Sunday, February 5, 2023

Lokakarya Mini Tribulanan Rutin

Lokakarya Mini Tribulanan Rutin


Sebagaimana lokakarya bulanan Puskesmas, maka lokakarya mini tribulanan rutin merupakan tindaklanjut dari penggalangan kerjasama lintas sektoral yang telah dilakukan dan selanjutnya dilakukan tiap tribulan secara tetap. Penyelenggaraan lokakarya mini tribulanan rutin dilakukan oleh camat dan Puskesmas dibantu sektor terkait dikecamatan.


Tahapan Lokakarya mini tribulanan rutin:

a. Masukan

1) Laporan kegiatan pelaksanaan program kesehatan dan dukungan sektor terkait.

2) Inventarisasi masalah/hambatan dari masing-masing sektor dalam pelaksanaan program kesehatan.

3) Pemberian informasi baru.


b. Proses

1) Analisis hambatan dan masalah pelaksanaan program kesehatan.

2) Analisis hambatan dan masalah dukungan dari masing-masing sektor.

3) Merumuskan cara penyelesaian masalah.

4) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan menyepakati kegiatan berikutnya.


c.  Luaran

1) Rencana pelaksanaan kegiatan berikutnya.

2) Kesepakatan bersama untuk menjalankan rencana.


Setelah dipahami tujuan dari lokakarya mini tribulanan dan tahapan kegiatannya, selanjutnya ditentukan materi yang akan dibahas, dengan ketentuan penyelenggaraan sebagai berikut:


1. Persiapan

Sebelum lokakarya dilaksanakan, perlu diadakan persiapan yang meliputi:

1.1. Advokasi kepada Camat, agar bersedia untuk:


a) Mempersiapkan tempat untuk penyelenggaraan lokakarya mini.

b) Memimpin lokakarya dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan penyampaian informasi kepada semua sektor yang terlibat.


1.2. Puskesmas melaksanakan:

a) Pembuatan visualisasi hasil-hasil kegiatan dalam bentuk yang mudah dipahami oleh sektor, antara lain dalam bentuk Pemantauan Wilayah Setempat (PWS).

b) Persiapan alat-alat tulis kantor.

c) Persiapan catatan hasil kesepakatan yang lalu dan instruksi/surat-surat yang berhubungan dengan peran serta masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan kesehatan.

d) Penugasan seorang staf untuk membuat notulen lokakarya mini.

e) Pembuatan surat undangan lokakarya mini untuk ditandatangani Camat.


1.3. Peran sektor terkait :

a) Usulan kontribusi kegiatan masing masing sektor yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan.

b) Menyepakati hasil lokakarya mini.


2. Peserta


Lokakarya mini tribulanan lintas sektor dipimpin oleh Camat, adapun peserta lokakarya mini tribulanan adalah sebagai berikut:

a) Dinas kesehatan kabupaten/kota.

b) Tim Penggerak PKK kecamatan/distrik.

c) Puskesmas diwilayah kecamatan/distrik.

d) Staf kecamatan, antara lain: sekretaris camat, unit lain yang terkait.

e) Lintas sektor dikecamatan, antara lain: pertanian, agama, pendidikan, BKKBN, sosial (sesuai dengan lintas sektor yang ada di kecamatan/distrik).

f) Lembaga/organisasi kemasyarakatan, antara lain: Tim Penggerak PKK kecamatan/distrik.


3. Waktu

Lokakarya mini tribulanan lintas sektor yang pertama diselenggarakan pada tribulan pertama tahun anggaran berjalan. Sedangkan untuk selanjutnya dilaksanakan setiap tribulan. Adapun waktu penyelenggaraan disesuaikan dengan kondisi setempat. Yang perlu dijadikan pertimbangan adalah diupayakan agar seluruh peserta dapat menghadiri lokakarya.

4. Tempat

Tempat penyelenggaraan lokakarya mini tribulanan lintas sektor adalah di kecamatan/distrik atau tempat lain yang dianggap sesuai.


5. Acara:

Jadwal acara lokakarya mini tribulanan pertama dan lokakarya mini tribulanan rutin dibuat sesuai contoh pada formulir 9 dan formulir 10 terlampir.







No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...