DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2023
TENTANG
PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS
PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. b. c. d. e. f. |
bahwa pelayanan klinis Puskesmas Batang Tarang dilaksanakan kebutuhan
pasien; bahwa sasaran kinerja UKM wajib dilakukan analisis
kinerja berdasarkan hasil cakupan yang akan dicapai; bahwa sasaran kinerja UKM ditentukan sesuai dengan
kemampuan Puskesmas Batang Tarang; bahwa pelayanan
klinis Puskesmas Batang Tarang. perlu memperhatikan mutu dan keselamatan
pasien; bahwa untuk menjamin
pelayanan klinis dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien, bermutu, dan
memperhatikan keselamatan pasien, maka perlu disusun kebijakan pelayanan
klinis; bahwa keselamatan pasien
dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan Puskesmas Batang Tarang; |
|
|
g. |
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf ddan
huruf e,perlu menetapkan Keputusan
Kepala Puskesmastentang Peningkatan Mutu dan
Kinerja Puskesmas, Sasaran Kinerja UKM, Peningkatan Mutu dan Keselamatan
PasienPuskesmasBatang Tarang; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. |
Undang-undang
Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-undang Nomor 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang
Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang
Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat; Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentangAkreditasi Puskesmas, klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi; Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul
karena Hubungan Kerja; Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382/MENKES/SK/III/2007 tentang Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya; |
MEMUTUSKAN
: |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS BATANG TARANGTENTANG PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS, SASARAN KINERJA UKM, PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIENPUSKESMAS BATANG TARANG. |
|
KESATU |
: |
Kebijakanpeningkatan mutu dan kinerja puskesmas,
sasaran kinerja ukm, peningkatan mutu dan keselamatan
pasien Puskesmas Batang Tarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari keputusan ini. |
|
KEDUA |
: |
Pada
saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016
Tentang Peningkatan Mutu Dan
Kinerja Puskesmas, Sasaran Kinerja Ukm, Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
|
KETIGA |
: |
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana
mestinya. |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2023 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I NOMOR |
: : |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2023 |
TENTANG |
: |
PENINGKATAN MUTU
DAN KINERJA PUSKESMAS, SASARAN KINERJA
UKM, PENINGKATAN MUTU DAN
KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS BATANG TARANG |
PENINGKATAN
MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS, SASARAN KINERJA UKM, PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
PUSKESMAS BATANG
TARANG
A.
Peningkatan mutu dan kinerja
Puskesmas:
1.
Penanggung jawab manajemen mutu atau Wakil Manajemen Mutu Puskesmas Batang
Tarang adalah ...
2. Wakil manajemen mutu bertanggung jawab untuk mengkoordinir seluruh kegiatan
mutu di Puskesmas:
a. Memastikan bahwa proses yang diperlukan untuk sistem manajemen mutu
ditetapkan, diimplementasikan, dan dipelihara.
b. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas mengenai kinerja dari sistem manajemen
mutu, kinerja pelayanan dan setiap kebutuhan untuk dikoreksi
c. Memastikan meningkatnya kepedulian seluruh karyawan terhadap kebutuhan dan
harapan sasaran/pasien
3.
Pedoman peningkatan mutu dan kinerja
Peningkatan mutu dan kinerja di Puskesmas Batang Tarang sesuai
dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas;
Peningkatan mutu dan kinerja di Puskesmas Batang Tarangberpedoman
kepada Dokumen Mutu yaitu Pedoman Mutu, Pedoman,
dan Standard Operating Procedure;
Peningkatan mutu dan kinerja di Puskesmas Batang Tarangmencakup
komitmen untuk memenuhi persyaratan dan perbaikan terus menerus untuk
efektifitas dan Sistem Manajemen Mutu.
Peningkatan mutu dan kinerja di Puskesmas Batang Tarang di komunikasikan dan
dipahami oleh seluruh karyawan di
Puskesmas Batang Tarang.
4.
Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja
Perencanaan
perbaikan mutu dan kinerja di Puskesmas Batang
Tarangmelibatkan seluruh sumber daya manusia yang ada di Puskesmas Batang Tarang.
Perencanaan
perbaikan mutu dan kinerja di Puskesmas Batang
Tarang dilakukan sesuai prioritas permasalahan yang ada di Puskesmas Batang Tarang.
Perencanaan
perbaikan mutu dan kinerja di Puskesmas Batang
Tarang memperhatikan umpan balik pelanggan yang didapatkan
melalui rapat atau pertemuan
linsek, survey kepuasan pelanggan, kotak saran, media
telpon, SMS, media sosial dan email.
Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja di Puskesmas Batang Tarang di komunikasikan dan
dipahami oleh seluruh karyawan di
Puskesmas Batang Tarang.
5.
Pengukuran mutu dan kinerja dengan indikator
yang jelas
6.
Perbaikan mutu dan kinerja yang
berkesinambungan berdasarkan penilaian mutu dan
kinerja
7.
Peran pimpinan dan seluruh karyawan dalam
peningkatan mutu dan kinerja
Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), pelaksana dan seluruh
karyawan Puskesmas Batang Tarangberkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, dan melakukan
peningkatan serta perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan
Prasarana untuk menghasilkan peningkatan
mutu dan kinerja secara konsisten.
8.
Evaluasi perbaikan kinerja melalui audit
internal
9.
Pelaksanaan rapat tinjauan manajemen
10. Pemberdayaan
pengguna dalam perbaikan mutu dan kinerja
11. Kajibanding
kinerja
B.
Sasaran kinerja UKM
1. Perbaikan
kinerja UKM
- Budaya
perbaikan kinerja UKM.
- Peran
Kepala Penanggung jawab, Pelaksana dalam perbaikan mutu dan kinerja UKM.
- Perbaikan
kinerja UKM yang berkesinambungan yang terdokumentasi.
- Pemberdayaan
sasaran dalam perbaikan kinerja.
- Kajibanding
kinerja UKM yang terintegrasi.
C.
Peningkatan Mutu dan
Keselamatan Pasien,
1. Peningkatan
mutu layanan klinis
a. Tetapkan
kebijakan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
b. Susun
tim mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dengan kejelasan uraian tugas
c. Susun
program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
d. Laksanakan
program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien sesuai rencana
e. Lakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien
2,
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien
a. Kebijakan
mutu dan keselamatan pasien:
1) Mewajibkan
semua praktisi klinis berperan aktif dalam peningkatan mutu dan keselamatan
pasien
2) Penetapan
area prioritas dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien
3) Penetapan
indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien
4) Penetapan
standar/panduan pelayanan klinis
5) Penetapan
budaya/tata nilai mutu dan keselamatan pasien
6) Diterapkannya
manajemen risiko dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien
b. Dibentuk
tim mutu dan keselamatan pasien dengan kejelasan tanggung jawab dan uraian
tugas, yang anggotanya adalah praktisi klinis
3. Peningkatan
mutu dan keselamatan pasien
a. Adanya
komitmen (terdokumentasi) praktisi klinis untuk peningkatan mutu dan
keselamatan pasien secara berkelanjutan
b. Pemahaman
praktisi klinis thd mutu dan keselamatan pasien (melalui sosialisasi, workshop,
pelatihan)
c. Keterlibatan
praktisi klinis dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang ditunjukkan
dalam:
1) Peran
aktif dalam penyusunan, pengumpulan, analisis dan tindak lanjut terhadap
pencapaian indikator klinis
2) Penilaian
terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan klinis (sesuai dengan budaya dan
tata nilai keselamatan pasien (contoh: kebiasaan cuci tangan, kebiasaan
melakukan chek ulang untuk menghindari kekeliruan, budaya tidak saing
menyalahkan)
3) Ide-ide
perbaikan pelayanan klinis
4) Penyusunan
rencana, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi perbaikan mutu dan keselamatan
pasien
5).
Indikator meliputi:
a) Indikator
mutu pada penilaian oleh pasien, asuhan pasien (mulai dari patient
assessment dan pelaksanaan asuhan), pelayananan penunjang medis, penggunaan
antibiotika.
b) Indikator
keselamatan pasien: tidak terjadinya salah identifikasi pasien, tidak
terjadinya kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya kesalahaan prosedur
klinis, pengendalian infeksi (tidak terjadi infeksi akibat pemberian
pelayanan), dan tidak terjadinya pasien jatuh, dilakukannya kebiasaan cuci
tangan (hand hygine)
6) .Layanan klinis dilaksanakan
berdasarkan standar/panduan pelayanan klinis
7). Disusun Perencanaan mutu dan
keselamatan pasien berdasar:
a) Area
prioritas (3H + 1P)
b) Hasil
monitoring dan pengukuran indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien
c) Identifikasi
Risiko dan Analisis risiko
d)
Pelaporan dan analisis
terjadinya KTD, KTC, KNC dan KPC
d. Dilakukan monitoring mutu dan
keselamatan pasien melalui penyusunan indikator mutu
dan keselamatan pasien (dengan target yang jelas), pengumpulan data dan
analisis terhadap pencapaian indikator.
Rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien memuat:
1) montoring
dan penilaian kinerja pelayanan klinis
2) Monitoring
dan penilaian kinerja dan perilaku sdm klinis
3) Pelaporan
insiden keselamatan pasien (KTD, KTC,
KNC, KPC)
4) Implementasi
manajemen risiko pada area prioritas:mulai dari identifikasi risiko klinis,
5) Analisis
risiko, dan upaya untuk meminimalkan risiko (dengan metoda Failure mode and
effect analysis/FMEA)
a)
Penyusunan panduan praktik
klinis dan SOP klinis
b)
Monitoring dan penilaian sasaran keselamatan
pasien
c)
Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan
laboratorium
d)
Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan
obat
e)
Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan
radiodiagnostik
f) Program
diklat mutu dan keselamatan pasien,
g) Penyediaan
sumber daya untuk melaksanakan rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien
6) Pelaksanaan peningkatan mutu dan
keselamatan pasien:
a) Tindak
lanjut dari hasil pengukuran indikator dan jika ada permasalahan/complain,
maupun KTD, KTC, dan KNC
b) Program-program
yang ada pada rencana
7) Monitoring, evaluasi dan tindak lanjut thd
pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai dengan yang
direncanakan yang dikomunikasikan kepada semua praktisi klinis dan dilaporkan
pada pimpinan
1.
Peningkatan
Mutu Puskesmas Batang Tarang,
sebagai berikut :
a. Sesuai
dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas;
b. Berpedoman
kepada Dokumen Mutu yaitu Pedoman Mutu, Pedoman,
dan Standard Operating Procedure;
c. Mencakup
komitmen untuk memenuhi persyaratan dan perbaikan terus menerus untuk
efektifitas dan Sistem Manajemen Mutu.
d. Peningkatan
mutu dan kinerja puskesmas
memperhatikan umpan balik
pelanggan yang didapatkan melalui rapat
atau pertemuan linsek, survey kepuasan pelanggan,
kotak saran, media telpon, SMS, media
sosial dan email;
e. Menyediakan
kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau sasaran Mutu Kinerja;
f. Puskesmas
memastikan Kebijakan Mutu berjalan sesuai dengan ketentuan melalui Pertemuan
Tinjauan Manajemen, Tindakan Korektif, Tindakan Preventif dan Audit Internal;
g. Dikomunikasikan
dan dipahami seluruh karyawan;
h. Ditinjau
agar terus menerus sesuai dengan kebutuhan;
2.
Pimpinan
Puskesmas,Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), pelaksana dan seluruh karyawan Puskesmas Batang Tarangberkomitmen
untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memperhatikan
kebutuhan dan harapan pelanggan, dan melakukan peningkatan serta perbaikan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana untuk menghasilkan peningkatan mutu secara
konsisten.
3.
Kepala
Puskesmas dan PenanggungjawabUpaya
Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) wajib berpartisipasi dalam
program mutu (peningkatan mutu) dan
keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan
evaluasi.
4.
Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan program mutu dan
keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran Puskesmas.
5.
Proses
layanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
dimonitoring dan dievaluasi secara periodik dalam audit internal yang dilakukan
oleh tim auditor internal.
6.
Hasil
temuan audit ditindaklanjuti sebagai perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas Batang Tarang.
7.
Hasil
temuan audit atau permasalahan yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh puskesmas, dapat
meminta rekomendasi atau saran dari Dinas Kesehatan Kota.
8.
Rapat
Tinjauan Manajemen (RTM) dilaksanakan setelah
pelaksanaan audit internal.
9.
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dilaksanakan di puskesmas pada Bulan Juni
dan Bulan Desember setiap tahunnya.
10. Tenaga klinis wajib berperan aktif dalam upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, mulai dari identifikasi
permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana
perbaikan, melaksanakan dan menindaklanjuti.
11. Tenaga klinis terdiri dari dokter, perawat, bidan, dan
tenaga kesehatan lain yang bertanggung jawab melaksanakan asuhan keperawatan
pasien.
12. Penerapan manajemen risiko terdiri dari
beberapa proses sebagai berikut :
a. Identifikasi risiko, merupakan kegiatan
mengklasifikasikan jenis-jenis risiko yang ada di Lingkungan Puskesmas Batang Tarang;
b. Pengukuran risiko, merupakan kegiatan mengukur tingkat
kemungkinan dan dampak terjadinya risiko;
c. Prioritas risiko, merupakan kegiatan mengurutkan jenis
risiko berdasarkan hasil pengukuran risiko dari risiko tertinggi ke risiko
terendah;
d. Penanganan risiko, merupakan kegiatan merumuskan dan
melaksanakan tindakan yang harus dilakukan untuk meminimalisasi risiko;
13. Identifikasi dan dokumentasi
terhadap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak
Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC) diatur dalam panduan yang jelas.
14. Root Cause Analysis (RCA) dibuat oleh Tim RCA jika
terdapat masalah pada unit pelayanan.
15. Penanganan
terhadap Kejadian Tidak Diharapkan
(KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian
Potensial Cedera (KPC) dilaksanakan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional
(SPO) yang ditetapkan.
16. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera
(KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC)
dianalisis dan ditindaklanjuti.
17. Dilaksanakan FMEA (Failure Mode and Effect Analysis)
terhadap kejadian dan/atau kasus yang terjadi di Puskesmas.
18. Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran Puskesmas Batang Tarangdengan
pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Wakil Manajemen Mutu.
19. Perancangan sistem/proses pelayanan memperhatikan butir-butir di bawah ini:
a. Konsisten
dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas;
b. Memenuhi
kebutuhan pasien, keluarga, dan staf;
c. Menggunakan
pedoman penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), pedoman praktik
klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari
profesi maupun panduan dari Kementerian Kesehatan;
d. Sesuai
dengan praktik bisnis yang sehat;
e. Mempertimbangkan
informasi dari manajemen risiko;
f. Dibangun
sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas;
g. Dibangun
berbasis praktik klinis yang baik;
h. Menggunakan
informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait;
i. Mengintegrasikan
serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan;
20. Wakil manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan
peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap bulan.
21. Perilaku petugas layanan klinis di evaluasi setiap satu tahun sekali.
22. Perilaku petugas layanan klinis harus mencerminkan budaya
keselamatan dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan.
23. Upaya perbaikan mutu layanan klinis diprioritaskan
berdasarkan kriteria tertentu seperti high risk, high volume, high cost, dan
kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas penyakit, kelompok sasaran,
program prioritas atau pertimbangan lain.
24. Proses penyusunan prosedur layanan klinis mengacu pada
prosedur penyusunan.
25. Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan
pengukuran terhadap 6 sasaran keselamatan pasien yang telah ditetapkan
:
a. Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien;
b. Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan
klinis;
c. Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat;
d. Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan
keperawatan;
e. Pengurangan terjadinya tisiko infeksi di puskesmas;
f. Tidak terjadinya pasien jatuh;
26. Menetapkan pelayanan laboratorium dan pelayanan farmasi
sebagai area prioritas dalam pelaksanaan manajemen risiko.
27. Pengukuran pencapaian sasaran
keselamatan pasien, sebagai berikut :
a. Tidak terjadi kesalahan identifikasi pasien
Indikator
:
ü Kepatuhan terhadap SPO identifikasi pasien;
ü Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien 100% (4
petugas tiap bulan);
b. Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan
klinis
Indikator
:
ü
Kelengkapan
penulisan prosedur di Rekam Medis;
c. Tidak terjadi kesalahan pemberian obat
Indikator
:
ü
Tidak ada
laporan kesalahan pengambilan obat 100%;
d. Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan
keperawatan;
Indikator
:
ü
Kepatuhan
terhadap SPO layanan klinis 100% (sampling 5 SPO tiap bulan);
e. Pengurangan terjadinya resiko infeksi nosokomial di puskesmas
Indikator
:
ü
Kepatuhan
prosedur cuci tangan (4 orang per bulan) 100%;
f. Tidak terjadinya pasien jatuh
Indikator
:
ü Kejadian pasien jatuh 0%;
28. Perencanaan mutu berisi :
a. Area
prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan
evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan
kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah;
b. Salah
satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien;
c. Kegiatan-kegiatan
pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit
pelayanan;
d. Pengukuran
mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan
data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan
mutu dan keselamatan pasien;
e. Indikator
meliputi indikator manajerial, indikator kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM), dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan
outcome;
f. Upaya-upaya
perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem,
rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
g. Penerapan
manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun
penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM);
h. Manajemen
risiko klinis untuk mencegah terjadinya Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian
Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), dan Keadaan Potensial
Cedera (KPC);
i. Program
dan kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien,
termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium, program peningkatan
mutu pelayanan obat, dan peningkatan mutu makanan;
j. Program
pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
k. Rencana
pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak
lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan;
l. Rencana
monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien;
29. Seluruh kegiatan mutu dan keselamatan pasien harus
didokumentasikan.
30. Seluruh hasil peningkatan mutu dan keselamatan pasien
harus diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh petugas.
31. Survey kepuasan pasien dilakukan
setiap dua kali dalam satu tahun.
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2023 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
No comments:
Post a Comment