PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
14 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN
PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang |
: a. |
bahwa untuk peningkatan
kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
|
|
b. |
bahwa Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap
Penyelenggaraan Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu diganti; |
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
|
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan
Publik;
Mengingat |
: 1. |
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038); |
|
2. |
Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215); |
|
3. |
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 517); MEMUTUSKAN: |
Menetapkan: |
PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN
PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK. Pasal 1 (1)
Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan
Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. (2)
Survei dilakukan untuk memperoleh Indeks
Kepuasan Masyarakat. |
Pasal
2
Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan
terhadap unit penyelenggaraan pelayanan
publik menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.
Pasal
3
(1) Dalam
melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelenggara dapat bekerjasama
dengan lembaga lain.
(2) Lembaga
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yaitu lembaga yang memiliki kredibilitas
dan reputasi di bidang penelitian dan survei.
Pasal
4
(1) Penyelenggara
pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat.
(2) Laporan
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal
5
Laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan
Indeks Kepuasan Masyarakat secara nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal
6
Penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi
terhadap hasil survei kepuasan masyarakat dari Unit Pelayanan Publik.
Pasal
7
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan
Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
8
(1) Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, unit penyelenggara pelayanan publik
yang sedang melaksanakan proses penyusunan survei kepuasan masyarakat terhadap
penyelenggara pelayanan publik, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan
Pelayanan Publik.
(2) Apabila
penyusunan survei kepuasan masyarakat telah selesai dilaksanakan sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku maka hasilnya tetap berlaku.
Pasal
9
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat terhadap Penyelenggaraan
Pelayanan Publik (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 616), dicabut dan diyatakan
tidak berlaku.
Pasal
10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 9 Mei 2017
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
ASMAN
ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16
Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 708
Salinan
Sesuai Dengan Aslinya
KEMENTERIAN
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik,
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI
NOMOR
14 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN
PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN
MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA
PELAYANAN
PUBLIK.
PEDOMAN
PENYUSUNAN
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan
kemajuan teknologi dan tuntutan
masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik
dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan.
Pelayanan publik
yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi
harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat
yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan
tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah.
Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat.
Salah satu upaya
yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei
kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat
pengguna layanan.
Mengingat
unit layanan publik sangat beragam, untuk
memperoleh
Indeks Pelayanan Publik secara
nasional maka dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat diperlukan metode
survei yang seragam sebagimana diatur didalam pedoman ini.
Selama ini, dalam melakukan survei kepuasan masyarakat
menggunakan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei
Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan ini
dipandang tidak operasional dan memerlukan penjabaran teknis dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, Peraturan ini dipandang perlu untuk disesuaikan dengan metode
survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan. Selain itu, Peraturan ini
dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi
penyelenggara pelayanan publik.
B.
Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk
mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
C. Sasaran
1. Mendorong
partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja
penyelenggara pelayanan.
2. Mendorong
penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
3. Mendorong
penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan
publik.
4. Mengukur
kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
D.
Prinsip
Dalam melaksanakan survei kepuasan
masyarakat, dilakukan dengan memperhatikan prinsip :
1.
Transparan
Hasil survei kepuasan masyarakat harus
dipublikasikan dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
2.
Partisipatif
Dalam melaksanaan Survei Kepuasan
Masyarakat harus melibatkan peran serta masyarakat dan pihak terkait lainnya
untuk mendapatkan hasil survei yang sebenarnya.
3.
Akuntabel
Hal-hal yang diatur dalam Survei
Kepuasan Masyarakat harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara
benar dan konsisten kepada pihak yang berkepentingan berdasarkan kaidah umum
yang berlaku.
4.
Berkesinambungan
Survei Kepuasan Masyarakat harus
dilakukan secara berkala dan berkelanjutan untuk mengetahui perkembangan
peningkatan kualitas pelayanan.
5.
Keadilan
Pelaksanaan Survei Kepuasan
Masyarakat harus menjangkau semua pengguna layanan tanpa membedakan status
ekonomi, budaya, agama, golongan dan lokasi geografis serta perbedaan
kapabilitas fisik dan mental.
6.
Netralitas
Dalam melakukan Survei Kepuasan
Masyarakat, surveyor tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, golongan, dan
tidak berpihak.
E.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan SKM
Penyelenggara Pelayanan Publik pada Peraturan ini, meliputi Metode Survei,
Pelaksanaan dan Teknik Survei, Langkah-Langkah Penyusunan Survei Kepuasan
Masyarakat, Langkah-Langkah Pengolahan Data, Pemantauan, Evaluasi dan Mekanisme
Pelaporan Hasil Penilaian Indeks Survei Kepuasan Masyarakat, Analisa Hasil
Survei dan Rencana Tindak Lanjut.
F. Unsur
SKM dalam peraturan ini meliputi:
1.
Persyaratan
Persyaratan adalah syarat yang harus
dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun
administratif.
2.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang
dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
3.
Waktu Penyelesaian
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu
yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis
pelayanan.
4.
Biaya/Tarif *)
Biaya/Tarif adalah ongkos yang
dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan
dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
penyelenggara dan masyarakat.
5.
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Produk
spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Produk pelayanan ini merupakan hasil dari
setiap spesifikasi jenis pelayanan.
6.
Kompetensi Pelaksana **)
Kompetensi Pelaksana adalah
kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian,
keterampilan, dan pengalaman.
7.
Perilaku Pelaksana **)
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas
dalam memberikan pelayanan.
8.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan,
adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
9.
Sarana dan prasarana
Sarana adalah segala sesuatu yang
dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah
segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses
(usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak
(komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).
Catatan:
*) Unsur 4,
dapat diganti dengan bentuk pertanyaan lain, jika dalam suatu peraturan perundangan biaya tidak
dibebankan kepada penerima layanan (konsumen). Contoh: pembuatan KTP, biaya
oleh UU dinyatakan gratis.
**) Unsur 6 dan
Unsur 7, dapat diganti dengan bentuk pertanyaan lain, jika jenis layanan yang
akan disurvei berbasis website.
G.
Manfaat
Dengan dilakukan SKM diperoleh manfaat, antara lain:
1. Diketahui
kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara
pelayanan publik;
2. Diketahui
kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan
publik secara periodik;
3. Sebagai
bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu
dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat;
4. Diketahui
indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan
pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah;
5. Memacu
persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup Pemerintah
Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan;
6. Bagi
masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.
H.
Pengertian Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Survei
Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang
tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
2. Indeks
Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan
Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).
3. Unit
pelayanan publik adalah unit kerja/kantor pelayanan pada instansi pemerintah,
yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada penerima
pelayanan.
4. Unsur
Survei Kepuasaan Masyarakat adalah unsur-unsur yang menjadi indikator
pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Survei
periodik adalah survei yang dilakukan oleh pemberi layanan secara berkala
setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau 6 (enam) bulan (semester) atau minimal 1 (tahun) sekali.
6. Lembaga
lain adalah lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang secara hukum
berkedudukan di Indonesia yang memiliki kredibilitas dan akreditasi yang jelas
dibidang penelitian dan survei. Misalnya lembaga penelitian yang ada di
universitas/perguruan tinggi.
7. Pemberi
pelayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan
fungsi pelayanan publik sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.
8. Penerima
pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan
dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan
publik.
9. Kepuasan
masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyara- kat terhadap kinerja
pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik.
10. Unsur
pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan survei kepuasan
masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan
11. Responden
adalah penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada di
lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan.
12. Pelayanan
publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun
dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Penyelenggara
pelayanan publik adalah instansi pemerintah.
14. Instansi Pemerintah
adalah Instansi pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk BUMN/BUMD dan
BHMN.
BAB
II
METODE
SURVEI
A.
Periode Survei
Survei periodik
adalah survei yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik terhadap
layanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Survei ini, dapat dilakukan
secara tetap dengan jangka waktu (periode) tertentu. Survei dapat dilakukan
setiap 3 bulanan (triwulan), 6 bulanan (Semester) atau 1 (satu) tahun.
Penyelenggara pelayanan publik setidaknya minimal melakukan survei 1 (satu)
tahun sekali.
Survei ini bersifat komprehensif dan
hasil analisa survei dipergunakan untuk melakukan evaluasi kepuasan masyarakat
terhadap layanan yang diberikan. Selain itu,
hasil survei dipergunakan untuk bahan kebijakan terhadap pelayanan
publik dan melihat kecenderungan (trend)
layanan publik yang telah diberikan penyelenggara kepada masyarakat serta
kinerja dari penyelenggara pelayanan publik. Dalam hal penyelenggara
menggunakan metode survei ini, maka metode ini harus dinyatakan di dalam
laporan. Pengolahan dan analisa hasil survei agar mengikuti cara pengolahan
data dan kluster penilaian sesuai dengan kaidah pengolahan survei.
B.
Metode penelitian
Untuk
melakukan survei secara periodik mempergunakan pendekatan metode kualitatif
dengan pengukuran menggunakan Skala Likert.
Skala Likert adalah suatu skala
psikometrik yang umum digunakan dalam kuesioner (angket), dan merupakan skala
yang paling banyak digunakan dalam riset berupa survei. Metode ini dikembangkan
oleh Rensis Likert. Skala Likert
adalah skala yang dapat dipergunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan
persepsi seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu jenis layanan publik.
Pada skala Likert responden diminta
untuk menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan dengan
memilih salah satu dari pilihan yang tersedia.
BAB
III
PELAKSANAAN
DAN TEKNIK SURVEI
A. Pelaksanaan
1. Pelaksana
survei
a. Pelaksana
survei adalah setiap unit penyelenggara pelayanan yang terdapat pada lembaga
negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang
untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata
untuk kegiatan pelayanan publik.
b. Apabila
dilaksanakan sendiri atau unit indepeden yang sudah berpengalaman. Unit
independen tersebut dapat dilaksanakan oleh: Badan Pusat Statistik (BPS),
Perguruan Tinggi (Pakar), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pelaku Usaha atau
kombinasi dari unitunit dimaksud, perlu dilakukan melalui Perjanjian kerjasama
dengan unit independen, untuk dibuatkan berita acara.
2.
Tahapan survei
Pelaksanaan SKM terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaksanakan melalui tahapan
perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan penyajian hasil survei,
yang mencakup langkah-langkah, sebagai berikut:
1.
Menyusun instrumen survei;
2.
Menentukan besaran dan teknik penarikan sampel;
3.
Menentukan responden;
4.
Melaksanakan survei;
5.
Mengolah hasil survei;
6.
Menyajikan dan melaporkan hasil.
Tahapan
penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan
publik ini didasarkan pada metode dan teknik yang dapat
dipertanggungjawabkan.
B. Teknik
Survei Kepuasan Masyarakat
Untuk melakukan survei dapat menggunakan teknik survei,
antara lain:
1. Kuesioner
dengan wawancara tatap muka;
2. Kuesioner
melalui pengisian sendiri, termasuk yang dikirimkan melalui surat;
3. Kuesioner
elektronik (e-survei);
4. Diskusi
kelompok terfokus;
5.
Wawancara tidak berstruktur melalui wawancara
mendalam.
C. Penyusunan
Laporan
Laporan Hasil Survei ini dimaksudkan
sebagai salah satu media atau alat untuk meningkatkan kinerja Pelayanan Publik
secara bertahap, konsisten, berkesinambungan berdasarkan informasi yang
dimiliki.
1.
Materi Pokok Laporan SKM
Materi pokok dalam Laporan SKM
mencakup: latar belakang masalah, tujuan SKM, Metode, tim SKM dan jadwal
pelaksanaan dan Tindak lanjut SKM, sebagai berikut:
1) Pendahuluan: latar belakang masalah, tujuan SKM, metode,
tim SKM dan jadwal pelaksanaannya SKM:
a. Latar
belakang masalah memuat berbagai hal penyebab munculnya problematika dalam
penyusunan SKM, baik ditinjau dari komponen yang akan disurvei dan dilakukan
untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
b. Tujuan
SKM berisi tentang hasil akhir yang akan dicapai dari hasil SKM yang akan
digunakan sebagai dasar penyusunan IKM secara nasional oleh Menteri.
c. Metode
memuat karakteristik populasi, keterwakilan anggota sampel, dan jumlah
responden, selain itu disajikan juga jumlah kuesioner yang berhasil dikumpulkan
kembali, dan jumlah kuesioner yang dapat diproses lebih lanjut atau diolah.
d. Tim
SKM terdiri dari penanggung jawab dan pelaksana SKM.
e. Jadwal
SKM memuat kegiatan dan waktu pelaksanaan survei.
2) Analisis
Analisis meliputi data kuesioner,
perhitungan, dan deskripsi hasil analisis. Hasil analisis harus memberikan
penjelasan atau pemahaman
mengenai berbagai faktor pemicu kelemahan
dan/atau kelebihan pada setiap komponen yang diukur. Selain itu, hasil analisa
survei tersebut dapat dibandingkan dengan hasil survei 2 tahun sebelumnya.
3) Penutup
Terdiri dari kesimpulan dan
saran/rekomendasi. Kesimpulan berisi tentang intisari hasil SKM, baik bersifat
negatif maupun positif. Sedangkan saran/rekomendasi memuat masukan perbaikan
secara konkrit pada masing-masing komponen yang menunjukkan kelemahan. Selain
hal-hal pokok sebagaimana telah diuraikan, dalam laporan tersebut harus juga
memuat ringkasan eksekutif (executive
summary).
BAB
IV
LANGKAH-LANGKAH
PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
A. Persiapan
Survei
1. Penetapan
Pelaksana
a. Apabila
dilaksanakan secara swakelola, perlu membentuk Tim penyusunan survei kepuasan masyarakat yang terdiri dari:
1) Pengarah.
2) Pelaksana,
terdiri dari:
a) Ketua.
b) Anggota
sekaligus sebagai surveior sebanyak- banyaknya 5 orang.
3) Sekretariat
sebanyak-banyaknya 3 orang.
b. Apabila
bekerjasama dengan lembaga lain, maka lembaga tersebut harus memiliki
pengalaman dan kredibilitas di bidang penelitian atau survei. Selain itu perlu
dilakukan perikatan perjanjian kerja sama antara lembaga lain dengan
penyelenggara pelayanan publik. Lembaga lain tersebut dapat dilaksanakan oleh
unit independen, yang terdiri dari BPS, Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi dan
Lembaga Survei yang terpercaya.
2. Penyiapan
Bahan Survei
a.
Kuesioner
Dalam menyusun Survei Kepuasan Masyarakat
digunakan daftar pertanyaan (kuesioner) sebagai alat bantu pengumpulan data
kepuasan masyarakat penerima pelayanan. Penyusunan kuesioner disesuaikan dengan
jenis layanan yang disurvei dan data yang ingin diperoleh dari jenis ataupun
unit layanan. Salah satu contoh bentuk kuesioner terlampir (Lampiran I) pada lampiran ini.
b.
Bagian Kuesioner
Bagian kuesioner secara umum, terbagi dalam :
1) Bagian
Pertama
Pada bagian
pertama berisikan judul kuesioner dan nama instansi yang dilakukan survei.
2) Bagian
Kedua
Pada bagian kedua dapat berisikan
identitas responden, antara lain: jenis
kelamin, usia, pendidikan dan pekerjaan. Identitas dipergunakan untuk menganalisis
profil responden kaitan dengan persepsi (penilaian) responden terhadap layanan
yang diperoleh. Selain itu dapat juga ditambahkan kolom waktu/jam responden
saat disurvei.
3) Bagian
Ketiga
Pada bagian ini berisikan daftar
pertanyaan yang terstruktur maupun tidak terstruktur. Pertanyaan yang
terstruktur berisikan jawaban dengan pilihan berganda (pertanyaan tertutup),
sedangkan jawaban tidak terstuktur (pertanyaan terbuka) berupa pertanyaan
dengan jawaban bebas, dimana responden dapat menyampaikan pendapat, saran,
kritik dan apresiasi.
c. Bentuk Jawaban
Desain bentuk jawaban dalam setiap
pertanyaan unsur pelayanan dalam kuesioner, berupa jawaban pertanyaan pilihan
berganda. Bentuk pilihan jawaban pertanyaan kuesioner bersifat kualitatif untuk
mencerminkan tingkat kualitas pelayanan. Tingkat kualitas pelayanan di mulai
dari sangat baik/puas sampai dengan
tidak baik/puas. Pembagian jawaban dibagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu: 1)
tidak baik, diberi nilai persepsi
1;
2) kurang
baik, diberi nilai persepsi 2;
3) baik, diberi nilai 3;
4) sangat
baik, diberi nilai persepsi 4.
Contoh :
Penilaian terhadap unsur prosedur pelayanan.
1) Diberi
nilai 1 (tidak mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan tidak sederhana,
alur berbelit-belit, panjang dan tidak jelas, loket terlalu banyak, sehingga
proses tidak efektif.
2) Diberi
nilai 2 (kurang mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan masih belum
mudah, sehingga prosesnya belum efektif.
3) Diberi
nilai 3 (mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan dirasa mudah, sederhana,
tidak berbelit-belit tetapi masih perlu diefektifkan.
4) Diberi
nilai 4 (sangat mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan dirasa sangat
jelas, mudah, sangat sederhana, sehingga prosesnya mudah dan efektif.
B.
Penetapan Jumlah Responden, Lokasi dan Waktu
Pengumpulan Data
a.
Penetapan Jumlah Responden
Teknik penarikan sampel dapat
disesuaikan dengan jenis layanan, tujuan survei dan data yang ingin diperoleh.
Responden dipilih secara acak yang ditentukan sesuai dengan cakupan wilayah
masing-masing unit pelayanan. Sedangkan untuk besaran sampel dan populasi dapat
menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan (Lampiran II) atau
dihitung dengan menggunakan rumus:
S = { λ² . N. P.
Q}/ {d² (N-1) + λ² . P. Q }
dimana :
S = jumlah sampel
λ2 =
lambda (faktor pengali) dengan dk = 1,
taraf kesalahan bisa 1 %, 5 %, 10 %
N = populasi
P (populasi menyebar normal) = Q = 0,5 d = 0,0
b.
Lokasi dan Waktu Pengumpulan Data
Lokasi dan waktu pengumpulan data dapat dilakukan di:
1) Lokasi
masing-masing unit pelayanan pada waktu jam layanan sedang sibuk, seperti: unit
pelayanan SIM, STNK, transportasi dan sebagainya;
2) Lingkungan
perumahan untuk penerima layanan tertentu, seperti: telepon, air bersih,
pendidikan dan sebagainya pada saat responden di rumah.
c. Pelaksanaan
Pengumpulan Data
1) Pengumpulan
data
Untuk memperoleh data yang akurat
dan obyektif, perlu ditanyakan kepada masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan
yang telah ditetapkan.
2) Pengisian
kuesioner
Pengisian kuesioner dapat dilakukan dengan
salah satu dari kemungkinan 2 (dua) cara, yaitu:
a) Dilakukan
sendiri oleh responden sebagai penerima layanan dan hasilnya dikumpulkan di
tempat yang telah disediakan.
Dengan cara ini sering terjadi,
penerima layanan kurang aktif melakukan pengisian sendiri walaupun sudah ada
himbauan dari unit pelayanan yang bersangkutan.
b) Dilakukan
oleh pencacah melalui wawancara oleh:
1) Unit
pelayanan sendiri, walaupun sebenarnya dengan cara ini hasilnya kemungkinan
besar akan subyektif, karena dikhawatirkan jawaban yang kurang baik mengenai
instansinya akan mempengaruhi obyektivitas penilaian. Untuk mengurangi
subyektifitas hasil penyusunan indeks, dapat melibatkan unsur pengawasan atau
sejenisnya yang terkait.
2) Unit
independen yang sudah berpengalaman dan mempunyai reputasi dan kredibilitas di
bidang penelitan dan survei, baik untuk tingkat Pusat, Provinsi maupun
Kabupaten/Kota. Independensi ini perlu ditekankan untuk menghindari jawaban
yang subyektif.
3) Hasil
survei kepuasan masyarakat tersebut harus ada saran perbaikan dari pemberi
layanan yang disurvei terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
4) Hasil
survei kepuasan masyarakat wajib diinformasikan kepada publik minimal di ruang
layanan atau melalui media cetak, media pemberitaan online, website unit, atau
media jejaring sosial.
5) Contoh
format publikasi dapat dilihat pada lampiran peraturan ini.
BAB
V
LANGKAH-LANGKAH
PENGOLAHAN DATA
Pengolahan data
masing-masing metode SKM sebagaimana pada BAB II, dilakukan sebagai
berikut:
A. Pengukuran
Skala Likert
1.
Setiap pertanyaan survei masing-masing unsur
diberi nilai.
Nilai dihitung dengan menggunakan
"nilai rata-rata tertimbang" masing-masing unsur pelayanan. Dalam
penghitungan survei kepuasan masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan yang
dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama. Nilai penimbang
ditetapkan dengan rumus, sebagai berikut:
Jumlah Bobot
1 Bobot nilai
rata–rata tertimbang = |
N = bobot nilai per unsur
Contoh: jika unsur yang dikaji sebanyak 9 (sembilan)
unsur
Jumlah
Bobot 1 Bobot nilai
rata–rata tertimbang = = = 0,11 Jumlah Unsur 9 |
Untuk
memperoleh nilai SKM unit pelayanan digunakan pendekatan
nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut :
Total
dari Nilai Persepsi Per Unsur SKM =
x Nilai Penimbang Total Unsur yang Terisi |
Untuk memudahkan interpretasi terhadap
penilaian SKM yaitu antara 25 – 100,
maka hasil penilaian tersebut di atas dikonversikan dengan nilai dasar
25, dengan rumus sebagai berikut:
SKM Unit pelayanan x 25
Mengingat unit pelayanan mempunyai
karakteristik yang berbeda-beda, maka setiap unit pelayanan dimungkinkan untuk:
a. Menambah
unsur yang dianggap relevan;
b. Memberikan
bobot yang berbeda terhadap 9 (sembilan) unsur yang dominan dalam unit
pelayanan, dengan catatan jumlah bobot seluruh unsur tetap 1.
Tabel
II
Nilai
Persepsi, Nilai Interval, Nilai Interval Konversi, Mutu
Pelayanan
dan Kinerja Unit Pelayanan
NILAI PERSEPSI |
NILAI
INTERVAL (NI) |
NILAI
INTERVAL KONVERSI
(NIK) |
MUTU PELAYANAN (x) |
KINERJA UNIT PELAYANAN (y) |
1 |
1,00 – 2,5996 |
25,00 – 64,99 |
D |
Tidak baik |
2 |
2,60 – 3,064 |
65,00 – 76,60 |
C |
Kurang baik |
3 |
3,0644 – 3,532 |
76,61 – 88,30 |
B |
Baik |
4 |
3,5324 –
4,00 |
88,31 – 100,00 |
A |
Sangat baik |
B. Pengolahan
Data Survei
Pengolahan data
survei dapat dilakukan dengan 2 (dua)
cara, yaitu:
1.
Pengolahan dengan komputer
Data entry
dan penghitungan indeks dapat dilakukan dengan program komputer/sistem data
base.
2.
Pengolahan secara manual
a. Data
Isian kuesioner dari setiap responden dimasukkan ke dalam formulir mulai dari
unsur 1 (U1) sampai dengan unsur X (UX);
b. Langkah
selanjutnya, untuk mendapatkan nilai
rata-rata per unsur pelayanan dan nilai indeks unit pelayanan, sebagai berikut:
1)
Nilai rata-rata per unsur pelayanan.
Nilai masing-masing unsur pelayanan
dijumlahkan sesuai dengan jumlah kuesioner yang diisi oleh responden.
Selanjutnya, untuk mendapatkan nilai rata-rata per unsur pelayanan, maka jumlah
nilai masing-masing unsur pelayanan dibagi dengan jumlah responden yang
mengisi.
Contoh : Untuk mendapatkan nilai
rata-rata tertimbang per unsur pelayanan, maka jumlah nilai rata-rata per unsur
pelayanan dikalikan dengan 0,11 (apabila 9 unsur) sebagai nilai bobot rata-rata
tertimbang.
2)
Nilai indeks pelayanan
Untuk mendapatkan nilai survei unit
pelayanan, dengan cara menjumlahkan X unsur
3. Pengujian Kualitas Data
Data pendapat masyarakat yang telah
dimasukkan dalam masing-masing kuesioner, disusun dengan mengkompilasikan data
responden yang dihimpun berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, pendidikan
terakhir dan pekerjaan utama. Informasi ini dapat digunakan untuk mengetahui
profil responden dan kecenderungan penerima layanan.
C. Laporan
Hasil Penyusunan Indeks
Hasil akhir kegiatan penyusunan
indeks kepuasan masyarakat dari setiap unit pelayanan instansi pemerintah,
disusun dengan materi utama sebagai berikut:
1.
Indeks setiap
unsur pelayanan
Berdasarkan hasil penghitungan indeks
kepuasan masyarakat, jumlah nilai dari setiap unit pelayanan diperoleh dari
jumlah nilai rata-rata setiap unsur pelayanan. Sedangkan nilai indeks komposit
(gabungan) untuk setiap unit pelayanan, merupakan jumlah nilai rata-rata dari
setiap unsur pelayanan dikalikan dengan penimbang yang sama, yaitu 0,11 (untuk
9 unsur).
Contoh:
Apabila
diketahui nilai rata-rata unsur dan masing-masing unit pelayanan adalah
sebagaimana tabel berikut:
NO |
Unsur SKM |
Nilai Unsur SKM |
1. |
Persyaratan |
A |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
B |
3. |
Waktu
Penyelesaian |
C |
4. |
Biaya/Tarif |
D |
5. |
Produk Spesifikasi jenis pelayanan |
E |
6. |
Kompetensi pelaksana |
F |
7. |
Perilaku pelaksana |
G |
8. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
H |
9. |
Sarana dan Prasarana |
I |
Maka untuk mengetahui nilai indeks unit
pelayanan dihitung dengan cara sebagai berikut:
(a x 0,11) + (b x 0,11) + (c x
0,11) + (d x 0,11)+ (e x 0,11) + (f x 0,11)
+ (g x 0,11) + (hx 0,11)+ (i x
0,11) = Nilai Indeks (X)
Dengan demikian nilai indeks (X) unit
pelayanan hasilnya dapat disimpulkan sebagai berikut:
a)
Nilai SKM setelah dikonversi = Nilai Indeks x
Nilai Dasar
X x 25 = y
b) Mutu
pelayanan (lihat Tabel II, Mutu pelayanan)
c)
Kinerja unit pelayanan (Lihat Tabel II)
2.
Prioritas peningkatan kualitas pelayanan
Dalam peningkatan kualitas pelayanan
diprioritaskan kepada unsur yang mempunyai nilai paling rendah untuk lebih
dahulu diperbaiki, sedangkan unsur yang mempunyai nilai yang tinggi minimal
harus tetap dipertahankan.
3.
Penyusunan Jadwal.
Penyusunan indeks kepuasan masyarakat
diperkirakan memerlukan waktu selama 1 (satu) bulan dengan rincian sebagai
berikut:
a. Persiapan,
6 (enam) hari kerja;
b. Pelaksanaan
pengumpulan data, 6 (enam) hari kerja;
c. Pengolahan
data indeks, 6 (enam) hari kerja;
d.
Penyusunan dan pelaporan hasil, 6 (enam) hari
kerja.
BAB
VI
PEMANTAUAN,
EVALUASI DAN MEKANISME PELAPORAN HASIL
PENILAIAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
1. Secara
berkala pimpinan unit pemantau yang ditunjuk tersebut melaporkan hasil
pemantauan kinerja unit pelayanan kepada pimpinan instansi pemerintah yang
bersangkutan, sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan publik.
2. Dalam
rangka peningkatan transparansi hasil penyusunan SKM unit pelayanan, rencana
dan tindak lanjutnya wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
3. Pengujian
Kualitas Data
Data pendapat masyarakat yang telah
dimasukkan dalam masing-masing kuesioner, disusun dengan mengkompilasikan data
responden yang dihimpun berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, pendidikan
terakhir dan pekerjaan utama. Informasi ini dapat digunakan untuk mengetahui
profil responden dan kecenderungan.
4. Untuk
memudahkan pengolahan data indeks kepuasan masyarakat di setiap unit pelayanan,
pedoman umum ini sebaiknya dilengkapi dengan program pengolahan data melalui
komputer, yang di-install pada komputer masing-masing unit pelayanan.
Jenis program pengolahan melalui
komputer yang merupakan Sistem Data Base Indikator Kepuasan Masyarakat Terhadap
Pelayanan Publik dapat menggunakan program, antara lain:
a. Operating Sistem (OS) DOS, atau
b. Operating Sistem (OS) Microsoft (MS) Windows
(MW),
c. SPSS.
Dan lain-lainnya.
5. Untuk
membandingkan indeks kinerja unit pelayanan secara berkala diperlukan survei
secara periodik dan berkesinambungan. Dengan demikian dapat diketahui perubahan
tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan publik. Jangka waktu
survei antara periode yang satu ke periode berikutnya dapat dilakukan 3 (tiga)
sampai dengan 6 (enam) bulan atau sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
6. Petunjuk
Pelaksanaan Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, semua unit pelayanan
instansi pemerintah baik yang langsung maupun tidak langsung memberikan
pelayanan kepada masyarakat wajib menyusun survei kepuasan masyarakat secara
periodik di lingkungan masing-masing dalam upaya meningkatkan kualitas
pelayanannya kepada masyarakat.
Keberhasilan pelaksanaan penyusunan,
survei kepuasan masyarakat, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas unit
pelayanan instansi pemerintah pusat dan daerah, tergantung kepada komitmen dan
kesungguhan para pejabat maupun pelaksana di masing-masing instansi serta
masyarakat.
Hal-hal yang bersifat teknis dan
administratif pelaksanaan penerapan, diatur secara tersendiri
7. Hasil
SKM wajib diinformasikan kepada publik termasuk metode survei. Penyampaian
hasil SKM wajib dipublikasi, minimal di ruang layanan atau melalui media cetak,
media pemberitaan online, website unit, atau media jejaring sosial
BAB
VII
ANALISA
HASIL SURVEI DAN RENCANA TINDAK LANJUT
Setelah diperoleh
hasil pengolahan data SKM, maka perlu dilakukan analisa terhadap unsur yang
disurvei baik yang bersifat teknis dan non teknis secara keseluruhan, sehingga
akan menggambarkan hasil yang objektif dari SKM itu sendiri. Analisa
masing-masing unsur SKM dapat dilakukan dengan cara:
1. Analisa
Univariat
Analisa ini untuk menggambarkan data
variabel yang terkumpul (memaparkan hasil temuan) tanpa bermaksud memberikan
kesimpulan. Hasil analisa ini merupakan diskripsi (penjabaran) temuan hasil
survei berupa data statistik, seperti: frekuensi distribusi, tabulasi data dan
prosentase yang diwujudkan dalam grafik atau gambar serta
perhitunganperhitungan deskriptif dari masing-masing unsur yang disurvei.
Proses analisa univariat dapat dilakukan dengan menggunakan perhitungan analisa
deskriptif program SPSS (Statistical
Package for Social Sciences).
2. Analisa
Bivariat
Analisa bivariat dilakukan untuk
menjelaskan hubungan yang kompleks antara satu unsur dengan unsur lain. Contoh:
hubungan antara unsur prosedur dengan unsur waktu pelayanan, atau unsur
kompetensi petugas dengan unsur perilaku petugas. Tujuan dari analisa bivariat
ini adalah untuk melihat hubungan satu unsur dengan unsur lain sebagai dasar
untuk menjelaskan suatu masalah.
Melalui analisa ini, hasil pengelohan data SKM tidak hanya dimunculkan analisa kuantitatif saja (indeks atau
angka SKM), tetapi juga analisa kualitatif. Analisa ini sangat penting untuk
perbaikan kualitas pelayan publik maupun pengambilan kebijakan dalam rangka
pelayanan publik. Oleh karena itu, hasil analisa ini perlu dibuatkan dan
direncanakan tindak lanjut perbaikan. Rencana tindak lanjut perbaikan dapat
dilakukan dengan prioritas dimulai dari unsur yang paling buruk hasilnya.
Penentuan perbaikan harus direncanakan tindak lanjut dengan prioritas perbaikan
jangka pendek (kurang dari 12 bulan),
jangka menengah (lebih dari 12 bulan, kurang dari 24 bulan), atau jangka
panjang (lebih dari 24 bulan).
Rencana tindak lanjut perbaikan hasil SKM
dapat dituangkan dalam tabel berikut:
RENCANA
TINDAK LANJUT PERBAIKAN SKM
NO |
PRIORITAS UNSUR |
PROGRAM/ KEGIATAN |
WAK |
TU |
PENANGGUNGJAWAB |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB
VIII
PENUTUP
Survei kepuasan
masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan sebagai dasar peningkatan
kualitas dan inovasi pelayanan publik.
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
ttd
ASMAN ABNUR
LAMPIRAN
II
PERATURAN
MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI
NOMOR
14 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI
KEPUASAN
MASYARAKAT
UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN
PUBLIK
Untuk memudahkan pengambilan sampel tanpa menghitung,
dapat melihat pada tabel berikut :
Tabel 1 Sampel Morgan dan Krejcie
Populasi (N) |
Sampel (n) |
Populasi (N) |
Sampel (n) |
Populasi (N) |
Sampel (n) |
10 |
10 |
220 |
140 |
1200 |
291 |
15 |
14 |
230 |
144 |
1300 |
297 |
20 |
19 |
240 |
148 |
1400 |
302 |
25 |
24 |
250 |
152 |
1500 |
306 |
30 |
28 |
260 |
155 |
1600 |
310 |
35 |
32 |
270 |
159 |
1700 |
313 |
40 |
36 |
280 |
162 |
1800 |
317 |
45 |
40 |
290 |
165 |
1900 |
320 |
50 |
44 |
300 |
169 |
2000 |
322 |
55 |
48 |
320 |
175 |
2200 |
327 |
60 |
52 |
340 |
181 |
2400 |
331 |
65 |
56 |
360 |
186 |
2600 |
335 |
70 |
59 |
380 |
191 |
2800 |
338 |
75 |
63 |
400 |
196 |
3000 |
341 |
80 |
66 |
420 |
201 |
3500 |
346 |
85 |
70 |
440 |
205 |
4000 |
351 |
90 |
73 |
460 |
210 |
4500 |
354 |
95 |
76 |
480 |
214 |
5000 |
357 |
100 |
80 |
500 |
217 |
6000 |
361 |
110 |
86 |
550 |
226 |
7000 |
364 |
120 |
92 |
600 |
234 |
8000 |
367 |
130 |
97 |
650 |
242 |
9000 |
368 |
140 |
103 |
700 |
248 |
10000 |
370 |
150 |
108 |
750 |
254 |
15000 |
375 |
160 |
113 |
800 |
260 |
20000 |
377 |
170 |
118 |
850 |
265 |
30000 |
379 |
180 |
123 |
900 |
269 |
40000 |
380 |
190 |
127 |
950 |
274 |
50000 |
381 |
200 |
132 |
1000 |
278 |
75000 |
382 |
210 |
136 |
1100 |
285 |
1000000
|
384 |
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
ttd
ASMAN ABNUR
LAMPIRAN
III
PERATURAN
MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI
NOMOR
14 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI
KEPUASAN
MASYARAKAT
UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN
PUBLIK
CONTOH KUESIONER DAN FORMAT PENGOLAHAN DATA
KUESIONER SURVEI
KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)
PADA
UNIT LAYANAN .................. KABUPATEN / KOTA .....................
PROFIL
Jenis Kelamin : L
P Usia
: .......tahun
Pendidikan : SD
SMP
SMA S1
S2
S3
Pekerjaan : PNS
TNI POLRI SWASTA WIRAUSAHA
LAINNYA.................(sebutkan)
Jenis Layanan yang diterima : ........................(misal : KTP, Akta, Sertifikat,Poli Umum, dll)
II. PENDAPAT
RESPONDEN TENTANG PELAYANAN
(Lingkari kode huruf sesuai jawaban
masyarakat/responden)
1. Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan
pelayanan dengan jenis pelayanannya. a. Tidak sesuai. b. Kurang sesuai. c. Sesuai. d. Sangat sesuai. |
P *) |
|
6. Bagaimana pendapat Saudara tentang
kompetensi/ kemampuan petugas dalam pelayanan. a. Tidak kompeten b. Kurang kompeten c. Kompeten d. Sangat kompeten |
P *) |
1
2
3
4
|
1
2
3
4
|
|||
2. Bagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan
prosedur pelayanan di unit ini. a. Tidak mudah. b. Kurang mudah. c. Mudah. d. Sangat mudah. |
1
2
3
4
|
7.
Bagamana pendapat saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan a. Tidak sopan dan ramah b. Kurang sopan dan ramah c. Sopan dan ramah d. Sangat sopan dan ramah |
1
2
3
4
|
|
3. Bagaimana
pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan. a.
Tidak cepat. b. Kurang cepat. c. Cepat. d. Sangat cepat. |
1
2
3
4
|
8. Bagaimana
pendapat Saudara tentang kualitas sarana dan prasarana a. Buruk. b. Cukup. c. Baik d. Sangat Baik |
1
2
3
4
|
|
4. Bagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam
pelayanan a. Sangat mahal b. Cukup mahal c. Murah d. Gratis |
1
2
3
4
|
|
9. Bagaimana pendapat Saudara tentang
penanganan pengaduan pengguna layanan a. Tidak ada. b. Ada tetapi tidak berfungsi c. Berfungsi kurang maksimal d. Dikelola dengan baik. |
1
2
3
4
|
5. Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum
dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan. a. Tidak sesuai b. Kurang sesuai c. Sesuai. d. Sangat sesuai |
1
2
3
4
|
|
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
ttd
ASMAN ABNUR
LAMPIRAN
IV
PERATURAN
MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
NOMOR
14 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
SURVEI
KEPUASAN
MASYARAKAT
UNIT
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
TABEL II BENTUK MUTU PELAYANAN
CONTOH
FORMAT PUBLIKASI IKM DI RUANG PELAYANAN
TERIMA KASIH ATAS
PENILAIAN YANG TELAH ANDA BERIKAN MASUKAN ANDA SANGAT BERMANFAAT UNTUK
KEMAJUAN UNIT KAMI AGAR TERUS MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN
KUALITAS PELAYANAN BAGI MASYARAKAT |
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
ttd
ASMAN ABNUR
No comments:
Post a Comment