KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR
HK.01.07/MENKES/32/2023 TENTANG LEMBAGA PENYELENGGARA AKREDITASI PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI
DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
ayat (2)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik,
Laboratorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi
Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter
Gigi;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang
Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021
tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
5. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 156);
6. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1207);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG LEMBAGA
PENYELENGGARA
AKREDITASI PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT, KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT
TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN
TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI.
|
|
KESATU |
: Menetapkan Lembaga
Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter
Gigi yang selanjutnya disebut Lembaga Penyelenggara Akreditasi. |
KEDUA |
:
Lembaga Penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud |
dalam Diktum KESATU terdiri atas:
1. Lembaga
Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer;
2. Lembaga
Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia;
3. Komite
Akreditasi Kesehatan Pratama;
|
4.
Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan
Kesehatan Paripurna; 5.
Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia; 6.
Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan
Indonesia; 7.
Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia; 8.
Lembaga Akreditasi
Independen Semar Bhakti Nusantara; 9.
Komite Mutu Kesehatan Primer; 10. Lembaga
Independen Penyelenggara Akreditasi Lipa Mitra Nusa; 11. Aski
Klinik Indonesia; 12. Lembaga
Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium Indonesia; dan
13. Lembaga
Akreditasi Prima Husada. |
KETIGA |
: Lembaga
Penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai
tugas untuk membantu Menteri dalam melaksanakan survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah,
Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
KEEMPAT |
: Lembaga
Penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai
kewajiban: 1.
melaksanakan survei akreditasi yang berpedoman
pada: a.
standar akreditasi yang telah ditetapkan oleh
Menteri dan kebijakan lain terkait Akreditasi yang dikeluarkan Kementerian
Kesehatan; dan b.
petunjuk teknis survei akreditasi yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan; 2.
melaporkan hasil pelaksanaan survei akreditasi
dan |
rekomendasi status akreditasi Pusat
Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit
Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi berdasarkan hasil verifikasi
laporan survei akreditasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui
sistem informasi mutu pelayanan kesehatan;
3. melaporkan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atas
penyelenggaraan Akreditasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan
4. terakreditasi
oleh lembaga pengakreditasi lembaga penyelenggara akreditasi nasional dan/atau
internasional secara berkala, paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan,
yang dibuktikan dengan dokumen telah terakreditasi.
KELIMA : Selain
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Lembaga Penyelenggara
Akreditasi mempunyai kewajiban:
1. memberlakukan
tarif survei akreditasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan oleh
Menteri;
2. mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan akreditasi, dan
tidak melakukan kecurangan (fraud)
termasuk dalam pelaksanaan survei sampai dengan penyampaian rekomendasi
penetapan status akreditasi;
3. melakukan
pelatihan calon surveior akreditasi
Puskesmas,
Klinik, Laboratorium Kesehatan,
Unit
Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menggunakan kurikulum dan modul
pelatihan terkait, yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan;
4. mematuhi
target indikator kinerja lembaga serta menetapkan dan melaksanakan program
kerja lembaga untuk mencapai target
indikator kinerja lembaga, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan;
5. menetapkan
indikator mutu lembaga beserta target yang harus dicapai serta menetapkan dan
melaksanakan program untuk mencapai target indikator mutu lembaga; dan
6. menugaskan
tim surveior yang memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KEENAM |
: Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Penyelenggara
Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dalam penyelenggaraan survei akreditasi Pusat
Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit
Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi dan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT. |
KETUJUH |
: Berdasarkan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana |
dimaksud dalam Diktum KELIMA, Menteri
dapat melakukan pencabutan atas penetapan lembaga penyelenggara akreditasi
Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor
1435/MENKES/SK/VII/2011
tentang Komite Akreditasi
Laboratorium Kesehatan Tingkat Pusat; dan
b. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.02/MENKES/432/2016
tentang Komisi Akreditasi
Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
KESEMBILAN : Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
20 Januari 2023
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G SADIKIN
No comments:
Post a Comment