DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:
SK/PKM-BATANG TARANG/.../2023
TENTANG
PENYELENGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. |
bahwa agar penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Puskesmas sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, maka perlu disusun perencanaan Puskesmas berdasarkan analisis
kesehatan masyarakat; |
|
||
|
|
b. c. d. e. |
bahwa agar masyarakat mudah
mendapatkan akses terhadap pelayanan, informasi, dan memberikan umpan balik,
maka perlu disusun kebijakan akses masyarakat terhadap puskesmas; bahwa agar kinerja Pelayanan Kesehatan puskesmas dapat ditingkatkan
secara berkesinambungan, maka perlu disusun kebijakan perencanaan dan evaluasi
Pelayanan Kesehatan puskesmas
dengan indikator-indikator kinerja yang jelas; bahwa agar penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Puskesmas dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, dan sesuai
dengan pedoman, dan ketentuan perundangan, maka perlu disusun kebijakan
pengelolaan Pelayanan Kesehatan Puskesmas
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
keputusan Kepala Puskesmas Batang
Tarang tentang
Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan puskesmas Batang Tarang; |
|
||
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. 6. |
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
585/MENKES/SK/V/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di
Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 857/MENKES/SK/IX/2009Tentang
PedomanPenilaian
KinerjaSumber
Daya Manusia Kesehatan Di Puskesmas; |
|
||
|
|
|
|
|
||
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA |
: : : : |
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS BATANG
TARANG. Kebijakan penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Puskesmas
sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari keputusan ini. Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Kebijakan Penyelenggaraan PELAYANAN
KESEHATAN Puskesmas Batang Tarang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. |
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2023 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2023 |
TENTANG |
: |
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN
PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS BATANG TARANG |
BAB I
PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
A. ANALISIS
KEBUTUHAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN.
1. Analsisis
kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan lintas sektor terkait,
dan sesuai dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas wajib dilakukan
sebagai dasar untuk menyusun perencanaan PELAYANAN KESEHATAN Puskesmas
2. Analisis
kebutuhan masyarakat dilakukan melalui pertemuan dengan tokoh masyarakat,
sektor terkait, SMD, MMD, analisis data surveilans, capaian kinerja pelayanan,
dan umpan balik masyarakat
3. Hasil
analisis kebutuhan dan umpan balik dari masyarakat dibahas secara kolaboratif
oleh Kepala Puskesmas, pelaksana, lintas program, dan lintas sektoral, melalui
pertemuan mini lokakarya lintas program dan lintas sektor
4. Rencana
Penyelenggaran masing-masing PELAYANAN KESEHATAN Puskesmas harus diintegrasikan
dalam perencanaan tingkat puskesmas.
5. Upaya-upaya
inovatif dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat,
usulan atau masukan dari masyarakat, perubahan regulasi pemerintah, dan
perkembangan tehnologi kesehatan, dan dibahas dalam pertemuan dengan
masyarakat, pertemuan lintas program maupun lintas sektoral
B. AKSES
MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS.
1. Jadual
pelaksanaan kegiatan tiap PELAYANAN KESEHATAN dilaksanakan sesuai dengan
rencana, disepakati dan diinformasikan kepada kelompok sasaran.
2. Jadual
dan tempat pelaksanaan kegiatan PELAYANAN KESEHATAN harus disepakati dengan
cara: pembahasan dalam minilokakarya lintas program dan lintas sektor,
kesepakatan dengan kader atau kepala kelurahan melalu telpon, dan surat
menyurat
3. Pelaksanaan
kegiatan PELAYANAN KESEHATAN harus dilaksanakan sesuai dengan jadual yang
ditetapkan dan dilakukan oleh pelaksana yang kompeten.
4. Penanggung
jawab PELAYANAN KESEHATAN wajib memonitor dan mengevaluasi ketepatan waktu
ketepatan sasaran, dan ketepatan tempat pelaksanaan PELAYANAN KESEHATAN
5. Kajian
terhadap masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan PELAYANAN KESEHATAN harus
diidentifikasi oleh penanggung jawab dan pelaksana PELAYANAN KESEHATAN sebagai
dasar untuk perbaikan.
6. Informasi
tentang kegiatan PELAYANAN KESEHATAN harus disampaikan pada masyarakat,
kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran, lintas program terkait, dan
lintas sektor terkait
7. Penyampaian
informasi kepada masyarakat, lintas program, dan lintas sektor wajib dievaluasi
dan ditindak lanjuti.
8. Akses
masyarakat terhadap pelayanan PELAYANAN KESEHATAN Puskesmas dan informasi
tentang PELAYANAN KESEHATAN wajib dievaluasi
9. Keluhan
masyarakat terhdap penyelenggaran PELAYANAN KESEHATAN didapatkan melalui: kotak
saran, sms pelayanan pengaduan (PANDAN), telpon, keluhan langsung yang
disampaikan pada petugas.
10. Keluhan
dan umpan balik dari masyarakat wajib ditindak lanjuti
11. Tanggapan
terhadap keluhan dan umpan balik masyarakat disampaikan melalui papan informasi
tanggapan keluhan di puskesmas, sms PANDAN, dan web Puskesmas.
C. EVALUASI
KINERJA PENYELENGGARAN PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS
1. Kinerja
Penyelenggaraan PELAYANAN KESEHATAN Puskesmas wajib dimonitor dan dievaluasi
2. Penilaian
kinerja penyelenggaraan PELAYANAN KESEHATAN Puskesmas dilakukan dengan
indikator yang jelas, sesuai dengan pedoman penyelenggaraan PELAYANAN KESEHATAN,
dan Standar Pelayanan Minimal, dengan target yang jelas.
3. Indikator
dan target kinerja untuk tiap-tiap PELAYANAN KESEHATAN ditetapkan sesuai dengan
lampiran II dari surat keputusan ini
4. Capaian
indikator kinerja wajib dianalisis, dibandingkan dengan puskesmas lain
(kajibanding) dan ditindak lanjuti.
D. Kebijakan Perencanaan, Akses, dan Evaluasi
Kinerja PELAYANAN KESEHATAN:
1.
Perencanaan tiap-tiap PELAYANAN KESEHATAN
Puskesmas disusun berdasar analisis kebutuhan masyarakat, dan mengacu pada
pedoman atau acuan yang ditetapkan oleh Kementerian
Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kabupaten,
dan capaian kinerja masing-masing PELAYANAN KESEHATAN.
2.
Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat
dilakukan melalui survey mawas diri, musyawarah masyarakat desa, kegiatan
survey yang lain, kabupatenk saran, maupun temu muka dengan tokoh masyarakat
dan sasaran masing-masing PELAYANAN KESEHATAN untuk memperoleh umpan balik dari
masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran
3.
Perencanaan tiap-tiap PELAYANAN KESEHATAN harus
diintegrasikan dalam perencanaan Puskesmas, baik dalam perencanaan lima
tahunan, RUK, dan RPK.
4.
Umpan balik dari masyarakat digunakan baik
dalam penyusun rencana, maupun untuk perubahan rencana yang disusun
5.
Inovasi dalam penyelenggaraan PELAYANAN
KESEHATAN dilakukan sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan harapan
masyarakat, perubahan regulasi, perkembangan tehnologi.
6.
Permasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan
masing-masing PELAYANAN KESEHATAN harus diidentifikasi, dianalisis dan ditindak
lanjuti dengan mengikuti siklus PDCA dalam bentuk upaya perbaikan yang
berkesinambungan dan inovasi perbaikan.
7.
Inovasi dalam penyelenggaraan PELAYANAN
KESEHATAN harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi
8.
Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap
kegiatan PELAYANAN KESEHATAN, jadual pelaksanaan kegiatan harus disepakati dan
diinformasikan pada sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait
9.
Sasaran kegiatan PELAYANAN KESEHATAN berhak
untuk mendapatkan akses yang mudah dan tepat waktu dalam perperan aktif pada
saat pelaksanaan kegiatan PELAYANAN KESEHATAN
10.
Sasaran PELAYANAN KESEHATAN, lintas program dan
lintas sektor terkait harus mendapat informasi tentang kegiatan masing-masing PELAYANAN
KESEHATAN, tujuan, tahapan dan jadual pelaksanaan.
11.
Akses masyarakat dan sasaran PELAYANAN
KESEHATAN harus dievaluasi
12.
Masyarakat dan sasaran PELAYANAN KESEHATAN
berhak untuk menyampaikan keluhan dan umpan balik melalui media komunikasi:
sms, kabupatenk saran, dan pertemuan dengan tokoh masyarakat maupun forum-forum
komunikasi seperti: Rapat Pertemuan Kader dan Rapat
Koordinasi Lintas Sektor
13.
Umpan balik masyarakat wajib ditindak lanjuti.
Tindak lanjut yang dilakukan harus diinformasikan kepada masyarakat
14.
Kinerja masing-masing PELAYANAN KESEHATAN harus
dievaluasi, dianalisis dan ditindak lanjut dalam bentuk perbaikan yang
berkesinambungan dan inovasi perbaikan.
E.Kebijakan
Pengelolaan PELAYANAN KESEHATAN
1.
Penanggung jawab PELAYANAN KESEHATAN harus
memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana pada pedoman tiap-tiap PELAYANAN KESEHATAN.
2.
Analisis kompetensi wajib dilakukan untuk tiap
penanggung jawab.
3.
Jika kompetensi belum terpenuhi maka harus
dilakukan tindak lanjut untuk memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan
4.
Penanggung jawab dan pelaksana PELAYANAN
KESEHATAN yang baru wajib mengikuti program orientasi
5.
Penyelenggaraan PELAYANAN KESEHATAN
dilaksanakan sesuai dengan tata nilai yang disepakati dan rencana yang disusun
6.
Kepala Puskesmas wajib melakukan pembinaan dan arahan kepada tiap-tiap penanggung jawab PELAYANAN
KESEHATAN dalam pelaksanaan kegiatan PELAYANAN KESEHATAN
7.
Penanggung jawab PELAYANAN KESEHATAN wajib
melakukan pembinaan dan arahan kepada pelaksana kegiatan PELAYANAN KESEHATAN
8.
Penanggung jawab PELAYANAN KESEHATAN wajib
melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor
terkait dalam penyelenggaraan PELAYANAN KESEHATAN
9.
Dalam penyelenggaraan kegiatan PELAYANAN
KESEHATAN harus diidentifikasi risiko yang mungkin terjadi terhadap lingkungan,
dan dilakukan upaya untuk mencegah dan/atau meminimalisasi akibat dari risiko
yang terjadi.
10.
Dalam penyelenggaraan PELAYANAN KESEHATAN
dilakukan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan sasaran. Pemberdayaan masyarakat dimulai dengan
keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan, keluhan, umpan balik,
aktif dalam pelaksanaan kegiatan PELAYANAN KESEHATAN, sampai dengan
mengembangkan kegiatan-kegiatan UKBM
11.
Dalam pelaksanaan kegiatan PELAYANAN KESEHATAN,
penanggung jawab dan pelaksana dipandu oleh uraian tugas yang jelas yang dikaji
secara regular minimal setahun sekali
12.
Lintas program dan lintas sektor terkait harus
diidentifikasi untuk tiap PELAYANAN KESEHATAN dengan kejelasan peran
masing-masing
13.
Akuntabilitas penyelenggaraan PELAYANAN
KESEHATAN dilaksanakan dengan monitoring dan evaluasi kinerja PELAYANAN KESEHATAN
14.
Monitoring sebagai wujud akuntabilitas
dilakukan dengan cara analisis terhadap laporan kegiatan PELAYANAN KESEHATAN,
supervisi oleh Kepala Puskesmas maupun penanggung jawab PELAYANAN KESEHATAN,
dan pertemuan monitoring kegiatan PELAYANAN KESEHATAN oleh penanggung jawab PELAYANAN
KESEHATAN
15.
Evaluasi kinerja PELAYANAN KESEHATAN secara
pediodik dilakukan minimal dua kali setahun
16.
Hak dan kewajiban sasaran harus diperhatikan
dalam pelaksanaan kegiatan PELAYANAN KESEHATAN
17.
Hak-hak sasaran meliputi :
a. Ibu Hamil
1)
Mendapatkan pelayanan ANC yang berkualitas yaitu :
a)
minimal 4 kali pemeriksaan selama kehamilan,
b)
minimal 1 kali pemeriksaan oleh dokter,
c)
mendapatkan pemeriksaan laboratorium,
d)
mendapatkan pelayanan konsultasi gizi, gigi dan psikologi
e)
mendapatkan minimal 90 tablet Fe
2)
Persalinan di fasilitas kesehatan dan melakukan IMD
b. Ibu Nifas
1)
Mendapatkan pelayanan nifas 3 kali
2)
Mendapatkan kapsul Vitamin A 200.000 IU
c. Bayi
1)
Mendapatkan pelayanan neonatus 4 kali
2)
Mendapatkan imunisasi dasar lengkap
3)
Mendapatkan ASI Ekslusif 6 bulan
4)
Mendapatkan MPASI setelah 6 bulan
5)
Mendapatkan kapsul Vitamin A dosis tinggi 100.00 IU 1
kali
6)
Mendapatkan SDIDTK 4 kali dalam 1 tahun
d. Balita
1)
Mendapatkan SDIDTK 2 kali dalam 1 tahun
2)
Mendapatkan kapsul vitamin dosis tinggi 200.00 IU 2 kali
dalam 1 tahun
3)
Ditimbang minimal 8 kali setahun
e. Anak
Prasekolah
1)
Mendapatkan SDIDTK 2 kali dalam 1 tahun
f. Anak
Sekolah
1)
Mendapatkan Imunisasi yaitu : Imunisasi Campak, DT, Td
2)
Mendapatkan screening kesehatan untuk siswa baru
g. Masyarakat
Umum
1)
Ikut berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan
Puskesmas
2)
Memberikan usulan, masukan, kritik dan saran tentang
mutu, jenis kegiatan dan program pelayanan puskesmas
3)
Mendapatkan informasi tentang kesehatan
4)
Mendapatkan pelayanan konsultasi kesehatan
18.
Kewajiban sasaran meliputi:
a.
Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang
masalah kesehatannya
b.
Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan
c.
Mematuhi ketentuan yang berlaku di saryankes
d.
Datang ke posyandu
e.
Melaksanakan Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat
19.
Perilaku dalam penyelenggaraan PELAYANAN
KESEHATAN diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan tata kelola Puskesmas
BAB II
PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN
A. PENDAFTARAN
PASIEN
1.
Pendaftaran pasien harus
dipandu dengan prosedur yang jelas
2.
Pendaftaran dilakukan oleh
petugas yang kompeten yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Petugas
pendaftaran harus memenuhi kualifikasi minimal SLTA dengan pelatihan tambahan
rekam medis atau pelatihan kerja yang diselenggarakan puskesmas
b. Manakala
dalam kondisi tertentu petugas dalam huruf
a berhalangan/ tidak dapat hadir maka dapat digantikan oleh
petugas lain dengan kualifikasi minimal lulus SLTA yang telah mendapatkan
pengalaman kerja diruang pendaftaran dan rekam medis
3.
Pendaftaran pasien
memperhatikan keselamatan pasien
4.
Identitas pasien harus
dipastikan minimal dengan dua cara dari cara identifikasi sebagai berikut: nama
pasien, tanggal lahir pasien, alamat/tempat tinggal, dan nomor rekam medis
5.
Informasi tentang jenis
pelayanan klinis yang tersediri,
dan informasi lain yang dibutuhkan masyarakat yang meliputi: tarif, jenis
pelayanan, ketersediaan tempat tidur, dan informasi tentang kerjasama dengan
fasilitas kesehatan yang lain harus dapat disediakan di tempat pendaftaran
6.
Hak dan kewajiban pasien harus
diperhatikan pada keseluruhan proses pelayanan yang dimulai dari pendaftaran
7.
Hak-hak pasien meliputi:
a. Memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
b. Memperoleh
informasi tentang hak dan kewajiban pasien/ pelanggan.
c. Memperoleh
layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
d. Memperoleh
pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional.
e. Memperoleh
layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik
dan materi;
f. Mengajukan
pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
g. Meminta
konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second
opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar
Puskesmas.
h. Mendapatkan
privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
i. Memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
j. Mendapat
informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan
medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
k. Didampingi
keluarganya dalam keadaan kritis.
l. Memperoleh
keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
m. Mengajukan
usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.
n. Menggugat
dan atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas itu diduga memberikan pelayanan
yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
o. Mengeluhkan
pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media
cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Kewajiban pasien meliputi:
a.
Memberi
informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
b.
Mematuhi
nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi, serta perawat,
c.
Mematuhi
ketentuan yang berlaku di Puskesmas.
d.
Memberi
imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
9.
Kendala fisik, bahasa, dan budaya
serta penghalang lain wajib diidentifikasi dan ditindak lanjuti
B. PENGKAJIAN,
KEPUTUSAN, DAN RENCANA LAYANAN
1.
Kajian awal dilakukan secara
paripurna dilakukan oleh tenaga yang kompeten melakukan pengkajian
2.
Kajian awal meliputi kajian
medis, kajian keperawatan, kajian kebidanan, dan kajian lain oleh tenaga
profesi kesehatan sesuai dengan kebutuhan
3.
Proses kajian dilakukan
mengacu standar profesi dan standar asuhan
4.
Proses kajian dilakukan dengan
memperhatikan tidak terjadinya pengulangan yang tidak perlu
5.
Informasi kajian baik medis,
keperawatan, kebidanan, dan profesi kesehatan lain wajib diidentifikasi dan
dicatat dalam rekam medis
6.
Proses kajian dilakukan sesuai
dengan langkah-langkah SOAP
7.
Pasien dengan kondisi gawat
atau darurat harus diprioritaskan dalam pelayanan
8.
Kajian dan perencanaan asuhan
harus dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional yang kompeten
9.
Jika dilakukan pelayanan
secara tim, tim kesehatan antar profesi harus tersedia
10. Pendelegasian
wewenang baik dalam kajian mapun keputusan layanan harus dilakukan melalui
proses pendelegasian wewenang
11. Pendelegasian
wewenang diberikan kepada tenaga kesehatan profesional yang memenuhi
persyaratan
12. Proses
kajian, perencanaan, dan pelaksanaan layanan dilakukan dengan peralatan dan
tempat yang memadai
13. Peralatan
dan tempat pelayanan wajib menjamin keamanan pasien dan petugas
14. Rencana
layanan dan pelaksanaan layanan dipandu oleh prosedur klinis yang dibakukan
15. Jika
dibutuhkan rencana layanan terpadu, maka kajian awal, rencana layanan, dan
pelaksanaan layanan disusun secara kolaboratif dalam tim layanan yang terpadu
16. Rencana
layanan disusun untuk tiap pasien, dan melibatkan pasien
17. Penyusunan
rencana layanan mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial,
spiritual dan memperhatikan tata nilai budaya pasien
18. Rencana
layanan disusun dengan hasil dan waktu yang jelas dengan meperhatikan efisiensi
sumber daya
19. Risiko
yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan layanan harus diidentifikasi.
20. Efek
samping dan risiko pelaksanaan layanan dan pengobatan harus diinformasikan
kepada pasien
21. Rencana
layanan harus dicatat dalam rekam medis
22. Rencana
layanan harus memuat pendidikan/penyuluhan pasien
C. PELAKSANAAN
LAYANAN;
1.
Pelaksanaan layanan dipandu
dengan pedoman dan prosedur pelayanan klinis
2.
Pedoman dan prosedur layanan
klinis meliputi: pelayanan medis, keperawatan, kebidanan, dan pelayanan profesi
kesehatan yang lain
3.
Pelaksanaan layanan dilakukan
sesuai rencana layanan
4.
Pelaksanaan layanan dan
perkembangan pasien harus dicatat dalam rekam medis
5.
Jika dilakukan perubahan
rencana layanan harus dicatat dalam rekam medis
6.
Tindakan medis/pengobatan yang
berisiko wajib diinformasikan pada pasien sebelum mendapatkan persetujuan
7.
Pemberian informasi dan
persetujuan pasien (informed consent) wajib didokumentasikan
8.
Pelaksanaan layanan klinis
harus dimonitor, dievaluasi, dan ditindak lanjut
9.
Evaluasi harus dilakukan
terhadap evaluasi dan tindak lanjut
10. Kasus-kasus
gawat darurat harus diprioritaskan dan dilaksanakan sesuai prosedur pelayanan
pasien gawat darurat
11. Kasus-kasus
berisiko tinggi harus ditangani sesuai dengan prosedur pelayanan kasus berisiko
tinggi
12. Kasus-kasus
yang perlu kewaspadaan universal terhadap terjadinya infeksi harus ditangani
dengan memperhatikan prosedur pencegahan (kewaspadaan universal)
13. Pemberian
obat/cairan intravena harus dilaksanakan dengan prosedur pemberian obat/cairan
intravena yang baku dan mengikuti prosedur aseptik.
14. Kinerja
pelayanan klinis harus dimonitor dan dievaluasi dengan indikator yang jelas
15. Hak
dan kebutuhan pasien harus diperhatikan pada saat pemberian layanan.
16. Keluhan
pasien/keluarga wajib diidentifikasi, didokumentasikan dan ditindak lanjuti
17. Pelaksanaan
layanan dilaksanakan secara tepat dan terencana untuk menghindari pengulangan
yang tidak perlu
18. Pelayanan
mulai dari pendaftaran, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, perencanaan
layanan, pelaksanaan layanan, pemberian obat/tindakan, sampai dengan pasien
pulang atau dirujuk harus dijamin kesinambungannya
19. Pasien
berhak untuk menolak pengobatan
20. Pasien
berhak untuk menolak jika dirujuk ke sarana kesehatan lain
21. Penolakan
untuk melanjutkan pengobatan maupun untuk rujukan dipandu oleh prosedur yang
baku.
22. Jika
pasien menolak untuk pengobatan atau rujukan, wajib diberikan informasi tentang
hak pasien untuk membuat keputusan, akibat dari keputusan, dan tanggung jawab
mereka berkenaan dengan keputusan tersebut
23. Pelayanan
anestesi dan pembedahan harus dipandu dengan prosedur baku
24. Pelayanan
anestesi dan pembedahan harus dilaksanakan oleh petugas yang kompeten
25. Sebelum
melakukan anestesi dan pembedahan harus mendapatkan informed consent
26. Status
pasien wajib dimonitor setelah pemberian anestesi dan pembedahan
27. Pendidikan/penyuluhan
kesehatan pada pasien dilaksanakan sesuai dengan rencana layanan
D. RENCANA
RUJUKAN DAN PEMULANGAN
1.
Pemulangan pasien rawat inap
dipandu oleh prosedur yang baku
2.
Dokter yang menangani
bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pemulangan/rujukan
3.
Umpan balik dari fasilitas
rujukan wajib ditindak lanjuti oleh dokter yang menangani
4.
Jika pasien tidak mungkin
dirujuk, puskesmas wajib memberikan alternatif pelayanan
5.
Rujukan pasien harus disertai
dengan resume klinis
6.
Resume klinis meliputi: nama
pasien, ondisi klinis, prosedur/tindakan yang telah dilakukan, dan kebutuhan
akan tindak lanjut
7.
Pasien diberi informasi
tentang hak untuk memilih tempat rujukan
8.
Pasien dengan kebutuhan khusus
perlu didampingi oleh petugas yang kompeten
9.
Kriteria merujuk pasien
meliputi:
a. Dari
hasil pemeriksaan fisik, sudah dapat dipastikan keluhan / penyakit pasien tidak
mampu diatasi di puskesmas
b. Dari
hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis, ternyata keluhan /
penyakit pasien tidak mampu diatasi di puskesmas
c. Memerlukan
pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap
d. Apabila telah
diberikan pengobatan di puskesmas, ternyata pasien memerlukan
pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu.
10. Pada
saat pemulangan, pasien/keluarga pasien harus diberi informasi tentang tindak
lanjut layanan
E. Pelayanan laboratorium
1. Jenis
pemeriksaan yang tersedia dan prosedurnya
2. Pelaksanaan
pemeriksaan dan pemantauannya
3. Petugas
yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan
4. Pengelolaan
reagen, labeling, penyimpanan, ketersediaan reagen esensial
5. Penetapan
nilai normal dan rentang nilai
6. Interpertasi
oleh tenaga yang kompeten
7. Penanganan
specimen berisiko tinggi
8. Penanganan
B3B dan pembuangan limbah
9. Ketepatan
waktu penyerahan hasil
10. Penyampaian
hasil yang kritis
11. PMI
dan PME: kalibrasi, validasi internal, dan pemantapan mutu eksternal
12. Program peningkatan mutu dan keselamatan: indicator
pelayanan, analisis, upaya peningkatan mutu dan keselamatan dan tindak
lanjutnya
13. Program
pemeliharaan alat: inventarisasi alat dan pemeliharaan
F. Pengelolaan obat
1. Jenis
dan jumlah obat yang tersedia, formularium
2. Prosedur
peresepan obat dan pelayanan obat
3. Bgm
menjamin ketersediaan obat
4. Pengelolaan
obat psikotropik dan narkotik
5. Kebersihan,
keamanan penyimpanan, penyiapan dan penyampaian obat kepada pasien
6. Penyimpanan
dan prosedur penanganan obat LASA
7. Penanganan
obat kedaluwarsa
8. Penanganan
efek samping obat dan alergi (MESO)
9. Pelaporan
dan tindak lanjut jika terjadi medication error
10. Ketersediaan
obat-obat emergensi
11. Program peningkatan mutu dan manajemen risiko pada
pelayanan obat: indicator pelayanan obat, analisis dan tindak lanjut,
identifikasi risiko pelayananan obat, analisis dan tindak lanjut
G. Manajemen informasi
1. Pembakuan
klasifikasi diagnosis, kode diagnosis, symbol, specimen tanda tangan dan
inisial dokter/perawat
2. Prosedur
pelayanan rekam medis
3. Proses
pengelolaan rekam medis
4. Cara
identifikasi pasien agar tidak terjadi kesalahan
5. Pengaturan
isi rekam medis
6. Kelengkapan
isi rekam medis
7. Tenaga
yang kompeten
H. Manajemen lingkungan dan prasarana
1. Kondisi
fisik lingkungan/bangunan
2. Manajemen
prasarana: instalasi listrik, kualitas air, ketersediaan gas medis, ventilasi,
dan system utama yang lain
3. Penanganan
B3B
4. Penanganan
limbah
5. Rencana
penanggulangan bencana
6. Rencana
penanggulangan kebakaran
7. Monitoring,
evaluasi, tindak lanjut kondisi fisik
8. Program
pemeliharaan lingkungan fisik
9. Program
penanggulangan bencana dan kebakaran dan bagaimana pelaksanaannya
10. Tenaga
yang bertanggung jawab untuk pengelolaan lingkungan dan kalau terjadi
bencana/kebakaran
I. Manajemen peralatan
1. Prosedur
penyiapan alat medis
2. Prosedur
sterilisasi dan pelaksanaannya
3. Bagaimana
memastikan peralatan steril
4. Inventarisasi,
jadual pemeliharaan alat medis, prosedur dan pelaksanaan.
5. Kalibrasi
peralatan medis
6. Monitoring
peralatan yang rusak dan penggantiannya
7. Bagaimana
memastikan ketersediaan alat medis
8. Petugas
yang bertanggung jawab dalam pengelolaan peralatan medis
J. Manajemen sumber daya manusia (SDM) klinis
1. Penghitungan
kebutuhan tenaga kesehatan (klinis), peta kompetensi
2. Penilaian
kinerja tenaga klinis
3. Proses
kredensial, rekredensial dan penetapan kewenangan klinis
4. Upaya
peningkatan kompetensi
5. Peluang/kesempatan
pendidikan dan pelatihan
Kelengkapan
perijinan tenaga klinis: STR, SIP, SIK, dsb.
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2023 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
No comments:
Post a Comment