Saturday, March 18, 2023

Kepmenkes No. HK.01.07-MENKES-32-2023 ttg Lembaga Penyelenggara Akreditasi Puskesmas, Klinik, Lab Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter

 


KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/32/2023 TENTANG LEMBAGA PENYELENGGARA AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN,  UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang

Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium

Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik,

Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat

Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter

Gigi;

Mengingat        :  1.  Undang-Undang     Nomor    36                                   Tahun                  2009 tentang

Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

                                        3.    Undang-Undang    Nomor    23                       Tahun         2014            tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

                                        4.   Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang

Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);

5.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2022 Nomor 156);

6.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat

Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri

Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1207);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG LEMBAGA

                                        PENYELENGGARA      AKREDITASI                                   PUSAT               KESEHATAN

MASYARAKAT, KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT

TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI.

 

 

KESATU

:  Menetapkan     Lembaga    Penyelenggara    Akreditasi     Pusat

Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit

Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat

Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Lembaga Penyelenggara Akreditasi.

KEDUA

: Lembaga Penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud

dalam Diktum KESATU terdiri atas:

1.       Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer;

2.       Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia;

3.       Komite Akreditasi Kesehatan Pratama;

 

4.       Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna;

5.       Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia;

6.       Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia;

7.       Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia;

8.       Lembaga   Akreditasi   Independen          Semar        Bhakti

Nusantara;

9.       Komite Mutu Kesehatan Primer;

10.    Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Lipa Mitra Nusa;

11.    Aski Klinik Indonesia;

12.    Lembaga   Akreditasi   Puskesmas,          Klinik,        dan

Laboratorium Indonesia; dan 

13.    Lembaga Akreditasi Prima Husada.

KETIGA

: Lembaga Penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas untuk membantu Menteri dalam melaksanakan survei akreditasi Pusat

Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit

Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KEEMPAT

: Lembaga Penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai kewajiban:

1.       melaksanakan survei akreditasi yang berpedoman pada:

a.       standar akreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri dan kebijakan lain terkait Akreditasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan; dan 

b.       petunjuk teknis survei akreditasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan;

2.       melaporkan hasil pelaksanaan survei akreditasi dan

rekomendasi status akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit

Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi berdasarkan hasil verifikasi laporan survei akreditasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan; 

3.       melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atas penyelenggaraan Akreditasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan

4.       terakreditasi oleh lembaga pengakreditasi lembaga penyelenggara akreditasi nasional dan/atau internasional secara berkala, paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan, yang dibuktikan dengan dokumen telah terakreditasi.

KELIMA : Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Lembaga Penyelenggara Akreditasi mempunyai kewajiban:

1.       memberlakukan tarif survei akreditasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri; 

2.       mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan akreditasi, dan tidak melakukan kecurangan (fraud) termasuk dalam pelaksanaan survei sampai dengan penyampaian rekomendasi penetapan status akreditasi;

3.       melakukan      pelatihan    calon     surveior      akreditasi

                                                   Puskesmas,    Klinik, Laboratorium                                 Kesehatan,      Unit

Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menggunakan kurikulum dan modul pelatihan terkait, yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan;

4.       mematuhi target indikator kinerja lembaga serta menetapkan dan melaksanakan program kerja lembaga  untuk mencapai target indikator kinerja lembaga, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur

Jenderal Pelayanan Kesehatan; 

5.       menetapkan indikator mutu lembaga beserta target yang harus dicapai serta menetapkan dan melaksanakan program untuk mencapai target indikator mutu lembaga; dan 

6.       menugaskan tim surveior yang memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KEENAM

:  Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam

Diktum KESATU dalam penyelenggaraan survei akreditasi

      Pusat     Kesehatan     Masyarakat,     Klinik,      Laboratorium

Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT.

KETUJUH

:  Berdasarkan pembinaan dan pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Diktum KELIMA, Menteri dapat melakukan pencabutan atas penetapan lembaga penyelenggara akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium

Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. 

KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

a.       Keputusan      Menteri     Kesehatan   Nomor

1435/MENKES/SK/VII/2011 tentang Komite Akreditasi

Laboratorium Kesehatan Tingkat Pusat; dan

b.       Keputusan      Menteri     Kesehatan   Nomor

HK.02.02/MENKES/432/2016 tentang Komisi Akreditasi

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama,  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEMBILAN :  Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2023

 

MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA,

  ttd.

 

BUDI G SADIKIN

 

No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...