PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2022
TENTANG
REKAM MEDIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: a. |
bahwa perkembangan
teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi
pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara
elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi; |
|
b. |
bahwa Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan
pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; |
|
c. |
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis; |
Mengingat |
: 1. |
Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|
2. |
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 |
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5607);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
7. Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
8. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor
290/MENKES/PER/III/2008 tentang
Persetujuan Tindakan Kedokteran;
9. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 915);
10. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REKAM
MEDIS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1. Rekam
Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
2. Rekam
Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem
elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis.
3. Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
4. Perekam
Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam
Medis dan informasi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
5. Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
6. Pasien
adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun
tidak langsung di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
7. Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
8. Penyelenggara
Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara selain Kementerian
Kesehatan, badan usaha, dan masyarakat, yang menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan Sistem Elektronik secara mandiri maupun bersama-sama kepada
pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak
lain.
9. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
10. Direktur
Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pelayanan kesehatan.
Pasal 2 Pengaturan Rekam Medis
bertujuan untuk:
a. meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan;
b. memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis;
c.
menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan
ketersediaan data Rekam Medis; dan
d. mewujudkan
penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam
Medis yang berbasis digital dan
terintegrasi.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Setiap
Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.
(2) Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tempat
praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau
Tenaga Kesehatan lainnya;
b. puskesmas;
c.
klinik;
d. rumah
sakit;
e.
apotek;
f.
laboratorium kesehatan;
g.
balai; dan
h. Fasilitas
Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Kewajiban
penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik juga berlaku bagi Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan telemedisin.
(2) Penyelenggaraan
Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu
subsistem dari sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung
dengan subsistem informasi lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 6
Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masingmasing Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan
Rekam Medis Elektronik dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang,
dirujuk, atau meninggal.
(2) Fasilitas
Pelayanan Kesehatan harus menyusun standar prosedur operasional penyelenggaraan
Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
kebutuhan dan sumber daya masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan
mengacu pada pedoman Rekam Medis Elektronik.
Pasal 8
(1) Menteri
memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
(2) Fasilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan:
a. Sistem
Elektronik pada penyelenggaraan Rekam
Medis Elektronik; dan
b. platform
layanan dan standar interoperabilitas dan integrasi data kesehatan.
(3) Dalam
rangka memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Pasal 9
(1) Sistem
Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis
Elektronik
dapat berupa
Sistem Elektronik
yang
dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sendiri, atau Penyelenggara Sistem
Elektronik melalui kerja sama.
(2) Penyelenggaraan
Rekam Medis Elektronik
dengan
menggunakan Sistem Elektronik yang dikembangkan
oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada Kementerian Kesehatan.
(3) Penyelenggara
Sistem Elektronik pada Rekam Medis
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada
sektor kesehatan di kementerian yang bertanggung jawab
pada bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Sistem
Elektronik yang digunakan dalam
penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki
kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas.
(2) Kompatibilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kesesuaian Sistem Elektronik yang satu
dengan Sistem Elektronik yang lainnya.
(3) Interoperabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda
untuk
dapat bekerja
secara terpadu
melakukan
komunikasi atau pertukaran data dengan salah satu atau
lebih Sistem Elektronik yang lain, yang menggunakan
standar pertukaran data.
(4) Interoperabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengacu
kepada standar
sistem elektronik
yang
diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
harus mengacu kepada variabel dan meta data yang
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
(2) Variabel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan elemen data yang terdapat pada Sistem
Elektronik Rekam Medis Elektronik.
(3) Meta
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
definisi, format, dan kodifikasi.
Pasal 12
(1) Fasilitas
Pelayanan Kesehatan penyelenggara Rekam
Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), wajib
melakukan
registrasi Sistem Elektronik
yang
digunakannya di Kementerian Kesehatan.
(2) Registrasi
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen
yang paling sedikit terdiri atas:
a. nama
Sistem Elektronik;
b. dokumentasi
sistem;
c.
fitur/fungsi yang tersedia;
d. lokasi
penyimpanan data;
e.
variabel dan meta data; dan
f.
daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna
Sistem Elektronik, jika Sistem Elektronik digunakan oleh Fasilitas Pelayanan
Kesehatan lain.
(3) Dalam hal terdapat perubahan data pada dokumen registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Rekam Medis
Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus melaporkan kepada
Kementerian Kesehatan.
Bagian Kedua
Kegiatan
Paragraf 1
Umum
Pasal 13
(1) Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik paling sedikit
terdiri atas:
a. registrasi
Pasien;
b. pendistribusian
data Rekam Medis Elektronik;
c.
pengisian informasi klinis;
d. pengolahan
informasi Rekam Medis Elektronik;
e.
penginputan data untuk klaim pembiayaan;
f.
penyimpanan Rekam Medis Elektronik;
g.
penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik; dan
h. transfer
isi Rekam Medis Elektronik.
(2) Kegiatan
penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, dan huruf d sampai dengan huruf h dilakukan oleh tenaga Perekam
Medis dan Informasi Kesehatan dan dapat berkoordinasi dengan unit kerja lain.
(3) Kegiatan
penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dilakukan oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
(4) Dalam
hal terdapat keterbatasan tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain
yang mendapatkan pelatihan pelayanan Rekam Medis Elektronik.
(5) Dalam
hal Rekam Medis Elektronik diselenggarakan pada tempat praktik mandiri dokter
dan dokter gigi, atau tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan lain, kegiatan
penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi tanggung jawab dokter dan dokter gigi, atau Tenaga Kesehatan lain
tersebut.
Paragraf 2
Registrasi Pasien
Pasal 14
(1) Registrasi
Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan
pendaftaran berupa pengisian data identitas dan data sosial Pasien rawat jalan,
rawat darurat, dan rawat inap.
(2) Data
identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nomor Rekam
Medis, nama Pasien, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
(3) Dalam
hal Pasien tidak memiliki atau tidak diketahui identitasnya, pengisian data
identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat
pengantar dari institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan di
bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan
sosial, dan penanganan fakir miskin, atau surat pengantar dari institusi yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan di bidang kependudukan dan
pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Data
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi agama,
pekerjaan, pendidikan, dan status perkawinan.
Paragraf 3
Pendistribusian Data Rekam Medis Elektronik
Pasal 15
Pendistribusian data Rekam Medis Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan
pengiriman data Rekam Medis Elektronik dari satu unit pelayanan ke unit
pelayanan lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Paragraf 4
Pengisian Informasi Klinis
Pasal 16
(1) Pengisian
informasi klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada ayat (1) huruf c
berupa kegiatan pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan,
tindakan, dan pelayanan kesehatan lain yang telah dan akan diberikan kepada
Pasien.
(2) Pencatatan
dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lengkap, jelas,
dan dilakukan setelah Pasien menerima pelayanan kesehatan dengan mencantumkan
nama, waktu, dan tanda tangan Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
(3) Pencatatan
dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara
berurutan pada catatan masing-masing Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan
kesehatan sesuai dengan waktu pelayanan kesehatan yang diberikan.
(4) Dalam
hal terjadi kesalahan pencatatan atau pendokumentasian dalam pengisian
informasi klinis, Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dapat melakukan
perbaikan.
Pasal 17
(1) Pengisian
informasi klinis oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki lebih dari satu jenis Tenaga
Kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, harus dilakukan secara
terintegrasi.
(2) Pengisian
informasi klinis secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pengisian Rekam Medis Elektronik dalam satu dokumen yang meliputi
beberapa catatan/informasi kesehatan Pasien dari Tenaga Kesehatan pemberi
pelayanan kesehatan, dan waktu pemberian pelayanan kesehatan secara berurutan.
(3) Selain
pengisian informasi klinis secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat pertama dapat melakukan pengisian informasi klinis dalam data
keluarga (family folder) dengan tetap
mempertimbangkan privasi masing-masing anggota keluarga.
Paragraf 5
Pengolahan Informasi Rekam Medis
Elektronik
Pasal 18
(1) Pengolahan
informasi Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf d terdiri atas:
a. pengkodean;
b. pelaporan;
dan
c.
penganalisisan.
(2) Pengkodean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemberian kode
klasifikasi klinis sesuai dengan klasifikasi internasional penyakit dan
tindakan medis yang terbaru/International
Statistical Classification of Disease and Related Health Problems, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pelaporan
internal Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
b. pelaporan
eksternal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada dinas
kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait.
(4) Penganalisisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap data Rekam Medis
Elektronik secara kuantitatif dan kualitatif.
(5) Selain
pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dengan alasan tertentu tidak dapat
menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik harus melakukan pengindeksan.
(6) Pengindeksan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan kegiatan pengelompokan data paling
sedikit berupa indeks:
a. nama
Pasien;
b. alamat;
c.
jenis penyakit;
d. tindakan/operasi;
dan
e.
kematian.
Paragraf 6
Penginputan Data Untuk Klaim Pembiayaan
Pasal 19
Penginputan data untuk klaim pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e merupakan kegiatan
penginputan kode klasifikasi penyakit pada aplikasi pembiayaan berdasarkan
hasil diagnosis dan tindakan yang ditulis oleh Tenaga Kesehatan pemberi
pelayanan kesehatan sesuai dengan Rekam Medis, dalam rangka pengajuan penagihan
biaya pelayanan.
Paragraf 7
Penyimpanan Rekam Medis Elektronik
Pasal 20
(1) Penyimpanan
Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f
merupakan kegiatan penyimpanan data Rekam Medis pada media penyimpanan berbasis
digital pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Penyimpanan
Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin
keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data Rekam Medis Elektronik.
(3) Media
penyimpanan berbasis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. server;
b. sistem
komputasi awan (cloud computing) yang
tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c.
media penyimpanan berbasis digital lain
berdasarkan perkembangan teknologi dan informasi yang tersertifikasi.
(4) Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang melakukan penyimpanan melalui media penyimpanan
berbasis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki cadangan
data (backup system).
(5) Cadangan
data (backup system) sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diletakkan
pada tempat yang berbeda dari lokasi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. dilakukan
secara periodik; dan
c.
dituangkan dalam standar prosedur operasional
masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 21
Rekam Medis Elektronik yang disimpan oleh
Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus terhubung/terinteroperabilitas dengan platform
layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola oleh
Kementerian Kesehatan.
Pasal 22
(1) Dalam
hal terdapat keterbatasan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
penyimpanan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat
dilakukan melalui kerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik yang
memiliki fasilitas penyimpanan data di dalam negeri.
(2) Penyelenggara
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan
rekomendasi dari unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan data
dan informasi di Kementerian Kesehatan.
(3) Penyelenggara
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membuka,
mengambil, memanipulasi, merusak, memanfaatkan data, dan hal lain yang merugikan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(4) Ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk pakta
integritas atau NonDisclosure Agreement
yang dilampirkan pada saat melakukan perjanjian kerja sama dengan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
(5) Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Sistem
Elektronik yang memiliki fasilitas penyimpanan data di dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh akses yang tidak terbatas terhadap data
Rekam Medis Elektronik yang disimpan.
Paragraf 8
Penjaminan Mutu
Pasal 23
(1) Penjaminan
mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dilakukan secara
internal oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Penjaminan
mutu secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan audit mutu
Rekam Medis Elektronik yang dilakukan berkala oleh tim reviu Rekam
Medis yang dibentuk oleh pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan dilakukan sesuai dengan pedoman Rekam Medis
Elektronik.
(3) |
Selain penjaminan
mutu secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat
melakukan audit mutu Rekam Medis Elektronik dan dapat melibatkan pihak
terkait, sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan. Paragraf 9 Transfer Isi Rekam Medis Elektronik Pasal 24 |
(1) |
Transfer isi Rekam
Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h
merupakan kegiatan pengiriman Rekam Medis dalam rangka rujukan pelayanan
kesehatan perorangan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan. |
(2) |
Transfer isi Rekam
Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola
oleh Kementerian Kesehatan. Bagian Ketiga Kepemilikan dan Isi Rekam Medis Pasal 25 |
(1) |
Dokumen Rekam Medis milik Fasilitas Pelayanan
Kesehatan. |
(2) |
Fasilitas Pelayanan
Kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan
oleh orang, dan/atau badan yang tidak berhak terhadap dokumen Rekam Medis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 26 |
(1) |
Isi Rekam Medis milik Pasien. |
(2) |
Isi
Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Pasien. |
(3) |
Selain kepada Pasien,
Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada
keluarga terdekat atau pihak lain. |
(4) |
Penyampaian Rekam
Medis kepada keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dalam hal: a.
Pasien di bawah umur 18 (delapan belas) tahun;
dan/atau b.
Pasien dalam keadaan darurat. |
(5) |
Penyampaian Rekam Medis
kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari Pasien. |
(6) |
Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit terdiri atas: a. identitas
Pasien; b.
hasil pemeriksaan fisik dan penunjang; c.
diagnosis, pengobatan, dan rencana tindak
lanjut pelayanan kesehatan; dan |
d. nama dan tanda tangan Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan
kesehatan.
(7) Rekam
Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat oleh penanggung jawab
pelayanan.
(8) Rekam
Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Pasien rawat
inap dan rawat darurat pada saat pulang, atau kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
penerima rujukan pada saat melakukan rujukan.
(9) Selain
untuk Pasien rawat inap dan rawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
Rekam Medis dapat diberikan kepada Pasien rawat jalan apabila dibutuhkan.
(10) Rekam
Medis yang ditujukan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi bagian dari surat rujukan dalam
sistem rujukan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(11) Rekam
Medis yang diberikan pada saat Pasien pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dan ayat (9) berupa surat yang dikirimkan dan diterima dalam bentuk elektronik
dengan menggunakan jaringan komputer atau alat komunikasi elektronik lain
termasuk ponsel atau dalam bentuk tercetak.
Pasal 27
(1) Isi
Rekam Medis Elektronik terdiri atas:
a. dokumentasi
administratif; dan
b. dokumentasi
klinis.
(2) Dokumentasi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berisi
dokumentasi pendaftaran.
(3) Dokumentasi
klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi seluruh dokumentasi
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Pasien di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
(4) Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dapat mengembangkan isi Rekam Medis Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai isi Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam pedoman Rekam Medis Elektronik.
Pasal 28
(1) Fasilitas
Pelayanan Kesehatan harus membuka akses seluruh isi Rekam Medis Elektronik
Pasien ke Kementerian Kesehatan.
(2) Kementerian
Kesehatan berwenang melakukan pemanfaatan dan penyimpanan isi Rekam Medis
Elektronik dalam rangka pengolahan data
kesehatan.
(3) Pengolahan
data kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau pembuatan kebijakan
bidang kesehatan, dengan memperhatikan prinsip kedokteran berbasis bukti (evidence based), etika kedokteran, dan
ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Data
kesehatan yang dilakukan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain
berasal dari data Rekam Medis Elektronik, juga dapat berasal dari data lain di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau institusi lain.
Bagian Keempat
Keamanan dan Perlindungan Data
Pasal 29
(1) Rekam
Medis Elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi: a. kerahasiaan;
b. integritas;
dan
c.
ketersediaan.
(2) Kerahasiaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaminan keamanan data dan
informasi dari gangguan pihak internal maupun eksternal yang tidak memiliki hak
akses, sehingga data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik
terlindungi penggunaan dan penyebarannya.
(3) Integritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jaminan terhadap
keakuratan data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik, dan
perubahan terhadap data hanya boleh dilakukan oleh orang yang diberi hak akses
untuk mengubah.
(4) Ketersediaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jaminan data dan informasi
yang ada dalam Rekam Medis Elektronik dapat diakses dan digunakan oleh orang
yang telah memiliki hak akses yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
Pasal 30
(1) Dalam
rangka keamanan dan perlindungan data Rekam Medis Elektronik, pimpinan
Fasilitas Pelayanan
Kesehatan memberikan hak akses kepada
Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Pemberian
hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kebijakan
standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang
ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Hak
akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas hak untuk:
a. penginputan
data;
b. perbaikan
data; dan
c.
melihat data.
(4) Penginputan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kegiatan pengisian
data administratif dan data klinis Pasien, yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan
pemberi pelayanan kesehatan dan petugas administrasi termasuk Perekam Medis dan
Informasi Kesehatan sesuai dengan kewenangan bidang masingmasing.
(5) Perbaikan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan apabila terjadi
kesalahan dalam penginputan data administratif dan data klinis Pasien.
(6) Perbaikan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan oleh Tenaga
Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dan petugas administrasi termasuk Perekam
Medis dan Informasi Kesehatan dengan batas waktu paling lama 2x24 jam sejak
data diinput.
(7) Dalam
hal kesalahan data administratif diketahui melebihi tenggat waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), perbaikan data dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dan/atau pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
(8) Melihat
data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh tenaga internal Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mendapatkan
informasi terkait data di dalam Rekam Medis Elektronik untuk keperluan
pelayanan atau administrasi.
(9) Hak
akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kebijakan pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan memperhatikan prinsip keamanan data dan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Pasal 31
(1) Selain
pemberian hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dalam rangka keamanan
dan perlindungan data, penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dapat dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.
(2) Tanda
tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentifikasi atas isi Rekam Medis Elektronik dan identitas
penanda tangan.
(3) Tanda
tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Kerahasiaan
Pasal 32
(1) Isi
Rekam Medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam
pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan walaupun Pasien telah
meninggal dunia.
(2) Pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tenaga
Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi, dan/atau Tenaga
Kesehatan lain yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan
Pasien;
b. pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c.
tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan
pelayanan kesehatan;
d. badan
hukum/korporasi dan/atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan;
e.
mahasiswa/siswa yang
bertugas dalam
pemeriksaan, pengobatan, perawatan,
dan/atau manajemen informasi di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan; dan
f.
pihak lain yang memiliki akses terhadap data dan
informasi kesehatan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Bagian Keenam
Pembukaan Isi Rekam Medis
Pasal 33
(1) Pembukaan
isi Rekam Medis dapat dilakukan:
a. atas
persetujuan Pasien; dan/atau
b. tidak
atas persetujuan Pasien.
(2) Permintaan
pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
secara tertulis atau secara elektronik.
(3) Pembukaan
isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terbatas sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 34
(1) Pembukaan
isi Rekam Medis atas persetujuan Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a. kepentingan
pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien;
b. permintaan
Pasien sendiri; dan/atau
c.
keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau
jaminan pembiayaan kesehatan.
(2) Permintaan
pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Dalam
hal Pasien tidak cakap, persetujuan pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh keluarga terdekat atau pengampunya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keluarga
terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi suami/istri, anak yang
sudah dewasa, orang tua kandung, dan/atau saudara kandung Pasien.
(5) Selain
keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persetujuan pembukaan isi
Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh ahli waris.
(6) Dalam
hal keluarga terdekat dan ahli waris tidak dapat memberikan persetujuan karena
tidak diketahui keberadaannya, tidak cakap secara hukum, meninggal dunia, atau
tidak ada, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak
diperlukan.
(7) Pembukaan
isi Rekam Medis untuk keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan
pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilakukan
secara tertulis dan/atau melalui sistem informasi elektronik pada saat
registrasi pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 35
(1) Pembukaan
isi Rekam Medis tidak atas persetujuan Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, untuk kepentingan:
a. pemenuhan
permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
b. penegakan
etik atau disiplin;
c.
audit medis;
d. penanganan
kejadian luar biasa/wabah penyakit menular/kedaruratan kesehatan masyarakat/
bencana;
e.
pendidikan dan penelitian;
f.
upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman
keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat; dan/atau
g.
lain yang diatur dalam peraturan
perundangundangan.
(2) Pembukaan
isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka
identitas pasien.
(3) Permintaan
pembukaan isi Rekam Medis dilakukan oleh pihak atau institusi yang berwenang
atas kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 36
(1) Pembukaan
isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus mendapatkan
persetujuan dari Menteri.
(2) Untuk
memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak atau institusi
yang berwenang mengajukan permohonan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak atau institusi yang
berwenang menyampaikan permintaan pembukaan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
(4) Persetujuan
dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk pembukaan
isi Rekam Medis yang dilakukan atas dasar perintah pengadilan, dan dapat
dilakukan dengan cara memberikan salinan dokumen Rekam Medis dan/atau
memperlihatkan dokumen asli.
Pasal 37
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dalam hal pembukaan isi Rekam Medis untuk
kepentingan:
a. penanganan
kejadian luar biasa/wabah penyakit menular/kedaruratan kesehatan
masyarakat/bencana; dan
b. upaya
perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual
atau masyarakat,
identitas Pasien dapat dibuka kepada
institusi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pelepasan Hak Atas Isi Rekam Medis
Pasal 38
(1) Pasien
dan/atau keluarga Pasien yang menginformasikan isi Rekam Medis kepada publik
melalui media massa dianggap telah melakukan pelepasan hak rahasia isi Rekam
Medis kepada umum.
(2) Pelepasan
hak rahasia isi Rekam Medis kepada umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan kewenangan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mengungkapkan
rahasia isi Rekam Medis sebagai hak jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Bagian Kedelapan
Jangka Waktu Penyimpanan
Pasal 39
(1) Penyimpanan
data Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan paling
singkat 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal kunjungan terakhir Pasien.
(2) Setelah
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, data Rekam Medis
Elektronik dapat dikecualikan untuk dimusnahkan apabila data tersebut masih
akan dipergunakan atau dimanfaatkan.
(3) Pemusnahan
Rekam Medis Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
sampai dengan Pasal 39 diatur dalam pedoman Rekam Medis Elektronik yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
|
Pasal 41 |
(1) |
Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Rekam Medis Elektronik sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan
peraturan perundangundangan. |
(2) |
Dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota dapat melibatkan pihak lain yang terkait. |
(3) |
Pembinaan dan
pengawasan dalam pelaksanaan Rekam Medis Elektronik diarahkan untuk menjamin
dan meningkatkan mutu pelayanan Rekam Medis Elektronik. |
(4) |
Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. sosialisasi; b.
monitoring dan evaluasi; dan/atau c.
bimbingan teknis. Bagian Kedua Sanksi Pasal 42 |
(1) |
Menteri dalam
melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengenakan sanksi administratif
terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) |
Pengenaan sanksi
administratif oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui Direktur Jenderal. |
(3) |
Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.
teguran tertulis; dan/atau b. rekomendasi
pencabutan atau pencabutan status akreditasi.
Pasal 43 |
(1) |
Sanksi
administratif dikenakan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal
dari: a. pengaduan; dan/atau b. hasil monitoring dan evaluasi. |
(2) |
Laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal. Pasal 44 |
(1) |
Pengaduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh perorangan,
kelompok, dan/atau institusi/lembaga/instansi/ organisasi. |
(2) Pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dilakukan
secara tertulis; dan
b. memiliki
uraian peristiwa yang dapat ditelusuri faktanya.
(3) Pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama
dan alamat lengkap pihak yang diadukan; dan
b. keterangan
yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus
menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang
Rekam Medis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri
ini mulai
berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI
G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022
NOMOR 829
Direktur Jenderal
Sekretaris Jenderal
Pelayanan Kesehatan
tanggal
Paraf
No comments:
Post a Comment