Tuesday, March 7, 2023

Permenpan No. 14 th 2017 tentang Survey Kepuasan Masyarakat

 

 

 

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN

REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2017

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 

DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

: a.

bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;  

 

b.

bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; 

 

c.

bahwa      berdasarkan      pertimbangan       sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan

Publik; 

 

Mengingat

:   1.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5038);

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2012 Nomor 215); 

 

3.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 517);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: 

 

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK.

 

Pasal 1

(1)      Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.

(2)      Survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.

Pasal 2

Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan terhadap unit  penyelenggaraan pelayanan publik menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.

 

 

 

 

 

Pasal 3

(1)      Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelenggara dapat bekerjasama dengan lembaga lain.

(2)      Lembaga lain sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), yaitu lembaga yang  memiliki kredibilitas dan reputasi di bidang penelitian dan survei.

 

Pasal 4

(1)      Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat.

(2)      Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Pasal 5

Laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat secara nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Pasal 6

Penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi terhadap hasil survei kepuasan masyarakat dari Unit Pelayanan Publik.

 

Pasal 7

Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 8

(1)      Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, unit penyelenggara pelayanan publik yang sedang melaksanakan proses penyusunan survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan

Pelayanan Publik.

(2)      Apabila penyusunan survei kepuasan masyarakat telah selesai dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku maka hasilnya tetap berlaku.   

 

Pasal 9

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan

Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 616), dicabut dan diyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 10

Peraturan      Menteri       ini     mulai   berlaku       pada tanggal diundangkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal  9 Mei 2017

 

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR

NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 

REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                                             ttd

ASMAN ABNUR

 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017

 

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

                    ttd

WIDODO EKATJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 708  

Salinan Sesuai Dengan Aslinya

KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik,

                          


                            

LAMPIRAN  

                                                              PERATURAN         MENTERI                                    PENDAYAGUNAAN

APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 

NOMOR 14 TAHUN 2017 

TENTANG 

                                                              PEDOMAN    PENYUSUNAN                                          SURVEI         KEPUASAN

MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN

PUBLIK. 

  

PEDOMAN 

PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT  UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK 

 

BAB  I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Seiring dengan kemajuan teknologi  dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. 

Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat.

Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. 

Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh

Indeks Pelayanan Publik secara nasional maka dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagimana diatur didalam pedoman ini. 

Selama ini,  dalam melakukan survei kepuasan masyarakat menggunakan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan ini dipandang tidak operasional dan memerlukan penjabaran teknis dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, Peraturan ini dipandang perlu untuk disesuaikan dengan metode survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan. Selain itu, Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik. 

 

B.   Tujuan 

Peraturan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. 

 

C.   Sasaran 

1.    Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.

2.    Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

3.    Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

4.    Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

 

D.   Prinsip

Dalam melaksanakan survei kepuasan masyarakat, dilakukan dengan memperhatikan prinsip :

1.    Transparan

Hasil survei kepuasan masyarakat harus dipublikasikan dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

2.    Partisipatif 

Dalam melaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat harus melibatkan peran serta masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan hasil survei yang sebenarnya.

3.    Akuntabel

Hal-hal yang diatur dalam Survei Kepuasan Masyarakat harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara benar dan konsisten kepada pihak yang berkepentingan berdasarkan kaidah umum yang berlaku.

4.    Berkesinambungan

Survei Kepuasan Masyarakat harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan untuk mengetahui perkembangan peningkatan kualitas pelayanan.

5.    Keadilan

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat harus menjangkau semua pengguna layanan tanpa membedakan status ekonomi, budaya, agama, golongan dan lokasi geografis serta perbedaan kapabilitas fisik dan mental.

6.    Netralitas

Dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat, surveyor tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, golongan, dan tidak berpihak. 

 

E.   Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman Penyusunan SKM Penyelenggara Pelayanan Publik pada Peraturan ini, meliputi Metode Survei, Pelaksanaan dan Teknik Survei, Langkah-Langkah Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, Langkah-Langkah Pengolahan Data, Pemantauan, Evaluasi dan Mekanisme Pelaporan Hasil Penilaian Indeks Survei Kepuasan Masyarakat, Analisa Hasil Survei dan Rencana Tindak Lanjut.

 

F.    Unsur SKM dalam peraturan ini meliputi: 

1.    Persyaratan 

Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. 

2.    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 

Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. 

3.    Waktu Penyelesaian  

Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.  

4.    Biaya/Tarif *)

Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. 

5.    Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 

Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. 

 

6.    Kompetensi Pelaksana **)  

Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. 

7.    Perilaku Pelaksana **)   

Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.   

8.    Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 

Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.

9.    Sarana dan prasarana

Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).

Catatan:

*) Unsur 4, dapat diganti dengan bentuk pertanyaan lain, jika dalam  suatu peraturan perundangan biaya tidak dibebankan kepada penerima layanan (konsumen). Contoh: pembuatan KTP, biaya oleh UU dinyatakan gratis.

**) Unsur 6 dan Unsur 7, dapat diganti dengan bentuk pertanyaan lain, jika jenis layanan yang akan disurvei berbasis website. 

 

G.   Manfaat

Dengan dilakukan SKM diperoleh manfaat, antara lain: 

1.    Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik;

2.    Diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik;

3.    Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat;

4.    Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah;

5.    Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan;

6.    Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.

 

H.   Pengertian Umum

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.    Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

2.    Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu)  sampai dengan 4 (empat).

3.    Unit pelayanan publik adalah unit kerja/kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan. 

4.    Unsur Survei Kepuasaan Masyarakat adalah unsur-unsur yang menjadi indikator pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.  

5.    Survei periodik adalah survei yang dilakukan oleh pemberi layanan secara berkala setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau 6 (enam) bulan (semester)  atau minimal 1 (tahun) sekali.

6.    Lembaga lain adalah lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang secara hukum berkedudukan di Indonesia yang memiliki kredibilitas dan akreditasi yang jelas dibidang penelitian dan survei. Misalnya lembaga penelitian yang ada di universitas/perguruan tinggi.

7.    Pemberi pelayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.

8.    Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.

9.    Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyara- kat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik.

10. Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan

11. Responden adalah penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan.

12. Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Penyelenggara pelayanan publik adalah instansi pemerintah.

14. Instansi Pemerintah adalah Instansi pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk BUMN/BUMD dan BHMN.

 

BAB II

METODE SURVEI

  

A.    Periode Survei

Survei periodik adalah survei yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik terhadap layanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Survei ini, dapat dilakukan secara tetap dengan jangka waktu (periode) tertentu. Survei dapat dilakukan setiap 3 bulanan (triwulan), 6 bulanan (Semester) atau 1 (satu) tahun. Penyelenggara pelayanan publik setidaknya minimal melakukan survei 1 (satu) tahun sekali. 

       Survei ini bersifat komprehensif dan hasil analisa survei dipergunakan untuk melakukan evaluasi kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Selain itu,  hasil survei dipergunakan untuk bahan kebijakan terhadap pelayanan publik dan melihat kecenderungan (trend) layanan publik yang telah diberikan penyelenggara kepada masyarakat serta kinerja dari penyelenggara pelayanan publik. Dalam hal penyelenggara menggunakan metode survei ini, maka metode ini harus dinyatakan di dalam laporan. Pengolahan dan analisa hasil survei agar mengikuti cara pengolahan data dan kluster penilaian sesuai dengan kaidah pengolahan survei.

B.    Metode penelitian

Untuk melakukan survei secara periodik mempergunakan pendekatan metode kualitatif dengan pengukuran menggunakan Skala Likert. Skala Likert adalah suatu skala psikometrik yang umum digunakan dalam kuesioner (angket), dan merupakan skala yang paling banyak digunakan dalam riset berupa survei. Metode ini dikembangkan oleh Rensis Likert. Skala Likert adalah skala yang dapat dipergunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu jenis layanan publik. Pada skala Likert responden diminta untuk menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia.

 

BAB III

PELAKSANAAN DAN TEKNIK SURVEI

A.     Pelaksanaan

1.  Pelaksana survei

a.  Pelaksana survei adalah setiap unit penyelenggara pelayanan yang terdapat pada lembaga negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

b. Apabila dilaksanakan sendiri atau unit indepeden yang sudah berpengalaman. Unit independen tersebut dapat dilaksanakan oleh: Badan Pusat Statistik (BPS), Perguruan Tinggi (Pakar), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pelaku Usaha atau kombinasi dari unitunit dimaksud, perlu dilakukan melalui Perjanjian kerjasama dengan unit independen, untuk dibuatkan berita acara. 

2.  Tahapan survei

Pelaksanaan SKM terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan penyajian hasil survei, yang mencakup langkah-langkah, sebagai berikut:

1.  Menyusun instrumen survei;

2.  Menentukan besaran dan teknik penarikan sampel;

3.  Menentukan responden;

4.  Melaksanakan survei;

5.  Mengolah hasil survei;

6.  Menyajikan dan melaporkan hasil.

Tahapan penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik ini didasarkan pada metode dan teknik yang dapat dipertanggungjawabkan. 

 

B.     Teknik Survei Kepuasan Masyarakat  

Untuk melakukan survei dapat menggunakan teknik survei, antara lain: 

1.  Kuesioner dengan wawancara tatap muka;  

2.  Kuesioner melalui pengisian sendiri, termasuk yang dikirimkan melalui surat; 

3.  Kuesioner elektronik (e-survei); 

4.  Diskusi kelompok terfokus; 

5.  Wawancara tidak berstruktur melalui wawancara mendalam. 

 

C.     Penyusunan Laporan 

Laporan Hasil Survei ini dimaksudkan sebagai salah satu media atau alat untuk meningkatkan kinerja Pelayanan Publik secara bertahap, konsisten, berkesinambungan berdasarkan informasi yang dimiliki.

1.  Materi Pokok Laporan SKM

Materi pokok dalam Laporan SKM mencakup: latar belakang masalah, tujuan SKM, Metode, tim SKM dan jadwal pelaksanaan dan Tindak lanjut SKM, sebagai berikut:

1)   Pendahuluan:  latar belakang masalah, tujuan SKM, metode, tim SKM dan jadwal pelaksanaannya SKM:

a.  Latar belakang masalah memuat berbagai hal penyebab munculnya problematika dalam penyusunan SKM, baik ditinjau dari komponen yang akan disurvei dan dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

b.  Tujuan SKM berisi tentang hasil akhir yang akan dicapai dari hasil SKM yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan IKM secara nasional oleh Menteri.

c.  Metode memuat karakteristik populasi, keterwakilan anggota sampel, dan jumlah responden, selain itu disajikan juga jumlah kuesioner yang berhasil dikumpulkan kembali, dan jumlah kuesioner yang dapat diproses lebih lanjut atau diolah.

d.  Tim SKM terdiri dari penanggung jawab dan pelaksana SKM.

e.  Jadwal SKM memuat kegiatan dan waktu pelaksanaan survei.

2)   Analisis 

Analisis meliputi data kuesioner, perhitungan, dan deskripsi hasil analisis. Hasil analisis harus memberikan penjelasan atau pemahaman

 

mengenai berbagai faktor pemicu kelemahan dan/atau kelebihan pada setiap komponen yang diukur. Selain itu, hasil analisa survei tersebut dapat dibandingkan dengan hasil survei 2 tahun sebelumnya.

3)   Penutup

Terdiri dari kesimpulan dan saran/rekomendasi. Kesimpulan berisi tentang intisari hasil SKM, baik bersifat negatif maupun positif. Sedangkan saran/rekomendasi memuat masukan perbaikan secara konkrit pada masing-masing komponen yang menunjukkan kelemahan. Selain hal-hal pokok sebagaimana telah diuraikan, dalam laporan tersebut harus juga memuat ringkasan eksekutif (executive summary).

 

BAB IV

LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

 

A.  Persiapan Survei

1.     Penetapan Pelaksana

a.     Apabila dilaksanakan secara swakelola, perlu membentuk Tim penyusunan  survei kepuasan masyarakat yang terdiri  dari:

1)   Pengarah.

2)   Pelaksana, terdiri dari:

a)   Ketua.

b)   Anggota sekaligus sebagai surveior sebanyak- banyaknya 5 orang.

3)   Sekretariat sebanyak-banyaknya 3 orang.

b.     Apabila bekerjasama dengan lembaga lain, maka lembaga tersebut harus memiliki pengalaman dan kredibilitas di bidang penelitian atau survei. Selain itu perlu dilakukan perikatan perjanjian kerja sama antara lembaga lain dengan penyelenggara pelayanan publik. Lembaga lain tersebut dapat dilaksanakan oleh unit independen, yang terdiri dari BPS, Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi dan Lembaga Survei yang terpercaya. 

2.     Penyiapan Bahan Survei

a.     Kuesioner

Dalam menyusun Survei Kepuasan Masyarakat digunakan daftar pertanyaan (kuesioner) sebagai alat bantu pengumpulan data kepuasan masyarakat penerima pelayanan. Penyusunan kuesioner disesuaikan dengan jenis layanan yang disurvei dan data yang ingin diperoleh dari jenis ataupun unit layanan. Salah satu contoh bentuk kuesioner terlampir (Lampiran I) pada lampiran ini.

b.     Bagian Kuesioner

Bagian kuesioner secara umum, terbagi dalam :

1)   Bagian Pertama 

Pada bagian pertama berisikan judul kuesioner dan nama instansi yang dilakukan survei.

2)   Bagian Kedua 

Pada bagian kedua dapat berisikan identitas responden, antara lain:  jenis kelamin, usia, pendidikan dan pekerjaan. Identitas dipergunakan untuk menganalisis profil responden kaitan dengan persepsi (penilaian) responden terhadap layanan yang diperoleh. Selain itu dapat juga ditambahkan kolom waktu/jam responden saat disurvei. 

3)   Bagian Ketiga

Pada bagian ini berisikan daftar pertanyaan yang terstruktur maupun tidak terstruktur. Pertanyaan yang terstruktur berisikan jawaban dengan pilihan berganda (pertanyaan tertutup), sedangkan jawaban tidak terstuktur (pertanyaan terbuka) berupa pertanyaan dengan jawaban bebas, dimana responden dapat menyampaikan pendapat, saran, kritik dan apresiasi.

c. Bentuk Jawaban

Desain bentuk jawaban dalam setiap pertanyaan unsur pelayanan dalam kuesioner, berupa jawaban pertanyaan pilihan berganda. Bentuk pilihan jawaban pertanyaan kuesioner bersifat kualitatif untuk mencerminkan tingkat kualitas pelayanan. Tingkat kualitas pelayanan di mulai dari  sangat baik/puas sampai dengan tidak baik/puas. Pembagian jawaban dibagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu:  1)  tidak baik,  diberi nilai persepsi 1;

2)    kurang baik, diberi nilai persepsi 2; 

3)    baik,  diberi nilai 3;

4)    sangat baik,  diberi nilai persepsi 4.

Contoh :

Penilaian terhadap unsur prosedur pelayanan.

1)  Diberi nilai 1 (tidak mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan tidak sederhana, alur berbelit-belit, panjang dan tidak jelas, loket terlalu banyak, sehingga proses tidak efektif.

2)  Diberi nilai 2 (kurang mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan masih belum mudah, sehingga prosesnya belum efektif.

3)  Diberi nilai 3 (mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan dirasa mudah, sederhana, tidak berbelit-belit tetapi masih perlu diefektifkan.

4)  Diberi nilai 4 (sangat mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan dirasa sangat jelas, mudah, sangat sederhana, sehingga prosesnya mudah dan efektif.

 

B.  Penetapan Jumlah Responden, Lokasi dan Waktu Pengumpulan Data

a.  Penetapan Jumlah Responden

Teknik penarikan sampel dapat disesuaikan dengan jenis layanan, tujuan survei dan data yang ingin diperoleh. Responden dipilih secara acak yang ditentukan sesuai dengan cakupan wilayah masing-masing unit pelayanan. Sedangkan untuk besaran sampel dan populasi dapat menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan (Lampiran II) atau dihitung dengan menggunakan rumus:

                                    S = { λ² . N. P. Q}/ {d² (N-1) + λ² . P. Q }

 

dimana :

S   =  jumlah sampel

λ2  =  lambda (faktor pengali) dengan dk = 1,    taraf kesalahan bisa 1 %, 5 %, 10 %

N   =  populasi

P (populasi menyebar normal) = Q = 0,5 d   =  0,0

b. Lokasi dan Waktu Pengumpulan Data

Lokasi dan waktu pengumpulan data dapat dilakukan di:

1)   Lokasi masing-masing unit pelayanan pada waktu jam layanan sedang sibuk, seperti: unit pelayanan SIM, STNK, transportasi dan sebagainya;

2)   Lingkungan perumahan untuk penerima layanan tertentu, seperti: telepon, air bersih, pendidikan dan sebagainya pada saat responden di rumah.

c.  Pelaksanaan Pengumpulan Data

1)   Pengumpulan data

Untuk memperoleh data yang akurat dan obyektif, perlu ditanyakan kepada masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan yang telah ditetapkan.

2)   Pengisian kuesioner

Pengisian kuesioner dapat dilakukan dengan salah satu dari kemungkinan 2 (dua) cara, yaitu:

a)  Dilakukan sendiri oleh responden sebagai penerima layanan dan hasilnya dikumpulkan di tempat yang telah disediakan.

Dengan cara ini sering terjadi, penerima layanan kurang aktif melakukan pengisian sendiri walaupun sudah ada himbauan dari unit pelayanan yang bersangkutan.

b) Dilakukan oleh pencacah melalui wawancara oleh:

1)   Unit pelayanan sendiri, walaupun sebenarnya dengan cara ini hasilnya kemungkinan besar akan subyektif, karena dikhawatirkan jawaban yang kurang baik mengenai instansinya akan mempengaruhi obyektivitas penilaian. Untuk mengurangi subyektifitas hasil penyusunan indeks, dapat melibatkan unsur pengawasan atau sejenisnya yang terkait. 

2)   Unit independen yang sudah berpengalaman dan mempunyai reputasi dan kredibilitas di bidang penelitan dan survei, baik untuk tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Independensi ini perlu ditekankan untuk menghindari jawaban yang subyektif. 

3)   Hasil survei kepuasan masyarakat tersebut harus ada saran perbaikan dari pemberi layanan yang disurvei terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

4)   Hasil survei kepuasan masyarakat wajib diinformasikan kepada publik minimal di ruang layanan atau melalui media cetak, media pemberitaan online, website unit, atau media jejaring sosial. 

5)   Contoh format publikasi dapat dilihat pada lampiran peraturan ini.

 

BAB V

LANGKAH-LANGKAH PENGOLAHAN DATA

 

Pengolahan data masing-masing metode SKM sebagaimana pada BAB II, dilakukan sebagai berikut: 

A.   Pengukuran Skala Likert

1.    Setiap pertanyaan survei masing-masing unsur diberi nilai. 

     Nilai dihitung dengan menggunakan "nilai rata-rata tertimbang" masing-masing unsur pelayanan. Dalam penghitungan survei kepuasan masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan yang dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama. Nilai penimbang ditetapkan  dengan rumus,  sebagai berikut: 

 

                                                                                   

 

Jumlah Bobot           1

 Bobot nilai rata–rata tertimbang =                                            =                    =    N  x = jumlah unsur yang disurvei  Jumlah Unsur             X

N = bobot nilai per unsur

Contoh: jika unsur yang dikaji sebanyak 9 (sembilan) unsur 

                                                                                

        Jumlah Bobot          1

Bobot nilai rata–rata tertimbang =                                           =                  =   0,11

                                                                                    Jumlah Unsur         9

                                                                                                   

Untuk memperoleh nilai SKM unit pelayanan digunakan pendekatan 

 

 

nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut :

 

                     Total dari Nilai Persepsi Per Unsur

SKM =                                                            x  Nilai Penimbang     

                    Total Unsur yang Terisi

 

Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian SKM yaitu antara 25 – 100,  maka hasil penilaian tersebut di atas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut:

 

      SKM Unit pelayanan x 25

 

Mengingat unit pelayanan mempunyai karakteristik yang berbeda-beda, maka setiap unit pelayanan dimungkinkan untuk:

a.     Menambah unsur yang dianggap relevan;

b.    Memberikan bobot yang berbeda terhadap 9 (sembilan) unsur yang dominan dalam unit pelayanan, dengan catatan jumlah bobot seluruh unsur tetap 1.

 

Tabel II

Nilai Persepsi, Nilai Interval, Nilai Interval Konversi, Mutu 

Pelayanan dan Kinerja Unit Pelayanan

NILAI

PERSEPSI

NILAI INTERVAL

(NI)

NILAI INTERVAL

KONVERSI (NIK)

MUTU

PELAYANAN

(x)

KINERJA

UNIT

PELAYANAN

(y)

1

1,00 – 2,5996

25,00 – 64,99

D

Tidak baik

2

2,60 – 3,064

65,00 – 76,60

C

Kurang baik

3

3,0644 – 3,532 

76,61 – 88,30

B

Baik

4

3,5324 – 4,00 

88,31 – 100,00 

A

Sangat baik

 

B.  Pengolahan Data Survei

Pengolahan  data survei dapat dilakukan dengan 2 (dua)  cara, yaitu:

1.    Pengolahan dengan komputer

Data entry dan penghitungan indeks dapat dilakukan dengan program komputer/sistem data base.

2.    Pengolahan secara manual

a.     Data Isian kuesioner dari setiap responden dimasukkan ke dalam formulir mulai dari unsur 1 (U1) sampai dengan unsur X (UX); 

b.    Langkah selanjutnya,  untuk mendapatkan nilai rata-rata per unsur pelayanan dan nilai indeks unit pelayanan, sebagai berikut:

1)     Nilai rata-rata per unsur pelayanan.

Nilai masing-masing unsur pelayanan dijumlahkan sesuai dengan jumlah kuesioner yang diisi oleh responden. Selanjutnya, untuk mendapatkan nilai rata-rata per unsur pelayanan, maka jumlah nilai masing-masing unsur pelayanan dibagi dengan jumlah responden yang mengisi.

Contoh : Untuk mendapatkan nilai rata-rata tertimbang per unsur pelayanan, maka jumlah nilai rata-rata per unsur pelayanan dikalikan dengan 0,11 (apabila 9 unsur) sebagai nilai bobot rata-rata tertimbang.

2)     Nilai indeks pelayanan

Untuk mendapatkan nilai survei unit pelayanan, dengan cara menjumlahkan X unsur

3. Pengujian Kualitas Data

Data pendapat masyarakat yang telah dimasukkan dalam masing-masing kuesioner, disusun dengan mengkompilasikan data responden yang dihimpun berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, pendidikan terakhir dan pekerjaan utama. Informasi ini dapat digunakan untuk mengetahui profil responden dan kecenderungan penerima layanan.

 

C.  Laporan Hasil Penyusunan Indeks

Hasil akhir kegiatan penyusunan indeks kepuasan masyarakat dari setiap unit pelayanan instansi pemerintah, disusun dengan materi utama sebagai berikut:

1.    Indeks setiap  unsur pelayanan

Berdasarkan hasil penghitungan indeks kepuasan masyarakat, jumlah nilai dari setiap unit pelayanan diperoleh dari jumlah nilai rata-rata setiap unsur pelayanan. Sedangkan nilai indeks komposit (gabungan) untuk setiap unit pelayanan, merupakan jumlah nilai rata-rata dari setiap unsur pelayanan dikalikan dengan penimbang yang sama, yaitu 0,11 (untuk 9 unsur).

Contoh:

Apabila diketahui nilai rata-rata unsur dan masing-masing unit pelayanan adalah sebagaimana tabel berikut:

 

NO

Unsur SKM

Nilai Unsur

SKM

1.  

Persyaratan

   A

2.  

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

B

3.  

Waktu  Penyelesaian

C

4.  

Biaya/Tarif

D

5.  

Produk Spesifikasi jenis  pelayanan

E

6.  

Kompetensi pelaksana

F

7.  

Perilaku pelaksana

G

  8.

Penanganan Pengaduan, Saran dan

Masukan

H

9.  

Sarana dan Prasarana

I

 

Maka untuk mengetahui nilai indeks unit pelayanan dihitung dengan cara sebagai berikut:

(a x 0,11) + (b x 0,11) + (c x 0,11) + (d x 0,11)+ (e x 0,11) + (f x 0,11)

+ (g x 0,11) + (hx 0,11)+ (i x 0,11) = Nilai Indeks (X) 

Dengan demikian nilai indeks (X) unit pelayanan hasilnya dapat disimpulkan sebagai berikut:

a)     Nilai SKM setelah dikonversi = Nilai Indeks x Nilai Dasar

X  x 25 = y 

b)     Mutu pelayanan (lihat Tabel II, Mutu pelayanan)  

c)     Kinerja unit pelayanan (Lihat Tabel II) 

2.  Prioritas peningkatan kualitas pelayanan 

Dalam peningkatan kualitas pelayanan diprioritaskan kepada unsur yang mempunyai nilai paling rendah untuk lebih dahulu diperbaiki, sedangkan unsur yang mempunyai nilai yang tinggi minimal harus tetap dipertahankan.

3.  Penyusunan Jadwal.

Penyusunan indeks kepuasan masyarakat diperkirakan memerlukan waktu selama 1 (satu) bulan dengan rincian sebagai berikut:

a.  Persiapan, 6 (enam) hari kerja;

b. Pelaksanaan pengumpulan data, 6 (enam) hari kerja;

c.  Pengolahan data indeks, 6 (enam) hari kerja;

d. Penyusunan dan pelaporan hasil, 6 (enam) hari kerja.

 

BAB VI

PEMANTAUAN, EVALUASI DAN MEKANISME PELAPORAN  HASIL PENILAIAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

 

1.    Secara berkala pimpinan unit pemantau yang ditunjuk tersebut melaporkan hasil pemantauan kinerja unit pelayanan kepada pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan, sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

2.    Dalam rangka peningkatan transparansi hasil penyusunan SKM unit pelayanan, rencana dan tindak lanjutnya wajib dipublikasikan kepada masyarakat.

3.    Pengujian Kualitas Data

Data pendapat masyarakat yang telah dimasukkan dalam masing-masing kuesioner, disusun dengan mengkompilasikan data responden yang dihimpun berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, pendidikan terakhir dan pekerjaan utama. Informasi ini dapat digunakan untuk mengetahui profil responden dan kecenderungan.

4.    Untuk memudahkan pengolahan data indeks kepuasan masyarakat di setiap unit pelayanan, pedoman umum ini sebaiknya dilengkapi dengan program pengolahan data melalui komputer, yang di-install pada komputer masing-masing unit pelayanan.

Jenis program pengolahan melalui komputer yang merupakan Sistem Data Base Indikator Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik dapat menggunakan program, antara lain:

a.  Operating Sistem (OS) DOS, atau 

b.  Operating Sistem (OS) Microsoft (MS) Windows (MW),  

c.  SPSS. Dan lain-lainnya.

5.    Untuk membandingkan indeks kinerja unit pelayanan secara berkala diperlukan survei secara periodik dan berkesinambungan. Dengan demikian dapat diketahui perubahan tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan publik. Jangka waktu survei antara periode yang satu ke periode berikutnya dapat dilakukan 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan atau sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

6.    Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, semua unit pelayanan instansi pemerintah baik yang langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib menyusun survei kepuasan masyarakat secara periodik di lingkungan masing-masing dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

     Keberhasilan pelaksanaan penyusunan, survei kepuasan masyarakat, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas unit pelayanan instansi pemerintah pusat dan daerah, tergantung kepada komitmen dan kesungguhan para pejabat maupun pelaksana di masing-masing instansi serta masyarakat. 

     Hal-hal yang bersifat teknis dan administratif pelaksanaan penerapan, diatur secara tersendiri

7.    Hasil SKM wajib diinformasikan kepada publik termasuk metode survei. Penyampaian hasil SKM wajib dipublikasi, minimal di ruang layanan atau melalui media cetak, media pemberitaan online, website unit, atau media jejaring sosial

 

BAB VII

ANALISA HASIL SURVEI DAN RENCANA TINDAK LANJUT

 

Setelah diperoleh hasil pengolahan data SKM, maka perlu dilakukan analisa terhadap unsur yang disurvei baik yang bersifat teknis dan non teknis secara keseluruhan, sehingga akan menggambarkan hasil yang objektif dari SKM itu sendiri. Analisa masing-masing unsur SKM dapat dilakukan dengan cara:

1.     Analisa Univariat

Analisa ini untuk menggambarkan data variabel yang terkumpul (memaparkan hasil temuan) tanpa bermaksud memberikan kesimpulan. Hasil analisa ini merupakan diskripsi (penjabaran) temuan hasil survei berupa data statistik, seperti: frekuensi distribusi, tabulasi data dan prosentase yang diwujudkan dalam grafik atau gambar serta perhitunganperhitungan deskriptif dari masing-masing unsur yang disurvei. Proses analisa univariat dapat dilakukan dengan menggunakan perhitungan analisa deskriptif program SPSS (Statistical Package for Social Sciences).

 

2.     Analisa Bivariat

Analisa bivariat dilakukan untuk menjelaskan hubungan yang kompleks antara satu unsur dengan unsur lain. Contoh: hubungan antara unsur prosedur dengan unsur waktu pelayanan, atau unsur kompetensi petugas dengan unsur perilaku petugas. Tujuan dari analisa bivariat ini adalah untuk melihat hubungan satu unsur dengan unsur lain sebagai dasar untuk menjelaskan suatu masalah. 

           Melalui analisa ini, hasil pengelohan data SKM tidak hanya dimunculkan     analisa kuantitatif saja (indeks atau angka SKM), tetapi juga analisa kualitatif. Analisa ini sangat penting untuk perbaikan kualitas pelayan publik maupun pengambilan kebijakan dalam rangka pelayanan publik. Oleh karena itu, hasil analisa ini perlu dibuatkan dan direncanakan tindak lanjut perbaikan. Rencana tindak lanjut perbaikan dapat dilakukan dengan prioritas dimulai dari unsur yang paling buruk hasilnya. Penentuan perbaikan harus direncanakan tindak lanjut dengan prioritas perbaikan jangka pendek  (kurang dari 12 bulan), jangka menengah (lebih dari 12 bulan, kurang dari 24 bulan), atau jangka panjang (lebih dari 24 bulan).

Rencana tindak lanjut perbaikan hasil SKM dapat dituangkan dalam tabel berikut:

 

RENCANA TINDAK LANJUT PERBAIKAN SKM

NO

PRIORITAS

UNSUR

PROGRAM/

KEGIATAN

WAK

TU

PENANGGUNGJAWAB

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

PENUTUP

Survei kepuasan masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan sebagai dasar peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik. 

 

 

MENTERI  PENDAYAGUNAAN  APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

 

ttd

 

ASMAN  ABNUR

LAMPIRAN II

                                                                                           PERATURAN                                                            MENTERI                                                     PENDAYAGUNAAN    

APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

NOMOR 14 TAHUN 2017

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN

MASYARAKAT 

UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK 

 

Untuk memudahkan pengambilan sampel tanpa menghitung, dapat melihat pada tabel berikut :

 

Tabel 1 Sampel Morgan dan Krejcie

Populasi

(N)

Sampel

(n)

Populasi

(N)

Sampel

(n)

Populasi

(N)

Sampel

(n)

10

10

220

140

1200

291

15

14

230

144

1300

297

20

19

240

148

1400

302

25

24

250

152

1500

306

30

28

260

155

1600

310

35

32

270

159

1700

313

40

36

280

162

1800

317

45

40

290

165

1900

320

50

44

300

169

2000

322

55

48

320

175

2200

327

60

52

340

181

2400

331

65

56

360

186

2600

335

70

59

380

191

2800

338

75

63

400

196

3000

341

80

66

420

201

3500

346

85

70

440

205

4000

351

90

73

460

210

4500

354

95

76

480

214

5000

357

100

80

500

217

6000

361

110

86

550

226

7000

364

120

92

600

234

8000

367

130

97

650

242

9000

368

140

103

700

248

10000

370

150

108

750

254

15000

375

160

113

800

260

20000

377

170

118

850

265

30000

379

180

123

900

269

40000

380

190

127

950

274

50000

381

200

132

1000

278

75000

382

210

136

1100

285

1000000

384

 

 

MENTERI  PENDAYAGUNAAN  APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

 

ttd

 

ASMAN  ABNUR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN III

                                                                                     PERATURAN                                                         MENTERI                                                  PENDAYAGUNAAN 

APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

NOMOR 14 TAHUN 2017

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN

MASYARAKAT 

UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK 

 

CONTOH KUESIONER DAN FORMAT PENGOLAHAN DATA

 

 KUESIONER SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) 

PADA UNIT LAYANAN .................. KABUPATEN / KOTA .....................

PROFIL

Jenis Kelamin     :       L                 P                                                      Usia : .......tahun

Pendidikan            :  SD               SMP           SMA               S1                                          S2                 S3

Pekerjaan                   :  PNS TNI POLRI SWASTA WIRAUSAHA

 LAINNYA.................(sebutkan)

Jenis Layanan yang diterima : ........................(misal : KTP, Akta, Sertifikat,Poli Umum, dll)

 

                                                             II.                 PENDAPAT RESPONDEN TENTANG PELAYANAN

 

(Lingkari kode huruf sesuai jawaban masyarakat/responden)

 

 

1. Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan  dengan jenis pelayanannya.

a.    Tidak sesuai.                                    

b.    Kurang sesuai.                                 

c.    Sesuai.                             

d.    Sangat sesuai.

 

P *)

 

 

 

 

 

6.  Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/ kemampuan petugas dalam pelayanan. a.  Tidak kompeten

b.   Kurang kompeten

c.   Kompeten

d.   Sangat kompeten

P *)

 

 

1

2

3

4

 

 

1

2

3

4

 

2. Bagaimana  pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini.

a.    Tidak mudah.                                    

b.    Kurang mudah.              

c.    Mudah.                             

d.    Sangat mudah.

 

 

 

 

1

2

3

4

 

7.  Bagamana pendapat saudara perilaku petugas dalam  pelayanan terkait kesopanan dan keramahan a. Tidak sopan dan ramah

b.   Kurang sopan dan ramah

c.   Sopan dan ramah

d.   Sangat sopan dan ramah

 

 

 

1

2

3

4

 

3. Bagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan. a. Tidak cepat.

b.   Kurang cepat.                                                      

c.    Cepat.                               

d.   Sangat cepat.

 

 

 

1

2

3

4

8. Bagaimana pendapat Saudara tentang  kualitas sarana dan prasarana

a.   Buruk.                                                  

b.   Cukup.                               

c.    Baik

d.   Sangat Baik

 

 

1

2

3

4

 

4. Bagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan a. Sangat mahal

b.    Cukup mahal                  

c.    Murah

d.    Gratis

 

 

 

1

2

3

4

 

 

 

 

9. Bagaimana pendapat Saudara tentang penanganan  pengaduan pengguna layanan

a.   Tidak ada.                                            

b.   Ada tetapi tidak berfungsi                                   

c.   Berfungsi kurang maksimal

d.   Dikelola dengan baik.

 

 

 

1

2

3

4

 

5. Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian  produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan.

a.    Tidak sesuai                   

b.    Kurang sesuai                

c.    Sesuai.                             

d.    Sangat sesuai

 

 

 

 

1

2

3

4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI  PENDAYAGUNAAN  APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

 

ttd

 

ASMAN  ABNUR

          

LAMPIRAN IV

                                                                                           PERATURAN                                                            MENTERI                                                     PENDAYAGUNAAN 

                                                                                           APARATUR                                                            NEGARA                                                               DAN                                                         REFORMASI

BIROKRASI

NOMOR 14 TAHUN 2017

TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI

                                                                                           KEPUASAN                                                        MASYARAKAT UNIT

PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK 

TABEL II BENTUK MUTU PELAYANAN

CONTOH FORMAT PUBLIKASI IKM DI RUANG PELAYANAN

 

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)

DINAS/ KANTOR/ UNIT/ UPT.............................

KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH PROV/ KAB/KOTA.........

BULAN/TRIWULAN/ SEMESTER/..... TAHUN.......

 

NILAI  IKM

 

76

TERIMA KASIH ATAS PENILAIAN YANG TELAH ANDA BERIKAN

MASUKAN ANDA SANGAT BERMANFAAT UNTUK KEMAJUAN UNIT KAMI AGAR TERUS MEMPERBAIKI

DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN BAGI MASYARAKAT

MENTERI  PENDAYAGUNAAN  APARATUR

NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

 

ttd

ASMAN  ABNUR

No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...