Sunday, February 5, 2023

IB. RUANG LINGKUP

B. RUANG LINGKUP

1. Ruang Lingkup

Lingkup Manual Mutu ini disusun berdasarkan persyaratan standar akreditasi pukesmas, yang meliputi: persyaratan umum sistem manajemen mutu, tanggungjawab manajemen, kebijakan mutu puskesmas, manajemen sumberdaya, proses pelayanan yang terdiri dari penyelenggaraan Upaya Puskesmas, yang meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) serta dokumen terkait.

Serta dalam penyelenggaraan upaya puskesmas dan pelayanan klinis, BLUD Puskesmas Rawalo, dalam Manual Mutu ini juga memperhatikan keselamatan pasien/pelanggan dengan menerapkan manajemen risiko.


2. Tanggung Jawab

a. Kepala Puskesmas, mempunyai tanggung jawab;

1) Menetapkan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas;

2) Bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap keputusan strategis untuk pelaksanaan sistem kinerja setiap proses yang ada di dalam proses pelayanan;


3) Memastikan ketersediaan sumber daya baik manusia, alat serta bangunan dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung semua proses.

b. Wakil Manajemen Mutu Puskesmas, mempunyai tanggung jawab;

1) Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu Puskesmas;

2) Memastikan bahwa Persyaratan Umum dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas dimengerti dan   dilaksanakan   oleh seluruh karyawan.

3) Membina, memonitor dan mengevaluasi kegiatan manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat, Upaya Kesehatan perseorangan.

c. Penanggungjawab Upaya Puskesmas, Penanggungjawab Administrasi Manajemen dan Penanggungjawab Pelayanan Klinis, mempunyai tanggung jawab;

1) Bertanggung jawab dalam penerapan dan pemeliharaan sistem yang berada dibawah tanggung jawabnya;

2) Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis proses yang terkait dengan unit masing-masing;

3) Melakukan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta melakukan perbaikan terus menerus.


3. Kebijakan

a. Sistim Manajemen Mutu BLUD Puskesmas Rawalo  merupakan penjabaran dan penerapan dari Kebijakan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan pada Masyarakat yang di dasarkan atas Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Perundang-undangan.

b. Puskesmas Rawalo  menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara dan memperbaiki secara berkesinambungan Sistem Manajemen Mutu BLUD Puskesmas Rawalo, yang meliputi kegiatan mutu;

1) Mengidentifikasi proses yang diperlukan untuk Sistem Manajemen Mutu dan aplikasinya;

2) Menetapkan urutan dan interaksi antar proses tersebut didalam proses bisnis;

3) Menetapkan kriteria dan metode yang diperlukan untuk memastikan bahwa baik operasi maupun pengendalian proses-proses berjalan efektif;

4) Memastikan tersedianya sumber daya dan informasi yang diperlukan untuk mendukung operasi dan pemantauan proses pelayanan dan hasilnya;

5) Memantau, mengukur dan menganalisa proses-proses dan hasilnya;

6) Menerapkan tindakan yang diperlukan untuk mencapai hasil sesuai dengan yang direncanakan serta perbaikan berkesinambungan;

7) Menerapkan seluruh persyaratan Sistim Manajemen Mutu BLUD Puskesmas Rawalo.


4. Dokumen Terkait

Seluruh dokumen yang berlaku sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi  akreditasi puskesmas.


No comments:

Post a Comment

Manajemen Telusur

DOKUMEN TELUSUR POKOK Rencana Strategis ( Renstra )   >>>>>>>>>> View Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dan ...