KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN NOMOR
HK.02.02/I/105/2023 TENTANG INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KLINIK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam
penyelenggaraan Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara
Akreditasi dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Menteri; |
|
|
b. |
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022
tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan,
Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi untuk terselenggaranya
Akreditasi secara optimal diperlukan instrumen survei akreditasi klinik; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
|
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan
tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik;
Meningat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5942); |
|
|
4. |
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317); |
|
|
5. |
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); |
|
|
6. |
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 |
tentang
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat,
Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi
Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1207);
|
7. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik; MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan : |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PELAYANAN KESEHATAN TENTANG INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KLINIK. |
|
KESATU |
: |
Menetapkan Instrumen
Survei Akreditasi Klinik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. |
KEDUA |
: |
Instrumen Survei
Akreditasi Klinik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai
alat bantu dalam penilaian survei akreditasi klinik. |
KETIGA |
: |
Direktur Jenderal dan
masing-masing lembaga penyelenggara Akreditasi melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap Keputusan Direktur Jenderal ini. |
KEEMPAT |
: |
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan. |
|
|
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PELAYANAN KESEHATAN NOMOR HK.02.02/I/105/2023 TENTANG
INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KLINIK
INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KLINIK
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Klinik adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan
medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif, yaitu:
1. Pelayanan
sesuai standar pelayanan kedokteran
Pelayanan yang disediakan dokter merupakan pelayanan
medis yang melaksanakan pelayanan kedokteran secara lege artis dan mengacu pada
standar pelayanan kedokteran yang ditetapkan. Pengobatan yang diberikan sesuai
kebutuhan, sadar biaya, sadar mutu, berbasis bukti ilmiah (evidence based).
2. Pelayanan
Paripurna (comprehensive care)
Pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (comprehensive), yaitu termasuk
pemeliharaan dan peningkatan kesehatan (promotive),
pencegahan penyakit dan proteksi khusus (preventive
& spesific protection),
pengobatan (curative) termasuk di
dalamnya pelayanan kegawatdaruratan (emergency),
pencegahan kecacatan (disability
limitation), dan rehabilitasi setelah sakit (rehabilitation) dengan memperhatikan kemampuan sosial serta sesuai
dengan mediko legal dan etika kedokteran.
3. Pelayanan
berkesinambungan (continuum of care)
Pelayanan berkesinambungan adalah pelayanan yang
tidak terputus, dilaksanakan secara proaktif untuk tercapainya pelayanan yang
efektif dan efisien.
Klinik pratama merupakan klinik
yang hanya menyelenggarakan pelayanan medik dasar, sesuai dengan kompetensi
dokter atau dokter gigi. Upaya pelayanan kesehatan di klinik pratama meliputi
aspek pelayanan medik dasar rawat jalan dan rawat inap.
Klinik utama merupakan klinik
yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan medik dasar
dan spesialistik. Upaya pelayanan kesehatan di klinik utama meliputi aspek
pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan dasar dan spesialistik. Klinik
utama dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Berdasarkan
data pada tahun 2021 terdapat 11.347 klinik (klinik pratama dan klinik utama)
di Indonesia. Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan maka
setiap fasilitas kesehatan melaksanakan akreditasi termasuk klinik pratama dan
klinik utama.
Akreditasi adalah pengakuan
terhadap mutu fasilitas pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa
fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui
oleh
Pemerintah. Akreditasi di Puskesmas, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG menggunakan Standar Akreditasi
yang ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara
Akreditasi. Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh fasilitas pelayanan
kesehatan di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) tahun 20202024.
Dalam hal memenuhi standar
akreditasi klinik yang meliputi penilaian terhadap elemen penilaian, maka
diperlukan adanya suatu alat bantu. Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian
Kesehatan menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Klinik.
B. Sasaran
1. Pemerintah
daerah provinsi;
2. Pemerintah
daerah kabupatan/kota;
3. Klinik;
dan
4. Lembaga
Penyelenggara Akreditasi.
BAB II INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KLINIK
A. Instrumen
Survei Akreditasi Klinik Kelompok Tata Kelola Klinik (TKK)
Klinik merupakan fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan
pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif. Pelayanan
kesehatan di klinik dapat berupa pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan
kegawatdaruratan dan pertolongan persalinan normal sesuai standar.
Klinik Pemerintah adalah adalah
Klinik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Lembaga
pemerintah, TNI dan POLRI. Klinik Swasta adalah Klinik yang diselenggarakan
oleh masyarakat, baik perorangan, badan usaha maupun badan hukum. Klinik
Pratama adalah Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar. Klinik Utama
adalah Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan
medik dasar dan spesialistik. Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal
kepada pasien klinik harus memiliki kepemimpinan yang efektif. Salah satu
indikator kepemimpinan yang efektif adalah adanya kejelasan pembagian tugas dan
peran dari masingmasing pemangku kepentingan di klinik yaitu pemilik,
penanggung jawab, dan pemberi pelayanan tertuang dalam sebuah tata kelola
klinik.
Tata Kelola Klinik memuat:
1. Visi
misi klinik;
2. Tata
kelola dan struktur organisasi;
3. Uraian
tugas dan fungsi masing masing pemangku kepentingan;
4. Tata
kelola sumber daya manusia; 5. Tata
kelola fasilitas dan keselamatan; dan
6. Tata kelola pengaduan dan tindak lanjut.
Tata kelola klinik yang baik
akan menghasilkan pelayanan yang baik terutama dalam upaya meningkatkan mutu
dan keselamatan pasien.
1. Standar
1.1 Pengorganisasian Klinik (TKK 1)
Dalam mengemban tugas, tanggung jawab dan wewenang,
klinik perlu menyusun pengorganisasian yang jelas. Pengorganisasian Klinik
disesuaikan dengan visi, misi dan tujuan klinik. Struktur organisasi klinik
ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, alur kewenangan dan
komunikasi, kerja sama, dan keterkaitan antar petugas
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
Tersedia
visi, misi dan tujuan klinik yang ditetapkan pihak yang berwenang. |
Terdapat
penetapan visi, misi dan tujuan oleh pemilik, pimpinan ataupun pejabat
berwenang |
10 5 0 |
|
Tersedia
struktur organisasi klinik yang ditetapkan oleh pejabat berwenang |
1. 2. |
Terdapat struktur organisasi klinik dalam dokumen pendirian
klinik ataupun dokumen lain yang sah Terdapat bukti
penyampaian informasi struktur organisasi klinik
|
10 5 0 |
Tersedia uraian tugas,
tanggung jawab, wewenang yang ditetapkan |
1. 2. |
Terdapat dokumen yang sah
yang mencantumkan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang Melakukan wawancara
terhadap petugas dalam memahami uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang |
10 5 0 |
2. Standar
1.2 Tata Kelola Sumber Daya Manusia (TKK 2)
Klinik memiliki tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang meliputi
perencanaan, pemetaan kebutuhan, perekrutan, evaluasi dan pengembangan Sumber
Daya Manusia. Kebutuhan mempertimbangkan
jumlah, jenis dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan
yang disediakan klinik. Jenis dan jumlah ketenagaan pada klinik pratama dan
utama disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Pemenuhan kebutuhan dan
ketersediaan tenaga dilakukan sesuai dengan jumlah dan jenis kebutuhan
layanan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang telah
ditetapkan |
1. Terdapat
dokumen perencanaan kebutuhan tenaga sesuai dengan jumlah dan jenis kebutuhan
layanan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan |
10 5 0 |
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
yang telah ditetapkan 2. Melakukan wawancara kepada
pimpinan klinik tentang proses perencanaan kebutuhan tenaga sesuai dengan
jumlah dan jenis kebutuhan layanan di klinik |
|
Tersedia file
kepegawaian seluruh SDM yang
diperbaharui secara berkala. |
Terdapat
dokumen file kepegawaian seluruh SDM yang diperbaharui secara berkala |
10 5 0 |
Kinerja SDM dievaluasi secara berkala. |
1. Terdapat
dokumen hasil penilaian kinerja SDM yang dilakukan secara berkala 2. Melakukan
wawancara kepada pimpinan dan staf klinik untuk memastikan dilaksanakannya
proses penilaian kinerja SDM secara berkala |
10 5 0 |
3. Standar
1.3 Tata Kelola Fasilitas dan Keselamatan (TKK 3) Klinik harus menyediakan fasilitas yang aman,
berfungsi dan suportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Klinik juga
harus menyediakan peralatan kesehatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Tersedia bukti perizinan sesuai ketentuan
perundangundangan yang berlaku. |
Terdapat dokumen bukti perizinan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku |
10 5 0 |
Ada
program manajemen fasilitas yang meliputi 1) sampai 7) |
Terdapat
dokumen program manajemen fasilitas yang meliputi: 1. Keselamatan
dan keamanan 2. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah |
10 5 0 |
ELEMEN PENILAIAN |
|
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
||
|
|
B3 |
|
||
|
3. |
Penanggulangan bencana |
|
||
|
4. |
Sistem proteksi kebakaran |
|
||
|
5. |
Peralatan medis |
|
||
|
6. |
Sistem
utilitas meliputi listrik, air dan gas medis serta sarana sanitasi |
|
||
|
7. |
Sampah domestik dan
limbah |
|
||
Te bukti yang tersedia |
rsedia
daftar inventaris pemeliharaan di klinik |
dan sarana . |
1. 2. 3. 4. 5. |
Terdapat
dokumen daftar inventaris sarana yang tersedia di klinik Terdapat SPO
pemeliharaan sarana yang tersedia di klinik Terdapat dokumen bukti
pemeliharaan sarana yang tersedia di klinik Melakukan
observasi terhadap bukti pemeliharaan sarana Melakukan wawancara
terkait proses pemeliharaan sarana yang
tersedia |
10 5 0 |
Tersedia
bukti pelaksanaan pengamanan dan pengawasan akses keluar masuk fasyankes. |
1. 2. 3. |
Terdapat
SPO pelaksanaan pengamanan klinik Terdapat dokumen bukti
pelaksanaan pengamanan dan pengawasan akses keluar masuk klinik Melakukan observasi dan wawancara
terhadap pelaksanaan pengamanan dan pengawasan akses keluar masuk klinik |
10 5 0 |
||
Tersedia bukti
pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3 sesuai peraturan perundangundangan.
|
1. 2. |
Terdapat
SPO pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 Terdapat
dokumen bukti pengelolaan Bahan |
10 5 0 |
||
ELEMEN PENILAIAN |
|
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
|
Berbahaya dan Beracun (B3) serta
limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan |
|
|
3. |
Melakukan observasi dan wawancara
terhadap proses pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3
|
|
Tersedia bukti pengelolaan sampah
domestik serta pengelolaan air limbah sesuai peraturan perundangundangan.
|
1. 2. 3. 4. |
Terdapat SPO pengelolaan sampah
domestik serta pengelolaan air limbah Terdapat dokumen bukti
pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan. Melakukan observasi pengelolaan
sampah domestik serta pengelolaan air limbah
Melakukan wawancara dengan
petugas tentang proses pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air
limbah |
10 5 0 |
Tersedia alat pemadam api ringan
dan bukti pemeliharaan APAR. |
1. 2. 3. 4. |
Terdapat SPO pemeliharaan APAR
Terdapat alat pemadam api ringan dan dokumen bukti pemeliharaan APAR
Melakukan wawancara terkait proses pemeliharaan APAR Melakukan
simulasi penggunaan APAR |
10 5 0 |
Tersedia penanda jalur dan
jalur evakuasi yang jelas. |
1. |
Melakukan observasi untuk
melihat ketersediaan
ramburambu atau penunjuk arah (penanda jalur) dan |
10 5 0 |
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
|
jalur evakuasi 2. Melakukan wawancara pengetahuan
staf klinik terkait rambu-rambu atau penunjuk arah (penanda jalur) dan jalur evakuasi
|
|
|
Tersedia bukti larangan merokok. |
1. Terdapat
dokumen kebijakan terkait larangan merokok
2. Terdapat
tanda larangan merokok |
10 5 0 |
|
Tersedia daftar inventaris, bukti
pemeliharaan dan bukti kalibrasi peralatan medis dan bukti izin BAPETEN untuk
yang memiliki pelayanan radiologi. |
1. 2. 3. 4. 5. 6. |
Terdapat
SPO pemeliharaan dan kalibrasi peralatan medis Terdapat
dokumen berupa daftar inventaris peralatan medis Terdapat bukti
pemeliharaan dan bukti kalibrasi peralatan medis Terdapat bukti izin BAPETEN untuk
yang memiliki pelayanan radiologi Melakukan observasi
untuk memastikan peralatan medis sesuai
dengan daftar inventaris dan terpelihara dengan baik Melakukan wawancara
tentang proses pemeliharaan dan kalibrasi peralatan medis
|
10 5 0 |
4. Standar
1.4 Tata Kelola Kerjasama (TKK 4)
Klinik dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain
untuk memenuhi kebutuhan pelayanan. Dasar pelaksanaan kerja sama tersebut
dituangkan dalam bentuk dokumen kontrak yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kontrak dapat berupa kontrak klinis dan kontrak manajemen.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Ada dokumen kontrak atau
perjanjian kerja sama yang jelas. |
Terdapat dokumen kontrak
atau perjanjian kerja sama |
10 5 0 |
Dokumen kontrak memiliki
indikator kinerja pihak yang melakukan kerjasama. |
Terdapat
indikator kinerja pihak yang melakukan kerjasama dan tercantum pada dokumen
kontrak. |
10 5 0 |
Ada bukti monitoring dan
evaluasi serta tindak lanjut terhadap pemenuhan indikator kinerja yang
tercantum di dalam kontrak. |
1. Terdapat
dokumen bukti monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut terhadap pemenuhan
indikator kinerja yang tercantum di dalam kontrak. 2. Melakukan
wawancara terkait monitoring dan evaluasi
serta tindak lanjut terhadap pemenuhan indikator kinerja yang
tercantum di dalam kontrak |
10 5 0 |
B. Instrumen
Survei Akreditasi Klinik Kelompok Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
(PMKP)
Dalam memberikan pelayanan dan
asuhan pada pasien, klinik melaksanakan program Peningkatan Mutu dan
Keselamatan Pasien. Klinik menjalankan
program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara komprehensif sesuai dengan
kebutuhan dan tingkat kompleksitas pelayanan yang diberikan. Ruang lingkup
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien pada klinik adalah:
1. Pemilik,
penanggung jawab dan seluruh staf dan bagian terlibat dalam upaya peningkatan
mutu dan keselamatan pasien;
2. Ada
penetapan, pengukuran, evaluasi dan analisa dari indikator mutu klinik;
3. Pelaporan
insiden keselamatan pasien menggunakan prosedur yang ditetapkan;
4. Pengendalian
dan Pencegahan Infeksi; dan
5. Penerapan
Standar Sasaran Keselamatan Pasien.
Klinik memiliki penanggung jawab
dalam pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
1. Standar
2.1 Upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP1)
Dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan
pasien maka klinik mempunyai program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
(PMKP) yang menjangkau seluruh bagian dan seluruh tenaga yang bekerja di
klinik. Penanggung jawab klinik menunjuk koordinator program PMKP untuk
melaksanakan program PMKP di klinik
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Penanggung Jawab klinik
menetapkan penanggung jawab program mutu.
|
Terdapat
SK Penanggung jawab mutu |
10 5 0 |
Ada indikator mutu layanan yang
diukur, dievaluasi, analisa dan tindak lanjut serta dilaporkan kepada
penanggung jawab klinik dan pemilik. |
1.
Terdapat penetapan indikator mutu klinik 2. Terdapat
Kebijakan terkait pengukuran dan pelaporan indikator mutu klinik |
10 5 0 |
ELEMEN PENILAIAN |
|
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
3. |
Terdapat dokumen bukti
pengukuran, evaluasi, analisa, tindak lanjut dan pelaporan indikator mutu
klinik yang dilaporkan kepada penanggung jawab klinik dan pemilik |
|
|
4. |
Terdapat dokumen bukti umpan
balik perbaikan dari penanggung jawab klinik dan pemilik |
|
|
5. |
Terdapat dokumen bukti
pengukuran, evaluasi, analisa, tindak lanjut dan pelaporan Indikator Nasional
Mutu yang disampaikan kepada Kementerian Kesehatan
|
|
|
6. |
Melaksanakan wawancara untuk memastikan pelaksanaan pengukuran indikator mutu |
|
Insiden keselamatan pasien
dilaporkan dan dilakukan investigasi sesuai dengan ketentuan. |
1. 2. |
Terdapat dokumen bukti pelaporan
insiden keselamatan pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku Melaksanakan wawancara
dengan penanggung jawab mutu tentang pelaporan dan proses investigasi
terhadap insiden keselamatan pasien |
10 5 0 |
Ada
daftar risiko klinik yang dibuat sekali dalam setahun dan dilakukan mitigasi
risiko |
1. Terdapat
dokumen daftar risiko klinik yang dibuat sekali dalam setahun dan dilakukan
mitigasi risiko 2. Melaksanakan
wawancara dengan penanggung jawab mutu tentang proses penetapan daftar risiko
klinik dan cara mitigasi risiko |
10 5 0 |
|
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
Ada bukti
tindak lanjut dari mitigasi risiko |
1. Terdapat
bukti tindak lanjut dari mitigasi risiko 2. Melakukan
wawancara dengan penanggung jawab mutu tentang tindak lanjut dari mitigasi
risiko |
10 5 0 |
2. Standar
2.2 Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien (PMKP 2) Klinik menerapkan Sasaran
Keselamatan Pasien (SKP) dalam pelayanan dan asuhan pasien. Penerapan SKP melalui pengukuran, evaluasi
dan pelaporan Indikator SKP.
ELEMEN PENILAIAN |
|
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Tersedia bukti identifikasi
pasien sebelum intervensi kepada pasien sesuai dengan kebijakan dan prosedur
yang ditetapkan. |
1. 2. 3. 4. |
Terdapat
SPO identifikasi pasien Terdapat bukti pelaksanaan identifikasi pasien Melaksanakan wawancara
kepada petugas tentang proses identifikasi pasien Simulasi
pelaksanaan identifikasi pasien di klinik. |
10 5 0 |
Tersedia
bukti pelaksanaan komunikasi efektif yang
didokumentasikan di rekam medik pasien. |
1. 2. 3. 4. |
Terdapat SPO pelaksanaan
komunikasi efektif Terdapat dokumen
bukti pelaksanaan komunikasi
efektif yang didokumentasikan di rekam medik pasien. Melaksanakan wawancara
kepada petugas tentang proses komunikasi efektif Simulasi pelaksanaan komunikasi efektif di klinik |
10 5 0 |
Tersedia bukti pengelolaan
keamanan obat risiko tinggi. |
1. 2. 3. |
Terdapat SPO pengelolaan
keamanan obat risiko
tinggi Terdapat daftar obat risiko tinggi yang diperbaharui secara berkala
Melaksanakan observasi dan wawancara dengan petugas terkait pengelolaan
keamanan obat risiko tinggi |
10 5 0 |
Penandaan sisi |
1. |
Terdapat
SPO Penandaan sisi |
10 5 |
ELEMEN PENILAIAN |
|
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
operasi/tindakan medis secara
konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan melakukan tindakan sesuai
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan didokumentasikan di rekam medis
pasien. |
2. 3. |
operasi/tindakan medis Terdapat dokumen bukti Penandaan sisi
operasi/tindakan medis secara konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan
melakukan tindakan sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan Melaksanakan wawancara
terkait pelaksanaan Penandaan sisi operasi/tindakan medis secara konsisten
oleh pemberi pelayanan yang akan melakukan tindakan sesuai kebijakan dan
prosedur yang ditetapkan |
0 |
Tersedia bukti pelaksanaan Surgical Safety Checklist yang
didokumentasikan di rekam medis pasien. |
1. 2. 3. |
Terdapat SPO pelaksanaan
Surgical
Safety Checklist Terdapat
dokumen bukti pelaksanaan Surgical
Safety Checklist pada rekam medis pasien. Melaksanakan
wawancara terkait pelaksanaan Surgical
Safety Checklist |
10 5 0 |
Ada media informasi penerapan
kebersihan tangan sesuai ketentuan WHO. |
1. 2. 3. 4. |
Terdapat SPO kebersihan
tangan Terdapat media informasi
tentang penerapan kebersihan tangan Melaksanakan wawancara
dengan pasien dan petugas
tentang penerapan kebersihan tangan Simulasi
kebersihan tangan oleh pasien dan petugas . |
10 5 0 |
Ada
prosedur yang ditetapkan klinik dalam mencegah pasien cedera karena jatuh. |
Terdapat SPO pencegahan
pasien cedera karena jatuh. |
10 5 0 |
|
Ada bukti
implementasi langkah-langkah pencegahan pasien jatuh. |
1. Melaksanakan
observasi bukti implementasi pencegahan pasien jatuh. 2. Melaksanakan
wawancara dengan petugas terkait implementasi |
10 5 0 |
|
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
|
pencegahan pasien jatuh. |
|
3. Standar
2.3 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PMKP 3) Klinik melakukan Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi (PPI). PPI dilaksanakan untuk mencegah dan
meminimalkan terjadinya infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan. Penanggung
jawab klinik menunjuk koordinator atau penanggungjawab PPI untuk penerapan PPI
sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Klinik membuat identifikasi
risiko setiap tahun di akhir tahun sebagai dasar rencana penerapan pencegahan
dan pengendalian risiko infeksi di tahun berikutnya.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
Klinik menetapkan
kebijakan dan prosedur PPI di klinik |
1. Terdapat
kebijakan PPI di klinik 2. Terdapat
SPO pelaksanaan program PPI sesuai dengan pelayanan dan risiko yang ada di
klinik |
10 5 0 |
|
Ditetapkan program PPI di klinik |
|
1. Terdapat
Program PPI yang ditetapkan oleh Penanggung jawab klinik 2. Terdapat bukti
pelaksanaan program PPI yang sesuai dengan dengan pelayanan kesehatan, risiko
dan sumber daya yang ada di klinik 3. Observasi
dan wawancara pelaksanaan program PPI |
10 5 0 |
Ada petugas yang kompeten yang
bertanggung jawab melaksanakan, monitoring,
mengevaluasi implementasi PPI di klinik serta melakukan edukasi dan
sosialisasi secara berkala dan
terdokumentasi. |
Terdapat SK penetapan
penanggung jawab PPI |
10 5 0 |
|
Tersedia bukti sarana
kebersihan tangan dan staf klinik mampu |
1. Terdapat
SPO hand hygiene 2. Tersedia sarana kebersihan
tangan |
10 5 0 |
|
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
mempraktekkan langkah langkah kebersihan tangan. |
3. Ada bukti
pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan hand
hygiene kepada seluruh pegawai, pasien dan pengunjung 4. Ada bukti
pelaksanaan kebersihan tangan pada staf klinik |
|
|
Tersedia bukti pelaksanaan
program PPI di klinik |
Terdapat
bukti pelaksanaan program PPI dan telah dilaporkan kepada penanggung jawab
klinik dan pemilik |
10 5 0 |
|
C. Instrumen
Survei Akreditasi Klinik Kelompok Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)
Pelayanan yang dilakukan di
klinik meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.
Pelayanan pasien memperhatikan hak pasien dan keluarga serta mutu dan
keselamatan pasien. Klinik pratama menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar
sedangkan klinik utama menyelengggarakan pelayanan spesialistik. Pelaksanaan asuhan dan pelayanan dilakukan
secara terintegrasi oleh semua Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Asuhan pasien
terintegrasi merupakan konsep pelayanan berfokus pada pasien dilaksanakan sehari
hari dengan implementasi dapat terlihat sebagai berikut:
1. Pelayanan
memperhatikan hak pasien dan keluarga dan mendukung keterlibatan
pasien/keluarga dalam asuhan pasien;
2. Dokter
melakukan integrasi seluruh asuhan dari PPA lainnya; dan
3. Implementasi
pelayanan terintegrasi dengan adanya Panduan Praktek Klinis (PPK), Alur Klinis,
SPO dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi).
1. Standar
3.1 Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1)
Pelayanan klinik didasarkan pada nilai-nilai
keunikan pada diri pasien dan keluarganya. Dalam memberikan asuhan, klinik
melibatkan pasien dan keluarga dalam menetukan keputusan keputusan dalam
pemberian asuhan. Kerahasiaan pasien menjadi hal penting yang harus di pahami
oleh penanggung jawab dan seluruh staf. Pasien dan keluarga berhak menyampaikan
keluhan tentang pelayanan yang mereka terima. Klinik menyediakan media untuk
pasien, keluarga dan seluruh pengguna layanan yang ingin menyampaikan keluhan,
konflik atau masalah lain dan klinik menindaklanjuti keluhan atau pendapat yang
disampaikan.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
||
Tersedia
bukti klinik mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien. |
Terdapat
dokumen bukti klinik telah mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien. |
10 5 0 |
||
Tersedia
bukti pe menjelaskan tentang hak dan kewajiban beserta keluarganya. |
tugas pasien |
1. 2. |
Terdapat dokumen bukti petugas
telah menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien beserta keluarganya. Melakukan
observasi dan wawancara dengan petugas tentang cara menjelaskan hak dan
kewajiban pasien beserta keluarganya. |
10 5 0 |
Pasien
mengerti memahami hak kewajibannya. |
dan dan |
1. 2. |
Terdapat
dokumen bukti bahwa pasien mengerti dan memahami hak dan kewajibannya. Melakukan
wawancara dengan pasien apakah pasien mengerti dan memahami hak dan
kewajibannya. |
10 5 0 |
Ada
pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus. |
1. 2. |
Terdapat
SPO tentang pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi
khusus Melakukan
observasi dan wawancara kepada petugas dan pasien terkait proses pemenuhan
hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus. |
10 5 0 |
|
Tersedia petugas, media atau
tempat untuk menyampaikan keluhan pelayanan bagi pasien atau keluarga. Ada tindak lanjut keluhan oleh
klinik dan dikomunikasikan dengan pasien atau keluarga. |
1. 2. 3. |
Terdapat SPO penanganan keluhan/komplain Terdapat
dokumen bukti tindak lanjut keluhan oleh klinik dan dikomunikasikan dengan
pasien atau keluarga. Melakukan
observasi ketersediaan media atau sarana untuk menyampaikan keluhan pelayanan
bagi pasien atau |
10 5 0 |
|
ELEMEN PENILAIAN |
|
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
|
|
keluarga. |
|
|
|
4. |
Melakukan
wawancara pasien terkait penanganan keluhan. |
|
|
Ada dokumentasi pengaduan dan
tindak lanjut yang telah dilakukan. |
1. 2. |
Terdapat dokumen bukti
pengaduan dan tindak lanjut yang telah dilakukan Melakukan wawancara kepada petugas/manajemen klinik tentang proses tindak lanjut
pengaduan |
10 5 0 |
2. Standar
3.2 Pasien dan Keluarga Dalam Proses Asuhan (PKP 2) Dalam mendukung pemberian
asuhan terintegrasi maka PPA melibatkan pasien dan keluarga dalam proses asuhan
pasien.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Ada bukti pelaksanaan persetujuan
tindakan kedokteran dan terdokumentasi di rekam medis pasien. |
1. Terdapat SPO persetujuan
tindakan kedokteran 2. Terdapat
dokumen bukti persetujuan tindakan kedokteran dan terdokumentasi di rekam
medik pasien. |
10 5 0 |
Pasien atau keluarga mengetahui
rencana asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan. |
1. Terdapat
dokumen bukti pasien atau keluarga mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan
kemungkinan hasil asuhan yang diberikan. 2. Melaksanakan
wawancara kepada pasien atau keluarga apakah sudah mengetahui rencana asuhan,
diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan. |
10 5 0 |
3. Standar
3.3 Penerimaan Pasien Klinik (PKP 3)
Dalam Proses penerimaan pasien, klinik melakukan
pendaftaran dan skrining. Pendaftaran dan skrining bertujuan untuk mengetahui
kebutuhan pasien dan menilai kemampuan klinik dalam memberikan pelayanan.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Ada
prosedur pendaftaran yang ditetapkan. |
Terdapat SPO pendaftaran
|
10 5 0 |
Ada bukti
pelaksanaan pendaftaran sesuai regulasi yang ditetapkan. |
1.
Melakukan observasi terhadap pelaksanaan pendaftaran
2. Melakukan
wawancara dengan petugas dan pasien terkait pelaksanaan pendaftaran |
10 5 0 |
Ada prosedur skrining yang
ditetapkan. |
Terdapat SPO skrining
|
10 5 0 |
Ada bukti pelaksanaan skrining
sesuai regulasi yang ditetapkan. |
1.
Terdapat dokumen
bukti pelaksanaan skrining 2. Melaksanakan
observasi dan wawancara petugas dan pasien terkait pelaksanaan skrining |
10 5 0 |
4. Standar
3.4 Pengkajian Pasien(PKP 4)
Proses pengkajian dilakukan secara komprehensif
mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien dan keluarga.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Ada bukti
dilakukan kajian pasien oleh PPA dalam penetapan diagnosis yang dituangkan ke
dalam rekam medis. |
1. Terdapat
bukti dokumen pengkajian pasien oleh PPA dalam penetapan diagnosis yang
dituangkan ke dalam rekam medis 2. Melaksanakan
observasi pengkajian pasien oleh PPA |
10 5 0 |
Kajian awal sekurang
kurangnya memuat data 1) sampai 5) |
Terdapat bukti pengkajian
awal sekurang kurangnya memuat data: 1. Status
fisik 2. Psikososial-spiritual
3. Riwayat
kesehatan pasien 4. Riwayat
penggunaan obat 5. Screening
gizi pasien Pengkajian awal dilakukan 1x24 jam |
10 5 0 |
Kajian
ulang dibuat dalam bentuk CPPT dan terdokumentasi di Rekam Medik. |
Terdapat
bukti pengkajian ulang yang dibuat dalam bentuk CPPT dan terdokumentasi di
Rekam Medik. |
10 5 0 |
5. Standar
3.5 Rencana Asuhan dan Pelaksanaan (PKP
5)
Pelaksanaan asuhan sesuai dengan rencana asuhan.
Rencana asuhan menjelaskan asuhan dan pengobatan/tindakan yang diberikan kepada
seorang pasien.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Ada bukti rencana asuhan oleh PPA
dan terdokumentasi di rekam medis pasien. |
Terdapat
dokumen bukti rencana asuhan terintegrasi antar PPA (rencana asuhan bersifat
kolaboratif) dan terdokumentasi di
rekam medis pasien. |
10 5 0 |
Ada bukti pelaksanaan asuhan dan terdokumentasi di rekam medik pasien. |
Terdapat
dokumen bukti pelaksanaan asuhan dan terdokumentasi di rekam medis pasien. |
10 5 0 |
Ada bukti rencana asuhan
dievaluasi secara berkala oleh pemberi asuhan. |
1. Terdapat
dokumen bukti rencana asuhan dievaluasi secara berkala oleh pemberi asuhan. 2. Melaksanakan
wawancara dengan petugas terkait
evaluasi rencana asuhan secara berkala |
10 5 0 |
6. Standar
3.6 Pelayanan Promotif dan Preventif (PKP
6)
Klinik menyediakan pelayanan kesehatan promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif. Penyelenggaraan pelayanan promotif dan
preventif di klinik sesuai dengan kebutuhan pasien dan masyarakat serta
mendukung program prioritas nasional maka dilakukan pemantauan secara
berkesinambungan.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Ada
pelayanan promotif dan preventif yang dilakukan secara berkala. |
1.
Terdapat dokumen bukti pelayanan promotif dan
preventif yang dilakukan secara berkala. 2.
Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pelayanan Program
Nasional yang disesuaikan dengan jenis klinik termasuk penatalaksanaan sesuai
standar 3. Melaksanakan
wawancara dengan pihak manajemen klinik/petugas tentang pelayanan promotif, |
10 5 0 |
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
preventif, kuratif dan
rehabilitatif termasuk Program Nasional yang disesuaikan dengan pelayanan di
klinik (TB/HIV/Stunting Wasting/Kesehatan Ibu Anak dll) |
|
Ada bukti pelaksanaan dan
laporan pelaksanaan program promotif dan preventif. |
1. Terdapat
bukti pencatatan dan pelaporan pelaksanaan program promotif dan
preventif 2. Terdapat bukti
pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Program Nasional (Pelaporan TB- SITB/Stunting
dan wasting/HIVSIHA/Kesehatan Ibu Anak dll), disesuaikan dengan jenis pelayanan di klinik |
10 5 0 |
7. Standar
3.7 Pelayanan Pasien Risiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Risiko Tinggi (PKP
7)
Klinik menetapkan regulasi pelayanan pasien risiko
tinggi dan penyediaan pelayanan risiko
tinggi berdasarkan Panduan Praktik Klinis dan peraturan
perundang-undangan.
ELEMEN PENILAIAN |
|
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Ada penetapan pelayanan pasien
risiko tinggi pada klinik. |
1. 2. |
Terdapat penetapan pelayanan pasien risiko tinggi di
klinik. Terdapat penetapan
pelayanan risiko tinggi di klinik |
10 5 0 |
Ada bukti
pelaksanaan pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan
risiko tinggi sesuai SPO yang ada. |
1. 2. 3. |
Terdapat SPO pelaksanaan
pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi Terdapat dokumen
bukti pelaksanaan pemberian pelayanan pada pasien
risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi. Melaksanakan observasi dan
wawancara pada petugas dan pasien terkait pemberian pelayanan terhadap pasien
risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi |
10 5 0 |
8. Standar
3.8 Pelayanan Anestesi dan Bedah (PKP 8)
Pelayanan anestesi dan bedah dilaksanakan sesuai
standar, sesuai dengan perencanaan dan kajian secara komprehensif, dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Klinik menetapkan
prosedur pelayanan anestesi dan
bedah sesuai kebutuhan. |
Terdapat SPO pelayanan
anestesi dan bedah. |
10 5 0 |
Pelayanan anestesi dan
bedah dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. |
1. Terdapat
dokumen bukti bahwa pelayanan anestesi dan bedah dilakukan oleh tenaga medis
yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Melaksanakan
wawancara dengan manajemen klinik, petugas anestesi dan bedah tentang
kompetensi petugas anestesi dan bedah |
10 5 0 |
Jenis, dosis dan teknik
anestesi dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi
oleh petugas dicatat dalam rekam medis pasien. |
Terdapat dokumen bukti
bahwa Jenis, dosis dan teknik anestesi
dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi oleh petugas
dicatat dalam rekam medis pasien. |
10 5 0 |
Ada bukti
pelaksanaan kajian pra bedah. |
Terdapat dokumen bukti pelaksanaan kajian pra bedah |
10 5 0 |
Ada bukti pelaksanaan kajian pra anestesi. |
Terdapat dokumen bukti pelaksanaan kajian pra anestesi |
10 5 0 |
Ada bukti pemantauan dan
evaluasi paska anestesi dan bedah. |
1. Terdapat
dokumen bukti pemantauan dan evaluasi selama tindakan pembedahan. 2. Terdapat
dokumen bukti pemantauan dan evaluasi paska anestesi dan bedah. |
10 5 0 |
9. Standar
3.9 Pelayanan Gizi (PKP 9)
Pelayanan gizi dilakukan sesuai dengan kebutuhan
pasien dan ketentuan peraturan perundangan, pasien berperan serta dalam
perencanaan dan seleksi makanan.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Asuhan
gizi dilakukan oleh petugas yang berkompeten sesuai dengan aturan
perundangan. |
Terdapat dokumen penetapan
petugas yang berkompeten sesuai dengan
aturan perundangan. |
10 5 0 |
Disusun
rencana asuhan gizi berdasarkan kajian kebutuhan gizi pada pasien sesuai
dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien. |
Terdapat dokumen rencana asuhan
gizi berdasarkan kajian kebutuhan gizi pada pasien sesuai dengan kondisi
kesehatan dan kebutuhan pasien. |
10 5 0 |
Distribusi dan pemberian makanan
dilakukan sesuai jadwal dan pemesanan dan di dokumentasikan. |
1. Terdapat
dokumen bukti bahwa distribusi dan pemberian makanan dilakukan sesuai jadwal
dan pemesanan. 2. Melaksanakan
wawancara dengan petugas terkait distribusi dan pemberian makanan yang
dilakukan sesuai jadwal dan pemesanan |
10 5 0 |
Pasien
dan/atau keluarga diberi edukasi tentang pembatasan diet pasien dan keamanan
atau kebersihan makanan. |
1. Terdapat
dokumen bukti bahwa Pasien dan/atau keluarga diberi edukasi tentang
pembatasan diet pasien dan keamanan atau kebersihan makanan. 2. Melaksanakan
wawancara dengan pasien dan petugas terkait edukasi tentang pembatasan diet
pasien dan keamanan atau kebersihan makanan.
|
10 5 0 |
10. Standar
3.10 Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10) Pemulangan dan tindak
lanjut pasien bertujuan untuk kelangsungan layanan dipandu oleh prosedur yang
baku dan jelas. Rujukan dilaksanakan apabila klinik tidak memiliki kompetensi
penanganan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Dokter
melaksanakan pemulangan dan menyusun rencana tindak lanjut sesuai dengan
rencana yang disusun dan kriteria pemulangan. |
Terdapat
dokumen bukti bahwa Dokter melaksanakan pemulangan dan menyusun rencana
tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan. |
10 5 0 |
Ada bukti
ringkasan pulang pasien dalam rekam medis.
|
Terdapat dokumen bukti
ringkasan pulang pasien dalam rekam medis. |
10 5 0 |
Ada bukti
pemberian informasi kepada pasien saat pulang. |
1.
Terdapat dokumen bukti pemberian informasi kepada
pasien saat pulang. 2. Melaksanakan
wawancara kepada pasien dan/atau petugas terkait pemberian informasi kepada
pasien saat pulang. |
10 5 0 |
11. Standar
3.11 Pelayanan Rujukan (PKP 11)
Pelayanan Rujukan dilaksanakan apabila klinik tidak
memiliki kompetensi penanganan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
Ada tata cara dan prosedur
rujukan pasien. |
Ter |
dapat SPO rujukan pasien. |
10 5 0 |
Klinik yang merujuk pasien
memastikan bahwa fasyankes yang dituju dapat memenuhi kebutuhan pasien. |
1. 2. |
Terdapat
dokumen bukti bahwa Klinik memastikan
fasyankes yang dituju dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk. Malaksanakan wawancara
dengan petugas terkait tatacara merujuk pasien ke fasyankes lain. |
10 5 0 |
Pasien/keluarga memperoleh informasi
|
1. |
Terdapat
dokumen bukti pemberian informasi pada pasien |
10 5 0 |
ELEMEN PENILAIAN |
|
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
rujukan dan memberi persetujuan
untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien. |
2. 3. |
dan keluarga yang akan dirujuk Terdapat dokumen bukti
persetujuan pasien/keluarga saat dilakukan rujukan Melaksanakan wawancara
dengan pasien dan/atau petugas terkait pemberian informasi sebelum dilakukan
rujukan |
|
Ada
sarana transportasi rujukan yang memenuhi syarat (khusus klinik yang
menyelenggarakan pelayanan rawat inap). |
1. 2. |
Melaksanakan observasi terkait
sarana transportasi yang digunakan untuk merujuk pasien yang memenuhi syarat (khusus klinik yang
menyelenggarakan pelayanan rawat inap). Melaksanakan
wawancara dengan petugas terkait sarana transportasi rujukan yang memenuhi
syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap). |
10 5 0 |
Ada daftar jejaring rujukan klinik. |
Terdapat dokumen daftar
jejaring rujukan klinik. |
10 5 0 |
12. Standar
3.12 Penyelenggaraan Rekam Medis (PKP 12)
Klinik melakukan penyelenggaran pelayanan rekam
medis sesuai dengan peraturan perundang undangan. Rekam medis di klinik dipelihara dan
terdokumentasi dengan baik
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Ada bukti
penyelenggaraan rekam medis. |
Terdapat dokumen
bukti penyelenggaraan rekam
medis sesuai ketentuan yang berlaku |
10 5 0 |
Ada bukti rekam medis
diisi secara lengkap oleh Profesional
Pemberi Asuhan (PPA). |
Terdapat
dokumen bukti rekam medis diisi secara lengkap oleh Profesional Pemberi
Asuhan (PPA). |
10 5 0 |
Ada tata cara
penyimpanan, peminjaman
dan pemusnahan rekam |
Terdapat SPO tentang tata cara
penyimpanan, peminjaman dan pemusnahan rekam medis. |
10 5 0 |
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
medis. |
|
|
Ada bukti klinik menjaga
kerahasiaan rekam medis pasien. |
1. Terdapat
dokumen bukti klinik menjaga kerahasiaan rekam medis pasien. 2. Melaksanakan
observasi dan wawancara terkait cara klinik menjaga kerahasiaan rekam medis
pasien. |
10 5 0 |
13. Standar
3.13 Pelayanan Laboratorium (PKP 13)
Klinik rawat jalan dapat menyelenggarakan pelayanan
laboratorium. Klinik rawat inap wajib menyelenggarakan pelayanan laboratorium.
Pelayanan laboratorium dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang
ditetapkan. Klinik menetapkan jenis-jenis pelayanan laboratorium yang tersedia.
Pelayanan laboratorium merupakan penunjang untuk penyelenggaraan pelayanan
medik di Klinik dan hanya untuk kebutuhan pelayanan di Klinik.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Ada penetapan jenis-jenis pelayanan laboratorium yang
disediakan. |
Terdapat
SK penetapan jenis-jenis pelayanan laboratorium yang disediakan. |
0 5 10 |
Terdapat Penanggung
Jawab Laboratorium sesuai perundang- undangan yang
berlaku. |
Terdapat dokumen SK Penanggung Jawab Laboratorium sesuai perundangundangan
yang berlaku. |
0 5 10 |
Klinik menetapkan rentang
nilai normal untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan. |
Terdapat penetapan rentang
nilai normal untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan. |
0 5 10 |
Ada bukti reagensia esensial dan
bahan lain tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan, |
Tersedia reagensia
esensial dan bahan lain sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan,
pelabelan dan penyimpanannya |
0 5 10 |
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
pelabelan dan
penyimpanannya. |
|
|
Ada prosedur pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut
hasil laboratorium kritis. |
1. Terdapat
penetapan nilai kritis hasil laboratorium 2. Terdapat
SPO pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium kritis. 3. Terdapat
dokumen bukti pelaksanaan pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil
laboratorium kritis. 4. Melaksanakan
wawancara dengan petugas laboratorium terkait pelaksanaan prosedur pelaporan,
pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium kritis. |
0 5 10 |
Ada prosedur rujukan spesimen
dan/atau pengguna layanan, jika pemeriksaan
laboratorium tidak dapat dilakukan oleh klinik. |
Terdapat SPO rujukan spesimen
dan/ atau pengguna layanan, jika pemeriksaan laboratorium tidak dapat
dilakukan oleh klinik. |
0 5 10 |
Ada bukti
pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal
(PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal
(PME) secara berkala. |
1. Terdapat
dokumen bukti pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu
Eksternal (PME) secara berkala 2. Melaksanakan
wawancara dengan petugas tentang pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal
(PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara berkala di klinik |
0 5 10 |
14. Standar
3.14 Pelayanan Radiologi (PKP 14)
Pelayanan radiologi disediakan untuk memenuhi
kebutuhan pasien. Pelayanan radiologi dikelola sesuai dengan kebijakan dan
prosedur yang ditetapkan.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Klinik
menerapkan prosedur pelayanan radiologi |
1. Terdapat
SPO pelayanan radiologi di klinik 2. Terdapat SK penanggung
jawab |
0 5 10 |
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
pelayanan radiologi |
|
Ada bukti pelayanan radiologi
sesuai dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen
keamanan radiasi. |
1. Terdapat
dokumen bukti pelayanan radiologi sesuai dengan prosedur yang ada termasuk
kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi. 2. Melaksanakan
wawancara dengan petugas tentang pelaksanaan pelayanan radiologi yang sesuai
dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan
radiasi. |
0 5 10 |
15. Standar
3.15 Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)
Pelayanan kefarmasian dikelola sesuai dengan
peraturan perundangundangan. Pelayanan Kefarmasian di Klinik diselenggarakan
oleh ruang/ instalasi farmasi. Pelayanan Kefarmasian di Klinik terdiri dari
pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP, serta pelayanan farmasi
klinis.
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
Tersedia bukti
pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh
tenaga kefarmasian sesuai dengan
peraturan perundangundangan |
1.
Terdapat SK penanggung jawab pelayanan
kefarmasian 2. Terdapat
dokumen bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat
kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3. Melaksanakan
observasi dan wawancara terhadap pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi
BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian di klinik |
0 5 10 |
Tersedia daftar
formularium obat klinik |
Terdapat daftar formularium obat |
0 5 10 |
Ada kebijakan dan atau prosedur
pengadaan obat sesuai dengan regulasi |
Terdapat prosedur
pengadaan obat sesuai dengan regulasi |
0 5 10 |
Tersedia bukti dilakukan |
1. Terdapat
dokumen bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian obat |
0 5 |
ELEMEN PENILAIAN |
|
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
pengkajian resep dan pemberian
obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat |
2. |
dengan
benar pada setiap pelayanan pemberian obat Melaksanakan observasi dan
wawancara pelaksanaan pengkajian resep dan pemberian obat dengan benar pada
setiap pelayanan pemberian obat |
10 |
Tersedia bukti pemberian
informasi obat dan konseling oleh Apoteker |
1. 2. |
Terdapat dokumen bukti pemberian
informasi obat dan konseling oleh Apoteker Melaksanakan observasi dan
wawancara pelaksanaan pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker |
0 5 10 |
Tersedia
bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai dengan peraturan
perundangundangan |
1. 2. |
Terdapat dokumen bukti
rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai dengan peraturan
perundangundangan Melaksanakan observasi
dan wawancara petugas terhadap pelaksanaan rekonsiliasi obat pada pelayanan
rawat inap |
0 5 10 |
Tersedia
obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk
memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu
setelah digunakan atau bila
kadaluarsa. |
1. 2. 3. |
Terdapat daftar obat
emergensi yang diperbaharui secara berkala Terdapat dokumen bukti
ketersediaan obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat
diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan
diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa. Melaksanakan observasi dan
wawancara terhadap ketersediaan obat emergensi pada unit-unit dimana
diperlukan |
0 5 10 |
Tersedia
bukti penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika sesuai
dengan regulasi |
1. 2. 3. |
Terdapat SPO penyimpanan dan pelaporan obat
narkotika serta psikotropika sesuai dengan
regulasi Terdapat daftar obat narkotika serta psikotropika yang tersedia Melaksanakan
observasi wawancara terhadap penyimpanan dan pelaporan |
0 5 10 |
ELEMEN PENILAIAN |
|
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
|
obat narkotika serta psikotropika |
|
Tersedia bukti penyimpanan obat
termasuk obat high alert yang baik,
benar dan aman sesuai regulasi |
1. 2. 3. |
Terdapat
SPO penyimpanan obat termasuk obat high
alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi Terdapat dokumen
bukti penyimpanan obat termasuk
obat high alert yang baik, benar
dan aman sesuai regulasi Melaksanakan observasi
dan wawancara petugas tentang penyimpanan obat termasuk obat high alert yang
baik, benar dan aman sesuai regulasi |
0 5 10 |
Tersedia
kebijakan dan atau prosedur penanganan obat kadaluarsa/ rusak |
1. 2. 3. |
Terdapat
SPO penanganan obat kadaluarsa/ rusak Terdapat dokumen bukti penanganan
obat kadaluarsa/ rusak sesuai prosedur
Melaksanakan wawancara
dengan petugas terkait penanganan obat kadaluarsa/ rusak |
0 5 10 |
Terdapat pencatatan dan
pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat |
1. 2. |
Terdapat dokumen bukti
pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat Melaksanakan wawancara dengan
petugas tentang pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat di klinik |
0 5 10 |
Ada kebijakan dan atau prosedur
pemantauan dan pelaporan medication error |
1. 2. 3. |
Terdapat SPO pemantauan
dan pelaporan medication error Terdapat
dokumen bukti pelaksanaan pemantauan dan pelaporan medication
error Melaksanakan wawancara
dengan petugas terkait pelaksanaan pemantauan dan pelaporan medication
error di klinik |
0 5 10 |
Dalam hal klinik tidak memiliki apoteker, sebagai
penanggung jawab pelayanan
kefarmasian, ada |
1. 2. |
Terdapat dokumen bukti bahwa klinik hanya mengelola obat
darurat medis sesuai peraturan perundangundangan Melaksanakan
observasi dan wawancara tentang pengelolaan obat |
0 5 10 |
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
SKORING |
|
bukti
bahwa klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai peraturan
perundangundangan |
darurat medis di klinik |
|
BAB III PENUTUP
Penyelenggaraan akreditasi klinik
dilaksanakan agar tercapai peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan
pasien serta tata kelola klinik yang baik, sehingga terwujudnya penyelenggaraan
pelayanan kesehatan di klinik yang bermutu, profesional, dan bertangggung
jawab.
Dengan
disusunnya instrumen survei akreditasi klinik, diharapkan semua pihak baik
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,
klinik, lembaga penyelenggara akreditasi, maupun pemangku kepentingan lainnya
dapat melaksanakan akreditasi klinik dengan efektif, efisien dan
berkelanjutan.
DIREKTUR
JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN,
No comments:
Post a Comment