KEPUTUSAN
KEPALA PUKESMAS ABCD
Nomor :
TENTANG
KEBIJAKAN PENGELOLAAN UKM PUSKESMAS
ABCD
KEPALA PUSKESMAS ABCD
Menimbang |
: |
a.
bahwa agar
penyelenggaraan UKM Puskesmas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun
perencanaan Puskesmas berdasarkan analisis kesehatan masyarakat; b.
bahwa agar
masyarakat mudah mendapatkan akses terhadap pelayanan, informasi, dan
memberikan umpan balik, maka perlu disusun kebijakan akses masyarakat
terhadap Puskesmas c.
bahwa agar
kinerja UKM Puskesmas dapat ditingkatkan secara berkesinambungan, maka perlu
disusun kebijakan evaluasi UKM Puskesmas dengan indicator-indikator kinerja
yang jelas; d.
bahwa agar
penyelenggaraan UKM Puskesmas dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, dan
sesuai dengan pedoman, dan ketentuan perundangan, maka perlu disusun
kebijakan pengelolaan UKM Puskesmas;
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063); 2.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 3.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentagn Akreditasi
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 4.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 5.
(lengkapi
dengan permenkes tentang pedoman-pedoman yang terkait dengan UKM yang
diselenggarakan di Puskesmas…….);
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN UKM PUSKESMAS ABCD. |
Kesatu :
Kebijakan Pengelolaan UKM Puskesmas
sebagaimana tercantum dalam
Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua :
Surat keputusan
ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : …………………
pada tanggal : 1 September 2015
KEPALA PUSKESMAS ABCD,
Nama
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR…….
TENTANG : PENGELOLAAN UKM
Kebijakan Pengelolaan UKM
1. Penanggung jawab UKM harus memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana pada pedoman tiap-tiap UKM.
2. Analisis kompetensi wajib dilakukan untuk tiap penanggung jawab.
3. Jika kompetensi belum terpenuhi maka harus dilakukan tindak lanjut untuk memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan
4. Penanggung jawab dan pelaksana UKM yang baru wajib mengikuti program orientasi
5. Penyelenggaraan UKM dilaksanakan sesuai dengan tata nilai yang disepakati dan rencana yang disusun
6. Kepala Puskesmas wajib melakukan pembinaan dan arahan kepada tiap-tiap penanggung jawab UKM dalam pelaksanaan kegiatan UKM
7. Penanggung jawab UKM wajib melakukan pembinaan dan arahan kepada pelaksana kegiatan UKM
8. Penanggung jawab UKM wajib melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas program dan lintas sector terkait dalam penyelenggaraan UKM
9. Dalam penyelenggaraan kegiatan UKM harus diidentifikasi risiko yang mungkin terjadi terhadap lingkungan, dan dilakukan upaya untuk mencegah dan/atau meminimalisasi akibat dari risiko yang terjadi.
10. Dalam penyelenggaraan UKM penanggung jawab UKM wajib melakukan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan sasaran, dan mengupayakan pembangunan berwawasan kesehatan. Pemberdayaan masyarakat dimulai dengan keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan, keluhan, umpan balik, aktif dalam pelaksanaan kegiatan UKM, sampai dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan UKBM
11. Dalam pelaksanaan kegiatan UKM, penanggung jawab dan pelaksana dipandu oleh uraian tugas yang jelas yang dikaji secara regular minimal setahun sekali
12. Lintas program dan lintas sector terkait harus diidentifikasi untuk tiap UKM dengan kejelasan peran masing-masing
13. Akuntabilitas penyelenggaraan UKM dilaksanakan dengan monitoring dan evaluasi kinerja UKM
14. Monitoring sebagai wujud akuntabilitas dilakukan dengan cara analisis terhadap laporan kegiatan UKM, supervisi oleh Kepala Puskesmas maupun penanggung jawab UKM, dan pertemuan monitoring kegiatan UKM oleh penanggung jawab UKM, dan monitoring bulanan melalui lakakarya mini bulanan
15. Monitoring meliputi capaian kinerja dan proses pelaksanaan kegiatan
16. Evaluasi kinerja UKM, dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui lokakarya mini, tidap semester melalui pertemuan tinjauan manajemen, dan setiap tahun melalui evaluasi kinerja tahunan
17. Pelaksanaan uraian tugas wajib dimonitor. Kepala Puskesmas melakukan monitoring pelaksanaan uraian tugas dari semua penanggung jawab UKM, Masing-masing penanggung jawab UKM wajib melakukan monitoring pelaksanaan uraian tugas dari tiap-tiap pelaksana
18. Waktu pelaksanaan monitoring uraian tugas dilakukan paling lambat tiga bulan sekali
19. Monitoring kinerja UKM wajib dilakukan oleh penanggung jawab tiap program UKM terhadap pelaksana, oleh Kepala Puskesmas terhadap tiap penanggung jawab UKM.
20. Monitoring minimal dilakukan setiap bulan sekali,
21. Monitoring dapat dilakukan melalui pertemuan mingguan, lokakarya mini, supervisi langsung, maupun pertemuan konsultasi
22. Evaluasi kinerja UKM secara pediodik dilakukan minimal setiap tiga bulan sekali
23. Evaluasi kinerja dilakukan melalui lokakarya mini triwulan, enam bulan sekali dalam pertemuan/rapat tinjauan manajemen, dan evaluasi tahunan
24. Hak dan kewajiban sasaran harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan UKM
25. Hak-hak sasaran meliputi :……….
26. Kewajiban sasaran meliputi:……….
27. Perilaku dalam penyelenggaraan UKM diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan tata kelola Puskesmas
No comments:
Post a Comment