Lokakarya Mini Bulanan Rutin
Lokakarya mini bulanan rutin diselenggarakan sebagai tindaklanjut dari lokakarya mini bulanan yang pertama. Lokakarya mini bulanan rutin ini dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan kegiatan Puskesmas, yang dilakukan setiap bulan secara teratur. Pada forum Lokakarya mini bulanan rutin, dapat sekaligus dilaksanakan pertemuan tinjauan manajemen, sesuai jadwal yang telah ditetapkan tim audit internal.
Penanggungjawab penyelenggaraan lokakarya mini bulanan
rutin adalah kepala Puskesmas, yang dalam pelaksanaannya dibantu staf Puskesmas
dengan mengadakan rapat kerja seperti biasanya. Fokus utama
lokakarya mini bulanan rutin adalah ditekankan kepada masalah pentingnya
kesinambungan arah dan kegiatan antara hal-hal yang direncanakan, integrasi
antar program dalam menyelesaikan masalah prioritas Puskesmas yang telah
ditetapkan pada tiap tahunnya, pelaksanaannya serta hasilnya, agar
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tersebut dapat berhasil guna dan berdaya
guna.
Langkah-langkah lokakarya mini bulanan rutin Puskesmas
adalah sebagai berikut:
a. Persiapan:
1) Kepala Puskesmas mempersiapkan:
· Umpan balik hasil kinerja bulan lalu dan capaian kumulatif
selama bulan berjalan.
· Informasi kebijakan baru dan atau program baru yang harus
dilaksanakan di Puskesmas.
· Rencana tindakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
bulan yang akan datang.
· Bahan Musrenbangcam (khusus untuk lokakarya mini bulan ke
dua).
2) Pelaksana dan penanggungjawab program/kegiatan mempersiapkan:
·
Laporan hasil kinerja, analisis
masalah dan rancangan tindak lanjut pemecahan masalahnya.
· Bahan untuk pembahasan usulan kesehatan dari seluruh
desa/kelurahan dan usulan kegiatan Puskesmas yang akan dibahas untuk
keterpaduannya bersama lintas sektor terkait.
·
RPK bulanan setiap
program/kegiatan.
3) Kepala subbag tata usaha mempersiapkan:
· Surat undangan, dengan kejelasan tempat penyelenggaraan,
hari, tanggal dan jam, serta acara.
·
Tempat pelaksanaan.
· Alat tulis dan perlengkapan yang dibutuhkan (white board, spidol, kertas lembar
balik, laptop/komputer, proyektor/infocus dan atau bahan lain yang dianggap perlu untuk pelaksanaan
forum).
· Buku catatan/notulen rapat dinas kesehatan dan rapat
lintas sektor kecamatan.
·
Petugas yang bertanggung jawab
dalam mengorganisir penyelenggaraan lokakarya mini.
b. Penyelenggaraan:
1) Masukan:
·
Laporan hasil kegiatan bulan lalu;
·
Rencana awal pelaksanaan
program/kegiatan bulan ini;
·
Informasi tentangDnasKabupaenKoahasilrapat
dikabupaten/kota, informasi tentang hasil rapat di kecamatan, informasi tentang
kebijakan, program dan konsep baru.
·
Hasil pelaksanaan audit internal
dalam rangka pelaksanaan akreditasi, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
oleh tim audit internal.
2) Proses:
· Melakukan analisis capaian kinerja bulanan Puskesmas dan
hasil pelaksanaan audit internal.
· Memetakan masalah dan penyebab masalah yang dikaitkan
dengan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur yang telah disusun.
·
Menyusun rencana tindak lanjut
berupa rencana kerja pemecahan masalah berdasarkan daerah binaan yang
disesuaikan dengan RPK yang ada. Jika tindak lanjut yang diputuskan tidak
terakomodir oleh RPK maka kegiatannya diinventarisir dan dikomunikasikan pada
lokakarya tribulanan.
·
Pada periode tengah tahun, dapat
dilakukan evaluasi tengah tahun (midterm
evaluation) kinerja Puskesmas dalam 6 (enam) bulan pertama terhadap target
yang ditetapkan, dan bila memungkinkan, RPK semester selanjutnya dapat
disesuaikan dengan hasil evaluasi.
· Pembahasan RUK untuk tahun selanjutnya, sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi terkini.
3) Luaran
· Rencana tindak lanjut yang berupa RPK bulan berikutnya;
·
Komitmen untuk melaksanakan RPK
yang telah disusun;
· Bahan yang akan disampaikan pada lokakarya mini
tribulanan; dan/atau
·
Rekomendasi pertemuan tinjauan
manajemen.
4) Ketentuan penyelenggaraan:
Pengarah:
Kepala Puskesmas. Pada saat pembahasan hasil audit internal pada pertemuan
tinjauan manajemen, pimpinan forum diserahkan kepada ketua tim audit internal.
Peserta:
- Seluruh pegawai Puskesmas, termasuk pegawai yang bertugas di Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa.
- Sesuai dengan kewenangan Puskesmas dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya, maka kegiatan lokakarya mini bulanan harus melibatkan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Melalui forum tersebut, Puskesmas dapat menyampaikan hal-hal yang perlu didukung oleh jejaring didalam menyelesaikan masalah kesehatan diwilayah kerja Puskesmas dari hasil analisa data Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, atau sebaliknya, bila terdapat masalah kondisi kesehatan keluarga yang menjadi kepesertaan JKN di jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yang perlu dilakukan intervensi oleh Puskesmas.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Puskesmas dan jejaring
fasilitas pelayanan kesehatannya dapat saling memberikan data keluarga
kepesertaan JKN yang membutuhkan intervensi karena kepesertaan penduduk yang
ada di wilayah kerja Puskesmas dapat tercatat pada jejaring fasilitaa pelayanan
kesehatan.
Waktu:
Waktu pelaksanaan lokakarya mini bulanan rutin disesuaikan
dengan kondisi dan situasi Puskesmas. Waktu ideal adalah minggu pertama atau
waktu lain yang dianggap tepat.
Prinsip yang harus dipegang adalah bahwa lokakarya mini
bulanan rutin dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pegawai Puskesmas, tanpa
mengganggu aktivitas pelayanan serta dapat tercapai tujuan.
Acara:
Pada dasarnya susunan acara lokakarya mini bulanan
rutin bersifat dinamis, dapat disusun sesuai
dengan kebutuhan, ketersediaan waktu dan kondisi Puskesmas setempat. Jadwal
acara lokakarya mini bulanan rutin dibuat sesuai contoh pada formulir 8
terlampir. Sebagai contoh susunan acara lokakarya mini bulanan rutin adalah
sebagai berikut:
Ø Pembukaan;
Ø Pengenalan program baru (apabila ada);
Ø Inventarisasi hasil kegiatan (termasuk hambatan) bulan lalu;
Ø Analisa pemecahan masalah dan pemecahannya;
Ø Penyusunan kegiatan bulan berikutnya;
Ø Penyusunan bahan untuk lokakarya mini tribulanan;
Ø Pembagian tugas bulan berikutnya;
Ø Kesepakatan untuk melaksanakan RPK bulan berikutnya; dan atau
Ø
Pertemuan
tinjauan manajemen, sesuai jadwal tim audit internal.
No comments:
Post a Comment