Sunday, February 5, 2023

Manual mutu IA2.Kebijakan Mutu

2. Kebijakan Mutu

Untuk melaksanakan upaya pelayanan di BLUD Puskesmas Rawalo  diperlukan kebijakan mutu yang terdiri dari :

1. Kepala Puskesmas dan seluruh penanggung jawab UKP dan penanggung jawab UKM wajib berpartisipasi dalam program mutu dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

2. Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan Program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran Puskesmas.

3. Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran BLUD Puskesmas Rawalo  dengan pendekatan multi disiplin, dan dikoordinasikan oleh Tim Manajemen Mutu.

4. Perencanaan mutu berisi paling tidak:

a. Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekriti san, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah.

b. Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien.

c. Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan.

d. Pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan di ndaklanju dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

e. Indikator meliputi indikator manajerial, indikator kinerja UKM, dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan outcome.

f. Upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

g. Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun penyelenggaraan UKM.

h. Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera.

i. Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium dan program peningkatan mutu pelayanan obat.

j. Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

k. Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan.

l. Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien.

5. Perancangan sistem/proses pelayanan memperhatikan butir-butir di bawah ini:


a. Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas.

b. Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, dan staf.

c. Menggunakan pedoman penyelenggaraan UKM, pedoman praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari profesi maupun panduan dari Kementerian Kesehatan.

d. Sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.

e. Mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko.

f. Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas.

g. Dibangun berbasis praktik klinis yangbaik.

h. Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait.

i. Mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan.

6. Seluruh kegiatan mutu dan keselamatan pasien harus didokumentasikan.

7. Wakil manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap tribulan.

8. Berdasarkan pertimbangan hasil keluhan pasien/keluarga dan staf, serta mempertimbangkan kekritisan, risiko tinggi, dan potensial bermasalah, maka area prioritas yang perlu mendapat perhatian dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah

a. Pencapaian 6 sasaran keselamatan pasien.

b. Pelayanan rawat jalan.

c. Pelayanan Farmasi.

d. Pelayanan GawatDarurat.


No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...