Wednesday, March 8, 2023

SK Payung - Kebijakan Pengelolaan UKM Puskesmas

KEPUTUSAN

KEPALA PUKESMAS ABCD

Nomor :

                  

TENTANG

KEBIJAKAN PENGELOLAAN UKM PUSKESMAS ABCD

 

KEPALA PUSKESMAS ABCD

 

Menimbang

:

a.   bahwa agar penyelenggaraan UKM Puskesmas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun perencanaan Puskesmas berdasarkan analisis kesehatan masyarakat;

b.   bahwa agar masyarakat mudah mendapatkan akses terhadap pelayanan, informasi, dan memberikan umpan balik, maka perlu disusun kebijakan akses masyarakat terhadap Puskesmas

c.    bahwa agar kinerja UKM Puskesmas dapat ditingkatkan secara berkesinambungan, maka perlu disusun kebijakan evaluasi UKM Puskesmas dengan indicator-indikator kinerja yang jelas;

d.   bahwa agar penyelenggaraan UKM Puskesmas dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, dan sesuai dengan pedoman, dan ketentuan perundangan, maka perlu disusun kebijakan pengelolaan  UKM Puskesmas;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas;

3.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentagn Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;

4.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

5.   (lengkapi dengan permenkes tentang pedoman-pedoman yang terkait dengan UKM yang diselenggarakan di Puskesmas…….);

 

 

 

 

                MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN UKM PUSKESMAS ABCD.

 

Kesatu           :  Kebijakan Pengelolaan UKM Puskesmas

sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

 

Kedua            :  Surat keputusan ini  berlaku  sejak  tanggal

ditetapkan   dengan   ketentuan apabila dikemudian hari terdapat  kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di      :  …………………

pada tanggal       : 1 September 2015

KEPALA PUSKESMAS ABCD,

 

 

Nama





























LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS  NOMOR…….

TENTANG :  PENGELOLAAN UKM



Kebijakan Pengelolaan UKM

1. Penanggung jawab UKM harus memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana pada pedoman tiap-tiap UKM.

2. Analisis kompetensi wajib dilakukan untuk tiap penanggung jawab. 

3. Jika kompetensi belum terpenuhi maka harus dilakukan tindak lanjut untuk memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan

4. Penanggung jawab dan pelaksana UKM yang baru wajib mengikuti program orientasi

5. Penyelenggaraan UKM dilaksanakan sesuai dengan tata nilai yang disepakati dan rencana yang disusun

6. Kepala Puskesmas wajib melakukan pembinaan  dan arahan kepada tiap-tiap penanggung jawab UKM dalam pelaksanaan kegiatan UKM

7. Penanggung jawab UKM wajib melakukan pembinaan dan arahan kepada pelaksana kegiatan UKM

8. Penanggung jawab UKM wajib melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas program dan lintas sector terkait dalam penyelenggaraan UKM

9. Dalam penyelenggaraan kegiatan UKM harus diidentifikasi risiko yang mungkin terjadi terhadap lingkungan, dan dilakukan upaya untuk mencegah dan/atau meminimalisasi akibat dari risiko yang terjadi.

10. Dalam penyelenggaraan UKM  penanggung jawab UKM wajib melakukan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan sasaran, dan mengupayakan pembangunan berwawasan kesehatan.  Pemberdayaan masyarakat dimulai dengan keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan, keluhan, umpan balik, aktif dalam pelaksanaan kegiatan UKM, sampai dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan UKBM

11. Dalam pelaksanaan kegiatan UKM, penanggung jawab dan pelaksana dipandu oleh uraian tugas yang jelas yang dikaji secara regular minimal setahun sekali

12. Lintas program dan lintas sector terkait harus diidentifikasi untuk tiap UKM dengan kejelasan peran masing-masing

13. Akuntabilitas penyelenggaraan UKM dilaksanakan dengan monitoring dan evaluasi kinerja UKM

14. Monitoring sebagai wujud akuntabilitas dilakukan dengan cara analisis terhadap laporan kegiatan UKM, supervisi oleh Kepala Puskesmas maupun penanggung jawab UKM, dan pertemuan monitoring kegiatan UKM oleh penanggung jawab UKM, dan monitoring bulanan melalui lakakarya mini bulanan

15. Monitoring meliputi capaian kinerja dan proses pelaksanaan kegiatan

16. Evaluasi kinerja UKM, dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui lokakarya mini, tidap semester melalui pertemuan tinjauan manajemen, dan setiap tahun melalui evaluasi kinerja tahunan

17. Pelaksanaan uraian tugas wajib dimonitor.  Kepala Puskesmas melakukan monitoring pelaksanaan uraian tugas dari semua penanggung jawab UKM, Masing-masing penanggung jawab UKM wajib melakukan monitoring pelaksanaan uraian tugas dari tiap-tiap pelaksana

18. Waktu pelaksanaan monitoring uraian tugas dilakukan paling lambat tiga bulan sekali

19. Monitoring kinerja UKM wajib dilakukan oleh penanggung jawab tiap program UKM terhadap pelaksana, oleh Kepala Puskesmas terhadap tiap penanggung jawab UKM. 

20. Monitoring minimal dilakukan setiap bulan sekali,

21. Monitoring dapat dilakukan melalui pertemuan mingguan, lokakarya mini, supervisi langsung, maupun pertemuan konsultasi

22. Evaluasi kinerja UKM secara pediodik dilakukan minimal setiap tiga bulan sekali

23. Evaluasi kinerja dilakukan melalui lokakarya mini triwulan, enam bulan sekali dalam pertemuan/rapat tinjauan manajemen, dan evaluasi tahunan

24. Hak dan kewajiban sasaran harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan UKM

25. Hak-hak sasaran meliputi :……….

26. Kewajiban sasaran meliputi:……….

27. Perilaku dalam penyelenggaraan UKM diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan tata kelola Puskesmas


No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...