaran
6.
Hak dan kewajiban pasien harus
diperhatikan pada keseluruhan proses pelayanan yang dimulai dari pendaftaran
7.
Hak-hak pasien meliputi:
a. Memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
b. Memperoleh
informasi tentang hak dan kewajiban pasien/ pelanggan.
c. Memperoleh
layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
d. Memperoleh
pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional.
e. Memperoleh
layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik
dan materi;
f. Mengajukan
pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
g. Meminta
konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second
opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar
Puskesmas.
h. Mendapatkan
privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
i. Memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
j. Mendapat
informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan
medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
k. Didampingi
keluarganya dalam keadaan kritis.
l. Memperoleh
keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
m. Mengajukan
usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.
n. Menggugat
dan atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas itu diduga memberikan pelayanan
yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
o. Mengeluhkan
pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media
cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Kewajiban pasien meliputi:
a.
Memberi
informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
b.
Mematuhi
nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi, serta perawat,
c.
Mematuhi
ketentuan yang berlaku di Puskesmas.
d.
Memberi
imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
9.
Kendala fisik, bahasa, dan
budaya serta penghalang lain wajib diidentifikasi dan ditindak lanjuti
B. PENGKAJIAN,
KEPUTUSAN, DAN RENCANA LAYANAN
1.
Kajian awal dilakukan secara
paripurna dilakukan oleh tenaga yang kompeten melakukan pengkajian
2.
Kajian awal meliputi kajian
medis, kajian keperawatan, kajian kebidanan, dan kajian lain oleh tenaga
profesi kesehatan sesuai dengan kebutuhan
3.
Proses kajian dilakukan
mengacu standar profesi dan standar asuhan
4.
Proses kajian dilakukan dengan
memperhatikan tidak terjadinya pengulangan yang tidak perlu
5.
Informasi kajian baik medis,
keperawatan, kebidanan, dan profesi kesehatan lain wajib diidentifikasi dan
dicatat dalam rekam medis
6.
Proses kajian dilakukan sesuai
dengan langkah-langkah SOAP
7.
Pasien dengan kondisi gawat
atau darurat harus diprioritaskan dalam pelayanan
8.
Kajian dan perencanaan asuhan
harus dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional yang kompeten
9.
Jika dilakukan pelayanan
secara tim, tim kesehatan antar profesi harus tersedia
10. Pendelegasian
wewenang baik dalam kajian mapun keputusan layanan harus dilakukan melalui
proses pendelegasian wewenang
11. Pendelegasian
wewenang diberikan kepada tenaga kesehatan profesional yang memenuhi
persyaratan
12. Proses
kajian, perencanaan, dan pelaksanaan layanan dilakukan dengan peralatan dan
tempat yang memadai
13. Peralatan
dan tempat pelayanan wajib menjamin keamanan pasien dan petugas
14. Rencana
layanan dan pelaksanaan layanan dipandu oleh prosedur klinis yang dibakukan
15. Jika
dibutuhkan rencana layanan terpadu, maka kajian awal, rencana layanan, dan
pelaksanaan layanan disusun secara kolaboratif dalam tim layanan yang terpadu
16. Rencana
layanan disusun untuk tiap pasien, dan melibatkan pasien
17. Penyusunan
rencana layanan mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial,
spiritual dan memperhatikan tata nilai budaya pasien
18. Rencana
layanan disusun dengan hasil dan waktu yang jelas dengan meperhatikan efisiensi
sumber daya
19. Risiko
yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan layanan harus diidentifikasi.
20. Efek
samping dan risiko pelaksanaan layanan dan pengobatan harus diinformasikan
kepada pasien
21. Rencana
layanan harus dicatat dalam rekam medis
22. Rencana
layanan harus memuat pendidikan/penyuluhan pasien
C. PELAKSANAAN
LAYANAN;
1.
Pelaksanaan layanan dipandu
dengan pedoman dan prosedur pelayanan klinis
2.
Pedoman dan prosedur layanan
klinis meliputi: pelayanan medis, keperawatan, kebidanan, dan pelayanan profesi
kesehatan yang lain
3.
Pelaksanaan layanan dilakukan
sesuai rencana layanan
4.
Pelaksanaan layanan dan
perkembangan pasien harus dicatat dalam rekam medis
5.
Jika dilakukan perubahan
rencana layanan harus dicatat dalam rekam medis
6.
Tindakan medis/pengobatan yang
berisiko wajib diinformasikan pada pasien sebelum mendapatkan persetujuan
7.
Pemberian informasi dan
persetujuan pasien (informed consent) wajib didokumentasikan
8.
Pelaksanaan layanan klinis
harus dimonitor, dievaluasi, dan ditindak lanjut
9.
Evaluasi harus dilakukan
terhadap evaluasi dan tindak lanjut
10. Kasus-kasus
gawat darurat harus diprioritaskan dan dilaksanakan sesuai prosedur pelayanan
pasien gawat darurat
11. Kasus-kasus
berisiko tinggi harus ditangani sesuai dengan prosedur pelayanan kasus berisiko
tinggi
12. Kasus-kasus
yang perlu kewaspadaan universal terhadap terjadinya infeksi harus ditangani
dengan memperhatikan prosedur pencegahan (kewaspadaan universal)
13. Pemberian
obat/cairan intravena harus dilaksanakan dengan prosedur pemberian obat/cairan
intravena yang baku dan mengikuti prosedur aseptik.
14. Kinerja
pelayanan klinis harus dimonitor dan dievaluasi dengan indikator yang jelas
15. Hak
dan kebutuhan pasien harus diperhatikan pada saat pemberian layanan.
16. Keluhan
pasien/keluarga wajib diidentifikasi, didokumentasikan dan ditindak lanjuti
17. Pelaksanaan
layanan dilaksanakan secara tepat dan terencana untuk menghindari pengulangan
yang tidak perlu
18. Pelayanan
mulai dari pendaftaran, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, perencanaan
layanan, pelaksanaan layanan, pemberian obat/tindakan, sampai dengan pasien
pulang atau dirujuk harus dijamin kesinambungannya
19. Pasien
berhak untuk menolak pengobatan
20. Pasien
berhak untuk menolak jika dirujuk ke sarana kesehatan lain
21. Penolakan
untuk melanjutkan pengobatan maupun untuk rujukan dipandu oleh prosedur yang
baku.
22. Jika
pasien menolak untuk pengobatan atau rujukan, wajib diberikan informasi tentang
hak pasien untuk membuat keputusan, akibat dari keputusan, dan tanggung jawab
mereka berkenaan dengan keputusan tersebut
23. Pelayanan
anestesi dan pembedahan harus dipandu dengan prosedur baku
24. Pelayanan
anestesi dan pembedahan harus dilaksanakan oleh petugas yang kompeten
25. Sebelum
melakukan anestesi dan pembedahan harus mendapatkan informed consent
26. Status
pasien wajib dimonitor setelah pemberian anestesi dan pembedahan
27. Pendidikan/penyuluhan
kesehatan pada pasien dilaksanakan sesuai dengan rencana layanan
D. RENCANA
RUJUKAN DAN PEMULANGAN
1.
Pemulangan pasien rawat inap
dipandu oleh prosedur yang baku
2.
Dokter yang menangani
bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pemulangan/rujukan
3.
Umpan balik dari fasilitas
rujukan wajib ditindak lanjuti oleh dokter yang menangani
4.
Jika pasien tidak mungkin
dirujuk, puskesmas wajib memberikan alternatif pelayanan
5.
Rujukan pasien harus disertai
dengan resume klinis
6.
Resume klinis meliputi: nama
pasien, ondisi klinis, prosedur/tindakan yang telah dilakukan, dan kebutuhan
akan tindak lanjut
7.
Pasien diberi informasi
tentang hak untuk memilih tempat rujukan
8.
Pasien dengan kebutuhan khusus
perlu didampingi oleh petugas yang kompeten
9.
Kriteria merujuk pasien
meliputi:
a. Dari
hasil pemeriksaan fisik, sudah dapat dipastikan keluhan / penyakit pasien tidak
mampu diatasi di puskesmas
b. Dari
hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis, ternyata keluhan /
penyakit pasien tidak mampu diatasi di puskesmas
c. Memerlukan
pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap
d. Apabila telah
diberikan pengobatan di puskesmas, ternyata pasien memerlukan
pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu.
10. Pada
saat pemulangan, pasien/keluarga pasien harus diberi informasi tentang tindak
lanjut layanan
BAB II
PENUNJANG
KLINIS
A. Pelayanan laboratorium
1. Jenis
pemeriksaan yang tersedia dan prosedurnya
2. Pelaksanaan
pemeriksaan dan pemantauannya
3. Petugas
yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan
4. Pengelolaan
reagen, labeling, penyimpanan, ketersediaan reagen esensial
5. Penetapan
nilai normal dan rentang nilai
6. Interpertasi
oleh tenaga yang kompeten
7. Penanganan
specimen berisiko tinggi
8. Penanganan
B3B dan pembuangan limbah
9. Ketepatan
waktu penyerahan hasil
10. Penyampaian
hasil yang kritis
11. PMI
dan PME: kalibrasi, validasi internal, dan pemantapan mutu eksternal
12. Program peningkatan mutu dan keselamatan: indicator
pelayanan, analisis, upaya peningkatan mutu dan keselamatan dan tindak
lanjutnya
13. Program
pemeliharaan alat: inventarisasi alat dan pemeliharaan
B. Pengelolaan obat
1. Jenis
dan jumlah obat yang tersedia, formularium
2. Prosedur
peresepan obat dan pelayanan obat
3. Bgm
menjamin ketersediaan obat
4. Pengelolaan
obat psikotropik dan narkotik
5. Kebersihan,
keamanan penyimpanan, penyiapan dan penyampaian obat kepada pasien
6. Penyimpanan
dan prosedur penanganan obat LASA
7. Penanganan
obat kedaluwarsa
8. Penanganan
efek samping obat dan alergi (MESO)
9. Pelaporan
dan tindak lanjut jika terjadi medication error
10. Ketersediaan
obat-obat emergensi
11. Program peningkatan mutu dan manajemen risiko pada
pelayanan obat: indicator pelayanan obat, analisis dan tindak lanjut,
identifikasi risiko pelayananan obat, analisis dan tindak lanjut
C.
Manajemen informasi
1. Pembakuan
klasifikasi diagnosis, kode diagnosis, symbol, specimen tanda tangan dan
inisial dokter/perawat
2. Prosedur
pelayanan rekam medis
3. Proses
pengelolaan rekam medis
4. Cara
identifikasi pasien agar tidak terjadi kesalahan
5. Pengaturan
isi rekam medis
6. Kelengkapan
isi rekam medis
7. Tenaga
yang kompeten
D.
Manajemen lingkungan dan prasarana
1. Kondisi
fisik lingkungan/bangunan
2. Manajemen
prasarana: instalasi listrik, kualitas air, ketersediaan gas medis, ventilasi,
dan system utama yang lain
3. Penanganan
B3B
4. Penanganan
limbah
5. Rencana
penanggulangan bencana
6. Rencana
penanggulangan kebakaran
7. Monitoring,
evaluasi, tindak lanjut kondisi fisik
8. Program
pemeliharaan lingkungan fisik
9. Program
penanggulangan bencana dan kebakaran dan bagaimana pelaksanaannya
10. Tenaga
yang bertanggung jawab untuk pengelolaan lingkungan dan kalau terjadi
bencana/kebakaran
F.
Manajemen peralatan
1. Prosedur
penyiapan alat medis
2. Prosedur
sterilisasi dan pelaksanaannya
3. Bagaimana
memastikan peralatan steril
4. Inventarisasi,
jadual pemeliharaan alat medis, prosedur dan pelaksanaan.
5. Kalibrasi
peralatan medis
6. Monitoring
peralatan yang rusak dan penggantiannya
7. Bagaimana
memastikan ketersediaan alat medis
8. Petugas
yang bertanggung jawab dalam pengelolaan peralatan medis
G.
Manajemen sumber daya
manusia (SDM) klinis
1. Penghitungan
kebutuhan tenaga kesehatan (klinis), peta kompetensi
2. Penilaian
kinerja tenaga klinis
3. Proses
kredensial, rekredensial dan penetapan kewenangan klinis
4. Upaya
peningkatan kompetensi
5. Peluang/kesempatan
pendidikan dan pelatihan
Kelengkapan
perijinan tenaga klinis: STR, SIP, SIK, dsb.
BAB
III
PENINGKATAN
MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
1. Peningkatan
mutu layanan klinis
a. Tetapkan kebijakan mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien
b. Susun tim mutu layanan klinis
dan keselamatan pasien dengan kejelasan uraian tugas
c. Susun program mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien
d. Laksanakan program mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien sesuai rencana
e. Lakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
2, Peningkatan
mutu dan keselamatan pasien
a. Kebijakan
mutu dan keselamatan pasien:
1) Mewajibkan semua praktisi
klinis berperan aktif dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien
2) Penetapan area prioritas
dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien
3) Penetapan indikator-indikator
mutu dan keselamatan pasien
4) Penetapan standar/panduan
pelayanan klinis
5) Penetapan budaya/tata nilai
mutu dan keselamatan pasien
6) Diterapkannya manajemen
risiko dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien
b. Dibentuk
tim mutu dan keselamatan pasien dengan kejelasan tanggung jawab dan uraian
tugas, yang anggotanya adalah praktisi klinis
3. Peningkatan
mutu dan keselamatan pasien
a. Adanya
komitmen (terdokumentasi) praktisi klinis untuk peningkatan mutu dan keselamatan
pasien secara berkelanjutan
b. Pemahaman
praktisi klinis thd mutu dan keselamatan pasien (melalui sosialisasi, workshop,
pelatihan)
c. Keterlibatan
praktisi klinis dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang ditunjukkan
dalam:
1)
Peran aktif dalam penyusunan,
pengumpulan, analisis dan tindak lanjut terhadap pencapaian indikator klinis
2)
Penilaian terhadap perilaku
dalam pemberian pelayanan klinis (sesuai dengan budaya dan tata nilai
keselamatan pasien (contoh: kebiasaan cuci tangan, kebiasaan melakukan chek
ulang untuk menghindari kekeliruan, budaya tidak saing menyalahkan)
3)
Ide-ide perbaikan pelayanan
klinis
4)
Penyusunan rencana,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi perbaikan mutu dan keselamatan pasien
5). Indikator meliputi:
a) Indikator
mutu pada penilaian oleh pasien, asuhan pasien (mulai dari patient
assessment dan pelaksanaan asuhan), pelayananan penunjang medis, penggunaan
antibiotika.
b) Indikator
keselamatan pasien: tidak terjadinya salah identifikasi pasien, tidak
terjadinya kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya kesalahaan prosedur
klinis, pengendalian infeksi (tidak terjadi infeksi akibat pemberian
pelayanan), dan tidak terjadinya pasien jatuh, dilakukannya kebiasaan cuci
tangan (hand hygine)
6) .Layanan klinis
dilaksanakan berdasarkan standar/panduan pelayanan klinis
7). Disusun Perencanaan
mutu dan keselamatan pasien berdasar:
a)
Area prioritas (3H + 1P)
b)
Hasil monitoring dan
pengukuran indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien
c)
Identifikasi Risiko dan
Analisis risiko
d) Pelaporan
dan analisis terjadinya KTD, KTC, KNC dan KPC
d. Dilakukan monitoring
mutu dan keselamatan pasien melalui penyusunan indikator mutu dan keselamatan
pasien (dengan target yang jelas), pengumpulan data dan analisis terhadap
pencapaian indikator.
Rencana peningkatan mutu dan keselamatan
pasien memuat:
1) montoring
dan penilaian kinerja pelayanan klinis
2) Monitoring
dan penilaian kinerja dan perilaku sdm klinis
3) Pelaporan
insiden keselamatan pasien (KTD, KTC,
KNC, KPC)
4) Implementasi
manajemen risiko pada area prioritas:mulai dari identifikasi risiko klinis,
5) Analisis
risiko, dan upaya untuk meminimalkan risiko (dengan metoda Failure mode and
effect analysis/FMEA)
a) Penyusunan
panduan praktik klinis dan SOP klinis
b) Monitoring dan penilaian sasaran keselamatan
pasien
c) Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan
laboratorium
d) Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan
obat
e) Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan
radiodiagnostik
f)
Program diklat mutu dan
keselamatan pasien,
g)
Penyediaan sumber daya untuk
melaksanakan rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien
6) Pelaksanaan
peningkatan mutu dan keselamatan pasien:
a)
Tindak lanjut dari hasil
pengukuran indikator dan jika ada permasalahan/complain, maupun KTD, KTC, dan
KNC
b)
Program-program yang ada pada
rencana
7) Monitoring, evaluasi dan
tindak lanjut thd pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai
dengan yang direncanakan yang dikomunikasikan kepada semua praktisi klinis dan
dilaporkan pada pimpinan
1.
Peningkatan Mutu Puskesmas Batang Tarang, sebagai berikut :
a.
Sesuai
dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas;
b.
Berpedoman
kepada Dokumen Mutu yaitu Pedoman Mutu, Pedoman, dan Standard Operating Procedure;
c.
Mencakup
komitmen untuk memenuhi persyaratan dan perbaikan terus menerus untuk efektifitas
dan Sistem Manajemen Mutu.
d.
Peningkatan
mutu dan kinerja puskesmas
memperhatikan umpan balik pelanggan yang didapatkan melalui rapat atau
pertemuan linsek,
survey kepuasan pelanggan, kotak saran, media telpon, SMS, media
sosial dan email;
e.
Menyediakan
kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau sasaran Mutu Kinerja;
f.
Puskesmas
memastikan Kebijakan Mutu berjalan sesuai dengan ketentuan melalui Pertemuan
Tinjauan Manajemen, Tindakan Korektif, Tindakan Preventif dan Audit Internal;
g.
Dikomunikasikan
dan dipahami seluruh karyawan;
h.
Ditinjau
agar terus menerus sesuai dengan kebutuhan;
2.
Pimpinan Puskesmas,Penanggungjawab Upaya Kesehatan
Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM),
pelaksana dan seluruh karyawan Puskesmas Batang Tarangberkomitmen untuk
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan
dan harapan pelanggan, dan melakukan peningkatan serta perbaikan kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana untuk menghasilkan peningkatan
mutu secara konsisten.
3.
Kepala
Puskesmas dan PenanggungjawabUpaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM) wajib berpartisipasi dalam program mutu (peningkatan mutu) dan keselamatan pasien mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
4.
Para
pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan program mutu
dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran Puskesmas.
5.
Proses layanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM) dimonitoring dan dievaluasi secara periodik dalam
audit internal yang dilakukan oleh tim auditor internal.
6.
Hasil temuan audit ditindaklanjuti sebagai perbaikan mutu
dan kinerja Puskesmas Batang Tarang.
7.
Hasil temuan audit atau permasalahan yang tidak dapat
diselesaikan sendiri oleh puskesmas, dapat meminta rekomendasi atau saran dari Dinas
Kesehatan Kota.
8.
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dilaksanakan setelah pelaksanaan audit
internal.
9.
Rapat
Tinjauan Manajemen (RTM) dilaksanakan di puskesmas pada Bulan Juni dan Bulan
Desember setiap tahunnya.
10.
Tenaga klinis wajib berperan aktif dalam upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, mulai dari identifikasi
permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana
perbaikan, melaksanakan dan menindaklanjuti.
11.
Tenaga klinis terdiri dari dokter, perawat, bidan, dan
tenaga kesehatan lain yang bertanggung jawab melaksanakan asuhan keperawatan
pasien.
12.
Penerapan
manajemen risiko terdiri dari beberapa proses sebagai berikut :
a.
Identifikasi risiko, merupakan kegiatan
mengklasifikasikan jenis-jenis risiko yang ada di Lingkungan Puskesmas Batang Tarang;
b.
Pengukuran risiko, merupakan kegiatan mengukur tingkat
kemungkinan dan dampak terjadinya risiko;
c.
Prioritas risiko, merupakan kegiatan mengurutkan jenis
risiko berdasarkan hasil pengukuran risiko dari risiko tertinggi ke risiko
terendah;
d.
Penanganan risiko, merupakan kegiatan merumuskan dan
melaksanakan tindakan yang harus dilakukan untuk meminimalisasi risiko;
13.
Identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diharapkan
(KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian
Potensial Cedera (KPC) diatur dalam panduan yang jelas.
14.
Root Cause
Analysis (RCA) dibuat oleh Tim RCA jika terdapat masalah pada unit pelayanan.
15.
Penanganan
terhadap
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris
Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC) dilaksanakan sesuai dengan
Standar Prosedur Operasional (SPO) yang ditetapkan.
16.
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera
(KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC)
dianalisis dan ditindaklanjuti.
17.
Dilaksanakan
FMEA (Failure Mode and Effect Analysis)
terhadap kejadian dan/atau kasus yang terjadi di Puskesmas.
18.
Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran Puskesmas Batang
Tarangdengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Wakil Manajemen
Mutu.
19.
Perancangan sistem/proses pelayanan
memperhatikan butir-butir di bawah ini:
a.
Konsisten
dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas;
b.
Memenuhi
kebutuhan pasien, keluarga, dan staf;
c.
Menggunakan
pedoman penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), pedoman praktik
klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari
profesi maupun panduan dari Kementerian Kesehatan;
d.
Sesuai
dengan praktik bisnis yang sehat;
e.
Mempertimbangkan
informasi dari manajemen risiko;
f.
Dibangun
sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas;
g.
Dibangun
berbasis praktik klinis yang baik;
h.
Menggunakan
informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait;
i.
Mengintegrasikan
serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan;
20.
Wakil manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan
peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap bulan.
21.
Perilaku petugas layanan klinis di evaluasi setiap satu tahun sekali.
22.
Perilaku petugas layanan klinis harus mencerminkan budaya
keselamatan dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan.
23.
Upaya perbaikan mutu layanan klinis diprioritaskan
berdasarkan kriteria tertentu seperti high risk, high volume, high cost, dan
kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas penyakit, kelompok sasaran,
program prioritas atau pertimbangan lain.
24.
Proses penyusunan prosedur layanan klinis mengacu pada
prosedur penyusunan.
25.
Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan
pengukuran terhadap 6 sasaran keselamatan pasien yang telah ditetapkan :
a.
Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien;
b.
Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan
klinis;
c.
Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat;
d.
Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan
keperawatan;
e.
Pengurangan terjadinya tisiko infeksi di puskesmas;
f.
Tidak terjadinya pasien jatuh;
26.
Menetapkan pelayanan laboratorium dan pelayanan farmasi
sebagai area prioritas dalam pelaksanaan manajemen risiko.
27.
Pengukuran pencapaian sasaran keselamatan pasien, sebagai berikut :
a.
Tidak terjadi kesalahan identifikasi pasien
Indikator :
ü Kepatuhan terhadap SPO identifikasi pasien;
ü Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien 100% (4
petugas tiap bulan);
b.
Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan
klinis
Indikator :
ü
Kelengkapan
penulisan prosedur di Rekam Medis;
c.
Tidak terjadi kesalahan pemberian obat
Indikator :
ü
Tidak ada
laporan kesalahan pengambilan obat 100%;
d.
Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan
keperawatan;
Indikator :
ü
Kepatuhan
terhadap SPO layanan klinis 100% (sampling 5 SPO tiap bulan);
e.
Pengurangan terjadinya
resiko infeksi nosokomial di puskesmas
Indikator :
ü
Kepatuhan
prosedur cuci tangan (4 orang per bulan) 100%;
f.
Tidak terjadinya pasien jatuh
Indikator :
ü Kejadian pasien jatuh 0%;
28.
Perencanaan mutu berisi :
a.
Area
prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan
evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan
kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah;
b.
Salah
satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien;
c.
Kegiatan-kegiatan
pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit
pelayanan;
d.
Pengukuran
mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan
data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan
mutu dan keselamatan pasien;
e.
Indikator
meliputi indikator manajerial, indikator kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM), dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan
outcome;
f.
Upaya-upaya
perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem,
rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
g.
Penerapan
manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun
penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM);
h.
Manajemen
risiko klinis untuk mencegah terjadinya Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian
Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), dan Keadaan Potensial
Cedera (KPC);
i.
Program
dan kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien,
termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium, program peningkatan
mutu pelayanan obat, dan peningkatan mutu makanan;
j.
Program
pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
k.
Rencana
pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak
lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan;
l.
Rencana
monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien;
29.
Seluruh kegiatan mutu dan keselamatan pasien harus
didokumentasikan.
30.
Seluruh hasil peningkatan mutu dan keselamatan pasien
harus diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh petugas.
31.
Survey kepuasan
pasien dilakukan setiap dua kali dalam satu tahun.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2023 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
No comments:
Post a Comment