Wednesday, March 8, 2023

SK Penyelenggaraan UKP Puskesmas

 



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR: SK/PKM-BATANG TARANG/.../2023

 

TENTANG

 

PELAYANAN KLINIS

PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.

bahwa pelayanan klinis Puskesmas dilaksanakan kebutuhan;

 

 

b.

 

c.

 

 

 

d.

 

 

 

 

bahwa pelayanan klinis Puskesmas perlu memperhatikan mutu dan keselamatan pasien;

bahwa untuk menjamin pelayanan klinis dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien, bermutu, dan memperhatikan keselamatan pasien, maka perlu disusun kebijakan pelayanan klinis diPuskesmas Batang Tarang

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Kebijakan Penyelenggaraan UKMPuskesmas Batang Tarang;

 

Mengingat

 

:

 

1.

 

 

2.

 

3.

 

 

4.

 

5.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75  Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857/MENKES/SK/IX/2009Tentang PedomanPenilaian KinerjaSumber Daya Manusia Kesehatan Di Puskesmas;

 

 

 

 

 

 

 

Menetapkan

 

 

KESATU

 

 

KEDUA

 

 

 

 

KETIGA

 

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

 

 

:

MEMUTUSKAN  :

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN KLINIS PUSKESMAS BATANG TARANG.

 

Kebijakan pelayanan klinis puskesmas sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Kebijakan Pelayanan KlinisPuskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2023

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

I/UKP/001/2023

TENTANG

:

KEBIJAKAN PELAYANAN KLINIS PUSKESMAS BATANG TARANG

 

BAB I

PELAYANAN KLINIS

 

A.    PENDAFTARAN PASIEN

1.         Pendaftaran pasien harus dipandu dengan prosedur yang jelas

2.         Pendaftaran dilakukan oleh petugas yang kompeten yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.    Petugas pendaftaran harus memenuhi kualifikasi minimal SLTA dengan pelatihan tambahan rekam medis atau pelatihan kerja yang diselenggarakan puskesmas

b.    Manakala dalam kondisi tertentu petugas dalam huruf a berhalangan/ tidak dapat hadir maka dapat digantikan oleh petugas lain dengan kualifikasi minimal lulus SLTA yang telah mendapatkan pengalaman kerja diruang pendaftaran dan rekam medis

3.         Pendaftaran pasien memperhatikan keselamatan pasien

4.         Identitas pasien harus dipastikan minimal dengan dua cara dari cara identifikasi sebagai berikut: nama pasien, tanggal lahir pasien, alamat/tempat tinggal, dan nomor rekam medis

5.         Informasi tentang jenis pelayanan klinis yang tersediri, dan informasi lain yang dibutuhkan masyarakat yang meliputi: tarif, jenis pelayanan, ketersediaan tempat tidur, dan informasi tentang kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang lain harus dapat disediakan di tempat pendaftaran

6.         Hak dan kewajiban pasien harus diperhatikan pada keseluruhan proses pelayanan yang dimulai dari pendaftaran

7.         Hak-hak pasien meliputi:

a.    Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.

b.    Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien/ pelanggan.

c.     Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

d.    Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

e.    Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

f.      Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

g.    Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.

h.    Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

i.      Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

j.      Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

k.     Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

l.      Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.

m.   Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.

n.    Menggugat dan atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.

o.    Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.         Kewajiban pasien meliputi:

a.    Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.

b.    Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi, serta perawat,

c.     Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas.

d.    Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

9.         Kendala fisik, bahasa, dan budaya serta penghalang lain wajib diidentifikasi dan ditindak lanjuti

 

B.    PENGKAJIAN, KEPUTUSAN, DAN RENCANA LAYANAN

1.         Kajian awal dilakukan secara paripurna dilakukan oleh tenaga yang kompeten melakukan pengkajian

2.         Kajian awal meliputi kajian medis, kajian keperawatan, kajian kebidanan, dan kajian lain oleh tenaga profesi kesehatan sesuai dengan kebutuhan

3.         Proses kajian dilakukan mengacu standar profesi dan standar asuhan

4.         Proses kajian dilakukan dengan memperhatikan tidak terjadinya pengulangan yang tidak perlu

5.         Informasi kajian baik medis, keperawatan, kebidanan, dan profesi kesehatan lain wajib diidentifikasi dan dicatat dalam rekam medis

6.         Proses kajian dilakukan sesuai dengan langkah-langkah SOAP

7.         Pasien dengan kondisi gawat atau darurat harus diprioritaskan dalam pelayanan

8.         Kajian dan perencanaan asuhan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional yang kompeten

9.         Jika dilakukan pelayanan secara tim, tim kesehatan antar profesi harus tersedia

10.      Pendelegasian wewenang baik dalam kajian mapun keputusan layanan harus dilakukan melalui proses pendelegasian wewenang

11.      Pendelegasian wewenang diberikan kepada tenaga kesehatan profesional yang memenuhi persyaratan

12.      Proses kajian, perencanaan, dan pelaksanaan layanan dilakukan dengan peralatan dan tempat yang memadai

13.      Peralatan dan tempat pelayanan wajib menjamin keamanan pasien dan petugas

14.      Rencana layanan dan pelaksanaan layanan dipandu oleh prosedur klinis yang dibakukan

15.      Jika dibutuhkan rencana layanan terpadu, maka kajian awal, rencana layanan, dan pelaksanaan layanan disusun secara kolaboratif dalam tim layanan yang terpadu

16.      Rencana layanan disusun untuk tiap pasien, dan melibatkan pasien

17.      Penyusunan rencana layanan mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan memperhatikan tata nilai budaya pasien

18.      Rencana layanan disusun dengan hasil dan waktu yang jelas dengan meperhatikan efisiensi sumber daya

19.      Risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan layanan harus diidentifikasi.

20.      Efek samping dan risiko pelaksanaan layanan dan pengobatan harus diinformasikan kepada pasien

21.      Rencana layanan harus dicatat dalam rekam medis

22.      Rencana layanan harus memuat pendidikan/penyuluhan pasien

 

C.   PELAKSANAAN LAYANAN;

1.         Pelaksanaan layanan dipandu dengan pedoman dan prosedur pelayanan klinis

2.         Pedoman dan prosedur layanan klinis meliputi: pelayanan medis, keperawatan, kebidanan, dan pelayanan profesi kesehatan yang lain

3.         Pelaksanaan layanan dilakukan sesuai rencana layanan

4.         Pelaksanaan layanan dan perkembangan pasien harus dicatat dalam rekam medis

5.         Jika dilakukan perubahan rencana layanan harus dicatat dalam rekam medis

6.         Tindakan medis/pengobatan yang berisiko wajib diinformasikan pada pasien sebelum mendapatkan persetujuan

7.         Pemberian informasi dan persetujuan pasien (informed consent) wajib didokumentasikan

8.         Pelaksanaan layanan klinis harus dimonitor, dievaluasi, dan ditindak lanjut

9.         Evaluasi harus dilakukan terhadap evaluasi dan tindak lanjut

10.      Kasus-kasus gawat darurat harus diprioritaskan dan dilaksanakan sesuai prosedur pelayanan pasien gawat darurat

11.      Kasus-kasus berisiko tinggi harus ditangani sesuai dengan prosedur pelayanan kasus berisiko tinggi

12.      Kasus-kasus yang perlu kewaspadaan universal terhadap terjadinya infeksi harus ditangani dengan memperhatikan prosedur pencegahan (kewaspadaan universal)

13.      Pemberian obat/cairan intravena harus dilaksanakan dengan prosedur pemberian obat/cairan intravena yang baku dan mengikuti prosedur aseptik.

14.      Kinerja pelayanan klinis harus dimonitor dan dievaluasi dengan indikator yang jelas

15.      Hak dan kebutuhan pasien harus diperhatikan pada saat pemberian layanan.

16.      Keluhan pasien/keluarga wajib diidentifikasi, didokumentasikan dan ditindak lanjuti

17.      Pelaksanaan layanan dilaksanakan secara tepat dan terencana untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu

18.      Pelayanan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, perencanaan layanan, pelaksanaan layanan, pemberian obat/tindakan, sampai dengan pasien pulang atau dirujuk harus dijamin kesinambungannya

19.      Pasien berhak untuk menolak pengobatan

20.      Pasien berhak untuk menolak jika dirujuk ke sarana kesehatan lain

21.      Penolakan untuk melanjutkan pengobatan maupun untuk rujukan dipandu oleh prosedur yang baku.

22.      Jika pasien menolak untuk pengobatan atau rujukan, wajib diberikan informasi tentang hak pasien untuk membuat keputusan, akibat dari keputusan, dan tanggung jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut

23.      Pelayanan anestesi dan pembedahan harus dipandu dengan prosedur baku

24.      Pelayanan anestesi dan pembedahan harus dilaksanakan oleh petugas yang kompeten

25.      Sebelum melakukan anestesi dan pembedahan harus mendapatkan informed consent

26.      Status pasien wajib dimonitor setelah pemberian anestesi dan pembedahan

27.      Pendidikan/penyuluhan kesehatan pada pasien dilaksanakan sesuai dengan rencana layanan

 

D.   RENCANA RUJUKAN DAN PEMULANGAN

1.         Pemulangan pasien rawat inap dipandu oleh prosedur yang baku

2.         Dokter yang menangani bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pemulangan/rujukan

3.         Umpan balik dari fasilitas rujukan wajib ditindak lanjuti oleh dokter yang menangani

4.         Jika pasien tidak mungkin dirujuk, puskesmas wajib memberikan alternatif pelayanan

5.         Rujukan pasien harus disertai dengan resume klinis

6.         Resume klinis meliputi: nama pasien, ondisi klinis, prosedur/tindakan yang telah dilakukan, dan kebutuhan akan tindak lanjut

7.         Pasien diberi informasi tentang hak untuk memilih tempat rujukan

8.         Pasien dengan kebutuhan khusus perlu didampingi oleh petugas yang kompeten

9.         Kriteria merujuk pasien meliputi:

a.    Dari hasil pemeriksaan fisik, sudah dapat dipastikan keluhan / penyakit pasien tidak mampu diatasi di puskesmas

b.    Dari hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis, ternyata keluhan / penyakit pasien tidak mampu diatasi di puskesmas

c.     Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap

d.    Apabila  telah  diberikan pengobatan di puskesmas, ternyata pasien memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu.

10.      Pada saat pemulangan, pasien/keluarga pasien harus diberi informasi tentang tindak lanjut layanan


BAB II

PENUNJANG KLINIS

 

A.    Pelayanan laboratorium

1.    Jenis pemeriksaan yang tersedia dan prosedurnya

2.    Pelaksanaan pemeriksaan dan pemantauannya

3.    Petugas yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan

4.    Pengelolaan reagen, labeling, penyimpanan, ketersediaan reagen esensial

5.    Penetapan nilai normal dan rentang nilai

6.    Interpertasi oleh tenaga yang kompeten

7.    Penanganan specimen berisiko tinggi

8.    Penanganan B3B dan pembuangan limbah

9.    Ketepatan waktu penyerahan hasil

10. Penyampaian hasil yang kritis

11. PMI dan PME: kalibrasi, validasi internal, dan pemantapan mutu eksternal

12. Program peningkatan mutu dan keselamatan: indicator pelayanan, analisis, upaya peningkatan mutu dan keselamatan dan tindak lanjutnya

13. Program pemeliharaan alat: inventarisasi alat dan pemeliharaan

 

B. Pengelolaan obat

1.    Jenis dan jumlah obat yang tersedia, formularium

2.    Prosedur peresepan obat dan pelayanan obat

3.    Bgm menjamin ketersediaan obat

4.    Pengelolaan obat psikotropik dan narkotik

5.    Kebersihan, keamanan penyimpanan, penyiapan dan penyampaian obat kepada pasien

6.    Penyimpanan dan prosedur penanganan obat LASA

7.    Penanganan obat kedaluwarsa

8.    Penanganan efek samping obat dan alergi (MESO)

9.    Pelaporan dan tindak lanjut jika terjadi medication error

10.   Ketersediaan obat-obat emergensi

11.   Program peningkatan mutu dan manajemen risiko pada pelayanan obat: indicator pelayanan obat, analisis dan tindak lanjut, identifikasi risiko pelayananan obat, analisis dan tindak lanjut

 

C. Manajemen informasi

1.    Pembakuan klasifikasi diagnosis, kode diagnosis, symbol, specimen tanda tangan dan inisial dokter/perawat

2.    Prosedur pelayanan rekam medis

3.    Proses pengelolaan rekam medis

4.    Cara identifikasi pasien agar tidak terjadi kesalahan

5.    Pengaturan isi rekam medis

6.    Kelengkapan isi rekam medis

7.    Tenaga yang kompeten

 

D. Manajemen lingkungan dan prasarana

1.    Kondisi fisik lingkungan/bangunan

2.    Manajemen prasarana: instalasi listrik, kualitas air, ketersediaan gas medis, ventilasi, dan system utama yang lain

3.    Penanganan B3B

4.    Penanganan limbah

5.    Rencana penanggulangan bencana

6.    Rencana penanggulangan kebakaran

7.    Monitoring, evaluasi, tindak lanjut kondisi fisik

8.    Program pemeliharaan lingkungan fisik

9.    Program penanggulangan bencana dan kebakaran dan bagaimana pelaksanaannya

10.     Tenaga yang bertanggung jawab untuk pengelolaan lingkungan dan kalau terjadi bencana/kebakaran

 

F. Manajemen peralatan

1.    Prosedur penyiapan alat medis

2.    Prosedur sterilisasi dan pelaksanaannya

3.    Bagaimana memastikan peralatan steril

4.    Inventarisasi, jadual pemeliharaan alat medis, prosedur dan pelaksanaan.

5.    Kalibrasi peralatan medis

6.    Monitoring peralatan yang rusak dan penggantiannya

7.    Bagaimana memastikan ketersediaan alat medis

8.    Petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan peralatan medis

 

G. Manajemen sumber daya manusia (SDM) klinis

1.    Penghitungan kebutuhan tenaga kesehatan (klinis), peta kompetensi

2.    Penilaian kinerja tenaga klinis

3.    Proses kredensial, rekredensial dan penetapan kewenangan klinis

4.    Upaya peningkatan kompetensi

5.    Peluang/kesempatan pendidikan dan pelatihan

Kelengkapan perijinan tenaga klinis: STR, SIP, SIK, dsb.


 

BAB III

PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

 

 

1.    Peningkatan mutu layanan klinis

a.  Tetapkan kebijakan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien

b.  Susun tim mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dengan kejelasan uraian tugas

c.  Susun program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien

d.  Laksanakan program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien sesuai rencana

e.  Lakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien

2, Peningkatan mutu dan keselamatan pasien

a.  Kebijakan mutu dan keselamatan pasien:

1)  Mewajibkan semua praktisi klinis berperan aktif dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien

2)  Penetapan area prioritas dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien

3)  Penetapan indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien

4)  Penetapan standar/panduan pelayanan klinis

5)  Penetapan budaya/tata nilai mutu dan keselamatan pasien

6)  Diterapkannya manajemen risiko dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien

b.  Dibentuk tim mutu dan keselamatan pasien dengan kejelasan tanggung jawab dan uraian tugas, yang anggotanya adalah praktisi klinis

3.  Peningkatan mutu dan keselamatan pasien

a.    Adanya komitmen (terdokumentasi) praktisi klinis untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan

b.    Pemahaman praktisi klinis thd mutu dan keselamatan pasien (melalui sosialisasi, workshop, pelatihan)

c.     Keterlibatan praktisi klinis dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang ditunjukkan dalam:

1)  Peran aktif dalam penyusunan, pengumpulan, analisis dan tindak lanjut terhadap pencapaian indikator klinis

2)  Penilaian terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan klinis (sesuai dengan budaya dan tata nilai keselamatan pasien (contoh: kebiasaan cuci tangan, kebiasaan melakukan chek ulang untuk menghindari kekeliruan, budaya tidak saing menyalahkan)

3)  Ide-ide perbaikan pelayanan klinis

4)  Penyusunan rencana, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi perbaikan mutu dan keselamatan pasien

5).  Indikator meliputi:

a)  Indikator mutu pada penilaian oleh pasien, asuhan pasien (mulai dari patient assessment dan pelaksanaan asuhan), pelayananan penunjang medis, penggunaan antibiotika.

b)  Indikator keselamatan pasien: tidak terjadinya salah identifikasi pasien, tidak terjadinya kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya kesalahaan prosedur klinis, pengendalian infeksi (tidak terjadi infeksi akibat pemberian pelayanan), dan tidak terjadinya pasien jatuh, dilakukannya kebiasaan cuci tangan (hand hygine)

6) .Layanan klinis dilaksanakan berdasarkan standar/panduan pelayanan klinis

7). Disusun Perencanaan mutu dan keselamatan pasien berdasar:

a)    Area prioritas (3H + 1P)

b)    Hasil monitoring dan pengukuran indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien

c)    Identifikasi Risiko dan Analisis risiko

d)    Pelaporan dan analisis terjadinya KTD, KTC, KNC dan KPC

d. Dilakukan monitoring mutu dan keselamatan pasien melalui penyusunan indikator mutu dan keselamatan pasien (dengan target yang jelas), pengumpulan data dan analisis terhadap pencapaian indikator.

Rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien memuat:

1)  montoring dan penilaian kinerja pelayanan klinis

2)  Monitoring dan penilaian kinerja dan perilaku sdm klinis

3)  Pelaporan insiden keselamatan pasien  (KTD, KTC, KNC, KPC)

4)  Implementasi manajemen risiko pada area prioritas:mulai dari identifikasi risiko klinis,

5)  Analisis risiko, dan upaya untuk meminimalkan risiko (dengan metoda Failure mode and effect analysis/FMEA)

a)  Penyusunan panduan praktik klinis dan SOP klinis

b)   Monitoring dan penilaian sasaran keselamatan pasien

c)   Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan laboratorium

d)   Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan obat

e)   Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan radiodiagnostik

f)   Program diklat mutu dan keselamatan pasien,

g)  Penyediaan sumber daya untuk melaksanakan rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien

6) Pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien:

a)  Tindak lanjut dari hasil pengukuran indikator dan jika ada permasalahan/complain, maupun KTD, KTC, dan KNC

b)  Program-program yang ada pada rencana 

7) Monitoring, evaluasi dan tindak lanjut thd pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai dengan yang direncanakan yang dikomunikasikan kepada semua praktisi klinis dan dilaporkan pada pimpinan

 

1.          Peningkatan Mutu Puskesmas Batang Tarang, sebagai berikut :

a.    Sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas;

b.    Berpedoman kepada Dokumen Mutu yaitu Pedoman Mutu, Pedoman, dan Standard Operating Procedure;

c.     Mencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan dan perbaikan terus menerus untuk efektifitas dan Sistem Manajemen Mutu.

d.    Peningkatan mutu dan kinerja puskesmas memperhatikan umpan balik pelanggan yang didapatkan melalui rapat atau pertemuan linsek, survey kepuasan pelanggan, kotak saran, media telpon, SMS, media sosial dan email;

e.    Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau sasaran Mutu Kinerja;

f.      Puskesmas memastikan Kebijakan Mutu berjalan sesuai dengan ketentuan melalui Pertemuan Tinjauan Manajemen, Tindakan Korektif, Tindakan Preventif dan Audit Internal;

g.    Dikomunikasikan dan dipahami seluruh karyawan;

h.    Ditinjau agar terus menerus sesuai dengan kebutuhan;

 

2.          Pimpinan Puskesmas,Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), pelaksana dan seluruh karyawan Puskesmas Batang Tarangberkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, dan melakukan peningkatan serta perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana untuk menghasilkan peningkatan mutu secara konsisten.

 

3.          Kepala Puskesmas dan PenanggungjawabUpaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) wajib berpartisipasi dalam program mutu (peningkatan mutu) dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

 

4.          Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran Puskesmas.

 

 

5.          Proses layanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dimonitoring dan dievaluasi secara periodik dalam audit internal yang dilakukan oleh tim auditor internal.

 

6.          Hasil temuan audit ditindaklanjuti sebagai perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas Batang Tarang.

 

7.          Hasil temuan audit atau permasalahan yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh puskesmas, dapat meminta rekomendasi atau saran dari Dinas Kesehatan Kota.

 

8.          Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dilaksanakan setelah pelaksanaan audit internal.

 

9.          Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dilaksanakan di puskesmas pada Bulan Juni dan Bulan Desember setiap tahunnya.

 

10.      Tenaga klinis wajib berperan aktif dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, mulai dari identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan dan menindaklanjuti.

 

11.      Tenaga klinis terdiri dari dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain yang bertanggung jawab melaksanakan asuhan keperawatan pasien.

 

12.      Penerapan manajemen risiko terdiri dari beberapa proses sebagai berikut :

a.    Identifikasi risiko, merupakan kegiatan mengklasifikasikan jenis-jenis risiko yang ada di Lingkungan  Puskesmas Batang Tarang;

b.    Pengukuran risiko, merupakan kegiatan mengukur tingkat kemungkinan dan dampak terjadinya risiko;

c.     Prioritas risiko, merupakan kegiatan mengurutkan jenis risiko berdasarkan hasil pengukuran risiko dari risiko tertinggi ke risiko terendah;

d.    Penanganan risiko, merupakan kegiatan merumuskan dan melaksanakan tindakan yang harus dilakukan untuk meminimalisasi risiko;

 

13.      Identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC) diatur dalam panduan yang jelas.

 

14.      Root Cause Analysis (RCA) dibuat oleh Tim RCA jika terdapat masalah pada unit pelayanan.

 

15.      Penanganan terhadap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC) dilaksanakan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang ditetapkan.

 

16.      Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC) dianalisis dan ditindaklanjuti.

 

17.      Dilaksanakan FMEA (Failure Mode and Effect Analysis) terhadap kejadian dan/atau kasus yang terjadi di Puskesmas.

 

18.      Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran Puskesmas Batang Tarangdengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Wakil Manajemen Mutu.

 

19.      Perancangan sistem/proses pelayanan  memperhatikan butir-butir di bawah ini:

a.    Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas;

b.    Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, dan staf;

c.     Menggunakan pedoman penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), pedoman praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari profesi maupun panduan dari Kementerian Kesehatan;

d.    Sesuai dengan praktik bisnis yang sehat;

e.    Mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko;

f.      Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas;

g.    Dibangun berbasis praktik klinis yang baik;

h.    Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait;

i.      Mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan;

 

20.      Wakil manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap bulan.

 

21.      Perilaku petugas layanan klinis di evaluasi setiap satu tahun sekali.

 

22.      Perilaku petugas layanan klinis harus mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan.

 

23.      Upaya perbaikan mutu layanan klinis diprioritaskan berdasarkan kriteria tertentu seperti high risk, high volume, high cost, dan kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas penyakit, kelompok sasaran, program prioritas atau pertimbangan lain.

 

24.      Proses penyusunan prosedur layanan klinis mengacu pada prosedur penyusunan.

 

25.      Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap 6 sasaran keselamatan pasien yang telah ditetapkan :

a.    Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien;

b.    Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan klinis;

c.     Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat;

d.    Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan;

e.    Pengurangan terjadinya tisiko infeksi di puskesmas;

f.      Tidak terjadinya pasien jatuh;

 

26.      Menetapkan pelayanan laboratorium dan pelayanan farmasi sebagai area prioritas dalam pelaksanaan manajemen risiko.

 

27.      Pengukuran pencapaian sasaran keselamatan pasien, sebagai berikut :

a.    Tidak terjadi kesalahan identifikasi pasien

Indikator :

ü  Kepatuhan terhadap SPO identifikasi pasien;

ü  Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien 100% (4 petugas tiap bulan);

b.    Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan klinis

Indikator :

ü  Kelengkapan penulisan prosedur di Rekam Medis;

c.     Tidak terjadi kesalahan pemberian obat

Indikator :

ü  Tidak ada laporan kesalahan pengambilan obat 100%;

d.    Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan;

Indikator :

ü  Kepatuhan terhadap SPO layanan klinis 100% (sampling 5 SPO tiap bulan);

e.    Pengurangan terjadinya resiko infeksi nosokomial di puskesmas

Indikator :

ü  Kepatuhan prosedur cuci tangan (4 orang per bulan) 100%;

f.      Tidak terjadinya pasien jatuh

Indikator :

ü  Kejadian pasien jatuh 0%;

 

28.      Perencanaan mutu berisi :

a.    Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah;

b.    Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien;

c.     Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang  terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan;

d.    Pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien;

e.    Indikator meliputi indikator manajerial, indikator kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan outcome;

f.      Upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien;

g.    Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM);

h.    Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), dan Keadaan Potensial Cedera (KPC);

i.      Program dan kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium, program peningkatan mutu pelayanan obat, dan peningkatan mutu makanan;

j.      Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;

k.     Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan;

l.      Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien;

 

29.      Seluruh kegiatan mutu dan keselamatan pasien harus didokumentasikan.

 

30.      Seluruh hasil peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh petugas.

 

31.      Survey kepuasan pasien dilakukan setiap dua kali dalam satu tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2023

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...